00:00Saya selalu menekankan bahwa negara itu membangun dirinya dengan konstitusi, hukum, peraturan, lembaga-lembaga,
00:08masuk lembaga penegak hukum, tapi itu tidak cukup.
00:12Negara itu ada rakyatnya, nah rakyatlah yang menopang tegak berdirinya negara itu.
00:18Dan yang ada pada rakyat itu harusnya adalah etika,
00:22kesadaran apa artinya bernegara, kesadaran untuk berbuat baik,
00:26kesadaran untuk tidak melakukan sesuatu yang salah atau melakukan kejahatan.
00:31Jadi kepatuhan orang kepada hukum itu akan dibangun atas basis kepatuhan kepada moral.
00:37Dan moral itu ada di dalam agama-agama,
00:40baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu,
00:46termasuk agama-agama lain seperti agama Tawo.
00:49Dan sebagainya, semua itu memberikan satu pengajaran etika atau pengajaran moral.
00:54Jadi orang itu punya kepekaan hati nurani,
00:58hanya mau melakukan yang baik, tidak melakukan satu yang salah dan jahat.
01:01Dan itu sangat penting untuk membangun kehidupan bangsa dan negara kita.
01:06Sia-sia kita membangun bangsa dan negara kita ini
01:09dengan konstitusi, dengan undang-undang, dengan peraturan,
01:14dengan polisi, dengan jaksa, KPK, pengadilan, tipikor.
01:18Semua itu tidak ada artinya kalau moralitas bangsa itu runtuh.
01:22Dan kita sudah menjaksikan sekarang ini.
01:25Dan karena itu, untuk membangun masa depan yang baik,
01:28mari kita membangun kesadaran etik yang dilandaskan kepada
01:31ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.
01:36Agama bisa beda-beda dari segi teologinya.
01:39Tapi ketika agama mengajarkan etik,
01:42ajarannya sama.
01:43Jangan membunuh, jangan berdusa, jangan mencuri,
01:46jangan nipu, kan sama.
01:49Tidak mungkin ada satu agama yang membenarkan hal itu.
01:52Dan saya pikir sila ketuanan yang mahasiswa itu harus dimaknai
01:57terbentuknya kesadaran moral dan etik masyarakat kita
02:00yang dilandaskan kepada agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air.
02:05Itu pesan saya.
02:06Pak Yusri, ini kan berbicara mengenai moralitas hukum.
02:09Pak Yusri, ini kan juga kalau boleh sedikit mention,
02:12masyarakat juga lagi beri atensi lebih ke kondisi moralitas hukum di Indonesia,
02:17khususnya di sektor alat penegak hukum.
02:20Mungkin tanggapan ya Pak Yusri?
02:22Itulah contohnya.
02:24Aparap penegak hukum itu manusia
02:26yang diberikan tugas dan kewenangan untuk menegakkan hukum.
02:30Artinya merekalah yang pertama-tama harus memberikan contoh dan keteladanan
02:35kepada masyarakat bagaimana caranya mematuhi dan mentaati norma-norma hukum itu.
02:41Kalau aparat penegak hukumnya sendiri sudah bobrok
02:44dan memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat,
02:46jangan diharapkan masyarakat itu akan mematuhi kaedah-kaedah hukum.
02:51Malah sebaliknya lah yang terjadi.
02:53Karena itu yang paling penting,
02:55hukum kita bangun, tapi hukum itu dilandaskan kepada etik,
02:58dilandaskan kepada moralitas,
03:01dan itu sebenarnya bukan teori ilmu hukum lagi,
03:05itu sudah masuk ke filsafat hukum sebenarnya.
03:07Di protos hukum itu diajarkan bagaimana norma-norma hukum,
03:11tapi bagaimana kaitan norma hukum dengan norma etik,
03:14itu sangat penting.
03:16Bagaimana kaitan antara norma etik dengan ajaran agama,
03:19itu lebih penting lagi.
03:20Dan ini kan bangsa yang religius,
03:23bukan negara sekuler,
03:24bukan bangsa yang beragama.
03:25Mari kita bebaskan rakyat ini dari segala kejahatan,
03:30penindasan, ketidakadilan, korupsi, dan lain-lain,
03:33keserudang-wenangan dengan membangun etika bangsa,
03:37etika peradaban yang dilandaskan kepada ajaran agama-agama
03:40yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.
03:44Operasionalnya itu harus melalui pendidikan.
03:46Kita belajar sama orang Jepang,
03:48bagaimana mereka mendidik dan menenangkan moral
03:52sejak SD, dan itu dilatih betul.
03:55Setiap hari hanya disuruh manggut-manggut begini saja,
03:58suruh sopan santun,
04:01mematuhi aturan,
04:03membangun kesadaran moral,
04:04dan akhirnya ketika orang Jepang dewasa,
04:06dia patuh pada hukum,
04:08patuh kepada etika,
04:09tanpa disuruh pun dia patuh sendiri.
04:11Jadi kalau misalnya,
04:13dia ketemu dompet orang jatuh di tengah jalan,
04:15dia tidak akan ambil dompet itu,
04:17dia ambil, dia serahkan ke polisi,
04:18dan seperti itulah etik itu terbangun.
04:21Nah kita ini,
04:22bangsa yang Pancasila,
04:24yang tidak mampu berbuat seperti
04:27etika orang Jepang itu.
04:29Nah etika mereka dibangun di atas
04:31fondasi agama Buddha dan agama Shinto.
04:34Nah orang Indonesia bisa membangun di atas Islam,
04:37Kristen, Hindu, Buddha, dan lain-lain.
04:39Sama-sama kita bangun bangsa dan negara ini,
04:42karena saya berkeyakinan bahwa
04:44ekspresi agama ke dalam etik itu
04:46menemukan titik temu satu sama lain.
04:49Masa itu pasal naik,
04:50karena kita sedang berbicara mengenai
04:51tanggung jawab hukum ya Pak ya.
04:52Ya.
04:53Kenapa pandangan Bapak ini mengenai
04:54mengenai kasus ekspresi agama TNC ini,
04:57kenapa domer itu baru yang ditahan
04:59waktu jatuh sedangkan
05:00mungkin tidak dipandangin?
05:04Penyidik itu punya keundangan
05:05dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu
05:07untuk melakukan penahanan
05:09atau tidak melakukan penahanan.
05:11Tapi masyarakat juga tentu dapat
05:13memberikan satu pengawasan.
05:15Penahanan itu kan disebabkan
05:17oleh karena tiga faktor.
05:18Karena khawatiran yang sekutan melarikan diri,
05:20yang kedua menghilangkan barang bukti,
05:22yang ketiga mengulangi lagi
05:24tindak pidana yang dilakukannya.
05:25Jadi berdasarkan kuhab baru,
05:27ya bisa saja dilakukan penahanan,
05:30bisa tidak dilakukan penahanan.
05:32Dan kalaupun dilakukan penahanan,
05:34dapat juga digugat
05:35para peradilan ke pengadilan.
05:37Dan karena itu kita awasi
05:38dan kita cermati apa yang dilakukan
05:40oleh penyidik kejasaan agung
05:41dalam mengungkapkan
05:43atau melakukan penyidikan lanjutan
05:45terhadap kasus
05:47mantan jambinsus kita ini.
05:49Apa yang bikin penahanan ini
05:52seperti berbeda kalau
05:532-3 itu sudah di tahap 3-3 itu?
05:56Ya, karena mungkin masih tahap-tahap awal ya.
05:58Kita lihat saja pekembangannya.
06:00Dalam pekembangan bisa saja
06:01dilakukan tindakan penahanan.
06:03Pak Terayu, Pak,
06:04untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
06:06terhadap penegakan hukum,
06:08itu dari pemerintah sendiri
06:09apa yang dilakukan, Pak?
06:14Pada sisi saya sebenarnya
06:15melakukan koordinasi
06:17supaya kita itu mempunyai
06:19pemahaman yang sama
06:20terhadap norma-norma hukum.
06:22Dan juga penegakan hukum itu sendiri
06:24mesti juga dikoordinasikan
06:26antara kejasaan, kepolisian,
06:29KPK sih memang bukan pemerintah ya,
06:32tapi juga dapat melakukan koordinasi
06:33dalam proses penegakan hukum itu.
06:36Dan segera yang sangat dipentingkan
06:37oleh rakyat kita sekarang ini
06:38justru adalah
06:39penegakan hukum itu sendiri,
06:41penegakan keadilan
06:42dan kepastian hukum
06:43di negara kita ini.
06:44Kita bicara ekonomi,
06:46pembangunan ekonomi,
06:47program itu, program ini.
06:48Tapi kalau tidak ada keadilan,
06:50tidak ada kepastian hukum,
06:52semuanya akan sia-sia pada ujungnya.
06:54Dan itu menjadi pelajaran bagi kita
06:55supaya tidak diulangi lagi.
06:57Kita semua harus punya kompetmen
06:59yang teguh
06:59dalam penegakan hukum,
07:01keadilan,
07:01dan kepastian hukum ini.
07:03terima kasih.
07:05selamat menikmati.
07:07selamat menikmati.
Komentar