Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menyampaikan akan menghadirkan sebanyak tiga saksi yang mengetahui unggahan ijazah Jokowi di sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

"Ada tiga saksi, mungkin kalau ada pengurangan atau penambahan jadi dua atau jadi empat. Saksi fakta yang mengetahui tentang unggahan-unggahan itu," ujar Roy Suryo ditemui jelang sidang.

Selain saksi, tambah Roy, pihaknya menghadirkan satu ahli pidana yang menjelaskan syarat formal.

Baca Juga Polda Metro Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Tetapkan Roy Suryo Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/680332/polda-metro-klaim-kantongi-3-alat-bukti-tetapkan-roy-suryo-tersangka

#roysuryo #jokowi #praperadilan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680363/roy-suryo-hadirkan-saksi-fakta-yang-tahu-unggahan-ijazah-jokowi-di-sidang-praperadilan-kedua
Transkrip
00:00Pagi ini kita memasuki bidang perapik yang kedua untuk hari yang ketiga,
00:06yaitu mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga ahli yang pemohon hadirkan,
00:11yang dari kami hadirkan.
00:12Kami akan menghadirkan beberapa saksi dan satu ahli nanti, ahlinya ahli udana,
00:16yang menjelaskan bukan pokok perdana, tetapi pasal 32 itu kenapa kita tanyakan syarat formalnya.
00:24Jadi syarat formal, bukan materialnya.
00:26Itu nanti ahli akan menerangkan.
00:28Dan saksi itu adalah saksi-saksi yang insya Allah nanti akan menerangkan,
00:32sepanjang yang saya tahu ya, itulah saksi yang bisa berkompetensi untuk menjelaskan
00:38apakah penerapan dari pasal 32 itu sudah memenuhi syarat-syarat formalnya.
00:45Karena berarti kalau pasal 32, ayat 1, itu harus ada saksi yang kemudian nanti melihat punggahan itu.
00:52Menunggah itu atau tidak, kemarin.
00:54Dan saksi kami itu akan menjelaskan apa yang kemudian dulu dilakukan dengan pasal 32.
01:00Di saksi-saksi.
01:01Saksi-saksi ada berapa saksi yang diaduk?
01:03Insya Allah ada tiga saksi.
01:04Setan yang saya tahu ada tiga.
01:06Mungkin kalau ada penambahan atau pengurangan,
01:08ya kalau kurang ya jadi dua, kalau tambah jadi empat.
01:11Saksi apa aja?
01:12Saksi fakta.
01:13Saksi fakta.
01:14Yang mengetahui tentang unggahan-unggahan itu.
01:17Berarti bukan bekerja parah lagi.
01:20Oh bukan, bukan dari saya.
01:22Ini adalah orang yang benar-benar tahu, benar-benar kompeten,
01:25yang akan melihat dan bahkan saksi yang kita hadirkan itu yang memiliki muatan yang ada digunakan untuk dakwaan,
01:35untuk barang bukti.
01:36Yang sandi berapa?
01:37Apa?
01:38Yang sana.
01:38Enggak, yang sandi kan dari pihak sana.
01:41Jadi itu yang kemarin ada banyak pertanyaan tentang status dari kuasa hukum saya yang lama.
01:49Ah ini, ini pengaturan.
01:51Jadi mohon maaf saya nggak ketemu surat aslinya, tapi saya ketemu kopinya.
01:55Jadi ini adalah kopi dari surat saya,
01:56yang sebenarnya sudah saya kirim ke teman-teman media pada tanggal 11 Juni.
02:01Tolong dibaca baik-baik.
02:03Kalau masih ada sampai sekarang gagal paham,
02:05yang dimana-mana masih mengaku,
02:07saya masih kuasa hukum dan itu tidak bisa dicabut.
02:10Kau kuasa hukum, kok nggak bisa dicabut.
02:12Kuasa hukum itu suatu waktu bisa dicabut.
02:15Dan pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah termasuk yang ditembusi di sini.
02:20Jadi ini pertanyaan banyak dari teman-teman.
02:22Apakah pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah itu ditembusi?
02:24Ya, pengadilan Negeri Jakarta Timur,
02:26pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksa yang berukarkan dalam kasus ini.
02:31Dan juga kemudian ketua,
02:34kemudian hakim perkara-peraprak pahamian sudah,
02:37masjid hakim perkara-peraprak pahamian juga sudah,
02:39kemudian kantor hukum tokham dan juga untuk akses.
02:43Jadi jelas ya,
02:44tidak ada lagi kuasa hukum,
02:46surat kuasa hukum khusus yang saya berikan
02:49selain untuk teman-teman tokham yang ada di sini,
02:52yaitu Bang Kapun dan Kauan.
02:54Dan kalau kemarin saya juga sempat melihat
02:56ada tayangan Youtube,
02:57ada seorang profesor ya,
02:59kuasa hukum,
03:00dulu adalah alih hukum juga,
03:01yang mengatakan kalau,
03:03oh itu jaman dulu tokham nggak ada.
03:05Saya dulu ada ketika jaman kasus tupah,
03:09dia nggak usah terlalu banyak ngomong ya,
03:11dia nggak ngerti bahwa orang-orang yang dulu itu,
03:14Pak Ristan, Bu Erdiana,
03:16dan kawan-kawan itu,
03:17itu adalah dulu sudah ikut membantu saya,
03:20namanya tokham.
03:21Memang betul waktu itu ada juga kelopok dari KAI,
03:24saya hati-hati terima kasih untuk teman-teman dari organisasi KAI,
03:27almarhum Pak Erna Umar waktu itu,
03:29dan sayang beliau sudah wafat,
03:31beliau sebenarnya sebelum wafat,
03:32ingin sekali juga membantu saya di sini,
03:34tapi sayang tidak ada,
03:35tapi saya tetap dekat dengan keluarga beliau,
03:37bahkan kedua putrinya,
03:39saya menjadi saksi pernikahan.
03:40Jadi clear ya,
03:41teman-teman yang mau bergabung,
03:43silahkan untuk kasus hukum,
03:44tidak, saya tidak menutup kemungkinan,
03:46tapi tolong juga tertib,
03:47dan tidak boleh melanggar etika daripada avokat.
03:51Saya kira dari saat itu,
03:52mungkin Mas Gampur ada tambah,
03:53untuk persiapan kita.
03:54Baik.
Komentar

Dianjurkan