Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani sidang praperadilan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum akan melanjutkan agenda hukum lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Agenda tersebut adalah sidang gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap salah satu pelapor dalam perkara yang menjeratnya.

Baca Juga Depan Hakim! Refly Minta Hukum Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta Untuk Roy, Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/video/682838/depan-hakim-refly-minta-hukum-polda-metro-ganti-rugi-rp206-juta-untuk-roy-kasus-ijazah-jokowi

Menurut Roy Suryo, gugatan tersebut telah memasuki sidang kedua setelah pada sidang perdana pihak tergugat tidak hadir.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang digugat bukan Joko Widodo, melainkan salah satu dari pelapor dalam perkara pidana yang sedang berjalan.

Roy memilih tidak mengungkap identitas pihak tersebut dalam konferensi pers dan menyatakan proses persidangan akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682839/usai-praperadilan-roy-suryo-beberkan-gugatan-perdata-ke-salah-satu-pelapor-di-pn-jakarta-utara
Transkrip
00:00Sebelum Mas Roy, kita doakan Mas Roy sehat-sehat.
00:04Silahkan Mas Roy.
00:05Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:08Saya insya Allah akan menyampaikan beberapa hal yang mungkin tadi belum tersampaikan,
00:12tapi penting ya, fakta-fakta persidangan.
00:14Yang pertama adalah, ya awal persidangan,
00:17tadi kita melihat bahwa turut termohon itu tidak hadir.
00:20Ya gitu, yaitu jaksa.
00:22Tapi turut termohon sudah menyampaikan surat,
00:24bahwa mereka akan mentaati setiap putusan yang ada.
00:27Jadi ya sudah, kalau begitu supaya tidak mengulur-ulur waktu,
00:31tadi Hakim Tunggal dengan cepat menyatakan sudah dimulai,
00:35jadi hari ini adalah pembacaan permintaan kita, permohonan kita.
00:40Besok adalah jawaban dari pihak termohon,
00:44yaitu hanya ada satu, yaitu pihak dari Kepolisian atau dari Polda Metro Jaya.
00:48Kemudian kami akan menyampaikan replik,
00:50kalau kami akan menyampaikan replik,
00:52dan kemudian juga akan menyampaikan duplik dari pihak termohon.
00:55Ya gitu, jadi itu dalam sehari.
00:56Jumat itu adalah bukti.
00:58Jadi kalau tadi ada beberapa teman media yang menyanyakan,
01:00bukti-buktinya apa mas?
01:02Nah itu, tadi bukti-bukti yang sudah dibacakan,
01:05yaitu tentang adanya nota sekian,
01:07ada nota A, nota B, yang totalnya adalah 106 juta,
01:10itu semuanya nanti akan kita sampaikan pada hari Jumat.
01:14Dengan disertai adanya saksi.
01:16Siapa saksinya?
01:17Tunggu saja hari Jumat.
01:18Ya gitu yang nanti akan ada.
01:19Nah kemudian nanti hari Seninnya adalah saksi dari pihak termohon,
01:24kemudian selasanya adalah simpulan,
01:27kesimpulan dari masing-masing dari kami,
01:29dan juga dari pihak termohon,
01:30dan kemudian Kamis adalah putusan.
01:33Kamis tanggal 6 Agustus,
01:35itu adalah putusan.
01:37Nah Kamis tanggal 6 Agustus itu,
01:39ini memang menarik.
01:39Kalau sidang di Jakarta Timur itu juga kemarin berjalan,
01:45esepsinya tidak diterima,
01:47esepsinya misalnya jalan terus,
01:50maka konon 6 Agustus itu katanya ada yang mau hadir di Jakarta,
01:54katanya di sana.
01:55Tapi kita tunggu nanti,
01:56kalau enggak ya kesini aja dulu ya,
01:58ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keputusan itu.
02:01Itu yang pertama.
02:03Ya yang kedua adalah,
02:04yang ingin juga saya sampaikan ya,
02:05kami sekali lagi mengaturkan terima kasih
02:07atas semua pihak yang sudah men-support ini semua,
02:11ya termasuk kepada Hakim Tunggal,
02:12yang tadi juga bagus banget beliau itu,
02:14memberikan pandangan,
02:15masukan kepada kami,
02:16yang kemudian itu supaya apa,
02:19supaya tertibnya pokok yang kita mohonkan,
02:23maka tadi beliau menyarankan ini saja,
02:24fokus saja ke sini,
02:25itu bagus ya.
02:26Jadi menurut saya kami mengapresiasi itu semua.
02:29Dan yang ketiga,
02:30yang ingin saya sampaikan saja,
02:32setelah ini,
02:33siang nanti jam 2,
02:34kami akan bersama-sama ke pengadilan negeri Jakarta Utara,
02:37apalagi itu,
02:38ada tuntutan perdata,
02:41atau gugatan,
02:42maaf,
02:42gugatan perdata,
02:44perbuatan melawan hukum,
02:45terhadap seseorang.
02:46Ya gitu,
02:47seseorang itu tadi sudah disebut juga,
02:48di dalam acara,
02:50salah satu dari 4 pelapor,
02:52yang melaporkan saya,
02:54ya,
02:54bukan Joko Widodo,
02:56tapi salah satu dari 3 termul yang ada.
02:58Ya gitu,
02:58siapa dia?
02:59Nanti,
02:59nanti ada di pengadilan negeri Jakarta.
03:01Dan itu sudah masuk sidang yang kedua ya,
03:03karena pada saat sidang yang pertama,
03:05mereka tidak datang.
03:06Jadi itu penegasan dari saya,
03:07dan sekali lagi untuk menegaskan bahwa uang itu,
03:09bukan hanya untuk kami terima saja,
03:12bukan untuk kami,
03:13bukan untuk kami,
03:13sama sekali bukan untuk kami,
03:14tapi untuk yayasan yang bersangkutan,
03:16maka sebagai wujudnya,
03:18kami sudah ada kok uangnya,
03:20ada di sini.
03:23Karena ini warnanya biru,
03:24ya ini warnanya juga biru.
03:26Ya gitu,
03:26jadi,
03:27kita sampaikan kepada yayasan,
03:30yang memerlukan.
03:31Jadi 206 juta rupiah itu,
03:33ya,
03:33diputuskan semua,
03:34atau dikabulkan sebagian,
03:35atau apa,
03:36ya itu terserah kepada,
03:37yang mulia,
03:38Hakim Tunggal,
03:39Pak Iketut Darbawan.
03:40Sekian,
03:41terima kasih.
03:41Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:47Nanti akan kita umumkan.
03:49Ya,
03:49tapi yang jelas itu yayasan asli,
03:51bukan yayasan fitif.
03:52Ya gitu,
03:52enggak ada.
03:53Enggak juga enak,
03:54masa yayasannya sudah ditentukan,
03:55sementara uangnya saja belum ada.
03:57Nah,
03:57iya kan.
03:58Jadi kan kita tunggu,
03:58putusannya dulu,
03:59Pak Caya.
04:02nanti akan ada rapatnya.
04:04Ya gitu,
04:04karena layaknya,
04:05berapa enggak,
04:06mungkin kalau banyak banget kan,
04:07tapi juga,
04:08mungkin tidak hanya satu.
04:09Kita lihat saja nanti.
04:10Saya kira itu ya,
04:11teman-teman.
04:12Apa itu?
04:13tanggal 28 kemarin,
04:15itu pengadilan negeri Jakarta Timur,
04:16menerima,
04:17apa yang namanya,
04:18revisi dakwaan dari Jaksa.
04:20Oh,
04:20ada revisi ya?
04:21Nah,
04:21itu biar kuasa hukum saja.
04:23Apakah nanti setelah dari,
04:2428?
04:25Tanggal 3 nanti,
04:26kalau enggak salah,
04:26besok ya,
04:27kami situ sedang,
04:28imponnya,
04:29apakah nanti,
04:30kalau juga apa-apa.
04:31Pertama begini,
04:32informasinya itu valid ya?
04:34Baru,
04:34tadi saya WA.
04:35Dari?
04:36Pemadilan Negeri Jakarta Timur,
04:41mengatakan,
04:41bahwa mereka sudah menerima revisi.
04:44Nah,
04:44karena ini belum official,
04:46ya kan,
04:46kita enggak bisa komentari.
04:48Nanti kalau sudah official,
04:49baru kita komentari ya.
04:51Ada yang lupa,
04:51satu yang menarik,
04:52hubungannya dengan pengadilan Jagarta Timur.
04:54Tadi,
04:54di antara pengunjung sidang,
04:57ada salah seorang sahabat kami,
04:59rekan kami,
05:00yaitu,
05:01pengacara dari Dr. Tifa,
05:03yaitu Pak Abdullah Alka tadi.
05:04Kenapa beliau hadir?
05:06Nah,
05:07itu nanti ada yang menarik.
05:08Saya enggak akan bocorkan,
05:09ya.
05:09Silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan.
05:11Apa ada,
05:12pola yang sama yang akan dipakai.
05:15Tapi mungkin hubungannya dengan,
05:16soal revisi tadi.
05:18Ya.
05:18Oke,
05:19saya kira itu.
05:19Oke.
05:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan