Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Saldi Isra, mempertanyakan cara berpikir Ahli dari Presiden, Machfud Sidik yang dihadirkan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Mohon maaf, Ahli. Iya. Kalau kita selalu tunduk kepada pemikiran bahwa budget itu adalah, apa namanya, political point of view untuk waktu tertentu, itulah gunanya undang-undang lain, Ahli, untuk mengerem itu," ujar Hakim MK Saldi Isra saat sidang uji materi pada Kamis (6/8/2026).

"Kalau lalu dikatakan tidak harus terikat, bukannya ini yang diubah? Artinya, kan, kita membiarkan logika-logika politik itu menaklukkan sistem-sistem yang sudah dibuat secara mapan ini. Nah, itu gunanya. Jadi jangan lalu dibenarkan karena ini logika politik berlakunya setahun, ya diperbolehkan. Enggak boleh begitu juga cara berpikirnya," ujar Saldi. (Time code 17:59).

Baca Juga Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu: Tak Masuk Akal di https://www.kompas.tv/nasional/684126/hakim-mk-soroti-ganti-rugi-delay-pesawat-rp300-ribu-tak-masuk-akal

#mk #mahkamahkonstitusi #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684388/hakim-mk-saldi-isra-cecar-ahli-presiden-soal-efisiensi-pemotongan-dana-daerah-untuk-mengerem-itu
Transkrip
00:00Enggak, jangan lalu dibenarkan, karena ini logika politik berlakunya setelah tahun,
00:05ya diperbolehkan, enggak boleh begitu juga cara berpikirnya.
00:08Makasih Pak Ketua, makasih ahli dan saksi Pak Mahfud Siddiq.
00:16Saya ini, apa namanya, mau sedikit mendalami,
00:22masih berkorelasi dengan yang disampaikan Yang Mulia Pak Arsul
00:27dan Yang Mulia Pak Guntur Hamzah tadi.
00:32Sekarang kan faktanya begini Pak Mahfud,
00:35daerah-daerah itu kan pada berteriak semua,
00:38gara-gara pergeseran atau perubahan skim atau presentasi transfer ke daerah itu.
00:45Yang paling banyak kita dengar itu,
00:48itu adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status P3K itu.
00:57Karena mereka rata-rata mengalokasikan itu kan dari dana transfer ke daerah.
01:03Sekarang itu yang terancam.
01:05Nah bagaimana menjelaskan ini dalam konteks seperti yang tadi dijelaskan di poin 7 ya,
01:15di alaman 19 kesimpulan Pak Mahfud itu.
01:17Ini bahwa ukuran keberhasilan desentralisasi fiskal itu bukan semakin luasnya keundangan daerah
01:25atau semakin besarnya intervensi pemerintah pusat,
01:28melainkan tercapainya pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas
01:33pemerataan antar daerah disiplin fiskal.
01:36Nah ini bagaimana menjelaskan poin 7 Bapak ini dalam konteks kondisi real yang terjadi di daerah seperti hari ini.
01:45Akhirnya kebijakan fiskal itu seperti mengancam keberlanjutan sebagian kebijakan yang sudah disusun oleh daerah.
01:56Padahal mereka berasumsi dengan anggaran minimal tahun lalu itu bisa diselesaikan problem-problem seperti itu.
02:07Itu satu.
02:08Yang kedua, bagaimana pendapat Bapak kalau dorongan atau keinginan melibatkan banyak pihak
02:21dalam proses perumusan anggaran desentralisasi ke daerah ini sebagai sebuah kewajiban?
02:26Karena pandangan yang mengatakan ini mempersulip perumusan agenda ini kan menjadi tidak bisa diterima
02:37dalam konteks bahwa daerah itu adalah miliknya pusat, pusat itu adalah miliknya daerah.
02:42Ketika ada sekelompok organisasi yang memang memberikan fokus kepada daerah
02:48supaya dia dapat perlakuan yang relatif lebih adil dalam perumusan kebijakan-kebijakan di daerah,
02:55lalu dianggap kalau itu diberikan akan memperlambat.
03:01Padahal Pak Mahfud Siddiq sepanjang yang saya pahami,
03:06public participation, apalagi tambah meaningful public participation,
03:11itu adalah cara menjaga kesetimbangan hubungan antara dua belah pihak yang satu sama lainnya saling membutuhkan.
03:19Kalau ruang untuk berpartisipasi itu tidak diberikan,
03:23maka akan muncul adalah ketidaksetimbangan hubungan.
03:28Dan Pak Mahfud mungkin masih ingat,
03:30pengalaman kita tahun 97, 98, 99,
03:36kenapa dana transfer ke daerah yang dulu istilahnya tidak seperti ini?
03:42Itu salah satu cara pemerintah pusat menyahuti protes-protes yang terjadi di daerah.
03:49Oke, ini dana perimbangan keuangan pusat dan daerah akan diberi lebih banyak ke daerah dibanding biasanya,
03:56agar apa? Daerah itu bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhannya.
04:01Sekarang tiba-tiba itu diubah, dan itu bukan tiba-tiba,
04:05kecenderungan beberapa tahun terakhir yang dibaca ini sebagai bentuk resentralisasi.
04:10Padahal kita tahu, sentralisasi tanpa diikuti desentralisasi fiskal,
04:16itu sama dengan bohong kan Pak Mahfud ya?
04:17Nah, tolong Bapak bantu menjelaskan ini,
04:21agar apa? Agar kami bisa dapat perspektif yang seimbang.
04:26Karena apa?
04:29Soal uang ini memang harus betul-betul dijaga,
04:32karena ini menjadi kunci untuk memicu segala hal.
04:36Nah, kalau mereka hanya minta,
04:38Pak, tolong dong agar dibuka ruang partisipasi yang lebih kuat,
04:44lebih terbuka, agar kepentingan daerah itu bisa diperjuangkan.
04:50Nah, itu Pak Mahfud Sidik.
04:53Saya masih ingat, dulu ketika saya ikut kursus di Birmingham,
04:59di Universiti Birmingham,
05:00saya ketemu dengan Nick Devas,
05:02salah satu orang yang merancang desentralisasi fiskal di Indonesia.
05:05Dan dia mengatakan kepada saya ketika itu adalah
05:09sepanjang pemerintah pusat
05:12selalu mempertimbangkan transfer ke daerah secara adil
05:17dan itu akan menjadi kunci untuk menjaga keberagaman Indonesia.
05:23Terima kasih, Pak Kutu.
05:25Silakan, Ali, dijawab.
05:27Simultan saja, Pak.
05:33Terima kasih.
05:35Saya coba untuk menjawab keseluruhan.
05:39Nanti kalau ada yang belum terjawab,
05:43mohon dikonfirmasikan lagi.
05:47Pertama-tama, pertanyaan dari pemerintah,
05:53yaitu mengenai
05:59kalau misalnya permohonan ini dikabulkan,
06:06terutama mengenai pembatasan belanja pegawai BNS itu tidak boleh lebih dari 30 persen.
06:19Ini sekaligus untuk menjawab yang mulia,
06:22yang ada kaitannya dengan itu,
06:25tapi juga nanti akan saya berikan tambahan-tambahan.
06:28secara prinsip decentralisasi fiskal itu ada tulisan yang memberikan warning,
06:39pemikiran,
06:39alih yang lain,
06:41namanya prudrum.
06:42The danger of decentralization.
06:46Bahanyanya decentralisasi.
06:48Kalau tidak di-manage, dikeluhlah secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip,
06:53katakanlah governance.
06:56Negara itu akan ambruk.
07:03Itu pemikiran dari ahli yang lain.
07:07Ini saya sitir sedikit tapi tidak sampai ke sana.
07:10Kemudian juga pemikiran-pemikiran yang tadi bahwa pada akhir abad ke-20,
07:20pemikiran-pemikiran decentralisasi itu memang dimaknai bahwa public goods,
07:26apakah itu pertahanan keamanan,
07:30apakah itu pendidikan, kesehatan, perbaikan lingkungan pemukiman, jalan, dan sebagainya.
07:38Mostly itu adalah local.
07:42Sehingga adalah patut bahwa pelayanan publik itu sebenarnya bobotnya itu ada di tingkat yang paling bawah.
07:50Kalau di Indonesia adalah abubatan dan kota.
07:53Jadi inline bahwa memang decentralisasi itu termasuk fiskalnya itu pelayanan publik itu harusnya dilakukan oleh abubatan atau kota.
08:09Asumsinya adalah apa?
08:11Asumsinya adalah pemerintah daerah kalau diberikan kemenangan, diskresi, dan sebagainya,
08:16dia bertindak rasional.
08:19Dia menangkap preferensi dari masyarakat lokal sendiri.
08:23Jadi kebutuhan masyarakat Provinsi Sumatera Barat dengan sendirian lain dong dengan Jawa Timur,
08:31lain dengan Maluku Utara, dan sebagainya.
08:34Jadi itu prinsip yang ditanamkan pada waktu itu.
08:40Nah, saya berikan juga gambaran pada masa lalu Amerika Serikat.
08:47Itu istilah induknya model-model decentralisasi termasuk negara federal.
08:54Tahun 1900, service delivery in most cases,
09:01itu 70 persen itu dilaksanakan oleh state and local government.
09:04Hanya 30 persen oleh federal government.
09:08Tapi kenyataannya sekarang bagaimana?
09:12Terbalik, 70 persen oleh federal government,
09:1730 persen oleh state and local.
09:20Pertanyaannya kenapa?
09:21Karena paradigmanya sudah berubah.
09:24Amerika Serikat ingin jadi polisi dunia.
09:28Kemudian terjadi spillover yang saya katakan di sini.
09:33Seperti COVID-19,
09:35apa bisa ditekani oleh kabupaten dan kota?
09:37Tidak mungkin.
09:39Kemudian juga wabah,
09:41warang.
09:42Kalau di treatment di kabupaten satu,
09:48pindah ke kabupaten yang lain.
09:49Itu yang namanya spillover.
09:51Itu harus tingkat nasional.
09:53Demikian saya contoh, itu MRT dan sebagainya.
09:56Itu contoh dari kecenderungan paradigma ini
10:00yang tidak bisa disikapi dengan asumsi-asumsi
10:05bahwa kalau itu daerah yang lebih banyak menangani,
10:08itu adalah baik.
10:09Kalau pusat yang lebih banyak menangani adalah jelek.
10:13Jadi ada shifting.
10:16Shifting kebutuhan-kebutuhan yang tidak bisa diglobalisasi.
10:20Kemudian ada disruption daripada pangan dan sebagainya,
10:27minyak dan sebagainya.
10:28Itu memerlukan nasional interest.
10:31Nah, dari situ kita jangan terjebak kepada,
10:36belum lagi, satu lagi yang prinsip.
10:39Perjalanan disonsiasi di berbagai negara,
10:41termasuk di Indonesia,
10:43itu dengan mereka bertindak rasional,
10:47kemudian efisiensi gain dan sebagainya,
10:49ternyata ada lima hal yang itu masih dihadapi Indonesia.
10:55Apa? Clientism.
10:57Kalau saya jadi bupati,
10:59saya akan tunjuk teman-teman saya.
11:01Clientism.
11:02Principal agency.
11:04Harusnya itu rakyat yang menjadi principal agency,
11:08itu pemerintah daerah.
11:09Tetapi ternyatanya,
11:13gubernur wali kota bupati yang terpilih,
11:15itu harus menunjuk teman-temannya.
11:21Agency harus tunjuk kepada prinsipenya.
11:25Tapi kadang-kadang agency-nya itu balik loh.
11:28Nah, ini problem yang harus diatasi.
11:30Ransi King.
11:32Menunjuk beberapa orang gelintir itu untuk mendapatkan izin dan sebagainya,
11:38pertambangan dan sebagainya.
11:39Dia mendapatkan abnormal profit.
11:42Itu jauh lebih berbahaya.
11:45Clientism,
11:46Ransi King,
11:47principal agency,
11:49belum lagi korupsi dan sebagainya.
11:50Sehingga perlu ada semacam surveillance,
11:54pengawasan dari pusat,
11:56tentunya dengan kaitlan dan sebagainya.
12:00Nah, itulah yang saya katakan bahwa
12:02collaborative governance itu
12:05adalah harus dimanai,
12:08tidak harus pusat dan daerah,
12:10tapi mana yang lebih memberikan efisensi gain.
12:15Nah, dari sini tentunya prinsip-prinsip yang tadi,
12:18ya paradigma yang abad ke-20 ini bergeser dengan
12:23ya second generation of decision decision.
12:29Itu yang saya sampaikan di situ.
12:32Nah, itu kalau itu tadi kembali ke pertanyaan pemerintah,
12:38kalau ini dilaksanakan gimana?
12:42Ini ineficiency dipertahankan.
12:46Tentunya di dalam mensikapi
12:48pembatasan 30 persen pegawai negeri itu,
12:52ya belanja itu,
12:54ada ayat-ayat selanjutnya.
12:56Yang itu dilakukan melalui peraturan pemerintah
13:00atau peraturan menteri keuangan
13:02yang memberikan time frame
13:07supaya pemerintah daerah yang tidak mampu
13:10untuk melaksanakan itu,
13:13diberikan waktu.
13:13Itu undang-undang itu demikian.
13:16Undang-undang kan hanya payungnya.
13:18Jadi,
13:19tapi lebih berbahaya adalah
13:21kalau itu dibiarkan.
13:24Ineficiency dibiarkan begitu saja,
13:25tidak ada action.
13:27Itu poin saya dari pasal 146.
13:33itu sekaligus menjawab pertanyaan
13:37dari yang mulia,
13:40mulai dari yang mulia Bapak Arsul Sani
13:46mengenai daerah yang mengalami kesulitan.
13:48Sehingga dia tidak mampu untuk melakukan,
13:54membelanjai dari belanja pegawai.
13:58Itu yang tadi saya katakan
14:00di pelaksanaan dari pasal selanjutnya itu,
14:04dua dan tiga,
14:05itu sudah memberikan ruang
14:08untuk treatment yang khusus
14:12untuk daerah-daerah yang belum perform.
14:14Tentunya dengan guideline dan sebagainya
14:18oleh pemerintah nasional.
14:20Nah, kemudian asimetrik geografik.
14:23Asimetrik geografik itu tidak hanya,
14:28menurut saya tidak hanya asimetrik geografik,
14:31tapi asimetrik secara umum.
14:34Itu di berbagai negara tidak bisa dihindari,
14:37termasuk di Indonesia.
14:40Nah, kalau tidak bisa dijelaskan secara teknokratis,
14:45itu adalah politis.
14:47Yang itu suka tidak suka kita terima.
14:51Apa itu?
14:53Otomi khusus Papua.
14:54Otomi khusus Aceh.
14:56Itu asimetrik.
14:58Nah, asimetrik geografik itu pada masa lalu,
15:02pada periode saya,
15:03waktu dari Dirjan,
15:05itu kami tidak memperhitungkan luas lautan.
15:09Karena susah ngitungnya.
15:11Dan informasinya itu datanya tidak akurat.
15:14Lewat baku surat natal dan sebagainya.
15:16Ini akan menjadikan ruang untuk manipulasi dan sebagainya.
15:19Tapi saat ini dihitung.
15:21Apa artinya terjadi dinamika di dalam langkah
15:25mencapai yang namanya keadilan tadi.
15:29Jadi itu kemudian secara historis,
15:35beberapa daerah itu,
15:37mohon maaf,
15:38ini harus dikoroksi masa lalu,
15:39itu kepala daerah dengan mudanya untuk
15:43mengangkat keponakannya,
15:46mengangkat temannya,
15:47dan sebagainya.
15:48Sehingga jumlah pegawai yang size yang sama,
15:51yang di sini 4 ribu,
15:52yang di sini 8 ribu.
15:54Apakah ini dibiarkan?
15:56Ya tidak.
15:58Tapi apakah solusinya itu
16:00in the short term?
16:01Tidak.
16:02Itu ada di undang-undang hubungan
16:04kewangan pusat dan daerah.
16:07Saya kira itu tidak pertentangan undang-undang dasar.
16:11Malah justru undang-undang dasar itu bagaimana rakyat itu
16:14well-being itu bisa dicapai.
16:19Indonesia jauh dari well-being.
16:22Jadi disitulah time frame itu menjadi sangat penting.
16:27Kemudian dengan sentralistis,
16:29dengan adanya ini apa,
16:32yang terakhir ini ya pemerintah yang sekarang,
16:35dengan belanja yang dari 800 sekian triliun
16:39transfer ke daerah,
16:41tahun 2020 menjadi 600 sekian,
16:43apakah ini kemunduran dari proses desialisasi.
16:49Saya pikir yang mulia bahwa
16:54harus dibidikan antara framework of thinking
16:58yang dirangkup di undang-undang HKPD
17:02itu berbeda dengan undang-undang APBN.
17:05Undang-undang APBN itu adalah
17:07at the current year problem yang dihadapi.
17:10Ada aspek teknokratis,
17:12ada aspek politik yang di sana.
17:15Nah, itu bisa saja menyimpang dari undang-undang ini.
17:18Tapi apakah undang-undang ini yang harus diubah?
17:21Ya tidak.
17:23Dan undang-undang APBN itu berlakunya satu tahun.
17:27Nah, disitu budget
17:29is not teknokratis view of point.
17:33Tapi adalah political view of point.
17:36Jadi disana,
17:38yang mulia tanyakan kepada DPR.
17:42yang mulia Arsusani itu dulu mantan di sana kan gitu kan.
17:46Jadi,
17:48jadi ini,
17:49ini gini payungnya ini gitu ya kan.
17:51Nah,
17:52yang undang-undang.
17:53Mohon maaf Ahli.
17:56Kalau kita selalu tunduk kepada pemikiran
18:00bahwa budget itu adalah
18:01apa namanya,
18:03political point of view
18:05untuk waktu tertentu,
18:06nah, itulah gunanya undang-undang lain Ahli
18:09untuk mengerem itu.
18:12Nah, kalau lalu dikatakan
18:13tidak harus terikat,
18:15bukan yang ini yang diubah.
18:16Artinya kan,
18:17kita membiarkan
18:18apa namanya,
18:19logika-logika politik itu
18:21menaklukkan sistem-sistem
18:22yang sudah dibuat secara mapan ini.
18:24Nah, itu gunanya.
18:25Jadi,
18:26jangan lalu
18:28dibenarkan
18:29karena ini logika politik
18:30berlakunya setelah tahun
18:31yang diperbolehkan,
18:32tidak boleh begitu juga
18:33cara berpikirnya.
18:37Terima kasih yang mulia.
18:39Nah,
18:39saya bicara di sini adalah
18:41undang-undang HKPD,
18:42bukan undang ada APBN.
18:46Walaupun dari Alihukum mengatakan
18:49karena sama-sama undang-undangnya,
18:52jadi ya undang-undang yang terakhir
18:53yang berlaku.
18:54Tapi undang-undang yang terakhir berlaku itu adalah
18:56ya itu satu tahun itu berlakunya.
18:59Jadi,
19:00ini adalah
19:01fenomena
19:04legal
19:05yang itu di luar
19:07dari keahlian saya.
19:09Tapi saya
19:09berpegang pada undang-undang HKPD
19:12yang itu menjadi prinsip-prinsip
19:14yang harus diikuti.
19:17Harus diikuti
19:18baik oleh pemerintah
19:19maupun DPR.
19:22Mohon izin,
19:23bisa saya lanjutkan?
19:24Lanjutkan.
19:25Singkat-singkat Pak.
19:26Oh ya.
19:28Ini jawabannya banyak,
19:29tapi...
19:30Ya, nanti ditambah.
19:31Tertulis bisa.
19:32Kemudian,
19:33yang mulia
19:37Bapak Guntur Hamzah
19:40mengenai
19:41adalah
19:44bukan
19:44undang-undang
19:48desainya fisik adalah instrumen,
19:51ya kan?
19:53bukan tujuan.
19:57bukan tujuan.
19:57di sini
20:01HKPD itu adalah
20:03instrumen,
20:04ya bukan tujuan.
20:05Itu adalah
20:06prinsip-prinsip
20:08untuk mengatur
20:09hubungan fiskal
20:10dan daerah
20:11di berbagai negara.
20:14ketika suatu negara
20:17mengadop
20:17ya,
20:18prinsip itu,
20:19maka itu menjadi
20:20mengikat.
20:22Nah, ini bedanya saya,
20:24yang saya katakan
20:24ini adalah
20:25prinsip-prinsip
20:26fiscal decision
20:27di berbagai negara.
20:29Ya,
20:29kalau negara yang ingin maju,
20:31well-being ingin naik,
20:32ya,
20:33itu adalah instrumennya,
20:34ya,
20:34hubungan pusat dan daerah
20:35itu harus dipenuhi,
20:36ya itu
20:38apa itu,
20:39in line
20:39dengan teori-teori
20:40yang kaitannya
20:41dengan public finance
20:42maupun hubungan pusat
20:43dan daerah.
20:44Kemudian,
20:45adil dan selaras,
20:47ya,
20:47itu
20:49menjadi
20:49sangat penting.
20:51Di sini,
20:52sebenarnya,
20:53di dalam undang-undang dasar
20:54itu perintahnya
20:55itu harus diikuti.
20:56Melalui apa?
20:57Melalui berbagai
20:58aturan
20:58perundangan,
21:00perundang-undang,
21:01undang-undang
21:02apa,
21:03di bawah undang-undang dasar.
21:05Nah,
21:05saya kira
21:06di undang-undang
21:06HKPD,
21:08itu
21:09prinsip-prinsip
21:10itu secara
21:10built-in
21:11itu sudah dipenuhi.
21:13Apa itu
21:14contohnya?
21:16Misalnya
21:17saja
21:17adil,
21:19adil
21:20koreksi
21:20horizontal
21:21imbalance,
21:22itu menjadi
21:23cita-citanya,
21:24itu menjadi
21:25pemikiran
21:26di dalam
21:27undang-undang
21:28HKPD
21:28yang harus
21:29dilakukan.
21:30Ada pun
21:31itu belum
21:31tercapai,
21:32itu adalah
21:33masalah lain,
21:34misalnya saja
21:34koreksi
21:35horizontal
21:36imbalance
21:37pada
21:382001-2025
21:40ada
21:40pergeseran,
21:41tapi belum
21:42ideal.
21:44Itu adil.
21:45Yang selaras
21:46adalah menjadi
21:47batas
21:47perluasan
21:48yang perlu
21:50kita
21:50jadikan,
21:51misalnya
21:52menciptakan
21:52keseimbangan
21:53antara utumnya
21:53fiskal daerah,
21:54pemerataan kapasitas
21:55fiskal,
21:57kesatuan kebijakan
21:58pusat dan
21:58daerah,
22:00harmonisasi
22:01belanja
22:02pusat dan daerah,
22:03itu semua
22:04adalah
22:04keselarasan.
22:05yang itu
22:06menjadi
22:07implementing
22:09rule dari
22:11undang-undang
22:12dasar.
22:13Jadi
22:14RD berkaitan
22:14dengan
22:15koreksi
22:15vertical
22:16dan horizontal
22:18imbalance,
22:19selaras
22:20berkaitan
22:21dengan harmonisasi
22:22antara
22:22disintasi
22:22fiskal
22:23dan
22:23stabilitas
22:24fiskal
22:24nasional.
22:25Ini
22:26penjelasan
22:27saya,
22:28asimetrik
22:28tadi sudah,
22:30kemudian
22:32instrumen
22:37kolaboratif
22:38kalau kolaboratif
22:40kenapa
22:41DPOD
22:42ditulak?
22:42Saya tidak,
22:43saya malah
22:44mengajur
22:44DEPD
22:45apa itu
22:47namanya
22:48sondeng
22:49kemudian
22:49diskusi
22:50dari
22:51musredbank
22:52di desa
22:52sampai
22:52ke tingkat
22:53nasional
22:54forum
22:55DPOD
22:56itu
22:56menjadi
22:56sangat penting.
22:58Meaningful
22:59participation
22:59itu sangat
23:00penting.
23:01tapi
23:02ada
23:03subjek
23:03itu
23:04ada
23:04konselnya
23:05proses
23:05budget
23:07appropriation
23:07itu yang punya
23:09hak itu adalah
23:09DPR
23:10hak budget
23:11dan pemerintah
23:12mengajukannya
23:13dan pemerintah
23:15mengambil alih juga
23:16mendengarkan
23:18apa yang
23:18diusulkan
23:22didistribuskan
23:23di DPOD
23:23itu salah satu
23:24daripada
23:25forum
23:26tapi itu
23:27tidak
23:27approval
23:28ini
23:30pendapat
23:30saya
23:31jadi
23:32kalau itu
23:33dilakukan
23:33nanti
23:34setelah
23:34di
23:34pemerintah
23:36di
23:37DPR
23:37itu ada
23:38perubahan
23:38dana transfer
23:40berunding lagi
23:41ke DPED
23:41ini
23:42yang saya
23:42katakan
23:43menjadi
23:44dia
23:44efisien
23:44lagi pula
23:46di dalam
23:46budget
23:47appropriation
23:48antara
23:49DPR
23:49dengan pemerintah
23:50pemerintah
23:50diwakili
23:51di berbagai
23:51kementerian
23:52ya
23:53cermennya
23:54adalah
23:54menteri
23:54keuangan
23:55tapi
23:56anggotanya
23:57ada
23:57bank
23:58indonesia
23:58BAPENAS
24:00dan juga
24:00kementerian
24:01dalam
24:01negeri
24:01termasuk
24:02kementerian
24:02teknis
24:03bahkan
24:04dibahas
24:04di komisi
24:05komisi
24:05untuk
24:07profesor
24:08saldi
24:09mengenai
24:10pegawai
24:11yang
24:12kira-kira
24:13honore
24:14dan sebagainya
24:15PDKK
24:15bagaimana
24:16nasibnya
24:17ya disini
24:18di pasal
24:19146
24:20ayat
24:212
24:213
24:22dan seterusnya
24:22itu
24:23menteri
24:24keuangan
24:24punya kemenangan
24:25untuk mengaturnya
24:26time frame
24:27transition period
24:29sehingga mereka
24:30didorong
24:31mampu
24:31ya
24:32tidak
24:32serta-merta
24:34itu dilakukan
24:36enforcement
24:37itu
24:38akan tetapi
24:39ada cadatan
24:40sampai seberapa
24:41jauh mereka itu
24:42bisa melakukan
24:43itu adanya
24:44semacam
24:45kalau perusahaan
24:46itu business plan
24:47ada perencanaannya
24:48bagaimana
24:49dia bisa memenuhi itu
24:50karena
24:53situasi
24:54yang demikian
24:54itu kurang
24:55menguntungkan
24:56rakyat
24:56sebagai
24:58masyarakat
24:59yang membutuhkan
25:00pelayanan yang
25:01lebih baik
25:01kemudian
25:04melibatkan
25:05banyak pihak
25:05yaitu
25:06meaningful participation
25:07itu perlu
25:08tetapi
25:09tidak harus
25:09itu
25:10sebagai
25:11approval
25:11jadi
25:12itu kira-kira
25:14jawaban dari saya
25:15Pak Mahfud
25:17kalau
25:19dilibatkan
25:20secara dalam
25:20pengertian
25:21meaningful participation
25:22tapi tidak
25:23tidak mungkin
25:24approval
25:25Pak Mahfud
25:26itu kan
25:26sudah melawat
25:27itu
25:27jadi dilibatkan
25:29lebih apa
25:29lebih bermakna
25:30dalam proses itu
25:31itu kan tidak masalah
25:33kan
25:33tidak masalah
25:34oke
25:34yang tidak boleh kan
25:35approval kan
25:36iya
25:36oke
25:36terima kasih Pak Ketua
25:41terima kasih
Komentar

Dianjurkan