- 6 jam yang lalu
- #breakingnews
- #roysuryo
- #ijazahjokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun meminta mengabulkan permohonan agar mengganti kerugian yang dialami oleh Roy Suryo dalam membacakan Replik.
Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan ketiga, tuntutan Ganti rugi terkait penangkapan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).
#breakingnews #roysuryo #ijazahjokowi
Produser: Theo Reza
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683122/full-isi-replik-kubu-roy-suryo-balas-pernyataan-polda-metro-jaya-di-praperadilan-kasus-ijazah
Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan ketiga, tuntutan Ganti rugi terkait penangkapan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).
#breakingnews #roysuryo #ijazahjokowi
Produser: Theo Reza
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683122/full-isi-replik-kubu-roy-suryo-balas-pernyataan-polda-metro-jaya-di-praperadilan-kasus-ijazah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Senyapanya tidak boleh digunakan untuk tujuan lain
00:02Selain maksud diberikannya kewenangan tersebut
00:05Serta asas perlindungan hak asasi manusia
00:08Dan asas kepastian hukum berkeadilan
00:10Yang telah dilanggar
00:12Karena hak tersangka untuk menghuti
00:14Kapsal Antibaya Pasir dirampas secara tidak seperti
00:17Bahwa apakah ada hak tim pra-peradilan
00:20Yang dipeka dan dipeduli tentang hal tersebut
00:22Dan bahwa adalah sangat tidak tepat
00:24Apabila pasal 82 ayat 1
00:27Urugan UHA pertama masih dibunyikan dan digunakan
00:30Sebagai pertimbangan hukum
00:32Oleh karena melanggar asas leks
00:34Serta kepastian hukum
00:35Dan melanggar asas perlindungan hak asasi manusia
00:38Serta melanggar asas leks posterior
00:41Derongan UTI teori
00:43Yang ini memperlakukan hukum transisional
00:46Yang bertentangan dengan undang-undang perbaru
00:48Yang secara tempus jerikti
00:50Tempus regit aktu
00:52Berlaku pada saat ini
00:54Mencederai hirarki dan keberlakuan hukum positif
00:57Bahwa perlu bisa dari
00:59Keinginan untuk mengajukan permohonan pra-peradilan
01:02Adalah kekhawatiran
01:03Mengenai penahanan yang akan dilakukan oleh penyidik
01:07Terhadap tersangka
01:08Sehingga menjadi pertimbangan para tersangka
01:11Oleh karena tidak hanya permohon saja
01:13Kapan akan mengajukan permohonan pra-peradilan
01:16Dan pada Jumat
01:17Tanggal 19 Juni 2026
01:20Ternyata termohon secara
01:22Sewenang-wenang
01:23Melakukan penggeledahan
01:26Penangkapan dan penahanan
01:28Terhadap kediaman dan biaya pemohon
01:30Yang telah dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah
01:33Fahit utusan
01:34Kerana menambah
01:34Nomor 29
01:35Garis berikut
01:36Titik pra-peradilan
01:372026
01:38Garis berikut
01:39Garis berikut
01:39PN
01:39Titik
01:40Jkd
01:40Titik
01:41Sel
01:41Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
01:43Tanggal 7 Juli 2026
01:45Yang menjadi
01:46Pijakan permohonan pra-peradilan
01:48Aku
01:48Bahwa selanjutnya
01:50Memohon berkesempatan
01:52Untuk mengajukan permohonan berikutnya
01:54Untuk menguji pasal-pasal
01:56Yang diselundukkan oleh
01:57Plapor
01:57dan dibiarkan oleh termohon agar martabasi dan perkara pidana pokok dapat diselenggarakan dengan keadilan
02:04dan kepastian hukum yang bermartabat dapat dipertanggungjawabkan serta bebas dari rekayasa kriminalisasi
02:12yang kerap terjadi dalam wajar peradilan kita dan untuk menghindari terjadinya malasius prosecution
02:19atau penuntutan yang tidak beritikat baik yang pada esensinya adalah memproses seseorang inkasum pemohon secara pidana
02:29tanpa dasar bukti yang cukup kuat serta dilandasi itikat buruk
02:33dan apabila turut termohon telah melipahkan berkas perkara Ketengdara Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026
02:42ya ini hanya sehari setelah pelimpahan bekas para pidana orang tahap 2
02:49yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2026
02:53sehingga apakah menjadi salahnya pemohon apabila pemohon saat ini mulai melakukan pengujian-pengujian
03:00mengenai abuse of power yang dialaminya selama ini
03:04yang telah dilakukan oleh termohon dan bahkan hak dari pemohon tersebut
03:08telah dijamin oleh negara secara khusus melalui 5 Pasar 163 S1 huruf E Kuhab baru
03:14untuk dapat mengajukan permohonan pra-peradilan dengan tanpa rasa takut untuk ditahan oleh termohon
03:21oleh karena telah dinyatakan P21 dan dilakukan pelimpahan tahap 2
03:26serta tidak lagi mungkin untuk dibukurkan oleh sistem peradilan pidana
03:31seperti yang berlaku pada resim Kuhab lama
03:33bahwa usaha dan upaya pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum
03:38apakah patut dan layak pula untuk dinyatakan sebagai suatu tindakan penyalahgunaan prosedur
03:44atau abuse of process
03:46dan bahkan pemohon bahkan diberikan predikan misgruppen recht
03:51bahwa maksud dan tujuan dari suatu permohonan pra-peradilan adalah
03:56dalam melakukan pengawasan horizontal
03:58yaitu menguji salah atau tidak hanya tindakan
04:01upaya paksa penegak hukum
04:03inkasus pemohon
04:04menegangkan hukum
04:06serta melindungi hak asasi manusia
04:08dan adalah tidak tepat
04:10apabila pemohon diberikan dilakukan misgruppen recht
04:13dengan hanya dianggap mengulur-mulur waktu persidangan perkara pokok
04:18oleh karena untuk apa masuk ke persidangan perkara pokok
04:21yang secara kasat mata telah menjadi malicious persecution
04:25dan berpotensi penzoliman terhadap diri pemohon
04:29kumadis keadilan dan kepastian hukum
04:33kalau pemohon tidak bermaksud mengulur-ulur waktu
04:36untuk pemeriksaan perkara pokok
04:38bahkan saat ini terbukti
04:39dari putusan selan nomor 301-PIT
04:43titik B garis menurut 2026-PN
04:46titik JKT
04:47tim pengadilan negeri Jakarta Timur
04:50tanggal 23 Juli 2026
04:52yang telah mengambilkan nota eksepsi
04:55dari sebenarnya nota perlawanan
04:56dari terdakwa Dr. Timpausia Tiasuma
04:59dan menyatakan surat dakwaan
05:01jaksa penuntut umum
05:02inkasus terutamon
05:03adalah batal dari hukum
05:05dan oleh karena berkas pemohon adalah idem
05:08dengan berkas perkara Dr. Timpausia Tiasuma
05:12maka sudah dapat dipastikan
05:14bahwa pemohon akan memperoleh putusan yang sama pula
05:16oleh karena majlis hakim yang akan memeriksa
05:19dan mengadili berkas perkara pidana pokok
05:21dari pemohon adalah sama
05:22bahwa sekali lagi
05:24upaya pemohon dalam mengajukan permohonan
05:26pra-peradilan ini
05:28semata-mata hanyalah untuk dapat maju
05:30ke persidangan perkara pokok
05:32dengan bermartabat
05:34tidak diendahkan
05:35dan atau diperhinakan
05:37dengan sistem keadilan
05:38dan kepastian hukum
05:39dalam sistem peradilan pidana yang berlaku
05:41dan janganlah pemohon malah yang dijastifikasi
05:46melakukan misbrukan rekh dalam hal ini
05:49semoga Allah SWT memberkati kita semua
05:53yang terhormat hakim yang kami muliakan
05:56yang terhormat saudara temohon
05:59yang terhormat saudara turut temohon
06:01sidang yang mulia
06:03berdasarkan uraian tersebut di atas
06:05yang diajukan oleh pemohon
06:07maka pemohon dengan segala kerenan hati
06:10dan demi aspek keadilan dan kebenaran
06:13di negara kita tercinta ini
06:14mohon
06:15kepada
06:16yang mulia hakim tunggal
06:18yang memeriksa dan mengadili
06:19permohonan pra-peradilan aku
06:21berkenan untuk memberikan
06:24keputusan sebagai berikut
06:26mengabulkan permohonan pra-peradilan
06:29dari pemohon untuk seluruhnya
06:31menghukum termohon
06:33untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon
06:35kerugian materiel
06:37106 juta rupiah
06:39kerugian di materiel
06:41100 juta rupiah
06:43total kerugian
06:44206 juta rupiah
06:46terbilang 206 juta rupiah
06:49membebankan seluruh biaya perkara
06:51sesuai dengan peraturan yang berlaku
06:54atau apabila
06:56yang terhormat ketua pengadilan negeri
06:58Jakarta Selatan
06:59CQ
07:00yang mulia hakim tunggal
07:02yang menerima dan memeriksa
07:03permohonan ganti rugi
07:04perkara aku
07:05melalui acara pra-peradilan
07:08berpendapat baik
07:09mohon putusan yang seadil-adilnya
07:12ex aku et bono
07:13hormat kami
07:15tim kuasa umum
07:16KMT Roy Surya Notoji Projo
07:19kantor hukum prokhan
07:21Rebni Halun
07:22Yaya Satya Negara
07:23Ristan Bipesi Bolon
07:25Erdiana
07:26Abdul Gafur Sanghaji
07:27Metinur Halisa
07:29Soraya
07:30Mirako
07:31MAAS Sihombing
07:33Najmi Salsabila
07:34Afandi
07:35Budi Arianto
07:37Hilda Waraoka
07:38terima kasih mulia
07:39Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
07:41Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
07:58Terima kasih.
08:36Terima kasih.
08:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:57Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
08:59Kawan-kawan semua, setelah kita berjibaku selama 3 jam,
09:04mendapatkan waktu dari Hakim Tunggal Pra-peradilan,
09:08kita sudah menyelesaikan replik kita,
09:11dan tadi sudah dibacakan,
09:13tidak saja kita mempertahankan nilai ganti kerugian sebesar 206 juta rupiah,
09:19baik material maupun imaterial,
09:22jadi materialnya itu 106 juta rupiah,
09:24dan imaterialnya 100 juta rupiah.
09:27Maunya imaterialnya 1 triliun.
09:30Tapi kasihan negara kan,
09:33kalau dikabulkan kasihan negara ya,
09:35karena itu kita pertahankan itu,
09:37dan kita menyampaikan komitmen secara tertulis dalam replik,
09:41bahwa kalau itu dikabulkan,
09:43dikabulkan akan kita salurkan pada yayasan-yayasan yang memerlukannya,
09:47dan tidak seru rupiah pun kita akan ambil.
09:49Walaupun kita mendalilkan bahwa itu ada ongkos ini,
09:52ongkos itu, dan lain sebagainya,
09:54tetapi tetap akan kita salurkan semua pada yayasan sosial yang memerlukannya.
09:59Nah, nanti kita akan menunggu 3 jam lagi,
10:02sebelum maghrib,
10:04akan mendengarkan duplik dari termohon,
10:08dan saya kira dupliknya sudah bisa kita duga juga.
10:11Jadi mudah-mudahan nanti pada pemeriksaan saksi dan ahli besok,
10:17itu makin memperkuat bahwa ini adalah penting untuk dikabulkan,
10:23karena ini lanjutan dari dikabulkannya permohonan para-peradilan yang pertama
10:27mengenai tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan.
10:33Mudah-mudahan ya,
10:34kawan-kawan semua bisa menyaksikan nanti pada putusan hari,
10:39hari Kamis, hari Jumat ya?
10:42Kamis, Kamis.
10:42Hari Kamis, oh Kamis depan ya?
10:45Ya, Kamis depan.
10:46Pada putusan Kamis depan,
10:48itu kita menyaksikan mudah-mudahan kemenangan kedua para-peradilan kita ya,
10:52mudah-mudahan.
10:53Itu saja yang ingin saya sampaikan,
10:55selanjutnya saya ingin memberikan kesempatan teman yang
10:57belum sempat menyampaikan sesuatu,
10:59itu tadi mana?
10:59Oh, Pak Ristan.
11:01Oke, ini, Bu Saraya dulu ya.
11:04Selamat.
11:04Assalamualaikum.
11:05Keser keser kesini.
11:06Selamat.
11:07Oke.
11:08Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
11:11Waalaikumsalam.
11:11Syukur Alhamdulillah,
11:13sore ini kita sudah menyelesaikan tahapan reflik,
11:17dan sudah terjawab secara gamblang,
11:20secara hirarhi,
11:21secara terukur,
11:23bahwa apa-apa yang kita sampaikan,
11:25itu adalah sesuai dengan prosedur hukum.
11:27Tadi rekan kita, Bang Erha,
11:29sudah menjelaskan juga secara jelas,
11:33bahwa apa yang kita minta,
11:35apa yang kita dalilkan,
11:37ini semata-mata bukan untuk kita pribadi,
11:40bukan untuk Mas Roy,
11:42bukan untuk para lawyer,
11:44tetapi untuk sosial,
11:46untuk badan yayasan sosial,
11:49dan itu akan dipabrik,
11:51bukan secara diam-diam.
11:53Jadi jelas bahwa,
11:54yang kita inginkan,
11:56yang kita dalilkan proses ganti rugi ini,
11:58adalah proses ganti rugi yang,
12:00jelas-jelas ada di dalam,
12:03aturan undang-undang,
12:04dan itu di perintah,
12:05dan perintah itu jelas bunyinya,
12:08bahwa kita sudah dimenangkan,
12:10oleh proses peradilan,
12:12di tingkat awal.
12:14Jadi bukan kemauan,
12:16atau semau-maunya kita sendiri,
12:18dan untuk itu,
12:19kita juga simak,
12:21sampai nanti,
12:21sampai jam 6 ya Mas,
12:23kita akan ada lagi disini,
12:26dan ketemu lagi,
12:26dan terima kasih nih,
12:28rekan-rekan sampai hari ini,
12:29masih membersamai kita,
12:31dalam perjuangan,
12:32semoga rekan-rekan semua,
12:34juga diberikan kesehatan,
12:36diberikan kekuatan,
12:38sehingga kita terus bisa berjuang ya,
12:40oke terima kasih,
12:40Pak Raya mungkin tekan kita yang lain,
12:43sebelum Gafur ya,
12:44ada sedikit tambahan ya,
12:46tadi kita menyiunjuk soal martabat,
12:48jadi selain kita bicara tentang ganti rugi,
12:51kita menepis soal isu yang mengatakan,
12:54kita mengulur-ulur waktu,
12:56jadi peradilan ini,
12:58dua perspektif,
12:59perspektif pertama adalah hak,
13:01perspektif kedua adalah,
13:02kita ingin maju secara bermartabat,
13:05di dalam pokok perkara,
13:06kalau kemudian harus maju ke sana,
13:09kenapa begitu?
13:10karena kita mengatakan tadi,
13:12kalau memang kita didakwa dengan,
13:16let's say pencemaran nama baik,
13:18maka akan kita buktikan,
13:19bahwa itu adalah untuk the public interest,
13:23for the public interest,
13:25tetapi yang jadi masalah adalah,
13:26banyak, ada beberapa,
13:27ada dua pasal seludupan,
13:30yang kita tengah raya,
13:31sengaja dipakai memang untuk bargaining power,
13:34yaitu pasal 32 R1,
13:36dan pasal 35 Undang-Undang ITE,
13:38Undang-Undang 11 2008,
13:40dan itu adalah,
13:41sengaja karena,
13:42ancaman hukumannya tinggi,
13:44di atas 5 tahun,
13:45yaitu 8 dan 12 tahun penjara,
13:46dan inilah,
13:47dalam tanah kutip,
13:48yang menghantui,
13:51tersangka,
13:52bahwa setiap saat bisa ditahan,
13:53itu beda dengan kluster pertama,
13:55yang tidak ada satu pasal pun,
13:57yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,
13:59sehingga tidak ada,
14:00apa,
14:01ancaman untuk ditahan,
14:02jadi,
14:03kita ingin runtuhkan pasal tersebut,
14:04sebagai pasal yang mengada-ada,
14:06yang berangkali,
14:08tidak hanya mengada-ada,
14:09tapi juga,
14:10error in object,
14:11misalnya,
14:12jadi,
14:12objeknya itu error,
14:14begitu,
14:14tambahannya sedikit,
14:15silahkan,
14:15bangga ya,
14:17ya,
14:27nanti saya akan jawab,
14:28terakhir ya,
14:29ya,
14:30bang Abdul Ghafrid,
14:31silahkan,
14:32ya,
14:33makasih bang RH,
14:34mas Roy,
14:35bahwa,
14:35pra-peradilan ini,
14:36kami ingin tegaskan,
14:37bahwa,
14:38kami tidak melawan institusi,
14:39ya,
14:40tapi,
14:40yang kami lawan adalah,
14:42penggunaan,
14:43kewenangan,
14:44yang melanggar hukum,
14:45dan pada permohonan pra-peradilan yang pertama,
14:48penangkapan,
14:49penahanan,
14:49dan penggeladaan itu,
14:50dinyatakan tidak sah,
14:52karena,
14:54kewenangan yang diberikan oleh KUHAB,
14:57diberikan oleh Undang-Undang Kepolisian,
14:58kepada penyidik Polda Metro Jaya,
15:00untuk melakukan upaya paksa,
15:02ternyata dilakukan melampai,
15:04batas yang ditentukan oleh Undang-Undang,
15:06sehingga,
15:07Hakim pra-peradilan,
15:08yang kemudian juga,
15:09memeriksa pokok perkara,
15:10permohonan pra-peradilan yang ketiga ini,
15:12telah menyatakan,
15:13tidak sah,
15:14penangkapan penahanan,
15:15dan penggeladaan tersebut,
15:16akibat,
15:16adanya putusan pra-peradilan itu,
15:19maka,
15:20kami menindaklanjuti,
15:21dengan permohonan pra-peradilan yang baru,
15:23karena itu memang,
15:24diperintahkan oleh,
15:25Hakim dalam pertimbangannya,
15:27jadi,
15:28kami juga ingin menepis bahwa,
15:30ini bukan mengulur-ngulur waktu,
15:32atau kemudian,
15:34menggunakan,
15:35KUHAP baru,
15:36di pasal 158,
15:38ya,
15:38dengan memanfaatkan,
15:40waktu untuk kemudian,
15:42tidak masuk ke pokok perkara,
15:43tidak,
15:44kami akan masuk ke pokok perkara,
15:46tetapi dengan syarat,
15:47semua kesewenang-undangan ini,
15:49ingin kami urai dulu,
15:51satu persatu,
15:52dan nanti pada saat,
15:54kami melakukan pembuktian,
15:56dalam pokok perkara,
15:57kami melakukan pembuktian,
15:58pokok perkara itu,
15:59sudah fokus,
16:00gitu ya,
16:00tidak lagi dihantui oleh,
16:02stigma-stigma negatif,
16:04atau persepsi-perspektif negatif,
16:06karena selama,
16:08penanganan perkara ini,
16:09tadi juga kami sampaikan,
16:10di dalam replik kami,
16:12bahwa,
16:13kerugian imateril itu,
16:14dihitung dari apa?
16:15dihitung dari reputasi,
16:17dihitung dari nama baik,
16:18dihitung dari kedudukan seseorang,
16:20di mata publik,
16:21dihitung juga dari,
16:23kecemasan,
16:24kekhawatiran,
16:25ketakutan,
16:25yang dialami oleh Mas Roy,
16:27selama menjalani penangkapan,
16:29dan penahanan,
16:29yang tidak sah tersebut,
16:31dan,
16:32kami tadi juga di dalam replik,
16:34menjelaskan beberapa fakta,
16:36ya,
16:36bahwa di dalam fakta-fakta,
16:39selama penangkapan,
16:40dan penahanan itu,
16:41beberapa jam setelah,
16:43Polda melakukan penangkapan,
16:44dan penahanan,
16:44justru beberapa relawan,
16:46Pak Jokowi Dodo itu kan,
16:47melakukan kompresi pers,
16:49dan kemudian menghujat Mas Roy,
16:51ya,
16:51menyudutkan Mas Roy,
16:53bahkan di kantor,
16:54Polda Metro Jaya itu kan,
16:55dipenuhi dengan karangan bunga,
16:57seolah-olah Mas Roy ini,
16:58adalah pelaku tindak pidana besar,
16:59yang ketika ditangkap dan ditahan,
17:02itu kemudian diglorifikasikan,
17:03sebagai sebuah kemenangan,
17:05gitu,
17:05padahal itu sesungguhnya adalah,
17:07pelanggaran terhadap hukum,
17:09dan atas dasar itulah,
17:11maka Mas Roy tadi,
17:12di dalam replik,
17:13menjawab,
17:15kembali bahwa,
17:16permohonan,
17:17untuk ganti kerugian,
17:19secara imatril,
17:20didasarkan pada,
17:21perlakuan yang tidak adil,
17:23dari siapa?
17:23Dari relawan,
17:25dari para pendukung,
17:26dari para netizen,
17:28yang apa ya,
17:29yang mungkin kita sebut,
17:30buzzer lah misalnya,
17:32atau juga mungkin,
17:33akibat dari pemberitaan-pemberitaan media,
17:35yang kemudian,
17:36salah dimaknai,
17:37salah diartikan,
17:38sehingga Mas Roy Halis,
17:40kehilangan reputasi,
17:41kehilangan nama baik,
17:42dan kemudian juga,
17:44mengurangi kedudukan beliau,
17:45di dalam masyarakat,
17:46itu yang kemudian,
17:47kami ingin lawan,
17:49dan,
17:50terkait dengan,
17:50permohonan para peradilan ini,
17:52kami tegaskan sekali lagi,
17:53bahwa,
17:54ganti kerugian,
17:55yang kami mohonkan ini,
17:56bukan untuk,
17:58kepentingan,
17:59diri pemohon,
18:00atau juga kepada tim kuasa hukum,
18:02tetapi,
18:03ini untuk kepentingan sosial,
18:05karena kami menggunakan,
18:06kesempatan para peradilan ini,
18:08untuk,
18:10masyarakat,
18:11barangkali belajarlah,
18:12ya,
18:13mengedukasi publik,
18:14karena kita masuk dalam rezim,
18:15KUHP baru,
18:16dan KUHP baru,
18:17sehingga ke depan,
18:19penyidik,
18:20maupun aparat penegak hukum,
18:21mungkin akan lebih berhati-hati,
18:22dan akan menegak,
18:24mengedepankan,
18:25prinsip,
18:25hat asasi manusia,
18:27barangkali itu dari saya,
18:27Mas Roy,
18:28saya akan menambahkan tambahannya,
18:29ya, selanjutnya,
18:29Mas Roy,
18:30oke,
18:30sebelum nanti,
18:31Mas Refri akan menyampaikan,
18:33hal yang lain,
18:34ya,
18:34yang saya sampaikan,
18:35saya akan menandaskan dua hal,
18:37hal yang pertama adalah,
18:39tadi kalau kita dengar,
18:40ya,
18:40kenapa kami menempuh strategi para peradilan,
18:43ya,
18:44karena kami tidak ingin,
18:45seperti kalau serong pejuang itu,
18:46tidak mempelajari dulu,
18:48apa yang ada di depan,
18:49jadi kami tidak ingin,
18:50quote and quote,
18:51konyol,
18:51gitu ya,
18:52dalam memasuki sebuah ajang peperangan,
18:55meskipun,
18:55bisa saja,
18:56karena itu yang terjadi,
18:58ada kesalahan-kesalahan,
18:59yang terjadi pada pihak,
19:00apa,
19:01kita ceksa,
19:02ya,
19:02dalam melakukan tuntutan,
19:03seperti yang dialami oleh,
19:05eh,
19:05Dr. Tifa,
19:06dan itu dijawab dengan sangat smart,
19:08dengan sangat cerdas,
19:09oleh,
19:09eh,
19:09tim kuasa hukumnya Dr. Tifa,
19:11dengan kemudian membuat nota perlawanan,
19:13atau dulu yang dikenal sebagai SFC,
19:15dan itu,
19:15dan itu,
19:16sekarang menjadi hal yang unik,
19:18ya,
19:18menjadi hal yang,
19:19eh,
19:19menjadi pertanyaan banyak orang,
19:21statusnya bagaimana,
19:22ya,
19:23jadi,
19:23eh,
19:24untuk yang di sana,
19:25tapi kami ingin,
19:26apa,
19:26eh,
19:27agar kami masuk itu fokus,
19:28makanya,
19:29mohon maaf,
19:30kalau ada pertanyaan,
19:31apakah ini,
19:32menjadi pra-peradilan,
19:33yang ketiga ini,
19:34menjadi pra-peradilan yang terakhir,
19:36ya,
19:36tunggu saja tanggal mainnya,
19:38ya,
19:38gitu,
19:38karena apa,
19:39karena kami masih ingin lagi melihat,
19:41ya,
19:41men-challenge,
19:42ya,
19:42gitu,
19:42dan itu,
19:43sekali lagi,
19:43kita tahu,
19:44bahwa hakim tunggal,
19:45dari pra-peradilan ini adalah hakim yang,
19:48ya,
19:48saya harus bilang,
19:49smart,
19:49ya,
19:49gitu,
19:50meskipun sempat,
19:51kita kritisi juga,
19:52nggak apa-apa,
19:52kalau benar,
19:53kita katakan benar,
19:53kalau ada hal yang tidak benar,
19:55kita kritisi,
19:56karena beliau itu,
20:00bilang,
20:00itu nggak perlu dibacakan,
20:01tapi ketika kami,
20:03tadi,
20:04menyampaikan,
20:05bahkan,
20:05kalimat yang kita gunakan itu,
20:07unek-unek,
20:07ya,
20:08kami menyampaikan unek-unek,
20:09di dalam replik kami,
20:11beliau,
20:12membiarkan saja,
20:13ya,
20:13dan itu artinya,
20:14mendengarkan,
20:15jadi,
20:15supaya diketahui oleh masyarakat juga,
20:17bahwa,
20:17apa yang kami lakukan,
20:19dengan pra-peradilan ini,
20:20adalah tujuannya,
20:21adalah untuk yang tadi,
20:22disampaikan Bang Refli,
20:23dan juga disampaikan Mas Gapur,
20:24dan juga Mbak Aya,
20:25bahwa itu adalah untuk,
20:26supaya kita fokus,
20:27jadi adanya pasal-pasal,
20:29terutama pasal 32 dan 35,
20:31yang itu benar-benar salah,
20:33ya,
20:33itu pasal itu adalah untuk hacker,
20:35untuk tindakan hacking,
20:37dan terjadinya adalah,
20:38computer crime,
20:39not computer related crime,
20:41ini nggak ada hubungannya sama sekali,
20:43ya,
20:43yang dipermasalahkan juga masih ada,
20:45tayangannya sampai dengan sekarang,
20:47ijazah yang disebut konon ijazah,
20:49ya,
20:49itu juga bentuk fisiknya juga konon masih ada,
20:52masben itu juga kita tantang juga,
20:53kita challenge,
20:54tunjukkan ke publik,
20:55ya,
20:55jadi ini nggak ada hubungannya sama sekali,
20:56kalau tiba-tiba diselundukkan,
20:58karena itu tadi,
20:59ancaman hukumannya,
21:00atau pasal itu,
21:01pasal 32 itu 8 tahun,
21:03pasal 35 itu adalah 12 tahun,
21:05itu luar biasa,
21:06sama sekali itu tidak untuk itu,
21:08karena namanya undang-undang ITE,
21:10bukan ITE ya,
21:11ITE itu informasi dan transaksi elektronik,
21:14jadi ini untuk kepentingan transaksi elektronik,
21:16untuk keuangan di dalam elektronik,
21:18bukan untuk,
21:19apa namanya,
21:21ada orang yang memenjalakan orang,
21:22jadi ini salah,
21:23salah besar,
21:24saya sekaligus sedih dan turut kecewa,
21:25sebagai orang yang turut serta membuat,
21:28atau menginisiasi undang-undang ini,
21:29sejak tahun 2003,
21:31ya,
21:31bayangkan,
21:32sejak tahun 2003,
21:33bersama dengan Pak Profesor Henry Spietto,
21:36kami kecewa,
21:37karena pelaksanaannya ternyata disesatkan seperti ini,
21:39nah,
21:40yang kedua,
21:41yang ingin saya sampaikan juga adalah,
21:43bahwa,
21:44di dalam pelaksanaan,
21:46perapredalanan ini,
21:47insya Allah ya,
21:48apa yang kami,
21:50mintakan,
21:51ya,
21:51kami mohonkan di dalam perapredalanan ketiga,
21:53yaitu tentang ganti rugi ini,
21:54dipandang sebagai suatu konsekuensi,
21:56dari sebuah kesalahan,
21:58karena jelas,
21:58mana salahnya,
21:59jelas sudah dikatakan salah,
22:01karena namanya penangkapan,
22:02penahanan,
22:02dan,
22:03apa namanya,
22:04penggeledahan itu,
22:05tidak dikatakan itu,
22:06terjadi pelanggaran hukum,
22:07jadi itu tidak sah,
22:08jadi itu jelas salah,
22:09perkara itu kemudian,
22:11akan dikabulkan semuanya,
22:13Alhamdulillah,
22:14tapi kalau tidak,
22:14ya,
22:15mungkin,
22:16sebagian,
22:16sebagian,
22:17ataupun,
22:18yang terbaik,
22:18ya,
22:19et kuno,
22:19et buno,
22:20ya,
22:20itu apa itu,
22:20istilah hukumnya,
22:21saya bukan orang hukum,
22:22S-A-K-U-H,
22:23S-A-K-U-H,
22:23S-A-K-U-H,
22:24ya,
22:25itu,
22:26kita serahkan kepada kebijakan,
22:28tapi apa yang tadi sampai kelemas,
22:29ke pur,
22:30tambahan dikit,
22:30itu benar ya,
22:31saya tidak perlu menyukurkan,
22:32tapi dalam salah satu acara diskusi TV,
22:35tadi malam,
22:36teman-teman bisa lihat,
22:37bagaimana acara itu selama jam 7,
22:39sampai jam 11 malam,
22:40itu isinya daging semua,
22:42isinya,
22:42dan itu menjadi pelajaran hukum,
22:44yang sangat bagus,
22:45gitu,
22:45kenapa,
22:45tidak ada termol,
22:47tidak ada termol yang diundang,
22:49kalau ada termol itu biasanya,
22:50masuk,
22:50dan isinya,
22:51Gak ada ujungnya
22:53Tadi malam gak ada
22:54Prof Gayus
22:54Bagus banget
22:55Ada Pak Ugroseno juga
22:57Yang tadi usah sempat ketemu
22:58Di Barat Skrim
22:59Bagus
22:59Mas Gafur tentu saja
23:01Kemudian Pak Al-Katiri
23:02Kemudian Pak Sugeng
23:05Dari apa
23:06Police Watch pun bagus
23:08Meskipun beliau kader partai
23:09Bagus kader partai PSI
23:10Tapi bagus semalam itu
23:12Bahkan
23:13Ferdinand Hutahayan pun
23:14Yang saya pikir juga akan jadi termol
23:16Tidak
23:16Bagus banget
23:17Semalam itu
23:18Jadi itu
23:18Ya Rifai biasa lah
23:19Tapi artinya apa
23:20Tidak ada termol
23:21Jadi kalau kata A.T.I. Garut
23:23Ya termol
23:25Musnahkan saja
23:27Salam untuk Mas A.T.I. Garut
23:28Ya guru T.I. Garut
23:29Ya saya kira itu
23:30Dari tambahan saya
23:31Ya jadi
23:32Moga-moga
23:32Apa yang kita mohonkan
23:34Bisa diterima
23:35Dan kemudian
23:36Kita tetap berdoa
23:38Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
23:39Allah SWT
23:41Agar semua yang kita lakukan
23:42Dan terima kasih
23:43Untuk semuanya
23:44Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:46Bang Erhal
23:46Menjawab
23:47Yang lain
23:47Ulangin pertanyaannya
23:49Biar ada pertanyaannya
23:50Ya
23:52Ya
23:53Ya
23:55Ya
23:56Ya
23:57Ya
23:57Ya
24:01Jadi begini
24:02Saya klarifikasi dulu ya
24:04Kalau persidangan
24:06Kita split
24:07Karena
24:08Saya di Mas Roy
24:09Tetapi saya
24:10Gafur dan lain sebagainya
24:12Sebenarnya masih memegang
24:13Mandat Troya
24:14Troya itu
24:15Tifa
24:15Roy
24:15Advocate
24:16Tetapi tidak untuk sidang
24:18Nah tetapi saya bisa
24:19Sampaikan bahwa
24:21Saya masih berkomunikasi
24:22Dengan lawyer-lawyernya
24:24Dr. Tifa
24:25Ya yang senior terutama
24:26Bahkan kemarin pun
24:28Saya bertemu dengan lawyer seniornya
24:29Dan memang
24:31Ya mereka
24:31Sudah
24:32Lama mengantisipasi
24:34Bahkan
24:35Kalau kita lihat
24:35Misalnya
24:36Eksepsi atau nota perlawanan mereka
24:38Mereka sudah sangat detail
24:39Bicara mengenai
24:41Daftar alat bukti
24:42Yang diberikan dan lain sebagainya
24:44Jadi kalaupun ada perubahan-perubahan
24:46Yang
24:46Sebenarnya
24:48Saya dikasih
24:48Matrix perubahannya
24:49Saya bisa kasihkan kepada Anda
24:51Oleh
24:51Apa yang senior di sana
24:53Lutfi Hakim
24:54Memang
24:55Ada
24:55Ya ada kata
24:57Ada koreksi-koreksi
24:58Seperti itu
24:59Tetapi
25:00Perdebatan yang paling utama
25:01Sebenarnya
25:02Seperti yang Anda saksikan
25:04Di acara kemarin
25:05Apakah kemudian
25:07Mekanisme yang harusnya dipakai
25:08Itu pasal 206
25:10Atau pasal
25:1175
25:12Ayat 4
25:13Kan begitu
25:14206 ayat 4
25:15Eh sorry
25:15206 ayat 4
25:1675 ayat 4 juga
25:18Kalau 206 ayat 4
25:20Itu perlawanan
25:22Kemudian pasal 75
25:23Ayat 4
25:23Itu adalah perbaikan
25:25Nah rupanya
25:26Yang disampaikan
25:28Kepada
25:29Dokter Tifa
25:31Dan juga Mas Roy
25:32Itu perbaikan
25:33Jadi sudah diperbaiki
25:35Tetapi kemudian
25:37Selalu ada perdebatan di sana
25:38Karena dianggap
25:40Dakwaan sebelum
25:41Null and void
25:42Atau batal demi hukum
25:43Kalau batal demi hukum
25:45Maka dianggap secara keseluruhan itu batal
25:47Dakwaannya
25:48Nah kalau misalnya
25:50Ada dakwaan yang baru
25:52Ya teorinya bukan
25:53Bukan mengubah dakwaan
25:55Tapi mengganti dakwaan
25:56Dengan nomor yang baru
25:57Padahal undang-undang mengatakan
25:59Mengubah dakwaan
26:00Satu kali
26:01Jadi sebenarnya
26:02Kalau saya melihat
26:03Ada problem rumusan
26:05Undang-undangnya
26:06Karena
26:07Mengubah
26:08Renew
26:08To change
26:09Sama to edit
26:11Atau
26:12Apa namanya
26:13Itu agak berbeda
26:14Kalau mengubah sama mengganti
26:16Itu beda
26:16Ya
26:17Mengubah itu mengedit
26:18Mengganti itu
26:20Renew
26:21Membuat yang baru
26:22Nah ini yang kemudian
26:24Jadi masalah
26:24Hanya
26:25Kalau kita baca
26:26Baca
26:27Kuhab
26:28Ya
26:28Nanti kalaupun misalnya
26:30Diperkenankan oleh hakim
26:32Untuk dibacakan dakwaan
26:33Dan saya
26:34Saya sudah perkirakan
26:35Penuh dengan akan
26:36Dengan intrupsi
26:37Ya
26:38Misalnya diperkenankan
26:40Maka kemudian
26:41Sidang akan terus
26:42Berlanjut kepada
26:43Pokok perkala
26:43Walaupun mereka kemudian
26:45Menyampaikan nota perlawanan
26:46Karena nota perlawanan
26:47Akan di
26:48Apa
26:49Akan diputus
26:50Pada putusan akhir
26:51Tetapi
26:52Saya berharap
26:53Karena saya tidak bisa
26:54Mewakili 100%
26:55Saya berharap
26:56Dengan challenge mereka
26:58Sebelum pembaca
26:59Pembacaan dakwaan
27:00Dengan membaca
27:01Antara pasal 75 ayat 4
27:03Dan pasal 206 ayat 4
27:05Maka hakim
27:08Membatalkan pembacaan dakwaan itu
27:10Apakah bisa atau tidak
27:11Kita lihat nanti
27:13Karena ini sebuah presiden
27:15Yang menurut saya
27:16Yang harus kita cermati
27:17Karena ini kan baru semua kan
27:19Kuhabnya baru
27:20Undang-undangnya baru
27:21Tapi saya dorong
27:23Teman-teman saya di
27:24Dokter Tifa
27:24Untuk memprotes
27:26Perbaikan itu
27:28Karena
27:29Bukan perbaikan
27:30Tapi penggantian
27:31Sementara disitu perbaikan
27:32Nah
27:33Problem lainnya adalah
27:34Di dalam putusan selaw itu
27:36Tidak ada perintah
27:38Tidak diperintahkan
27:40Untuk menggunakan
27:41Mekanisme pasal 75
27:42Ayat 4 itu
27:44Walaupun ada pendapat lain
27:46Saya harus jujur
27:46Mengatakan bahwa
27:48Pendapat lain mengatakan
27:50Kan tidak dihapuskan
27:51Oleh hakim
27:52Tetapi
27:53Demi kepastian hukum
27:55Maka kemudian
27:56Saya kira protes
27:57Harus disampaikan
27:59Kepada hakim
27:59Tafsir antara
28:01Penggantian
28:02Pengubahan
28:03Kemudian
28:04Perlawanan
28:05Itu harus
28:06Betul-betul
28:06Ditegakkan
28:07Rulenya
28:08Dan mudah-mudahan
28:08Nanti itu akan mencapai
28:09Suatu hal yang baik
28:10Karena sekali lagi
28:11Kita tidak ingin
28:13Ikut gendang orang lain
28:14Bahwa harus masuk
28:15Pokok berkara
28:16Kalau from the beginning
28:17Kita bisa mematahkan
28:19Argumentasi dari
28:21Dakwaan
28:22Pihak kejaksaan
28:23Maka saya kira
28:24Itu adalah kemenangan
28:24Bagi kita
28:25Dan kemenangan
28:25Bagi semua orang
28:26Begitu ya
28:26Oke
28:28Oke
28:29Terima kasih ya semuanya
28:31Sedikit lagi
28:32Ada hal yang lain
28:34Ada isu yang
28:35Wah Roy ditinggalkan
28:37Lawyer-lawyer
28:38Enggak
28:38Saya harus sampaikan
28:39Alhamdulillah ya
28:40Saya mengaturkan terima kasih
28:41Kepada Pak Amir Samsudin
28:43Sudah juga menyatakan
28:45Akan support
28:46Ya
28:46Membersamai kami
28:48Kemudian Prof Denny Indrayana
28:49Dan timnya
28:50Ya
28:51Sinergi itu akan juga
28:52Bersamai
28:53Dan satu lagi
28:54Tadi saya ketemu Pak Aprilianto
28:55Pak Aprilia Supalianto
28:57Itu dari KAI
28:58Mekanismenya gimana
28:59Nanti kita atur dengan Tokham
29:00Ya
29:01Gitu
29:01Jadi kita tetap solid
29:03Tetap tuat
29:03Dan tambah kuat
29:04Terima kasih
29:05Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
29:06Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
29:08Tetap melawan
29:09Oh tetap
29:09Saya akan melawan
29:11Terima kasih
29:12Terima kasih
29:14Terima kasih
29:15Terima kasih
Komentar