Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan meringkus dua pelaku penipuan bermodus website palsu.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Polisi menggerebek markas pelaku penipuan gelaran Bhayangkara Run di Riau. Dalam penggerebekan itu, dua tersangka berinisial MF dan FC ditangkap.

Modus pelaku adalah dengan membuat website palsu dan menyebarkannya di media sosial. Setiap korban yang mendaftar dikenakan biaya Rp750 ribu.

Para pelaku juga melakukan aksi serupa di beberapa gelaran lainnya. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga Korban Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto Geruduk Kantor Bank, Minta Pembatalan Kredit di https://www.kompas.tv/regional/679855/korban-penipuan-eks-pegawai-bank-di-purwokerto-geruduk-kantor-bank-minta-pembatalan-kredit

#penipuan #situspalsu #palembang

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/681283/polda-sumsel-bongkar-penipuan-bermodus-website-palsu-bhayangkara-run-2-pelaku-ditangkap-borgol
Transkrip
00:00Direkturat Resensi Kriminal Khusus Polda, Sumatera Selatan
00:04meringkus dua pelaku penipuan bermodus website palsu.
00:09Para pelaku terancap hukuman penjara paling lama, 12 tahun penjara.
00:16Polisi menggerebek markas pelaku penipuan gelaran Bayangkararan di Riau.
00:21Dalam penggerebekan, dua tersangka berinisial MF dan FC ditangkap polisi.
00:26Modus pelaku adalah dengan membuat website palsu dan menyebarkannya di media sosial.
00:32Setiap korban yang mendaftar dikenakan biaya Rp750.000.
00:36Para pelaku juga melakukan aksi serupa di beberapa gelaran lainnya, Saudara.
00:42Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama, 12 tahun, dan denda Rp5 bilyar.
01:00Kemudian, setelah website palsu berhasil dibuat, tersangka lainnya yaitu Ferdinand Chandra Adi Sabtura Tampu Kolon
01:06menyebabkan website tersebut menggunakan akun istrikan palsu yang mengatasnamakan Sumatera Bayangkararan
01:12dengan cara memasukkan website tersebut di kolom komentar.
01:16Ketika ada calon korban yang bertanya bagaimana cara mendaftarkan diri di event Sumatera Bayangkaran 2026.
01:22Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan