Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang sopir truk ditangkap polisi setelah diduga menikam sesama sopir truk saat mengantre BBM di sebuah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu siang.

Peristiwa bermula ketika pelaku, Hendra (31), sedang mengantre untuk mengisi solar di SPBU. Polisi menyebut korban, Aswandi (30), diduga memotong antrean dengan menyalip kendaraan pelaku. Situasi kemudian memicu cekcok mulut di antara keduanya.

Tak lama berselang, pelaku diduga mengeluarkan badik dan menikam korban sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

#Makassar #SPBU #Penganiayaan #SopirTruk #SulawesiSelatan

Baca Juga Tolak Beri Solar, ABK Kapal Diduga Dianiaya Komplotan Preman di Sungai Mahakam | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/681094/tolak-beri-solar-abk-kapal-diduga-dianiaya-komplotan-preman-di-sungai-mahakam-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/681267/hanya-karena-antrean-solar-sopir-truk-diduga-tikam-sesama-pengemudi-di-spbu-sapa-malam
Transkrip
00:00Saudara tidak terima disalib saat mengantre BBM di SPBU Makassar, Sulaisi Selatan, seorang sopir truk aniyaya sesama sopir truk dengan
00:09senjata tajam.
00:16Peristiwa bermula saat pelaku sedang mengantre solar di SPBU, tiba-tiba korban memotong antrean dengan menyalib di depannya.
00:24Sempat terjadi cacok mulut hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
00:28Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian dada dan kini dalam penanganan medis di rumah sakit.
00:33Sedangkan pelaku langsung ditahan di Mapolsek, Tamalen Rea untuk dimintai keterangan.
00:39Menurut polisi, pelaku akan dikenakan pasal tentang penganyayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
00:52Korban mendahului ataupun memotong jalur antrean dari pelaku, terhingga jadi cacok antara kedua sufir dan pelaku melakukan penganyayaan dengan menggunakan
01:10senjata tajam.
01:10Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan