Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman komentari pernyataan Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris terkait pamer prestasi tangani kasus korupsi di tengah pengusutan kasus korupsi & TPPU.

Hal ini disampaikan Zaenur Rohman dalam pernyataannya diterima Tim KompasTV pada Minggu (19/7/2026).

Zaenur mengatakan bahwa setiap orang sama di hadapan hukum.

"Setiap orang itu sama di hadapan hukum, tiap orang tidak bisa beralaskan bahwa dia orang paling berprestasi sehingga dia kebal secara hukum," ujar Zaenur.

Terkait beda pernyataan Hotman sebelum dan sesudah menjadi kuasa hukum Febrie, Zaenur mengatakan hal tersebut tak terlepas dari tugas dan kewajiban kuasa hukum untuk membela kliennya.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#ugm #hotman #febrie

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681253/pukat-ugm-soal-beda-pernyataan-hotman-paris-sebelum-sesudah-jadi-kuasa-hukum-febrie
Transkrip
00:00Ya ini kuasa hukum FA mengatakan bahwa kliennya sangat berprestasi dalam pemberantasan korupsi.
00:08Bahkan menjadi andalan presiden di dalam mengungkap perkara-perkara korupsi yang besar
00:14maupun mengembalikan kerugian keuangan negara termasuk juga di dalam Satgas PKH.
00:22Nah tentu sudah menjadi kewajiban tugas dari seorang kuasa hukum untuk membela kliennya.
00:32Namun demikian yang pertama bahwa alasan prestasi tersebut tidak sama sekali menghilangkan unsur melawan hukum.
00:42Tidak dapat menjadi alasan pembenar, tidak dapat menjadi alasan pemaaf.
00:48Yang kedua, meskipun seseorang dianggap memiliki prestasi ketika yang bersangkutan melakukan satu tindak pidana
00:58yang bersangkutan tidak bisa lepas dari jerat hukum dan tidak boleh diperlakukan beda dengan orang-orang lain.
01:07Karena demikian banyak ya prestasi yang disumbangkan oleh warga negara.
01:13Warga negara setiap hari bekerja banting tulang untuk membayar pajak itu juga satu prestasi.
01:18Nah itu tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pejabat yang dianggap punya prestasi.
01:23Itulah yang disebut sebagai prinsip persamaan di hadapan hukum, equality before the law.
01:30Yang ketiga, semua perkara ini seharusnya dikembalikan kepada hukum.
01:36Apakah benar sangkaan terhadap yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana?
01:41Tidak perlu untuk dibawa ke hal-hal lain.
01:45Bahkan jika memang benar ada bentuk-bentuk serangan terhadap FA,
01:52kembali lagi, FA ini memang punya celah atau tidak untuk diserang secara hukum.
01:57Kalau FA ini bersih, mau diserang seperti apapun, serangan itu tidak akan ada artinya.
02:03Namun kalau FA ini pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,
02:09apalagi sampai diduga melakukan berbagai tindak pidana korupsi dalam penanganan tindak pidana korupsi,
02:16ya FA tidak bisa mengelak dari pertanggung jawaban hukum yang harus dipikulnya.
02:21Jadi setiap orang itu sama di hadapan hukum.
02:24Setiap orang tidak bisa beralasan bahwa dia orang yang paling berprestasi,
02:28sehingga dia kebal secara hukum, tidak boleh kemudian ada alasan-alasan pembenar,
02:36alasan-alasan pemaaf, selain yang telah ditentukan di dalam undang-undang,
02:40yaitu di dalam kitab undang-undang hukum pidana.
02:43Nah yang terakhir, justru karena FA ini adalah seorang aparat menegah hukum,
02:49maka sudah seharusnya FA ini mengetahui, paham hukum, sadar hukum.
02:55Ketika melakukan pelanggaran hukum, bukan kemudian ada sikap punisif kepada FA.
03:02Justru publik maupun sistem hukum harus sangat keras.
03:07Harusnya karena yang bersangkutan berstatus sebagai aparat menegah hukum,
03:11itu menjadi alasan pemberat.
03:13Ketika orang yang tahu hukum melakukan pelanggaran hukum,
03:16artinya penuh dengan kesadaran, penuh dengan pengetahuan,
03:20dengan pemahaman akan resiko yang harus dihadapinya.
03:24Jadi seharusnya itu menjadi alasan pemberat yang dapat digunakan oleh majelis hakim
03:30nantinya di dalam menjatuhkan pidana kepada FA.
03:33Nah yang terakhirnya lagi, ada keterangan kuasa hukum ini,
03:39sebelum dia menjadi kuasa hukum ya,
03:41ada di satu video sosmed,
03:44dia mengatakan bahwa,
03:45oh ini presiden luar biasa bisa menegakkan aturan,
03:50ini aturannya harus ditegakkan dengan jelas, dengan adil.
03:54Artinya ada perbedaan pendapat ketika yang bersangkutan belum sebagai kuasa hukum
04:00dan yang bersangkutan setelah sebagai kuasa hukum.
04:03Ya itu artinya memang sudah menjadi tugas dari kuasa hukum
04:07sebagai pembela hukum untuk membela apapun kepentingan dari kliennya.
04:13Terima kasih.
04:14Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan