Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti.

Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawabannya atas permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).

"Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

"Bahkan dalam hal ini, termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dalam hal ini terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi," sambungnya (1:15).

Baca Juga Kejari Jaksel Anggap Gugatan Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/680331/kejari-jaksel-anggap-gugatan-praperadilan-roy-suryo-salah-alamat-ini-alasannya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680332/polda-metro-klaim-kantongi-3-alat-bukti-tetapkan-roy-suryo-tersangka
Transkrip
00:00Baca kan selanjutnya terkait fakta-fakta hukum
00:05Poin pertama atau nomor satu
00:07Bahwa terhadap perkara akuo termohon melaksanakan seluruh proses penyelidikan dan penyelidikan
00:13Berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana
00:16Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981
00:20Karena berdasarkan ketentuan peralihan pasal 361
00:25361 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:28Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
00:32Terhadap perkara yang penyelidikan atau proses hukumnya telah dimulai sebelum berlakunya undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:40Tetap diberlakukan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana
00:45Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981
00:51Sampai dengan penyelesaian perkara
00:54Untuk poin 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 kami anggap dibacakan
01:03Poin 11
01:04Bahwa berdasarkan fakta penyelidikan di atas
01:07Maka termohon telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah
01:11Sebagaimana dimasuk dalam pasal 184 KUHAP
01:14Bahkan dalam hal ini termohon telah memiliki 3 alat bukti
01:19Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI No.21 Gari PUU Strip 2014
01:25Tanggal 28 April 2015 yang berbunyi
01:30Fraksa bukti permulaan
01:32Bukti permulaan cukup dan bukti yang cukup
01:36Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
01:38Sepanjang tidak dimanai bahwa
01:40Bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup
01:43Dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti yang termuat
01:46Dalam pasal 184 KUHAP lama
01:48Yaitu pertama
01:50Keterangan 94 orang saksi yang saling bersuwaian
01:54Yang kedua
01:55Surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli
01:58Dalam hal ini terdapat 26 orang ahli
02:06Selanjutnya
02:06Bantahan termohon
02:10Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan
02:13Oleh pemohon dalam permohonan pra-peradilan akuo
02:16Kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon
02:21Bahwa sebelum masuk ke dalam poin bantahan termohon
02:25Perlu kembali termohon sampaikan bahwasannya
02:27Berdasarkan ketutuan peralihan
02:28Pasal 361 huruf A Undang-Undang No. 20 Tahun 2025
02:32Tentang KUHAP
02:34Membunyikan bahwa
02:36Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan
02:40Penyidikan atau penuntutannya
02:42Diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
02:47Tentang hukum acara pidana
02:49Bahwa oleh karena perkara akuo telah berada pada tahap penyidikan
02:53Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025
02:56Maka seluruh proses penyidikannya tetap tunduk dan diselesaikan
03:00Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
03:05Tentang KUHAP
03:06Bahwa pemohon dalam permohonannya mendalikan sebagai berikut
03:10Satu
03:11Pelapor atas tiga laporan polisi
03:14Yakni
03:14A. Laporan polisi nomor LP-B-978-Romai 4 2025
03:22Garing SPKT-Polers Metro Jakarta Pusat
03:25Garing Polda Metro Jaya
03:27Tanggal 23 April 2025
03:29Atas nama pelapor Andi Kurniawan
03:31B. Laporan polisi nomor LP-B-1387-Romai 4
03:37Garing SPKT-Polers Metro Jakarta Polda Metro Jaya
03:43Tanggal 26 April 2025
03:45Atas nama pelapor Lecumanan
03:47C. Laporan polisi nomor LP-B-976-Romai 5
03:53Garing SPKT-Sat Reskrim Restro Bekasi Kota
03:58Garing Polda Metro Jaya
03:59Tanggal 5 Mei 2025
04:02Atas nama pelapor Samuel Suken
04:04Tidak memiliki legal standing
04:06Atau tidak memiliki keterkaitan
04:08Atau tidak memiliki hubungan hukum apapun
04:11Jawaban termohon
04:12Bahwa dalil pemohon tersebut adalah salah dan keliru
04:17Sehingga patut untuk ditolak seluruhnya
04:19Bahwa termohon menolak dengan tegas
04:21Dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiga pelapor
04:23Dan atau adanya laporan tersebut
04:25Tidak memiliki legal standing
04:28Keterkaitan atau hubungan hukum apapun
04:30Argumentasi pemohon tersebut
04:32Didasarkan pada pemahaman yang keliru
04:35Mengenai sifat hukum pidana
04:36Dan ketentuan mengenai penyampaian laporan polisi
04:38Bahwa perkara akuo bermula dari laporan
04:42Dugaan tidak pidana pencemaran nama baik
04:44Fitnah serta manipulasi informasi elektronik
04:48Terkait tuduhan penggunaan ijasa S1 palsu
04:50Milik korban Insinyur Haji Joko Widodo
04:53Yang diseberkan melalui media sosial
04:56Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan
04:59Tindak pindahan tersebut telah tersebar luas
05:02Di beberapa akun media sosial
05:03Dan telah diketahui oleh halayak umum
05:06Bahwa keberadaan ketiga laporan polisi tersebut
05:10Merupakan bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban hukum
05:13Dari warga negara
05:13Yang mengetahui atau merasa dirugikan
05:16Akibat adanya suatu dugalan peristiwa pidana
05:18Yang diseberkan ke publik
05:19Terlebih lagi
05:21Konten yang dipermasalahkan menyangkut ruang publik
05:24Atau media sosial yang dapat diakses oleh halayak umum
05:27Termohon memiliki kewajiban hukum
05:30Untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan tersebut
05:33Melalui serangkaian tindakan
05:36Penyelidikan dan penyidikan
05:38Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 8
05:40Tahun 1981
05:41Tentang KUHAP
05:43Dan Tupoksi termohon
05:44Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh
05:46Undang-undang nomor 2 tahun 2002
05:48Tentang kepolisian RI
05:50Bahwa keabsahan proses hukum ini
05:53Diperkuat oleh fakta
05:54Bahwa selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan