00:00Polisi mengusut tiga perkara korupsi yang diduga melibatkan penyelenggaran.
00:32Jadi begini, mungkin untuk semua penyidik lah, penyidik itu kan penyidik Polri, PPNS, penyidik tertentu sekarang.
00:41Tertentu itu ada BNN, KPK, sama Kejaksaan.
00:45Jadi begini, mungkin orang mengartikan pasal 1 KUHAP, angka 4 di situ, apa arti penyidikan?
00:52Dikatakan di situ, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti atau alat bukti dalam rangka
01:03bisa membuat terang perkara pidana tersebut dan bisa menangkap pelakunya.
01:10Bukan berarti pelakunya terakhir, bukan.
01:13Sudah ditekan dulu, awal adalah menentukan tersangka, jadi kalau pelaku terakhir itu misalnya dia nggak bisa dicari, DPU harus dicari.
01:20Tapi nanti bisa diserahkan ke pengadilan.
01:23Nah, sekarang ini kan kalau ada peristiwa seperti dugaan pidana, mau korusi, mau pembunuhan pidana umum atau pidana khusus lainnya,
01:31itu kan peristiwanya apa yang dilaporkan?
01:35Kemudian laporan polisi harus ada, model A, kalau korupsi biaya model A.
01:40Atau model B, ya kan? Karena saksi pelapor kan harus dilindungi kalau korupsi seperti itu.
01:47Setelah ada laporan polisi, dibuat SPDP.
01:50Baru disiapkan pembuatan berkas perkara.
01:53Nah, berkas perkara kalau tersangkanya tidak ada, yang jelas berdasarkan dua alat bukti sudah ditentukan, nama tersangkanya sudah ada.
02:01Oke, harusnya seperti itu.
02:03Iya, nah ini proses selanjutnya.
02:05Kalau nanti tersangkanya sudah meninggal ditemukan ya, SP3 sudah tersangka meninggal dunia.
02:10Ini sebenarnya penyidikan lebih mudah.
02:12Makanya saya katakan tadi, kalau misalnya dalam satu pra-pradilan sekarang, saya belajar lagi nih, walaupun saya sudah tugas 35
02:19tahun, saya belajar kuah baru lagi nih.
02:32Baik.
02:32Itu dapat diguat pra-pradilan, seperti itu.
02:35Oke, jadi Pak Yusuf, kira-kira kenapa belum juga dimumumkan sama tersangkanya? Lebih dari 24 jam, belum juga? Singkat saja.
02:41Yang disampaikan tadi itu kan terkait dengan penggeledahan.
02:45Cuma sayangnya tidak menyampaikan apakah penggeledahan itu dengan izin pengadilan atau tidak.
02:51Penggeledahan menurut pasal 113 kuhab, itu dimohonkan izin, harus dua hal yang disampaikan oleh penyidik.
02:59Pertama, lokasi.
03:01Oke.
03:02Yang kedua, ada dasar atau fakta yang dipercaya bahwa lokasi itu terkait dengan tidak pidana.
03:07Hanya dua yang harus.
03:10Hanya dua yang harus?
03:11Hanya dua yang harus.
03:12Oke, baik. Kalau dari Pak Saud, kira-kira kenapa belum juga dimumumkan sama tersangka?
03:19Sudah lebih dari 24 jam, kita belum tahu siapa yang setengah dibidik.
03:23Apa yang harus dilakukan oleh polisi?
03:24Ya, memang nanti perdebatannya itu kan kenapa undang-undang kita kan selalu pakai di depannya itu barang siapa kan?
03:33Barang siapanya kan nggak jelas nih kan?
03:35Jadi maksudnya gini loh, memang nggak ada yang dilanggar.
03:38Kalau nggak, ya jelas mereka melanggar dong.
03:40Kalau memang melanggar, ini tidak ada yang dilanggar.
03:43Cuma jadi penanganan penindakan ini risikonya menjadi lebih tinggi dan tidak prudent.
03:47Dan ini sangat berpotensi untuk kemudian dimitigasi sampai nanti kemudian orang ini bisa jadi jaksa agung loh ini.
03:56Padahal udah kayak gitu kelakuannya.
03:57Karena kita nggak bisa buktikan gitu.
03:59Kemudian dimitigasi dengan sebutan dari awal, itu barang di rumah gue tapi bukan barang gue.
04:05Itu yang saya bilang itu berisiko.
04:08Itu sebabnya kalau dulu sebelum undang-undang KPK ini diganti, kita pastikan dulu siapanya baru kemudian kita geledah.
04:18Ya karena kewenangan penyidikan masih kuat.
04:21Iya, iya. Jadi maksud saya, kita bicara risiko, risikonya sangat besar.
04:27Nggak bisa dibandingkan.
04:28Karena bagaimanapun, ketika kita bicara penyidikan, Anda harus setransparan-transparannya.
04:35Penyelidikan memang Anda harus tertutup-tutupnya.
04:38Mungkin tiga tahun, mungkin berapa bulan, ini sampai ketahuan di lemari kayak begitu.
04:41Anda sebenarnya udah memastikan uang itu dia yang punya.
04:45Itu harusnya udah begitu, cuman ini kan jadi enggak gitu loh.
04:48Ya ini kan akhirnya, das solen das sennya gitu loh.
04:51Yang tertulis dengan yang tidak tertulis.
04:54Nah itu penegak-akakun pun seperti itu.
04:56Orang lain ketawa.
04:57Di dunia lain nggak ada.
04:58Kamu geledah, kamu belum tentukan orangnya.
05:01Nggak ada begitu.
05:02Itu berisiko tinggi.
05:03Kan kita udah sebutkan tadi.
05:04Ada orang digeledah rumahnya sekarang jadi pimpinan partai.
05:08Presiden sebelumnya yang punya partai gitu.
05:10Jadi maksud saya, risiko ini loh Pak.
05:13Ya yang akhirnya dunia internasional bilang,
05:14Kok begini ya cara memberantas korupsi?
05:17Jadi Anda memberantas korupsi tidak pruden, tidak transparan, tidak akuntabel.
05:21Dan ini syarat dengan komplik kepentingan.
05:23Saya mengatakan gini.
05:25Memang ini polisi harus ditangkapin oleh jaksa.
05:28Jaksa harus ditangkapin oleh polisi.
05:30Polisi harus nangkapin KPK.
05:32KPK harus nangkapin polisi.
05:33KPK harus nangkapin jaksa.
05:34Itu yang bener tuh begitu.
05:35Tentara jadi pas.
05:37Ya check and balance.
05:39Ya jangan kita jadi ini, jadi takut dengan bertindak itu.
05:42Tapi ketika itu mau dilakukan, tidak pruden, ya perang bintang, perang bulan gitu loh.
05:48Ya kan?
05:49Jadi ini yang maksud saya, jangan ragu untuk menentukan, kalau memang Anda dua bukti, cuma cari dua bukti.
05:56Minimal.
05:58Kenapa mesti ragu?
05:59Nggak untuk memulainya penyidikan loh.
06:01Untuk memulainya penyidikan itu kan sebenarnya, udah pasti lima ada ketemu.
06:05Cuman ya kita dua dulu aja deh kan gitu-gitu.
06:07Jadi maksud saya, Liona, apa yang kita bisa lihat di belakangan ini, itulah sebenarnya saya bilang,
06:13please Pak Presiden, bikin perpuk, kembalikan undang-undang KPK.
06:16Ini akan lebih bisa diminimis.
06:18Oke.
06:19Supervisinya jadi jalan.
06:21Ya kemudian teman-teman di, apa juga, di komponas nggak terlalu sulit kan.
06:25Untuk supervisi kan.
06:26Jadi Pak Saididu, jadi menurut Anda tadi kan kita dengarkan Kabupaten Humas bilang bahwa ini menjadi atensi Presiden
06:33dan diduga ataupun mereka yakin akan ada tindak pidananya.
06:37Saya pikir tadi itu apa ya, kaset kusut, daur ulang, penjelasan-penjelasannya sebenarnya sama.
06:43Tidak ada kemajuan apapun.
06:45Oke.
06:46Kecuali menunjukkan foto barang yang disita.
06:49Yang menarik itu dari manajanger uangnya, uang dagangnya orang diangkut semua.
06:55Itu nguang dagangnya manajanger.
06:58Iya kan.
06:58Nah maksud saya begini, sekarang semakin saya was-was, dugaan publik kalau ini tidak dibuka semua,
07:08maka dugaan publik menyatakan terjadi negosiasi di balik layar untuk membatasi siapa tersangkanya.
07:14Oke.
07:14Yang kedua, ini menyatakan bahwa ini memang tidak murni pemberantasan korupsi ini, ini ada persaingan.
07:24Kenapa takut sekali mengumumkan.
07:27Jangan salah kan kalau kita berpikiran gitu kan.
07:29Iya, karena ketakutan terang sebarang.
07:31Nah itu yang sangat-sangat menurut saya, ini saatnya presiden menurut saya sudah hampir dua tahun menjadi presiden.
07:40Saatnya sekarang, yang lain sudah mulai dibenahi walaupun belum bagus.
07:44Tapi tiga lembaga hukum, kejaksaan, kepolisian, KPK, benahilah.
07:52Segera.
07:53Agar negara ini, agar sesuai dengan astacita beliau.
07:57Gak berisik kayak begini.
07:58Gak berisik kayak begini. Kalau begini terus, ini astacita, ini cita-cita beliau untuk memerantas korupsi, untuk mengini oligarki, tidak
08:08jalan karena tidak membenahi.
08:11Oke, baik. Jadi Pak Selamat, apa yang dilakukan oleh presiden untuk membenahi kali ini?
08:16Kepala negara mengatakan kemarin bahwa semua harus introspeksi diri katanya.
08:21Ya, betul ada pesan dari presiden bahwa TNI, Polri, dan juga kejaksaan adalah milik rakyat.
08:30Nah, dalam kajian politik, saya mau menggarisbawahi apa yang tadi dikemukakan Bang Sedidu itu.
08:37Oke.
08:37Memang ada hubungan antara, rat antara kekuasaan dengan akses terhadap sumber daya ekonomi.
08:46Maka di situ ada jaringan patronase.
08:49Jaringan patronase inilah yang harus dibedah.
08:53Oke.
08:54Sampai sejauh mana.
08:56Nah, jadi aset menjadi sumber kekuatan politik.
09:01Kekayaan juga menciptakan loyalitas jaringan.
09:05Maka jaringan juga akan memberikan perlindungan terhadap pemilik aset.
09:11Dan perlindungan tersebut juga akhirnya memperbesar posisi tawar-menawar politik.
09:17Maka ini tidak muncul.
09:19Nah, dalam kasus ini juga, ini bisa kemudian melemahkan kru atau tim dari Satgas PKH.
09:29Misalnya, ketuanya saja kemudian diteror, maka yang bawah juga bisa guncang.
09:36Ini yang kemudian harus dibaca oleh Presiden.
09:39Kalau mau membersihkan lantai yang kotor, pakailah sapu yang bersih.
09:46Kira-kira begitu.
09:46Baik, saya ke Pak Suleman.
09:48Jadi, apa yang harus dilakukan Kepala Negara melihat ada dua APH dan satu negara yang berkonflik?
09:54Ya, sekarang saatnya Kepala Negara untuk turun mendamaikan dua ini dan satu si tentara juga.
10:03Jadi, meletakkan kan perintah Presiden untuk menjaga ini.
10:07Itu perintah Presiden.
10:08Nah, dengan adanya situasi sekarang, Presiden juga harus bisa memerintahkan.
10:12Ini segera diselesaikan.
10:14Kalau tidak ya terjadi seperti sekarang ini, semakin lama akan semakin curiga itu semakin besar.
10:21Dan apa yang beliau harapkan dalam pemerintahan korupsi tidak akan tercapai kalau ini tidak dilaksanakan.
10:27Oke, jadi Mbak Asfi, apa yang harus dibuktikan oleh pihak kepolisian untuk menutup narasi bola liar yang terjadi saat ini?
10:35Yang pasti, Presiden tidak boleh mendamaikan.
10:38Tidak boleh mendamaikan.
10:39Dia harus meminta akuntabilitas dan transparansi.
10:41Pertama, kepada penyidik.
10:43Siapa itu?
10:45Ada gak tersangkanya dan proses akuntabilitasnya?
10:47Kalau gagal, maka berarti penyidikan Polri harus diperbaiki.
10:53Tapi juga harus ada akuntabilitas.
10:55Mas, uang itu, uang siapa sih?
10:58Yang disita itu dari mana?
10:59Kok bisa ada di rumah dan sebesar itu?
11:02Dan yang kedua adalah, saya sepakat dengan Pak Sawut.
11:05Kita ternyata melihat seperti ini, kita masih perlu KPK.
11:09KPK yang beneran, yang tidak berpihak pada politik dan tidak dikendalikan politik.
11:14Karena kalau ada penegak hukum dikendalikan politik, maka cuma ganti-ganti aja orang jadi korban.
11:19Oke, baik.
11:20Pak Manwarar, jadi apa yang harus dilakukan oleh Kepala Negara untuk TNI?
11:25Karena akan kita lihat sekarang yang jadi persoalan PPRES nomor 6 tahun 2025.
11:30Jadi saya kira Presiden tidak mendamaikan apa-apa.
11:35Karena kewenangan dia sebagai pimpinan eksekutif tertinggi,
11:39dia harus melakukan perintah pembenahan ini.
11:42Salah satu yang harus diingat, bahwa pembenahan yang harus dilakukan,
11:47sebenarnya di dalam suatu proses pidana,
11:51harus mengikuti pola yang disebutkan integrated criminal justice system.
11:56Seharusnya, kalau saya melihat, Presiden harus memerintahkan,
12:00polisilah sebagai penyidik, kejaksaan, jangan ada penyidik lagi.
12:04Dia penuntut umum.
12:05Sehingga, arus daripada perkara jalannya sampai ke pengadilan,
12:10adalah melalui penyidik, kepada penuntut, kepada pengadilan.
12:13Itu salah satu yang harus dilakukan.
12:15Yang kedua, tadi setuju saya dengan Pak Situ Borang,
12:18dalam kondisi sekarang harus dikembalikan KPK itu pada posisi yang dulu,
12:24yang dia akan menangani para peninggak hukum,
12:27terutama pejabat, pejabat publik dalam perkara korupsi.
12:30Yang ketiga, saya tadi sangat lagi melihat,
12:34bahwa kita tidak mengambil kesimpulan cepat,
12:37kalau saya bacakan dikatakan dari soal penggeledahan Pak Ugro,
12:40penggeledahan adalah tindakan hukum dalam tahap penyidikan,
12:44yang bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.
12:49Melalui barang bukti yang ditemukan,
12:51penyidik dapat membuat terang suatu tindak pidana,
12:54dan menentukan dan memperjelas siapa tersangkanya.
12:58Jadi kita jangan terlalu mudah mengatakan,
13:01kalau sudah ada penggeledahan, sudah ada tersangka.
13:04Karena beberapa tindak pidana ada yang sudah pasti di sini.
13:08Dengan jumlah uang sebesar itu,
13:10ada kemungkinan beberapa tindak pidana,
13:12antara lain pencucian uang.
13:14Tentu saja, ini juga membutuhkan satu kehati-hatian,
13:19luang lingkupnya seperti apa.
13:21Yang terakhir, saya mau mengatakan,
13:23state capture corruption,
13:25jangan sampai biarkan orang-orang yang menjadi
13:31pemanfaat keadaan ini,
13:32yang memanfaatkan melalui korupsi,
13:36mengatur kebijakan negara.
13:37Ini yang terjadi.
13:38Terima kasih untuk seluruh narasumber yang telah bergabung di studio
13:40dan teman-teman mahasiswa.
13:42Yang memikirkan saudara-saudara masih berwarna pandai.
13:44Sampai jumpa minggu depan di Bola Liat.
13:45Terima kasih.
Komentar