Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 23 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Binsar Gultom menilai pengajuan praperadilan hingga tiga kali dalam perkara Roy Suryo merupakan kondisi yang tidak lazim.

Menurutnya, secara praktik praperadilan umumnya hanya diajukan satu kali sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi dan ganti rugi sulit dikabulkan apabila penetapan status tersangka telah dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga Guru Besar Hukum Pidana Binsar: Kasus Tifa Bisa Jadi Celah Roy Suryo, Dakwaan Jaksa Perlu Dicermati di https://www.kompas.tv/video/683233/guru-besar-hukum-pidana-binsar-kasus-tifa-bisa-jadi-celah-roy-suryo-dakwaan-jaksa-perlu-dicermati

Dalam wawancara ini, Prof. Binsar juga mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang membatasi praperadilan hanya satu kali untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum.

Ia menilai perkara Roy Suryo tetap harus berlanjut ke pokok perkara karena status tersangkanya telah dinyatakan sah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683235/tak-lazim-binsar-soroti-banyak-praperadilan-roy-suryo-status-tersangka-sudah-sah
Transkrip
00:00Apakah Roy Suryo analisa dari prof sendiri, tunggu selesai dulu sidangnya si dokter Tifa, baru Roy Suryo maju?
00:09Atau nanti mungkin ada nih prof rapid sampai keempat, kelima, ke enam gitu, ada gak sih prof sebenarnya?
00:16Sebentar, saya jawab dulu, kalau sudah ada hari Kamis atau hari Jumat yang lalu, rapid ketiga sudah dimajukan maksudnya, kapan?
00:30Kalau sudah dimajukan ke pengadilan, itu tidak boleh lagi ditunda-tunda, karena setelah tiga hari dia, majelis hakim dalam hal
00:42ini,
00:43usus ketua pengadilan negeri Jakarta Timur sudah harus menetapkan siapa hakimnya yang akan mengadili kasus tersebut.
00:53Dan perlu diketahui, apakah ini tadi sudah saya sampaikan atau belum,
00:58Kalau belum, nanti mohon ditegor saya atau disampaikan.
01:07Tadi kan saya katakan ini tidak lajim profit ini sampai dua, tiga kali, biasanya sekali.
01:18Biasanya sekali, Prof?
01:19Biasanya hanya sekali. Dan itu pun profit itu terjadi apabila pokok perkaranya belum diserahkan kepada pengadilan setempat.
01:31Nah ini perkaranya sudah masuk lebih dahulu.
01:36Berbarengan dengan kasusnya dokter tiba kan itu?
01:40Iya.
01:41Nah, kemudian yang kita dengar sekarang ini, yang di profitnya yang ketiga ini,
01:47akan diajukan...
01:49Rehabilitasi dan ganti rugi.
01:52Rehabilitasi dan ganti rugi.
01:53Nah, saya berpendapat.
01:57Nah ini tadi yang saya katakan, sudah lebih 36 tahun sebagai hakim,
02:03tidak lajim kalau penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum,
02:14akan dikabulkan ganti rugi dan rehabilitasi.
02:24Terkecuali tidak sah secara hukum penetapan tersangka,
02:30barulah gugatan ganti rugi dan rehabilitasi itu dapat dikabulkan.
02:37Jadi saya bukan mau menakut-nakutin pihak daripada Rohi ini.
02:45Kalau menurut saya sih lebih bagus, itu dihentikan saja.
02:51Rapid tiganya?
02:53Perbohonan rapid yang ketiga ini.
02:56Dan tidak perlulah dia mengintip kasusnya dokter tiba ini.
03:02Kalau misalnya seperti pertanyaan Abang Prayogi tadi,
03:08oh menunggu lagi.
03:10Perkaranya tiba sampai tuntas dari upaya hukum bandingnya.
03:18Wah, ini bahaya itu.
03:21Ini namanya permainan politis.
03:24Saya kira di sini harus diambil sikap tegas.
03:27Ya.
03:28Dan tidak bisa.
03:30Itu jadikan alasan untuk menunda kasus itu dilanjutkan kepada pokok perkara.
03:38Oke.
03:38Gitu.
03:39Oke, kalau Prof mengatakan...
03:40Ini kan dibatasi juga 14 hari juga...
03:44Setelah SFC ya?
03:46Memutuskan itu segera.
03:48Oke.
03:48Kalau Prof tadi mengatakan,
03:50perapit lumrahnya pada umumnya terjadi itu satu kali.
03:54Seperti itu.
03:55Satu kali.
03:55Satu kali.
03:56Kita lihat dari Suryo...
03:57Baru kali ini dalam sejarah.
03:58Nah, baru kali ini dalam sejarah pertama berbicara mengenai penahanan ya.
04:03Penahanan Roy Suryo.
04:04Kemudian status tersangka.
04:06Kemudian proyeksinya terancananya.
04:08Yang ketiga itu adalah tentang rehabilitasi dan ganti rugi.
04:13Sebenarnya, apa yang harus dibenahi dari proses hukum kita.
04:16Sehingga perapit yang harusnya satu kali.
04:19Kemudian ini bisa lebih dari satu kali.
04:22Sehingga mungkin dengan kasus-kasus yang lain nanti tidak akan terjadi hal serupa seperti ini, Prof.
04:27Siapa yang harus membenahi regulasi hukum kita, proses hukum kita.
04:30Seperti apa, Prof?
04:33Ya, karena memang di dalam KUHAP baru ini tidak ada pengaturan pembatasan perapit itu ya.
04:39Makanya secara teknis, satu-satunya jalan memang Ketua Mahkamah Agung lah yang harus mengeluarkan surat semacam peraturan Mahkamah Agung
04:54Tentang pembatasan, pra-peradilan itu cukup sekali saja.
05:00Tidak boleh dua kali.
05:03Itu pun harus berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
05:12Jadi mekanismenya seperti itu.
05:15Perapit itu dilakukan pada saat berkas perkara belum dimasukkan.
05:22Makanya di dalam KUHAP baru yang ada sekarang, selama perkara-perapitnya belum diputus, dihitung tujuh hari ya, itu tidak boleh
05:35masuk pokok perkara.
05:36Karena kalau masuk nanti pokok perkara, otomatis bugur perkara-perapit yang sedang berlanjut.
05:43Oke.
05:44Di dalam KUHAP lama dulu seperti itu.
05:47Kejaran-kejaran.
05:49Perapit sedang berlangsung.
05:54Tiba-tiba, ini lagi suruh-suruhnya di perapit.
05:58Wah, tiba-tiba penyidik langsung segera membawa berkas.
06:04Lewak kejaksaan ya.
06:07Lewak kejaksaan langsung dimasukkan perkara.
06:10Berkas perkara.
06:11Maka langsung gugurlah itu tanpa diperiksa lagi lebih lanjut.
06:16Perapitnya itu.
06:18Oke.
06:18Itu.
06:19Oke.
06:20Pertanyaan terakhir saya, Prof.
06:21Jika tadi Prof mengatakan yang tidak harus menunggu persidangan Dr. Tifa selesai sampai banding seperti itu.
06:28Lumrahnya.
06:28Ya, banding mengenai.
06:29Iya.
06:29Banding mengenai salah verjet yang tadi, perlawanannya.
06:33Iya, betul.
06:33Lumrahnya, Roy Suryo sendiri harus segera cepatkah di proses hukum dengan perkara ini?
06:38Atau seperti apa, Prof?
06:41Ya, sebenarnya dia tidak perlu lagi melakukan upaya permohonan perapit ganti rugi rehabilitasi sekalipun itu merupakan hak dia ya.
06:55Tapi karena itu sudah dicatat di dalam register pengadilan, mau tidak mau itu harus disidangkan.
07:06Harus disidangkan secepatnya.
07:09Tujuh hari nanti ditunggu.
07:10Apapun putusannya hakim tunggal, ya monggo silahkan.
07:15Seperti apa nanti putusannya.
07:17Oke.
07:17Nah, tapi karena pemeriksaan terdakwa, terdakwa itu sudah sah, secara sah, secara hukum, tidak ada alasan pemeriksaan perkara nanti tidak
07:34akan diperiksa.
07:37Kecuali tadinya tidak sah.
07:41Kalau penggeledahan, penangkapan, tidak sah, tidak masalah.
07:48Oke.
07:49Itu sudah selesai.
07:51Iya.
07:51Inilah kuncinya penetapan tersangka karena sudah sah secara hukum, mau tidak mau itu harus diperiksa perkaraannya.
07:57Oke.
07:58Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan