Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang putusan praperadilan kedua Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan digelar pada Senin (20/7/2026).

"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan kedua Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) (6:58).

Baca Juga [FULL] Sidang Perdana! Praperadilan Kedua Roy Suryo Gugat Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/679865/full-sidang-perdana-praperadilan-kedua-roy-suryo-gugat-penetapan-tersangka-kasus-ijazah-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679934/putusan-praperadilan-kedua-roy-suryo-digelar-senin-20-juli-2026
Transkrip
00:011. Mengabulkan permohonan pra-peradilan dari pemohon untuk seluruhnya
00:072. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
00:18sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE
00:26atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.T.TAP
00:32garis miring S-4, garis miring 1899, garis miring 11 Romawi, garis miring 2025, garis miring Ditreskrimum, garis miring Polda
00:44Mitrujaya
00:44tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum
00:53yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21 Garing PUU Strip 12 Romawi, garing 2014, tanggal 28 April 2015
01:04jumto Pasal 184 Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 1981 Kuap Lama
01:123. Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
01:22sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE
01:314. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan
01:39Sprindik Nomor SP.Sidik, garis miring S1.1, garis miring 3147, garis miring 7 Romawi, garis miring 2025, garis miring
01:53Ditreskrimum,
01:55Polda Mitrujaya tanggal 14 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik, garis miring 94, garis miring 1 Romawi,
02:05garis miring 2026, ditreskrimum, garis miring Polda Mitrujaya, tertanggal 15 Januari 2026,
02:14Sprindik Nomor SP.Sidik, garis miring 1 043, garis miring 3 Romawi, garis miring 2026, garis miring Ditreskrimum,
02:25garis miring Polda Mitrujaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum,
02:33yaitu dengan melanggar putusan MK nomor 21, garis miring PUU, strip 12 Romawi, garis miring 2014, tanggal 24, 28 April
02:452015,
02:47Junto Pasal 184, ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, Kuhak Lama.
02:555. Menetapkan bahwa
02:59A. Sprindik Nomor SP.Sidik, garis miring S1, titik 1, garis miring 3147, garis miring 7 Romawi, garis miring 2025,
03:12garis miring Ditreskrimum,
03:14garis miring Polda Mitrujaya tanggal 14 Juli 2025,
03:18B. Surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik, garis miring 94, garis miring 1 Romawi, garis miring 2026, ditreskrimum, garis miring
03:32Polda Mitrujaya tanggal 15 Januari 2026,
03:36C. Sprindik Nomor SP.Sidik, garis miring 1043, garis miring 3 Romawi, garis miring 2026, garis miring Ditreskrimum, garis miring
03:49Polda Mitrujaya tanggal 30 Maret 2026,
03:52D. Surat ketetapan nomor SP.Sidik, garis miring S4, garis miring 1899, garis miring 11 Romawi, garis miring 2025, garis
04:07miring Ditreskrimum, garis miring Polda Mitrujaya
04:10tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025,
04:14dan atau surat perintah, dan atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen
04:22sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas, dinyatakan, dibatalkan.
04:306. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon,
04:35seperti keadaan semula, Fahid, Pasal 82, Ayat 3, Huruf C, Kuhab Lama, Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1981
04:467. Menyatakan, turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163, Ayat 1, Huruf E, Kuhab Baru, Fahid, Undang-Undang Nomor 20,
04:57Tahun 2025
04:588. Menyatakan, turut termohon patuh dan tunduk pada putusan aku
05:059. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
05:10atau apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
05:16Sekiu Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan pra-peradilan perkara aku berpendapat lain
05:23mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex-Aku F Bono
05:28Hormat kami, Tim Kuasa Hukum Pemohon, KRMT Roy Suryo Noto Diprojo
05:33Kantor Hukum Tokham, Refli Harun, Yaya Satya Negara, Ristan BP Simbolon, Erdiana, Abdul Gafur Sangaji, Meti Nurhalisa, Soraya, Najmi Salsa
05:45Bila Gahara, Afandi Budi Arianto, Hilda Waroka
05:49Terima kasih
05:50Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
05:58Selanjutnya kita atur jadwal pelik
06:04Senin jawaban
06:09Metodenya sama ya
06:10Kalau memerlukan replik atau duplik maka hanya di hari Senin itu saja
06:16Sebetulnya replik duplik tidak terlalu perlu
06:20Yang penting jawaban setelah itu pembuktian
06:23Fokuskan di sana
06:24Tapi seandainya saudara memerlukan itu tidak apa-apa
06:27Hanya di hari
06:29Sidang akan kita mulai pukul 9 Pak di hari Senin
06:31Tolong hadir tepat waktu
06:33Karena kalau kita lambat nanti sidang yang lain juga akan mundur ya
06:38Jam 9 kita sudah mulai
06:41Selanjutnya 14 Juli pembuktian pemohon
06:4415 Juli pembuktian termohon dan turut termohon
06:47Kamis 16 Juli kesimpulan
06:50Jumat kita jeda
06:52Kami untuk waktu kami itu
06:55Untuk berkas dan pembuatan putusan
06:57Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli
07:01Senin
07:01Pukul 1 siang
07:05Silahkan perwakilan menanatangani rencana sidang
07:11Papan di disini
07:15Sampai jumpa di sini
07:24Sampai jumpa di sini
07:31Sampai jumpa di sini
07:35Sampai jumpa di sini
07:43Sampai jumpa di sini
08:08Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan