Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Menurut KPK, permintaan setoran yang diduga dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang merupakan suami tersangka. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang kini tengah dilakukan KPK.

KPK mengungkap, sepanjang periode 2022 hingga 2024, total dugaan setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada periode 2024 hingga 2026, nilai dugaan setoran kembali mencapai sekitar Rp840 juta.

KPK terus mendalami perkara ini untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

#KPK #EtikSuryani #Sukoharjo #Korupsi #Pemerasan #BPKAD

Baca Juga Pasca OTT Bupati Sukoharjo, Gubernur Jateng Pastikan Aktivitas Pemerintahan Tetap Berjalan di https://www.kompas.tv/regional/679927/pasca-ott-bupati-sukoharjo-gubernur-jateng-pastikan-aktivitas-pemerintahan-tetap-berjalan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679930/kpk-ungkap-modus-dugaan-pemerasan-bupati-sukoharjo-nonaktif-etik-suryani-kompas-siang
Transkrip
00:00PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
00:04ungkap modus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo di lingkungan BPKAD.
00:11Permintaan setoran yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suriani,
00:15diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya yang tak lain suami tersangka.
00:20Sepanjang periode 2022 hingga 2024, total setoran 1,2 miliar rupiah.
00:26Sementara 2024 hingga 2026 sebanyak 840 juta rupiah.
00:32Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat.
00:37Jadi SK ini kemudian digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pedana pemerasan,
00:47setoran upah pungut atau UPI.
00:49Jadi nanti dijelaskan lebih lanjut bahwa istilahnya gini, gampangannya.
00:56Lo kalau mau masuk ke SK ini, kan dapat upah tuh.
01:01Nah, boleh.
01:03Tapi ada bagiannya dong.
01:05ETS meminta saudara RCH,
01:08selaku kepala BPKAD Pemkap Sukoharjo,
01:11mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
01:17Jadi tadi, insentifnya dari yang seharusnya diterima 100% dipotong 40%.
01:26Jadi kalau kamu mau, ya harus ngasih 40% dari insentif yang diberikan kepada orang-orang yang ada
01:36atau pegawai-pegawai yang ada di SK tersebut.
01:39Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS.
01:49Kode perintah tambahan upah pungut kayak Onoto,
01:55ini mohon maaf nih, ini lapalnya,
01:57memang menggunakan bahasa daerah ya, seperti itu.
02:00Ini bukan diadakan-adakan, tapi hasil permintaan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,
02:08seperti itulah.
02:10Yang artinya tambahan upah pungut itu adakan, gitu.
02:16Kau yang merenek kan orang bayar, gitu.
02:20Kamu ke sini kan tidak bayar, gitu.
02:22Maksudnya masuk ke, apa namanya, masuk ke SK-nya itu enggak bayar, gitu.
02:31Padakno karo bapak, gitu.
02:33Artinya samakan dengan bapak.
02:34Jadi berarti samakan dengan bapak itu, ya dulu pernah dilakukan sama bupati sebelumnya.
02:42Perintah ETS, saudara RCH diduga kemudian memerintahkan para eselon 3 di lingkup BPKAD
02:49untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada saudara ND,
02:55selaku sekretaris BPKAD, Pemkam Suku Harjo,
02:59sejak tahun 2021 sampai 2026 yang kemudian disetorkan kepada ETS.
03:04Selamat menikmati.
03:04Terima kasih.

Dianjurkan