Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menanggapi ditahannya Don Ritto sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan.

Yusril menekankan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Hal ini disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta pada Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang diatur dalam hukum acara pidana.

Karena itu, ia menilai keputusan penahanan maupun tidak melakukan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681254/menko-yusril-soal-beda-nasib-don-ritto-eks-jampidsus-febrie-di-kasus-korupsi-tppu
Transkrip
00:00Saya selalu menekankan bahwa negara itu membangun dirinya dengan konstitusi, hukum, peraturan, lembaga-lembaga,
00:08masuk lembaga penegak hukum, tapi itu tidak cukup.
00:12Negara itu ada rakyatnya, nah rakyatlah yang menopang tegak berdirinya negara itu.
00:18Dan yang ada pada rakyat itu harusnya adalah etika,
00:22kesadaran apa artinya bernegara, kesadaran untuk berbuat baik,
00:26kesadaran untuk tidak melakukan sesuatu yang salah atau melakukan kejahatan.
00:31Jadi kepatuhan orang kepada hukum itu akan dibangun atas basis kepatuhan kepada moral.
00:37Dan moral itu ada di dalam agama-agama,
00:40baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu,
00:46termasuk agama-agama lain seperti agama Tawo.
00:49Dan sebagainya, semua itu memberikan satu pengajaran etika atau pengajaran moral.
00:54Jadi orang itu punya kepekaan hati nurani,
00:58hanya mau melakukan yang baik, tidak melakukan satu yang salah dan jahat.
01:01Dan itu sangat penting untuk membangun kehidupan bangsa dan negara kita.
01:06Sia-sia kita membangun bangsa dan negara kita ini
01:09dengan konstitusi, dengan undang-undang, dengan peraturan,
01:14dengan polisi, dengan jaksa, KPK, pengadilan, tipikor.
01:18Semua itu tidak ada artinya kalau moralitas bangsa itu runtuh.
01:22Dan kita sudah menjaksikan sekarang ini.
01:25Dan karena itu, untuk membangun masa depan yang baik,
01:28mari kita membangun kesadaran etik yang dilandaskan kepada
01:31ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.
01:36Agama bisa beda-beda dari segi teologinya.
01:39Tapi ketika agama mengajarkan etik,
01:42ajarannya sama.
01:43Jangan membunuh, jangan berdusa, jangan mencuri,
01:46jangan nipu, kan sama.
01:49Tidak mungkin ada satu agama yang membenarkan hal itu.
01:52Dan saya pikir sila ketuanan yang mahasiswa itu harus dimaknai
01:57terbentuknya kesadaran moral dan etik masyarakat kita
02:00yang dilandaskan kepada agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air.
02:05Itu pesan saya.
02:06Pak Yusri, ini kan berbicara mengenai moralitas hukum.
02:09Pak Yusri, ini kan juga kalau boleh sedikit mention,
02:12masyarakat juga lagi beri atensi lebih ke kondisi moralitas hukum di Indonesia,
02:17khususnya di sektor alat penegak hukum.
02:20Mungkin tanggapan ya Pak Yusri?
02:22Itulah contohnya.
02:24Aparap penegak hukum itu manusia
02:26yang diberikan tugas dan kewenangan untuk menegakkan hukum.
02:30Artinya merekalah yang pertama-tama harus memberikan contoh dan keteladanan
02:35kepada masyarakat bagaimana caranya mematuhi dan mentaati norma-norma hukum itu.
02:41Kalau aparat penegak hukumnya sendiri sudah bobrok
02:44dan memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat,
02:46jangan diharapkan masyarakat itu akan mematuhi kaedah-kaedah hukum.
02:51Malah sebaliknya lah yang terjadi.
02:53Karena itu yang paling penting,
02:55hukum kita bangun, tapi hukum itu dilandaskan kepada etik,
02:58dilandaskan kepada moralitas,
03:01dan itu sebenarnya bukan teori ilmu hukum lagi,
03:05itu sudah masuk ke filsafat hukum sebenarnya.
03:07Di protos hukum itu diajarkan bagaimana norma-norma hukum,
03:11tapi bagaimana kaitan norma hukum dengan norma etik,
03:14itu sangat penting.
03:16Bagaimana kaitan antara norma etik dengan ajaran agama,
03:19itu lebih penting lagi.
03:20Dan ini kan bangsa yang religius,
03:23bukan negara sekuler,
03:24bukan bangsa yang beragama.
03:25Mari kita bebaskan rakyat ini dari segala kejahatan,
03:30penindasan, ketidakadilan, korupsi, dan lain-lain,
03:33keserudang-wenangan dengan membangun etika bangsa,
03:37etika peradaban yang dilandaskan kepada ajaran agama-agama
03:40yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.
03:44Operasionalnya itu harus melalui pendidikan.
03:46Kita belajar sama orang Jepang,
03:48bagaimana mereka mendidik dan menenangkan moral
03:52sejak SD, dan itu dilatih betul.
03:55Setiap hari hanya disuruh manggut-manggut begini saja,
03:58suruh sopan santun,
04:01mematuhi aturan,
04:03membangun kesadaran moral,
04:04dan akhirnya ketika orang Jepang dewasa,
04:06dia patuh pada hukum,
04:08patuh kepada etika,
04:09tanpa disuruh pun dia patuh sendiri.
04:11Jadi kalau misalnya,
04:13dia ketemu dompet orang jatuh di tengah jalan,
04:15dia tidak akan ambil dompet itu,
04:17dia ambil, dia serahkan ke polisi,
04:18dan seperti itulah etik itu terbangun.
04:21Nah kita ini,
04:22bangsa yang Pancasila,
04:24yang tidak mampu berbuat seperti
04:27etika orang Jepang itu.
04:29Nah etika mereka dibangun di atas
04:31fondasi agama Buddha dan agama Shinto.
04:34Nah orang Indonesia bisa membangun di atas Islam,
04:37Kristen, Hindu, Buddha, dan lain-lain.
04:39Sama-sama kita bangun bangsa dan negara ini,
04:42karena saya berkeyakinan bahwa
04:44ekspresi agama ke dalam etik itu
04:46menemukan titik temu satu sama lain.
04:49Masa itu pasal naik,
04:50karena kita sedang berbicara mengenai
04:51tanggung jawab hukum ya Pak ya.
04:52Ya.
04:53Kenapa pandangan Bapak ini mengenai
04:54mengenai kasus ekspresi agama TNC ini,
04:57kenapa domer itu baru yang ditahan
04:59waktu jatuh sedangkan
05:00mungkin tidak dipandangin?
05:04Penyidik itu punya keundangan
05:05dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu
05:07untuk melakukan penahanan
05:09atau tidak melakukan penahanan.
05:11Tapi masyarakat juga tentu dapat
05:13memberikan satu pengawasan.
05:15Penahanan itu kan disebabkan
05:17oleh karena tiga faktor.
05:18Karena khawatiran yang sekutan melarikan diri,
05:20yang kedua menghilangkan barang bukti,
05:22yang ketiga mengulangi lagi
05:24tindak pidana yang dilakukannya.
05:25Jadi berdasarkan kuhab baru,
05:27ya bisa saja dilakukan penahanan,
05:30bisa tidak dilakukan penahanan.
05:32Dan kalaupun dilakukan penahanan,
05:34dapat juga digugat
05:35para peradilan ke pengadilan.
05:37Dan karena itu kita awasi
05:38dan kita cermati apa yang dilakukan
05:40oleh penyidik kejasaan agung
05:41dalam mengungkapkan
05:43atau melakukan penyidikan lanjutan
05:45terhadap kasus
05:47mantan jambinsus kita ini.
05:49Apa yang bikin penahanan ini
05:52seperti berbeda kalau
05:532-3 itu sudah di tahap 3-3 itu?
05:56Ya, karena mungkin masih tahap-tahap awal ya.
05:58Kita lihat saja pekembangannya.
06:00Dalam pekembangan bisa saja
06:01dilakukan tindakan penahanan.
06:03Pak Terayu, Pak,
06:04untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
06:06terhadap penegakan hukum,
06:08itu dari pemerintah sendiri
06:09apa yang dilakukan, Pak?
06:14Pada sisi saya sebenarnya
06:15melakukan koordinasi
06:17supaya kita itu mempunyai
06:19pemahaman yang sama
06:20terhadap norma-norma hukum.
06:22Dan juga penegakan hukum itu sendiri
06:24mesti juga dikoordinasikan
06:26antara kejasaan, kepolisian,
06:29KPK sih memang bukan pemerintah ya,
06:32tapi juga dapat melakukan koordinasi
06:33dalam proses penegakan hukum itu.
06:36Dan segera yang sangat dipentingkan
06:37oleh rakyat kita sekarang ini
06:38justru adalah
06:39penegakan hukum itu sendiri,
06:41penegakan keadilan
06:42dan kepastian hukum
06:43di negara kita ini.
06:44Kita bicara ekonomi,
06:46pembangunan ekonomi,
06:47program itu, program ini.
06:48Tapi kalau tidak ada keadilan,
06:50tidak ada kepastian hukum,
06:52semuanya akan sia-sia pada ujungnya.
06:54Dan itu menjadi pelajaran bagi kita
06:55supaya tidak diulangi lagi.
06:57Kita semua harus punya kompetmen
06:59yang teguh
06:59dalam penegakan hukum,
07:01keadilan,
07:01dan kepastian hukum ini.
07:03terima kasih.
07:05selamat menikmati.
07:07selamat menikmati.
Komentar

Dianjurkan