Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya menghormati proses hukum terkait praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo.

Hal itu disampaikan Yakup usai bertemu dengan Jokowi satu setengah jam di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

"Tadi kita sempat update juga bahwa praperadilan Pak Roy ini yang kedua, bahkan nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya. Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," kata Yakup.

Menurut Yakup, Jokowi berharap perkara tersebut segera memasuki tahap pembuktian di pengadilan agar kepastian hukum dapat segera diperoleh.

"Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkara ini cepat selesai. Agar ada akhirnya perkara ini," ujarnya.

Sementara itu Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan alat bukti dari Polda Metro Jaya usai sidang praperadilan kedua Roy Suryo dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680320/jokowi-ingin-kasus-roy-suryo-cepat-selesai-hormati-proses-pengadilan
Transkrip
00:00Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan.
00:30Terima kasih.
01:01Dan yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan
01:10perkara ini cepat selesailah agar ada akhirnya perkara ini.
01:44Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:46Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:16Konsentrasi memang harus penuh.
02:18Nah dari jawaban kita tadi jelas bahwa yang paling perlu dibedakan adalah kita tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya Mas Roy
02:31melakukan apa yang dimaksud dengan pasal 32 ayat 1.
02:35Karena itu adalah pokok perkara yang nanti kalau masuk ke pengadilan negeri Jakarta Timur itulah pembuktiannya.
02:41Dan kami mengatakan bahwa kami yakin dalam pokok perkara pun kami yakin bahwa Mas Roy tidak melakukan itu.
02:47Tetapi ini bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy.
02:58Sebagai contoh misalnya pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang.
03:04Nah rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang.
03:08Haruslah milik Jokowi Dodo dalam konteks ini.
03:10Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap
03:21Mas Roy.
03:22Apalagi kalau kita kaitkan dengan saksi dan ahli yang berangkali tidak menjelaskan, tidak menerangkan adanya perbuatan-perbuatan Mas Roy untuk
03:33melakukan perusakan, untuk transmisi dan lain sebagainya.
03:37Nah itulah yang kami persoalkan. Selanjutnya berangkali kita bagi-bagi nanti ayat dulu.
03:43Tadi ada insiden sedikit, kita menyetup soraya bukan karena apa, karena dia tidak pakai kacamata.
03:49Jadi dia tidak bisa membaca secara baik, makanya kemudian langsung digantikan.
03:53Oke, maaf.
03:54Ya, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:56Saya insya Allah tidak mengulangi apa yang sudah nanti Mas Refliharun, Mbak Ayah, Pak Yasena, dan juga Mas Kafur.
04:02Ada satu yang sangat-sangat krusial dan penting.
04:05Tadi ketika sidang, kita melihat kalau ini harusnya kita mohon kepada kebijakan dari Hakim Tunggal adalah kita sudah bacakan replik.
04:15Dan dalam replik itu termuat satu kesalahan fatal, satu kesalahan yang krusial, yaitu soal tanggal yang disebutkan oleh jawaban termohon
04:23atau turut termohon.
04:25Yaitu mereka mengatakan tanggal 19 Juni itu ada pelimpahan.
04:30Padahal yang benar adalah tanggal 22 Juni.
04:33Dan itu sudah kita bacakan dalam replik.
04:35Begitu selesai, baru ketika sudah selesai, ini penting banget ya, pihak termohon baru mengatakan, Pak Hakim kita ingin melakukan reinvoy.
04:44Reinvoy itu artinya apa? Koreksi.
04:46Sudah dibacakan.
04:48Jadi harusnya koreksi itu dilakukan sebelumnya, atau koreksi itu dilakukan, atau nggak perlu ada salah.
04:54Jadi itu fatal ya.
04:55Jadi artinya itu semoga menjadi taratan penting, karena kalau tanggal 19, itu perkara belum dilimpahkan.
05:02Perkara masih ada ketika itu tanggal, ketika ada penangkapan, kemudian penahanan, dan kemudian pengelidahan.
05:08Jadi belum 22 Juni.
05:10Kalau 22 Juni, itu berarti ketika perkara itu sudah dilimpahkan.
05:14Nah, saya kira saya hanya tambahkan itu saja yang paling penting.
05:18Dan insya Allah, apa yang dilakukan di sore hari ini, nanti masih ada acara lagi ya.
05:24Acaranya adalah kita mendengarkan yaitu duplik.
05:27Tapi mungkin saya tidak akan ikut mendengarkan, ya, ada beberapa kuasa hukum yang akan mendengarkan.
05:31Karena ini istilahnya kalau teman-teman lihat, itu kok bolak-balik kayak main kartu.
05:36Kita main kartu nih, bolak-balik lah, ini.
05:39Gambarnya bolak-balik kayak main kartu.
05:41Ya gitu, jadi memang proses versi dangat begitu.
05:43Ya, dan ini yang cepat.
05:45Cepat kita lakukan, dan kita lakukan dengan kuasa hukum yang smart, kuasa hukum yang tepat, tegas.
05:52Bisa dibayangkan kan jawaban tadi 30 sekian halaman itu, kita baru bubar dari sini jam setengah 11.
05:58Kemudian itu sudah selesai jam 1, dan kemudian sudah jadi kita jilid, langsung kita sampaikan.
06:03Jadi indah tim kuasa hukum sekali lagi yang memang membersamai saya selama ini.
06:08Dan terima kasih untuk tim kuasa hukum lama yang memang sudah tidak lagi membersamai.
06:13Ya, dan saya harapkan mereka juga tetap tegar kalau mau membela.
06:17Ayolah, kita sama-sama membela.
06:18Membela antara teman nggak apa-apa.
06:19Saya hormat saya untuk Bu Kurnia, hormat saya untuk Pak Rizal Padilla,
06:23hormat saya untuk Mas Rostam yang terus berkomunikasi,
06:25dan tentu saja dengan Bu Tifausya Tiasuma.
06:28Ya, saya kira itu saja.
06:29Terima kasih.
06:30Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:32Bola balik kayak kartu.
06:33Wah, ini kampang banget.
06:34Ya, cukup ya.
06:35Oke, cukup ya.
06:36Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan