00:00Selama ini kan, yang ada di sekolah internal di Kejaksaan Agung, ketika ada jaksa yang bermasalah, terlebih dahulu diperiksa di
00:07Jamwas, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, apalagi oleh institusi lain.
00:12Nah, terkait dengan tersangka FA ini, dalam masalah ini, apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan di Jamwas?
00:18Itu satu. Yang kedua, setelah dilakukan persetujuan untuk pengunduran diri, dan FA dijadikan tersangka,
00:30Tentunya kan, Kejaksaan Agung kan tidak lepas begitu saja atas peran yang bersangkutan sebagai ASN Kejaksaan.
00:37Tentunya pemantauan juga ada. Nah, sampai hari ini, tersangka FA ini berada di mana?
00:44Baik. Pertama, memang prosesnya untuk hal-hal tertentu bisa. Nah, kebutuhan ini kehususan, penyerahan, agresi perkara sudah kita terima,
00:56dan terkait dengan yang disampaikan, terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke
01:06luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik.
01:15Tentunya, kebetulan kan PLH dari pelaksana tugas jam PCU juga merangkap Jamwas, itulah tipe bentuknya kenapa salah satu pertimbangan, supaya
01:24dengan memudahkan.
01:24Artinya selama ini belum pernah juga ada pemeriksaan terhadapnya?
01:27Belum, kan baru kemarin. Kan belum perlu proses kemarin, ya.
01:33Ya, ini kan kita dulu belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti kan harus teliti, barang bukti kan juga banyak
01:40tuh, kemarin.
01:42Dari ini kan ada masalah apa, kita teliti dulu, dari situlah nanti baru kita mendalami dan meriksa mengkaji dulu, seperti
01:51apa nantinya.
01:52Tapi namun demikian juga, karena sifatnya ini masih perlindungan, kita belajar dulu, tim.
01:58Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkatan ini kan penduduk hukum, kita harus
02:06hati-hati, ya.
02:08Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa.
02:10Pak, untuk penyelitiannya, nanti masih ASN aktif ya, Pak?
02:14Ya, masih. Kan kalau sudah, hukum kanan itu kalau sudah ada indikasi ke INKRAH biasanya baru, kan ya.
02:23Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri.
02:27Yang penting itu sudah lepas di jabatan.
02:30Pak, mengenai hukum acara tadi, Pak, penjelasannya, Pak.
02:32Itu tadi melanjutkan pertanyaan tadi.
02:34Sebenarnya kan kita juga masih bingung, ini perkara apa sebenarnya yang menyatut dengan FABRI?
02:38Maaf, sorry, FAH, dan juga peranannya seperti apa?
02:41Berkaitan dengan barang bukti yang sudah disita.
02:43Ini kan sampai sekarang belum ada penjelasan peran atau kasus posisinya seperti apa.
02:47Bisa dijelaskan atau tidak, Pak, Pak?
02:48Yang jelas, makanya kita, kan, benar-benar gimana, kita pelajari.
02:52Nanti penyidik di kejahatan agung, kita akan membentuk penyidik khusus.
02:57Khusus nih, karena kan nggak bisa ini.
02:59Karena penyidiknya, kita akan menutup tim khusus, penyidiknya.
03:04Kita akan pelajari seperti apa, perkaranya seperti apa.
03:09Berdasarkan daripada berita acara pemeriksaannya sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap bidana, tindak bidana
03:22yang disangkakan.
03:23Nah ini kita pelajari seperti apa.
03:25Saya, kami memang bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa.
03:31Yang jelas, dalam hal ini, kita tetap berkoordinasi, baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga untuk menjamin
03:42independensi dan juga profesional.
03:43Kami pastikan, kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK.
03:51Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi Tiga Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan
04:01perkara.
04:01Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas peraduga tidak bersalah.
04:12Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan, menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung
04:21asas peraduga bersalah tetap kami kebukakan.
04:24Selama belum ada keputusan yang tetap, Tanyikrah.
04:27Pak, masalah tidak ada pengganti apa-apa?
04:30Oh, enggak, enggak ada.
04:32Silakan saja yang jelaskan, kalau kemarin Komisi Tiga menyatakan akan ikut mengawasi pelaksanaan.
04:37Karena ini menjadi perkara sorotan publik yang cukup, dan otomatis kami juga harus hati-hati dan kami akan terbuka.
04:44Dalam hal-hal tertentu ya, tapi kalau materi penyidikan itu enggak bisa kita terbuka,
04:49karena itu kan strategi bagi penyidik untuk mengukapkan suatu tindak pidana ya.
Komentar