Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya belum umumkan nama tersangka setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait 3 kasus korupsi. Hal ini dinilai dapat memicu berbagai pandangan dari Komjen (Purn) Oegroseno, Saut Situmorang, Said Didu, Selamat Ginting, Asfinawati, dan Maruarar Siahaan.

Oegroseno menjelaskan tahapan penyidikan menurut KUHAP, mulai dari laporan polisi, SPDP, penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, hingga mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

Sementara Saut Situmorang menilai transparansi dalam penyidikan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

Said Didu mempertanyakan belum diumumkannya tersangka meski barang bukti telah dipublikasikan, sedangkan Selamat Ginting, Soleman B. Ponto, Asfinawati, dan Maruarar Siahaan menyampaikan pandangan mengenai perlunya pembenahan aparat penegak hukum, penguatan akuntabilitas, serta langkah Presiden untuk memastikan koordinasi antar lembaga berjalan baik.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679881/tak-rilis-tersangka-oegroseno-said-didu-hingga-asfinawati-pertanyakan-transparansi-penyidik-polisi
Transkrip
00:00Polisi mengusut tiga perkara korupsi yang diduga melibatkan penyelenggaran.
00:32Jadi begini, mungkin untuk semua penyidik lah, penyidik itu kan penyidik Polri, PPNS, penyidik tertentu sekarang.
00:41Tertentu itu ada BNN, KPK, sama Kejaksaan.
00:45Jadi begini, mungkin orang mengartikan pasal 1 KUHAP, angka 4 di situ, apa arti penyidikan?
00:52Dikatakan di situ, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti atau alat bukti dalam rangka
01:03bisa membuat terang perkara pidana tersebut dan bisa menangkap pelakunya.
01:10Bukan berarti pelakunya terakhir, bukan.
01:13Sudah ditekan dulu, awal adalah menentukan tersangka, jadi kalau pelaku terakhir itu misalnya dia nggak bisa dicari, DPU harus dicari.
01:20Tapi nanti bisa diserahkan ke pengadilan.
01:23Nah, sekarang ini kan kalau ada peristiwa seperti dugaan pidana, mau korusi, mau pembunuhan pidana umum atau pidana khusus lainnya,
01:31itu kan peristiwanya apa yang dilaporkan?
01:35Kemudian laporan polisi harus ada, model A, kalau korupsi biaya model A.
01:40Atau model B, ya kan? Karena saksi pelapor kan harus dilindungi kalau korupsi seperti itu.
01:47Setelah ada laporan polisi, dibuat SPDP.
01:50Baru disiapkan pembuatan berkas perkara.
01:53Nah, berkas perkara kalau tersangkanya tidak ada, yang jelas berdasarkan dua alat bukti sudah ditentukan, nama tersangkanya sudah ada.
02:01Oke, harusnya seperti itu.
02:03Iya, nah ini proses selanjutnya.
02:05Kalau nanti tersangkanya sudah meninggal ditemukan ya, SP3 sudah tersangka meninggal dunia.
02:10Ini sebenarnya penyidikan lebih mudah.
02:12Makanya saya katakan tadi, kalau misalnya dalam satu pra-pradilan sekarang, saya belajar lagi nih, walaupun saya sudah tugas 35
02:19tahun, saya belajar kuah baru lagi nih.
02:32Baik.
02:32Itu dapat diguat pra-pradilan, seperti itu.
02:35Oke, jadi Pak Yusuf, kira-kira kenapa belum juga dimumumkan sama tersangkanya? Lebih dari 24 jam, belum juga? Singkat saja.
02:41Yang disampaikan tadi itu kan terkait dengan penggeledahan.
02:45Cuma sayangnya tidak menyampaikan apakah penggeledahan itu dengan izin pengadilan atau tidak.
02:51Penggeledahan menurut pasal 113 kuhab, itu dimohonkan izin, harus dua hal yang disampaikan oleh penyidik.
02:59Pertama, lokasi.
03:01Oke.
03:02Yang kedua, ada dasar atau fakta yang dipercaya bahwa lokasi itu terkait dengan tidak pidana.
03:07Hanya dua yang harus.
03:10Hanya dua yang harus?
03:11Hanya dua yang harus.
03:12Oke, baik. Kalau dari Pak Saud, kira-kira kenapa belum juga dimumumkan sama tersangka?
03:19Sudah lebih dari 24 jam, kita belum tahu siapa yang setengah dibidik.
03:23Apa yang harus dilakukan oleh polisi?
03:24Ya, memang nanti perdebatannya itu kan kenapa undang-undang kita kan selalu pakai di depannya itu barang siapa kan?
03:33Barang siapanya kan nggak jelas nih kan?
03:35Jadi maksudnya gini loh, memang nggak ada yang dilanggar.
03:38Kalau nggak, ya jelas mereka melanggar dong.
03:40Kalau memang melanggar, ini tidak ada yang dilanggar.
03:43Cuma jadi penanganan penindakan ini risikonya menjadi lebih tinggi dan tidak prudent.
03:47Dan ini sangat berpotensi untuk kemudian dimitigasi sampai nanti kemudian orang ini bisa jadi jaksa agung loh ini.
03:56Padahal udah kayak gitu kelakuannya.
03:57Karena kita nggak bisa buktikan gitu.
03:59Kemudian dimitigasi dengan sebutan dari awal, itu barang di rumah gue tapi bukan barang gue.
04:05Itu yang saya bilang itu berisiko.
04:08Itu sebabnya kalau dulu sebelum undang-undang KPK ini diganti, kita pastikan dulu siapanya baru kemudian kita geledah.
04:18Ya karena kewenangan penyidikan masih kuat.
04:21Iya, iya. Jadi maksud saya, kita bicara risiko, risikonya sangat besar.
04:27Nggak bisa dibandingkan.
04:28Karena bagaimanapun, ketika kita bicara penyidikan, Anda harus setransparan-transparannya.
04:35Penyelidikan memang Anda harus tertutup-tutupnya.
04:38Mungkin tiga tahun, mungkin berapa bulan, ini sampai ketahuan di lemari kayak begitu.
04:41Anda sebenarnya udah memastikan uang itu dia yang punya.
04:45Itu harusnya udah begitu, cuman ini kan jadi enggak gitu loh.
04:48Ya ini kan akhirnya, das solen das sennya gitu loh.
04:51Yang tertulis dengan yang tidak tertulis.
04:54Nah itu penegak-akakun pun seperti itu.
04:56Orang lain ketawa.
04:57Di dunia lain nggak ada.
04:58Kamu geledah, kamu belum tentukan orangnya.
05:01Nggak ada begitu.
05:02Itu berisiko tinggi.
05:03Kan kita udah sebutkan tadi.
05:04Ada orang digeledah rumahnya sekarang jadi pimpinan partai.
05:08Presiden sebelumnya yang punya partai gitu.
05:10Jadi maksud saya, risiko ini loh Pak.
05:13Ya yang akhirnya dunia internasional bilang,
05:14Kok begini ya cara memberantas korupsi?
05:17Jadi Anda memberantas korupsi tidak pruden, tidak transparan, tidak akuntabel.
05:21Dan ini syarat dengan komplik kepentingan.
05:23Saya mengatakan gini.
05:25Memang ini polisi harus ditangkapin oleh jaksa.
05:28Jaksa harus ditangkapin oleh polisi.
05:30Polisi harus nangkapin KPK.
05:32KPK harus nangkapin polisi.
05:33KPK harus nangkapin jaksa.
05:34Itu yang bener tuh begitu.
05:35Tentara jadi pas.
05:37Ya check and balance.
05:39Ya jangan kita jadi ini, jadi takut dengan bertindak itu.
05:42Tapi ketika itu mau dilakukan, tidak pruden, ya perang bintang, perang bulan gitu loh.
05:48Ya kan?
05:49Jadi ini yang maksud saya, jangan ragu untuk menentukan, kalau memang Anda dua bukti, cuma cari dua bukti.
05:56Minimal.
05:58Kenapa mesti ragu?
05:59Nggak untuk memulainya penyidikan loh.
06:01Untuk memulainya penyidikan itu kan sebenarnya, udah pasti lima ada ketemu.
06:05Cuman ya kita dua dulu aja deh kan gitu-gitu.
06:07Jadi maksud saya, Liona, apa yang kita bisa lihat di belakangan ini, itulah sebenarnya saya bilang,
06:13please Pak Presiden, bikin perpuk, kembalikan undang-undang KPK.
06:16Ini akan lebih bisa diminimis.
06:18Oke.
06:19Supervisinya jadi jalan.
06:21Ya kemudian teman-teman di, apa juga, di komponas nggak terlalu sulit kan.
06:25Untuk supervisi kan.
06:26Jadi Pak Saididu, jadi menurut Anda tadi kan kita dengarkan Kabupaten Humas bilang bahwa ini menjadi atensi Presiden
06:33dan diduga ataupun mereka yakin akan ada tindak pidananya.
06:37Saya pikir tadi itu apa ya, kaset kusut, daur ulang, penjelasan-penjelasannya sebenarnya sama.
06:43Tidak ada kemajuan apapun.
06:45Oke.
06:46Kecuali menunjukkan foto barang yang disita.
06:49Yang menarik itu dari manajanger uangnya, uang dagangnya orang diangkut semua.
06:55Itu nguang dagangnya manajanger.
06:58Iya kan.
06:58Nah maksud saya begini, sekarang semakin saya was-was, dugaan publik kalau ini tidak dibuka semua,
07:08maka dugaan publik menyatakan terjadi negosiasi di balik layar untuk membatasi siapa tersangkanya.
07:14Oke.
07:14Yang kedua, ini menyatakan bahwa ini memang tidak murni pemberantasan korupsi ini, ini ada persaingan.
07:24Kenapa takut sekali mengumumkan.
07:27Jangan salah kan kalau kita berpikiran gitu kan.
07:29Iya, karena ketakutan terang sebarang.
07:31Nah itu yang sangat-sangat menurut saya, ini saatnya presiden menurut saya sudah hampir dua tahun menjadi presiden.
07:40Saatnya sekarang, yang lain sudah mulai dibenahi walaupun belum bagus.
07:44Tapi tiga lembaga hukum, kejaksaan, kepolisian, KPK, benahilah.
07:52Segera.
07:53Agar negara ini, agar sesuai dengan astacita beliau.
07:57Gak berisik kayak begini.
07:58Gak berisik kayak begini. Kalau begini terus, ini astacita, ini cita-cita beliau untuk memerantas korupsi, untuk mengini oligarki, tidak
08:08jalan karena tidak membenahi.
08:11Oke, baik. Jadi Pak Selamat, apa yang dilakukan oleh presiden untuk membenahi kali ini?
08:16Kepala negara mengatakan kemarin bahwa semua harus introspeksi diri katanya.
08:21Ya, betul ada pesan dari presiden bahwa TNI, Polri, dan juga kejaksaan adalah milik rakyat.
08:30Nah, dalam kajian politik, saya mau menggarisbawahi apa yang tadi dikemukakan Bang Sedidu itu.
08:37Oke.
08:37Memang ada hubungan antara, rat antara kekuasaan dengan akses terhadap sumber daya ekonomi.
08:46Maka di situ ada jaringan patronase.
08:49Jaringan patronase inilah yang harus dibedah.
08:53Oke.
08:54Sampai sejauh mana.
08:56Nah, jadi aset menjadi sumber kekuatan politik.
09:01Kekayaan juga menciptakan loyalitas jaringan.
09:05Maka jaringan juga akan memberikan perlindungan terhadap pemilik aset.
09:11Dan perlindungan tersebut juga akhirnya memperbesar posisi tawar-menawar politik.
09:17Maka ini tidak muncul.
09:19Nah, dalam kasus ini juga, ini bisa kemudian melemahkan kru atau tim dari Satgas PKH.
09:29Misalnya, ketuanya saja kemudian diteror, maka yang bawah juga bisa guncang.
09:36Ini yang kemudian harus dibaca oleh Presiden.
09:39Kalau mau membersihkan lantai yang kotor, pakailah sapu yang bersih.
09:46Kira-kira begitu.
09:46Baik, saya ke Pak Suleman.
09:48Jadi, apa yang harus dilakukan Kepala Negara melihat ada dua APH dan satu negara yang berkonflik?
09:54Ya, sekarang saatnya Kepala Negara untuk turun mendamaikan dua ini dan satu si tentara juga.
10:03Jadi, meletakkan kan perintah Presiden untuk menjaga ini.
10:07Itu perintah Presiden.
10:08Nah, dengan adanya situasi sekarang, Presiden juga harus bisa memerintahkan.
10:12Ini segera diselesaikan.
10:14Kalau tidak ya terjadi seperti sekarang ini, semakin lama akan semakin curiga itu semakin besar.
10:21Dan apa yang beliau harapkan dalam pemerintahan korupsi tidak akan tercapai kalau ini tidak dilaksanakan.
10:27Oke, jadi Mbak Asfi, apa yang harus dibuktikan oleh pihak kepolisian untuk menutup narasi bola liar yang terjadi saat ini?
10:35Yang pasti, Presiden tidak boleh mendamaikan.
10:38Tidak boleh mendamaikan.
10:39Dia harus meminta akuntabilitas dan transparansi.
10:41Pertama, kepada penyidik.
10:43Siapa itu?
10:45Ada gak tersangkanya dan proses akuntabilitasnya?
10:47Kalau gagal, maka berarti penyidikan Polri harus diperbaiki.
10:53Tapi juga harus ada akuntabilitas.
10:55Mas, uang itu, uang siapa sih?
10:58Yang disita itu dari mana?
10:59Kok bisa ada di rumah dan sebesar itu?
11:02Dan yang kedua adalah, saya sepakat dengan Pak Sawut.
11:05Kita ternyata melihat seperti ini, kita masih perlu KPK.
11:09KPK yang beneran, yang tidak berpihak pada politik dan tidak dikendalikan politik.
11:14Karena kalau ada penegak hukum dikendalikan politik, maka cuma ganti-ganti aja orang jadi korban.
11:19Oke, baik.
11:20Pak Manwarar, jadi apa yang harus dilakukan oleh Kepala Negara untuk TNI?
11:25Karena akan kita lihat sekarang yang jadi persoalan PPRES nomor 6 tahun 2025.
11:30Jadi saya kira Presiden tidak mendamaikan apa-apa.
11:35Karena kewenangan dia sebagai pimpinan eksekutif tertinggi,
11:39dia harus melakukan perintah pembenahan ini.
11:42Salah satu yang harus diingat, bahwa pembenahan yang harus dilakukan,
11:47sebenarnya di dalam suatu proses pidana,
11:51harus mengikuti pola yang disebutkan integrated criminal justice system.
11:56Seharusnya, kalau saya melihat, Presiden harus memerintahkan,
12:00polisilah sebagai penyidik, kejaksaan, jangan ada penyidik lagi.
12:04Dia penuntut umum.
12:05Sehingga, arus daripada perkara jalannya sampai ke pengadilan,
12:10adalah melalui penyidik, kepada penuntut, kepada pengadilan.
12:13Itu salah satu yang harus dilakukan.
12:15Yang kedua, tadi setuju saya dengan Pak Situ Borang,
12:18dalam kondisi sekarang harus dikembalikan KPK itu pada posisi yang dulu,
12:24yang dia akan menangani para peninggak hukum,
12:27terutama pejabat, pejabat publik dalam perkara korupsi.
12:30Yang ketiga, saya tadi sangat lagi melihat,
12:34bahwa kita tidak mengambil kesimpulan cepat,
12:37kalau saya bacakan dikatakan dari soal penggeledahan Pak Ugro,
12:40penggeledahan adalah tindakan hukum dalam tahap penyidikan,
12:44yang bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.
12:49Melalui barang bukti yang ditemukan,
12:51penyidik dapat membuat terang suatu tindak pidana,
12:54dan menentukan dan memperjelas siapa tersangkanya.
12:58Jadi kita jangan terlalu mudah mengatakan,
13:01kalau sudah ada penggeledahan, sudah ada tersangka.
13:04Karena beberapa tindak pidana ada yang sudah pasti di sini.
13:08Dengan jumlah uang sebesar itu,
13:10ada kemungkinan beberapa tindak pidana,
13:12antara lain pencucian uang.
13:14Tentu saja, ini juga membutuhkan satu kehati-hatian,
13:19luang lingkupnya seperti apa.
13:21Yang terakhir, saya mau mengatakan,
13:23state capture corruption,
13:25jangan sampai biarkan orang-orang yang menjadi
13:31pemanfaat keadaan ini,
13:32yang memanfaatkan melalui korupsi,
13:36mengatur kebijakan negara.
13:37Ini yang terjadi.
13:38Terima kasih untuk seluruh narasumber yang telah bergabung di studio
13:40dan teman-teman mahasiswa.
13:42Yang memikirkan saudara-saudara masih berwarna pandai.
13:44Sampai jumpa minggu depan di Bola Liat.
13:45Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan