00:05Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:07Terima kasih.
01:20Terima kasih.
01:21Terima kasih.
01:39Terima kasih.
01:50Terima kasih.
02:10Terima kasih.
02:21Terima kasih.
02:25Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:56Terima kasih.
03:06Terima kasih.
03:17Terima kasih.
03:21Terima kasih.
03:25Terima kasih.
03:27Terima kasih.
03:36Terima kasih.
03:45Terima kasih.
03:58Terima kasih.
04:03Terima kasih.
04:31Terima kasih.
04:41Terima kasih.
04:51Terima kasih.
04:53Terima kasih.
04:56Terima kasih.
04:57Terima kasih.
05:01Terima kasih.
05:09Terima kasih.
05:10Penyidikan lanjutannya kepada Kejaksaan walaupun sempat ada sedikit kesalahan di awalnya, yaitu Kejaksaan mau menetapkan kembali APB itu sebagai tersangka,
05:21bahkan ada statement belum jadi tersangka dan itu menimbulkan banyak pertanyaan, tapi setelah itu diralat sendiri oleh Kejaksaan Agung sehingga
05:28sekarang ini menjadi jelas bahwa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh Polri.
05:36Dan kalau di Kejaksaan Agung pasti akan lebih cepat karena tidak bolak-balik-bolak-balik dia, karena Direktur Penyidikan dan
05:44Penuntutan itu ada pada satu atap di bawah Jampitsus di Kejaksaan Agung.
05:49Ada lagi yang mau tanya? Yang mengenai LGBT di Bogor?
05:53Isu WNI ini, kalau mau pindah negara harus bayar Rp. 5 juta.
05:58Bayar apa itu?
05:58Kalau seorang WNI mau pindah negara kan mau...
06:01Ya itu sih PNBP ya, PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
06:06Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah harus dengan peraturan Menteri Keuangan.
06:11Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI, dia bayar PNBP.
06:19Itu penerimaan negara bukan pajak.
06:21Dan itu sudah menjadi ketetapan, ya tinggal dipatuhi saja.
06:24Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga.
06:27Tapi saya enggak tahu jumlahnya berapa.
06:29Jadi kalau jumlahnya 5 juta, ya wajar saja.
06:34Ya kalau enggak akan tetap jadi WNI.
06:36Itu saja.
06:38Oke?
06:39Cukup ya?
06:40Ya, cukup ya.
06:42Terima kasih.
06:54Terima kasih.
06:57Baik.
07:13Terima kasih.
07:15Bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Menteri Keuangan itu harus ditahan.
07:19Jadi itu sabar saja.
07:21Perkembangannya itu kan tahap demi tahap.
07:23Dan misalkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge keperadilan.
07:28Beda dengan dulu.
07:29Kalau KUHAP lama kan enggak bisa.
07:30Jadi kalau seorang itu ditahan, itu kan karena alasan tertentu.
07:36Kemudian khawatir melarikan diri, berdoa menghilangkan barang putih.
07:39Ketika khawatir mengulangi kejahatan.
07:41Dan kalau misalnya ditetapkan, orang yang ditetapkan, ditahankan bisa melakukan perlawanan ke peradilan.
07:50Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan.
07:57Kecuali memang dirasakan perlu.
07:58Kalau ditahan pun bisa di-challenge.
08:00Misalnya Bupati melakukan tuduhan korupsi, dituduh korupsi, terus ditahan.
08:07Dengan alasan supaya dia tidak mengulangi perbuatannya.
08:10Bagaimana mengulangi perbuatannya, dia sudah enggak jadi Bupati lagi.
08:13Misalnya contoh.
08:14Jadi, coba kita lihat aspek ini.
08:17Sekarang ini KUHAP baru, ya agak soft, lebih penyidik tinggi nilai-nilai HAM.
08:22Dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan.
08:25Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya udah nyerah.
08:29Sekarang ditahan, misalnya dilawan di peradilan.
08:32Anda misalnya, Anda wartawan misalnya, ditahan.
08:35Karena itu dulu melanggaran undang ITE.
08:37Misalnya gitu kan, ditahan.
08:39Nah, Anda bisa lakukan perlawanan ke peradilan.
08:45Jadi, saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP.
08:48Jadi, soal Pak Febri itu ditahan atau tidak, kita lihat dari segi perkembangannya.
08:52Kan kita harus menghormati asas peradilan, tidak bersalah.
08:54Ya, jadi kalau misalnya ditahan, kan nanti akibatnya, kalau dinyatakan terkesalah kan dipotong masa tahanan.
09:03Kalau tidak ditahan, ya menjalani pidananya sama seperti yang diputuskan Hakim.
09:08Sebenarnya sama aja.
09:09Ya.
09:11Ya.
09:18Ya.
09:22Ya, kalau Hortman jadi penguasa ya, ya kita hormati ya.
09:26Apa namanya, petugas beliau sebagai advokat.
09:29Advokat itu kan penegak hukum juga.
09:31Jadi, bukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan.
09:36Jadi, kalau apa yang disampaikan, Pak Hortman kepada publik, ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang
09:45lawyer, advokat yang membela klien.
09:49Wajar aja.
09:50Tapi itu mempengarikan dengan Presiden karena sudah lama menjadi bersebuah Pak Rabu, jadi teruntangan untuk menjadi penguasa Pak Febri.
09:57Kan saya tidak tahu, oh enggak masalah itu.
10:01Kecuali masalah perdata.
10:03Kalau perdata misalnya perusahaan A, perusahaan B, saya dulu lawyernya B, melawan perusahaan A, belakangan saya jadi lawyernya, apa sebaliknya
10:12itu enggak boleh.
10:13Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi, Pak Prabowo Presiden, bukan pribadi beliau, jadi tidak ada masalah.
10:20Berarti seharusnya enggak dikaitan?
10:22Enggak, enggak melanggar kode etik advokat.
10:24Pak, tapi kalau penasang, harus lapor Presiden kasih, Pak.
10:27Enggak ya.
10:32Jangan lạy.
10:34Jangan lạy.
Komentar