Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tahanan pertama dari Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan bisa dilakukan jika ada kebutuhan dalam proses penyidikan.

"Sebelumnya ada, memang ada (tahanan di Kejaksaan Agung yang pernah dititipkan). Hal demikian memang ada ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan," kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) (2:55).

Baca Juga [FULL] KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/nasional/682227/full-kpk-ungkap-kronologi-penitipan-penahanan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682240/kpk-ungkap-febrie-bukan-tahanan-kejagung-pertama-yang-dititipkan-di-rutan-kpk
Transkrip
00:00KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini.
00:13Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini agar dapat berjalan secara efektif.
00:23Oke, kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19-2019 di mana salah satu tugas dan kewenangan
00:36KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak-pindana korupsi.
00:46Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif, sinergi antara aparat menegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan
01:00Agung, ataupun KPK dengan kepolisian.
01:04Karena tentunya sebelumnya juga banyak perkara-perkara yang kami koordinasikan, kami supervisi, baik di Kejaksaan maupun di kepolisian.
01:19Baik mungkin itu, teman-teman, untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
01:33Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana.
01:41Mas, tadi saya pantau tidak menggunakan borgo dan rompi, itu koordinasinya gimana, Mas?
01:49Berkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik.
01:59Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung.
02:03Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut.
02:10Atas pertimbangan apa penahanan yang dikaitkan kepada Kekas?
02:12Tadi sudah dijelaskan ya oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung.
02:17Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK
02:25terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA.
02:31Mas, surat dari Kejaksaan Agung diterima KPK itu sejak kapan, Mas?
02:34Untuk detil tanggalnya nanti kami cek ya.
02:39Sel khusus atau sel biasa?
02:41Sel biasa.
02:43Semuanya sama di sini.
02:44Bersama siapa di dalam?
02:46Ini masih proses ya, nanti kita cek.
02:49Mas, kalau untuk pejabat di Kejaksaan Agung yang pernah dititipkan tahanan di KPK ada berapa?
02:54Sebelumnya ada, memang ada.
02:57Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan.
03:03Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan.
03:08Cukup, teman-teman?
Komentar

Dianjurkan