Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Seorang perempuan lanjut usia menjadi korban perampokan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri di Cakung, Jakarta Timur. Usai kejadian, korban mendatangi Polsek Cakung untuk melaporkan peristiwa tersebut dalam kondisi mulut masih tertutup lakban.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan ditangkap di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya anting emas dan sejumlah uang yang diduga milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Moch Zen, menjelaskan proses pengungkapan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

#cakung #perampokan #kriminal #jakartatimur #polisi #kompastv

Baca Juga Polda Aceh Jatuhkan Sanksi Pemecatan pada Briptu MZ karena Merampok Toko Emas di https://www.kompas.tv/regional/682809/polda-aceh-jatuhkan-sanksi-pemecatan-pada-briptu-mz-karena-merampok-toko-emas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683730/rampok-lansia-hingga-mulut-dilakban-polisi-tangkap-tetangga-korban-berut
Transkrip
00:00Beralih ke sorotan lain, saudara, seorang lansia jadi korban perampokan tetangganya sendiri.
00:05Korban melapor ke Polsek Cakung dalam kondisi mulut masih terlakban.
00:15Dengan tergopoh, lansia ini mendatangi Polsek Cakung untuk melaporkan aksi perampokan yang ia alami di rumahnya.
00:23Sang nenek bahkan datang ke Polsek dengan kondisi mulut masih tertutup lakban.
00:31Berbekal CCTV, polisi langsung menangkap pelaku perampokan.
00:36Pelaku rupanya merupakan tetangga korban.
00:39Ia ditangkap di rumahnya tak jauh dari rumah korban.
00:44Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti anting emas dan sejumlah uang.
00:50Alhamdulillah, sudah kita amankan.
00:53Untuk rilis besok di anting, spesok, wang.
01:04Di kediamannya, di persembunyian.
01:08Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian disertai kekerasan
01:14dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
01:19Ardi Praseno, Kompas TV, Jakarta.
01:23Terima kasih kerana menonton!
Komentar

Dianjurkan