Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap kecurigaan jika kasus yang jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berujung pada deponering.

Hal ini disampaikan Boyamin dalam program Bola Liar di Jakarta pada Jumat (17/7/2026).

"Kalau saya lebih jauh lagi kan kecurigaan ini kan tetap perlu gitu loh. Bisa aja loh ya ini tiba-tiba nanti di ujung di deponering atau dihentikan demi kepentingan umum," ujar Boyamin.

Sehingga perlunya semua pihak untuk terus memantau kasus yang jerat Eks Jampidsus ini.

Produser: Theo Reza

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681295/boyamin-maki-soal-kasus-eks-jampidsus-kecurigaan-tetap-perlu-bisa-saja-ujungnya-deponering
Transkrip
00:00Ya, Bang Boyamin, menurut Anda sendiri bakal lepas gak di barang tuh?
00:04Kalau kata Bang Abram Salmer, barusan udah masuk TPPU, gak bisa dibelok-belokkan lah.
00:08Pasti lurus itu.
00:10Bukan pasti.
00:11Kalau saya lebih jauh lagi, kan kecurigaan ini kan tetap perlu.
00:16Bisa aja loh ya, ini tiba-tiba nanti di ujung deponering, atau dihentikan demi kepentingan umum.
00:23Kan bisa gitu loh.
00:24Jangan maaf Bang Abram, makanya ini saya sedang yusur juga, judicial review ke mahkamah konstitusi,
00:30untuk memanai kepentingan umum itu apa?
00:32Harusnya dikecualikan untuk tindak pidana kejahatan terhadap negara.
00:37Dua, pidana mati.
00:38Ketiga, pidana khusus.
00:39Kenapa deponering menurut Anda Bang?
00:41Kenapa ujung-ujungnya nanti ada celah deponering menurut Anda?
00:44Celahnya apa?
00:45Kan ada presiden, karena Bang Abram sama dulu di deponering, mereka nuntut sama.
00:50Itu bisa, padahal kalau dia kan hanya urusan kakak, kartu penduduk itu ya kecil lah mesti di,
00:56harus di, udah benerin kalau itu gitu loh.
00:59Tapi maksudnya ini tidak, kalau ke, apa istilahnya kekebalan.
01:05Jaksa itu kan dulu harus izin semua jaksa agung tertulis.
01:09Nah kemarin 2025 juga udah diuji dan dikabulkan.
01:12Dulu saya 2013 penguji itu ditolak, karena memang niatnya saya membantu Pak Antasari Ashar.
01:16Bahwa kekebalan bahwa Pak Antasari diperiksaan polisi tidak ada izin jaksa agung.
01:21Harusnya batal semuanya.
01:22Kan gitu.
01:23Akhirnya memang memperkuat itu.
01:24Tapi kemarin 2025 diuji dan dikabulkan bahwa
01:28pemeriksaan jaksa tanpa izin jaksa agung untuk pidana yang seumur hidup,
01:34apa, sorry, mati.
01:35Kedua, kejahatan terhadap keamanan negara dan pidana khusus.
01:38Nah nanti saya ini memang harus cepat-cepat maju ke MK untuk memanai kepentingan umum.
01:42Supaya nanti tidak di deponering ini, kasus ini.
01:45Karena pidana khusus, termasuk korupsi.
01:47Jadi saya harus menjaga di sana.
01:50Karena apa?
01:51Ini sekarang rame.
01:52Seminggu kemudian, apa masih rame?
01:58Kasus yang lain atau diciptakan kasus yang lain yang lebih besar.
02:02Kan gitu.
02:03Atau kita memang gampang lupa.
02:05Seminggu, dua minggu udah lupa.
02:06Terus nanti pelan-pelan.
02:07Ya mungkin malam ini bisa aja ditahan yang bersangkutan.
02:10Tapi kan butuh masih tiga bulan penyidikan.
02:12Nah nanti tiba-tiba deponering.
02:15Ini yang menurut saya harus dijaga betul.
02:17Jangan sampai ini deponering.
02:19Maka saya masuk ke MK.
02:20Dengan rame saya MK meskipun belum diputuskan atau bahkan belum tentu dikabulkan.
02:25Tapi harapannya supaya tidak ada deponering.
02:28Tapi apapun kembali ke sini.
02:29Saya dari sisi lain.
02:30Apapun saya apresiasi pada polisi mampu membongkar ini.
02:33Untuk menemukan barang kayak begitu itu.
02:37Ternyata dan kemudian ada sapu kotor begitu kan ya harus kita apresiasi polisi.
02:41Nah sekarang ditambah-tambah.
02:42Supaya kita mengapresiasi kejaksaan agung.
02:44Maka ini harus diproses cepat, ditahan dan dibongkar semuanya.
02:47Gitu loh.
02:48Ya itu esensinya kan disitu.
02:50Ya esensinya kan KUHAP yang baru ini kan sebetulnya kolaboratif dan integratif kan ya.
02:56Antara penyidik dan penuntut umum.
02:57Jadi untuk itu bahwa keraguan-keraguan itu kita jawab dengan bagaimana efektivitas supervisi dari KPK
03:05dan pengawasan monitoring dari DPR.
03:08Jadi bahwa kalau sekarang pilihannya kan.
03:11Mari tangani KPK tadi juga ragu kan.
03:13Gak mungkin ditangani KPK skeptisnya lebih tinggi kan.
03:15Kemudian dikembalikan polisi.
03:17Nanti penuntutan juga kepada jaksa.
03:19Jadi artinya sekarang ini sudah berbeda.
03:21Tadi pasal 58 sama 68 itu.
03:24Saya itu kan wangil ketua umum peradin yang mengajak KPK.
03:2858 itu tentang koordinasi dalam penanganan perkara.
03:34Bukan terus kemudian mengalihkan atau memindahkan.
03:36Iya itu artinya ada top 3.
03:38Terus kedua.
03:39Yang tadi Asabri salah satu pelapor dari Siwasraya yang menuju Asabri.
03:44Bukan dialihkan bukan.
03:46Iya kejaksaan agung menyedik ulang.
03:48Tidak ada pengalian-pengalian.
03:49Kemayoran juga begitu.
03:50Polisi ya menyedik lagi berdasarkan informasi.
03:52Iya artinya ada proses koordinasi antara dua institusi tadi itu.
03:55Enggak waktu itu juga tidak ada koordinasi.
03:57Akhirnya karena Asabri itu tidak bisa ditangani polisi.
04:00Tapi kejaksaan agung menangani karena terusannya Siwasraya bro.
04:04Oke baik coba saya ke Bang Re.
04:05Bang Re kalau dilihat dalam kasus ini banyak yang menyebut adanya pertarungan doporus ataupun godfather.
04:10Anda melihat hal demikian?
04:13Ya ini tadi kita udah minta kepada Bung Sahroni untuk melakukan.
04:17Kan mereka menyatakan membentuk panjang kan.
04:20Kita berharap salah satunya ini sebetulnya murni sebagai penegakan hukum atau ada persoalan politik yang lebih besar dari sekedar persoalan
04:30hukum.
04:30Karena kita melihat akhir-akhir ini hukum ini seringkali dipergunakan untuk tujuan-tujuan politik kan.
04:36Orang ditahan itu ya ada salahnya tapi tentu saja pertanyaannya kenapa tiba-tiba itu yang harus jadi persoalan gitu.
04:45Sebagai contoh misalnya begini.
04:48Kita lagi kalau pendekatannya sosiologis ya kita ulangi lagi dulu koronologinya.
04:53Kejaksaan menahan tiga orang salah satunya adalah bintang satu ya.
04:58Bintang dua.
04:58Bintang dua anggota PORI.
05:02Tapi setelah itu sebelumnya keluar surat untuk mengatakan melakukan evaluasi atau apalah apa yang disebut dengan MPG ini.
05:12Yang dilakukan yang diperintahkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia gitu ya.
05:19Nah tapi sebelumnya itu kita harus tahu juga bahwa ada persoalan orang terkait dengan MPG yang diharapkan betul-betul itu
05:28dilakukan proses penyelidikannya secara meluas oleh kita gitu ya.
05:32Nah tiba-tiba FAD tersangkakan oleh polisi.
05:40Oleh institusi polisi yang tergabung dalam apa yang disebut dengan Kortas Tipikor kan.
05:46Kita cek ulang kembali.
05:48Apa saja yang dilakukan oleh Torkas Tipikor ini sejak mereka dibentuk tahun 2024.
05:54Sejak era Pak Jokowi.
05:56Kortas Tipikor ini era Pak Jokowi ya dibentuk ya.
05:58Sejak era Pak Jokowi dibentuk.
06:01Saya baca-baca mungkin satu dua kasus aja saya temukan.
06:05Kortas Tipikor itu yang tengah nih.
06:07Menarik kan secara sosiologis Kortas Tipikor yang dibentuk oleh Pak Jokowi 2000.
06:12Tapi mereka tidak terbiasa mempengaruhi kasih.
06:15Saya nggak tahu.
06:17Saya kan baca sesuai dengan yang saya tahu kan.
06:20Ya pagar laut itu mereka itu.
06:21Saya tidak tahu makanya saya baca dengan yang saya.
06:24Jadi sejak 2024 dibentuk oleh Pak Jokowi.
06:28Ya kan.
06:29Tiba-tiba muncul kasus yang besar dan mengebohkan.
06:33Tapi juga dengan proses yang begini cepat.
06:36Yang dilakukan oleh Torkas Tipikor.
06:38Di luar itu saya cekulkan dua atau dua.
06:41Kalau masuk itu tiga kasus yang mereka tengah nih.
06:45Apa yang mau kita baca dari peristiwa ini?
06:47Lagi-lagi secara sosiologis loh ya.
06:48Bukan secara hukum.
06:50Apa yang mau kita katakan dari peristiwa ini?
06:54Ini yang kalau Anda sebut tadi misalnya.
06:56Ada nggak bobot politiknya?
06:59Saya sih melihat bobot politiknya gede banget nih.
07:02Tapi untuk memastikan bahwa ada persoalan politik di sini.
07:06Kita minta Bung Sahroni untuk segera memanggil.
07:08Baik ke Polri, kejaksaan.
07:10Jika penting.
07:12Ya terus masuk di dalamnya menteri.
07:14Apa namanya?
07:15Hukum.
07:16Dan kalau memang ada dianggap persoalan politik besar di dalam.
07:20Sehingga terjadi cerut marut politik ini.
07:22Saya kira anggota DPR punya hak untuk memanggil presiden.
07:26Oke, baik.
07:27Bang Sahroni, silahkan dijawab tantangannya.
07:30Anda berhak memanggil presiden.
07:33Terima kasih.
07:34Kalau untuk memanggil itu memang haknya kita sebagai mitra di Komisi 3, Bang Re.
07:40Tapi biarlah berproses dulu dalam proses ini sambil kita mengawasi.
07:45Dan sambil proses di panjang pengawasan kita berjalan.
07:50Setelahnya nanti akan kita ketahui bagaimana langkah dan apa yang akan dituju.
07:56Yang Bang Re tadi sampaikan.
07:58Adakah langkah, misalnya adakah langkah politik yang besar yang mengarungi mereka-mereka ini atau tidak.
08:05Tapi yang kita harap sekarang ini adalah kita awasi sebegitu besarnya.
08:11Karena kita akan, DPR juga akan melaksanakan masa reses.
08:15Tapi tidak luput kalau memang proses ini lambat.
08:20Maka kita harus bergerak inisiatif untuk memanggil mereka.
08:24Bertanya kepada mereka sampai di mana dan prosesnya apa yang berkelanjutan untuk dihadapkan kepada publik.
08:31Bang Zaroni, jadi Anda tadi sampaikan oleh Bang Re, ini mengandung dimensi politik yang sangat kuat.
08:36Kemudian muncul liar isunya di publik bahwa ada adu kuat dua godfather.
08:44Ya, kalau ngomong masalah adu kuat kan memang beredar di mana-mana nih.
08:48Si A, backingannya si B.
08:50Si C, backingannya si A.
08:52Tapi kita harap dalam proses perdagangan hukum ini,
08:55kita abaikan dulu itu masalah urusan ada godfather lah siapalah itu.
09:00Tapi bagaimana kita mengawasi proses ini jangan sampai kita terlena dan lengah.
09:07Kita pengen proses ini berakhir tanpa deponering yang tadi.
09:11Oke, coba Bang Yedi.
Komentar

Dianjurkan