Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 23 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam wawancara ini, Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Binsar Gultom, menyoroti putusan sela dalam perkara dr. Tifa yang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Menurut Binsar, perkara tersebut menarik perhatian publik karena berpotensi menjadi rujukan atau celah yang dapat diperhatikan oleh Roy Suryo dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.

Binsar Gultom juga menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya persoalan tumpang tindih pasal sebagaimana menjadi pertimbangan hakim.

Baca Juga Binsar Sebut Banding Bisa Batalkan Putusan Sela, Kasus Tifa Berpotensi Disidangkan Ulang di https://www.kompas.tv/video/683231/binsar-sebut-banding-bisa-batalkan-putusan-sela-kasus-tifa-berpotensi-disidangkan-ulang

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana, penggunaan dakwaan primer dan subsider merupakan hal yang lazim.

Menurutnya, yang perlu diuji di persidangan adalah apakah surat dakwaan telah menguraikan secara jelas peran para terdakwa, termasuk aspek turut serta sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683233/guru-besar-hukum-pidana-binsar-kasus-tifa-bisa-jadi-celah-roy-suryo-dakwaan-jaksa-perlu-dicermati
Transkrip
00:00Ini juga akan diteropong oleh Roy Suryo.
00:07Sebagai peluang Roy Suryo di persidangannya nanti.
00:11Sekarang, ya dalam pokok perkara.
00:13Karena dia sekarang masih kasus profit.
00:16Ini memang perkara ini sangat menarik.
00:19Perhatian publik dan ini dia.
00:21Oke.
00:23Oke.
00:23Apa dalam arti Prof ingin mengatakan bahwasannya dengan Dr. Tifa saat ini
00:27tengah menjalani proses persidangan dan eksepsi saat ini
00:30apakah itu sebagai celah yang memang dimanfaatkan Roy Suryo
00:33untuk jelang persidangannya, mencuri celah seperti itu?
00:38Ya, sepertinya ini memang ada.
00:42Rencana-rencana terselubung di sini mencari, mencuri
00:49kalau boleh saya katakan celah.
00:52Mau dilihat seperti apa perkara Tifa?
00:57yang setelah berlanjut sekarang.
01:00Makanya dengan adanya upaya hukum banding,
01:06perlawanan, ya, versek terhadap putusan celah itu.
01:14Inilah kesempatan Pak Ijakarta
01:17memeriksa benar-benar perkara ini.
01:21karena apabila kita cermati tadi pertimbangan putusan daripada
01:30Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur
01:34hanya menyebut
01:36tidak diuraikan surat dakwan itu secara cermat, jelas, dan lengkap.
01:43hanya begitu saja, sehingga dengan istilah tidak cermat, maka dikabulkan.
01:50Oke, berbicara konteks cermat yang Prof katakan,
01:54di dalam perkara ini kan dikatakan ada pasal yang dinilai tumpang tindih, Prof.
01:59Nah, Prof sendiri sedalam, kan Prof tadi mengatakan bahwasannya perlu ada kecermatan
02:04terkait di dalam proses hukum ini, tentunya seperti itu.
02:08Nah, dihakim sendiri dalam perkara Dr. Tifa
02:11menyoroti bahwa adanya penggunaan pasal yang dinilai tumpang tindih, seperti itu.
02:16Sehingga disebut bahwa dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
02:20Prof sendiri sudah kurang lebih 35 tahun dalam proses hukum di Indonesia.
02:2336 lebih.
02:2436 lebih.
02:26Apakah hal seperti ini tumpang tindih pasal dalam perkara itu hal yang lumrah terjadi?
02:31Atau sebenarnya baru pertama kali ini yang menurut Prof unik terkait perkara-perkara yang pernah Prof jalanin?
02:39Saya tidak melihat di sini ada tumpang tindih.
02:43Biasanya kan ada dakwaan yang utama primer.
02:51Lalu subsidiar.
02:54Lalu lebih subsidiar dan seterusnya.
02:56Nah, di sini memang di dalam kasusnya Dr. Tifa ini ya,
03:09ini sifatnya kan pasal yang didakwakan kan pasal sebenarnya ini penghinaan dan pencemaran nama wai.
03:24Itu yang didakwakan di sana.
03:27Itu yang dibuktikan.
03:30Nah, tapi karena ini masih sifatnya tadi masuk kepada keberatan terhadap surat dakwaan,
03:38sebenarnya antara jaksa dan tim penasihat hukum daripada pihak terkait
03:49yang harus bisa beradu argumentasi hakim yang akan menilaikan begitu.
03:58Betul.
03:58Ya, di satu sisi aku yang tidak sependapat atau masih penasaran,
04:08apakah ia benar seperti yang disampaikan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu,
04:19hanya kalimat tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap surat dakwaan jaksa.
04:25Sehingga itu dibatalkan.
04:29Ataukah ada sebenarnya di dalam surat dakwaan itu terurai dengan jelas,
04:37ya dengan jelas,
04:39peranan daripada si terdakwa dan kawan-kawan.
04:46Peranan seperti apa maksud, Prof?
04:49Hah?
04:50Peranan seperti apa yang maksud?
04:51Itu ada yang tidak disebutkan di sana.
04:53Dan setidaknya di dalam surat dakwaan ada yang tidak disebutkan pasal 55 KUHAP lama,
04:58eh KUHP lama,
05:00dan pasal 20 KUHP baru.
05:06Nah, kalau itu sudah jelas ada pasal 55,
05:09berarti ada kan di sana turut serta.
05:12Dileming.
05:14Ada yang menyuruh lakukan, kah?
05:16Nah, karena inilah dasar pertimbangan hukum daripada majelis hakim tadi,
05:25tidak cermat.
05:28Nah, ini yang kita pertanyakan.
05:30Saya belum melihat sampai jauh mana ini, putusan ini.
05:35Seharusnya itu dibaca oleh kuasa hukum
05:40daripada si dokter Tifa.
05:43kan
05:43hanya berdur diacula ni seti dan harap penjara Tifa.
05:44Sedih-dua.
Komentar

Dianjurkan