00:00Terima kasih.
00:30Roy Suryo membanta bahwa pengajuan pra-peradilannya tidak ditolak namun belum diterima.
00:37Dan karena itu Roy Suryo bilang masih terbuka kesempatan untuk kembali mengajukan pra-peradilan namun ia akan mengajukan pra-peradilan
00:45kembali usai pra-peradilan keempat yang ia ajukan sudah selesai.
00:50Tadi kalau yang kami garis bawahi poinnya menurut Roy Suryo ini ada kekurangan pihak berdasarkan keterangan atau putusan dari hakim.
00:58Oleh karena itu nantinya dalam pra-peradilan yang selanjutnya yang masih berkaitan dengan permohonan ganti rugi ini Roy Suryo akan
01:07kembali mencatatkan atau mengajukan permohonan begitu pra-peradilan dengan menambahkan pihak lain.
01:13Dan kemungkinan besar pihak ini merupakan kementerian keuangan.
01:25Majelis hakim memutuskan tidak menerima permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
01:31Hakim Tunggal Iketut Darpawan memutus permohonan tidak diterima dan Roy Suryo tidak membayar denda.
01:40Netatkan menyatakan permohonan pra-peradilan pemohon tidak dapat diterima.
01:45Dua membebankan kepada pemohon untuk memperbiak perkara sejumlah nihil.
01:50Mekian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026.
01:54Mulai Ketut Darpawan Isar, hakim pra-peradilan pada pengendalian dunia terhadap selatan dan dicatatkan dalam sidang terbuka untuk umum.
02:04Kita langsung terhubung dengan jurnalis Kompas TV Rahmah Piliang dari PN Jakarta Selatan.
02:12Rahmah?
02:12Sudah diputus pada pra-peradilan yang pertama.
02:15Jadi berhak juga mengajukan ganti rugi tetapi akan harus diajukan terpisah.
02:21Nah karena sudah kita ajukan dan ternyata kurang pihak, maka kita akan ajukan lagi.
02:25Jadi jelas, tadi saya langsung maju ke kuasa hukum, maju langsung.
02:29Gitu, saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju dan kemudian kita ajukan kembali.
02:34Entah itu menjadi pra-peradilan yang kelima atau pra-peradilan berikutnya, ya tunggu saja tanggal mainnya.
02:39Karena pra-peradilan yang keempat itu adalah pra-peradilan besok tentang penyadapan.
02:45Eh, seri penyadapan, maaf, maaf, pencekalan.
02:47Ya, pencekalan yang tanggal dan ada beberapa aturan, nanti akan kelihatan semua.
02:51Aturan-aturan itu ternyata saling sengkarut.
02:53Ini harusnya dicabut dulu, ternyata nggak dicabut.
02:56Ini belum dicabut, ternyata sudah tumbuh lagi.
02:57Berarti ada dua aturan.
02:59Nah, kalau ada dua aturan, kita lihat pada kasusnya Dr. Tifa.
03:02Ada dua pasal pun, akhirnya kan itu bisa menggugurkan.
03:05Nah, makanya, biasanya juga akan ada aturan-aturan yang saling sengkarut itu yang kita bacakan.
03:09Nah, kami tentu akan sangat mempertimbangkan putusan dari pra-peradilan hari ini,
03:14karena tentu itu ada waktunya.
03:16Maka akan kita lihat, jangan sampai nanti kita terlambat juga.
03:19Maka dalam waktu segera, kita akan segera rapat ini untuk memutuskan kapan kita mendaftar.
03:24Dan napa dia mendaftar, nanti teman-teman bisa lihat di SIPP ya,
03:27Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di PN Jakarta Selatan,
03:31untuk melihat kapan itu muncul pra-peradilan berikutnya.
03:34Berarti untuk dari pra-peradilan yang akan dilayangkan berikutnya setelah yang keempat besok ini,
03:39berarti akan memasukkan dalam hal ini adalah kementerian keuangan.
03:42Sangat besar kemungkinan pra-peradilan berikutnya adalah tetap soal ganti rugi,
03:46dan akan memasukkan kementerian keuangan.
03:48Dan mungkin kita pelajari lagi, jangan sampai nanti ada, ya saya tadi sempat bilang di depan media,
03:53jangan sampai ada joker lagi yang dimainkan.
03:56Joker itu hanya satu, eh maaf ada dua, yang joker yang berwarna dan joker yang hitam putih.
04:00Jangan sampai hari ini dimunculkan joker yang berwarna, nanti dimunculkan lagi joker yang hitam putih.
04:05Untuk ngeles saja.
04:06Tapi sekali lagi saya berterima kasih ya,
04:08kita tetap mengaturkan apresiasi kepada pengadilan negeri Jakarta Selatan,
04:13luabil khususnya Iketudar Pawan, Selaku Agam Tunggal,
04:16karena sudah mengajarkan bagi kita untuk kemudian kita teliti nantinya siapa.
04:21Ini bukan kami nggak teliti,
04:22tetapi karena aturannya memang kita harapkan,
04:25oh itu sudah ada PP nanti berikutnya,
04:26ternyata PP-nya belum muncul dari pemerintah.
04:29Ada kurang dari pemerintah, tata administrasinya,
04:31kita yang nanti akan memunculkan pihak yang masih kurang.
04:35Tapi untuk nominalnya, untuk permohonan katiur?
04:38Tidak berubah.
04:41Dalam permohonan berikutnya insya Allah tidak berubah,
04:43karena sebenarnya tidak ada yang tadi disinggung oleh Hakim Tunggal,
04:46soal nominal, soal alasan.
04:49Tidak ada alasan atau tidak terindikasi penolaan dari alasan.
04:53Hanya terindikasi alasannya adalah,
04:56pihak yang membayar belum ada,
04:58pihak yang punya kasir negaranya tidak diikutkan.
05:01Nah karena kasir negaranya tidak diikutkan,
05:03maka itu harus diikutkan.
05:05Ibaratnya mau mana?
05:06Masa polda yang bayar?
05:07Polda uang dari mana?
05:08Nah gitu kan, gitu.
05:09Jadi itu aja, jadi artinya akan kita tambahkan,
05:12setelah garis besar,
05:13kalaupun ada koreksi,
05:15nah mungkin juga koreksi itu sebenarnya tidak juga dilarang.
05:18Boleh.
05:19Misalnya apa?
05:19Misalnya kemarin ada juga perdebatan soal fee lawyer.
05:24Nah mungkin nanti akan kita atur,
05:26tapi kalaupun tidak,
05:28ya kita hanya cukup menambahkan pihak,
05:30yaitu Kementerian Keuangan.
05:31Boleh dirincikan kembali nih Mas Roy,
05:33terkait dengan 206 juta ini ya kan?
05:37Boleh dirincikan kembali materialnya berapa,
05:39materialnya berapa,
05:40dan itu kursus-kursusnya.
05:41Jadi sesuai aturan yang ada,
05:42itu adalah gugatan biaya ganti rugi,
05:46itu maksimal adalah minimalnya 500 ribu,
05:49maksimalnya 100 juta rupiah.
05:51Itu untuk kalau korban,
05:53itu tidak mengalami sakit atau cacat.
05:57Kalau mengalami cacat,
05:58itu adalah 300 juta.
06:00Kalau sampai meninggal dunia itu 600 juta.
06:02Kalau kita hitung,
06:04coba lihat,
06:04nyawa manusia itu hanya dihargai 600 juta.
06:07Itu kan murah banget kan gitu.
06:09Tapi oke lah,
06:09itu aturan yang kita ikuti.
06:11Nah kemudian ada dua jenis ganti rugi.
06:15Ganti rugi material,
06:16yang bisa kita munculkan kemarin ada bukti-buktinya,
06:19nota apa, nota apa, nota apa,
06:21itu sejumlah 106 juta.
06:22Ya kalau itu kemudian di atas pelafon,
06:25yaudah nanti misalnya dipotong-potong.
06:27Kalaupun itu kemudian dipertimbangkan,
06:28wah ini biaya ini nggak bisa nih.
06:30Oke lah, dikurangi.
06:31Jadi misalnya yang hanya kerugian oleh saya.
06:34Padahal sebenarnya ada yang lebih besar,
06:36yang tidak saya masukkan sebenarnya.
06:38Pada hari Jumat,
06:39tanggal saya ditangkap itu 19 Juni.
06:40Itu harusnya saya diundang oleh,
06:42satu oleh podcaster yang berbayar,
06:45dan satu lagi diundang oleh TV.
06:47Ya TV kan tidak mungkin tidak berbayar.
06:48Kemudian hari Sabtunya,
06:50harusnya saya ada di luar pulau,
06:52di luar Jawa.
06:53Ya karena saya memberikan konsultasi teknis.
06:56Konsultasi teknis itu tentu ada nilainya.
06:57Tapi karena kemarin pertimbangannya,
07:00ah nanti dikurang kita mengada-ada gitu.
07:02Karena kan pasti nanti diminta.
07:04Permintaannya apa?
07:04Nah kalau nanti misalnya dalam bentuk chat WA Group,
07:07ada sebenarnya.
07:07Cuman terlaluanulah nanti yaudah nggak usah.
07:10Jadi kita masukkan itu.
07:11Nah, imaterialnya 100 juta.
07:14Kenapa kita maksimalkan?
07:15Karena pada imaterial itu,
07:17jangan dianggap saya waktu itu bebas.
07:19Nggak.
07:19Pak Yasena tahu sendiri.
07:21Teman-teman media juga ada yang tahu.
07:23Tuh salah satu podcaster itu juga tahu tuh.
07:25Karena saya di dalam kamar itu didampingi penyidik.
07:27Orang besar.
07:28Iya.
07:29Didampingi petugas.
07:30Tidak bisa kemana-mana.
07:31Bahkan,
07:32tiga malam berturut,
07:33Jumat malam,
07:35Sabtu malam,
07:35Minggu malam.
07:36Istri saya datang pun,
07:38ya dia penyidik.
07:39Anunya ada petugasnya.
07:40Jadi kan kita tidak merdeka.
07:41Saya juga tidak pegang handphone sama sekali.
07:43Boleh juga dibuktikan.
07:44Saya tidak,
07:45jadi artinya apa?
07:46Saya benar-benar dihilangkan kemerdekaannya.
07:49Nah itu nilai imaterialnya ada.
07:52Nah itu kemudian 100.
07:52Jadi nilainya 106 juta,
07:54plus 100 juta,
07:56jadinya 206 juta.
07:57Terkait dengan pra-pra diri yang keempat desa ini,
07:59terkait dengan pencekala,
08:00permohonan pencekala.
08:01Ini boleh dijelaskan ke mana nih mas?
08:03Ya.
08:03Jadi pencekala itu ternyata,
08:05tidak atau belum dicabut sampai dengan sekarang.
08:07Pencekala itu dimulai pada bulan November,
08:10tanggal 13 November tahun 2025.
08:12Kemudian saya waktu itu diminta untuk
08:15menyerahkan kembali,
08:16pasport dan lain sebagainya.
08:17Nah ini kan sebenarnya agak abuse of power.
08:20Gitu loh.
08:21Apa yang mau dilakukan?
08:22Pasal utamanya itu hanya pasal pencemaran dan fitnah.
08:26Orang dengan melakukan pencemaran dan fitnah kok dicekal.
08:28Sedangkan ada orang lain,
08:30saya tidak boleh sebut nama ya,
08:31gitu.
08:32Kemudian yang kena kasus yang jauh lebih besar,
08:35ya.
08:35Tapi masih bisa melenggang ke luar negeri,
08:37dan bahkan kemudian hilang.
08:39Dan tidak usah dicekal pun,
08:41orang yang namanya Sylvester Matutina,
08:43sekali lagi,
08:43itu juga sampai sekarang belum dieksekusi.
08:45Dia sudah P48.
08:48P48 itu artinya harusnya sudah masuk.
08:51Ya gitu loh.
08:51Kalau dulu ada taksi 4848 ini,
08:53P48 itu artinya dieksekusi oleh kejangan.
08:55Belum dieksekusi.
08:56Nah,
08:57itu aja masih bisa lewat-lewat gitu kok kita.
09:00Itu dicekal gitu loh.
09:01Makanya itu kita mohonkan pencekalannya,
09:03untuk kemudian dicabut.
09:05Karena saya juga sudah tidak lagi wajib lapor di Polda.
09:08Itu pencekalan diajukan waktu itu loh Polda.
09:11Kecuali tiba-tiba ada pencekalan lain yang diajukan oleh hakim atau lehan.
09:15Tapi kan nggak ada gitu loh.
09:16Makanya gitu.
09:17Jadi itu ya intinya.
09:21Tinggu tanggal Maynya.
09:22Ya, karena besok berpengaruh saksi baru akan kita hadirkan nanti pada hari Selasa.
09:27Karena hari Senin itu akan ada tanggapan dari pihak termohon.
09:32Kemudian kita replik.
09:34Mereka mengajukan duplik.
09:35Dan kemudian nanti saksinya hari saksi atau ahli yang akan kita ajukan pada hari Selasa.
09:42Rabu itu adalah saksi dari pihak mereka.
09:45Ya, kemudian Kamis itu simpulan.
09:47Jumat nggak ada, putusannya lagi mungkin baru Senin.
09:49Nah, peralian berikutnya tentu harus menunggu setelah hari Senin minggu depan.
09:54Sementara di tengah itu masih ada peralian untuk sahabat saya, Dr. Tifa.
09:57Dan juga untuk peralian untuk sahabat kita juga, pejuang kita, Bapak Aldo.
10:01Yang ada di Kalimantan Selatan.
10:03Berarti untuk ini terakhir kali, dan juga ini penekanan major.
10:07Berarti untuk dari peralian yang untuk melanjutkan yang hari ini,
10:10selesai dari peralian Dr. Tifa terjual?
10:12Ya, karena kan Dr. Tifa udah jelas hari Rabu kan?
10:15Tanggal 12.
10:16Mau nggak mau, pasti ini akan di belakangnya.
10:18Tapi apakah itu nanti akan menjadi peralian yang kelima?
10:22Kita akan lihat secara detail ya.
10:23Ada luar saja nggak?
10:25Ya kan gitu.
10:25Ya kalau misalnya ada 14 hari, atau ada 7 hari,
10:29lah kalau ada 7 hari ya, kita mungkin harus segera misalnya, ya.
10:33Harus segera melakukan reformasi dari materi peralian.
10:37Oke, itu ya.
10:37Makasih semuanya sekali lagi.
10:39Makasih.
10:41Itu saudara yang disampaikan langsung oleh Roy Suryo terkait dengan bagaimana dengan hasil dari putusan pra-peradilan jenit ketiga yang
10:50baru saja juga disampaikan oleh Hakim Tunggal di Pengendalian Negeri Jakarta Selatan.
10:55Menyebutkan bahwa Hakim Tunggal menyebutkan untuk pra-peradilan yang ketiga terkait dengan bagaimana dengan permohonan ganti rugi yang diajukan Roy
11:03Suryo ini sebesar 206 juta rupiah, baik itu dibagi dalam material dan imaterial, itu ada 106 juta untuk material dan
11:10100 juta untuk imaterial.
11:12Ini tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa kenapa tidak dikabulkan karena tidak adanya pihak dari Kementerian
11:22Keuangan dalam hal ini disebutkan adalah Menteri Keuangan yang dimasukkan dalam perkara ini, begitu.
11:29Dimana kalau dari Hakim menyebutkan bahwa harus ada dari Kementerian Keuangan dalam hal ini adalah bendahara negara yang harus terlibat
11:38untuk dari pembayaran dari uang ganti rugi.
11:41Dan juga disebutkan bahwa tadi Roy Suryo menyebutkan bahwa akan mengajukan kembali bagaimana dengan pra-peradilan ini dan tentunya besok
11:49akan ada pra-peradilan juta keempat, itu terkait dengan pencekalan.
11:54Baik, itu dia laporan lengkap dari Rahma Piliang, tadi kita dengarkan bagaimana Roy Suryo ini berencana nantinya akan kembali mengajukan
12:02pra-peradilan yang ketiga tadi, yang dimana ia akan menambah pihak termohonnya.
12:08Nanti kita lihat seperti apa setelah pra-peradilan keempat, bagaimana permohonan yang akan belajukan oleh Roy Suryo.
12:15Terima kasih banyak laporan lengkapnya Jurnalis Kompas TV, Rahma Piliang langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
12:20Selamat kembali bertugas.
12:21Jangan beranjak saudara, Breaking News Kompas TV akan kembali usai.
12:25Terima kasih telah menonton!
Komentar