Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama


JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, buka suara usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang ketiganya pada Rabu (6/8/2026).

Roy menyebut akan menempuh langkah hukum berikutnya melalui gugatan praperadilan terkait ganti rugi, yang menurutnya akan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait dalam proses tersebut.

"Dalam permohonan berikutnya Insyaallah tidak berubah karena sebenarnya tidak ada yang tadi Disinggung oleh Hakim tunggal soal nominal soal alasan, tidak ada alasan atau tidak terindikasi penolakan dari alasan hanya terindikasi alasannya adalah pihak yang membayar belum ada pihak yang punya kasir negaranya tidak diikutkan, Nah karena hasil negaranya tidak diikutkan maka itu harus diikutkan ibaratnyam masa Polda yang bayar Polda uang dari mana gitu kan" ujar Roy.

#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan

Baca Juga DJKI Kemenkum Gelar Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/regional/684241/djki-kemenkum-gelar-forum-koordinasi-nasional-kekayaan-intelektual-indonesia-kompas-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684246/roy-suryo-sebut-praperadilan-berikutnya-soal-ganti-rugi-akan-membawa-kementerian-keuangan
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Roy Suryo membanta bahwa pengajuan pra-peradilannya tidak ditolak namun belum diterima.
00:37Dan karena itu Roy Suryo bilang masih terbuka kesempatan untuk kembali mengajukan pra-peradilan namun ia akan mengajukan pra-peradilan
00:45kembali usai pra-peradilan keempat yang ia ajukan sudah selesai.
00:50Tadi kalau yang kami garis bawahi poinnya menurut Roy Suryo ini ada kekurangan pihak berdasarkan keterangan atau putusan dari hakim.
00:58Oleh karena itu nantinya dalam pra-peradilan yang selanjutnya yang masih berkaitan dengan permohonan ganti rugi ini Roy Suryo akan
01:07kembali mencatatkan atau mengajukan permohonan begitu pra-peradilan dengan menambahkan pihak lain.
01:13Dan kemungkinan besar pihak ini merupakan kementerian keuangan.
01:25Majelis hakim memutuskan tidak menerima permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
01:31Hakim Tunggal Iketut Darpawan memutus permohonan tidak diterima dan Roy Suryo tidak membayar denda.
01:40Netatkan menyatakan permohonan pra-peradilan pemohon tidak dapat diterima.
01:45Dua membebankan kepada pemohon untuk memperbiak perkara sejumlah nihil.
01:50Mekian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026.
01:54Mulai Ketut Darpawan Isar, hakim pra-peradilan pada pengendalian dunia terhadap selatan dan dicatatkan dalam sidang terbuka untuk umum.
02:04Kita langsung terhubung dengan jurnalis Kompas TV Rahmah Piliang dari PN Jakarta Selatan.
02:12Rahmah?
02:12Sudah diputus pada pra-peradilan yang pertama.
02:15Jadi berhak juga mengajukan ganti rugi tetapi akan harus diajukan terpisah.
02:21Nah karena sudah kita ajukan dan ternyata kurang pihak, maka kita akan ajukan lagi.
02:25Jadi jelas, tadi saya langsung maju ke kuasa hukum, maju langsung.
02:29Gitu, saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju dan kemudian kita ajukan kembali.
02:34Entah itu menjadi pra-peradilan yang kelima atau pra-peradilan berikutnya, ya tunggu saja tanggal mainnya.
02:39Karena pra-peradilan yang keempat itu adalah pra-peradilan besok tentang penyadapan.
02:45Eh, seri penyadapan, maaf, maaf, pencekalan.
02:47Ya, pencekalan yang tanggal dan ada beberapa aturan, nanti akan kelihatan semua.
02:51Aturan-aturan itu ternyata saling sengkarut.
02:53Ini harusnya dicabut dulu, ternyata nggak dicabut.
02:56Ini belum dicabut, ternyata sudah tumbuh lagi.
02:57Berarti ada dua aturan.
02:59Nah, kalau ada dua aturan, kita lihat pada kasusnya Dr. Tifa.
03:02Ada dua pasal pun, akhirnya kan itu bisa menggugurkan.
03:05Nah, makanya, biasanya juga akan ada aturan-aturan yang saling sengkarut itu yang kita bacakan.
03:09Nah, kami tentu akan sangat mempertimbangkan putusan dari pra-peradilan hari ini,
03:14karena tentu itu ada waktunya.
03:16Maka akan kita lihat, jangan sampai nanti kita terlambat juga.
03:19Maka dalam waktu segera, kita akan segera rapat ini untuk memutuskan kapan kita mendaftar.
03:24Dan napa dia mendaftar, nanti teman-teman bisa lihat di SIPP ya,
03:27Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di PN Jakarta Selatan,
03:31untuk melihat kapan itu muncul pra-peradilan berikutnya.
03:34Berarti untuk dari pra-peradilan yang akan dilayangkan berikutnya setelah yang keempat besok ini,
03:39berarti akan memasukkan dalam hal ini adalah kementerian keuangan.
03:42Sangat besar kemungkinan pra-peradilan berikutnya adalah tetap soal ganti rugi,
03:46dan akan memasukkan kementerian keuangan.
03:48Dan mungkin kita pelajari lagi, jangan sampai nanti ada, ya saya tadi sempat bilang di depan media,
03:53jangan sampai ada joker lagi yang dimainkan.
03:56Joker itu hanya satu, eh maaf ada dua, yang joker yang berwarna dan joker yang hitam putih.
04:00Jangan sampai hari ini dimunculkan joker yang berwarna, nanti dimunculkan lagi joker yang hitam putih.
04:05Untuk ngeles saja.
04:06Tapi sekali lagi saya berterima kasih ya,
04:08kita tetap mengaturkan apresiasi kepada pengadilan negeri Jakarta Selatan,
04:13luabil khususnya Iketudar Pawan, Selaku Agam Tunggal,
04:16karena sudah mengajarkan bagi kita untuk kemudian kita teliti nantinya siapa.
04:21Ini bukan kami nggak teliti,
04:22tetapi karena aturannya memang kita harapkan,
04:25oh itu sudah ada PP nanti berikutnya,
04:26ternyata PP-nya belum muncul dari pemerintah.
04:29Ada kurang dari pemerintah, tata administrasinya,
04:31kita yang nanti akan memunculkan pihak yang masih kurang.
04:35Tapi untuk nominalnya, untuk permohonan katiur?
04:38Tidak berubah.
04:41Dalam permohonan berikutnya insya Allah tidak berubah,
04:43karena sebenarnya tidak ada yang tadi disinggung oleh Hakim Tunggal,
04:46soal nominal, soal alasan.
04:49Tidak ada alasan atau tidak terindikasi penolaan dari alasan.
04:53Hanya terindikasi alasannya adalah,
04:56pihak yang membayar belum ada,
04:58pihak yang punya kasir negaranya tidak diikutkan.
05:01Nah karena kasir negaranya tidak diikutkan,
05:03maka itu harus diikutkan.
05:05Ibaratnya mau mana?
05:06Masa polda yang bayar?
05:07Polda uang dari mana?
05:08Nah gitu kan, gitu.
05:09Jadi itu aja, jadi artinya akan kita tambahkan,
05:12setelah garis besar,
05:13kalaupun ada koreksi,
05:15nah mungkin juga koreksi itu sebenarnya tidak juga dilarang.
05:18Boleh.
05:19Misalnya apa?
05:19Misalnya kemarin ada juga perdebatan soal fee lawyer.
05:24Nah mungkin nanti akan kita atur,
05:26tapi kalaupun tidak,
05:28ya kita hanya cukup menambahkan pihak,
05:30yaitu Kementerian Keuangan.
05:31Boleh dirincikan kembali nih Mas Roy,
05:33terkait dengan 206 juta ini ya kan?
05:37Boleh dirincikan kembali materialnya berapa,
05:39materialnya berapa,
05:40dan itu kursus-kursusnya.
05:41Jadi sesuai aturan yang ada,
05:42itu adalah gugatan biaya ganti rugi,
05:46itu maksimal adalah minimalnya 500 ribu,
05:49maksimalnya 100 juta rupiah.
05:51Itu untuk kalau korban,
05:53itu tidak mengalami sakit atau cacat.
05:57Kalau mengalami cacat,
05:58itu adalah 300 juta.
06:00Kalau sampai meninggal dunia itu 600 juta.
06:02Kalau kita hitung,
06:04coba lihat,
06:04nyawa manusia itu hanya dihargai 600 juta.
06:07Itu kan murah banget kan gitu.
06:09Tapi oke lah,
06:09itu aturan yang kita ikuti.
06:11Nah kemudian ada dua jenis ganti rugi.
06:15Ganti rugi material,
06:16yang bisa kita munculkan kemarin ada bukti-buktinya,
06:19nota apa, nota apa, nota apa,
06:21itu sejumlah 106 juta.
06:22Ya kalau itu kemudian di atas pelafon,
06:25yaudah nanti misalnya dipotong-potong.
06:27Kalaupun itu kemudian dipertimbangkan,
06:28wah ini biaya ini nggak bisa nih.
06:30Oke lah, dikurangi.
06:31Jadi misalnya yang hanya kerugian oleh saya.
06:34Padahal sebenarnya ada yang lebih besar,
06:36yang tidak saya masukkan sebenarnya.
06:38Pada hari Jumat,
06:39tanggal saya ditangkap itu 19 Juni.
06:40Itu harusnya saya diundang oleh,
06:42satu oleh podcaster yang berbayar,
06:45dan satu lagi diundang oleh TV.
06:47Ya TV kan tidak mungkin tidak berbayar.
06:48Kemudian hari Sabtunya,
06:50harusnya saya ada di luar pulau,
06:52di luar Jawa.
06:53Ya karena saya memberikan konsultasi teknis.
06:56Konsultasi teknis itu tentu ada nilainya.
06:57Tapi karena kemarin pertimbangannya,
07:00ah nanti dikurang kita mengada-ada gitu.
07:02Karena kan pasti nanti diminta.
07:04Permintaannya apa?
07:04Nah kalau nanti misalnya dalam bentuk chat WA Group,
07:07ada sebenarnya.
07:07Cuman terlaluanulah nanti yaudah nggak usah.
07:10Jadi kita masukkan itu.
07:11Nah, imaterialnya 100 juta.
07:14Kenapa kita maksimalkan?
07:15Karena pada imaterial itu,
07:17jangan dianggap saya waktu itu bebas.
07:19Nggak.
07:19Pak Yasena tahu sendiri.
07:21Teman-teman media juga ada yang tahu.
07:23Tuh salah satu podcaster itu juga tahu tuh.
07:25Karena saya di dalam kamar itu didampingi penyidik.
07:27Orang besar.
07:28Iya.
07:29Didampingi petugas.
07:30Tidak bisa kemana-mana.
07:31Bahkan,
07:32tiga malam berturut,
07:33Jumat malam,
07:35Sabtu malam,
07:35Minggu malam.
07:36Istri saya datang pun,
07:38ya dia penyidik.
07:39Anunya ada petugasnya.
07:40Jadi kan kita tidak merdeka.
07:41Saya juga tidak pegang handphone sama sekali.
07:43Boleh juga dibuktikan.
07:44Saya tidak,
07:45jadi artinya apa?
07:46Saya benar-benar dihilangkan kemerdekaannya.
07:49Nah itu nilai imaterialnya ada.
07:52Nah itu kemudian 100.
07:52Jadi nilainya 106 juta,
07:54plus 100 juta,
07:56jadinya 206 juta.
07:57Terkait dengan pra-pra diri yang keempat desa ini,
07:59terkait dengan pencekala,
08:00permohonan pencekala.
08:01Ini boleh dijelaskan ke mana nih mas?
08:03Ya.
08:03Jadi pencekala itu ternyata,
08:05tidak atau belum dicabut sampai dengan sekarang.
08:07Pencekala itu dimulai pada bulan November,
08:10tanggal 13 November tahun 2025.
08:12Kemudian saya waktu itu diminta untuk
08:15menyerahkan kembali,
08:16pasport dan lain sebagainya.
08:17Nah ini kan sebenarnya agak abuse of power.
08:20Gitu loh.
08:21Apa yang mau dilakukan?
08:22Pasal utamanya itu hanya pasal pencemaran dan fitnah.
08:26Orang dengan melakukan pencemaran dan fitnah kok dicekal.
08:28Sedangkan ada orang lain,
08:30saya tidak boleh sebut nama ya,
08:31gitu.
08:32Kemudian yang kena kasus yang jauh lebih besar,
08:35ya.
08:35Tapi masih bisa melenggang ke luar negeri,
08:37dan bahkan kemudian hilang.
08:39Dan tidak usah dicekal pun,
08:41orang yang namanya Sylvester Matutina,
08:43sekali lagi,
08:43itu juga sampai sekarang belum dieksekusi.
08:45Dia sudah P48.
08:48P48 itu artinya harusnya sudah masuk.
08:51Ya gitu loh.
08:51Kalau dulu ada taksi 4848 ini,
08:53P48 itu artinya dieksekusi oleh kejangan.
08:55Belum dieksekusi.
08:56Nah,
08:57itu aja masih bisa lewat-lewat gitu kok kita.
09:00Itu dicekal gitu loh.
09:01Makanya itu kita mohonkan pencekalannya,
09:03untuk kemudian dicabut.
09:05Karena saya juga sudah tidak lagi wajib lapor di Polda.
09:08Itu pencekalan diajukan waktu itu loh Polda.
09:11Kecuali tiba-tiba ada pencekalan lain yang diajukan oleh hakim atau lehan.
09:15Tapi kan nggak ada gitu loh.
09:16Makanya gitu.
09:17Jadi itu ya intinya.
09:21Tinggu tanggal Maynya.
09:22Ya, karena besok berpengaruh saksi baru akan kita hadirkan nanti pada hari Selasa.
09:27Karena hari Senin itu akan ada tanggapan dari pihak termohon.
09:32Kemudian kita replik.
09:34Mereka mengajukan duplik.
09:35Dan kemudian nanti saksinya hari saksi atau ahli yang akan kita ajukan pada hari Selasa.
09:42Rabu itu adalah saksi dari pihak mereka.
09:45Ya, kemudian Kamis itu simpulan.
09:47Jumat nggak ada, putusannya lagi mungkin baru Senin.
09:49Nah, peralian berikutnya tentu harus menunggu setelah hari Senin minggu depan.
09:54Sementara di tengah itu masih ada peralian untuk sahabat saya, Dr. Tifa.
09:57Dan juga untuk peralian untuk sahabat kita juga, pejuang kita, Bapak Aldo.
10:01Yang ada di Kalimantan Selatan.
10:03Berarti untuk ini terakhir kali, dan juga ini penekanan major.
10:07Berarti untuk dari peralian yang untuk melanjutkan yang hari ini,
10:10selesai dari peralian Dr. Tifa terjual?
10:12Ya, karena kan Dr. Tifa udah jelas hari Rabu kan?
10:15Tanggal 12.
10:16Mau nggak mau, pasti ini akan di belakangnya.
10:18Tapi apakah itu nanti akan menjadi peralian yang kelima?
10:22Kita akan lihat secara detail ya.
10:23Ada luar saja nggak?
10:25Ya kan gitu.
10:25Ya kalau misalnya ada 14 hari, atau ada 7 hari,
10:29lah kalau ada 7 hari ya, kita mungkin harus segera misalnya, ya.
10:33Harus segera melakukan reformasi dari materi peralian.
10:37Oke, itu ya.
10:37Makasih semuanya sekali lagi.
10:39Makasih.
10:41Itu saudara yang disampaikan langsung oleh Roy Suryo terkait dengan bagaimana dengan hasil dari putusan pra-peradilan jenit ketiga yang
10:50baru saja juga disampaikan oleh Hakim Tunggal di Pengendalian Negeri Jakarta Selatan.
10:55Menyebutkan bahwa Hakim Tunggal menyebutkan untuk pra-peradilan yang ketiga terkait dengan bagaimana dengan permohonan ganti rugi yang diajukan Roy
11:03Suryo ini sebesar 206 juta rupiah, baik itu dibagi dalam material dan imaterial, itu ada 106 juta untuk material dan
11:10100 juta untuk imaterial.
11:12Ini tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa kenapa tidak dikabulkan karena tidak adanya pihak dari Kementerian
11:22Keuangan dalam hal ini disebutkan adalah Menteri Keuangan yang dimasukkan dalam perkara ini, begitu.
11:29Dimana kalau dari Hakim menyebutkan bahwa harus ada dari Kementerian Keuangan dalam hal ini adalah bendahara negara yang harus terlibat
11:38untuk dari pembayaran dari uang ganti rugi.
11:41Dan juga disebutkan bahwa tadi Roy Suryo menyebutkan bahwa akan mengajukan kembali bagaimana dengan pra-peradilan ini dan tentunya besok
11:49akan ada pra-peradilan juta keempat, itu terkait dengan pencekalan.
11:54Baik, itu dia laporan lengkap dari Rahma Piliang, tadi kita dengarkan bagaimana Roy Suryo ini berencana nantinya akan kembali mengajukan
12:02pra-peradilan yang ketiga tadi, yang dimana ia akan menambah pihak termohonnya.
12:08Nanti kita lihat seperti apa setelah pra-peradilan keempat, bagaimana permohonan yang akan belajukan oleh Roy Suryo.
12:15Terima kasih banyak laporan lengkapnya Jurnalis Kompas TV, Rahma Piliang langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
12:20Selamat kembali bertugas.
12:21Jangan beranjak saudara, Breaking News Kompas TV akan kembali usai.
12:25Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan