00:00Soal Pempauswan, Pak Ugro, kalau dilihat selain pencampuran dua rezim hukum,
00:06ini perlawanan dari pihak Dr. Tifa mengatakan bahwa menyoal kesalahan objek dawaan
00:10bahwa objek yang dikaji aset digital internet milik orang bernama Dian Sandi kan kemarin.
00:14Nah, jadi bukan fisik Ijazah Jokowi dinilai salah sasaran
00:18dakwaan terhadap Dr. Tifa lemah dan harus bebas demi hukum menurut Anda atau tidak?
00:23Pak Ugro.
00:24Ya, dari awal sebetulnya perbuatan apa sih yang sebetulnya dituduhkan ini?
00:32Perbuatan pidana apa? Tidak pidana apa yang dituduhkan?
00:34Kalau berawal dari pasal 3.10, 3.11, kemudian KUHP lama,
00:39kemudian oleh KUHP baru yang diantakan pasal 4.3 dan 4.3.4,
00:45ini kan kita mengacu kepada pasal 3 ayat 1 KUHP yang baru.
00:52Yang diblokkan kan KUHP yang baru di situ.
00:56Kecuali ada di KUHP lama, peraturan itu lebih menguntungkan seperti itu.
01:01Kemudian juga di pasal 3.6.1, KUHP yang baru, yaitu huruf D.
01:09Jadi kalau huruf A kan yang pada saat penyidikan dan penuntutan gunakan hukum acara pidana yang lama.
01:15Tapi huruf D itu pada saat persidangan gunakan KUHP yang baru dan UHP yang baru di situ.
01:25Jadi memang ini masa transisi ini membuat penyidik dan penuntut harusnya jeli.
01:32Nah saya kembali tadi kalau perbuatannya tadi katakan pencemaran amami dan fitnah
01:37berkaitan dengan dugaan masalah ijazah palsu.
01:41Yang harus dibuktikan jangan dibawa ke undang-undang ITE dulu.
01:47Cukup undang-undang KUHP tentang penyemaran awam dan fitnah tadi.
01:52Nah kalau ini dibuktikan kan seperti tidak terlalu sulit.
01:55Karena melebar ke pasal undang-undang ITE atau tindak pidana khusus seperti itu.
02:01Akhirnya ya saya yakin.
02:04Hakim pun begitu membaca dakwan tadi.
02:07Pusing saya aja dari awal juga pusing seperti itu.
02:10Ini mana yang mau diterapkan seperti itu.
02:12Jadi cukup penyidikannya kalau misalnya saya sebagai penyidik.
02:17Dari awal itu.
02:20Apa sih penelitian yang dilakukan oleh Dr. Tifa?
02:22Apa sih penelitian yang dilakukan oleh si Mas Roy dan Rizmon?
02:28Nah ini cepat dibuka dulu.
02:30Panggil pakar.
02:31Ini penelitiannya memang harus diuji dengan secara akademis dengan penelitian yang lain seperti itu.
02:38Kalau udah diuji kan terbukti nggak bahwa penelitian itu betul?
02:41Kalau tidak betul ya baru ada unsur-unsur kaitan dengan pencemaran amami dan fitnah seperti itu.
02:46Jadi sekali lagi wajar kalau muncul putusan setelah seperti yang kemarin di putusan di pengadilan di Jakarta Timur.
02:52Terhadap berkas perkara dakwaan yang dia juga menerjaksa terhadap berkas perkara dokter Tifa seperti itu.
03:01Oke jadi Bang Edi yang harus dibuktikan lebih dulu adalah isu ijazahnya Pak Jokowi.
03:06Atau menurut Anda memang ini soal pencemaran amami baik dulu gitu.
03:12Mana duluan?
03:12Ya saya kira kan ini kan yang dipersoalkan dalam ini adalah masalah pencemaran amami baik ya.
03:18Itulah sampai sekarang sehingga Tifa dan juga rohiseru menjadi tersangka karena pencemaran amami baik.
03:27Karena sebelumnya sebetulnya sudah dilakukan pembuktian misalnya bukan pembuktian.
03:32Sudah melalui proses termasuk juga hasil pus lapor ya di Mabes Pori kemudian juga.
03:39Termasuk juga keterangan kalau kita lihat keterangan daripada rektor UGM ya.
03:45Yang menyebutkan bahwasannya ijazah Jokowi ini adalah asli ya.
03:51Artinya demikian ya.
03:52Kemudian yang jadi persoalan adalah belakangan ini termasuk juga kemarin ada putusan yang menyebutkan bahwa
03:59Hakim mengabulkan ya apa yang menjadi eksepsi daripada Tifa ya.
04:11Kawan-kawan Tifa.
04:12Kemudian kita harus melihat bahwasannya dan kita menghormati apa yang menjadi putusan Hakim.
04:18Namun demikian kalau kita lihat ke belakang adalah kita melihat bahwasannya semua berkas perkara dari awal sampai akhir.
04:26Itu banyak sekali bahkan kalau kita lihat juga sudah berulang kali ini berkas sampai bolak-balik ya antara kejaksaan dan
04:34juga kepolisian.
04:35Dan itu kenapa dilakukan karena agar pemberkasan ini lengkap semua hingga tidak ada persoalan ketika ini diajukan seperti saat ini.
04:45Makanya kita kemarin melihat bahwasannya agak heran juga kenapa tiba-tiba ada cacat dalam dakwaan ya.
04:52Padahal sebetulnya kalau melihat berkas perkara yang disampaikan oleh penyirik kepolisian di sini adalah sudah sangat lengkap ya.
04:58Saya melihat selama saya ada di kepolisian ini adalah merupakan berkas perkara yang sangat lengkap sekali.
05:05Termasuk di situ adalah ada pemeriksaan pusulapor, ada semua lengkap di situ berita acara apa namanya para saksi.
05:14Tapi kenapa putusan selanya bisa membatalkan dakwaan seperti itu Bang?
05:16Ya itulah yang menjadi, makanya ini adalah putusan daripada hakim ya tentu ini akan menjadi masukan kepada jaksa.
05:24Dan saya berharap seperti yang disampaikan oleh Pak Firman bahwasannya, diharapkan kepada jaksa bisa menyusun kembali atau bisa memperbaiki ya
05:33apa yang menjadi masukan daripada hakim.
Komentar