00:07Terima kasih.
00:37Terima kasih.
01:12Terima kasih.
01:26Terima kasih.
01:30Terima kasih.
01:55Terima kasih.
01:58Terima kasih.
02:01Terima kasih.
02:09Terima kasih.
02:24Terima kasih.
02:33Terima kasih.
02:36Terima kasih.
02:39Terima kasih.
02:48Terima kasih.
03:07Terima kasih.
03:23Terima kasih.
03:26Terima kasih.
03:50Terima kasih.
04:03Terima kasih.
04:19Terima kasih.
04:21Terima kasih.
04:44Terima kasih.
04:48Terima kasih.
04:51Terima kasih.
04:56Terima kasih.
05:07Terima kasih.
05:08Terima kasih.
05:10Terima kasih.
05:19Terima kasih.
05:22Terima kasih.
05:25Terima kasih.
05:29Terima kasih.
05:32Terima kasih.
05:36Terima kasih.
05:48Terima kasih.
05:49Terima kasih.
05:53Terima kasih.
05:59Terima kasih.
06:03Terima kasih.
06:08Terima kasih.
06:16Terima kasih.
06:20Terima kasih.
06:22Terima kasih.
06:25Terima kasih.
06:27Terima kasih.
06:28Terima kasih.
06:30Terima kasih.
06:30Terima kasih.
06:32Terima kasih.
06:34Terima kasih.
06:36Terima kasih.
06:37Terima kasih.
06:39Terima kasih.
06:39Dan ini sulit sekali akan dipertahankan.
06:42Jadi inilah yang salah satunya sudah kami persiapkan.
06:47Dan satu lagi, kami juga sudah menempatkan bukti, bukti yang jelas tidak bisa dibantah,
06:55bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada yang lulus tahun 1985 tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah.
07:08Cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah, yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materenya warnanya
07:23merah.
07:24Materenya warnanya merah dengan nilai 500 rupiah dan bukan hijau, nilainya 100.
07:35Ijazah yang menggunakan materi hijau dengan nilai 100 rupiah itu adalah ijazah Sarjana Muda.
07:44Baik, dilanjutkan oleh Pak.
07:46Saudara-saudara sekalian, apa makna dari putusan pengadilan tadi?
07:50Yang pertama, yang pertama ini adalah kemenangan due process of law.
07:55Hakim dengan cermat menjalankan due process of law dengan sebaik-baiknya.
08:00Artinya apa? Hukum acara pidana betul-betul diterapkan dengan rigid.
08:05Kita hormat kepada keberanian hakim melaksanakan hukum acara pidana dan sebaik-baiknya.
08:10Kemudian yang kedua, majlis menyatakan bahwasannya dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
08:17Apa makna batal demi hukum? Yaitu dakwaan dianggap obscurable, kacau, membingungkan.
08:25Akibatnya apa? Dengan kekeculuan yang obscurable tadi itu, membuat kami advokat dan kedakwa tidak dapat membela diri dengan sempurna, dengan
08:36leluasa.
08:37Karena itulah tidak dibenarkan oleh hakim.
08:40Dalam sistem peradilan sekarang ini, antara hakim, kemudian jaksa, kemudian advokat atau terdakwa, itu harus seimbang untuk bisa membela dirinya
08:50masing-masing atau memberikan pendapatnya masing-masing.
08:53Yang ketiga, ini yang paling pokok.
08:55Dengan batal demi hukum ini, dengan batal demi hukum ini, apa yang dimaknai apa?
09:01Bahwa perkara ini tidak layak dipersidangkan.
09:05Ini bukan perkara pidana.
09:08Mau dibuat apapun, pasti akan membingungkan kalau dibuat pidana.
09:11Bayangkan saja bagaimana kita tidak bingung.
09:13Adanya suatu wawancara dengan Aiman Wicaksono,
09:17yang itu hanya dilakukan dalam bentuk pemusatan atau fokus pada foto,
09:23itu dikatakan perbuatan pidana mengubah, merusak.
09:28Bagaimana?
09:29Ijazah yang otentik.
09:31Bagaimana?
09:31Yang berikutnya, Jokowi belum pernah menyatakan itulah ijazahnya dia.
09:36Bagaimana dia mengatakan itu merusak, merubah.
09:39Jadi apapun dia, choice of forum atau pilihan forumnya ke pengadilan sangat tidak tepat.
09:45Karena itulah kami melawan.
09:47Bukan kami tidak berani, tapi karena ini bukan forumnya.
09:50Forumnya apa?
09:51Harus di forumnya.
09:52Jokowi harus berani untuk bersaksi di forum ilmiah.
09:57Untuk menyatakan sah atau tidak sah dari ijazahnya.
10:00Demikian, terima kasih.
10:02Betul ya?
10:03Pak.
10:05Oke.
10:06Sebelum, Pak, Pak Tani dulu.
10:09Layar-layarnya dulu.
10:10Oke.
10:11Saya ingin menyatakan bahwa Jokowi bukan sarjana.
10:16Jokowi itu bukan sarjana.
10:18Kemudian yang kedua, dari daftar barang bukti yang ada,
10:21709 dokumen.
10:23Dari 709 dokumen itu, dari dalam ijazah legalisir SD,
10:29fotokopi legalisir ijazah Jokowi SD, SMP, SMA itu,
10:35sampai dengan S1,
10:37diterima bukan dari pelapor,
10:40tetapi dari salah satu pengacara dari kuasa hukum Jokowi.
10:44Barang bukti itu diterima harus dari si pelapor.
10:47Ini sudah menunjukkan ada sesuatu di dalam dokumen tersebut.
10:52Yang kedua, dalam daftar barang bukti pertama itu,
10:56ditulis, tidak tertulis ijazah asli,
10:59hanya ijazah Jokowi Dodo.
11:02Jadi, tidak tertera dokumen itu asli.
11:05Oh, satu lagi, satu lagi.
11:06Tentang ijazah asli.
11:08Silahkan, silahkan Pak.
11:09Baik, Anda sudah tahu,
11:11seminggu yang lalu saya mengatakan,
11:12Jokowi takut dengan pasal 217,
11:15ayat 1 dan ayat 2.
11:16Dan dari ini terbukti ya,
11:18karena pasal itu,
11:19seperti tadi saya menjelaskan,
11:21menambah rekan kami,
11:23KUHP dan KUH Baru ini menganut adversarial.
11:26Jadi, perdebatannya itu antara penasihat hukum dengan jaksa,
11:30bukan hakim, hakim pasif.
11:32Hakim hanya mengadili apa perjuangan,
11:34apa perlawanan.
11:35Dan tadi, salah satu pertimbangan kami,
11:37tidak bisa menggabungkan berle yang sudah hapus
11:41dengan lahirnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
11:43dan KUHP nomor 20 tahun 2025.
11:48Jadi, terang kepada kita,
11:50seperti semu yang lalu saya mengatakan,
11:52162 ribu persen Jokowi tidak hadir.
11:55Karena di pasal 217,
11:57seorang pelapor, seorang saksi itu
11:59harus hadir.
12:00Dan tidak dipatasi harus sekali.
12:02Kalau penasihat advokat itu menghadirkan hadir
12:05tiap sidang, dihadir terus.
12:07Begitu juga kalau...
12:09Ya, dan yang kedua Jokowi sudah diambil sumpah.
12:11Kalau diambil sumpah itu,
12:13bobotnya bukan sebagai keterangan saksi,
12:16bukan sebagai keterangan korban
12:17dan harus di-ABK.
12:19Jadi, tujuan tidak hadir itu,
12:23dibuatkannya berita acara sumpah itu,
12:24tujuannya memang Jokowi,
12:26nyalinya tidak gede.
12:28Jokowi itu hanya membayar baser saja.
12:30Ya, baser saja.
12:32Jadi, ini wijasanya SD, SMP, SMA.
12:35Laporan kami itu tidak menyebut
12:37jasa SD, SMP, SMA,
12:39cuma sarjannya.
12:40Dan, jangan lupa teman-teman,
12:42hari ini kalian harus pengadilan
12:45TUN, Jakarta Timur.
12:47Dan tanggal 1 Juli,
12:48kami mengajukan gugatan baru ke Yogyakarta.
12:50Hanya satu yang kami gugat,
12:52Rektor Universitas Gajah Mada.
12:55Di Jogja, di Semarang sudah datang,
12:59KIP ke Solo,
13:00menggeledah kantor arsip daerah,
13:02ternyata Jokowi gak punya ijasa.
13:04Aneh kan?
13:05Itu gugatan kami.
13:07Jadi, kami mengajukan gugatan CLS di Solo,
13:10kemudian mengajukan gugatan CLS di Jogja,
13:13kemudian di KIP ke Semarang.
13:16Dan, seperti tadi yang saya mengatakan,
13:20Jokowi sengaja disumpah Jokowi
13:21biar tidak hadir,
13:22karena Jokowi tidak punya nyali.
13:24Salam akal waras, merdeka!
13:27Pak Irawan, Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
13:30Rekan.
13:30Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
13:31Bentar.
13:32Iya, iya, nanti safe dulu.
13:33Iya, yang berhak ini,
13:35Jokta Tifa dan timnya dulu.
13:36Iya, iya.
13:37Safe the best for the last,
13:39katanya gitu.
13:40Ya, rekan-rekan jurnalis yang sahur.
13:44Tidak ada suatu peristiwa yang tidak terjadi
13:48selain atas izin Allah.
13:50Jadi, atas kejadian ini adalah kejadian Allah.
13:53Kami sudah menyampaikan,
13:55menyampaikan pada keadaannya,
13:58yang terjadi ini adalah suatu asas
14:00yang membalikkan proses,
14:02atau yang disebut reversal of judicial process,
14:05yang seharusnya menjadi terdakwa itu adalah Jokowi Dodo,
14:10namun dirubah sedemikian,
14:11menjadi yang didudukkan sebagai terdakwa itu Dr. Tifa.
14:15Ya, apa yang ingin kami sampaikan,
14:17bahwa ini adalah hasil dari proses yang dolim itu,
14:20yang kemudian menjadikan.
14:21Dan kemudian,
14:23sebetulnya kalau di sidang ini dilanjutkan,
14:25kami punya bukti telak.
14:26Bukti telak bahwa ada dokumen yang mengatakan,
14:29bahwa yang namanya Jokowi Dodo,
14:31yang diterima oleh UGM itu,
14:34adalah Jokowi Dodo,
14:36alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
14:38Kami punya bukti itu.
14:40Jadi bukan Jokowi Dodo yang jadi presiden.
14:42Jokowi Dodo,
14:44alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
14:47SMA Negeri 6 Yogyakarta sudah kami surati.
14:52Buktikan daftar alumni tahun 80,
14:55sampai hari ini tidak diberikan oleh SMA Negeri 6.
14:59Oleh karena itu,
15:00kami berkeyakinan betul,
15:01ijazahnya Jokowi Dodo itu adalah,
15:05bukan yang menjadi presiden saat ini.
15:08Begitu.
15:09Baik.
15:10Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:12Pertama-tama,
15:14saya selaku pribadi,
15:15dan atas nama teman-teman semua,
15:17mengaturkan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa,
15:19Allah SWT,
15:21bahwa hari ini,
15:22Kamis 23 Juli 2026,
15:26Allah telah memberikan jalan terang.
15:28Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus,
15:31dan memberikan petunjuk bagi Hakim,
15:33dan Majelis Hakim,
15:34Pengadilan Rigi Jakarta Timur,
15:35dan semua perangkatnya,
15:38untuk memutuskan yang paling baik,
15:40putusan sela bagi sahabat saya,
15:42Dr. Tifa Usia Tia Suma,
15:43luar biasa.
15:45Allahuakbar.
15:46Yang kedua,
15:46saya mengaturkan selamat,
15:48kepada tim hukum Dr. Tifa,
15:50luar biasa.
15:51Tim pembela Dr. Tifa ini sangat luar biasa.
15:53Di bawah,
15:54Pak Akhati,
15:56Pak Wirahan Adnan,
15:56Pak Lutli,
15:57dan semuanya.
15:58Ini perjuangan Anda itu luar biasa.
16:01Jadi inilah adalah perjuangan yang benar-benar berdasarkan ilmiah,
16:04berdasarkan ilmiah hukum,
16:05dan itu tidak terbantahkan sampai dengan lain.
16:08Meskipun awalnya,
16:09tentang soalnya kompetisi relatif itu ditolak,
16:11tapi itu tidak mungkin.
16:12Yang paling penting,
16:13dagingnya ini.
16:14Jadi ini perkaranya berhenti.
16:16Yang ketiga,
16:17perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima.
16:21Jalannya juga sama.
16:22Gakwaannya juga sama.
16:23Sehingga di projok DKK.
16:26Dan kawan-kawan.
16:27Sehingga insya Allah,
16:28kalau memang hukum itu lurus,
16:30ini tidak hanya menjadi presiden,
16:32tapi menjadi jurisprudensi.
16:34Jadi putusan dari Dr. Tifa Usyatia Suma,
16:38ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya.
16:43Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu,
16:45kemudian kita masukkan gugatan yang sama.
16:48Dan terakhir,
16:49saya sangat mendukung upaya Dr. Tifa selama ini.
16:52Teruskan dok perjuangannya.
16:53Dr. Tifa adalah ilmuwan muda yang luar biasa,
16:56dan beliau akan membedah otak.
16:59Saya pakanya pakai kaos ini.
17:00Ini Dr. Tifa dengan analisis neopolitikanya.
17:04Dia pakai ganti kaos.
17:05Jadi Dr. Tifa akan terus berjuang.
17:08Saya juga terima kasih juga untuk semua teman lawyer
17:11yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga untuk tim yang lain.
17:15Insya Allah, kita tetap berjuang bersama.
17:17Dan untuk tiga sahabat kita,
17:19Pak Rui, Salvadillah, Rostam Afeni, dan Bu Kurnia,
17:23kami tetap membersamai Anda semua.
17:25Aulahu akbar, terima kasih.
17:28Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
17:40Terima kasih.
17:41Terima kasih.
Komentar