Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pernyataan penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjadi sorotan setelah membawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Hotman Paris menunjukkan sejumlah foto Presiden Prabowo bersama Febrie. Hotman menyebut kliennya merupakan sosok berprestasi yang menjadi "kebanggaan" sekaligus "tangan kanan" Presiden karena dinilai berhasil memulihkan aset negara dalam jumlah besar saat memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Foto yang ditunjukkan merupakan dokumentasi saat Febrie Adriansyah mendampingi Presiden Prabowo dalam penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung pada 13 Mei 2026. Saat itu, Satgas PKH secara simbolis menyerahkan denda administratif tahap kelima sebesar Rp10,27 triliun, yang merupakan bagian dari total pemulihan aset sekitar Rp300 triliun dan penyelamatan kerugian negara sekitar Rp130 triliun.

Pernyataan Hotman Paris mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, M. Zaenur Rohman, menegaskan bahwa prestasi maupun rekam jejak seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk terlepas dari proses hukum. Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, kembali menyoroti belum ditahannya Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan setara terhadap setiap pihak.

#FebrieAdriansyah #HotmanParis #PrabowoSubianto #KejaksaanAgung

Baca Juga Menko Yusril Soal Beda Nasib Don Ritto & Eks Jampidsus Febrie di Kasus Korupsi & TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/681254/menko-yusril-soal-beda-nasib-don-ritto-eks-jampidsus-febrie-di-kasus-korupsi-tppu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681257/blunder-atau-fakta-hotman-paris-sebut-febrie-adriansyah-tangan-kanan-presiden-simak-penjelasannya
Transkrip
00:01Saudara pengacara kondang Hotman Paris Utapea secara terbuka menuding adanya kriminalisasi terhadap kliennya mantan Jampitsus Febri Adriansyah dalam kasus dugaan
00:11korupsi dan TPPU yang kini ditangani oleh Kejagung.
00:15Hotman bahkan menyeret nama istana dengan menyebut Febri sebagai tangan kanan kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
00:24Selengkapnya saudara dalam catatan Kompas TV yang akan dibawakan oleh Sintia Rompas. Silahkan Sintia.
00:31Ya baik Yasir dan betul pernyataan dari Hotman Paris yang bilang kliennya sebagai sosok berprestasi dan menjadi kebanggaan serta tangan
00:41kanan Presiden Prabowo ini harus segera mendapat respons dari istana agar kasus hukum ini tidak terseret ke hal lain.
00:50Inilah catatan Kompas TV istana harus klarifikasi.
00:54Pernyataan Hotman Paris.
00:58Melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan.
01:07Prabowo dengan kebanggaannya Jampitsus.
01:10Prabowo dengan kebanggaannya Jampitsus kok dibeginikan.
01:17Pasca mendampingi pemeriksaan kliennya Jampitsus Febri Adriansyah, pengacara Hotman Paris Hutapea langsung memberikan kritik tajam.
01:25Tidak main-main, Hotman juga pasang badan dengan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.
01:33Sambil menunjukkan sejumlah foto Jampitsus dan Presiden Prabowo, Hotman bilang kliennya sebagai sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan dan tangan kanan
01:44Presiden Prabowo karena berhasil memulihkan aset negara dalam jumlah besar.
01:51Foto tersebut menampilkan momen saat Febri Adriansyah berinteraksi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan
02:00Hutan atau PKH.
02:02Saat itu, Satgas PKH yang dipimpin Febri secara seremonial menyerahkan denda administratif tahap kelima sebesar 10,27 triliun rupiah dari
02:12total pemulihan aset senilai 300 triliun rupiah dari penertiban hutan dan 130 triliun rupiah dari penyelamatan kerugian negara.
02:23Kebanggaan dari, ini lihat di foto ini, kebanggaan dari Presiden dan sudah mengembalikan gara-gara 430 triliun, belum lagi transferrasi
02:32yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya, begitu saja dipermalukan ada apa, tanya makanya malam ini kalian langsung ke
02:41Mabes Polri tanya, kalau kau bukan pengecut.
02:44Paling penting kalian bertanya, kalau anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, hey kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum
02:51melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo, tanya.
02:56Saya baru tahu tidak ada izin. Coba yang kan coba. Coba.
03:03Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat FHUGM menyatakan, alasan berprestasi bahkan sempat jadi kembagaan, tidak dapat jadi alasan untuk lepas dari
03:14jerat hukum.
03:15Justru, posisi Febri sebagai aparat hukum bisa jadi alasan memperberat dalam jerat hukumannya.
03:22Kita mengatakan bahwa kliennya sangat berprestasi dalam pemberantasan korupsi, bahkan menjadi andalan Presiden di dalam mengungkap perkara-perkara korupsi yang
03:36besar maupun mengembalikan kerugian keuangan negara termasuk juga di dalam Satgas PKH.
03:44Demikian, yang pertama bahwa alasan prestasi tersebut tidak sama sekali menghilangkan unsur melawan hukum.
03:54Tidak dapat menjadi alasan pembenar, tidak dapat menjadi alasan pemaaf.
04:02Merespons penetapan tersangka terhadap X Jampitsus Febri, Kabit Humas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menegaskan
04:09Penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
04:16Keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup.
04:20Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan.
04:29Kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja.
04:34Meski sudah menjalani pemeriksaan di Kejagung, X Jampitsus Febri tidak ditahan.
04:40Hal ini dinilai pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsi telah melenceng dari tataran hukum.
04:47Yenti juga tekankan, apa yang tengah ditangani kejaksaan adalah perang melawan koruptor, bukan soal soliditas antar lembaga.
04:56Apa perbedaan perlakuan?
04:58Karena gini, kita kan tidak boleh memperlakukan peraturan, peraturan itu dengan melihat status sosial, jabatan, ekonomi.
05:07Negara sedang menunjukkan dengan vulgarnya sikap semena-mena dan sok kuasa.
05:12Ini bukan persaturan antar lembaga, ini sebetulnya negara sedang memerangi koruptor.
05:19Pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan orang nomor dua di Kejaksaan Agung sepenuhnya berada di tangan
05:28Kejaksaan Agung.
05:29Saat lembaga adiaksa dituntut menuntaskan perkara ini secara profesional, publik juga menanti klarifikasi resmi dari istana
05:37demi membendung spekulasi publik agar hukum tidak terseret di dalam drama politik.
05:44Tim Liputan, Kompas TV
05:52Penasehat hukum mantan Jampitsus, Febri Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam membela kliennya Febri Adriansyah.
06:05Hotman Paris menyebut Febri Adriansyah adalah kebanggaan Presiden Prabowo yang justru ditersangkakan oleh bawahan Presiden lainnya yakni Kapolri Listio Sigit
06:18Prabowo.
06:19Pernyataan Hotman Paris jika tidak segera diklarifikasi sangat mengganggu posisi Presiden khususnya dalam hal semangat pemberantasan korupsi.
06:35Kasus tiga korupsi besar yang menjerat ex-Jampitsus Febri Adriansyah saat ini tengah masuk dalam tahap penyidikan setelah sebelumnya diserahkan
06:44dari Polri ke Kejaksaan Agung.
06:46Sangat riskan jika ex-Jampitsus yang berstatus tersangka disebut secara terbuka sebagai pejabat kebanggaan Presiden oleh penasihat hukumnya.
06:57Presiden adalah simbol negara yang marwah dan martabatnya harus dijaga apalagi terkait proses hukum yang memerlukan imparsialitas seorang Presiden.
07:09Siapapun punya hak untuk mendampingi seorang tersangka dalam menjalani proses hukum.
07:15Tetapi jika sudah membawa-bawa nama Presiden harus ada klarifikasi agar nama baik Presiden tidak terganggu.
07:29Kasus ex-Jampitsus menyedot perhatian publik setelah sebelumnya polisi menggeledah 12 titik dan berhasil menyita 70 kg emas batangan dan
07:42uang sekitar setengah triliun rupiah.
07:46Pro kontra muncul setelah polisi menyerahkan penanganan kasus ex-Jampitsus ke Kejaksaan Agung.
07:53Banyak yang khawatir kasus ini akan dieliminasi bahkan ada yang menyebut bagian dari proses penyelamatan ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
08:12Di tengah pro kontra muncul pernyataan kuasa hukum ex-Jampitsus Hotman Paris Hutapeah
08:20yang mengaitkan Febri Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
08:25Demi menjaga komitmen pemberantasan korupsi sekaligus nama baik Presiden Prabowo harus segera ada klarifikasi dari istana.
08:34Demikian catatan Kompas TV. Kita jumpa lagi pekan depan.
08:38Terima kasih telah menonton!
08:38Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan