Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Tim Hotman 911 mendesak Komisi III DPR RI meminta Kapolri mengambil alih penanganan kasus tewasnya seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami mendesak Komisi III DPR RI selaku pengawas tertinggi Polri untuk mengambil tindakan luar biasa. Kami mendapatkan informasi kalau pihak kepolisian sudah mengetahui sejak awal kasus ini, namun tidak dilakukan investigasi," ujar perwakilan dari Tim Hotman 911, Senin (13/7/2026).

Tim Hotman 911 juga endesak pencopotan dan pemeriksaan terhadap Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batukliang, serta oknum Kementerian Agama Lombok Tengah yang diduga mengarahkan penyelesaian damai.

"Kemudian yang kedua, copot dan periksa dan pidanakan oknum Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batu Kliang, serta oknum Departemen Agama Lombok Tengah yang telah mengarahkan Ponpes untuk melakukan pemerasan psikologis lewat surat damai di atas darah korban," katanya.

Ia juga menyesalkan begitu berita ini viral, tidak pernah dilakukan investigasi apa pun sebelumnya.

Padahal keluarga korban mendapatkan informasi bahwa hanya ditemukan tidak ada kesengajaan terjadinya pembakaran.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#santridibakar #poldantb #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680296/santri-tewas-di-ponpes-tim-hotman-911-beberkan-8-poin-desakan-minta-kapolres-dicopot
Transkrip
00:02Selanjutnya, oleh karena itu pimpinan dan para anggota kami dari tim Hotman 911
00:12mendesak Komisi 3 DPR RI selaku pengawas tertinggi Polri untuk mengambil tindakan luar biasa.
00:20Mengapa? Karena kami mendapatkan informasi kalau pihak kepolisian sudah mengetahui sejak awal kasus ini
00:31namun tidak dilakukan investigasi yang mana kasus ini kan bukan delik biasa, ini kan delik umum
00:37yang mana kalau ada terjadinya kebakaran berarti harus segera melakukan investigasi apalagi ini anak-anak korbannya pimpinan.
00:47Mengapa kami bisa mengatakan pihak kepolisian mengetahui itu jelas keterangan dari PONPES sendiri
00:53berdasarkan surat perdamaian yang diajukan oleh pimpinan PONPES kepada para keluarga korban.
01:02Kami memohon kepada Ketua Komisi 3 beserta anggota
01:08Satu, mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim divisi Propam Mabes Polri
01:14dan mengambil alih takeover kasus ini ke Polda NTB atau Mabes Polri
01:18karena Polres Lombok Tengah dan Polsek Baktu Kilang patut diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat
01:26menutupi tindak pidana Obstruction of Justice Pasal 221 KUHP
01:30Kemudian yang kedua, copot dan periksa dan pidanakan
01:34Oknum Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Baktu Kilang
01:37serta Oknum Departemen Agama Lombok Tengah
01:40yang telah mengarahkan PONPES untuk melakukan pemerasan psikologis lewat surat damai di atas darah korban
01:48Ketiga, tahan seluruh aktor intelektual
01:52tangkap anak pemilik PONPES yang melakukan penganiayan dan penelanjangan
01:57serta pimpinan PONPES yang menjadi otak pembungkaman masal selama ini
02:03Selanjutnya, pimpinan
02:06saat ini tidak ada dilakukan penahanan terhadap tersangka
02:13baik itu anak maupun kepada PONPES
02:18statusnya hanya masih tersangka
02:20disini kami melihat ketidakadilan terhadap korban dan keluarganya
02:25terutama ketika Ibu Almarhum menangis bercerita kepada kami
02:31bahwa beliau merasa sangat tidak adil
02:35apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian
02:38serasa membela pemimpin PONPES
02:41karena apa?
02:42kalau hanya berdasarkan keterangan sakit seharusnya
02:45dilakukan dulu penahanan karena ancaman pasal ini di atas lima tahun pimpinan
02:50baru nanti memang kalau memang seandainya pimpinan itu sakit
02:55tersangka itu sakit kan bisa dibantarkan
02:58bisa diperiksa terlebih dahulu
03:00tidak serta-merta diberikan status tersangka
03:04kemudian dianggap oleh pihak kepolisian tidak ditemukan kesengajaan
03:09disinilah yang membuat keluarga ini merasa kecewa
03:12begitu, karena begitu singkat
03:15begitu berita ini viral
03:18tidak pernah dilakukan investigasi apapun sebelumnya
03:21tapi keluarga ini mendapatkan informasi bahwa
03:25hanya ditemukan tidak kesengajaan saja terjadinya pembakaran
03:29padahal kalau mau dilihat itu kan PONPES
03:32PONPES itu kan berarti tidak bisa keluar sembarangan
03:36kemana-mana, ruang lingkupnya
03:38ini kenapa anak-anak ini bisa keluar
03:40dan tidak mungkin PONPES tidak tahu pimpinan PONPES itu ada terjadi
03:45permasalahan ini terlebih permasalah pembulingan
03:48karena mereka pernah bercerita mereka lapor kepada tuan gurunya
03:54lalu ketika si tersangka ini dihukum
03:58mereka pun kena lagi hukuman oleh si tersangka
04:01mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan pimpinan
04:07kami mohon laporan kami ini untuk bisa ditindaklanjuti
04:11dengan segera agar rasa keadilan bisa didapati oleh keluarga korban
04:15terima kasih
04:16Assalamualaikum Wr. Wb
04:38Assalamualaikum Wr. Wb
Komentar

Dianjurkan