00:00Apakah Roy Suryo analisa dari prof sendiri, tunggu selesai dulu sidangnya si dokter Tifa, baru Roy Suryo maju?
00:09Atau nanti mungkin ada nih prof rapid sampai keempat, kelima, ke enam gitu, ada gak sih prof sebenarnya?
00:16Sebentar, saya jawab dulu, kalau sudah ada hari Kamis atau hari Jumat yang lalu, rapid ketiga sudah dimajukan maksudnya, kapan?
00:30Kalau sudah dimajukan ke pengadilan, itu tidak boleh lagi ditunda-tunda, karena setelah tiga hari dia, majelis hakim dalam hal
00:42ini,
00:43usus ketua pengadilan negeri Jakarta Timur sudah harus menetapkan siapa hakimnya yang akan mengadili kasus tersebut.
00:53Dan perlu diketahui, apakah ini tadi sudah saya sampaikan atau belum,
00:58Kalau belum, nanti mohon ditegor saya atau disampaikan.
01:07Tadi kan saya katakan ini tidak lajim profit ini sampai dua, tiga kali, biasanya sekali.
01:18Biasanya sekali, Prof?
01:19Biasanya hanya sekali. Dan itu pun profit itu terjadi apabila pokok perkaranya belum diserahkan kepada pengadilan setempat.
01:31Nah ini perkaranya sudah masuk lebih dahulu.
01:36Berbarengan dengan kasusnya dokter tiba kan itu?
01:40Iya.
01:41Nah, kemudian yang kita dengar sekarang ini, yang di profitnya yang ketiga ini,
01:47akan diajukan...
01:49Rehabilitasi dan ganti rugi.
01:52Rehabilitasi dan ganti rugi.
01:53Nah, saya berpendapat.
01:57Nah ini tadi yang saya katakan, sudah lebih 36 tahun sebagai hakim,
02:03tidak lajim kalau penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum,
02:14akan dikabulkan ganti rugi dan rehabilitasi.
02:24Terkecuali tidak sah secara hukum penetapan tersangka,
02:30barulah gugatan ganti rugi dan rehabilitasi itu dapat dikabulkan.
02:37Jadi saya bukan mau menakut-nakutin pihak daripada Rohi ini.
02:45Kalau menurut saya sih lebih bagus, itu dihentikan saja.
02:51Rapid tiganya?
02:53Perbohonan rapid yang ketiga ini.
02:56Dan tidak perlulah dia mengintip kasusnya dokter tiba ini.
03:02Kalau misalnya seperti pertanyaan Abang Prayogi tadi,
03:08oh menunggu lagi.
03:10Perkaranya tiba sampai tuntas dari upaya hukum bandingnya.
03:18Wah, ini bahaya itu.
03:21Ini namanya permainan politis.
03:24Saya kira di sini harus diambil sikap tegas.
03:27Ya.
03:28Dan tidak bisa.
03:30Itu jadikan alasan untuk menunda kasus itu dilanjutkan kepada pokok perkara.
03:38Oke.
03:38Gitu.
03:39Oke, kalau Prof mengatakan...
03:40Ini kan dibatasi juga 14 hari juga...
03:44Setelah SFC ya?
03:46Memutuskan itu segera.
03:48Oke.
03:48Kalau Prof tadi mengatakan,
03:50perapit lumrahnya pada umumnya terjadi itu satu kali.
03:54Seperti itu.
03:55Satu kali.
03:55Satu kali.
03:56Kita lihat dari Suryo...
03:57Baru kali ini dalam sejarah.
03:58Nah, baru kali ini dalam sejarah pertama berbicara mengenai penahanan ya.
04:03Penahanan Roy Suryo.
04:04Kemudian status tersangka.
04:06Kemudian proyeksinya terancananya.
04:08Yang ketiga itu adalah tentang rehabilitasi dan ganti rugi.
04:13Sebenarnya, apa yang harus dibenahi dari proses hukum kita.
04:16Sehingga perapit yang harusnya satu kali.
04:19Kemudian ini bisa lebih dari satu kali.
04:22Sehingga mungkin dengan kasus-kasus yang lain nanti tidak akan terjadi hal serupa seperti ini, Prof.
04:27Siapa yang harus membenahi regulasi hukum kita, proses hukum kita.
04:30Seperti apa, Prof?
04:33Ya, karena memang di dalam KUHAP baru ini tidak ada pengaturan pembatasan perapit itu ya.
04:39Makanya secara teknis, satu-satunya jalan memang Ketua Mahkamah Agung lah yang harus mengeluarkan surat semacam peraturan Mahkamah Agung
04:54Tentang pembatasan, pra-peradilan itu cukup sekali saja.
05:00Tidak boleh dua kali.
05:03Itu pun harus berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
05:12Jadi mekanismenya seperti itu.
05:15Perapit itu dilakukan pada saat berkas perkara belum dimasukkan.
05:22Makanya di dalam KUHAP baru yang ada sekarang, selama perkara-perapitnya belum diputus, dihitung tujuh hari ya, itu tidak boleh
05:35masuk pokok perkara.
05:36Karena kalau masuk nanti pokok perkara, otomatis bugur perkara-perapit yang sedang berlanjut.
05:43Oke.
05:44Di dalam KUHAP lama dulu seperti itu.
05:47Kejaran-kejaran.
05:49Perapit sedang berlangsung.
05:54Tiba-tiba, ini lagi suruh-suruhnya di perapit.
05:58Wah, tiba-tiba penyidik langsung segera membawa berkas.
06:04Lewak kejaksaan ya.
06:07Lewak kejaksaan langsung dimasukkan perkara.
06:10Berkas perkara.
06:11Maka langsung gugurlah itu tanpa diperiksa lagi lebih lanjut.
06:16Perapitnya itu.
06:18Oke.
06:18Itu.
06:19Oke.
06:20Pertanyaan terakhir saya, Prof.
06:21Jika tadi Prof mengatakan yang tidak harus menunggu persidangan Dr. Tifa selesai sampai banding seperti itu.
06:28Lumrahnya.
06:28Ya, banding mengenai.
06:29Iya.
06:29Banding mengenai salah verjet yang tadi, perlawanannya.
06:33Iya, betul.
06:33Lumrahnya, Roy Suryo sendiri harus segera cepatkah di proses hukum dengan perkara ini?
06:38Atau seperti apa, Prof?
06:41Ya, sebenarnya dia tidak perlu lagi melakukan upaya permohonan perapit ganti rugi rehabilitasi sekalipun itu merupakan hak dia ya.
06:55Tapi karena itu sudah dicatat di dalam register pengadilan, mau tidak mau itu harus disidangkan.
07:06Harus disidangkan secepatnya.
07:09Tujuh hari nanti ditunggu.
07:10Apapun putusannya hakim tunggal, ya monggo silahkan.
07:15Seperti apa nanti putusannya.
07:17Oke.
07:17Nah, tapi karena pemeriksaan terdakwa, terdakwa itu sudah sah, secara sah, secara hukum, tidak ada alasan pemeriksaan perkara nanti tidak
07:34akan diperiksa.
07:37Kecuali tadinya tidak sah.
07:41Kalau penggeledahan, penangkapan, tidak sah, tidak masalah.
07:48Oke.
07:49Itu sudah selesai.
07:51Iya.
07:51Inilah kuncinya penetapan tersangka karena sudah sah secara hukum, mau tidak mau itu harus diperiksa perkaraannya.
07:57Oke.
07:58Terima kasih.
Komentar