Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan terhadap Roy Suryo dilakukan dengan melanggar sejumlah asas hukum pidana, di antaranya asas lex stricta, asas kepastian hukum (lex certa), serta asas kebenaran materiil.

"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang," ujar Abdul Gafur.

Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679768/sidang-praperadilan-roy-suryo-kuasa-hukum-nilai-penetapan-tersangka-tak-sah
Transkrip
00:00akan mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap
00:04Kapolda Metro Jaya, Sikiu, Dureskrimung Polda Metro Jaya, Sikiu, Kasubdit, Kamnek, Sikiu, Tim Penyidik
00:12Fai, laporan polisi nomor LP Garing B Garing 2831 Garing 4 Romawi Garing 2025
00:21Garing SPKT Garing Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025
00:27Pelapor Insinyur Haji Joko Widodo
00:30Junto LP Nomor LP Garing B Garing 978 Garing 4 Garing 2025
00:39Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Pusat
00:44Garing Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2025
00:48Pelapor Andi Kurniawan
00:50Junto LP Nomor LP Garing B
00:55Garing 1387 Garing 4 Romawi Garing 2025
01:00Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Selatan
01:04Garing Polda Metro Jaya tanggal 26 April 2025
01:09Pelapor Lecumanan
01:11Junto LP Nomor
01:14LP Garing B Garing 976 Garing Angka Romawi 5
01:19Garing 2025 Garing SPKT Tidik Satreskrim
01:24Garing Restro Dekasi Kota Garing Polda Metro Jaya tanggal 5 Mei 2025
01:30Pelapor Maret Samuel Sweiken
01:32Junto Surat Perintah Penyidikan
01:35Nomor SPKT Garing S1 Garing 3147 Garing 7 Romawi Garing 2025
01:47Ditreskrimum Garing Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025
01:53Junto
01:53Surat Penetapan Tersangka
01:56Nomor SPKT Garing S4 Garing 1899 Garing 11 Romawi Garing 2025
02:05Ditreskrimum Garing Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025
02:11Dengan alamat Kantor Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta 12190
02:19Setelah ku termohon
02:23Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
02:26Sikiu Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
02:29Sikiu Kajari Jakarta Selatan
02:32Sikiu Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana
02:35Fait
02:36Laporan polisi dianggap dibacakan karena sama yang melia
02:39Selaku turut termohon
02:41Dasar permohonan
02:44Bahwa
02:46Dasar dari permohonan praperadilan aku
02:48Yang diajukan oleh pemohon adalah sebagai berikut
02:51Angka 1
02:52Pasal 1
02:53Angka 14
02:54KUHAP Lama
02:55Tersangka adalah
02:57Seorang yang karena perbuatannya
02:59Atau keadaannya
03:00Berdasarkan bukti permulaan
03:02Patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
03:04Angka 2
03:06Pasal 90
03:08KUHAP Baru
03:081
03:09Penetapan tersangka
03:11Dilakukan penyidik terhadap seseorang
03:13Yang diduga melakukan tindak pidana
03:15Berdasarkan minimal
03:162 alat bukti
03:17Kedua
03:18Penetapan tersangka
03:20Sebagaimana dimaksud
03:21Pada ayat 1
03:22Dituangkan dalam surat penetapan tersangka
03:24Yang ditanda tangani oleh penyidik
03:26Dan diberitahukan kepada tersangka
03:29Paling lama satu hari
03:30Terhitung sejak
03:31Surat penetapan tersangka dikeluarkan
03:34Ketiga
03:35Surat penetapan tersangka
03:37Sebagaimana dimaksud pada ayat 2
03:38Memuat
03:39A
03:39Identitas tersangka
03:41B
03:42Urayan singkat perkara
03:44Dan C
03:44Hak tersangka
03:45Kempat
03:46Dalam hal tertangkap tangan
03:49Penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka
03:52Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3
03:55Kelima
03:56Dalam hal tersangka merupakan warga negara asing
03:59Surat penetapan tersangka
04:00Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3
04:03Diberitahukan kepada perwakilan negaranya
04:06Angka 3
04:07Pasal 91
04:09Kuhab baru
04:10Dalam melakukan penetapan tersangka
04:13Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan
04:16Praduga bersalah
04:17Angka 4
04:19Pasal 77
04:20Kuhab lama
04:21Pengadilan negeri
04:24Berwenang untuk memeriksa dan memutus
04:26Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
04:30Tentang A
04:30Sah atau tidaknya penangkapan
04:33Penahanan
04:34Penghentian penyidikan
04:36Atau penghentian penuntutan
04:37B
04:38Ganti kerugian
04:40Dan atau rehabilitasi
04:41Bagi seseorang
04:43Yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
04:50Angka 5
04:51Pasal 79
04:53Kuhab yang lama
04:54Permintaan pemeriksaan
04:57Tentang sah atau tidaknya
04:59Suatu penangkapan atau penahanan
05:01Diajukan oleh tersangka
05:03Keluarga atau keluarganya
05:04Atau kuasanya
05:05Kepada ketua pengadilan negeri
05:07Dengan menyebutkan alasannya
05:09Angka 6
05:09Pasal 158
05:11Kurup A
05:12Kuhab baru
05:13Pengadilan negeri
05:15Berwenang untuk memeriksa dan memutus
05:17Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini
05:19Mengenai
05:21A
05:21Sah atau tidaknya
05:23Pelaksanaan upaya paksa
05:25Angka 7
05:26Pasal 184
05:27Ayat 1
05:28Kuhab lama
05:29Satu
05:30Keterangan saksi
05:31Dua
05:32Keterangan ahli
05:33Tiga
05:33Surat
05:34Empat
05:34Petunjuk
05:35Lima
05:35Keterangan terdakwa
05:36Angka 8
05:38Pasal 278
05:40Kuhab baru
05:43Satu
05:43Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
05:49Atau pidana denda paling banyak kategori 5
05:52Setiap orang yang
05:53A
05:55Memalsukan membuat atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan
06:00B
06:01Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bidang pengadilan
06:07Di sidang pengadilan
06:09Mohon maaf
06:09C
06:11Mengubah
06:12Merusak
06:13Menyembunyikan
06:14Menghilangkan
06:15Atau menghancurkan alat bukti
06:17D
06:18Mengubah
06:19Merusak
06:20Menyembunyikan
06:21Menghilangkan
06:22Atau menghancurkan barang
06:24Alat
06:25Atau serana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana
06:27Atau
06:28Menjadi objek tindak pidana
06:30Atau hasil
06:31Yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana
06:34Atau
06:35Menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang
06:39Setelah tindak pidana terjadi
06:41Atau
06:42E
06:43Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana
06:46Sehingga yang bersangkutan
06:48Menjalani proses peradilan pidana
06:50Kedua
06:51Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan
06:55A
06:55Dalam proses peradilan
06:58Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
07:016 bulan
07:02Atau pidana denda paling banyak kategori 6
07:05Dan B
07:06Oleh aparat penegak hukum
07:08Atau petugas pengadilan
07:10Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
07:13Atau pidana denda paling banyak kategori 6
07:16Ketiga
07:17Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2
07:20Mengakibatkan seseorang
07:22A
07:23Yang seharusnya bersalah dinyatakan tidak bersalah
07:26B
07:26Yang seharusnya tidak bersalah dinyatakan bersalah
07:29Atau C
07:30Dikenakan pasal yang lebih ringan
07:33Atau lebih berat
07:34Dari yang seharusnya
07:35Pidananya dapat ditambah sepertiga
07:38Dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 2
07:40Angka 9
07:42Asas listrikta
07:44Larangan analogi
07:46Fait pasal 1 ayat 2
07:49Asas yang melarang penegak hukum
07:52Menafsirkan aturan pidana
07:54Secara analogi
07:55Atau mencocok-cocokan peristiwa yang mirip
07:58Demi bisa
08:01Mempidanakan
08:02Seseorang
08:03Dan pasal yang dikenakan
08:05Wajib memenuhi seluruh unsur pidana
08:07Secara mutlak
08:08Bukan hasil pemeriksaan tafsir
08:10Angka 10
08:12Asas lekserta
08:14Atau asas kepastian hukum
08:15Asas yang menuntut
08:17Permusan delik hukum harus jelas
08:20Tegas
08:21Dan tidak bermakna ganda
08:23Sehingga tujuannya
08:24Agar penegak hukum
08:25Tidak menyalahgunakan
08:26Wewenang
08:27Dengan menyeludupkan pasal karet
08:29Kedalam peristiwa yang tidak relevan
08:31Asas kepastian hukum
08:34Hukum harus jelas
08:35Logis dan dapat diprediksi
08:37Pengenaan pasal yang melompat dari urayan peristiwa
08:40Mencederai kepastian
08:42Hak bagi terlapor
08:4312
08:43Asas kebenaran materil
08:46Hukum acara pidana
08:48Dibentuk untuk mendukung pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya
08:52Atau
08:53Mencari kebenaran materil
08:55Bukan sekedar
08:56Kecocokan formal
08:58Di atas kertas laporan kepolisian
09:0013
09:01Asas leks favoreo
09:03Fait pasal 3 ayat 1
09:05KUHP yang baru
09:06Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan
09:10Sesudah perbuatan terjadi
09:11Diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru
09:14Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama
09:17Menguntungkan bagi pelaku
09:18Dan pembantu tindak pidana
09:2014
09:22Putusan Mahkamah Konstitusi RI
09:24Nomor 21
09:26Garim PUU
09:28Angka 12 Romawi
09:29Garing 2014
09:30Tanggal 28 April 2015
09:33Yakni sebagaimana berikut
09:35Satu
09:36Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
09:40Satu titik satu
09:43Fraksa
09:43Fraksa bukti permulaan
09:46Bukti permulaan yang cukup
09:47Dan bukti yang cukup
09:49Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1
09:50Angka 14
09:51Pasal 17
09:52Dan pasal 21
09:54Ayat 1
09:55Undang-undang nomor 8
09:56Tahun 1981
09:57Tentang hukum acara pidana
09:59Lembaran Negara Republik Indonesia
10:01Tahun 1981
10:02Nomor 76
10:03Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
10:06Nomor 3
10:13Pandang tidak dimaknai
10:15Bahwa
10:16Bukti permulaan
10:17Bukti permulaannya cukup
10:18Dan bukti yang cukup
10:20Adalah minimal dua alat
10:21Bukti yang termuat dalam
10:22Pasal 184
10:24Undang-undang kegelapan tahun 1981
10:26Tentang hukum acara pidana
10:28Satu titik dua
10:30Fraksa bukti permulaan
10:32Bukti permulaan yang cukup
10:34Dan bukti yang cukup
10:35Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1
10:37Angka 14
10:37Pasal 17
10:39Pasal 21
10:40Ayat 1
10:42Undang-undang nomor 8
10:43Tahun 1981
10:44Tentang hukum acara pidana
10:46Lembaran Negara Republik Indonesia
10:48Tahun 1981
10:49Nomor 76
10:50Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
10:52Nomor 3209
10:54Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
10:56Sepanjang tidak dimaknai bahwa
10:59Bukti permulaan
11:00Bukti permulaan yang cukup
11:02Dan bukti yang cukup
11:03Adalah minimal dua alat bukti
11:04Yang termuat dalam pasal 184
11:06Undang-undang nomor 8
11:07Tahun 1981
11:08Tentang hukum acara pidana
11:10Satu titik tiga
11:12Pasal 77 huruf A
11:14Undang-undang nomor 8
11:16Tahun 1981
11:18Tentang hukum acara pidana
11:21Bertentangan dengan undang-undang dasar
11:23Republik Indonesia
11:24Tahun 1945
11:25Sepanjang tidak dimaknai
11:27Termasuk penetapan tersangka
11:29Penggeledahan penyitaan
11:30Pasal 77 huruf A
11:33Undang-undang nomor 8
11:34Tahun 1981
11:35Tentang hukum acara pidana
11:38Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
11:40Sepanjang tidak dimaknai
11:42Termasuk penetapan tersangka
11:43Penggeledahan dan penyitaan
11:45Izin yang mulia
11:47Akan dilanjutkan oleh rekan saya
Komentar

Dianjurkan