Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Konten kreator Emanuel Bryan atau dikenal sebagai Bryan Ebem viral usai mengunggah video yang dibuatnya saat mengunjungi GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Video yang dibuat Bryan soal usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek'.

Buntut dari masalah tersebut, Bryan pada akhirnya meminta maaf melalui unggahan video.

"Beberapa hari ini sedang ramai terjadi kegaduhan. Sebelumnya saya Bryan saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya," tutur Bryan lewat video klarifikasinya di Instagram, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, tindakan konten kreator yang merekam usher di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) diam-diam tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Video editor: Vila

#bryanebem #giias #habiburokhman

Baca Juga Kendaraan Listrik Premium Denza Hadir Perdana di GIIAS Surabaya 2025 di https://www.kompas.tv/regional/614444/kendaraan-listrik-premium-denza-hadir-perdana-di-giias-surabaya-2025



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683729/konten-kreator-rekam-usher-giias-tanpa-izin-minta-maaf-habiburokhman-melanggar-hukum
Transkrip
00:00Sebelumnya saya, Brian, saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya.
00:08Saya tidak membenarkan, saya hanya mau minta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan.
00:50Assalamualaikum, shalom, om swastiastu, nama budaya, salam kebajikan.
00:55Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan.
01:01Sebelumnya saya, Brian, saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya.
01:10Saya tidak membenarkan, saya hanya mau minta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan.
01:17Saya seharusnya memang tidak mengatakan atas ada biaya produksi ataupun kata-kata lain yang saya sampaikan di komen.
01:28Lagi-lagi saya hanya mau minta maaf dan mengklarifikasi semua tuduhan, semua narasi yang beredar di sosial media.
01:39Kedepannya saya akan lebih hati-hati lagi dalam memposting video konten yang saya buat.
01:45Ijinkan saya untuk cerita dari pihak saya apa yang terjadi.
01:52Lagi-lagi saya tidak membenarkan diri, saya tidak mau menjustify memang salah, tapi saya ingin mengklarifikasi dari pihak saya.
02:03Sebelumnya izinkan saya menggunakan bahasa yang lebih informal untuk menjelaskan situasi yang terjadi.
02:11Jadi awal bikin video itu gini, awal itu iseng.
02:18Awal suka kenal sama orang, iseng-iseng aja.
02:20Kenal sama bule, kenal sama cewek, kenal sama om-om.
02:23Dan saya banyak banget dari komen section yang bilang, thank you mas EBM.
02:29Dari situ saya merasa melawan ketakutan.
02:32Awalnya introvert, sekarang jadi extrovert.
02:34Awalnya dulu susah nyari kerja, sekarang lebih gampang.
02:37Dari komen-komen seperti itu, saya merasa, wah video yang saya buat terinspirasi.
02:43Niatnya saya tidak ada niat negatif apapun, hanya untuk menginspirasi.
02:48Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal.
02:54Mungkin ada accusation yang muncul.
02:57Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan.
03:01Kedepannya saya akan membenar diri dan meluruskan semua yang terjadi.
03:07Terima kasih sebelumnya, saya Brian dan saya minta maaf atas semua kesalahan dari lubuk hati saya.
03:14Terima kasih.
03:35Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:38Mengenai kasus perekaman SPG di Gias tanpa izin demi konten media sosial,
03:42kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin,
03:47apalagi dijadikan materi konten, cara mendekati cewek.
03:51Untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum.
03:58Sebagai Ketua Komisi 3 di PRRI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pemeran otomatik seperti Gias
04:05harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja,
04:09termasuk para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
04:15Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebar luasan rekaman tanpa izin.
04:22Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak
04:29atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial,
04:34serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak-Bidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik
04:40apabila perekaman tersebut membuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.
04:48Selain itu, tentu korban juga bisa menggunakan UITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy right
04:56dan menyerang kehormatan di ruang digital.
04:58Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat,
05:04yaitu Polres Tangerang Selatan, selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan.
05:11Kami, Komisi 3 DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
05:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:21Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan