00:00Halo, terima kasih.
00:03Selamat terima kasih rekan-rekan media udah hadir hari ini.
00:09Tentunya ini sidang banding hari ini mulai ya.
00:12Dan tentunya sudah banyak yang telah terjadi dari sidang pertama di pengadilan negeri dari sekarang.
00:22Dan sepertinya banyak sekali fakta-fakta sudah mulai terungkap ya.
00:28Jadi harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta
00:40persidangan.
00:41Dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi-saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas gitu.
00:52Karena sepertinya di pengadilan negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas yang kami ini
01:05bulan-bulan berjuang ya untuk melawan kriminalisasi ini.
01:09Dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami.
01:12Tapi ya Alhamdulillah Tuhan tidak pernah tidur dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi itu bukan hanya kepada saya dan IBAM.
01:26Tapi di dalam kasus-kasus lain itu aibnya akhirnya terbuka dan sekarang masyarakat bisa melihat apa yang kami orang-orang
01:36tidak bersalah harus hadapi.
01:39Dan saya ingin mengucapkan hormat saya kepada baik pemerintah maupun aparat penegak hukum yang telah berani mengambil langkah tegas dalam
01:50membuka kebenaran.
01:52Dan saya juga sekarang jauh lebih optimis ya, optimis bahwa dengan adanya reformasi internal di dalam kejaksaan, bahwa hal-hal
02:07seperti kriminalisasi, hal-hal seperti intimidasi dan intervensi terhadap hakim, rekayasa bukti dan rekayasa kerugian negara itu tidak akan terjadi
02:19lagi ke depannya.
02:20Saya juga menghormati apa yang disebut oleh Jampitsus Baru, di mana beliau mengutarakan komitmennya untuk mengevaluasi ulang kasus-kasus yang
02:36menarik perhatian publik.
02:38Saya harap itu kasus-kasus kriminalisasi dengan unsur kriminalisasi yang kuat itu diprioritaskan.
02:45Jadi saya optimis dan yakin dengan adanya orang-orang baru, pemimpinan baru di dalam Jampitsus dan Kejaksaan, bahwa keadilan itu
02:55masih bisa dipertahankan di negara tercinta kita.
02:59Saya juga ingin mengapresiasi komisi yudisial, yang baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa ada ditemukan pelanggaran etika di dalam sidang saya.
03:15Dan itu adalah salah satu bukti terkuat bahwa apa yang kami alami itu benar, apa yang kami alami berbagai pelanggaran
03:23etika yang terjadi.
03:25Jadi sekarang bisa bayangkan bahwa kami mengalami suatu sidang di mana saya dipenjara tanpa bukti satupun, kerugian negara saya dibuat
03:38setelah saya dipenjara.
03:40Jadi baru direkayasa setelah saya ditahan, baru ada dikeluar audit kerugian negaranya.
03:47Saya tidak boleh doorstop selama sidang, bukti-bukti disembunyikan dari tim hukum kami seperti audit kerugian negara tidak mau diberikan.
03:57Kesaksian kunci dari Google ditolak oleh Kejaksaan, padahal seluruh kasus ini kan bertumpu kepada Google.
04:06Jadi sangat janggal dan tidak masuk akal.
04:09Dan kuasa hukum tim kami telah melaporkan kepada Komisi Yudisial mengenai indikasi terjadinya intimidasi dan intervensi terhadap keputusan hakim di
04:22pengadilan negeri.
04:24Itu kuasa hukum kami sudah melaporkan itu karena terlalu banyak kejanggalan yang terjadi.
04:30Aneh sekali, pada saat kami mendengarkan keputusan hakim pengadilan negeri, itu putusannya dissenting opinionnya hakim Andi yang menyebut keputusan bebas,
04:44tidak bersalah.
04:45Itu sangat detail dan semua fakta persidangan itu ada di dalam keputusan tersebut.
04:50Tetapi keputusan hakim lainnya yang bersalah itu penuh dengan lubang-lubang hukum, penuh dengan cacat hukum.
04:58Contohnya, masa saya diputuskan bersalah, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tetapi dikenakan uang pengganti.
05:08Itu saja sudah cacat hukum.
05:10Kedua, saya dituduh dalam keputusan bersalahnya memperkaya Google.
05:15Padahal Google tidak terlibat dalam pengadaan kerombok.
05:19Lebih janggal lagi, Google itu tidak didakwah.
05:23Tidak didakwah.
05:24Dan, lebih janggal lagi, Google itu tidak diundang sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
05:32Harus kami yang mengundang sebagai saksi.
05:34Pas kami undang pun ditolak oleh jaksa penuntut umum, tidak mau mereka kehadiran Google.
05:41Jadi, begitu banyak kejanggalan dan cacat hukum dalam keputusan bersalahnya.
05:47Sedangkan, dalam dissenting opinionnya Hakim Andi, sangat jelas semua fakta persidangan di situ ada.
05:54Itulah mengapa dari tim kuasa hukum dan kami merasa,
05:57keputusan awal daripada sidang KB di pengadilan negeri,
06:00itu sepertinya keputusan awalnya bebas.
06:04Tetapi, mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi,
06:09dirubah menjadi keputusan bersalah.
06:10Jadi, itu hal yang kami mohon sekali Komisi Yudisyal untuk menggali dan menginvestigasi
06:16apakah benar terjadi pelanggaran-pelanggaran etika di situ.
06:21Jadi, mungkin untuk menutup,
06:26Alhamdulillah sekarang masyarakat juga bisa melihat pola-pola pelanggaran etis yang sudah terjadi.
06:34Di luar kasus kami pun dimulai dari kasusnya Tom Lembong,
06:38kriminalisasi terhadap kasus Pertamina,
06:41terhadap kasus Donald dan Niko di kasus Tanihab,
06:46kasus Krombuk, saya dan Ibang.
06:48Polanya selalu sama.
06:50Tidak ada aliran dana,
06:52kerugian negaranya dibuat-buat,
06:54lalu tuntutan dan fonisnya tidak masuk akal
06:58yang memberikan indikasi adanya tekanan atau intervensi terhadap keputusan Hakim.
07:03Ini polanya berulang-ulang terus.
07:06Sekali lagi,
07:08saya merasa bahwa kepastian hukum
07:11dan juga kepastian dan konsistensi hukum itu adalah
07:18pilar daripada negara yang kuat.
07:22Dan karena itu,
07:23dengan apa yang terjadi,
07:25dengan aparat penegak hukum dan pemerintah
07:27mengambil tindakan yang tegas
07:29kepada oknum-oknum yang
07:32di dalam
07:35institusi-institusi aparat penegak hukum,
07:37saya optimis.
07:38Saya sangat optimis
07:39bahwa
07:40ke depannya
07:42keadilan akan datang.
07:44Dan satu hal lagi,
07:46harapan besar saya kepada ketiga Hakim
07:48di pengadilan tinggi ini
07:50adalah agar mereka membuka mata mereka,
07:53agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan,
07:57dan akan sangat terang-benderang
08:00melihat bahwa
08:02telah terjadi manipulasi hukum
08:05di keputusan di pengadilan negeri,
08:07dan
08:08saya harap sekali
08:09ketiga Hakim ini
08:11tidak takut
08:12membebaskan orang yang tidak bersalah.
08:15Sekian dari saya.
08:16Pak Nadiem,
08:17Febri Adwiansyah ketika
08:19mau ditahan,
08:20itu tidak dipakai rompi,
08:21tidak diborgol.
08:22Beda dengan Anda dan beberapa yang tadi disebut.
08:25Tanggapannya gimana?
08:26Ya,
08:27tentunya
08:28bagi kami
08:29yang
08:30mengalami proses kriminalisasi ini,
08:33tidak ada itu namanya,
08:34tidak
08:35ada rompi atau borgol ya.
08:37Jadi kami
08:38merasa
08:39bukan hanya itu,
08:40kami pun
08:40bukan hanya di borgol dan di rompi,
08:43kami tidak diperbolehkan doorstop,
08:44kami langsung ditahan
08:46tanpa ada bukti
08:49yang nyata,
08:50tidak ditemukan apapun
08:52aliran dana dalam berbagai kasus-kasus kriminalisasi ini.
08:55Jadi ya,
08:56menurut saya
08:58harapan ke depan saya adalah
09:00dengan sekarang masyarakat tahu
09:01sekarang
09:03pelanggaran-pelanggaran
09:04edika yang terjadi
09:05dan apa yang kita hadapi,
09:07semoga keadilan akan datang
09:08untuk kita semua.
09:09Dan saya
09:10cuma ingin mengingatkan lagi,
09:13korupsi itu
09:14dosa besar,
09:15tapi dosa terbesar
09:16menurut saya
09:16lebih baik adalah
09:17menzolimi orang yang tidak bersalah.
09:19Itu adalah suatu hal yang
09:20harus
09:22kita
09:24mengerti
09:25sebagai
09:25masyarakat
09:26bahwa
09:26satu pun orang tidak bersalah,
09:28satu pun hari masuk di dalam penjara,
09:30itu adalah
09:31suatu hal
09:32yang tidak bisa ditoleransi
09:34di dalam negara hukum.
09:46Untuk
09:46memori banding hari ini
09:48tentunya
09:49kami akan
09:50mengulangi
09:52cacat hukum daripada
09:54keputusan bersalah
09:55di pengadilan negeri.
09:56Jadi berbagai aspek
09:57yang tidak masuk akal.
09:58Kok bisa lolos
09:59pasal
10:00dua
10:02tetapi
10:02kenanya di pasal tiga,
10:03itu tidak masuk akal.
10:05Kenapa
10:06Google tidak didakwa,
10:07kenapa tidak ada
10:08aliran dana
10:09sedangkan tiba-tiba
10:09ada uang pengganti.
10:11Semua hal-hal
10:12seperti itu
10:13cacat hukum
10:14daripada keputusan
10:14akan kita bahas
10:15dalam memori banding
10:16dan mengulang lagi
10:17berbagai aspek.
10:19contohnya kerugian negara
10:20yang tidak nyata
10:21dan tidak benar,
10:22yang dibuat-buat
10:23tidak kayasa kerugian negara.
10:24Karena laptopnya
10:25semua dibeli di bawah
10:26harga pasar.
10:27Lebih murah
10:28daripada harga pasar saat ini.
10:30Nah, hal-hal seperti itu
10:31tentunya akan kami buka.
10:34Tadi pertanyaan keduanya.
10:37Iya.
10:39Tentunya
10:40itu biasa
10:41dalam
10:43kejaksaan
10:44bahwa kalau
10:46terpidananya itu
10:47mengajukan banding
10:48mereka juga
10:48mengajukan banding.
10:50Tapi tentu
10:51ada beberapa
10:51kejanggalan juga ya
10:52dengan
10:53jaksa penuntut
10:53umum
10:54saya.
10:55Saya salah satu
10:56kasus
10:57di mana
11:00ketua
11:00daripada
11:01JPU-nya
11:02yang memimpin
11:02itu adalah penyidik
11:04bukan penuntut.
11:05Jadi itu juga
11:06suatu kejanggalan
11:07yang aneh.
11:08Kenapa penyidiknya
11:09yang masuk di sidang
11:10dan menjadi
11:11jaksa penuntut.
11:12Dan saya dengar
11:13mereka sudah
11:14dua penyidik tersebut
11:15sudah tidak lagi
11:16di dalam
11:17sidang banding ini.
11:18saya tidak mengerti
11:19kenapa.
11:19Jadi mereka
11:20sepertinya tidak akan
11:21hadir
11:23di sidang banding
11:24IBAM maupun
11:25saya.
11:26Jadi ini
11:27suatu hal yang
11:28sangat janggal
11:28tapi mungkin
11:30ini bagian
11:31daripada
11:31transformasi
11:33internal kejaksaan
11:34untuk memastikan
11:35tim yang
11:37menangani
11:38kasus-kasus
11:39korupsi ini
11:39punya integritas
11:41yang lebih baik.
11:42Mungkin itu.
11:46jadi begini ya.
11:48terima kasih.
11:48Terima kasih.
11:49terima kasih.
Komentar