Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS,TV - Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan pernyataan usai sidang sela di Pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menjelaskan sikap terhadap putusan majelis hakim sekaligus memastikan langkah hukum yang akan ditempuh pada tahapan persidangan berikutnya.

Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memanfaatkan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela kepentingan klien. Sementara itu,

Dokter Tifa juga menyampaikan komitmennya untuk tetap mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Produser: Prayogi Haro

Editor Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681932/full-dokter-tifa-dan-tim-kuasa-soal-putusan-sela-perjuangan-soal-ijazah-jokowi-belum-berakhir
Transkrip
00:07Terima kasih.
00:37Terima kasih.
01:12Terima kasih.
01:26Terima kasih.
01:30Terima kasih.
01:55Terima kasih.
01:58Terima kasih.
02:01Terima kasih.
02:09Terima kasih.
02:24Terima kasih.
02:33Terima kasih.
02:36Terima kasih.
02:39Terima kasih.
02:48Terima kasih.
03:07Terima kasih.
03:23Terima kasih.
03:26Terima kasih.
03:50Terima kasih.
04:03Terima kasih.
04:19Terima kasih.
04:21Terima kasih.
04:44Terima kasih.
04:48Terima kasih.
04:51Terima kasih.
04:56Terima kasih.
05:07Terima kasih.
05:08Terima kasih.
05:10Terima kasih.
05:19Terima kasih.
05:22Terima kasih.
05:25Terima kasih.
05:29Terima kasih.
05:32Terima kasih.
05:36Terima kasih.
05:48Terima kasih.
05:49Terima kasih.
05:53Terima kasih.
05:59Terima kasih.
06:03Terima kasih.
06:08Terima kasih.
06:16Terima kasih.
06:20Terima kasih.
06:22Terima kasih.
06:25Terima kasih.
06:27Terima kasih.
06:28Terima kasih.
06:30Terima kasih.
06:30Terima kasih.
06:32Terima kasih.
06:34Terima kasih.
06:36Terima kasih.
06:37Terima kasih.
06:39Terima kasih.
06:39Dan ini sulit sekali akan dipertahankan.
06:42Jadi inilah yang salah satunya sudah kami persiapkan.
06:47Dan satu lagi, kami juga sudah menempatkan bukti, bukti yang jelas tidak bisa dibantah,
06:55bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada yang lulus tahun 1985 tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah.
07:08Cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah, yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materenya warnanya
07:23merah.
07:24Materenya warnanya merah dengan nilai 500 rupiah dan bukan hijau, nilainya 100.
07:35Ijazah yang menggunakan materi hijau dengan nilai 100 rupiah itu adalah ijazah Sarjana Muda.
07:44Baik, dilanjutkan oleh Pak.
07:46Saudara-saudara sekalian, apa makna dari putusan pengadilan tadi?
07:50Yang pertama, yang pertama ini adalah kemenangan due process of law.
07:55Hakim dengan cermat menjalankan due process of law dengan sebaik-baiknya.
08:00Artinya apa? Hukum acara pidana betul-betul diterapkan dengan rigid.
08:05Kita hormat kepada keberanian hakim melaksanakan hukum acara pidana dan sebaik-baiknya.
08:10Kemudian yang kedua, majlis menyatakan bahwasannya dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
08:17Apa makna batal demi hukum? Yaitu dakwaan dianggap obscurable, kacau, membingungkan.
08:25Akibatnya apa? Dengan kekeculuan yang obscurable tadi itu, membuat kami advokat dan kedakwa tidak dapat membela diri dengan sempurna, dengan
08:36leluasa.
08:37Karena itulah tidak dibenarkan oleh hakim.
08:40Dalam sistem peradilan sekarang ini, antara hakim, kemudian jaksa, kemudian advokat atau terdakwa, itu harus seimbang untuk bisa membela dirinya
08:50masing-masing atau memberikan pendapatnya masing-masing.
08:53Yang ketiga, ini yang paling pokok.
08:55Dengan batal demi hukum ini, dengan batal demi hukum ini, apa yang dimaknai apa?
09:01Bahwa perkara ini tidak layak dipersidangkan.
09:05Ini bukan perkara pidana.
09:08Mau dibuat apapun, pasti akan membingungkan kalau dibuat pidana.
09:11Bayangkan saja bagaimana kita tidak bingung.
09:13Adanya suatu wawancara dengan Aiman Wicaksono,
09:17yang itu hanya dilakukan dalam bentuk pemusatan atau fokus pada foto,
09:23itu dikatakan perbuatan pidana mengubah, merusak.
09:28Bagaimana?
09:29Ijazah yang otentik.
09:31Bagaimana?
09:31Yang berikutnya, Jokowi belum pernah menyatakan itulah ijazahnya dia.
09:36Bagaimana dia mengatakan itu merusak, merubah.
09:39Jadi apapun dia, choice of forum atau pilihan forumnya ke pengadilan sangat tidak tepat.
09:45Karena itulah kami melawan.
09:47Bukan kami tidak berani, tapi karena ini bukan forumnya.
09:50Forumnya apa?
09:51Harus di forumnya.
09:52Jokowi harus berani untuk bersaksi di forum ilmiah.
09:57Untuk menyatakan sah atau tidak sah dari ijazahnya.
10:00Demikian, terima kasih.
10:02Betul ya?
10:03Pak.
10:05Oke.
10:06Sebelum, Pak, Pak Tani dulu.
10:09Layar-layarnya dulu.
10:10Oke.
10:11Saya ingin menyatakan bahwa Jokowi bukan sarjana.
10:16Jokowi itu bukan sarjana.
10:18Kemudian yang kedua, dari daftar barang bukti yang ada,
10:21709 dokumen.
10:23Dari 709 dokumen itu, dari dalam ijazah legalisir SD,
10:29fotokopi legalisir ijazah Jokowi SD, SMP, SMA itu,
10:35sampai dengan S1,
10:37diterima bukan dari pelapor,
10:40tetapi dari salah satu pengacara dari kuasa hukum Jokowi.
10:44Barang bukti itu diterima harus dari si pelapor.
10:47Ini sudah menunjukkan ada sesuatu di dalam dokumen tersebut.
10:52Yang kedua, dalam daftar barang bukti pertama itu,
10:56ditulis, tidak tertulis ijazah asli,
10:59hanya ijazah Jokowi Dodo.
11:02Jadi, tidak tertera dokumen itu asli.
11:05Oh, satu lagi, satu lagi.
11:06Tentang ijazah asli.
11:08Silahkan, silahkan Pak.
11:09Baik, Anda sudah tahu,
11:11seminggu yang lalu saya mengatakan,
11:12Jokowi takut dengan pasal 217,
11:15ayat 1 dan ayat 2.
11:16Dan dari ini terbukti ya,
11:18karena pasal itu,
11:19seperti tadi saya menjelaskan,
11:21menambah rekan kami,
11:23KUHP dan KUH Baru ini menganut adversarial.
11:26Jadi, perdebatannya itu antara penasihat hukum dengan jaksa,
11:30bukan hakim, hakim pasif.
11:32Hakim hanya mengadili apa perjuangan,
11:34apa perlawanan.
11:35Dan tadi, salah satu pertimbangan kami,
11:37tidak bisa menggabungkan berle yang sudah hapus
11:41dengan lahirnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
11:43dan KUHP nomor 20 tahun 2025.
11:48Jadi, terang kepada kita,
11:50seperti semu yang lalu saya mengatakan,
11:52162 ribu persen Jokowi tidak hadir.
11:55Karena di pasal 217,
11:57seorang pelapor, seorang saksi itu
11:59harus hadir.
12:00Dan tidak dipatasi harus sekali.
12:02Kalau penasihat advokat itu menghadirkan hadir
12:05tiap sidang, dihadir terus.
12:07Begitu juga kalau...
12:09Ya, dan yang kedua Jokowi sudah diambil sumpah.
12:11Kalau diambil sumpah itu,
12:13bobotnya bukan sebagai keterangan saksi,
12:16bukan sebagai keterangan korban
12:17dan harus di-ABK.
12:19Jadi, tujuan tidak hadir itu,
12:23dibuatkannya berita acara sumpah itu,
12:24tujuannya memang Jokowi,
12:26nyalinya tidak gede.
12:28Jokowi itu hanya membayar baser saja.
12:30Ya, baser saja.
12:32Jadi, ini wijasanya SD, SMP, SMA.
12:35Laporan kami itu tidak menyebut
12:37jasa SD, SMP, SMA,
12:39cuma sarjannya.
12:40Dan, jangan lupa teman-teman,
12:42hari ini kalian harus pengadilan
12:45TUN, Jakarta Timur.
12:47Dan tanggal 1 Juli,
12:48kami mengajukan gugatan baru ke Yogyakarta.
12:50Hanya satu yang kami gugat,
12:52Rektor Universitas Gajah Mada.
12:55Di Jogja, di Semarang sudah datang,
12:59KIP ke Solo,
13:00menggeledah kantor arsip daerah,
13:02ternyata Jokowi gak punya ijasa.
13:04Aneh kan?
13:05Itu gugatan kami.
13:07Jadi, kami mengajukan gugatan CLS di Solo,
13:10kemudian mengajukan gugatan CLS di Jogja,
13:13kemudian di KIP ke Semarang.
13:16Dan, seperti tadi yang saya mengatakan,
13:20Jokowi sengaja disumpah Jokowi
13:21biar tidak hadir,
13:22karena Jokowi tidak punya nyali.
13:24Salam akal waras, merdeka!
13:27Pak Irawan, Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
13:30Rekan.
13:30Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
13:31Bentar.
13:32Iya, iya, nanti safe dulu.
13:33Iya, yang berhak ini,
13:35Jokta Tifa dan timnya dulu.
13:36Iya, iya.
13:37Safe the best for the last,
13:39katanya gitu.
13:40Ya, rekan-rekan jurnalis yang sahur.
13:44Tidak ada suatu peristiwa yang tidak terjadi
13:48selain atas izin Allah.
13:50Jadi, atas kejadian ini adalah kejadian Allah.
13:53Kami sudah menyampaikan,
13:55menyampaikan pada keadaannya,
13:58yang terjadi ini adalah suatu asas
14:00yang membalikkan proses,
14:02atau yang disebut reversal of judicial process,
14:05yang seharusnya menjadi terdakwa itu adalah Jokowi Dodo,
14:10namun dirubah sedemikian,
14:11menjadi yang didudukkan sebagai terdakwa itu Dr. Tifa.
14:15Ya, apa yang ingin kami sampaikan,
14:17bahwa ini adalah hasil dari proses yang dolim itu,
14:20yang kemudian menjadikan.
14:21Dan kemudian,
14:23sebetulnya kalau di sidang ini dilanjutkan,
14:25kami punya bukti telak.
14:26Bukti telak bahwa ada dokumen yang mengatakan,
14:29bahwa yang namanya Jokowi Dodo,
14:31yang diterima oleh UGM itu,
14:34adalah Jokowi Dodo,
14:36alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
14:38Kami punya bukti itu.
14:40Jadi bukan Jokowi Dodo yang jadi presiden.
14:42Jokowi Dodo,
14:44alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
14:47SMA Negeri 6 Yogyakarta sudah kami surati.
14:52Buktikan daftar alumni tahun 80,
14:55sampai hari ini tidak diberikan oleh SMA Negeri 6.
14:59Oleh karena itu,
15:00kami berkeyakinan betul,
15:01ijazahnya Jokowi Dodo itu adalah,
15:05bukan yang menjadi presiden saat ini.
15:08Begitu.
15:09Baik.
15:10Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:12Pertama-tama,
15:14saya selaku pribadi,
15:15dan atas nama teman-teman semua,
15:17mengaturkan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa,
15:19Allah SWT,
15:21bahwa hari ini,
15:22Kamis 23 Juli 2026,
15:26Allah telah memberikan jalan terang.
15:28Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus,
15:31dan memberikan petunjuk bagi Hakim,
15:33dan Majelis Hakim,
15:34Pengadilan Rigi Jakarta Timur,
15:35dan semua perangkatnya,
15:38untuk memutuskan yang paling baik,
15:40putusan sela bagi sahabat saya,
15:42Dr. Tifa Usia Tia Suma,
15:43luar biasa.
15:45Allahuakbar.
15:46Yang kedua,
15:46saya mengaturkan selamat,
15:48kepada tim hukum Dr. Tifa,
15:50luar biasa.
15:51Tim pembela Dr. Tifa ini sangat luar biasa.
15:53Di bawah,
15:54Pak Akhati,
15:56Pak Wirahan Adnan,
15:56Pak Lutli,
15:57dan semuanya.
15:58Ini perjuangan Anda itu luar biasa.
16:01Jadi inilah adalah perjuangan yang benar-benar berdasarkan ilmiah,
16:04berdasarkan ilmiah hukum,
16:05dan itu tidak terbantahkan sampai dengan lain.
16:08Meskipun awalnya,
16:09tentang soalnya kompetisi relatif itu ditolak,
16:11tapi itu tidak mungkin.
16:12Yang paling penting,
16:13dagingnya ini.
16:14Jadi ini perkaranya berhenti.
16:16Yang ketiga,
16:17perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima.
16:21Jalannya juga sama.
16:22Gakwaannya juga sama.
16:23Sehingga di projok DKK.
16:26Dan kawan-kawan.
16:27Sehingga insya Allah,
16:28kalau memang hukum itu lurus,
16:30ini tidak hanya menjadi presiden,
16:32tapi menjadi jurisprudensi.
16:34Jadi putusan dari Dr. Tifa Usyatia Suma,
16:38ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya.
16:43Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu,
16:45kemudian kita masukkan gugatan yang sama.
16:48Dan terakhir,
16:49saya sangat mendukung upaya Dr. Tifa selama ini.
16:52Teruskan dok perjuangannya.
16:53Dr. Tifa adalah ilmuwan muda yang luar biasa,
16:56dan beliau akan membedah otak.
16:59Saya pakanya pakai kaos ini.
17:00Ini Dr. Tifa dengan analisis neopolitikanya.
17:04Dia pakai ganti kaos.
17:05Jadi Dr. Tifa akan terus berjuang.
17:08Saya juga terima kasih juga untuk semua teman lawyer
17:11yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga untuk tim yang lain.
17:15Insya Allah, kita tetap berjuang bersama.
17:17Dan untuk tiga sahabat kita,
17:19Pak Rui, Salvadillah, Rostam Afeni, dan Bu Kurnia,
17:23kami tetap membersamai Anda semua.
17:25Aulahu akbar, terima kasih.
17:28Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
17:40Terima kasih.
17:41Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan