Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG TIMUR, KOMPAS.TV - Seorang wartawan gadungan di Lampung Timur, Lampung ditangkap polisi lantaran memeras sejumlah ketua kelompok tani.

Barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah disita, yang diduga hasil pemerasan.

Beginilah aksi AS, seorang pria yang mengaku wartawan saat sedang memeras sejumlah petani.

Pelaku meminta sejumlah uang sembari mengancam pekerjaan irigasi para korban akan diganggu dengan pemberitaan yang ia buat.

Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp20 juta dan bukti transfer Rp18.100.000.

Pelaku diketahui telah beraksi di 6 desa di Lampung Timur. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Raman Utara dan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga Polisi Kembali Terima Laporan Korban Dokter Kecantikan Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia di https://www.kompas.tv/regional/672578/polisi-kembali-terima-laporan-korban-dokter-kecantikan-gadungan-eks-finalis-puteri-indonesia

#wartawan #gadungan #pemerasan

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/681282/ngaku-wartawan-pria-di-lampung-timur-peras-ketua-kelompok-tani-hingga-rp38-juta-borgol
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan saudara seorang wartawan gadungan di Lampung Timur Lampung ditangkap polisi.
00:06Lantaran memerah sejumlah ketua kelompok tani.
00:09Barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah disita yang diduga merupakan hasil pemerasan.
00:22Beginilah aksi AS seorang pria yang mengaku sebagai wartawan
00:27Saat sedang memerah sejumlah petani, pelaku meminta sejumlah uang sembari mengancam pekerjaan irigasi.
00:34Para korban akan diganggu dengan pemberitaan yang ia buat.
00:38Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti uang tunai 20 juta rupiah
00:44dan bukti transfer sebesar 18 juta 100 ribu rupiah.
00:49Pelaku diketahui telah beraksi di enam desa di Lampung Timur.
00:52Atas perbuatannya pelaku ditahan di Maposek, Raman Utara
00:57dan terancam hukuman paling lama, yakni 4 tahun penjara.
01:04Pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh diduga mengaku-ngaku sebagai awak media
01:12kepada para ketua P3 TGI atau ketua program percepatan peningkatan tata guna air irigasi
01:22yang berada di wilayah Raman Utara.
01:25Kemudian memintas jumlah uang dengan total 39 juta,
01:32yaitu yang 15 juta ditemukan di TKP tunai,
01:39kemudian 5 juta ditemukan di Rikama Amplop,
01:42kemudian bukti transfer.
01:44Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan