00:00Baca kan selanjutnya terkait fakta-fakta hukum
00:05Poin pertama atau nomor satu
00:07Bahwa terhadap perkara akuo termohon melaksanakan seluruh proses penyelidikan dan penyelidikan
00:13Berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana
00:16Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981
00:20Karena berdasarkan ketentuan peralihan pasal 361
00:25361 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:28Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
00:32Terhadap perkara yang penyelidikan atau proses hukumnya telah dimulai sebelum berlakunya undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:40Tetap diberlakukan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana
00:45Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981
00:51Sampai dengan penyelesaian perkara
00:54Untuk poin 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 kami anggap dibacakan
01:03Poin 11
01:04Bahwa berdasarkan fakta penyelidikan di atas
01:07Maka termohon telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah
01:11Sebagaimana dimasuk dalam pasal 184 KUHAP
01:14Bahkan dalam hal ini termohon telah memiliki 3 alat bukti
01:19Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI No.21 Gari PUU Strip 2014
01:25Tanggal 28 April 2015 yang berbunyi
01:30Fraksa bukti permulaan
01:32Bukti permulaan cukup dan bukti yang cukup
01:36Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
01:38Sepanjang tidak dimanai bahwa
01:40Bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup
01:43Dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti yang termuat
01:46Dalam pasal 184 KUHAP lama
01:48Yaitu pertama
01:50Keterangan 94 orang saksi yang saling bersuwaian
01:54Yang kedua
01:55Surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli
01:58Dalam hal ini terdapat 26 orang ahli
02:06Selanjutnya
02:06Bantahan termohon
02:10Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan
02:13Oleh pemohon dalam permohonan pra-peradilan akuo
02:16Kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon
02:21Bahwa sebelum masuk ke dalam poin bantahan termohon
02:25Perlu kembali termohon sampaikan bahwasannya
02:27Berdasarkan ketutuan peralihan
02:28Pasal 361 huruf A Undang-Undang No. 20 Tahun 2025
02:32Tentang KUHAP
02:34Membunyikan bahwa
02:36Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan
02:40Penyidikan atau penuntutannya
02:42Diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
02:47Tentang hukum acara pidana
02:49Bahwa oleh karena perkara akuo telah berada pada tahap penyidikan
02:53Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025
02:56Maka seluruh proses penyidikannya tetap tunduk dan diselesaikan
03:00Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
03:05Tentang KUHAP
03:06Bahwa pemohon dalam permohonannya mendalikan sebagai berikut
03:10Satu
03:11Pelapor atas tiga laporan polisi
03:14Yakni
03:14A. Laporan polisi nomor LP-B-978-Romai 4 2025
03:22Garing SPKT-Polers Metro Jakarta Pusat
03:25Garing Polda Metro Jaya
03:27Tanggal 23 April 2025
03:29Atas nama pelapor Andi Kurniawan
03:31B. Laporan polisi nomor LP-B-1387-Romai 4
03:37Garing SPKT-Polers Metro Jakarta Polda Metro Jaya
03:43Tanggal 26 April 2025
03:45Atas nama pelapor Lecumanan
03:47C. Laporan polisi nomor LP-B-976-Romai 5
03:53Garing SPKT-Sat Reskrim Restro Bekasi Kota
03:58Garing Polda Metro Jaya
03:59Tanggal 5 Mei 2025
04:02Atas nama pelapor Samuel Suken
04:04Tidak memiliki legal standing
04:06Atau tidak memiliki keterkaitan
04:08Atau tidak memiliki hubungan hukum apapun
04:11Jawaban termohon
04:12Bahwa dalil pemohon tersebut adalah salah dan keliru
04:17Sehingga patut untuk ditolak seluruhnya
04:19Bahwa termohon menolak dengan tegas
04:21Dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiga pelapor
04:23Dan atau adanya laporan tersebut
04:25Tidak memiliki legal standing
04:28Keterkaitan atau hubungan hukum apapun
04:30Argumentasi pemohon tersebut
04:32Didasarkan pada pemahaman yang keliru
04:35Mengenai sifat hukum pidana
04:36Dan ketentuan mengenai penyampaian laporan polisi
04:38Bahwa perkara akuo bermula dari laporan
04:42Dugaan tidak pidana pencemaran nama baik
04:44Fitnah serta manipulasi informasi elektronik
04:48Terkait tuduhan penggunaan ijasa S1 palsu
04:50Milik korban Insinyur Haji Joko Widodo
04:53Yang diseberkan melalui media sosial
04:56Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan
04:59Tindak pindahan tersebut telah tersebar luas
05:02Di beberapa akun media sosial
05:03Dan telah diketahui oleh halayak umum
05:06Bahwa keberadaan ketiga laporan polisi tersebut
05:10Merupakan bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban hukum
05:13Dari warga negara
05:13Yang mengetahui atau merasa dirugikan
05:16Akibat adanya suatu dugalan peristiwa pidana
05:18Yang diseberkan ke publik
05:19Terlebih lagi
05:21Konten yang dipermasalahkan menyangkut ruang publik
05:24Atau media sosial yang dapat diakses oleh halayak umum
05:27Termohon memiliki kewajiban hukum
05:30Untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan tersebut
05:33Melalui serangkaian tindakan
05:36Penyelidikan dan penyidikan
05:38Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 8
05:40Tahun 1981
05:41Tentang KUHAP
05:43Dan Tupoksi termohon
05:44Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh
05:46Undang-undang nomor 2 tahun 2002
05:48Tentang kepolisian RI
05:50Bahwa keabsahan proses hukum ini
05:53Diperkuat oleh fakta
05:54Bahwa selamat menikmati
Komentar