00:00akan mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap
00:04Kapolda Metro Jaya, Sikiu, Dureskrimung Polda Metro Jaya, Sikiu, Kasubdit, Kamnek, Sikiu, Tim Penyidik
00:12Fai, laporan polisi nomor LP Garing B Garing 2831 Garing 4 Romawi Garing 2025
00:21Garing SPKT Garing Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025
00:27Pelapor Insinyur Haji Joko Widodo
00:30Junto LP Nomor LP Garing B Garing 978 Garing 4 Garing 2025
00:39Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Pusat
00:44Garing Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2025
00:48Pelapor Andi Kurniawan
00:50Junto LP Nomor LP Garing B
00:55Garing 1387 Garing 4 Romawi Garing 2025
01:00Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Selatan
01:04Garing Polda Metro Jaya tanggal 26 April 2025
01:09Pelapor Lecumanan
01:11Junto LP Nomor
01:14LP Garing B Garing 976 Garing Angka Romawi 5
01:19Garing 2025 Garing SPKT Tidik Satreskrim
01:24Garing Restro Dekasi Kota Garing Polda Metro Jaya tanggal 5 Mei 2025
01:30Pelapor Maret Samuel Sweiken
01:32Junto Surat Perintah Penyidikan
01:35Nomor SPKT Garing S1 Garing 3147 Garing 7 Romawi Garing 2025
01:47Ditreskrimum Garing Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025
01:53Junto
01:53Surat Penetapan Tersangka
01:56Nomor SPKT Garing S4 Garing 1899 Garing 11 Romawi Garing 2025
02:05Ditreskrimum Garing Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025
02:11Dengan alamat Kantor Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta 12190
02:19Setelah ku termohon
02:23Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
02:26Sikiu Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
02:29Sikiu Kajari Jakarta Selatan
02:32Sikiu Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana
02:35Fait
02:36Laporan polisi dianggap dibacakan karena sama yang melia
02:39Selaku turut termohon
02:41Dasar permohonan
02:44Bahwa
02:46Dasar dari permohonan praperadilan aku
02:48Yang diajukan oleh pemohon adalah sebagai berikut
02:51Angka 1
02:52Pasal 1
02:53Angka 14
02:54KUHAP Lama
02:55Tersangka adalah
02:57Seorang yang karena perbuatannya
02:59Atau keadaannya
03:00Berdasarkan bukti permulaan
03:02Patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
03:04Angka 2
03:06Pasal 90
03:08KUHAP Baru
03:081
03:09Penetapan tersangka
03:11Dilakukan penyidik terhadap seseorang
03:13Yang diduga melakukan tindak pidana
03:15Berdasarkan minimal
03:162 alat bukti
03:17Kedua
03:18Penetapan tersangka
03:20Sebagaimana dimaksud
03:21Pada ayat 1
03:22Dituangkan dalam surat penetapan tersangka
03:24Yang ditanda tangani oleh penyidik
03:26Dan diberitahukan kepada tersangka
03:29Paling lama satu hari
03:30Terhitung sejak
03:31Surat penetapan tersangka dikeluarkan
03:34Ketiga
03:35Surat penetapan tersangka
03:37Sebagaimana dimaksud pada ayat 2
03:38Memuat
03:39A
03:39Identitas tersangka
03:41B
03:42Urayan singkat perkara
03:44Dan C
03:44Hak tersangka
03:45Kempat
03:46Dalam hal tertangkap tangan
03:49Penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka
03:52Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3
03:55Kelima
03:56Dalam hal tersangka merupakan warga negara asing
03:59Surat penetapan tersangka
04:00Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3
04:03Diberitahukan kepada perwakilan negaranya
04:06Angka 3
04:07Pasal 91
04:09Kuhab baru
04:10Dalam melakukan penetapan tersangka
04:13Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan
04:16Praduga bersalah
04:17Angka 4
04:19Pasal 77
04:20Kuhab lama
04:21Pengadilan negeri
04:24Berwenang untuk memeriksa dan memutus
04:26Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
04:30Tentang A
04:30Sah atau tidaknya penangkapan
04:33Penahanan
04:34Penghentian penyidikan
04:36Atau penghentian penuntutan
04:37B
04:38Ganti kerugian
04:40Dan atau rehabilitasi
04:41Bagi seseorang
04:43Yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
04:50Angka 5
04:51Pasal 79
04:53Kuhab yang lama
04:54Permintaan pemeriksaan
04:57Tentang sah atau tidaknya
04:59Suatu penangkapan atau penahanan
05:01Diajukan oleh tersangka
05:03Keluarga atau keluarganya
05:04Atau kuasanya
05:05Kepada ketua pengadilan negeri
05:07Dengan menyebutkan alasannya
05:09Angka 6
05:09Pasal 158
05:11Kurup A
05:12Kuhab baru
05:13Pengadilan negeri
05:15Berwenang untuk memeriksa dan memutus
05:17Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini
05:19Mengenai
05:21A
05:21Sah atau tidaknya
05:23Pelaksanaan upaya paksa
05:25Angka 7
05:26Pasal 184
05:27Ayat 1
05:28Kuhab lama
05:29Satu
05:30Keterangan saksi
05:31Dua
05:32Keterangan ahli
05:33Tiga
05:33Surat
05:34Empat
05:34Petunjuk
05:35Lima
05:35Keterangan terdakwa
05:36Angka 8
05:38Pasal 278
05:40Kuhab baru
05:43Satu
05:43Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
05:49Atau pidana denda paling banyak kategori 5
05:52Setiap orang yang
05:53A
05:55Memalsukan membuat atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan
06:00B
06:01Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bidang pengadilan
06:07Di sidang pengadilan
06:09Mohon maaf
06:09C
06:11Mengubah
06:12Merusak
06:13Menyembunyikan
06:14Menghilangkan
06:15Atau menghancurkan alat bukti
06:17D
06:18Mengubah
06:19Merusak
06:20Menyembunyikan
06:21Menghilangkan
06:22Atau menghancurkan barang
06:24Alat
06:25Atau serana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana
06:27Atau
06:28Menjadi objek tindak pidana
06:30Atau hasil
06:31Yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana
06:34Atau
06:35Menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang
06:39Setelah tindak pidana terjadi
06:41Atau
06:42E
06:43Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana
06:46Sehingga yang bersangkutan
06:48Menjalani proses peradilan pidana
06:50Kedua
06:51Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan
06:55A
06:55Dalam proses peradilan
06:58Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
07:016 bulan
07:02Atau pidana denda paling banyak kategori 6
07:05Dan B
07:06Oleh aparat penegak hukum
07:08Atau petugas pengadilan
07:10Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
07:13Atau pidana denda paling banyak kategori 6
07:16Ketiga
07:17Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2
07:20Mengakibatkan seseorang
07:22A
07:23Yang seharusnya bersalah dinyatakan tidak bersalah
07:26B
07:26Yang seharusnya tidak bersalah dinyatakan bersalah
07:29Atau C
07:30Dikenakan pasal yang lebih ringan
07:33Atau lebih berat
07:34Dari yang seharusnya
07:35Pidananya dapat ditambah sepertiga
07:38Dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 2
07:40Angka 9
07:42Asas listrikta
07:44Larangan analogi
07:46Fait pasal 1 ayat 2
07:49Asas yang melarang penegak hukum
07:52Menafsirkan aturan pidana
07:54Secara analogi
07:55Atau mencocok-cocokan peristiwa yang mirip
07:58Demi bisa
08:01Mempidanakan
08:02Seseorang
08:03Dan pasal yang dikenakan
08:05Wajib memenuhi seluruh unsur pidana
08:07Secara mutlak
08:08Bukan hasil pemeriksaan tafsir
08:10Angka 10
08:12Asas lekserta
08:14Atau asas kepastian hukum
08:15Asas yang menuntut
08:17Permusan delik hukum harus jelas
08:20Tegas
08:21Dan tidak bermakna ganda
08:23Sehingga tujuannya
08:24Agar penegak hukum
08:25Tidak menyalahgunakan
08:26Wewenang
08:27Dengan menyeludupkan pasal karet
08:29Kedalam peristiwa yang tidak relevan
08:31Asas kepastian hukum
08:34Hukum harus jelas
08:35Logis dan dapat diprediksi
08:37Pengenaan pasal yang melompat dari urayan peristiwa
08:40Mencederai kepastian
08:42Hak bagi terlapor
08:4312
08:43Asas kebenaran materil
08:46Hukum acara pidana
08:48Dibentuk untuk mendukung pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya
08:52Atau
08:53Mencari kebenaran materil
08:55Bukan sekedar
08:56Kecocokan formal
08:58Di atas kertas laporan kepolisian
09:0013
09:01Asas leks favoreo
09:03Fait pasal 3 ayat 1
09:05KUHP yang baru
09:06Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan
09:10Sesudah perbuatan terjadi
09:11Diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru
09:14Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama
09:17Menguntungkan bagi pelaku
09:18Dan pembantu tindak pidana
09:2014
09:22Putusan Mahkamah Konstitusi RI
09:24Nomor 21
09:26Garim PUU
09:28Angka 12 Romawi
09:29Garing 2014
09:30Tanggal 28 April 2015
09:33Yakni sebagaimana berikut
09:35Satu
09:36Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
09:40Satu titik satu
09:43Fraksa
09:43Fraksa bukti permulaan
09:46Bukti permulaan yang cukup
09:47Dan bukti yang cukup
09:49Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1
09:50Angka 14
09:51Pasal 17
09:52Dan pasal 21
09:54Ayat 1
09:55Undang-undang nomor 8
09:56Tahun 1981
09:57Tentang hukum acara pidana
09:59Lembaran Negara Republik Indonesia
10:01Tahun 1981
10:02Nomor 76
10:03Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
10:06Nomor 3
10:13Pandang tidak dimaknai
10:15Bahwa
10:16Bukti permulaan
10:17Bukti permulaannya cukup
10:18Dan bukti yang cukup
10:20Adalah minimal dua alat
10:21Bukti yang termuat dalam
10:22Pasal 184
10:24Undang-undang kegelapan tahun 1981
10:26Tentang hukum acara pidana
10:28Satu titik dua
10:30Fraksa bukti permulaan
10:32Bukti permulaan yang cukup
10:34Dan bukti yang cukup
10:35Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1
10:37Angka 14
10:37Pasal 17
10:39Pasal 21
10:40Ayat 1
10:42Undang-undang nomor 8
10:43Tahun 1981
10:44Tentang hukum acara pidana
10:46Lembaran Negara Republik Indonesia
10:48Tahun 1981
10:49Nomor 76
10:50Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
10:52Nomor 3209
10:54Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
10:56Sepanjang tidak dimaknai bahwa
10:59Bukti permulaan
11:00Bukti permulaan yang cukup
11:02Dan bukti yang cukup
11:03Adalah minimal dua alat bukti
11:04Yang termuat dalam pasal 184
11:06Undang-undang nomor 8
11:07Tahun 1981
11:08Tentang hukum acara pidana
11:10Satu titik tiga
11:12Pasal 77 huruf A
11:14Undang-undang nomor 8
11:16Tahun 1981
11:18Tentang hukum acara pidana
11:21Bertentangan dengan undang-undang dasar
11:23Republik Indonesia
11:24Tahun 1945
11:25Sepanjang tidak dimaknai
11:27Termasuk penetapan tersangka
11:29Penggeledahan penyitaan
11:30Pasal 77 huruf A
11:33Undang-undang nomor 8
11:34Tahun 1981
11:35Tentang hukum acara pidana
11:38Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
11:40Sepanjang tidak dimaknai
11:42Termasuk penetapan tersangka
11:43Penggeledahan dan penyitaan
11:45Izin yang mulia
11:47Akan dilanjutkan oleh rekan saya
Komentar