00:00Merasa dicurangi ke jagung, Nadiem soroti perlakuan istibewa Febri Adriansyah.
00:05Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim
00:09menyeroti beda perlakuan hukum antara dirinya dan mantan Jampitsus Febri Adriansyah.
00:15Di pengadilan tinggi DKI Jakarta pada Rabu 5 Agustus 2026,
00:19Nadiem mengaku langsung diburgol dan dipakaikan rompi tahanan
00:23sejak awal ditahan dalam kasus korupsi kerombu.
00:26Nadiem juga mengklaim dilarang diwawancarai media
00:29dan tetap ditahan meski menganggap belum ada bukti kuat
00:32atau temuan aliran dana.
00:35Nadiem menilai perbedaan perlakuan ini mengindikasikan pelanggaran etika
00:38dan berharap masyarakat bisa menilai penegakan hukum tersebut.
00:43Saat ini Nadiem mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
00:46terkait korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019 hingga 2022.
00:53Hakim juga menghukumnya membayar denda Rp 1 miliar
00:56serta uang pengganti Rp 809,59 miliar
01:01yang terbukti diterima dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
01:05Dalam kasus tersebut,
01:06ia terbukti mengalahgunakan wawanan hingga merugikan keuangan negara
01:09sebesar Rp 1,56 triliun
01:12akibat pengadaan yang dinilai tak sesuai prosedur.
01:16Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama
01:18tiga terdakwa lain yang telah difonis
01:20yakni Ibrahim Arief, Olyas Ibam,
01:23Mulyat Syah, dan Sriwahim Lingsi
01:24serta juristan yang saat ini masih buron.
01:27Terima kasih.
01:31Terima kasih.
01:34Terima kasih.
01:36Terima kasih.
Komentar