00:00Ini juga akan diteropong oleh Roy Suryo.
00:07Sebagai peluang Roy Suryo di persidangannya nanti.
00:11Sekarang, ya dalam pokok perkara.
00:13Karena dia sekarang masih kasus profit.
00:16Ini memang perkara ini sangat menarik.
00:19Perhatian publik dan ini dia.
00:21Oke.
00:23Oke.
00:23Apa dalam arti Prof ingin mengatakan bahwasannya dengan Dr. Tifa saat ini
00:27tengah menjalani proses persidangan dan eksepsi saat ini
00:30apakah itu sebagai celah yang memang dimanfaatkan Roy Suryo
00:33untuk jelang persidangannya, mencuri celah seperti itu?
00:38Ya, sepertinya ini memang ada.
00:42Rencana-rencana terselubung di sini mencari, mencuri
00:49kalau boleh saya katakan celah.
00:52Mau dilihat seperti apa perkara Tifa?
00:57yang setelah berlanjut sekarang.
01:00Makanya dengan adanya upaya hukum banding,
01:06perlawanan, ya, versek terhadap putusan celah itu.
01:14Inilah kesempatan Pak Ijakarta
01:17memeriksa benar-benar perkara ini.
01:21karena apabila kita cermati tadi pertimbangan putusan daripada
01:30Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur
01:34hanya menyebut
01:36tidak diuraikan surat dakwan itu secara cermat, jelas, dan lengkap.
01:43hanya begitu saja, sehingga dengan istilah tidak cermat, maka dikabulkan.
01:50Oke, berbicara konteks cermat yang Prof katakan,
01:54di dalam perkara ini kan dikatakan ada pasal yang dinilai tumpang tindih, Prof.
01:59Nah, Prof sendiri sedalam, kan Prof tadi mengatakan bahwasannya perlu ada kecermatan
02:04terkait di dalam proses hukum ini, tentunya seperti itu.
02:08Nah, dihakim sendiri dalam perkara Dr. Tifa
02:11menyoroti bahwa adanya penggunaan pasal yang dinilai tumpang tindih, seperti itu.
02:16Sehingga disebut bahwa dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
02:20Prof sendiri sudah kurang lebih 35 tahun dalam proses hukum di Indonesia.
02:2336 lebih.
02:2436 lebih.
02:26Apakah hal seperti ini tumpang tindih pasal dalam perkara itu hal yang lumrah terjadi?
02:31Atau sebenarnya baru pertama kali ini yang menurut Prof unik terkait perkara-perkara yang pernah Prof jalanin?
02:39Saya tidak melihat di sini ada tumpang tindih.
02:43Biasanya kan ada dakwaan yang utama primer.
02:51Lalu subsidiar.
02:54Lalu lebih subsidiar dan seterusnya.
02:56Nah, di sini memang di dalam kasusnya Dr. Tifa ini ya,
03:09ini sifatnya kan pasal yang didakwakan kan pasal sebenarnya ini penghinaan dan pencemaran nama wai.
03:24Itu yang didakwakan di sana.
03:27Itu yang dibuktikan.
03:30Nah, tapi karena ini masih sifatnya tadi masuk kepada keberatan terhadap surat dakwaan,
03:38sebenarnya antara jaksa dan tim penasihat hukum daripada pihak terkait
03:49yang harus bisa beradu argumentasi hakim yang akan menilaikan begitu.
03:58Betul.
03:58Ya, di satu sisi aku yang tidak sependapat atau masih penasaran,
04:08apakah ia benar seperti yang disampaikan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu,
04:19hanya kalimat tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap surat dakwaan jaksa.
04:25Sehingga itu dibatalkan.
04:29Ataukah ada sebenarnya di dalam surat dakwaan itu terurai dengan jelas,
04:37ya dengan jelas,
04:39peranan daripada si terdakwa dan kawan-kawan.
04:46Peranan seperti apa maksud, Prof?
04:49Hah?
04:50Peranan seperti apa yang maksud?
04:51Itu ada yang tidak disebutkan di sana.
04:53Dan setidaknya di dalam surat dakwaan ada yang tidak disebutkan pasal 55 KUHAP lama,
04:58eh KUHP lama,
05:00dan pasal 20 KUHP baru.
05:06Nah, kalau itu sudah jelas ada pasal 55,
05:09berarti ada kan di sana turut serta.
05:12Dileming.
05:14Ada yang menyuruh lakukan, kah?
05:16Nah, karena inilah dasar pertimbangan hukum daripada majelis hakim tadi,
05:25tidak cermat.
05:28Nah, ini yang kita pertanyakan.
05:30Saya belum melihat sampai jauh mana ini, putusan ini.
05:35Seharusnya itu dibaca oleh kuasa hukum
05:40daripada si dokter Tifa.
05:43kan
05:43hanya berdur diacula ni seti dan harap penjara Tifa.
05:44Sedih-dua.
Komentar