Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal melakukan sidak ke sebuah perusahaan garmen dan industri pakaian jadi di Semarang.

Ada isu perusahaan ini bakal melakukan PHK kepada lebih dari 800 pekerjanya.

Dari hasil audiensi yang dilakukan, ada dua opsi yang diberikan negara kepada perusahaan. Pemerintah melakukan intervensi kebijakan atau pilihan PHK dengan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai putusan MK.

Namun, dari hasil audiensi, pihak perusahaan memilih opsi PHK.

Ketua serikat buruh setempat meminta perusahaan memberikan hak-hak para pekerja, seperti pemberian pesangon yang layak.

Menurut bendahara serikat buruh setempat, sudah sekitar sebulan terakhir tidak ada pekerjaan karena tidak ada orderan masuk, meski mereka masih mendapat gaji dari perusahaan.

Usai melakukan sidak di Semarang, Said Iqbal rencananya juga bakal mendatangi perusahaan lainnya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kabarnya, perusahaan ini juga berencana merumahkan para pekerjanya.

Baca Juga Kepala BGN Sudaryono Ungkap Penyebab 833 Dapur MBG Ditutup Permanen di https://www.kompas.tv/nasional/682531/kepala-bgn-sudaryono-ungkap-penyebab-833-dapur-mbg-ditutup-permanen

#saidiqbal #perusahaangarmen #phk #buruh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682537/said-iqbal-sidak-perusahaan-garmen-di-semarang-cek-nasib-lebih-dari-800-buruh-yang-terancam-phk
Transkrip
00:02Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
00:05Saudara penasihat Presiden Bidang Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh,
00:10Said Iqbal melakukan sidak ke sebuah perusahaan di Semarang, Jawa Tengah
00:14untuk melakukan audiensi terkait rencana PHK karyawan.
00:22Penasihat khusus Presiden Bidang Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh,
00:27Said Iqbal melakukan sidak ke sebuah perusahaan garmen dan industri pakaian jadi di Semarang.
00:32Ada isu perusahaan ini bakal melakukan PHK kepada lebih dari 800 pekerjanya.
00:38Dari hasil audiensi yang dilakukan, ada dua opsi yang diberikan negara kepada perusahaan.
00:44Pemerintah melakukan intervensi kebijakan atau pilihan PHK
00:47dengan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai putusan MK.
00:51Namun dari hasil audiensi, pihak perusahaan memilih opsi PHK.
00:57Tidak ada lagi alasan efisiensi, pesangon dibayar 0,5 kali melalui peraturan pemerintah nomor 35.
01:03Itu sudah gugur, karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi,
01:07berundingnya harus dengan pesangon minimal satu kali.
01:12BPJS Ketenaga Kerjaan siap dicairkan jaminan hari tuanya.
01:17Kemudian juga jaminan kehilangan pekerjaan, JKP.
01:22Ketua Serikat Buruh setempat meminta perusahaan memberikan hak-hak para pekerja,
01:27seperti pemberian pesangon yang layak.
01:30Ya keluhannya kita, kita ya minta ibaratnya perusahaan ya memberikan hak-hak kita.
01:35Tak ibaratnya kan seharusnya manajemen itu memberikan hak-hak kita secara adil.
01:42Tidak seenaknya aja, dia bilang agensi terus bilang 0,5.
01:46Padahal kita sudah berjuang mati-matian selama 20 tahun.
01:50Menurut pendahara Serikat Buruh setempat,
01:52sudah sekitar sebulan terakhir tidak ada pekerjaan karena tidak ada udaraan masuk,
01:56meski mereka masih mendapat gaji dari perusahaan.
02:01Kita tidak pernah bekerja, tidak ada kerjaan.
02:05Ya, tidak ada udaraan masuk.
02:08Oh, satu bulan ini ya?
02:10Satu bulan ini ya?
02:11Ya, satu bulan.
02:12Satu bulan.
02:12Berarti jaminan masuk cuma?
02:14Ya, karsen, tidur, kogol.
02:17Pulang, tidur.
02:19Sudah berhenti produksi.
02:21Ya, sejauh mas.
02:23Usai melakukan sidak di Semarang,
02:25Said Iqbal rencananya juga bakal mendatangi perusahaan lain
02:28di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
02:31Kabarnya perusahaan ini juga berencana merumahkan para pekerjaannya.
02:36Rahayuda Febrianto, Kompas TV, Semarang, Jawa Tengah.
02:40Bahasa Shrek!
02:43Bahasa Shrek!
02:44Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan