00:00Direkturat Resensi Kriminal Khusus Polda, Sumatera Selatan
00:04meringkus dua pelaku penipuan bermodus website palsu.
00:09Para pelaku terancap hukuman penjara paling lama, 12 tahun penjara.
00:16Polisi menggerebek markas pelaku penipuan gelaran Bayangkararan di Riau.
00:21Dalam penggerebekan, dua tersangka berinisial MF dan FC ditangkap polisi.
00:26Modus pelaku adalah dengan membuat website palsu dan menyebarkannya di media sosial.
00:32Setiap korban yang mendaftar dikenakan biaya Rp750.000.
00:36Para pelaku juga melakukan aksi serupa di beberapa gelaran lainnya, Saudara.
00:42Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama, 12 tahun, dan denda Rp5 bilyar.
01:00Kemudian, setelah website palsu berhasil dibuat, tersangka lainnya yaitu Ferdinand Chandra Adi Sabtura Tampu Kolon
01:06menyebabkan website tersebut menggunakan akun istrikan palsu yang mengatasnamakan Sumatera Bayangkararan
01:12dengan cara memasukkan website tersebut di kolom komentar.
01:16Ketika ada calon korban yang bertanya bagaimana cara mendaftarkan diri di event Sumatera Bayangkaran 2026.
01:22Terima kasih.
Komentar