Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo hari ini menghadiri sidang vonis praperadilan ketiga menggugat ganti rugi di Kasus Ijazah Jokowi.

Disampaikan sebelum sidang, Roy akan menerima hasil praperadilan yang dibacakan hakim.

Baca Juga [FULL] Hakim Tak Terima Gugatan Roy Suryo Ganti Rugi di Praperadilan Ketiga Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/684276/full-hakim-tak-terima-gugatan-roy-suryo-ganti-rugi-di-praperadilan-ketiga-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684277/pernyataan-roy-suryo-jelang-sidang-vonis-praperadilan-ketiga-gugat-ganti-rugi-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Hasilnya apa ya? Kita tunggu bersama, gitu aja.
00:03Ya, dan sekali lagi kalau itu dapat, ya tentu saja itu akan disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan.
00:09Kalaupun tidak, ya kami tetap bersyukur karena mekanisme pra-peradilan sudah kami tempuh.
00:14Itu yang keadaan besok pagi, jangan lupa kita juga akan hadir di sini
00:18untuk kemudian mendengarkan permohonan kami untuk pra-peradilan yang keempat,
00:24yaitu soal cekal, cegah dan tangkal.
00:26Dan tidak hanya cekal ya, ada beberapa yang kami mohonkan juga.
00:31Karena ada beberapa itu, besok dengarkan saja ya, kenapa kami mohonkan.
00:34Karena ternyata ada kecarut marutan atau ada ketidakrapian.
00:39Dan ketidakrapian itu perlu dimohonkan.
00:42Semua juga ini berguna, tidak hanya untuk saya, tidak hanya tim hukum saya,
00:47tidak hanya juga untuk Dr. Tifa, tidak hanya untuk juga Bukurnia, Pak Risal Fadillah dan juga Mas Rostam ya.
00:53Tapi untuk semua masyarakat, semua insan manusia yang mungkin kemarin belum berani melakukan pra-peradilan.
01:02Dan sekarang teman-teman bisa lihat, tren pra-peradilan terjadi.
01:06Ya kan gitu, Kalimantan Selatan ya, itu melakukan pra-peradilan.
01:10Dan insya Allah ahlinya sama yang akan hadir di sana, yaitu Pak Dr. Didit Bijento Bijaya.
01:15Ya, saksinya sama juga yang menjadi pemohon di sini, yaitu saya.
01:20Saya akan hadir langsung di Kalimantan Selatan untuk mendukung Mbak B. Aldo.
01:23Tren pra-peradilan juga terjadi sekarang pada siapa?
01:26Febri Diansah juga mengajukan, Febri Ardiansah ya.
01:32Sedikit miss dengan nama lawyer, karena lawyer yang bilang itu Mas Febri Diansah.
01:36Itu juga mengajukan pra-per, tidak hanya untuk masyarakat yang lain, seperti Mbak B. Aldo.
01:43Ayo, ini adalah mekanisme baru di dalam peradilan di Indonesia, harus kita manfaatkan.
01:49Supaya tidak begitu saja, kemudian kita langsung masuk pokok perkara dengan quote-unquote, dengan terlalu polos.
01:57Termasuk juga untuk Dr. Tifa, yang juga mengajukan pra-peradilan untuk juga materi penetapannya lagi, atau pengajuan selaku terdakwa lagi,
02:08atau selaku untuk gugatannya lagi.
02:11Saya kira itu ya, yang hari ini. Jadi, apapun hasilnya, saya tetap berterima kasih kepada semua pihak, termasuk teman-teman
02:17media, yang sudah menyebarluaskan ini semua.
02:20Dan tentu hasil terbaik yang akan kita mohonkan.
02:23Tentu sudah menentukan penerima menutupan kesiapan?
02:26Nanti diumumkan, karena ada beberapa nama yang sudah masuk, bukan saya yang menentukan, tapi tim.
02:32Yaitu tim hukum TOK HAM yang juga kami kemudian berdiskusi soal hal itu.
02:38Dan nanti tentu semua akan diumumkan, tidak ada yang ditutupi sama sekali.
02:42Kalaupun dapatnya misalnya, tidak dapat, yaudah kami mohon maaf.
02:45Kalau dapatnya sedikit, yaudah yang sedikit itu yang kemudian kita anu bersama.
02:50Oke, saya kira itu ya teman-teman. Terima kasih sekali keadaan kita tunggu bersama.
02:53Dan termasuk juga untuk semua masyarakat yang sudah hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
03:00Bapak-bapak, ibu-ibu, dan selanjutnya.
03:02Makasih.
03:04Dari penerimaan manfaat, mungkin yang kemarin sudah terlihat oleh tim Mas Royce ini ada berapa mungkin?
03:11Yang saya tahu, baru ada dua yang mengajukan nama.
03:15Yang saya tahu.
03:16Tapi mungkin ada beberapa lagi yang sudah masuk namanya.
03:20Karena kan mungkin tidak mengajukannya kan tidak ke saya, tapi kepada tim hukum saya.
03:25Itu ya.
03:25Jadi istilahnya penerimaan manfaat kayak pemerintah.
03:29Oke, gitu ya.
03:30Makasih sekali lagi.
03:31Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:32Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan