Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, di antaranya Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji, memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Baca Juga Usai Praperadilan! Roy Suryo Beberkan Gugatan Perdata ke Salah Satu Pelapor di PN Jakarta Utara di https://www.kompas.tv/video/682839/usai-praperadilan-roy-suryo-beberkan-gugatan-perdata-ke-salah-satu-pelapor-di-pn-jakarta-utara

Mereka juga menegaskan permohonan ini bukan untuk mengulur waktu proses hukum, melainkan menjalankan mekanisme yang diatur dalam KUHAP terkait hak mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi.

Roy Suryo menyampaikan gugatan yang diajukan mencakup kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total permohonan mencapai Rp206 juta.

Baik Roy Suryo maupun Abdul Gafur Sangadji menegaskan apabila permohonan tersebut dikabulkan hakim, dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan kepada yayasan sosial.

Mereka juga mengungkapkan agenda persidangan berikutnya yang meliputi jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan pada awal Agustus.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682841/full-bantah-ulur-waktu-kubu-roy-suryo-ungkap-uang-ganti-rugi-rp206-juta-akan-disumbangkan
Transkrip
00:01Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:30peradilan yang ketiga
00:31sebentar saja karena kita hanya
00:33menyampaikan ganti kerugian
00:35dan ini adalah kelanjutan dari
00:37dikabulkannya perapit pertama
00:39mengenai tidak sahnya
00:41penggeledahan, penangkapan, dan
00:44penahanan dan menurut KUHAB
00:45Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
00:47Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
00:49ada hak bagi
00:51tersangka yang kemudian
00:54penangkapan dan penahanannya dinyatakan
00:55tidak sah untuk
00:57menuntut ganti rugi dan kita tadi sudah
00:59menyebutkan angkanya
01:00206 juta rupiah
01:02baik kerugian material sebesar
01:05106 juta rupiah maupun kerugian
01:07imaterial 100 juta rupiah
01:09untuk kesempatan pertama
01:11kami memberikan pada teman kami
01:13yang tadi tidak sempat
01:15membacakan permohonan
01:17Soraya silahkan dulu
01:20Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
01:24Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
01:27Syukur Alhamdulillah
01:28Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala
01:32hari ini kita masuk kepada
01:34proses berkelanjutan
01:35peradilan untuk ganti rugi
01:38tapi Alhamdulillah juga
01:40hari ini juga kita dengar bahwa
01:42hasil
01:43hasil secara keseluruhan
01:45yang harus dibayarkan
01:47itu akan kita serahkan kepada
01:49dinas sosial
01:50jadi
01:52yayasan sosial
01:54jadi Alhamdulillah
01:55untuk semuanya semoga Allah meridoi
01:58setiap langkah-langkah kita
01:59amin
02:00amin ya Allah
02:01amin amin ya Allah
02:02untuk itu mungkin akan ada tambahan lagi
02:05dari rekan kita
02:05yang kedua adalah
02:08tadi juga tidak sempat membacakan
02:09Ibu Erdiana
02:11atau kita panggil JJ
02:12double G
02:13double J
02:15silahkan
02:16semuanya aja tambahan
02:16ya semoga yang
02:18ke-3 ini ya
02:21ke-3 ini
02:23ya berjalan dengan baik
02:26karena memang sudah sesuai dengan
02:28peraturan perundang-undangan
02:30yang memang sudah berlaku
02:31dan diberlakukan
02:32tadi juga ada dasarnya juga putusan
02:34MA
02:35dan ada jurisprudensi juga
02:38jadi
02:38semoga memang dikabulkan
02:40untuk saat ini
02:41dan memang
02:41dananya juga bukan untuk kita
02:43untuk pribadi
02:44ataupun advokat
02:46jadi memang disalurkan
02:47ke yayasan sosial
02:48jadi semoga memang bisa dikabulkan
02:50amin
02:50oke
02:51sebelum Mas Roy
02:53Abdul Ghafur silahkan
02:54oke
02:55ya gini
02:56Bang Erha ya
02:57jadi rekan-rekan media sekalian
02:59hari ini adalah
03:00permohonan pra-peradilan yang ketiga ya
03:02dari rangkaian
03:03pra-peradilan yang kami lakukan
03:05sejak pra-peradilan pertama
03:06dan
03:07dikabulkan Alhamdulillah
03:09pra-peradilan kedua
03:10kemudian hari ini adalah
03:11pra-peradilan ketiga
03:12tadi sudah kami bacakan
03:13permohonan pra-peradilannya
03:15dan berdasarkan juga
03:17hasil tanya-jawab kami
03:18dengan
03:19Hakim Tunggal pra-peradilan
03:20bahwa
03:20permohonan pra-peradilan ketiga ini
03:22memang tidak bisa dilepaskan
03:24dari materi
03:24permohonan pra-peradilan pertama
03:26maupun juga permohonan
03:27pra-peradilan yang kedua
03:28meskipun nanti
03:29Hakim tadi mengatakan
03:31bahwa
03:31nanti yang akan menjadi
03:33dasar pertimbangan itu
03:34tentu
03:35pada permohonan
03:36pra-peradilan yang pertama
03:37yang juga sudah diputus
03:38oleh
03:38yang mulia
03:39yang tadi juga menyedangkan
03:40permohonan pra-peradilan yang ketiga
03:42nah tapi ada satu hal yang menarik
03:44bahwa
03:45dengan permohonan pra-peradilan ketiga ini
03:47sampai sejauh ini
03:48belum keluar
03:49namanya
03:51perintah untuk
03:52menghentikan pra-peradilan ya
03:53Mas Roy ya
03:54oleh karena itu
03:55berdasarkan kuhab yang baru
03:56maka permohonan pra-peradilan itu
03:58kan tidak dibatasi
03:59sepanjang
04:00sepanjang
04:01objek perkara
04:02atau yang dimohonkan itu
04:03tidak nebis
04:04dan idem
04:04atau tidak sama dengan
04:06permohonan yang sebelumnya
04:08maka secara yuridis
04:10itu sesuatu yang
04:11dibenarkan oleh undang-undang
04:13jadi kami ingin menepis
04:14anggapan-anggapan di luar
04:16bahwa
04:16permohonan pra-peradilan ini
04:18sebenarnya adalah strategi
04:19untuk mengulur-ngulur waktu
04:20tidak
04:20kami tidak mengulur-ngulur waktu
04:22justru
04:23yang kami laksanakan hari ini adalah
04:25kami sedang melaksanakan
04:27perintah hakim
04:28pada putusan pra-peradilan yang pertama
04:30yaitu terkait dengan
04:32permohonan ganti rugi
04:33dan rehabilitasi
04:34mohon dimohonkan
04:35pada permohonan yang lain
04:36sehingga hari ini
04:37kami mohonkan secara terpisah
04:38dan itu adalah
04:39pertimbangan dari
04:40hakim pra-peradilan yang sama
04:42pada putusan yang pertama
04:43itu hal yang pertama
04:44kemudian hal yang kedua
04:45terkait dengan nilai ganti kerugian
04:47bahwa memang
04:48undang-undang
04:49telah menegaskan
04:52nilai ganti kerugian itu
04:54minimal adalah
04:55500 ribu rupiah
04:56dan maksimalnya adalah
04:57100 juta rupiah
04:58oleh karena itu
05:00kami mengikuti
05:01apa yang sudah
05:02ditegaskan oleh undang-undang
05:03sehingga terhadap
05:05kerugian imateril
05:06ya
05:06kerugian materil
05:07mohon maaf
05:08itu
05:09106 juta
05:10dan imaterilnya adalah
05:11100 juta
05:11dan
05:12insya Allah tadi kami tegaskan juga
05:14di hadapan
05:15hakim pra-peradilan
05:16kalau nanti berkenan
05:17dikabulkan oleh hakim pra-peradilan
05:19maka uang tersebut
05:20akan disumbangkan
05:21kepada yayasan sosial
05:22jadi tidak ada motif ekonomi
05:24dibalik permohonan pra-peradilan ini
05:26dan yang ketiga adalah
05:27kami memohonkan ini
05:28untuk memberikan
05:29satu
05:30edukasi hukum
05:31sekaligus juga
05:33mungkin
05:33contoh
05:34bagi para pencari keadilan
05:36jangan ragu
05:37dan jangan takut
05:38ketika saudara
05:39dikriminalisasi
05:40saudara ditangkap
05:42ditahan
05:42tidak sesuai dengan
05:43prosedur hukum
05:44saudara punya
05:44dua pilihan
05:45pertama adalah
05:46mohonkan itu
05:47melalui pra-peradilan
05:48dan ketika dikabulkan
05:49saudara
05:50mohonkan lagi yang kedua
05:51yaitu ganti kerugian
05:52supaya ini menjadi
05:54pembelajaran
05:55kepada aparat
05:56penegak hukum
05:57tidak abuse
05:58of power
05:59tidak menggunakan
06:00diskresi
06:00sewenang-wenang
06:01dan tidak menggunakan
06:02kewenangannya
06:03secara
06:04melanggar hukum
06:05meskipun
06:06mereka mempunyai
06:07kewenangan itu
06:08tetapi karena kita adalah
06:09negara hukum
06:09maka kewenangan itu
06:10harus by law
06:11bukan by permintaan
06:13bukan juga by
06:14perintah
06:15itu barangkali dari saya
06:16Mas Roy
06:17selanjutnya
06:18saya serahkan kepada
06:18bintangnya ini
06:20sebelum Mas Roy
06:21kita doakan
06:22Mas Roy sehat
06:24silahkan Mas Roy
06:25Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
06:27saya Insya Allah
06:29akan menyampaikan
06:30beberapa hal
06:30yang mungkin
06:31tadi belum tersampaikan
06:32tapi penting ya
06:33fakta-fakta persidangan
06:34yang pertama adalah
06:35awal persidangan
06:37tadi kita melihat
06:38bahwa turut termohon
06:39itu tidak hadir
06:40ya gitu
06:41yaitu jaksa
06:42tapi turut termohon
06:43sudah menyampaikan surat
06:44bahwa mereka akan
06:46mentaati
06:46setiap putusan yang ada
06:47jadi ya sudah
06:48kalau begitu
06:49supaya tidak mengulur-ulur waktu
06:51tadi hakim
06:52tunggal
06:53dengan cepat
06:54menyatakan
06:54sudah dimulai
06:55jadi hari ini
06:56adalah
06:57pembacaan
06:58permintaan kita
06:59permohonan kita
07:00besok adalah
07:01jawaban
07:02dari pihak termohon
07:03yaitu hanya ada satu
07:05yaitu pihak dari
07:06kepolisian
07:06atau dari
07:07Pol Damit Rujaya
07:08kemudian kami akan
07:09menyampaikan replik
07:10kalau kami akan
07:11menyampaikan replik
07:11dan kemudian juga akan
07:12menyampaikan duplik
07:13dari pihak termohon
07:15ya gitu
07:15jadi itu dalam sehari
07:16Jumat itu adalah
07:17bukti
07:18jadi kalau tadi
07:18ada beberapa teman media
07:20yang menyanyakan
07:20bukti-buktinya apa
07:21mas gitu
07:22nah itu
07:22tadi bukti-bukti
07:23yang sudah dibacakan
07:24ya
07:25yaitu tentang
07:25adanya nota sekian
07:27ada nota A
07:28nota B
07:28yang totalnya adalah
07:29106 juta
07:30itu semuanya
07:30nanti akan kita
07:31sampaikan pada
07:32hari Jumat
07:32ya
07:34dengan disertai
07:35adanya saksi
07:36siapa saksinya
07:37tunggu saja hari Jumat
07:38ya gitu
07:39yang nanti akan ada
07:39nah kemudian
07:40nanti hari Seninnya
07:41adalah
07:41saksi dari pihak termohon
07:44kemudian selasanya adalah
07:46simpulan
07:47kesimpulan dari masing-masing
07:48dari kami
07:49dan juga dari pihak termohon
07:50dan kemudian
07:51Kamis adalah putusan
07:52Kamis tanggal 6 Agustus
07:55itu adalah putusan
07:56nah Kamis tanggal 6 Agustus itu
07:58ini memang menarik
07:59kalau
08:00sidang di Jakarta Timur itu
08:02juga kemarin berjalan
08:05eksepsinya tidak diterima
08:07eksepsinya misalnya
08:08jalan terus
08:09maka konon 6 Agustus itu
08:12katanya ada yang mau hadir
08:13di Jakarta
08:13ya itu katanya di sana
08:15tapi kita tunggu nanti
08:16kalau enggak ya
08:17kesini aja dulu ya
08:18ke pengadilan negeri
08:19Jakarta Selatan
08:20untuk mendengarkan
08:20keputusan itu
08:21itu yang pertama
08:22ya yang kedua adalah
08:23yang ingin juga
08:24saya sampaikan ya
08:25kami sekali lagi
08:26mengaturkan terima kasih
08:27atas semua pihak
08:29yang sudah
08:29mensupport ini semua
08:30ya termasuk kepada
08:31Hakim Tunggal
08:32yang tadi juga
08:33bagus banget beliau itu
08:34memberikan pandangan
08:35masukan kepada kami
08:36yang kemudian
08:37itu supaya apa
08:39supaya tertibnya
08:40pak pokok
08:41yang kita mohonkan
08:42maka tadi beliau menyarankan
08:44ini saja
08:44fokus saja kesini
08:45itu bagus ya
08:46jadi menurut saya
08:47kami mengapresiasi itu
08:48semua
08:48dan yang ketiga
08:49yang ingin saya sampaikan
08:51setelah ini
08:52siang nanti jam 2
08:54kami akan bersama-sama
08:55ke pengadilan negeri
08:56Jakarta Utara
08:57apalagi itu
08:58ada tuntutan
09:01perdata atau gugatan
09:02maaf
09:02gugatan perdata
09:03perbuatan melawan hukum
09:05terhadap seseorang
09:06ya gitu
09:07seseorang itu tadi
09:07sudah disebut juga
09:08di dalam acara
09:10salah satu dari
09:11empat pelapor
09:12yang melaporkan saya
09:13ya
09:14bukan
09:14Joko Widodo
09:15tapi salah satu
09:16dari tiga termul
09:17yang ada
09:18ya gitu
09:18siapa dia
09:19nanti-nanti
09:20ada di pengadilan negeri Jakarta
09:21dan itu sudah masuk
09:22sidang yang kedua ya
09:22karena pada saat
09:24sidang yang pertama
09:24mereka tidak datang
09:26jadi itu penegasan dari saya
09:27dan sekali lagi
09:28untuk menegaskan
09:28bahwa uang itu
09:29bukan hanya untuk kami
09:31terima saja
09:32bukan untuk kami
09:33sama sekali bukan untuk kami
09:34tapi untuk
09:35yayasan yang bersangkutan
09:36maka
09:37sebagai wujudnya
09:38kami sudah ada kok
09:39uangnya
09:40ada di sini
09:42karena ini warnanya
09:44biru ya
09:44ini warnanya juga biru
09:46ya gitu
09:46jadi
09:47kita
09:48kita sampaikan
09:49kepada yayasan
09:50yang memerlukan
09:51jadi 206 juta rupiah itu
09:52ya diputuskan semua
09:53atau dikabulkan
09:55sebagian
09:55atau apa
09:55ya itu terserah
09:56kepada
09:57yang mulia
09:58Hakim Tunggal
09:59Pak Iketut Darpawan
10:00sekian terima kasih
10:01wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
10:07nanti akan kita umumkan
10:09ya
10:09tapi yang jelas itu
10:10yayasan asli ya
10:11bukan yayasan fitif
10:12ya gitu
10:12gak ada
10:13gak juga enak
10:13masa yayasannya sudah ditentukan
10:15sementara uangnya saja belum ada
10:17nah iya kan
10:17jadi kan kita tunggu
10:19putusannya dulu Pak
10:19saya
10:20ya
10:22nanti akan ada rapatnya
10:23ya gitu
10:24karena layaknya
10:25seberapa
10:26gak mungkin kalau banyak banget kan
10:27tapi juga
10:28mungkin tidak hanya satu
10:29kita lihat
10:30saya kira itu ya
10:31teman-teman
10:32apa itu
10:33tanggal 28 kemarin
10:34itu pengadilan negeri Jakarta Timur
10:36menerima
10:37apa namanya
10:37revisi dakwaan
10:38dari Jaksa
10:40oh ada revisi ya
10:41nah itu biar kuasa hukum aja
10:43apakah nanti setelah
10:4428
10:44pas ada
10:46kalau gak salah
10:46besok ya
10:47kami situ sedang
10:48infonya
10:48apakah nanti
10:49kalau juga
10:50apa
10:50pertama begini
10:51informasinya itu valid ya
10:55dari
10:57UMAS
10:58Pandilan Negeri Jakarta
10:59Timur
11:00mengatakan
11:01bahwa mereka sudah menerima revisi
11:03nah karena ini
11:05belum official
11:06ya kan
11:06jadi kita gak bisa komentari
11:08nanti kalau sudah official
11:09baru kita komentari ya
11:11ada yang lupa
11:11satu yang menarik
11:12hubungannya dengan pengadilan Jakarta Timur
11:14tadi
11:14diantara
11:15pengunjung sidang
11:16ada salah seorang
11:18sahabat kami
11:19rekan kami yaitu
11:20pengacara dari
11:22Dr. Tifa
11:22yaitu Pak
11:23Abdul Al-Katiri
11:24kenapa beliau hadir
11:25nah itu nanti
11:27ada yang menarik
11:28saya gak akan bocorkan
11:29ya
11:29silahkan tanyakan
11:30kepada yang bersangkutan
11:31apa ada
11:32pola yang sama
11:33yang akan dipakai
11:35tapi mungkin hubungannya
11:36dengan soal revisi tadi
11:37ya
11:38oke
11:38saya kira itu
11:39oke
11:40terima kasih ya
11:41semuanya
11:42thank you
11:43thank you
11:44jadi benar ya
11:45terima kasih
11:46terima kasih
Komentar

Dianjurkan