Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), terus menjadi perhatian publik setelah penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif, transparan, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan guna menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, mantan Penyidik KPK periode 20132021, Yudi Purnomo, menilai Kejaksaan Agung perlu segera memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap FA agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga meyakini perkara ini tidak akan berhenti pada dua tersangka dan berpotensi berkembang apabila penyidikan dilakukan secara profesional.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/680373/full-ketua-komisi-kejaksaan-eks-penyidik-kpk-bicara-kejagung-diuji-tangani-kasus-eks-jampidsus
Transkrip
00:03Intro
00:06Ex Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jambitsus Febri Adriansyah
00:11telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang
00:16dalam penanganan kasus Asabri, Batu Barap LN, dan Krakatau Steel.
00:20Selain Febri, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta perinisial DR.
00:27Namun yang menjadi sorotan adalah setelah menetapkan dua tersangka,
00:32polisi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
00:35Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.
00:41PLT Jambitsus Rudi Margono menyatakan,
00:44pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan kasus yang menyeret Febri.
00:50Misalnya kan baru hari ini kita terima, kita belajar itu dulu,
00:53kita menerahkan alat buktinya, barang buktinya.
01:19Menkopol hukam 2019-2024 Mahfud MD menilai,
01:24diserahkannya perkara kasus korupsi dan TPPU mantan Jambitsus Febri Ardiansyah
01:30dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai kuhab.
01:33Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai.
01:39Terdapat minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
01:44Namun dalam kasus ini, Febri belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
01:49Kejanggalannya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh polisi
01:59dengan narasi dilimpahkan.
02:03Nah kalau dilimpahkan itu kan berarti sudah P21.
02:09Kalau P21 itu artinya tersangkanya sudah diperiksa.
02:18Sesuai dengan pasal 61 ya kuhab.
02:23Ini belum diperiksa lalu diserahkan.
02:26Tersangkanya belum diserahkan juga.
02:29Harusnya kan diserahkan oleh penyidik.
02:31Ya untuk ditahan atau untuk apa gitu kan diserahkan oleh penyidik Polri.
02:35Karena Polri yang membuka.
02:37Nah itu saja kan sudah pelanggaran.
02:42Sementara itu, dengan dilimpahkannya kasus kekejaksaan Agung,
02:46anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Panjaitan menilai,
02:49Jaksa Agung perlu mengganti penyidik yang menangani perkara mantan Jampitsus,
02:54Febri Adriansyah.
02:55Hinca mengatakan, yang menangani perkara ini seharusnya jaksa yang tidak memiliki kedekatan
03:01maupun keterkaitan dengan mantan Jampitsus, Febri.
03:05Uslan ini guna menjawab keraguan publik terhadap independensi proses penyidikan kasus.
03:12Tak hanya itu, Komisi 3 DPR RI juga membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara ini.
03:20Maka kan gini, karena itulah Komisi 3 bentuk panjah, awasi, satu.
03:25Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya.
03:29Kita bisa terima lah itu, keraguan kita dan keraguan masyarakat.
03:33Maka kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin independen,
03:39dan artinya tidak ada hubungan dengan kerjaan selama ini.
03:43Kan bisa dari luar, artinya tetap jaksanya satu.
03:46Nah, lalu kalau saya ditanyakan, kasus penyidikannya, itu yang sekarang di situ, mestinya diganti.
03:53Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan.
03:59Kejaksaan Agung memastikan mantan Jambitsus Febri Adriansia yang terjerat tiga kasus korupsi
04:05masih berada di Indonesia dan telah dicegah ke luar negeri.
04:09Meski begitu, Kejaksaan Agung menyebut belum ada jadwal pemeriksaan terhadap mantan Jambitsus Febri Adriansia.
04:15Penyidik disebut masih mempelajari berkas dan barang bukti yang telah dilimpahkan dari Polri.
04:30Kasus korupsi yang menyeret Jambitsus Febri Adriansia bukan hanya menarik perhatian
04:35karena barang bukti 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah,
04:39tapi juga karena polisi menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung
04:43yang kita tahu adalah institusi asal Febri.
04:46Banyak pihak yang meragukan penyelidikan akan berjalan independen bahkan disinyalir ini melanggar KUHAB.
04:54DPR bahkan mengusulkan penyidik diganti hingga membentuk panja pengawas.
05:00Bagaimana seharusnya kasus ini ditangani?
05:02Kita bahas bersama dengan sejumlah narasumber.
05:05Ada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, dan juga penyidik KPK 2013-2021, Yudi Purnomo,
05:13telah bergabung bersama kami melalui sambungan daring.
05:15Selamat pagi, Assalamualaikum Bapak-Bapak.
05:17Pagi, Pak. Pagi, Prof.
05:20Saya ingin ke Komjak dulu.
05:24Pak Puji, ini kan kalau kita lihat ya, polisi menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan.
05:28Prof. Mahfud mengatakan, ini melanggar KUHAB.
05:32Nah, bagaimana Komjak bisa menjawab pernyataan ini sebenarnya?
05:38Ya, kalau menjawab Prof. Mahfud, tentu kan semua orang bisa sependapat dan juga bisa berbeda pendapat ya.
05:46Tergantung kemudian kan, apa, kalau dalam dunia akademik kan basis values apa yang kemudian mau diambil,
05:55teori apa yang kemudian menjadi dasarnya, itu yang kemudian kan harus kita kaji.
06:00Nah, kalau kemudian yang terkait kemudian yang, apa namanya, didiskusikan dalam media sosial.
06:07Kita kan kalau melanggar KUHAB apa-apa tidak, kan tidak ada norma yang kemudian secara langsung menyebut pengalihan itu melanggar.
06:16Di beberapa daerah, itu pengalihan itu ya sudah terjadi, satu dua kali itu kita lihat juga sudah ada.
06:23Dan tidak ada masalah.
06:24Ini kan jadi masalah karena kan kebetulan kan, kalau bahasanya Mas Yugi itu kan tokoh prominent gitu.
06:31Tokoh penting lah ya, tokoh penting.
06:33Kemudian kan menjadi seolah-olah, menjadi, yang kita takutkan kan ketika kemudian kan muncul konflik komunitas.
06:41Kita juga jaga juga itu.
06:42Jadi, kalau kita bahas itu kan yang namanya konflik of interest itu kan harusnya kita melihatnya kan dampak.
06:50Artinya sesuatu yang kemudian tidak, tidak asumsi tetapi fakta kemudian yang terjadi.
06:57Karena kan kalau kita misalnya menuju, merujuk pada OECD misalnya, itu yang namanya konflik of interest itu adalah ketika fakta
07:07itu,
07:08yang kita lihat terjadi sekali lagi ya, fakta itu ada pengaruh.
07:12Itu satu.
07:13Yang kedua, ada namanya appearance impartiality.
07:18Jadi kesannya itu ada keperbihakan gitu ya.
07:21Nah, maka kalau kita lihat itu kan kita harus melihat faktanya.
07:25Oke.
07:25Dan faktanya menurut Anda ini tidak seperti itu?
07:29Ketika kasus ini diserahkan kepada kejaksaan agung?
07:31Kita belum bisa melihat.
07:32Kita belum bisa melihat.
07:33Artinya kan selama ini kan pemeriksaan terhadap persangkutan kan juga belum terjadi kan.
07:39Nah, yang harus kita lihat sekarang adalah fakta-fakta kemudian.
07:43Pengalihan, bukan penyerahan ya lebih dari pengalihan itu kan dilakukan hari Sabtu kemarin.
07:48Nah, ini hari Selasa.
07:50Nah, kita tuh kemarin kan ribut-ribut soal ini nanti seperti apa, seperti apa.
07:55Maka dua institusi ini kan kemudian secara institusi mengembalikan marwah masing-masing menurut kita.
08:01Dan itu positif untuk mengembalikan kepercayaan publik.
08:03Nah, setinggal sekarang yang harus dilakukan oleh dua institusi khususnya adalah kejaksaan ini adalah
08:08memastikan bahwa proses berikutnya, fakta-fakta yang akan dilakukan itu betul-betul memang tidak ada konverkort interest.
08:16Fakta-fakta nanti setelah dialihkan ini ya memang dilakukan dengan objektif, transparan, dan tentu juga imparsial.
08:24Oke, bagaimana kemudian kejaksaan agung bisa menjawab keraguan publik ketika saat ini mata publik semuanya tertuju kepada kejaksaan agung
08:35pada saat FA ini ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus ini dialihkan kepada kejagung, begitu.
08:43Bagaimana bisa menjawab keraguan publik ini dengan bisa tetap independen ketika anak buah, penyidik dalam hal ini,
08:52memeriksa mantan bosnya?
08:55Ya, saya pikir usulan dari komisi tiga juga tepat ya.
08:59Misalnya yang memeriksa, nanti taruh-taruh misalnya diperiksa,
09:05maka yang memeriksa tidak ada hubungan pekerjaan langsung dengan Pak FA secara kolegial tentu ya.
09:13Misalnya kasubdit, nah kasubditnya tentu kan selama ini sudah menjalin hubungan dengan Pak FA,
09:20nah itu barangkali nanti apa namanya Pak Jaksa Agung bisa mempertimbangkan untuk kemudian yang melakukan penyidikan,
09:29pemeriksaan juga terhadap Pak FA ini bukan kasubditnya.
09:33Jadi secara struktural ada kaitannya langsung, itu bisa kemudian tidak terlibat dalam kes ini.
09:40Dan kejaksaan itu kan organisasi yang menurut saya tidak kecil, organisasi yang besar dan punya resources yang juga tidak sedikit.
09:47Nah, tinggal saja dipilah bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap kes ini adalah orang-orang yang tidak terkait secara langsung.
09:54Kalau terkait kan secara tidak langsung kan pasti banyak orang namanya jambitsus itu kan memiliki kewenangan seperti si sampai kes
10:03-kes daerah.
10:04Nah, yang tidak terkait kes secara langsung, yang tidak terkait dengan yang bersangkutan secara langsung,
10:11ini penting untuk menjaga tadi yang disebut adalah soal independensi, soal juga konfirmasi dan segala macam itu.
10:17Nah, sekarang yang kita lihat justru yang demikian bahwa kita harus mengawasi bahwa kejaksaan ini bekerja dalam setiap tahapannya itu
10:26objektif betul, transparan juga.
10:29Oke, oke. Saya ingin ke Mas Yudi. Mas Yudi, Anda sebagai penyidik KPK 2013 hingga 2021 tentu banyak juga menangani
10:37kasus korupsi kakap dalam tanda kutip begitu ya.
10:40Tapi kemudian ini menjadi sorotan ketika polisi pada saat awalnya ini ditangani polisi kemudian ini dialihkan kepada kejaksaan agung ketika
10:49salah satu tersangkanya adalah berasal dari kejaksaan agung.
10:53Bagaimana Anda melihat kasus-kasus korupsi kakap semacam ini?
10:58Ya, kalau kita lihat ya dalam skenario normal seharusnya kan polisi menyidik kasus ini, kemudian kerjasama dengan jaksa peneliti, sampai
11:13kemudian nanti berkasnya lengkap,
11:16ya tetap nanti kan ujungnya juga teman-teman kejaksaan yang akan melakukan penuntutan.
11:21Artinya di sini poinnya kan ujungnya tetap dikejaksaan.
11:26Jadi ketika ada konflik interest dan sebagainya, puha paja sudah mengatur kalau tetap jaksa yang kemudian menuntut gitu kan bukan
11:34polisi.
11:35Kemudian kita lihat skenario berikutnya yang bagi saya masih agak baik ya, yaitu melimpahkan kepada KPK.
11:44Kan sempat kemarin itu bagaimana ada papan nama ya, dua bos di KPK gitu ya, diputi korsup dan diputi perindakan
11:56ya, walaupun kemudian tidak jadi gitu ya.
11:59Tetapi kan di situ sudah ada sinyal ya, bahwa ada opsi pada malam itu KPK akan mengambil alih ya, terkait
12:09dengan kasus ini.
12:10Kalau KPK mengambil alih maka tentu penyidikan penuntutan KPK semua yang kemudian menangani.
12:17Tetapi kemudian ya saya melihat bahwa tentu kalau dari jawaban KPK ya, ketika ditanya kenapa tidak jadi pada malam itu,
12:25ya tentu alasannya normatif ya.
12:28Ya itu bahwa saat ini belum ditemukan alasan untuk mengambil alih.
12:33Misalnya kasus berlarut tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
12:40Atau kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus korupsi.
12:45Atau kemudian yang lainnya, ya misalnya ada intervensi dari eksekutif, legislatif, yudikatif.
12:52Jadi dari dua opsi yang pertama ini, ya saya melihat tentu ternyata kan tidak bisa dijalankan ya.
12:59Karena kemudian akhirnya kan ya dalam hukum kita tahu ada hukum formil dan juga hukum material.
13:05Dan perbuatan pidana adalah perbuatan material dan visi dari kita adalah memberantas korupsi.
13:11Sehingga kemudian saya melihat ada win-win solution lah.
13:15Pada malam itu bagaimana kemudian ya sinergisitas yang dikedepankan.
13:21Ya bagaimana akhirnya keputusannya kepolisian kemudian menyerahkan kerja-kerja penyidikan yang telah mereka lakukan kepada teman-teman kejaksaan.
13:31Tentu ini bukan dengan cek kosong ya.
13:35Atau dengan kontrak tanpa isi gitu ya.
13:38Ya pasti sudah ada kesepakatan ya di antara para pimpinan bahwa ini pasti akan lanjut.
13:44Buktinya tentu teman-teman di kepolisian juga sudah mengunci dengan adanya dua tersangka.
13:50Bahkan menahan satu tersangka.
13:52Ya kemudian juga kejaksaan tentu ya kepercayaan dari kepolisian bagi teman-teman kejaksaan pasti akan dilakukan.
13:59Kompensi kompensi kompensi dari Bang Anang sendiri sudah memastikan bahwa ini akan dijalankan.
14:04Dan masyarakat tentu terbelah ya.
14:06Seperti kata Prof Puji ya tentu ada peruan dan kontra.
14:09Apalagi terkait dengan pernyataan Prof Mahfud ya.
14:11Tapi sebenarnya kita kan yang kita lawan adalah korupsi gitu kan.
14:15Ini uangnya sudah ada nih setengah triliun lebih 74 kilo gitu kan.
14:20Kalau masalah kemudian ada celah hukum dan sebagainya silahkan saja.
14:23Para tersangka kemudian melakukan peradilan.
14:26Tapi pemeriksaan kompensi harus jalan terus.
14:28Dan kemudian yang harus dilakukan oleh teman-teman kejaksaan bahwa untuk dapat kepercayaan adalah.
14:33Sama dengan dilakukan oleh kepolisian dengan satu tersangka yang lain.
14:36Ya segera periksa tersangka yang belum diperiksa gitu kan.
14:39Kemudian dilakukan penahanan.
14:42Dan kemudian ditunjukkan kepada publik.
14:44Karena publik semenjak kompres kemarin kan belum pernah melihat Pak Febri.
14:48Seperti itu saya lihat banyaknya spekulasi.
14:50Mana Pak Febri bahkan ada isu-isu umruh dan sebagainya.
14:54Walaupun sudah dibantah oleh Bang Anang.
14:55Begitu Mbak.
14:56Oke karena ini kita juga untuk menjawab pertanyaan dari publik begitu.
15:01Di mana posisi dari tersangka FA ini Pak Puji?
15:07Ya dari konfirmasi kita yang bersangkutan masih berada di Indonesia.
15:12Bahkan masih ada di Jakarta.
15:14Jadi cuma titiknya di mana kita belum dapat informasi pasti.
15:19Dan informasinya yang bersangkutan juga akan kooperatif ketika nanti proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di kejaksaan.
15:30Jadi kalau kabar umruh segala macam ya namanya orang ngait-ngaitin segala macam bisa jadi.
15:39Tapi berdasarkan informasi kita yang kita dapat dari kejaksaan yang bersangkutan masih ada di sekitar Jakarta.
15:45Oke jadi keberadaan dari FA ini masih berada di Jakarta.
15:50Tentu kita ingin tahu begitu ya kapan kemudian penyidik dalam hal ini kejaksaan agung akan segera memeriksa dalam pekan ini
15:59terhadap FA atau seperti apa?
16:01Ini kan juga yang akan ditunggu Pak Puji.
16:03Nanti justru ya justru itu nanti juga kita akan kita tanyakan kapan tahapan-tahapan pemeriksaan berikutnya itu yang akan kita
16:11tanyakan.
16:12Justru menurut saya ada beberapa hal ya misalnya yang disampaikan permakut misalnya nanti beberapa adilankan nanti gugur tersangkanya.
16:20Justru kan ketika kemudian di alihkan ke kejaksaan, ke kejaksaan kan jadi yang dilakukan penyidik Polri itu adalah mengunci bahwa
16:30dua orang itu sudah dijadikan tersangka dan publik mengetahui bahwa dua orang ini menjadi tersangka.
16:36Misalnya nih nanti jelek-jeleknya nih ya, jelek-jeleknya bahwa yang bersangkutan nanti mau melakukan peradilan karena belum pernah diperiksa.
16:44Nah kan pemeriksaannya ini kan bisa dilakukan kemudian di kejaksaan dan kejaksaan kemudian bisa menetapkan lagi yang bersangkutan bisa jadi
16:50tersangka.
16:51Kan SPDB-nya kan surat dimulai penyidikannya kan juga bisa berbeda.
16:55Yang satu adalah perintahnya dari Kak Kortas dan ini kan perintahnya dari PLT Jambin Susana.
17:04Jadi potensi untuk melakukan peradilan menurut saya juga justru menjadi pelunder bagi yang bersangkutan.
17:11Sehingga kekhawatiran-kekhawatiran itu menurut saya kok justru tidak ada.
17:16Yang harus kita kawal berikutnya adalah proses-proses yang ke depan ini, tahapan ini harus kita dorong untuk segera dilakukan.
17:26Terus kemudian juga harus dilakukan dengan objektif, transparan dan tentu juga tadi saya sampaikan jangan sampai kemudian ada konflik of
17:34interest.
17:35Sekali lagi konflik of interest itu kita tidak bicara soal asumsi tapi kita juga bicaranya adalah fakta yang kemudian kita
17:41ukur.
17:42Dengan ukuran-ukuran, ya dasarnya kan jelas ada OECD dan segala macam itu.
17:47Oke, ini menjadi PR berat dari Kejaksaan Agung untuk bisa menjawab keraguan publik jangan sampai ada konflik of interest di
17:55sini.
17:55Ketika kemudian FA yang kita tahu berasal dari Kejaksaan Agung pula, kemudian saat ini kasusnya tengah ditangani, lantas menunggu apa
18:05lagi sebenarnya FA ini untuk bisa segera diperiksa?
18:09Apalagi tadi Anda mengatakan sudah ada di Jakarta.
18:12Ya, setelah mungkin ribut-ribut ini bukan selesai ya tetapi mungkin institusi ini firm masing-masing pasti nanti akan segera.
18:24Kita berharap minggu ini sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan nanti juga akan kita tanyakan agar pemeriksaan itu segera
18:33dilakukan.
18:34Dan ya kegalauan lah ya, meskipun harapan ataupun opini atau pendapat yang ada di media sosial dengan fakta hukum itu
18:45bisa jadi jalurnya berbeda.
18:46Tetapi itu menjadi pertanda bahwa publik menambahkan penegak-penegak hukum yang bersih oleh karena itu ketika ada oknum ya segera
18:55saja oknum itu kemudian diproses gitu.
18:58Meskipun tetap kita mengedepankan misalnya praduga tidak bersalah tetapi bahwa fakta yang tadi sudah disampaikan oleh Mas Yudi juga sudah
19:06jelas.
19:06Tinggal saja bahwa barang-barang yang ditemukan oleh penyidik Kortas Amapes Polri itu, itu punya siapa?
19:16Nah, itu yang kemudian kalau ketemu selesai itu barang.
19:19Oke, nah menjawab juga soal barang bukti yang luar biasa fantastis dan menjadi sorotan publik.
19:28Mas Yudi ada 74 kg emas kemudian juga ratusan miliar begitu.
19:34Nah, ada dugaan jika kasus ini diserahkan atau dialihkan ke Kejagung ini untuk melokalisir keterlibatan adanya pihak lain yang bisa
19:43saja dalam tanda kutip ya,
19:45lebih kakak dalam kasus ini. Respon Anda Mas Yudi sebagai penyidik dari pengalaman Anda?
19:53Jadi Mbak, bahwa ketika kepolisian merelakan kasus penyidikan ini kepada kejaksaan,
20:00kan tadi saya katakan bahwa ini bukan kontrak kosong, ini bukan cek kosong.
20:05Tentu teman-teman kepolisian, ya, dalam kasus penyidikan itu kan sudah banyak mengantongi nama-nama, ya.
20:12Sehingga kemudian, ya pasti sudah ada komunikasi dengan teman-teman kejaksaan.
20:17Pasti tidak akan jauh dari nama-nama itu, seperti itu.
20:21Jadi, teman-teman Kortas Tipikor pun juga bersama dengan si Krimsus,
20:25itu kan juga akan pasti teman-teman di Jampinsus pasti akan berkoordinasi dengan mereka, gitu kan.
20:32Termasuk juga masukan-masukan yang diberikan.
20:35Jadi, tidak mungkin ada nama yang nanti akan dihilangkan, ada nama yang dilokalisi, dan lain sebagainya.
20:41Karena tadi saya katakan bahwa uang-uang itu kan bentuknya beda-beda.
20:47Ya, ada yang pakai karton hijau, gitu ya, ada yang pakai ditutup, ada yang terbuka,
20:55bentuk mata uang juga masing-masing, ada yang dolar Amerika, dolar Singapura,
20:59kemudian juga rupiah, bentuk ikatannya juga beda-beda.
21:02Itu masih banyak, gitu, yang kemudian entah menaruh, entah memberi yang ada di berangkas-berangkas tersebut,
21:09termasuk emasnya juga, gitu kan.
21:11Tentu ada alasan kenapa 1 kilo, kenapa nggak ada emas yang setengah kilo,
21:16kenapa nggak ada emas yang 1 gram, gitu ya.
21:18Pasti semua ada alasan, dan tentu uang yang sudah bercampur baur ini,
21:22emas yang sudah menyatu ini, ya pasti ada pemiliknya.
21:26Nah, pemiliknya itu tentu akan dicari, ya, oleh teman-teman kejaksaan,
21:31dengan tadi, ya, masukan-masukan dari teman-teman kota Stipikor.
21:35Karena tadi saya katakan bahwa sebenarnya semua itu ada di kantong.
21:38Tinggal bagaimana kemudian, apa namanya, penegakan hukumnya,
21:44kemudian pemidanaannya ini benar-benar sesuai dengan prosedur yang beraku.
21:48Jadi siapapun yang bertanggung jawab terhadap uang-uang tersebut,
21:51ya, apalagi dari hasil pidana, ya itu bisa harus segera diseret ke pengadilan.
21:56Begitu nggak?
21:56Oke, termasuk juga dari pengalaman Anda,
21:59kalau melihat nih barang buktinya sebegitu besarnya emas,
22:03kemudian ada uang begitu banyak dari berbagai mata uang asing di sana,
22:08mungkinkah ini hanya melibatkan dua orang tersangka saja?
22:13Oh tidak, ya kan, pasti ini akan berkembang.
22:17Kasusnya aja ada tiga, ya, mulai dari supply batubara,
22:22kemudian kasus krakatostil, termasuk kasus asabri, ya.
22:27Ini pasti tidak hanya ada di sini.
22:29Sekarang kan permasalahannya adalah, ya tadi gerak cepat.
22:33Jadi teman-teman kejaksaan tentu harus meniru gerak cepat dari teman-teman penyidik pori, ya,
22:38di mana dengan gerak cepat menggeledah bisa menemukan banyak.
22:41Nah, sekarang tentu ini yang didanti oleh publik.
22:44Pertama, apakah uang-uang ini akan bertambah, ya kan,
22:48emas-emas ini akan bertambah dari hasil-hasil pengeredahan yang mungkin akan dilakukan,
22:52atau hanya segitu saja, gitu kan.
22:54Ini kan tentu pertanyaan, ya.
22:56Apalagi kemarin DPL kan,
22:57kalau pas kompleks komunisi tiga kan diduga ada banker lagi lah,
23:01ada ini lagi, dan sebagainya.
23:02Kemudian yang kedua,
23:03apakah kemudian dua orang ini,
23:06ya, semuanya,
23:07apakah semua benar-benar intelektual data dua-duanya,
23:11apakah hanya koordinator, gitu kan.
23:13Jadi, ini harus benar-benar diusut ke atas, ke bawah, ke samping, gitu kan,
23:18untuk tadi mendapatkan kebenaran material.
23:21Karena pidana itu kan kebenaran yang sesungguhnya, ya kan.
23:24Bukan hanya sekedar formil seperti itu.
23:27Jadi, ya,
23:28ke depannya saya yakin bahwa teman-teman penyidik kejaksaan akan bergerak cepat,
23:32apalagi isinya, ya, saya duga adalah orang-orang yang berpengalaman dalam memberantas korupsi,
23:38ya, apalagi mungkin juga kebanyakan SKPK.
23:40Jadi, ini kemarin penyerahannya dari SKPK yang ada di Polri ke SKPK yang ada di Kejaksaan, gitu kan.
23:46Artinya, mereka juga dulu susah senang bareng, gitu kan,
23:49dalam pembahasan korupsi di KPK.
23:51Jadi, sebenarnya, cemistrinya itu sebenarnya sudah terbangun, gitu, mbak.
23:54Jadi, saya yakin ini akan tuntas.
23:57Oke, kalau Anda punya keyakinan ini tuntas,
24:00bahkan Anda meyakini ini tidak berhenti sampai di dua tersangka saja, sebenarnya.
24:06Nah, bagaimana Komisi Kejaksaan juga bisa menjawab
24:10dan bisa menjamin bahwa Kejaksaan Agung punya keberanian
24:14ini tidak hanya berhenti kepada dua tersangka saja,
24:18kalau melihat barang bukti yang begitu fantastis?
24:23Sejak Jumat minggu lalu, ya, kita sudah rapat juga untuk melihat case ini.
24:29Terus kemudian, Senin kemarin, kita tetapkan tim
24:32untuk memantau incasi terhadap case ini,
24:34agar case ini, ya, yang dikhawatirkan publik menguap, segala macam itu tidak terjadi.
24:41Sehingga betul-betul bahwa case ini akan ditangani oleh teman-teman kejaksaan secara serius.
24:46Karena memang, dan kita yakin juga kejaksaan juga akan menangani ini serius.
24:50Karena yang ngawasih kan banyak, bukan hanya komisi kejaksaan,
24:53DPR juga membentuk panjang, masyarakat melalui media sosial hampir setiap,
24:57bukan lagi hampir, setiap hari, tetapi juga setiap jam itu bahkan membahasnya.
25:02Terus juga KPK melakukan supervisi terhadap case ini.
25:06Sehingga kita punya harapan betul bahwa kasus ini nanti juga akan ditangani dengan lebih objektif,
25:12dengan transparan, dan segala macam.
25:14Makanya, komcat, sesuai dengan tupoksi kita,
25:17kita bentuk tim untuk melakukan incas terhadap pengawasan penanganan kesini.
25:21Oke, terakhir saya ingin ke Mas Yudi.
25:24Mas Yudi, kalau KPK didorong untuk bisa mengambil alih kasus yang menjerat bekas Jampitsus ini,
25:31mantan Jampitsus Febri Ardiansyah, agar penanganannya lebih terbuka dan tuntas sekaligus
25:35untuk mencegah benturan kepentingan, seberapa besar potensinya itu bisa terjadi?
25:41Ya, saya pikir kalau melihat situasi yang ada, KPK saat ini safety player dulu gitu ya.
25:46Melihat situasi yang ada gitu ya, kemudian, ya nanti mungkin setelah 2 bulan, 3 bulan,
25:52barulah kemudian KPK istilahnya akan masuk gitu ya,
25:55untuk kemudian melakukan supervisi secara mendalam.
26:00Kalau yang sekarang paling hanya formulir-formir saja, SPDP,
26:04karena memang ketika ada penyidikan kas korupsi, harus mengupload di SPDP online,
26:10KPK mengetahui, jadi formulir-formir aja lah.
26:12Dan KPK memang tidak bisa mengintervensi secara hukum gitu ya,
26:15penanganan kasus di kejaksaan.
26:17Tetapi tadi, mungkin setelah 2 bulan, 3 bulan,
26:20tentu ada laporan-laporan dari masyarakat kepada KPK.
26:24Nah, itu yang bisa diajadikan alasan mereka apakah poin-poin pengambil alihan kasus,
26:29artinya proaktifnya KPK, itu bisa dilakukan oleh KPK.
26:33Tapi saya pikir, itu masih jauh lah.
26:35Saya pikir, ini kita percayakan dulu kepada teman-teman kejaksaan gitu ya,
26:39untuk kemudian mereka mampu untuk menuntaskan kasus ini,
26:43tanpa peduli bahwa sebelumnya ini adalah pernah jadi bos di kejaksaan gitu kan.
26:47Artinya, saya pikir sekali lagi, bagi kita masyarakat, kita percayakan saja dulu gitu kan.
26:54Atau ini juga baru berapa hari gitu.
26:56Dan saya pikir minggu ini adalah minggu yang kursial.
26:58Yang tadi saya lakukan bahwa, untuk menawarkan kepercayaan,
27:01yang intinya cuma satu gitu kan.
27:03Sebelum melakukan tindakan penjidikan lain,
27:05segera periksa, kemudian tahan, kemudian tunjukkan kepada publik,
27:09saya pikir itu akan menjadi milestone ya,
27:12bagi kejaksaan bahwa mereka benar-benar bisa dipercaya menuntaskan kasus ini.
27:17Oke, segera periksa, segera tahan, dan segera tunjukkan tersangkanya.
27:23Bagaimana Komjak menjawab ini,
27:25supaya bisa juga mengembalikan kepercayaan masyarakat?
27:30Ya, kita kawal sama-sama.
27:32Media juga kita harapkan untuk berbarang,
27:35mengawal barang-barang ke sini,
27:36agar ke sini juga berjalan dengan lebih objektif,
27:39dan juga transparan.
27:41Oke, baik. Terima kasih Ketua Komisi Kejaksaan RI,
27:45Mas Pujiono Suwadi,
27:46dan juga penyidik KPK 2013-2021,
27:50Mas Yudi Purnomo juga telah bergabung bersama kami.
27:52Tentu kita sama-sama mengawal dari pengusutan,
27:55kasus ini bisa benar-benar secara tuntas, terbongkar,
27:58tidak hanya soal dua tersangka ini,
28:00tapi sampai menyentuh kepada aktor intelektualnya.
28:03Terima kasih Bapak-Bapak.
28:05Selamat pagi. Assalamualaikum.
28:07Pagi, makasih.
28:08Assalamualaikum.
Komentar

Dianjurkan