00:00Hasilnya apa ya? Kita tunggu bersama, gitu aja.
00:03Ya, dan sekali lagi kalau itu dapat, ya tentu saja itu akan disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan.
00:09Kalaupun tidak, ya kami tetap bersyukur karena mekanisme pra-peradilan sudah kami tempuh.
00:14Itu yang keadaan besok pagi, jangan lupa kita juga akan hadir di sini
00:18untuk kemudian mendengarkan permohonan kami untuk pra-peradilan yang keempat,
00:24yaitu soal cekal, cegah dan tangkal.
00:26Dan tidak hanya cekal ya, ada beberapa yang kami mohonkan juga.
00:31Karena ada beberapa itu, besok dengarkan saja ya, kenapa kami mohonkan.
00:34Karena ternyata ada kecarut marutan atau ada ketidakrapian.
00:39Dan ketidakrapian itu perlu dimohonkan.
00:42Semua juga ini berguna, tidak hanya untuk saya, tidak hanya tim hukum saya,
00:47tidak hanya juga untuk Dr. Tifa, tidak hanya untuk juga Bukurnia, Pak Risal Fadillah dan juga Mas Rostam ya.
00:53Tapi untuk semua masyarakat, semua insan manusia yang mungkin kemarin belum berani melakukan pra-peradilan.
01:02Dan sekarang teman-teman bisa lihat, tren pra-peradilan terjadi.
01:06Ya kan gitu, Kalimantan Selatan ya, itu melakukan pra-peradilan.
01:10Dan insya Allah ahlinya sama yang akan hadir di sana, yaitu Pak Dr. Didit Bijento Bijaya.
01:15Ya, saksinya sama juga yang menjadi pemohon di sini, yaitu saya.
01:20Saya akan hadir langsung di Kalimantan Selatan untuk mendukung Mbak B. Aldo.
01:23Tren pra-peradilan juga terjadi sekarang pada siapa?
01:26Febri Diansah juga mengajukan, Febri Ardiansah ya.
01:32Sedikit miss dengan nama lawyer, karena lawyer yang bilang itu Mas Febri Diansah.
01:36Itu juga mengajukan pra-per, tidak hanya untuk masyarakat yang lain, seperti Mbak B. Aldo.
01:43Ayo, ini adalah mekanisme baru di dalam peradilan di Indonesia, harus kita manfaatkan.
01:49Supaya tidak begitu saja, kemudian kita langsung masuk pokok perkara dengan quote-unquote, dengan terlalu polos.
01:57Termasuk juga untuk Dr. Tifa, yang juga mengajukan pra-peradilan untuk juga materi penetapannya lagi, atau pengajuan selaku terdakwa lagi,
02:08atau selaku untuk gugatannya lagi.
02:11Saya kira itu ya, yang hari ini. Jadi, apapun hasilnya, saya tetap berterima kasih kepada semua pihak, termasuk teman-teman
02:17media, yang sudah menyebarluaskan ini semua.
02:20Dan tentu hasil terbaik yang akan kita mohonkan.
02:23Tentu sudah menentukan penerima menutupan kesiapan?
02:26Nanti diumumkan, karena ada beberapa nama yang sudah masuk, bukan saya yang menentukan, tapi tim.
02:32Yaitu tim hukum TOK HAM yang juga kami kemudian berdiskusi soal hal itu.
02:38Dan nanti tentu semua akan diumumkan, tidak ada yang ditutupi sama sekali.
02:42Kalaupun dapatnya misalnya, tidak dapat, yaudah kami mohon maaf.
02:45Kalau dapatnya sedikit, yaudah yang sedikit itu yang kemudian kita anu bersama.
02:50Oke, saya kira itu ya teman-teman. Terima kasih sekali keadaan kita tunggu bersama.
02:53Dan termasuk juga untuk semua masyarakat yang sudah hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
03:00Bapak-bapak, ibu-ibu, dan selanjutnya.
03:02Makasih.
03:04Dari penerimaan manfaat, mungkin yang kemarin sudah terlihat oleh tim Mas Royce ini ada berapa mungkin?
03:11Yang saya tahu, baru ada dua yang mengajukan nama.
03:15Yang saya tahu.
03:16Tapi mungkin ada beberapa lagi yang sudah masuk namanya.
03:20Karena kan mungkin tidak mengajukannya kan tidak ke saya, tapi kepada tim hukum saya.
03:25Itu ya.
03:25Jadi istilahnya penerimaan manfaat kayak pemerintah.
03:29Oke, gitu ya.
03:30Makasih sekali lagi.
03:31Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:32Terima kasih.
Komentar