00:02Selanjutnya, oleh karena itu pimpinan dan para anggota kami dari tim Hotman 911
00:12mendesak Komisi 3 DPR RI selaku pengawas tertinggi Polri untuk mengambil tindakan luar biasa.
00:20Mengapa? Karena kami mendapatkan informasi kalau pihak kepolisian sudah mengetahui sejak awal kasus ini
00:31namun tidak dilakukan investigasi yang mana kasus ini kan bukan delik biasa, ini kan delik umum
00:37yang mana kalau ada terjadinya kebakaran berarti harus segera melakukan investigasi apalagi ini anak-anak korbannya pimpinan.
00:47Mengapa kami bisa mengatakan pihak kepolisian mengetahui itu jelas keterangan dari PONPES sendiri
00:53berdasarkan surat perdamaian yang diajukan oleh pimpinan PONPES kepada para keluarga korban.
01:02Kami memohon kepada Ketua Komisi 3 beserta anggota
01:08Satu, mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim divisi Propam Mabes Polri
01:14dan mengambil alih takeover kasus ini ke Polda NTB atau Mabes Polri
01:18karena Polres Lombok Tengah dan Polsek Baktu Kilang patut diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat
01:26menutupi tindak pidana Obstruction of Justice Pasal 221 KUHP
01:30Kemudian yang kedua, copot dan periksa dan pidanakan
01:34Oknum Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Baktu Kilang
01:37serta Oknum Departemen Agama Lombok Tengah
01:40yang telah mengarahkan PONPES untuk melakukan pemerasan psikologis lewat surat damai di atas darah korban
01:48Ketiga, tahan seluruh aktor intelektual
01:52tangkap anak pemilik PONPES yang melakukan penganiayan dan penelanjangan
01:57serta pimpinan PONPES yang menjadi otak pembungkaman masal selama ini
02:03Selanjutnya, pimpinan
02:06saat ini tidak ada dilakukan penahanan terhadap tersangka
02:13baik itu anak maupun kepada PONPES
02:18statusnya hanya masih tersangka
02:20disini kami melihat ketidakadilan terhadap korban dan keluarganya
02:25terutama ketika Ibu Almarhum menangis bercerita kepada kami
02:31bahwa beliau merasa sangat tidak adil
02:35apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian
02:38serasa membela pemimpin PONPES
02:41karena apa?
02:42kalau hanya berdasarkan keterangan sakit seharusnya
02:45dilakukan dulu penahanan karena ancaman pasal ini di atas lima tahun pimpinan
02:50baru nanti memang kalau memang seandainya pimpinan itu sakit
02:55tersangka itu sakit kan bisa dibantarkan
02:58bisa diperiksa terlebih dahulu
03:00tidak serta-merta diberikan status tersangka
03:04kemudian dianggap oleh pihak kepolisian tidak ditemukan kesengajaan
03:09disinilah yang membuat keluarga ini merasa kecewa
03:12begitu, karena begitu singkat
03:15begitu berita ini viral
03:18tidak pernah dilakukan investigasi apapun sebelumnya
03:21tapi keluarga ini mendapatkan informasi bahwa
03:25hanya ditemukan tidak kesengajaan saja terjadinya pembakaran
03:29padahal kalau mau dilihat itu kan PONPES
03:32PONPES itu kan berarti tidak bisa keluar sembarangan
03:36kemana-mana, ruang lingkupnya
03:38ini kenapa anak-anak ini bisa keluar
03:40dan tidak mungkin PONPES tidak tahu pimpinan PONPES itu ada terjadi
03:45permasalahan ini terlebih permasalah pembulingan
03:48karena mereka pernah bercerita mereka lapor kepada tuan gurunya
03:54lalu ketika si tersangka ini dihukum
03:58mereka pun kena lagi hukuman oleh si tersangka
04:01mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan pimpinan
04:07kami mohon laporan kami ini untuk bisa ditindaklanjuti
04:11dengan segera agar rasa keadilan bisa didapati oleh keluarga korban
04:15terima kasih
04:16Assalamualaikum Wr. Wb
04:38Assalamualaikum Wr. Wb
Komentar