00:00Ya ini kuasa hukum FA mengatakan bahwa kliennya sangat berprestasi dalam pemberantasan korupsi.
00:08Bahkan menjadi andalan presiden di dalam mengungkap perkara-perkara korupsi yang besar
00:14maupun mengembalikan kerugian keuangan negara termasuk juga di dalam Satgas PKH.
00:22Nah tentu sudah menjadi kewajiban tugas dari seorang kuasa hukum untuk membela kliennya.
00:32Namun demikian yang pertama bahwa alasan prestasi tersebut tidak sama sekali menghilangkan unsur melawan hukum.
00:42Tidak dapat menjadi alasan pembenar, tidak dapat menjadi alasan pemaaf.
00:48Yang kedua, meskipun seseorang dianggap memiliki prestasi ketika yang bersangkutan melakukan satu tindak pidana
00:58yang bersangkutan tidak bisa lepas dari jerat hukum dan tidak boleh diperlakukan beda dengan orang-orang lain.
01:07Karena demikian banyak ya prestasi yang disumbangkan oleh warga negara.
01:13Warga negara setiap hari bekerja banting tulang untuk membayar pajak itu juga satu prestasi.
01:18Nah itu tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pejabat yang dianggap punya prestasi.
01:23Itulah yang disebut sebagai prinsip persamaan di hadapan hukum, equality before the law.
01:30Yang ketiga, semua perkara ini seharusnya dikembalikan kepada hukum.
01:36Apakah benar sangkaan terhadap yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana?
01:41Tidak perlu untuk dibawa ke hal-hal lain.
01:45Bahkan jika memang benar ada bentuk-bentuk serangan terhadap FA,
01:52kembali lagi, FA ini memang punya celah atau tidak untuk diserang secara hukum.
01:57Kalau FA ini bersih, mau diserang seperti apapun, serangan itu tidak akan ada artinya.
02:03Namun kalau FA ini pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,
02:09apalagi sampai diduga melakukan berbagai tindak pidana korupsi dalam penanganan tindak pidana korupsi,
02:16ya FA tidak bisa mengelak dari pertanggung jawaban hukum yang harus dipikulnya.
02:21Jadi setiap orang itu sama di hadapan hukum.
02:24Setiap orang tidak bisa beralasan bahwa dia orang yang paling berprestasi,
02:28sehingga dia kebal secara hukum, tidak boleh kemudian ada alasan-alasan pembenar,
02:36alasan-alasan pemaaf, selain yang telah ditentukan di dalam undang-undang,
02:40yaitu di dalam kitab undang-undang hukum pidana.
02:43Nah yang terakhir, justru karena FA ini adalah seorang aparat menegah hukum,
02:49maka sudah seharusnya FA ini mengetahui, paham hukum, sadar hukum.
02:55Ketika melakukan pelanggaran hukum, bukan kemudian ada sikap punisif kepada FA.
03:02Justru publik maupun sistem hukum harus sangat keras.
03:07Harusnya karena yang bersangkutan berstatus sebagai aparat menegah hukum,
03:11itu menjadi alasan pemberat.
03:13Ketika orang yang tahu hukum melakukan pelanggaran hukum,
03:16artinya penuh dengan kesadaran, penuh dengan pengetahuan,
03:20dengan pemahaman akan resiko yang harus dihadapinya.
03:24Jadi seharusnya itu menjadi alasan pemberat yang dapat digunakan oleh majelis hakim
03:30nantinya di dalam menjatuhkan pidana kepada FA.
03:33Nah yang terakhirnya lagi, ada keterangan kuasa hukum ini,
03:39sebelum dia menjadi kuasa hukum ya,
03:41ada di satu video sosmed,
03:44dia mengatakan bahwa,
03:45oh ini presiden luar biasa bisa menegakkan aturan,
03:50ini aturannya harus ditegakkan dengan jelas, dengan adil.
03:54Artinya ada perbedaan pendapat ketika yang bersangkutan belum sebagai kuasa hukum
04:00dan yang bersangkutan setelah sebagai kuasa hukum.
04:03Ya itu artinya memang sudah menjadi tugas dari kuasa hukum
04:07sebagai pembela hukum untuk membela apapun kepentingan dari kliennya.
04:13Terima kasih.
04:14Terima kasih.
Komentar