Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV Eks Wakapolri Oegroseno menilai dakwaan jaksa terhadap dr. Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terlalu melebar karena mencampurkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Oegroseno, sejak awal penyidik dan penuntut umum seharusnya lebih fokus menentukan perbuatan pidana yang didakwakan.

Ia menilai perkara tersebut cukup dibuktikan melalui ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, tanpa harus diperluas ke pasal-pasal UU ITE.

"Yang harus dibuktikan jangan dibawa ke undang-undang ITE dulu. cukup undang-undang KUHP tentang pencemaran dan fitnah tadi. Lah kalau ini dibuktikan kan sepertinya tidak terlalu sulit karena melebar ke pasal Undang-Undang ITE atau tindak pidana khusus seperti itu. Akhirnya ya saya yakin hakim pun begitu membaca dakwah tadi pusing. Saya aja dari awal juga pusing seperti itu gitu," kata Oegroseno. (Timecode 1:30)

Sementara itu, Direktur Eksekutif LEMKAPI Edi Hasibuan mengaku heran dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi dr. Tifa.

Menurutnya, berkas perkara yang disusun penyidik telah melalui proses bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan agar dinyatakan lengkap.

"Kalau saya melihat selama di kepolisian, ini merupakan salah satu berkas perkara yang sangat lengkap. Makanya agak heran juga kenapa kemudian hakim menyatakan ada cacat dalam dakwaan," katanya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#oegroseno #dakwaandoktertifa #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682246/oegroseno-nilai-dakwaan-tifa-terlalu-melebar-edi-hasibuan-fokus-perkara-tetap-pencemaran-nama-baik
Transkrip
00:00Soal Pempauswan, Pak Ugro, kalau dilihat selain pencampuran dua rezim hukum,
00:06ini perlawanan dari pihak Dr. Tifa mengatakan bahwa menyoal kesalahan objek dawaan
00:10bahwa objek yang dikaji aset digital internet milik orang bernama Dian Sandi kan kemarin.
00:14Nah, jadi bukan fisik Ijazah Jokowi dinilai salah sasaran
00:18dakwaan terhadap Dr. Tifa lemah dan harus bebas demi hukum menurut Anda atau tidak?
00:23Pak Ugro.
00:24Ya, dari awal sebetulnya perbuatan apa sih yang sebetulnya dituduhkan ini?
00:32Perbuatan pidana apa? Tidak pidana apa yang dituduhkan?
00:34Kalau berawal dari pasal 3.10, 3.11, kemudian KUHP lama,
00:39kemudian oleh KUHP baru yang diantakan pasal 4.3 dan 4.3.4,
00:45ini kan kita mengacu kepada pasal 3 ayat 1 KUHP yang baru.
00:52Yang diblokkan kan KUHP yang baru di situ.
00:56Kecuali ada di KUHP lama, peraturan itu lebih menguntungkan seperti itu.
01:01Kemudian juga di pasal 3.6.1, KUHP yang baru, yaitu huruf D.
01:09Jadi kalau huruf A kan yang pada saat penyidikan dan penuntutan gunakan hukum acara pidana yang lama.
01:15Tapi huruf D itu pada saat persidangan gunakan KUHP yang baru dan UHP yang baru di situ.
01:25Jadi memang ini masa transisi ini membuat penyidik dan penuntut harusnya jeli.
01:32Nah saya kembali tadi kalau perbuatannya tadi katakan pencemaran amami dan fitnah
01:37berkaitan dengan dugaan masalah ijazah palsu.
01:41Yang harus dibuktikan jangan dibawa ke undang-undang ITE dulu.
01:47Cukup undang-undang KUHP tentang penyemaran awam dan fitnah tadi.
01:52Nah kalau ini dibuktikan kan seperti tidak terlalu sulit.
01:55Karena melebar ke pasal undang-undang ITE atau tindak pidana khusus seperti itu.
02:01Akhirnya ya saya yakin.
02:04Hakim pun begitu membaca dakwan tadi.
02:07Pusing saya aja dari awal juga pusing seperti itu.
02:10Ini mana yang mau diterapkan seperti itu.
02:12Jadi cukup penyidikannya kalau misalnya saya sebagai penyidik.
02:17Dari awal itu.
02:20Apa sih penelitian yang dilakukan oleh Dr. Tifa?
02:22Apa sih penelitian yang dilakukan oleh si Mas Roy dan Rizmon?
02:28Nah ini cepat dibuka dulu.
02:30Panggil pakar.
02:31Ini penelitiannya memang harus diuji dengan secara akademis dengan penelitian yang lain seperti itu.
02:38Kalau udah diuji kan terbukti nggak bahwa penelitian itu betul?
02:41Kalau tidak betul ya baru ada unsur-unsur kaitan dengan pencemaran amami dan fitnah seperti itu.
02:46Jadi sekali lagi wajar kalau muncul putusan setelah seperti yang kemarin di putusan di pengadilan di Jakarta Timur.
02:52Terhadap berkas perkara dakwaan yang dia juga menerjaksa terhadap berkas perkara dokter Tifa seperti itu.
03:01Oke jadi Bang Edi yang harus dibuktikan lebih dulu adalah isu ijazahnya Pak Jokowi.
03:06Atau menurut Anda memang ini soal pencemaran amami baik dulu gitu.
03:12Mana duluan?
03:12Ya saya kira kan ini kan yang dipersoalkan dalam ini adalah masalah pencemaran amami baik ya.
03:18Itulah sampai sekarang sehingga Tifa dan juga rohiseru menjadi tersangka karena pencemaran amami baik.
03:27Karena sebelumnya sebetulnya sudah dilakukan pembuktian misalnya bukan pembuktian.
03:32Sudah melalui proses termasuk juga hasil pus lapor ya di Mabes Pori kemudian juga.
03:39Termasuk juga keterangan kalau kita lihat keterangan daripada rektor UGM ya.
03:45Yang menyebutkan bahwasannya ijazah Jokowi ini adalah asli ya.
03:51Artinya demikian ya.
03:52Kemudian yang jadi persoalan adalah belakangan ini termasuk juga kemarin ada putusan yang menyebutkan bahwa
03:59Hakim mengabulkan ya apa yang menjadi eksepsi daripada Tifa ya.
04:11Kawan-kawan Tifa.
04:12Kemudian kita harus melihat bahwasannya dan kita menghormati apa yang menjadi putusan Hakim.
04:18Namun demikian kalau kita lihat ke belakang adalah kita melihat bahwasannya semua berkas perkara dari awal sampai akhir.
04:26Itu banyak sekali bahkan kalau kita lihat juga sudah berulang kali ini berkas sampai bolak-balik ya antara kejaksaan dan
04:34juga kepolisian.
04:35Dan itu kenapa dilakukan karena agar pemberkasan ini lengkap semua hingga tidak ada persoalan ketika ini diajukan seperti saat ini.
04:45Makanya kita kemarin melihat bahwasannya agak heran juga kenapa tiba-tiba ada cacat dalam dakwaan ya.
04:52Padahal sebetulnya kalau melihat berkas perkara yang disampaikan oleh penyirik kepolisian di sini adalah sudah sangat lengkap ya.
04:58Saya melihat selama saya ada di kepolisian ini adalah merupakan berkas perkara yang sangat lengkap sekali.
05:05Termasuk di situ adalah ada pemeriksaan pusulapor, ada semua lengkap di situ berita acara apa namanya para saksi.
05:14Tapi kenapa putusan selanya bisa membatalkan dakwaan seperti itu Bang?
05:16Ya itulah yang menjadi, makanya ini adalah putusan daripada hakim ya tentu ini akan menjadi masukan kepada jaksa.
05:24Dan saya berharap seperti yang disampaikan oleh Pak Firman bahwasannya, diharapkan kepada jaksa bisa menyusun kembali atau bisa memperbaiki ya
05:33apa yang menjadi masukan daripada hakim.
Komentar

Dianjurkan