00:16PEMBICARA 1
00:50PEMBICARA 1
01:22PEMBICARA 1
01:58PEMBICARA 1
02:04PEMBICARA 1
02:06Pemohon melalui surat permohonan tanggal Inodah Juli 2026
02:10telah mengajukan permohonan para talian dengan alasan-alasan sebagai berikut
02:14termuat dalam penetapan
02:19Pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditatkan
02:22pemohon dan termohon hadir kuasanya
02:24sedangkan turut termohon menyatakan tidak hadir dalam persidangan
02:30Terhadap permohonan para peradilan
02:32termohon mengajukan jawaban
02:35bagaimana termuat dalam penetapan
02:41Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya
02:44Pemohon telah mengajukan bukti surat P1 sampai dengan P16
02:51dan ahli atas nama Dr. Hendri Jayadi S.A.M.H.
03:13dan ahli atas nama Dr. Hendri Jayadi S.A.M.H.
03:18yang keterangannya sebagaimana termuat dalam penetapan
03:27Pertimbangan hukum
03:28Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para peradilan
03:31termohon sebagaimana tersebut di atas
03:33Pada pokoknya
03:35meminta ganti rugi akibat tindakan penyidik
03:38berupa penggedahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah
03:41sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan
03:45dalam putusan nomor 99 PITPRA 2026
03:49PM Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2026
03:52Untuk memuatkan dalil permohonannya
03:54telah mengajukan bukti surat dan ahli
03:57sebagaimana sebut di atas
03:59Termohon menolak dalil permohonan pemohon
04:02yang pada pokoknya adalah
04:03Putusan para peradilan nomor 99 PITPRA 2026
04:07PM Jakarta Selatan tidak serta-merta
04:09menimbulkan hak atas seluruh ganti rugi
04:12yang dituntut oleh pemohon
04:14melainkan harus terlebih dahulu
04:16dinilai tersendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
04:19dengan memperhatikan pembuktian
04:21mengenai adanya kerugian yang nyata
04:23hubungan sebab-akibat antara tindakan permohon
04:25dengan kerugian yang didalilkan
04:27serta kewajaran besaran ganti rugi
04:30menurut asas kepatutan
04:31proporsionalitas dan keadilan
04:33untuk mendukung alasan-alasan penolakannya
04:37termohon mengajukan bukti surat dan ahli
04:39sebagaimana seperti di atas
04:40sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
04:43peradilan pemohon
04:44jawaban permohon dan bukti-bukti yang diajukan
04:47kedua belah pihak
04:48hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan
04:51formalitas permohonan yang diajukan oleh pemohon
04:54yakni sebagai berikut
04:55menimbang bahwa oleh karena peraturan pemerintah
04:58mengenai pembayaran ganti rugi
05:00sebagaimana diamanatkan pasal 175 ayat 5
05:03undang-undang nomor 20 tahun 2025
05:05tentang kuhab belum terbit hingga saat ini
05:08maka berdasarkan pasal 365 kuhab
05:12hakim akan memendomani ketentuan pasal 11
05:15peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
05:19sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
05:22nomor 92 tahun 2015
05:24tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah
05:2727 tahun 1983
05:30pasal 11
05:31ayat 1
05:32pembayaran ganti rugi dilakukan oleh menteri
05:35yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
05:37di bidang keuangan
05:39berdasarkan petikan putusan
05:41atau penetapan pengadilan
05:42sebagaimana dimaksud pasal 10
05:44ayat 2
05:46pembayaran ganti rugi dilakukan dalam jangka waktu
05:48paling lama 14 hari kerja
05:50terhitung sejak tanggal permohonan
05:52ganti kerugian diterima oleh menteri
05:54yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
05:56di bidang keuangan
05:57tiga ketentuan mengenai
05:59tata cara pembayaran ganti kerugian
06:01diatur dengan peraturan menteri
06:03yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
06:05di bidang keuangan
06:06menimbang bahwa berdasarkan ketentuan
06:09tersebut diatas
06:09oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara
06:12untuk melakukan pembayaran ganti kerugian
06:15adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
06:18di bidang keuangan yang dalam hal ini
06:20adalah menteri keuangan
06:21maka menteri keuangan
06:23harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini
06:26menimbang bahwa dengan tidak ditariknya
06:28menteri keuangan sebagai pihak
06:29maka permohonan ini mengandung cacat formil
06:32karena kurang pihak
06:34dengan demikian
06:35maka sudah sepatutnya permohonan pemohon
06:38dinyatakan tidak dapat diterima
06:39menimbang bahwa oleh karena permohonan
06:42pemerintahan pemohon
06:43dinyatakan tidak dapat diterima
06:44maka biaya yang timbul dalam perkara ini
06:47haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil
06:49mengingat pasal 173
06:52pasal 175
06:53pasal 365
06:55kuhab
06:56pasal 11
06:58peraturan pemerintah nomor 27
06:591983
07:01sebagaimana telah diubah dengan
07:03peraturan pemerintah nomor 92
07:05tahun 2015
07:06tentang perubahan kedua
07:08atas peraturan pemerintah nomor 27
07:09tahun 1983
07:10tentang pelaksanaan kuhab
07:12dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
07:14menetapkan
07:15menyatakan permohonan
07:17para peralian pemohon
07:18tidak dapat diterima
07:19dua
07:20membebankan kepada pemohon
07:21untuk memohon dia perkara
07:22sejumlah nihil
07:23makian diputuskan pada hari Kamis
07:26tanggal 6 Agustus 2026
07:28oleh Ketut Darpon Esa
07:29Hakim para peralian pada pengandilan megeri
07:32Jakarta Selatan
07:32dan dicatukan dalam sidang terbuka untuk umum
07:34pada hari dan tanggal itu juga
07:36oleh hakim tersebut
07:37dibantu oleh Minati Inggrian Esa Mh
07:40Panitra pengganti
07:41serta diadiri oleh pemohon
07:43dan kuasanya
07:43kuasa termohon
07:45tanpa hadirnya turut termohon
07:47demikian putusan kami
07:49nanti silahkan diselajari
07:51dalam salinannya
07:52demikian dia termohon ya
07:54sesegera mungkin
07:55kami akan siapkan
07:56salinan penetapan ini
07:58dengan selesainya
08:00pembacaan penetapan
08:01kami nyatakan
08:03sidang perapalian nomor 118
08:05selesai dan ditutup
08:15selamat menikmati
08:27selamat menikmati
08:30selamat menikmati
Komentar