Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyinggung soal hak asasi manusia (HAM) saat sidang praperadilan kedua terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

"Semangat penegakan hukum adalah tidak lain menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehingga jangan sampai justru hukum digunakan untuk menginjak-injak hak asasi manusia," ujar Refly Harun (time code 0:20).

"KUHAP mengakomodasi kepentingan hak asasi manusia (HAM) dan privasi setiap orang. Harus dipahami bahwa setiap tindakan atau upaya paksa yang melawan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan/atau ketentuan HAM, terhadap siapa pun tidak dibenarkan karena merupakan perlakuan sewenang-wenang," lanjutnya.

Baca Juga Sidang Perdana Praperadilan Kedua Roy Suryo: Pemohon Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/679790/sidang-perdana-praperadilan-kedua-roy-suryo-pemohon-minta-penetapan-tersangka-dinyatakan-tak-sah

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679799/refly-depan-hakim-praperadilan-roy-suryo-kasus-ijazah-jokowi-menginjak-injak-hak-asasi-manusia
Transkrip
00:00Izin dilanjutkan yang mulia
00:02Yang terhormat hakim yang kami muliakan
00:05Yang terhormat saudara termohon
00:07Yang terhormat saudara turut termohon
00:10Sidang yang mulia
00:12Bahwa semangat penegakan hukum adalah tidak lain menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
00:18Sehingga jangan sampai justru hukum digunakan untuk menginjak-injak hak asasi manusia
00:24Oleh karena hukum pada hakikatnya dibentuk dan diadakan untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan
00:30Bahwa ternyata tidak hanya penegakan hukum banyak dilakukan dengan pembelokan hukum
00:36Bahkan secara melawan hukum abuse of power
00:39Dan tak ada jaminan bahwa hukum akan memberikan keadilan yang hakiki
00:44Dan bukan hanya sekedar pencitraan dan pemenuhan pemikiran-pemikiran dari oknum para penegak hukum
00:51Yang kerap kali melakukan kriminalisasi
00:54Ataupun yang tidak peduli dengan keadilan bagi masyarakat
00:58Sehingga azaz praduga tak bersalah
01:01Telah berubah menjadi azaz praduga bersalah
01:03Dan orang-orang yang diseret ke pengadilan
01:06Bukan untuk diadili
01:08Namun sekedar untuk dijatuhi hukuman
01:10Bahwa undang-undang nomor 8 tahun 1981
01:15Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
01:18KUHAB yang saat ini telah berubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2025
01:23Tetap memuat prinsip-prinsip azaz hukum
01:27Di antaranya azaz legalitas
01:30Azaz keseimbangan
01:31Azaz praduga tidak bersalah
01:33Azaz pembatasan penahanan
01:36Azaz ganti rugi dan rehabilitasi
01:38Penggabungan pidana dan tuntutan ganti rugi
01:41Azaz unifikasi
01:43Prinsip diferensiasi fungsional
01:45Prinsip saling koordinasi
01:47Azaz peradilan sederhana
01:49Cepat dan biaya ringan
01:51Dan prinsip peradilan terbuka untuk umum
01:55Pemuatan prinsip-prinsip hukum
01:57The principle of law
01:58Tersebut dalam KUHAB
02:00Tidak lain untuk menjamin penegakan hukum dan hak asasi manusia
02:04Yang telah digariskan baik dalam landasan konstitusional
02:07Maupun dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999
02:11Tentang hak asasi manusia
02:14Dan pengaturan perlindungan hak asasi manusia
02:17Dalam wilayah konteks penegakan hukum
02:20Ditegaskan dalam pasal 28
02:22Ayat 1 undang-undang dasar tahun 1945
02:25Setiap orang berhak atas pengakuan
02:29Jaminan
02:30Perlindungan
02:31Dan kepastian hukum yang adil
02:34Serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
02:37Bahwa
02:38KUHAB yang mengakomodasi kepentingan hak asasi
02:41Garis miring privasi setiap orang
02:44Dan harus dipahami
02:45Bahwa dalam setiap tindakan
02:47Atau upaya paksa secara melawan hukum
02:49Yang diatur KUHAB
02:51Dan atau HAM terhadap siapapun
02:53Adalah tidak dibenarkan
02:56Karena merupakan perlakuan sewenang-wenang
02:59Dan mahkamah konstitusi
03:02Memiliki kepekaan melalui putusan nomor 21
03:05Garis miring BU Strip 12 Romawi
03:08Garis miring 2014
03:09Atas kerap terjadinya kesewenangan terhadap diri setiap orang
03:14Dimulai ketika ia ditetapkan sebagai tersangka
03:17Oleh karena
03:18Terhadap dirinya dapat dikenakan segala bentuk upaya paksa
03:21Sehingga penetapan seseorang sebagai tersangka
03:24Haruslah didasari dengan paling sedikit dua bukti permulaan
03:28Bahwa
03:29Dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat
03:32Serta nilai-nilai kemanusiaan dari pemohon
03:35Selaku individu
03:36Yang wajib memperoleh pembelaan
03:38Atas terjadinya
03:40Abuse of power
03:42Yang dilakukan terhadap dirinya
03:44Dan hak yang dimiliki oleh pemohon
03:46Adalah bahkan sejak pemohon dipanggil
03:49Untuk didengar keterangannya sebagai saksi
03:51Inkasu terlapor
03:53Hak-hak pemohon
03:54Sebagaimana yang telah dijamin oleh putusan MKRI nomor 21
03:58Garing PUU Strip 12 Romawi
04:00Garing 2014
04:01Tanggal 28 April 2015
04:04Jungto
04:05Pasal 28D ayat 1
04:08Jungto
04:09Pasal 28I ayat 2
04:11UUD 1945
04:12Jungto
04:14Undang-Undang nomor 39 tahun 1999
04:17Tentang hak asasi manusia
04:19Demikianlah
04:20Disampaikan permohonan pra-peradilan perkara aku
04:23Dengan harapan bahwa
04:25Yang terhormat
04:27Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
04:29Sekiu
04:30Hakim yang akan memeriksa perkara permohonan pra-peradilan aku
04:34Berkenaan untuk mengabulkannya
04:36Dan
04:37Berdasarkan uraian tersebut di atas
04:39Yang diajukan oleh pemohon
04:41Maka pemohon dengan segala kerendahan hati
04:44Dan demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini
04:47Mohon
04:48Kepada
04:49Yang terhormat
04:50Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
04:52Sekiu
04:53Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan pra-peradilan aku
04:57Berkenan
04:58Untuk memberikan putusan sebagai berikut
05:01Satu
05:04Mengabulkan permohonan pra-peradilan dari pemohon untuk seluruhnya
05:09Dua
05:10Menyatakan
05:11Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon
05:14Untuk Pasal 32 Ayat 1
05:17Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
05:20Sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
05:26Undang-Undang ITA
05:27Atas diri pemohon oleh termohon
05:30Berdasarkan
05:31Surat Ketetapan Nomor S.Tab
05:34Garis Miring S Strip 4
05:36Garis Miring 1899
05:38Garis Miring 11 Romawi
05:41Garis Miring 2025
05:42Garis Miring Dit Reskrimum
05:44Garis Miring Polda Mitrujaya
05:46Tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025
05:50Adalah tidak sah
05:52Oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum
05:55Ya ini
05:56Dengan melanggar putusan MK Nomor 21
05:59Garing PUU Strip 12 Romawi
06:01Garing 2014
06:02Tanggal 28 April 2015
06:06Jungtoh Pasal 184
06:09Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 1981
06:12Kuap Lama
06:13Tiga
06:16Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa
06:19Dengan Pasal 32 Ayat 1
06:21Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
06:24Sebagaimana telah diubah yang terakhir
06:27Menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
06:30Undang-Undang ITE
06:34Empat
06:35Menyatakan
06:36Bahwa penyidikan
06:38Yang dilakukan oleh termohon
06:40Berdasarkan
06:41Sprindik Nomor
06:43SP.Sidik
06:45Garis Miring S1.1
06:47Garis Miring 3147
06:50Garis Miring 7 Romawi
06:52Garis Miring 2025
06:53Garis Miring Ditreskrimum
06:56Polda Mitrujaya tanggal 14 Juli 2025
06:59Surat perintah penyidikan
07:01Nomor SP.Sidik
07:04Garis Miring 94
07:05Garis Miring 1 Romawi
07:07Garis Miring 2026
07:09Ditreskrimum
07:10Garis Miring Polda Mitrujaya
07:12Tertanggal 15 Januari 2026
07:15Sprindik
07:16Nomor
07:17SP.Sidik
07:19Garis Miring 1 043
07:20Garis Miring 3 Romawi
07:23Garis Miring 2026
07:24Garis Miring Ditreskrimum
07:26Garis Miring Polda Mitrujaya
07:28Tanggal 30 Maret 2026
07:31Adalah tidak sah
07:32Oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum
07:35Yang ini dengan melanggar putusan MK
07:37Nomor 21
07:39Garis Miring PUU
07:40Strip 12 Romawi
07:42Garis Miring 2014
07:44Tanggal 24
07:4628 April 2015
07:48Junto Pasal 1884
07:51Ayat 1 Undang-Undang
07:53Nomor 8
07:54Tahun 1981
07:55Kuhak Lama
07:575
07:59Menetapkan bahwa
08:01A
08:02Sprindik
08:03Nomor SP.Sidik
08:04Garis Miring S1
08:06Titik 1
08:07Garis Miring 3147
08:10Garis Miring 7 Romawi
08:11Garis Miring 2025
08:13Garis Miring Ditreskrimum
08:15Garis Miring Polda Mitrujaya
08:17Tanggal 14 Juli 2025
08:20B
08:21Surat Perintah Penyidikan
08:23Nomor SP.Sidik
08:26Garis Miring 94
08:28Garis Miring 1 Romawi
08:30Garis Miring 2026
08:31Ditreskrimum
08:33Garis Miring Polda Mitrujaya
08:35Tertanggal 15 Januari 2026
08:37C
08:38Sprindik Nomor
08:40SP.Sidik
08:41Garis Miring 1043
08:43Garis Miring 3 Romawi
08:46Garis Miring 2026
08:47Garis Miring Ditreskrimum
08:49Garis Miring Polda Mitrujaya
08:51Tanggal 30 Maret 2026
08:54D
08:54Surat Ketetapan Nomor
08:56S.Tab
08:58Garis Miring S-4
09:00Garis Miring 1899
09:03Garis Miring 11 Romawi
09:06Garis Miring 2025
09:07Garis Miring Ditreskrimum
09:10Garis Miring Polda Mitrujaya
09:12Tentang Penetapan Tersangka
09:14Tertanggal 7 November 2025
09:16A dan atau
09:17Surat Perintah
09:19Dan atau
09:20Dokumen yang telah
09:21Diterbitkan oleh termohon
09:22Berlandaskan dokumen
09:24Sebagaimana yang dimaksud
09:26Dalam butir
09:26A, B, C, dan D
09:28Tersebut diatas
09:29Dinyatakan
09:30Dibatalkan
09:326. Memulihkan
10:03Harkat
10:31Patuh dan
10:34Dibatalkan
10:35Kantor Hukum Tokham
10:36Refli Harun
10:37Yaya Satya Nagara
10:39Ristan BP Simbolon
10:41Erdiana
10:41Abdul Gafur Sangaji
10:43Meti Nurhalisa
10:44Soraya
10:45Najmi Salsabila
10:47Gahara
10:48Afandi Budi Arianto
10:50Hilda Warokah
10:51Terima kasih
10:51Wassalamualaikum
10:53Warahmatullahi
10:53Wabarakatuh
10:54Terima kasih
10:58Terima kasih
Komentar

Dianjurkan