Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk bekerja secara profesional dan transparan.

Menanggapi anggapan sebagian masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung ibarat "jeruk makan jeruk" karena melibatkan mantan pejabat internal, Yusril menilai proses hukum tetap harus dijalankan secara profesional dan transparan.

"Ketika beliau berstatus sebagai tersangka, harus dilakukan penyidikan yang profesional, transparan, sesuai KUHAP yang berlaku. Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK bisa mengambil alih persoalannya dan masyarakat harus melakukan pengawasan," ucapnya. (timecode 3:51)

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681467/menko-yusril-respons-penanganan-kasus-eks-jampidsus-febrie-disebut-publik-seperti-jeruk-makan-jeruk
Transkrip
00:05Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:07Terima kasih.
01:20Terima kasih.
01:21Terima kasih.
01:39Terima kasih.
01:50Terima kasih.
02:10Terima kasih.
02:21Terima kasih.
02:25Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:56Terima kasih.
03:06Terima kasih.
03:17Terima kasih.
03:21Terima kasih.
03:25Terima kasih.
03:27Terima kasih.
03:36Terima kasih.
03:45Terima kasih.
03:58Terima kasih.
04:03Terima kasih.
04:31Terima kasih.
04:41Terima kasih.
04:51Terima kasih.
04:53Terima kasih.
04:56Terima kasih.
04:57Terima kasih.
05:01Terima kasih.
05:09Terima kasih.
05:10Penyidikan lanjutannya kepada Kejaksaan walaupun sempat ada sedikit kesalahan di awalnya, yaitu Kejaksaan mau menetapkan kembali APB itu sebagai tersangka,
05:21bahkan ada statement belum jadi tersangka dan itu menimbulkan banyak pertanyaan, tapi setelah itu diralat sendiri oleh Kejaksaan Agung sehingga
05:28sekarang ini menjadi jelas bahwa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh Polri.
05:36Dan kalau di Kejaksaan Agung pasti akan lebih cepat karena tidak bolak-balik-bolak-balik dia, karena Direktur Penyidikan dan
05:44Penuntutan itu ada pada satu atap di bawah Jampitsus di Kejaksaan Agung.
05:49Ada lagi yang mau tanya? Yang mengenai LGBT di Bogor?
05:53Isu WNI ini, kalau mau pindah negara harus bayar Rp. 5 juta.
05:58Bayar apa itu?
05:58Kalau seorang WNI mau pindah negara kan mau...
06:01Ya itu sih PNBP ya, PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
06:06Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah harus dengan peraturan Menteri Keuangan.
06:11Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI, dia bayar PNBP.
06:19Itu penerimaan negara bukan pajak.
06:21Dan itu sudah menjadi ketetapan, ya tinggal dipatuhi saja.
06:24Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga.
06:27Tapi saya enggak tahu jumlahnya berapa.
06:29Jadi kalau jumlahnya 5 juta, ya wajar saja.
06:34Ya kalau enggak akan tetap jadi WNI.
06:36Itu saja.
06:38Oke?
06:39Cukup ya?
06:40Ya, cukup ya.
06:42Terima kasih.
06:54Terima kasih.
06:57Baik.
07:13Terima kasih.
07:15Bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Menteri Keuangan itu harus ditahan.
07:19Jadi itu sabar saja.
07:21Perkembangannya itu kan tahap demi tahap.
07:23Dan misalkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge keperadilan.
07:28Beda dengan dulu.
07:29Kalau KUHAP lama kan enggak bisa.
07:30Jadi kalau seorang itu ditahan, itu kan karena alasan tertentu.
07:36Kemudian khawatir melarikan diri, berdoa menghilangkan barang putih.
07:39Ketika khawatir mengulangi kejahatan.
07:41Dan kalau misalnya ditetapkan, orang yang ditetapkan, ditahankan bisa melakukan perlawanan ke peradilan.
07:50Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan.
07:57Kecuali memang dirasakan perlu.
07:58Kalau ditahan pun bisa di-challenge.
08:00Misalnya Bupati melakukan tuduhan korupsi, dituduh korupsi, terus ditahan.
08:07Dengan alasan supaya dia tidak mengulangi perbuatannya.
08:10Bagaimana mengulangi perbuatannya, dia sudah enggak jadi Bupati lagi.
08:13Misalnya contoh.
08:14Jadi, coba kita lihat aspek ini.
08:17Sekarang ini KUHAP baru, ya agak soft, lebih penyidik tinggi nilai-nilai HAM.
08:22Dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan.
08:25Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya udah nyerah.
08:29Sekarang ditahan, misalnya dilawan di peradilan.
08:32Anda misalnya, Anda wartawan misalnya, ditahan.
08:35Karena itu dulu melanggaran undang ITE.
08:37Misalnya gitu kan, ditahan.
08:39Nah, Anda bisa lakukan perlawanan ke peradilan.
08:45Jadi, saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP.
08:48Jadi, soal Pak Febri itu ditahan atau tidak, kita lihat dari segi perkembangannya.
08:52Kan kita harus menghormati asas peradilan, tidak bersalah.
08:54Ya, jadi kalau misalnya ditahan, kan nanti akibatnya, kalau dinyatakan terkesalah kan dipotong masa tahanan.
09:03Kalau tidak ditahan, ya menjalani pidananya sama seperti yang diputuskan Hakim.
09:08Sebenarnya sama aja.
09:09Ya.
09:11Ya.
09:18Ya.
09:22Ya, kalau Hortman jadi penguasa ya, ya kita hormati ya.
09:26Apa namanya, petugas beliau sebagai advokat.
09:29Advokat itu kan penegak hukum juga.
09:31Jadi, bukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan.
09:36Jadi, kalau apa yang disampaikan, Pak Hortman kepada publik, ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang
09:45lawyer, advokat yang membela klien.
09:49Wajar aja.
09:50Tapi itu mempengarikan dengan Presiden karena sudah lama menjadi bersebuah Pak Rabu, jadi teruntangan untuk menjadi penguasa Pak Febri.
09:57Kan saya tidak tahu, oh enggak masalah itu.
10:01Kecuali masalah perdata.
10:03Kalau perdata misalnya perusahaan A, perusahaan B, saya dulu lawyernya B, melawan perusahaan A, belakangan saya jadi lawyernya, apa sebaliknya
10:12itu enggak boleh.
10:13Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi, Pak Prabowo Presiden, bukan pribadi beliau, jadi tidak ada masalah.
10:20Berarti seharusnya enggak dikaitan?
10:22Enggak, enggak melanggar kode etik advokat.
10:24Pak, tapi kalau penasang, harus lapor Presiden kasih, Pak.
10:27Enggak ya.
10:32Jangan lạy.
10:34Jangan lạy.
Komentar

Dianjurkan