JAKARTA, KOMPASTV Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi terus menjadi sorotan.
Meski barang bukti bernilai fantastis telah disita dari 13 lokasi penggeledahan, hingga kini penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai belum ditetapkannya tersangka masih dapat dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan itu ada tiga hal yang dituju. Pertama adalah mencari alat bukti, kedua membuat perkara menjadi terang benderang, dan yang ketiga baru menentukan tersangka. Maka dalam pandangan penyidik, mengapa tersangka belum ditetapkan adalah karena barang buktinya mungkin belum cukup atau perkaranya belum terang benderang," ujar Suparji di Sapa Pagi KompasTV, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, Suparji berharap proses penyidikan segera memberikan kepastian hukum agar tidak memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
"Harapannya adalah ini segera ada kejelasan, segera ada kepastian sehingga tidak menimbulkan fitnah, spekulasi atau berbagai asumsi pada institusi atau pada pribadi-pribadi tertentu," katanya.
Senada, mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn) Anton Charlian menilai penyidik memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka.
"Kalau sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Saya juga setuju memang harus segera ditetapkan tersangka," kata Anton.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679759/full-polisi-usut-3-korupsi-pakar-dorong-tersangka-diumumkan-hindari-spekulasi-publik-sapa-pagi
Komentar