Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Riau mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai awal Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku di seluruh kantor pelayanan Samsat di Riau dan bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang belum dibayarkan, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

#pemutihan #pajak #riau

Baca Juga Siswa dan Guru di Jayapura Diduga Keracunan MBG | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/684287/siswa-dan-guru-di-jayapura-diduga-keracunan-mbg-sapa-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684288/pemutihan-tunggakan-pajak-kendaraan-di-riau-berlaku-agustus-2026-jmp
Transkrip
00:00Ada kabar gembira saudara pemerintah Provinsi Riau mulai memperlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB mulai awal Agustus 2026.
00:10Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk satu tahun
00:19terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.
00:24Program ini berlaku di seluruh kantor pelayanan samsat di Riau dan bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan
00:34pembayaran pajak kendaraan.
00:36Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan yang menumpuk selama bertahun
00:45-tahun.
00:46Wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang belum dibayarkan ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.
00:56Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di seluruh unit pelayanan samsat di Provinsi Riau terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus
01:052026.
01:10Jadi program ini membantu masyarakat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
01:17Karena skema yang kita buat dalam pembayaran ini dimana cukup membayar pokok pajak tahun berjalan dan satu tahun pokok tunggakan.
01:28Sementara untuk seluruh sisa tunggakan pokok pajak serta denda administrasi akan dihapuskan.
01:33Kalau untuk pemutihan pajak bagus, karena beberapa masyarakat mungkin yang takutnya kena denda mungkin dengan adanya pemutihan buat dendanya memang
01:46ya.
01:47Mungkin masyarakat sangat entusias sih, termasuk saya sendiri.
01:51Apa tadi bang?
01:53Tadi ngurus yang lima tahun.
01:56Sudah lancar sih kalau prosesnya cepat silahkan.
01:58Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan