Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara terhadap tersangka FA.

Menjawab pertanyaan awak media, Anang menyatakan bahwa hingga saat ini FA belum pernah menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) karena proses pelimpahan administrasi perkara dari penyidik sebelumnya baru diterima Kejaksaan Agung dan masih dalam tahap pendalaman.

Anang juga memastikan FA masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, dan berada dalam pantauan penyidik.

Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk mempelajari seluruh berkas, barang bukti, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Dalam prosesnya, Kejaksaan menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah dengan tetap membuka ruang pengawasan dari Komisi III DPR dan supervisi KPK.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/680372/tersangka-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-pernah-diperiksa-jamwas-begini-kata-kapuspenkum-kejagung
Transkrip
00:00Selama ini kan, yang ada di sekolah internal di Kejaksaan Agung, ketika ada jaksa yang bermasalah, terlebih dahulu diperiksa di
00:07Jamwas, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, apalagi oleh institusi lain.
00:12Nah, terkait dengan tersangka FA ini, dalam masalah ini, apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan di Jamwas?
00:18Itu satu. Yang kedua, setelah dilakukan persetujuan untuk pengunduran diri, dan FA dijadikan tersangka,
00:30Tentunya kan, Kejaksaan Agung kan tidak lepas begitu saja atas peran yang bersangkutan sebagai ASN Kejaksaan.
00:37Tentunya pemantauan juga ada. Nah, sampai hari ini, tersangka FA ini berada di mana?
00:44Baik. Pertama, memang prosesnya untuk hal-hal tertentu bisa. Nah, kebutuhan ini kehususan, penyerahan, agresi perkara sudah kita terima,
00:56dan terkait dengan yang disampaikan, terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke
01:06luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik.
01:15Tentunya, kebetulan kan PLH dari pelaksana tugas jam PCU juga merangkap Jamwas, itulah tipe bentuknya kenapa salah satu pertimbangan, supaya
01:24dengan memudahkan.
01:24Artinya selama ini belum pernah juga ada pemeriksaan terhadapnya?
01:27Belum, kan baru kemarin. Kan belum perlu proses kemarin, ya.
01:33Ya, ini kan kita dulu belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti kan harus teliti, barang bukti kan juga banyak
01:40tuh, kemarin.
01:42Dari ini kan ada masalah apa, kita teliti dulu, dari situlah nanti baru kita mendalami dan meriksa mengkaji dulu, seperti
01:51apa nantinya.
01:52Tapi namun demikian juga, karena sifatnya ini masih perlindungan, kita belajar dulu, tim.
01:58Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkatan ini kan penduduk hukum, kita harus
02:06hati-hati, ya.
02:08Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa.
02:10Pak, untuk penyelitiannya, nanti masih ASN aktif ya, Pak?
02:14Ya, masih. Kan kalau sudah, hukum kanan itu kalau sudah ada indikasi ke INKRAH biasanya baru, kan ya.
02:23Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri.
02:27Yang penting itu sudah lepas di jabatan.
02:30Pak, mengenai hukum acara tadi, Pak, penjelasannya, Pak.
02:32Itu tadi melanjutkan pertanyaan tadi.
02:34Sebenarnya kan kita juga masih bingung, ini perkara apa sebenarnya yang menyatut dengan FABRI?
02:38Maaf, sorry, FAH, dan juga peranannya seperti apa?
02:41Berkaitan dengan barang bukti yang sudah disita.
02:43Ini kan sampai sekarang belum ada penjelasan peran atau kasus posisinya seperti apa.
02:47Bisa dijelaskan atau tidak, Pak, Pak?
02:48Yang jelas, makanya kita, kan, benar-benar gimana, kita pelajari.
02:52Nanti penyidik di kejahatan agung, kita akan membentuk penyidik khusus.
02:57Khusus nih, karena kan nggak bisa ini.
02:59Karena penyidiknya, kita akan menutup tim khusus, penyidiknya.
03:04Kita akan pelajari seperti apa, perkaranya seperti apa.
03:09Berdasarkan daripada berita acara pemeriksaannya sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap bidana, tindak bidana
03:22yang disangkakan.
03:23Nah ini kita pelajari seperti apa.
03:25Saya, kami memang bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa.
03:31Yang jelas, dalam hal ini, kita tetap berkoordinasi, baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga untuk menjamin
03:42independensi dan juga profesional.
03:43Kami pastikan, kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK.
03:51Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi Tiga Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan
04:01perkara.
04:01Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas peraduga tidak bersalah.
04:12Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan, menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung
04:21asas peraduga bersalah tetap kami kebukakan.
04:24Selama belum ada keputusan yang tetap, Tanyikrah.
04:27Pak, masalah tidak ada pengganti apa-apa?
04:30Oh, enggak, enggak ada.
04:32Silakan saja yang jelaskan, kalau kemarin Komisi Tiga menyatakan akan ikut mengawasi pelaksanaan.
04:37Karena ini menjadi perkara sorotan publik yang cukup, dan otomatis kami juga harus hati-hati dan kami akan terbuka.
04:44Dalam hal-hal tertentu ya, tapi kalau materi penyidikan itu enggak bisa kita terbuka,
04:49karena itu kan strategi bagi penyidik untuk mengukapkan suatu tindak pidana ya.
Komentar

Dianjurkan