Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan, permohonan praperadilan ketiga yang diajukan, bukan merupakan upaya untuk mengulur waktu proses hukum.

Dalam permohonan pra-peradilan ketiganya, Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta.

Baca Juga Roy Suryo Gugat Perdata Salah Satu Pelapornya ke PN Jakarta Utara: Bukan Joko Widodo di https://www.kompas.tv/nasional/682860/roy-suryo-gugat-perdata-salah-satu-pelapornya-ke-pn-jakarta-utara-bukan-joko-widodo

#roysuryo #prapredilan #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682942/roy-suryo-ajukan-praperadilan-ketiga-tuntut-ganti-rugi-rp206-juta-kompas-petang
Transkrip
00:01Buat sehukum Roy Suryo menegaskan permohonan pra-peradilan ketiga yang diaujukan bukan merupakan upaya untuk mengulur waktu proses hukum.
00:10Dalam permohonan pra-peradilan ketiganya Roy menuntut ganti rugi sebesar 206 juta rupiah.
00:17Terdiri dari ganti rugi material sebesar 106 juta rupiah dan ganti rugi imaterial sebesar 100 juta.
00:26106 juta dan imaterialnya adalah 100 juta dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim pra-peradilan kalau
00:34nanti berkenan dikabulkan oleh hakim pra-peradilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.
00:40Jadi tidak ada motif ekonomi dibalik permohonan pra-peradilan ini.
00:43206 juta rupiah itu diputuskan semua atau dikabulkan sebagian atau apa yaitu terserah kepada yang mulia hakim tunggal Pak Iketut
00:52Darpawan.
00:53Terima kasih.

Dianjurkan