00:01Buat sehukum Roy Suryo menegaskan permohonan pra-peradilan ketiga yang diaujukan bukan merupakan upaya untuk mengulur waktu proses hukum.
00:10Dalam permohonan pra-peradilan ketiganya Roy menuntut ganti rugi sebesar 206 juta rupiah.
00:17Terdiri dari ganti rugi material sebesar 106 juta rupiah dan ganti rugi imaterial sebesar 100 juta.
00:26106 juta dan imaterialnya adalah 100 juta dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim pra-peradilan kalau
00:34nanti berkenan dikabulkan oleh hakim pra-peradilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.
00:40Jadi tidak ada motif ekonomi dibalik permohonan pra-peradilan ini.
00:43206 juta rupiah itu diputuskan semua atau dikabulkan sebagian atau apa yaitu terserah kepada yang mulia hakim tunggal Pak Iketut
00:52Darpawan.
00:53Terima kasih.