00:00Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan.
00:30Terima kasih.
01:01Dan yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan
01:10perkara ini cepat selesailah agar ada akhirnya perkara ini.
01:44Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:46Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:16Konsentrasi memang harus penuh.
02:18Nah dari jawaban kita tadi jelas bahwa yang paling perlu dibedakan adalah kita tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya Mas Roy
02:31melakukan apa yang dimaksud dengan pasal 32 ayat 1.
02:35Karena itu adalah pokok perkara yang nanti kalau masuk ke pengadilan negeri Jakarta Timur itulah pembuktiannya.
02:41Dan kami mengatakan bahwa kami yakin dalam pokok perkara pun kami yakin bahwa Mas Roy tidak melakukan itu.
02:47Tetapi ini bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy.
02:58Sebagai contoh misalnya pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang.
03:04Nah rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang.
03:08Haruslah milik Jokowi Dodo dalam konteks ini.
03:10Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap
03:21Mas Roy.
03:22Apalagi kalau kita kaitkan dengan saksi dan ahli yang berangkali tidak menjelaskan, tidak menerangkan adanya perbuatan-perbuatan Mas Roy untuk
03:33melakukan perusakan, untuk transmisi dan lain sebagainya.
03:37Nah itulah yang kami persoalkan. Selanjutnya berangkali kita bagi-bagi nanti ayat dulu.
03:43Tadi ada insiden sedikit, kita menyetup soraya bukan karena apa, karena dia tidak pakai kacamata.
03:49Jadi dia tidak bisa membaca secara baik, makanya kemudian langsung digantikan.
03:53Oke, maaf.
03:54Ya, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:56Saya insya Allah tidak mengulangi apa yang sudah nanti Mas Refliharun, Mbak Ayah, Pak Yasena, dan juga Mas Kafur.
04:02Ada satu yang sangat-sangat krusial dan penting.
04:05Tadi ketika sidang, kita melihat kalau ini harusnya kita mohon kepada kebijakan dari Hakim Tunggal adalah kita sudah bacakan replik.
04:15Dan dalam replik itu termuat satu kesalahan fatal, satu kesalahan yang krusial, yaitu soal tanggal yang disebutkan oleh jawaban termohon
04:23atau turut termohon.
04:25Yaitu mereka mengatakan tanggal 19 Juni itu ada pelimpahan.
04:30Padahal yang benar adalah tanggal 22 Juni.
04:33Dan itu sudah kita bacakan dalam replik.
04:35Begitu selesai, baru ketika sudah selesai, ini penting banget ya, pihak termohon baru mengatakan, Pak Hakim kita ingin melakukan reinvoy.
04:44Reinvoy itu artinya apa? Koreksi.
04:46Sudah dibacakan.
04:48Jadi harusnya koreksi itu dilakukan sebelumnya, atau koreksi itu dilakukan, atau nggak perlu ada salah.
04:54Jadi itu fatal ya.
04:55Jadi artinya itu semoga menjadi taratan penting, karena kalau tanggal 19, itu perkara belum dilimpahkan.
05:02Perkara masih ada ketika itu tanggal, ketika ada penangkapan, kemudian penahanan, dan kemudian pengelidahan.
05:08Jadi belum 22 Juni.
05:10Kalau 22 Juni, itu berarti ketika perkara itu sudah dilimpahkan.
05:14Nah, saya kira saya hanya tambahkan itu saja yang paling penting.
05:18Dan insya Allah, apa yang dilakukan di sore hari ini, nanti masih ada acara lagi ya.
05:24Acaranya adalah kita mendengarkan yaitu duplik.
05:27Tapi mungkin saya tidak akan ikut mendengarkan, ya, ada beberapa kuasa hukum yang akan mendengarkan.
05:31Karena ini istilahnya kalau teman-teman lihat, itu kok bolak-balik kayak main kartu.
05:36Kita main kartu nih, bolak-balik lah, ini.
05:39Gambarnya bolak-balik kayak main kartu.
05:41Ya gitu, jadi memang proses versi dangat begitu.
05:43Ya, dan ini yang cepat.
05:45Cepat kita lakukan, dan kita lakukan dengan kuasa hukum yang smart, kuasa hukum yang tepat, tegas.
05:52Bisa dibayangkan kan jawaban tadi 30 sekian halaman itu, kita baru bubar dari sini jam setengah 11.
05:58Kemudian itu sudah selesai jam 1, dan kemudian sudah jadi kita jilid, langsung kita sampaikan.
06:03Jadi indah tim kuasa hukum sekali lagi yang memang membersamai saya selama ini.
06:08Dan terima kasih untuk tim kuasa hukum lama yang memang sudah tidak lagi membersamai.
06:13Ya, dan saya harapkan mereka juga tetap tegar kalau mau membela.
06:17Ayolah, kita sama-sama membela.
06:18Membela antara teman nggak apa-apa.
06:19Saya hormat saya untuk Bu Kurnia, hormat saya untuk Pak Rizal Padilla,
06:23hormat saya untuk Mas Rostam yang terus berkomunikasi,
06:25dan tentu saja dengan Bu Tifausya Tiasuma.
06:28Ya, saya kira itu saja.
06:29Terima kasih.
06:30Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:32Bola balik kayak kartu.
06:33Wah, ini kampang banget.
06:34Ya, cukup ya.
06:35Oke, cukup ya.
06:36Terima kasih.
Komentar