Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Bagaimana memastikan dan mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa menimbulkan celah-celah bagi tersangka?

Kita akan mengulasnya bersama Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung 20092011 dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung 20142016, Jasman Panjaitan, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.


#kasuskorupsi #jampidsus #febrieadriansyah

Baca Juga Polisi Uji Kadar Emas 74 Kg & Uang Asing sebagai Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/nasional/680290/polisi-uji-kadar-emas-74-kg-uang-asing-sebagai-barang-bukti-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680291/eks-plt-jamwas-kejagung-pakar-hukum-bahas-eks-jampidsus-belum-ditahan-bagaimana-prosedurnya
Transkrip
00:00Polisi saudara menetapkan ex-jampitsus Febria Diansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
00:06Lalu bagaimana memastikan dan mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum tanpa menimbulkan celah-celah?
00:12Bagi tersangka, kita akan mengulasnya malam hari ini bersama Direktur Penjidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung 2009-2011
00:19dan pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung 2014-2016, Jasman Panjaitan.
00:25Pak Jasman, selamat malam.
00:26Selamat malam.
00:27Dan hadir juga bersama kami di studio ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
00:33Mbak Jamin, selamat malam.
00:34Selamat malam, Andri.
00:35Temo ke Pak Jasman dulu.
00:36Pak Jasman, menurut Anda sejauh ini penyidikan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan mantan jampitsus Febri,
00:42Adiansyah sudah berjalan sesuai dengan on the track atau justru malah menimbulkan pertanyaan baru?
00:47Baik, sebelum saya jawab, saya menyikapi permasalahan ini.
00:55Tuhan menunjukkan keadilannya.
00:58Semoga Tuhan memberkahi orang-orang yang betul-betul berserah diri kepada dia.
01:04Karena dengan peristiwa ini, APH, aparat peninggah hukum, harus juga membedahi diri supaya apa yang mereka melaksanakan adalah untuk keadilan
01:21dan untuk kemasalahan umat.
01:25Bukan menunjukkan diri pribadi.
01:28Saya lebih hebat, saya lebih kuasa.
01:31Ini maksudnya untuk mantan jampitsus?
01:34Ya, untuk aparat peninggah hukum baik polisi maupun jaksa semua.
01:40Tapi dalam kasus ketika sudah digeledah rumah ex-jampitsus ditetapkan sebagai tersangka dan kini akan dilimpahkan, apakah itu berjalan sesuai
01:50dengan koridor atau justru sebaliknya?
01:53Sudah tidak on the track lagi, Pak Jasir?
01:54Saya melihatnya ini, ini, peristilahan pelimpahan belum.
01:59Belum ada pelimpahan.
02:00Yang ada adalah penyerahan berkas tahap pertama.
02:04Itu yang saya dengar, itu pun saya dengar dari media.
02:08Apa itu penyerahan berkas tahap pertama?
02:10Itu adalah penyerahan berkas untuk diteliti.
02:15Jadi untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
02:19Lazim nggak itu? Umum nggak?
02:20Memang begitu.
02:22Memang begitu.
02:23Jadi sudah on the track menurut Anda?
02:24Kalau untuk penyerahan, tapi jangan disebutkan penyerahan berkas tahap pertama, iya.
02:29Tapi bukan pelimpahan.
02:30Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, maka apakah ada dua alat bukti yang salah?
02:40Setelah dikatakan jaksa menyatakan cukup bukti, maka terbitlah P21.
02:48Setelah P21, barulah ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas tahap kedua.
02:54Apa itu penyerahan berkas tahap kedua?
02:57Adalah penyerahan tersangka dan barang bukti.
02:59Oke, kalau gitu ini yang masih dipertanyakan, ini termasuk pelimpahan atau penyerahan?
03:03Tapi kalau antara pelimpahan dan penyerahan berbeda, apakah dua unsur ini sebenarnya termasuk hal yang tidak lazim?
03:10Bang Jamin?
03:11Gini, saya akan terangkan secara sistematis.
03:15Atau yang mudah?
03:17Ya, yang mudah.
03:18Waktu Pak Irjen Totok menyatakan bahwa ini adalah pelimpahan.
03:23Pelimpahan. Kita berpandangan pelimpahan pasti kalau terminologi pelimpahan dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum di kejaksaan.
03:36Itu tadi yang sudah disebutkan Bang Jasman tadi.
03:39Jadi, klasifikasi begitu.
03:41Tetapi, ternyata di tengah perjalanan itu berubah.
03:45Berubahnya bahkan tadi.
03:47Bahwasannya ada yang namanya penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan bersinergi.
03:57Berarti ada dua penyidik.
03:59Nah, kalau dua penyidik ada, ini artinya yang kemarin itu adalah pelimpahan tanggung jawab dari penyidik kepolisian kepada penyidik kejaksaan.
04:12Nah, pertanyaannya, boleh nggak penyidik kepolisian menyerahkan kasus ini kepada penyidik kejaksaan?
04:21Karena mereka sama-sama mempunyai kewenangan dalam tipikor ya.
04:23Boleh nggak pertanyaannya?
04:26Itu tidak diatur dalam ketentuan KUHAP yang baru.
04:30KUHAP yang baru dari awal sudah sepakat kita bahwa ini namanya adalah diferensiasi fungsional.
04:38Apa itu diferensiasi fungsional?
04:40Bahwa setiap lembaga kepolisian tugasnya adalah penyidikan, kejaksaan, tugasnya adalah penuntutan.
04:49Itu di pasal dua.
04:51Di pasal dua KUHAP itu sudah diatur demikian.
04:53Nah, di pasal lima lapan dikatakan bahwa penyidik waktu melakukan tugas penyidikan tadi,
05:01dia berkoordinasi dengan jaksa dalam hal ini SPDP.
05:07Bukan pelimpahan atau penyerahan?
05:09Bukan, koordinasi.
05:10Koordinasi artinya dalam melaksanakan fungsi penyidikan tadi,
05:14dia diawasi oleh yang namanya penuntut umum melalui surat pemberitahun dimulainya penyidikan.
05:20Yang tujuh hari tadi harus disampaikan.
05:22Disitulah lalu dia melakukan koordinasi dan pengawasan.
05:26Apakah, oke Bang Jasmine, tadi di Kapus Pen bilang bahwa nanti berkas perkaranya akan diterima,
05:31diteliti dulu dari pihak kejaksaan dengan prinsip kehatian dan menggunakan asas praduga tak bersalah.
05:37Itu masih on the track atau?
05:38Nah sekarang begini, kalau dia itu terminologinya adalah pelimpahan berkas perkara harusnya sudah selesai.
05:47Tanggung jawab pastinya sudah selesai penyidikan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik.
05:53Lalu nanti diteliti, yang meneliti siapa?
05:56Yang meneliti yang namanya penuntut umum di kejaksaan.
05:59Setelah diteliti, ternyata kurang ini, kurang berkas, kurang cocok sama mereka untuk dilakukan penuntutan.
06:07Di paling lama tujuh hari, mereka sudah balikin.
06:09Paling lama empat belas hari, maka penyidik harus sudah melengkapi dan dikirim lagi.
06:15Nah itu namanya bolak-balik perkara yang seperti dulu tadi itu dalam rangka apa?
06:20Pelimpahan berkas perkara dalam penyidikan.
06:24Tapi bukan yang menerima tadi, itu bukan jaksa penyidik.
06:27Berarti di sini Anda mau mengatakan bahwa ini juga bingung nih, Anda sendiri Ban Jamin?
06:31Bukan bingung.
06:32Kalau dari terminologi bahasa yang saya amati keterangan dari Irjen Toto tadi juga itu,
06:40menurut saya ini masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
06:45Belum lengkap dan belum bisa dilimpahkan kekejaksaan.
06:50Begitu, jadi belum bisa dilimpahkan.
06:52Kenapa?
06:53Karena belum lengkap.
06:55Jadi kita jangan buru-buru, karena kemarin kita tahu ada konferensi mantan jaksa Agung Febri mengatakan
07:03belum pernah diperiksa.
07:06Belum lama-lama belum pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka.
07:09Itu nggak boleh.
07:10Nggak boleh, kenapa?
07:11Karena di putusan MK21 2014 mengatakan,
07:16tidak boleh menetapkan orang sebagai tersangka sebelum diperiksa sebagai calon tersangka dan saksi.
07:21Nah itu cacat hukum.
07:23Oke, kalau gitu menurut pandangan dari Pak Jasman sendiri,
07:25kira-kira barang bukti apa yang diperlukan ketika tadi tiba-tiba menetapkan tersangka,
07:31kemudian juga barang buktinya sebenarnya sedang diteliti juga,
07:35sudah dikumpulkan melalui penggeledahan,
07:37tapi kemudian tadi juga masih diteliti untuk keaslian emasnya, dolarnya, dan rupiahnya.
07:42Mohon maaf ya, yang diteliti bukan barang buktinya,
07:47yang diteliti itu adalah pasal-pasalnya.
07:50Ini pasal apa yang dipersangkakan?
07:53Jadi Anda sendiri juga bingung ini kasusnya?
07:55Bukan, belum diteliti.
07:56Belum ada berkas itu yang diteliti.
07:59Oke.
08:00Nah apa itu? Pasal yang dipersangkakan apa?
08:03Misalnya...
08:04Kan korupsi dan TPPU katanya, ada untuk tiga kasus.
08:07Unsur-unsurnya lah, unsur-unsur korupsi itu apa?
08:09Kalau unsur-unsur korupsi, ada perbuatan tercelak, menserea.
08:14Ada perbuatan melalui hukum.
08:16Ada enggak mensereanya?
08:18Ada enggak perbuatan melalui hukumnya?
08:21Itu, unsur-unsur itu.
08:22Dan ada yang memperkaya orang lain, atau diri sendiri.
08:27Oke.
08:27Kalau barang buktinya dalam penggeledahan sudah ditemukan,
08:30ada 74 kilogram emas,
08:32ada dolar Amerika, ada dolar Singapura, ada rupiah,
08:35di beberapa tempat penggeledahan,
08:37itu belum cukup bukti, mem...
08:38Sekarang, milik siapa itu?
08:41Sama-sama kita dengar apa yang dikatakan oleh Papa Buri.
08:44Papa Buri mengatakan, ada pemiliknya.
08:47Dan ada tujuannya.
08:49Kan itu yang disampaikan oleh Papa Buri.
08:51Makanya sampai sekarang, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka,
08:56X Jampisus ini juga belum ditetapkan,
08:58belum ditahan.
08:59Itu alasannya juga, Pak?
09:00Ya, soal penahanan beda.
09:01Oh, beda.
09:02Tapi yang jelas, Papa Buri kan mengatakan,
09:05betul, itu rumah saya.
09:09Namun, itu ada pemiliknya.
09:12Meskipun belum tahu ya, harus diteliti.
09:13Ini pemiliknya apa?
09:14Harusnya ada ngomong.
09:15Ini diperjelas, ya.
09:17Tapi mungkin di berkas sudah ada.
09:18Kita belum tahu.
09:19Oke.
09:20Ada pemiliknya itu.
09:22Oke.
09:22Kalau itu, Ban Jaman,
09:23kalau melihat dari penggeledahan yang berlangsung,
09:25ini di beberapa tempat,
09:26dramatis sekali kan,
09:27gambar-gambarnya.
09:28Terus kemudian,
09:28barang-barang bukti yang dibawa,
09:30bahkan sampai di Brimwop sekalipun,
09:32juga membawakan barang-barang bukti sampai ke Polda.
09:36Apakah ini jangan-jangan terlalu mengglorifikasi,
09:38sehingga tadi belum pernah diperiksa,
09:40sehingga langsung ditetapkan tersangkanya,
09:42berdasarkan barang bukti dari penggeledahan?
09:43Jadi begini,
09:46penggeledahan dan penyitaan,
09:48itu harus ada seperindik,
09:50surat perintah penyidikan.
09:53Seperindik itu muncul dari penyelidikan.
09:55Nah, jadi waktu mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan,
09:59seperindiknya sudah ada.
10:01Jadi sudah ada surat perintah penyidikan.
10:03Nah, setelah mereka melakukan seperindik itu,
10:06maka disitalah barangnya.
10:07Ini kan sebagai alat bukti.
10:09Nah, alat bukti bagaimana mengaitkan antara objeknya tadi,
10:14barang bukti dengan pelaku.
10:15Lalu barang bukti ini harus diuji,
10:18sesuai dengan pasal yang akan disangkakan.
10:21Contohnya tadi,
10:22conference menyatakan pasal 12 dates,
10:25tapi sebenarnya itu pasal 12 E menurut saya.
10:27Dan pasal 12 B besar,
10:29dan juga pasal 5 mungkin,
10:30atau pasal 605 di KUHAP yang baru.
10:33Nah, ini ada kaitan nggak dengan Pak Febri?
10:37Begitu kan?
10:37Ada kaitan nggak?
10:38Maka harus dipiksa dulu sebagai saksi.
10:40Oh, jangan buru-buru ditetapkan.
10:42Jangan tersangka, nggak boleh.
10:43Makanya kalau gitu,
10:44pertanyaan berikutnya adalah,
10:46karena belum dipiksa sebagai saksi,
10:49tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,
10:51makanya X Jampisus belum ditahan sampai dengan sekarang.
10:54Usah jeda,
10:54sampai sampai sampai sampai sampai sampai sampai sampai.
10:56Jadi, itu kenapa sampai dengan sekarang,
10:59Febri Adiansyah belum ditangkap,
11:02begitu atau ditahan,
11:03karena tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,
11:05tapi belum pernah dipiksa.
11:06Ya, jadi di pasal 1 angka 31,
11:10penetapan tersangka didasarkan kepada,
11:13telah terbukti alat bukti yang dia ambil sudah jelas,
11:17lalu digelar perkara,
11:20dengan alat bukti itu ditentukanlah tersangkanya.
11:23Jadi, dengan dua alat bukti tadi yang sudah didapatkan itu,
11:26maka dia itu harus dipiksa dulu sebagai saksi,
11:30setelah itu jelaslah dia pelakunya,
11:33ditetapkan tersangkanya.
11:34Nah, kenapa tidak ditahan?
11:36Itu berbeda lagi.
11:37Kalau tidak ditahan,
11:39karena ada dulu namanya khawatir melalui,
11:42tapi sekarang bukan khawatir,
11:44tapi diduga kuat.
11:46Diduga kuat berdasarkan alat bukti,
11:48melalikan diri,
11:49menghilangkan barang bukti,
11:50dan mengulangi perbuatannya.
11:52Jadi, itu mungkin tidak ada bukti untuk hal yang berbeda.
11:56Nah, jadi menurut saya,
11:58sekarang ini adalah,
12:01apakah waktu dia ditetapkan tersangka,
12:04Pak Febri ini,
12:05sudah sesuai dengan aturan KUHA,
12:08atau tidak?
12:09Nah, kalau tidak,
12:11berarti penetapan tersangkanya tidak sah.
12:13Bagaimana memperjuangkan penetapannya tidak sah?
12:15Harus mengajukan praperadilan.
12:17Kalau itu dengan mengajukan praperadilan,
12:19bisa saja dong Pak Febri ini akan lolos?
12:22Ya, bisa.
12:23Karena, nanti hakim akan menilai,
12:26apakah waktu melakukan penggeledahan,
12:30penyitaan,
12:31sudah sesuai dengan aturan hukum yang benar.
12:33Setelah itu,
12:34apakah alat bukti cukup tidak?
12:36Minum dua alat bukti,
12:38untuk menetapkan dia sebagai tersangka,
12:41dan sudah pernah diperiksa sebagai saksi,
12:44dan calon tersangka.
12:45Itu sarannya.
12:46Oke, Pak Jasman,
12:48kalau gitu,
12:48kalau Anda melihat,
12:49Anda juga adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan kan dulu.
12:53Nah, pertanyaannya adalah,
12:54kalau di sini,
12:54ini kira-kira yang cacatnya mana?
12:56Yang missnya di mana nih?
12:57Di polisika?
12:59Ya, saya kira kurang etis saya menjawab itu.
13:02Kurang etis saya menjawab.
13:04Tapi kalau yang Anda lihat,
13:05misalnya secara general saja, Pak.
13:06Tadi kan saya sudah katakan,
13:08dia sudah ditetapkan sebuah tersangka,
13:12seperti yang dikatakan oleh Pak Giting.
13:13Dia ditetapkan sebuah tersangka,
13:15belum diperiksa sebagai tersangka.
13:19Oke.
13:19Atau bahkan belum diperiksa sebagai calon tersangka,
13:23yang disebutkan oleh Pak Giting dari saksi.
13:26Jadi kalau menurut saya,
13:27calon tersangka,
13:28bisa diperiksa.
13:29Ini belum.
13:30Saya nggak etis.
13:32Oke.
13:32Kalau itu,
13:33kalau pertanyaannya saya ubah,
13:34kalau tadi misalnya tidak usah capek-capek mengajukan pra-peradilan,
13:37kalau misalnya tadi ada penyerahan berkas,
13:40kemudian kan pasti diteliti dulu oleh pihak kejaksaan.
13:42Nah, kalau misalnya...
13:43Dalam fungsi pra-penututan ya,
13:45yang tadi yang belum bisa saya sampaikan.
13:47Artinya di situ,
13:47kalau misalnya memang tidak layak untuk dimajukan,
13:49artinya bisa kukur ini.
13:51Sekarang kita lihat dulu,
13:53kan ini kan dalam waktu dekat,
13:54dalam waktu dekat,
13:55tadi kan dikatakan oleh Pak Giting,
13:57ini kan 7 hari harus sudah bisa,
14:0014 hari harus sudah ditetapkan oleh dalam pra-penututan.
14:03Iya atau tidak?
14:05Lengkap atau tidak?
14:06Yang menentukan adalah?
14:08Jaksa.
14:08Apa yang menentukan?
14:10Jaksa peneliti tadi.
14:11Oke.
14:12Oke, berdasarkan?
14:14Berdasarkan barang bukti dan juga?
14:16Ya, berdasarkan barang bukti yang ada dalam berkas.
14:20Oke.
14:21Kalau gitu,
14:21pertanyaan yang publik nantikan-nantikan,
14:24Bang Jamin,
14:25ini perkara masih bisa maju?
14:27Atau mandek, stagnan,
14:29atau jalan-jalan berhenti?
14:30Ada dua hal.
14:32Pertama,
14:32kalau kita cermati,
14:34kelihatannya tadi kalimat yang diutarakan adalah
14:37joint investigation.
14:38Kalau joint investigation,
14:40berarti itu ada dua penyidik,
14:42penyidik kejaksaan dan penyidik kepolisian.
14:46Ya,
14:46nanti dilimpahkan ke penuntut umum kejaksaan.
14:51Dan ini yang saya katakan tadi enggak lajim.
14:53Kalau beda pandangan nih?
14:55Enggak lajim.
14:55Kalau joint investigation sama-sama penyidik antara penyidik kejaksaan dan penyidik kepolisian,
15:00ini enggak lajim.
15:01Yang ibarat yang benar sebenarnya adalah
15:04penyidik Polri menyerahkan kepada KPK.
15:08Nah, KPK sekarang malah diam-diam aja.
15:10Saya juga enggak tahu kenapa KPK diam-diam aja.
15:12Padahal dia di pasal 6,
15:14Junto pasal 11,
15:15Undang-Undang KPK,
15:16dia punya kewenangan supervisi dan take over
15:18terhadap kasus-kasus yang menurutnya lambat.
15:22Atau ada indikasi pertama ya,
15:24di atas 1 miliar,
15:26public interest dan penyelenggara negara atau perut.
15:29Dia punya hak.
15:30Cuma kelihatannya haknya itu enggak digunakan sekarang.
15:32Menurut Pak Jasman,
15:33harusnya hal ini harus di take over sama KPK kah?
15:36Enggak juga.
15:37Enggak juga?
15:37Harus dibuktikan,
15:39bahwa memang ada kemandekan
15:41yang dilakukan oleh penyidik.
15:44Itu boleh.
15:45Boleh saja.
15:46Memang dalam undang-undang itu,
15:47undang-undang KPK,
15:49boleh.
15:50Memang take over itu.
15:51Boleh mensupervisi.
15:53Setelah mensupervisi,
15:55ternyata tidak juga,
15:56baru take over.
15:58Boleh.
15:59Tapi kan ini kan belum.
16:01Kapan dilakukan?
16:02Belum ada supervisi.
16:03Oke, bahkan hari ini juga tadi kan
16:05Kapolri sendiri yang datang ke Kejagung
16:06penemui Pak Jaksa Anggung.
16:08Itu sesuatu hal yang lazim enggak sih sebenarnya?
16:10Dalam rakyat koordinasi ya.
16:12Lazim?
16:13Lazim aja.
16:14Benjamin lazim.
16:14Sebenarnya saya kembali lagi,
16:16tadi take over itu
16:18tidak harus ada kemandekan.
16:20itu kan cuma kesepakatan bersama ya.
16:22Tapi yang paling penting adalah
16:24ini adalah public interest.
16:27Kalau sudah public interest,
16:29ini KPK harus bertindak.
16:31Nah, itu yang menjadi kunci sebenarnya
16:33KPK berita.
16:35Tetapi kelihatannya belum.
16:36Dan masalah tadi terkait
16:38Siratu Rahmi,
16:38saya kira wajar ya.
16:40Supaya saling mendamaikan,
16:43saling,
16:43tapi itu tidak mengenyampingkan
16:45perkara yang tidak berjalan.
16:46Gimana caranya menyaksikan itu?
16:47Karena publik menantikan itu.
16:49Ya, perdamaian atau komunikasi
16:51antara Kapolri dan juga
16:53Panglima dan juga Jaksa Anggung
16:54itu harus dilakukan.
16:55Supaya negara kita aman dan damai.
16:58Tetapi tanpa,
16:59tanpa mengenyampingkan
17:01proses hukum yang sedang berjalan.
17:03Dan satu-satunya
17:04atau hal yang paling dekat
17:05yang bisa dilakukan adalah
17:06memanggil dulu Pak Febrinya.
17:09Ya, kita enggak tahu Pak Febrinya
17:11di mana sekarang.
17:11Tadi dibilang katanya di Indonesia.
17:13Itu tidak tahu.
17:14Tadi dibilang,
17:14Pak Bospen di Indonesia.
17:15Apakah harus memang
17:16memang memanggil dulu
17:17dari pihak Polri,
17:19Pak Jasma?
17:19Kalau tadi kan kita katakan
17:21harus dipanggil sebagai
17:22tersangka.
17:24Atau bahkan seperti
17:25Pak Ginting tadi,
17:27harus dipriksa sebagai
17:28calon tersangka.
17:30Oke, hari, oke.
17:31Kan belum dipriksa
17:32sebagai calon tersangka.
17:33Hari ini,
17:34tadi sudah sedang dibuktikan
17:35keaslian dari 74 kilogram emas.
17:38Kemudian dolar,
17:38Amerika dan juga Singapura.
17:40Nah, nextnya apa
17:41untuk kemudian
17:42supaya kasus ini berlanjut
17:43dan terang begitu?
17:44Supaya publik juga
17:45tidak hanya tadi
17:46penggeledahan saja
17:47yang terglorifikasi,
17:49tapi kemudian
17:49selanjutnya.
17:50Dibuktikan bahwa itu
17:51milik siapa itu dulu.
17:53Pak Febrinya kan mengatakan
17:55ada pemiliknya.
17:56Itu dulu.
17:58Berarti harus diperiksa juga
18:00Pak Febrinya?
18:01Iya, diperiksa.
18:02Dan Pak Febrinya
18:06diperiksa
18:06untuk menjawab itu.
18:08itu barang
18:10kenapa berlalu di rumahmu?
18:12Dan seharusnya
18:13tidak sulit juga
18:14pemeriksa
18:14karena kan sudah
18:15mengundurkan diri juga ya Pak?
18:16Iya, artinya sekarang beginilah.
18:20Kepolisian
18:22harus melakukan
18:23tugasnya
18:24di bidang penyidikan.
18:26Semua harus diselesaikan.
18:28Setelah diselesaikan,
18:30lalu mereka
18:31gelar perkara.
18:32Setelah gelar perkara,
18:33baru ada pelimpahan.
18:34Nah, nanti
18:35setelah gelar perkara
18:37silakan conference
18:38bahwa
18:39sudah kami
18:40lakukan ABCDFG
18:42dan sekarang
18:43berkasnya kami
18:44limpahkan
18:45ke penuntut umum ya.
18:47Penuntut umum ya,
18:47bukan penyidik ya.
18:48Ke penuntut umum
18:49kejaksaan.
18:50Itu clear.
18:51Kita
18:52oh itulah
18:53hukum acara yang benar
18:54seperti itu.
18:55Nanti tinggal
18:56jaksa
18:56memiliki kewenangan
18:58untuk melakukan penuntutan.
18:59Bikin lagi
19:01expose.
19:01Kalau di kejaksaan
19:02namanya expose.
19:02buatlah expose
19:04kami akan
19:05limpahkan
19:05ke pengadilan.
19:07Nah, itulah
19:08cara yang baik
19:09dan benar.
19:09Dan rakyat bisa
19:10melihat secara terbuka
19:11oh kasusnya
19:12memang jalan
19:13sesuai dengan aku.
19:14Oke, kalau
19:15berarti dari Banjamin
19:16maupun Pak Jasman
19:17apakah optimis
19:18kasus ini memang
19:19akan terus
19:20kemudian digali
19:21untuk diusutuntas
19:22atau malah
19:23mandek
19:24atau berhenti?
19:25Saya kira sih
19:26tergantung
19:27alat bukti yang ada.
19:28Kalau alat bukti itu
19:30menunjuk kepada
19:31suatu perbuatan
19:32Pak Pebri
19:32ya harus dihukum.
19:34Tetapi
19:34kalau bukan
19:35dan tidak terbukti
19:37harus dilepaskan
19:38dan dibebaskan.
19:39Dan ulir.
19:39Itu sudah
19:40dasar kita
19:41berhukum seperti itu.
19:42Pak Jasman?
19:43Ya.
19:43Gimana?
19:44Ya, kalau memang
19:45tidak terbukti
19:46ya, dia ulir.
19:49Statusnya
19:50sebagai tersangka tadi.
19:51Tapi diperiksa dulu ya?
19:52Ya mau tidak mau
19:53diperiksa dulu.
19:53Harus diperiksa dulu ya?
19:54Ya.
19:55Oke, baik kalau gitu.
19:56Terima kasih Pak Jasman
19:57untuk pandangannya.
19:57Bang Jamin, terima kasih.
19:58Semoga kasus ini memang tidak
19:59hanya tadi di pengledahan saja
20:01yang kemudian publik
20:02menantikan.
20:03Tapi juga bagaimana
20:04kasus next-nya
20:05seperti apa.
20:06Terima kasih Pak Jasman,
20:07Bang Jamin, terima kasih
20:08lewat malam.
20:09Bersama kami,
20:10saudara polisi
20:10masih memburu 14 orang
20:12dari total 27 pelaku
20:13kekerasan seksual
20:14terhadap anak
20:15di bawah umur
20:15di Sampang, Jawa Timur.
20:17Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan