Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Merasa Dicurangi Kejagung, Nadiem Soroti Perlakuan 'Istimewa' Febrie Adriansyah

Link terkait :
https://www.suara.com/news/2026/08/05/182713/nadiem-sindir-perlakuan-spesial-kejagung-ke-febrie-adriansyah-saya-langsung-diborgol

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku langsung diborgol dan memakai rompi saat pertama kali ditahan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.

Komentar tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai perbedaan dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," ucap Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Maka dari itu, melihat hal yang terjadi pada Febrie, ia menambahkan masyarakat bisa mengetahui terdapat berbagai pelanggaran etika sehingga diharapkan ke depannya terdapat keadilan.
Selengkapnya dalam video di atas.

#Nadiem #FebrieAdriansyah #Chromebook

Creative/Video Editor: Lia/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Merasa dicurangi ke jagung, Nadiem soroti perlakuan istibewa Febri Adriansyah.
00:05Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim
00:09menyeroti beda perlakuan hukum antara dirinya dan mantan Jampitsus Febri Adriansyah.
00:15Di pengadilan tinggi DKI Jakarta pada Rabu 5 Agustus 2026,
00:19Nadiem mengaku langsung diburgol dan dipakaikan rompi tahanan
00:23sejak awal ditahan dalam kasus korupsi kerombu.
00:26Nadiem juga mengklaim dilarang diwawancarai media
00:29dan tetap ditahan meski menganggap belum ada bukti kuat
00:32atau temuan aliran dana.
00:35Nadiem menilai perbedaan perlakuan ini mengindikasikan pelanggaran etika
00:38dan berharap masyarakat bisa menilai penegakan hukum tersebut.
00:43Saat ini Nadiem mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
00:46terkait korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019 hingga 2022.
00:53Hakim juga menghukumnya membayar denda Rp 1 miliar
00:56serta uang pengganti Rp 809,59 miliar
01:01yang terbukti diterima dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
01:05Dalam kasus tersebut,
01:06ia terbukti mengalahgunakan wawanan hingga merugikan keuangan negara
01:09sebesar Rp 1,56 triliun
01:12akibat pengadaan yang dinilai tak sesuai prosedur.
01:16Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama
01:18tiga terdakwa lain yang telah difonis
01:20yakni Ibrahim Arief, Olyas Ibam,
01:23Mulyat Syah, dan Sriwahim Lingsi
01:24serta juristan yang saat ini masih buron.
01:27Terima kasih.
01:31Terima kasih.
01:34Terima kasih.
01:36Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan