- 2 hari yang lalu
- #tifa
- #eksepsi
- #ijazahjokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Kasus Ijazah, Tifauzia Tyassuma menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
Eksepsi Tifa diberi judul Indonesia menggugat dugaan ijazah palsu Jokowi dalam pusaran krisis multi dimensi bangsa.
Kuasa hukum Tifa menyebut ijazah asli Jokowi bisa ditunjukkan sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai argumentasi yang disampaikan di persidangan. [TC 09:20]
#tifa #eksepsi #ijazahjokowi
Produser: Theo Reza
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679630/full-isi-eksepsi-dr-tifa-di-sidang-kasus-ijazah-indonesia-menggugat-dugaan-ijazah-palsu-jokowi
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
Eksepsi Tifa diberi judul Indonesia menggugat dugaan ijazah palsu Jokowi dalam pusaran krisis multi dimensi bangsa.
Kuasa hukum Tifa menyebut ijazah asli Jokowi bisa ditunjukkan sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai argumentasi yang disampaikan di persidangan. [TC 09:20]
#tifa #eksepsi #ijazahjokowi
Produser: Theo Reza
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679630/full-isi-eksepsi-dr-tifa-di-sidang-kasus-ijazah-indonesia-menggugat-dugaan-ijazah-palsu-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00:10Ini sambil jalan kita cek untuk kelengkapan surat puasa, silahkan dibacakan.
00:00:24Bismillahirrahmanirrahim, nota perlawanan atas surat dakwaan saudara penuntut umum yang
00:00:33kami beri judul Indonesia mengugat dugaan ijazah palsu Jokowi dalam pusaran krisis multidimensi
00:00:41bangsa. Kenallah kami para advokat akan membacakan nota perlawanan ini dan mohon izin kami akan
00:00:50membacakan secara bergantian di antara 9 advokat yang lain. Karena naskah ini adalah hasil
00:00:57kerjasama 27 advokat yang telah ditujuk oleh terdakwa Dr. Tifa, kami akan membacakan satu
00:01:06persatu advokat yang telah ditujuk oleh Dr. Tifa.
00:01:09Yang pertama adalah Dr. Andes Abdullah Al-Katiri SHMBA, Wirawan Adnan SHMH, Dr.
00:01:18Muhammad Taufik SHMH, Dr. Muhammad Lutfi Hakim SHMH, Ismar Syafuddin SHMH, Hurhanuddin
00:01:27Suralaga SH, Muhammad Fahri SH, Deddy Suhardadi SHSE, Deni Apriandi SE SHMH, Fawaz
00:01:37Basyarahil SHMH, Ramdansyah SHMH, Ridwan Rahman SH, Dr. M. Fadri Nasution SHMH, Rifai Fadirubun SH, Aziz
00:01:52Yanwar SHMH, Tony Suhartono SH, Andika Dian Prasetyo SHMH, Dr. Muraini SST BDN SHMH, Ewi SH, Inung Wondo
00:02:07Sabutro SHMH, Erwin Ardianto Utomo SH, Nafi Sumwah SH, Safril Elain SH, Ikhwan Fahrojin SH, Gufroni SHMH, Bunga
00:02:21Kurnia Mastaf SHMH, Muhammad Rasid Ridho SH. Kesemuanya adalah merupakan advokat yang tergabung
00:02:30dalam tim pembela Dr. Tifa atau yang dikenal dengan TBDT berkantor di Ahlina Institut Gedung
00:02:39Cimandi yang berada di Menteng Jakarta Pusat berdasarkan surat puasa khusus setanggal 25 Juni
00:02:472026 bertindak untuk dan atas nama terdakwa Dr. Tifa Uziah Tia Sumah tempat lahir di
00:02:56Yogyakarta tempat tinggal tempat men-servinu Kecamatan Tempat Jakarta Sawatan Agama Islam
00:03:07Majelis Hakim yang kami muliakan, Saudara penuntut umum dan pengunjung sidang yang kami muliakan
00:03:13Pertama-tama izinkanlah kami tim advokat terdakwa dengan segala kerdahan hati
00:03:21menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim
00:03:28Terima kasih atas kesabaran, kearifan dan kesempatan yang telah diberikan kepada kami
00:03:35untuk menyusun dan menyampaikan perlawanan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan
00:03:42di persidangan ini pada tanggal 2 Juli yang lalu
00:03:48Apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada Saudara penuntut umum
00:03:55Keikhlasan dan kesediaan penuntut umum yang akhirnya telah memberikan sebagian
00:04:01banyak berkas perkara kepada kami adalah sebuah wujud nyata dari penghormatan terhadap
00:04:08asas kesataraan dalam beratara atau equality of arms
00:04:14Langkah ini bukan sekedar pemenuhan prosedur administratif
00:04:18Melainkan fondasi utama guna terselenggaranya peradilan yang jujur dan adil
00:04:25atau disebut dengan fair trial
00:04:33Kami menyadari dalam dinamika persidangan pada agenda-agenda sebelumnya
00:04:38sempat terjadi ria dan sedikit ketagangan diantara kita
00:04:42Dari tempat kami berada kami memohon maaf yang sebesar-besarnya
00:04:48Percayalah ketegangan tersebut tidak lahir dari kebencian personal
00:04:54Melainkan dari sebuah benturan dialektika dan ketegasan kami dalam mempertahankan hak-hak hukum terdakwa
00:05:03Kita semua yang berada di ruangan ini pada hakikatnya disatukan oleh satu cinta yang sama
00:05:11Yaitu cinta pada tegaknya hukum dan keadilan
00:05:15Majelis Hakim yang kami melihatkan
00:05:18Perlu kita sadari bersama bahwa peradilan pidana Indonesia saat ini
00:05:22Tengah mengitari poros sejarah yang baru
00:05:27Pengakuan resmi mengenai adanya sistem adversarial di Indonesia
00:05:31Bukan lagi sekedar wacana akademis
00:05:35Ataupun sekedar berada pada perdoman internal mahkamah agung seperti SEMA atau PERMA
00:05:41Sistem ini telah kami adopsi di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bukan
00:05:49Secara eksplisit Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
00:05:56Bahwa Hakim acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan
00:06:06Secara berimbang dalam pemeriksaan di ruang pengampilan
00:06:09Norma ini menegaskan bahwa persidangan hari ini adalah sebuah panggung perimbangan
00:06:17Dalam filosofi sistem adversarial, pengadilan atau majelis Hakim sejatinya bertindak sebagai wasit yang netral atau imparsial
00:06:28Tugas utama majelis adalah memastikan kedua belah pihak mematuhi hukum acara secara ketat
00:06:34Sementara kebenaran akan muncul ke permukaan melalui pertarungan argumen yang sehat antara pihak yang mendakwa
00:06:43Yaitu penuntut umum dan pihak yang menyangkal dakwaan yaitu tim advokat perdakwa
00:06:49Oleh karena itu dalam sistem adversarial ini majelis Hakim idealnya tidak diberikan berkas perkara terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai
00:07:00Mengapa?
00:07:02Karena berkas perkara yang disusun di tingkat penyidikan secara psikologis dan sosiologis
00:07:08Memiliki kecenderungan yang mengarah kepada Hakim bahwa terdakwa adalah bersalah
00:07:15Jika Hakim membaca berkas tersebut sebelum mendengar fakta di persidangan dikhawatirkan
00:07:23Objektifitas Hakim akan terdistursi sejak awal
00:07:27Atau akan terjadi semacam prejudgment yang pada akhirnya melahirkan peradilan yang tidak adil atau unfair trial
00:07:37Sistem ini yaitu sistem adversarial menghendaki agar majelis Hakim menemukan dan mengetahui fakta untuk pertama kalinya justru di dalam ruangan
00:07:47sidang ini
00:07:49Jadi murni dari apa yang terungkap secara lisan dan visual bukan dari asumsi tertulis yang mendahulunya
00:07:57Kami memahami bahwa kultur hukum kita belum sepenuhnya sampai pada tahap itu
00:08:02Namun landasan filosofi ses materi yang sama persis semata-mata agar perimbangan itu nyata bukan fata morgana
00:08:13Sebab semangat mendasar dari kuha baru tahun 2025 adalah sebuah pesan kemanusiaan yang agung
00:08:22Hukum acara pidana diciptakan bukan untuk mencari cara bagaimana secara sah menghukum seseorang
00:08:31Melainkan bagaimana menjaga agar jangan sampai ada orang yang tidak bersalah dihukum
00:08:39Majelis Hakim yang kami muliakan
00:08:42Mari kita jernihkan pandangan kita dan riuk rendahnya dinamika sosial di luar sana
00:08:49Kami melihat ada dikutumi yang keliru dalam memandang perkara ini
00:08:54Di satu sisi para pendukung Joko Widodo kerap menutup dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat
00:09:02Namun di sisi lain kita bisa melihat terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menutup agar Bapak Joko Widodo dihukum
00:09:13Keinginan kami sangat sederhana terukur dan konstitusional
00:09:17Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang beneran di hadapan hukum dan pengadilan
00:09:27Namun apa yang kita saksikan sepanjang proses peradilan ini sungguh sebuah ironi yang mendalam
00:09:33Ruang pengadilan yang mulia ini ternyata sengaja atau tidak telah dipersempit ruang lingkungnya
00:09:40Persidangan ini ditarik menjauh dari bulu masalahnya
00:09:44Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran material dari ijazah yang menjadi pokok permasalahan
00:09:52Melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah
00:10:04Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan
00:10:11Bagaimana mungkin seorang dihukum karena dianggap memfitnah dan mencembahkan nama baik atas suatu objek
00:10:17Jika objek itu sendiri yaitu kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibuka dan dibuktikan secara transparan dalam sidang
00:10:29Menghukum terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri
00:10:38Majelis Hakim yang kami melihatkan
00:10:42Persidangan yang menjauhkan diri dari akar kebenaran hakiki adalah sebuah peradilan yang semu
00:10:49Menghukum seorang atas dasar nama baik tanpa mau menguji kebenaran faktual dibalik tuduhan tersebut adalah ketidakadilan yang dipaksakan
00:10:59Oleh karena itu melalui nota perlawanan ini dengan segala kerendahan hati namun dengan keteguhan prinsip
00:11:16Keteguhan prinsip yang putuh kami mengajak Majelis Hakim yang mulia untuk melangkah melampaui formalitas teks undang-undang yang kaku
00:11:25Kami mengajak Majelis Hakim yang mulia sebagai penting terakhir keadilan
00:11:31Untuk berani memposisikan persidangan ini bukan sebagai alat untuk menutupi kebenaran
00:11:37Melainkan sebagai pintu gerbang utama tempat terkuatnya kebenaran material yang sejati
00:11:44Apabila persidangan ini dipaksakan hanya untuk mengadili hilir dan menolak mengadili hulu yaitu bukti ijazah
00:11:52Maka demi hukum dan demi keadilan yang berdasarkan ketuhanan yang maha isa persidangan
00:11:58yang semacam ini sudah sepatutnya dihentikan dan dinyatakan tidak diterima
00:12:04Sebab membiarkan peradilan yang unfair berjalan sama saja dengan mencederai fajar baru hukum acara yang baru
00:12:12Yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:12:16Selanjutnya akan dilanjutkan
00:12:21Romawi 1 pendahuluan
00:12:23Yang mulia Majelis Hakim
00:12:25Dan rekan penuntut umum yang saya hormati
00:12:28Bahwa berdasarkan pasal 206 ayat 1
00:12:32Undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:12:35Tentang KUHA
00:12:37Terdakwa dan advokatnya berhak
00:12:39Mengajukan perlawanan
00:12:40Bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya
00:12:44Dakwaan tidak dapat diterima
00:12:46Atau surat dakwaan harus dibatalkan
00:12:49Upaya hukum ini kami tempuh semata-mata
00:12:52Demi menegakkan prinsip due process of law
00:12:54Serta memohon perlindungan hukum
00:12:57Atas hak-hak konstitusional terdakwa
00:13:00Bahwa setelah meneliti secara sama
00:13:03Surat dakwaan
00:13:04Nomor register perkara PDM dan seterusnya
00:13:06Tertanggal 22 Juni 2026
00:13:10Yang terdiri dari dakwaan pertama primer dan subsidir
00:13:14Dakwaan kedua primer dan subsidir
00:13:16Dakwaan ketiga dan dakwaan keempat
00:13:18Kami menemukan adanya keberatan
00:13:21Mengenai kompetensi relatif
00:13:23Dasar penuntutan
00:13:24Serta kecermatan, kejelasan
00:13:27Dan kelengkapan orang surat dakwaan
00:13:29Sehingga nota perlawanan ini
00:13:31Diajukan dalam kerangka pasal 206 ayat 1
00:13:34Undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:13:37Sehingga sepatutnya dakwaan dinyatakan
00:13:40Batal demi hukum
00:13:41Atau tidak dapat diterima
00:13:43Rumah Widua
00:13:45Perlawanan mengenai kebenangan
00:13:46Mengadili atau kompetensi relatif
00:13:48Bahwa asas utama kompetensi relatif
00:13:51Dalam perkara pidana adalah lokus delikti
00:13:54Yaitu pengadilan negeri berwenang
00:13:56Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
00:13:58Tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya
00:14:01Bahwa kami tim avokat terdakwa
00:14:04Sangat keberatan atas penarikan
00:14:06Jurisdiksi dan kemenangan mengadili
00:14:09Yang tidak konsisten
00:14:10Dan tidak cukup menjelaskan
00:14:13Dasar kompetensi relatif
00:14:14Pengadilan negeri Jakarta Timur
00:14:16Satu, kekacauan penentuan lokus delikti dan domisili
00:14:20Bahwa dalam surat dakwaan kedua primer
00:14:23Saudara penuntut umum secara jelas menguraikan
00:14:26Bahwa lokus delikti atau tempat terjadi
00:14:28Tindak pidana
00:14:29Berada di MNC Conference Hall
00:14:34Ainius Tower
00:14:35Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
00:14:37Berdasarkan asas umum jurisdiksi
00:14:40Maka kompetensi relatif melekat
00:14:42Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
00:14:45Namun saudara penuntut umum
00:14:47Justru keliru dalam menerapkan ketentuan hukum
00:14:50Dengan mengutip pasal 165 ayat 2
00:14:53Undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:14:55Tentang tempat tinggal sebagian besar saksi
00:14:58Lalu secara sepihak
00:15:00Menarik kesimpulan sepihak
00:15:02Bahwa pengadilan negeri Jakarta Selatan
00:15:05Yang berbenang
00:15:06Konstruksi berfikir saudara penuntut ini
00:15:09Sudah mengalami lompatan logika
00:15:11Yang keliru dan fatal
00:15:14Apabila penuntut umum
00:15:16Hendak menyimpang dari asas umum
00:15:18Lokus delikti
00:15:18Dengan menggunakan dasar pasal 165
00:15:21Ayat 2
00:15:21Undang-undang nomor 20 tahun 2025
00:15:24Maka surat dakwaan
00:15:26Wajib mengurahkan secara konkret
00:15:27Rigid
00:15:28Dan limitatif
00:15:29Mengenai alasan
00:15:30Mengapa tempat tinggal dakwa
00:15:32Kediaman terakhir
00:15:33Tempat terdakwa ditemukan atau ditahan
00:15:35Atau tempat kediaman sebagian besar saksi
00:15:38Lebih relevan dan lebih dekat
00:15:39Dibanding pengadilan negeri
00:15:41Tempat tidak pidana
00:15:43Didalilkan
00:15:43Terjadi
00:15:45Dua
00:15:46Ketidakjelasan
00:15:47Dasar penunjukan
00:15:48Pengadilan negeri Jakarta Timur
00:15:49Melalui SKKMA
00:15:50Bahwa kebingungan
00:15:52Saudara penuntut umum
00:15:53Memuncak
00:15:54Ketika tiba-tiba
00:15:54Memaksakan memenang
00:15:55Pengadilan negeri Jakarta Timur
00:15:57Dengan mendasarkan
00:15:58Pada pasal
00:15:59166
00:16:00Undang-Undang
00:16:01Nomor 20 tahun
00:16:012025
00:16:03Yungto
00:16:03Surat Keputusan Ketua
00:16:04Makam Agung
00:16:05R.I.
00:16:06Nomor 114
00:16:06Dan seterusnya
00:16:07Tanggal 22 Juni
00:16:092026
00:16:10Patut dicermati
00:16:11SKKMA tersebut
00:16:13Secara limitatif
00:16:14Dan spesifik
00:16:15Menuju
00:16:16PN Jakarta Timur
00:16:17Untuk mengadili
00:16:18Perkara
00:16:19Atas nama
00:16:19Doktor
00:16:20KRMT
00:16:21Roy Suryodoto Di Projo
00:16:23Dan kawan-kawan
00:16:24Hal ini adalah
00:16:25Pelanggaran terhadap
00:16:26Azaz
00:16:27Delegatus
00:16:28Non protest
00:16:29Delegale
00:16:30Bahwa apabila
00:16:31SKKMA
00:16:32Nomor 114
00:16:33Tahun 2026
00:16:35Dijadikan
00:16:36Dasar kompetensi
00:16:37Relatif
00:16:37PN Jakarta Timur
00:16:38Penuntut umum
00:16:39Wajib menunjukkan
00:16:41Bahwa SKKMA
00:16:42Tersebut
00:16:43Secara tegas
00:16:44Mencakup perkara
00:16:45Terdakwa
00:16:46Doktor Tifauzia
00:16:47Tiasuma
00:16:48Bukan hanya perkara
00:16:50Atas nama
00:16:51Doktor
00:16:51KRMT
00:16:51Rosuryodoto Di Projo
00:16:53DKK
00:16:55Selain itu
00:16:56Penuntut umum
00:16:57Wajib menguraikan
00:16:58Hubungan perkara
00:16:59Dasar penggabungan
00:17:00Atau alasan
00:17:01Penunjukkan
00:17:01PN Jakarta Timur
00:17:02Secara konkret
00:17:03Dalam surat dakwaan
00:17:06Bahwa
00:17:07Terdakwa
00:17:08Doktor Tifauzia
00:17:09Tiasuma
00:17:09Diajukan dalam
00:17:11Berkas perkara
00:17:12Tunggal
00:17:12Yang terpisah
00:17:13Dan berdiri sendiri
00:17:14Memaksakan
00:17:16Perluasan
00:17:16Jurisdiksi
00:17:17PN Jakarta Timur
00:17:18Terhadap terdakwa
00:17:20Secara menumpang pada
00:17:21SKKMA
00:17:21Subyek hukum lain
00:17:23Adalah tindakan
00:17:24Penyelundupan
00:17:25Hukum
00:17:25Jurisdiksi
00:17:26Yang mencederai
00:17:28Asas kompetensi
00:17:29Relatif
00:17:29Bahwa surat dakwaan
00:17:31Tidak konsisten dalam
00:17:32Membangun dasar kompetensi
00:17:33Relatif
00:17:33Sebagian
00:17:34Urayan menuju
00:17:35Jakarta Pusat
00:17:37Sebagian menuju
00:17:38Jakarta Selatan
00:17:39Tetapi
00:17:39Kesimpulannya
00:17:40Menarik kepenangan
00:17:41Kepengadilan Negeri
00:17:42Jakarta Timur
00:17:42Tanpa
00:17:43Urayan yang cukup
00:17:45Mengenai syarat
00:17:45Pasal 165
00:17:47Dan
00:17:47Pasal 166
00:17:49Undang-Undang
00:17:50Nomor 20
00:17:50Tahun 2025
00:17:51Oleh karena itu
00:17:53Pengadilan Negeri Jakarta Timur
00:17:54Secara relatif
00:17:56Tidak
00:17:56Berwanak
00:17:57Mengadili terdakwa
00:17:58Rumah W3
00:18:01Perlawanan
00:18:02Surat dakwaan
00:18:03Tidak dapat diterima
00:18:04Tidak ada ketidakjelasan
00:18:06Dasar dakwaan
00:18:06Setelah adanya
00:18:07Pencabutan pengaduan
00:18:09Dan penghentian perkara
00:18:10Terhadap
00:18:11Terlapor lain
00:18:12Yang Mulia Majlis Hakim
00:18:13Yang saya hormati
00:18:14Rekan penuntut umum
00:18:16Bahwa surat dakwaan
00:18:18Saudara penuntut umum
00:18:19Harus dinyatakan
00:18:20Tidak dapat diterima
00:18:21Karena hak menuntut
00:18:22Dari negara
00:18:23Telah kubur
00:18:24Demi hukum
00:18:25Pasal 24
00:18:26Undang-Undang nomor 1
00:18:27Tahun 2023
00:18:28Tentang kau habib
00:18:29Menyatakan
00:18:30Ayat 1
00:18:31Dalam hal tertentu
00:18:32Pelaku tidak pidada
00:18:33Hanya dapat dituntut
00:18:35Atas dasar pengaduan
00:18:36Ayat 2
00:18:37Tidak pidada aduan
00:18:38Harus ditentukan
00:18:39Secara tegas
00:18:39Dalam undang-undang
00:18:40Bahwa KUHP baru
00:18:42Secara tegas
00:18:43Menyatakan
00:18:44Tidak pidada
00:18:45Penghinaan
00:18:45Sebenarnya mana
00:18:46Pasal 433
00:18:47Pasal 434
00:18:49Dan pasal 436
00:18:51Sampai pasal 438
00:18:53Tidak dapat dituntut
00:18:55Jika tidak ada pengaduan
00:18:56Dari korban
00:18:57Tidak pidada
00:18:58Bahwa pasal 29
00:19:00Undang-Undang nomor 1
00:19:01Tahun 2023
00:19:02Tentang KUHP
00:19:03Menyatakan
00:19:05Pengaduan
00:19:06Dalam KUHP baru
00:19:07Harus
00:19:08Diajukan
00:19:08Dalam tengah waktu
00:19:096 bulan
00:19:10Sejak orang yang
00:19:11Berhak mengadu
00:19:12Mengetahui adanya
00:19:13Tidak pidada
00:19:14Apabila
00:19:15Ia bertempat tinggal
00:19:17Di Indonesia
00:19:18Atau
00:19:199 bulan
00:19:19Apabila bertempat tinggal
00:19:21Di luar wilayah
00:19:22Negara
00:19:22Kesatuan Republik Indonesia
00:19:24Bahwa pasal 30
00:19:25Undang-Undang nomor 1
00:19:27Tahun 2023
00:19:28Tentang KUHP baru
00:19:30Menyatakan
00:19:31Pengaduan juga
00:19:32Dapat
00:19:33Ditarik kembali
00:19:34Oleh pengadu
00:19:35Dalam waktu 3 bulan
00:19:36Sejak tanggal
00:19:37Pengaduan
00:19:38Diajukan
00:19:38Dan pengaduan yang
00:19:40Telah ditarik kembali
00:19:40Tidak dapat
00:19:41Diajukan lagi
00:19:43Bahwa
00:19:44Berdasarkan fakta-fakta
00:19:45Prosedural sebagai berikut
00:19:47Satu
00:19:48Satu laporan
00:19:49Untuk semua terlapor
00:19:50Bahwa
00:19:51Kasus AQUA
00:19:52Bermula dari
00:19:53Laporan
00:19:53Polisi
00:19:53Dan atau
00:19:54Aduan yang
00:19:54Diajukan oleh
00:19:55Saudara Joko Widodo
00:19:56Terkait isu
00:19:57Keabsahan
00:19:58Ijasa
00:19:58Laporan tersebut
00:19:59Diajukan sebagai
00:20:00Satu kesatuan
00:20:01Laporan
00:20:02Terhadap beberapa orang
00:20:03Terlapor
00:20:04Total 8 orang
00:20:05Terlaporan
00:20:06Termasuk
00:20:07Saudara Egi Sujana
00:20:08Saudara Dami
00:20:08Harilubis
00:20:09Saudara Rizmo Sinanikmar
00:20:10Dan tersebut
00:20:11Dokter Tifauzia Teaksuma
00:20:13Dua
00:20:14Adanya perdamaian
00:20:16Dan pendidikan SP3
00:20:17Terhadap terlapor lain
00:20:18Bahwa
00:20:20Pada tanggal 8
00:20:20Januari
00:20:212026
00:20:22Saudara Egi Sujana
00:20:23Dan saudara Dami
00:20:24Harilubis
00:20:25Telah mengadakan pertemuan
00:20:26Apa yang disebut
00:20:27Silaturahmi Kedamaian
00:20:29Dengan saudara
00:20:29Joko Widodo
00:20:30Di Solo
00:20:30Yang ditindaklanjuti
00:20:32Dengan penyerahan permohonan
00:20:33Restoratif Justice
00:20:34Pada tanggal
00:20:3510-12 Januari
00:20:362026
00:20:37Pada tanggal
00:20:3815 Januari
00:20:392026
00:20:40Penyidik Polda
00:20:41Metro Jaya
00:20:42Resmi
00:20:43Mengambilkan permohonan
00:20:44Tersebut
00:20:44Dan meneritukan
00:20:45Surat Perintah
00:20:47Penyidikan
00:20:48Tentang
00:20:48Setelah adanya
00:20:49Pencambutan laporan
00:20:50Atau aduan
00:20:51Secara resmi
00:20:53Tiga
00:20:54Berlakunya
00:20:55Pasal 79
00:20:56Ayat 4
00:20:57Undang-Undang
00:20:58Nomor 20 Tahun
00:20:582025
00:20:59Dan asas
00:21:00Undalbar
00:21:01Van Klach
00:21:02Bahwa rumpun
00:21:03Pasal pencemaran
00:21:04Nama baik
00:21:04Merupakan aduan
00:21:05Absolute
00:21:06Atau Absolute
00:21:07Blink
00:21:08Dalam doken hukum pidana yang universal
00:21:10Berlaku asas
00:21:11Undalbar
00:21:12Van Klach
00:21:13Atau sifat tidak terbagi
00:21:15Baginya
00:21:15Pengaduan
00:21:16Artinya
00:21:17Aduan tersebut merupakan
00:21:18Satu kesatuan
00:21:19Yang tidak dapat
00:21:20Dipecah patah
00:21:21Dipecah pecah
00:21:23Atau splitting
00:21:24Hal ini dipertegas secara hukum material formal
00:21:27Dalam pasal
00:21:2879
00:21:29Ayat 4
00:21:30Undang-Undang
00:21:3120
00:21:32Tahun 2025
00:21:33Atau kuah baru
00:21:34Yang menentukan bahwa pencabutan laporan terhadap salah satu terlapor
00:21:38Dalam laporan yang sama
00:21:40Otomatis berakibat pada gugurnya laporan terhadap seluruh terlapor lainnya
00:21:44Konsekuensi logis
00:21:45Dicabutnya laporan terhadap saudara Egi Sujana dan kawan-kawan
00:21:49Adalah gugurnya laporan polisi secara keseluruhan
00:21:52Termasuk terhadap terdakwa
00:21:54Dokter Tifauzia Tiasuma
00:21:56Pasal
00:21:5779
00:21:58Ayat 4
00:21:59Undang-Undang
00:22:00Nomor 20 Tahun 2025
00:22:01Mengatur
00:22:02Bahwa pencabutan laporan atau pengaduan
00:22:05Hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan
00:22:09Selanjutnya
00:22:10Pasal 79
00:22:11Ayat 5
00:22:12Menentukan
00:22:13Bahwa setelah seluruh kesepakatan terlaksana
00:22:16Perkara wajib dihentikan
00:22:18Dan dimintakan penetapan pengadilan
00:22:20Dan demikian
00:22:21Apabila dalam laporan yang sama telah terjadi
00:22:23Pencabutan pengaduan
00:22:25Dan penghentian perkara terhadap sebagian terlapor
00:22:28Penuntut umum wajib menjelaskan
00:22:30Mengapa dasar penghentian tersebut
00:22:32Tidak berlaku terhadap terdakwa
00:22:34Terutama apabila objek laporan
00:22:36Korban atau pelapor
00:22:38Dan rangkaian peristiwa yang didalilkan
00:22:40Adalah sama
00:22:41Bahwa
00:22:42Pasal 79
00:22:43Ayat 5
00:22:44Menyatakan setelah seluruh kesepakatan terlaksana
00:22:47Perkara wajib dihentikan
00:22:49Dan dimintakan penetapan pengadilan
00:22:52Bahwa ketentuan tersebut
00:22:54Tidak boleh dibaca secara sempit
00:22:56Hanya sebagai akunisasi penyidikan
00:22:58Terhadap nama tertentu
00:22:59Apabila subtasi pengaduan dan nomor laporan
00:23:02Adalah satu kesatuan
00:23:03Setidak-tidaknya
00:23:05Penuntut umum wajib menjelaskan
00:23:07Mengapa pencabutan pengaduan
00:23:09Dalam deli aduan absolut
00:23:11Dapat dipilah untuk sebagian orang
00:23:13Tetapi dipertahankan terhadap terdakwa
00:23:16Bahwa apabila penuntut umum berdalih
00:23:20Bahwa terdapat unsur deli biasa
00:23:22Seperti Pasal 32
00:23:2335 Undang-Undang ITE
00:23:25Atau HOGS
00:23:26Maka penuntut umum
00:23:27Telah melakukan rekayasa
00:23:29Kualifikasi
00:23:30Atau dualic index kualifikasi
00:23:32Bahwa berdasarkan jurisprudensi
00:23:34Tetap makamah agung
00:23:35Putusan MA no.176K
00:23:38Garis miring PIT
00:23:39Garis miring 2021
00:23:40Atau prinsip umum
00:23:41Suatu perkara yang bermula
00:23:43Dari laporan polisi
00:23:44Sebagai deli aduan
00:23:45Atau pencemaran nama baik
00:23:47Tidak dapat ditarik
00:23:48Paksa
00:23:49Menjadi deli biasa
00:23:50Hanya karena
00:23:51Pengadu
00:23:52Mencabut laporannya
00:23:54Empat
00:23:55Bahwa
00:23:56Suntansi laporan
00:23:57Aku murni
00:23:58Sengketa kehormatan
00:23:59Pribadi
00:24:00Yaitu ijazah
00:24:01Mantan Presiden
00:24:02Jika penuntut umum
00:24:04Memaksakan kualifikasi
00:24:06Deli biasa
00:24:07Untuk menghindari
00:24:08Asas order barhat
00:24:09Van Klaa
00:24:10Maka surat dakwan
00:24:11Tersebut cacat formil
00:24:12Karena melampaui
00:24:14Batas objek
00:24:15Laporan polisi
00:24:15Atau ultrapetita
00:24:17Melenceng dari
00:24:18Laporan awal
00:24:19Pengaduan
00:24:20Tidak boleh
00:24:21Diposisikan
00:24:22Sebagai
00:24:23Alat
00:24:24Kriminalisasi
00:24:24Terhadap kritik
00:24:25Jabatan
00:24:26Atau lembaga
00:24:27Yang mulia
00:24:28Masih Hakim
00:24:28Yang saya hormati
00:24:30Rekan penuntut umum
00:24:31Bahwa
00:24:32Putusan MK
00:24:33Nomor 105
00:24:33Garis Miring
00:24:35PU22
00:24:36Tahun 2024
00:24:37Menafsirkan
00:24:38Frasa orang lain
00:24:39Dalam Pasal
00:24:4027A
00:24:41Dan Pasal 45
00:24:42Ayat 4
00:24:43Undang-Undang ITE
00:24:44Sebagai individu
00:24:45Atau seorangan
00:24:46Dan mengecualikan
00:24:48Lembaga pemerintah
00:24:49Sekelompok orang
00:24:50Dengan identitas
00:24:51Spesifik
00:24:52Atau tertentu
00:24:52Institusi
00:24:54Korporasi
00:24:55Profesi
00:24:55Atau jabatan
00:24:56Putusan MK
00:24:58Nomor 105
00:24:59Garis Milik PU22
00:25:00Tahun 2024
00:25:02Juga menafsirkan
00:25:03Frasa suatu hal
00:25:05Dalam Pasal
00:25:0627A
00:25:07Dan Pasal 45
00:25:08Ayat 4
00:25:08Undang-Undang ITE
00:25:10Sebagai suatu
00:25:11Perbuatan
00:25:11Yang merendahkan
00:25:12Kehormatan
00:25:13Atau nama baik
00:25:14Atau nama baik
00:25:15Seseorang
00:25:16Tidak berlaku
00:25:17Jika yang direndahkan
00:25:18Kehormatan
00:25:19Atau nama baiknya
00:25:20Adalah pejabat kulik
00:25:22Atau korporasi
00:25:24Bahwa
00:25:24Karena perkara aku
00:25:26Berkaitan dengan
00:25:27Pernyataan
00:25:27Pertanyaan
00:25:29Penilaian
00:25:30Atau kritik
00:25:31Terhadap
00:25:32Isu ijazah
00:25:32Seorang mantan presiden
00:25:34Sebagai pejabat publik
00:25:35Atau korporasi
00:25:36Maka penutup umum
00:25:37Wajib memisahkan
00:25:39Secara tegas
00:25:39Apakah
00:25:40Dapat ditujukan
00:25:41Terhadap
00:25:42Kehormatan pribadi
00:25:43Saudara Joko Widodo
00:25:44Sebagai individu
00:25:45Korporasi
00:25:46Atau pejabat publik
00:25:47Justru terhadap
00:25:48Atau justru
00:25:49Terhadap
00:25:50Jabatan
00:25:51Atau riwayat jabatan
00:25:53Atau isu publik
00:25:54Yang tidak boleh diperlakukan
00:25:55Sebagai obyek
00:25:56Pencemaran nama baik
00:25:57Secara kabur
00:25:59Bahwa
00:25:59Putusan MK
00:26:00Nomor 013022
00:26:02Gadis mirip
00:26:03PU4
00:26:042026
00:26:05Telah menyatakan
00:26:06Pasal
00:26:07134
00:26:08Pasal
00:26:09136
00:26:10Dan pasal
00:26:11137
00:26:12KUHP
00:26:13Tentang penghinaan presiden
00:26:14Dan wakil presiden
00:26:15Bertentangan
00:26:17Dengan undang-undang dasar
00:26:181945
00:26:19Dan tidak mempunyai
00:26:20Kekuatan hukum mengikat
00:26:21Karena rentan
00:26:22Mengaburkan
00:26:23Kritik dengan penghinaan
00:26:25Serta menghambat
00:26:26Kebebasan
00:26:26Menyatakan
00:26:27Pendapat
00:26:28Angka 5
00:26:29Pelanggaran
00:26:30Asas Similia Similibus
00:26:33Bahwa
00:26:34Berdasarkan
00:26:36Hal-hal tersebut
00:26:37Tindakan sodara penutup umum
00:26:39Yang telah melanjutkan
00:26:40Penuntutan terhadap
00:26:41Terdakwa
00:26:42Sementara terlapor lain
00:26:43Dalam satu laporan
00:26:44Yang sama
00:26:45Telah dihentikan
00:26:46Atau SP3
00:26:47Demi keadilan restoratif
00:26:49Merupakan bentuk
00:26:50Pendekaan hukum
00:26:51Yang diskriminatif
00:26:53Atau tebang pilih
00:26:54Berdasarkan
00:26:55Asas Similia Similibus
00:26:56Perkara yang sama
00:26:57Harus diputus
00:26:58Di acara yang sama
00:26:59Hak menuntut
00:27:00Terhadap terdakwa
00:27:01Telah
00:27:02Dukur
00:27:03Dan dakwaan
00:27:04Tidak dapat
00:27:04Diterima
00:27:05Untuk
00:27:08Pendutup umum
00:27:09Harus menjelaskan secara terang
00:27:10Benerang
00:27:11Dalam dasar hukum
00:27:12Tetap dilanjutkan
00:27:13Penuntutan terhadap
00:27:14Terdakwa
00:27:15Sementara terhadap
00:27:16Telepon lain
00:27:17Dalam laporan
00:27:18Dan objek yang sama
00:27:19Telah dilakukan
00:27:20Penghentian
00:27:20Penjidikan
00:27:22Tanpa penjelasan tersebut
00:27:23Surat dakwaan
00:27:24Mengandung cacat
00:27:25Mengenai dasar penuntutan
00:27:26Dan peralasan
00:27:27Untuk dinyatakan
00:27:28Tidak dapat
00:27:29Diterima
00:27:34Saya lanjutkan yang mulia
00:27:37Romawi 4
00:27:38Perlawanan surat dakwaan
00:27:39Batal demi hukum
00:27:40Karena kabur
00:27:41Dan tidak jelas
00:27:42Obscur libat
00:27:43Majlis Hakim yang kami muliakan
00:27:46Rekan undut umum
00:27:47Dan pengunjung sidang
00:27:49Yang kami hormati
00:27:50Bahwa berdasarkan
00:27:51Pasal 75 ayat 2
00:27:53Huruf B
00:27:54Undang-undang nomor
00:27:5520 tahun 2025
00:27:56Tentang
00:27:58Kitab undang-undang hukum
00:27:59Acara pidana
00:28:00Surat dakwaan
00:28:01Wajib memuat urayan
00:28:03Secara cermat
00:28:04Jelas dan lengkap
00:28:06Mengenai tindak pidana
00:28:07Yang didakwakan
00:28:08Dengan menyebutkan
00:28:10Waktu dan tempat
00:28:12Tindak pidana
00:28:13Dilakukan
00:28:13Pasal 75 ayat 3
00:28:16Undang-undang nomor
00:28:1720 tahun 2025
00:28:18Menentukan
00:28:20Bahwa
00:28:21Surat dakwaan
00:28:22Yang tidak memenuhi
00:28:23Ketentuan tersebut
00:28:24Batal
00:28:25Demi hukum
00:28:26Empat 1
00:28:29Pelanggaran
00:28:30Pelanggaran
00:28:31Nyata terhadap
00:28:31Asas legalitas
00:28:33Kurung buka
00:28:34Kurung tutup
00:28:35Non retroaktif
00:28:36Bahwa
00:28:37Saudara penuntut umum
00:28:38Menyatakan
00:28:39Tempus delikti
00:28:40Perbuatan terdakwa
00:28:41Terjadi
00:28:42Pada kurun waktu
00:28:43Maret
00:28:44Hingga Mei
00:28:452025
00:28:46Undang-undang nomor 1
00:28:47Tahun 2023
00:28:49KPHP baru
00:28:50Belum berlaku efektif
00:28:52Baru berlaku 3 tahun
00:28:54Setelah diundangkan
00:28:55Yakni
00:28:56Tanggal 2 Januari
00:28:572026
00:28:58Maka
00:28:59Berdasarkan
00:29:00Pasal 622
00:29:01Undang-undang nomor 1
00:29:03Tahun 2023
00:29:04Dan
00:29:05Aturan
00:29:05Peralian
00:29:06Hukum yang berlaku
00:29:07Pada saat tempus delikti
00:29:09Adalah
00:29:09KPHP Lama
00:29:11Wetbook
00:29:12Upans
00:29:12Stratrech
00:29:13Zumto Undang-undang
00:29:14ITE
00:29:15Tahun 2024
00:29:18Bahwa saudara penuntut umum
00:29:20Tidak menguraikan
00:29:22Sama sekali alasan
00:29:23Peralian
00:29:23Rezim hukum
00:29:24Atau Transitional Law
00:29:26Dan pengabayan
00:29:27Asas leg meteor
00:29:29Atau asas penggunaan hukum
00:29:30Yang lebih ringan bagi
00:29:32Terdakwa
00:29:33Saudara penuntut umum
00:29:35Memaksakan
00:29:36Pasal
00:29:36KPHP baru
00:29:37Untuk perbuatan
00:29:38Tahun 2025
00:29:39Adalah
00:29:40Pelanggaran absolut
00:29:41Terhadap pasal 1
00:29:43Ayat 1
00:29:44KPHP baru
00:29:45Nulum deliktum
00:29:47Nula poena
00:29:48Sine praivia
00:29:49Lege poenali
00:29:50Yang mengakibatkan
00:29:52Surat dakwaan
00:29:54Batal demi hukum
00:29:56Bahwa saudara penuntut umum
00:29:58Justru menjerat
00:29:59Perbuatan tersebut
00:30:00Menggunakan pasal
00:30:01434
00:30:02Ayat 1
00:30:03Dan pasal
00:30:04441
00:30:05Undang-undang nomor 1
00:30:07Tahun 2023
00:30:08Tersebut
00:30:09Menggunakan
00:30:10Tentang
00:30:11KPHP baru
00:30:12Perlu diingatkan
00:30:13Bahwa
00:30:14Undang-undang nomor 1
00:30:15Tahun
00:30:15Memiliki masa transisi
00:30:173 tahun
00:30:18Dan berlaku secara efektif
00:30:19Mengikat pada awal
00:30:21Januari
00:30:212016
00:30:23Penggunaan
00:30:24Ketentuan material
00:30:25KPHP baru
00:30:26Untuk mengandili peristiwa
00:30:27Hukum tahun
00:30:282025
00:30:28Adalah pelanggaran terhadap
00:30:30Pasal
00:30:31Mempergadi
00:30:33Tahun
00:30:34Tahun
00:30:35Tahun
00:30:44Tahun
00:30:45Berlaku sampai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
00:30:50Sehingga norma pencemeran nama baik elektronik yang berlaku pada Tempus Maret hingga Mei 2025 adalah rezim Undang-Undang ITE 2024
00:31:01Bukan KUHP 2023 yang baru efektif pada tanggal 2 Januari 2026
00:31:07Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE menyatakan
00:31:13Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 4 berlaku sampai
00:31:19Mohon maaf yang mulia ini paragraf yang sama
00:31:22Saya lanjutkan
00:31:23Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
00:31:27Mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
00:31:31Karena Tempus Delikti yang didakwakan terjadi pada Maret sampai Mei 2025
00:31:36Penggunaan Pasal 434 Ayat 1
00:31:40Jumto Pasal 441 Ayat 1
00:31:43Jumto Pasal 126 Ayat 1
00:31:45Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap peristiwa Tahun 2025
00:31:51Harus diuji berdasarkan asas legalitas dan asas Lex Temporis Delikti
00:31:59Bahwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan
00:32:05Bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan atau tindakan
00:32:11Kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
00:32:18Dengan demikian KUHP baru tidak dapat dipakai untuk memperluas dasar pemidanaan terhadap perbuatan yang didalilkan sebelum KUHP baru berlaku
00:32:32Bahwa masalah pokok dalam dakwaan ketiga dan dakwaan keempat bukan semata-mata penggunaan Undang-Undang ITE
00:32:39Melainkan penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
00:32:43Tentang penyesuaian pidana dan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
00:32:49Tentang KUHP terhadap perbuatan yang didalilkan terjadi pada tahun 2025
00:32:55Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru sama-sama baru berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
00:33:04Penggunaannya terhadap peristiwa Maret sampai Mei 2025 harus diuji berdasarkan asas legalitas dan lektemporis delikti
00:33:12Ampat dua
00:33:14Majelis Hakim yang kami muliakan penuntut umum dan pengunjung sidang yang kami hormati
00:33:20Bahwa saudara penuntut umum menguraikan tentang waktu yang sangat luas Maret sampai Mei 2025
00:33:26Untuk merangkum 28 unggahan media sosial yang berbeda
00:33:31Platform, akun, dan tanggal
00:33:34Maka surat dakwaan bercampur berbagai unggahan platform akun, tanggal, dan pihak yang berbeda
00:33:41Tanpa menguraikan secara cermat hubungan masing-masing perbuatan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa
00:33:50Ampat tiga
00:33:51Lokus delikti tindak pidana cyber
00:33:55Bahwa dalam sistem peradilan pidana khususnya yang menyangkut tindak pidana cyber berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:34:04Pemahaman yang presisi menai lokus delikti atau tempat terjadinya tindak pidana
00:34:10Dan tempus delikti waktu terjadinya tindak pidana
00:34:13Adalah syarat mutlak yang bersifat kumulatif
00:34:17Guna menentukan kompetensi relatif suatu pengadilan
00:34:20Bahwa saudara penuntut umum dalam surat dakwaan nomor rek perkara PDM-133-M.1.14-L.2-06-2026
00:34:37Telah secara nyata mengacaukan penentuan lokus delikti dan tempus delikti
00:34:43Dengan cara merangkum 28 unggahan media sosial dari berbagai platform, akun, dan tanggal yang berbeda
00:34:51Dalam rentang waktu yang sangat luas
00:34:54Maret sampai dengan Mei 2025
00:34:57Pengacauan ini tampak sengaja dilakukan
00:35:01Guna memaksakan yuridiksi yang tidak sesuai dengan fakta material
00:35:05Sehingga membuat dakwaan menjadi kabur atau obscurable
00:35:09Bahwa dalam doktrin hukum pidana cyber
00:35:14Terdapat garis demarkasi hukum yang tegas
00:35:17Yang kita kenal sebagai asas uploader atau pembuat konten
00:35:22Dan asas downloader atau pengakses pengunduh konten
00:35:26Bahwa untuk menentukan dan memuji kebenaran tentang teori lokus delikti di ruang cyber
00:35:32Saudara penuntut umum di dalam surat dakwaannya
00:35:35Wajib hubungnya menguraikan secara jelas, cermat, dan transparan
00:35:40Mengenai anatomi hubungan teknis digital sebagai berikut
00:35:45Satu, di mana perbuatan memuat atau upload berita atau konten media sosial
00:35:51Yang dipermasalahkan tersebut secara fisik dilakukan
00:35:55Dua, di mana tempat atau server atau lokasi real akses internet
00:36:01Memuatnya berita tersebut pertama kali
00:36:04Tiga, oleh siapa berita atau konten tersebut diunduh atau didownload
00:36:09Dan yang keempat, di mana lokasi geografis real ketika berita atau konten tersebut kemudian diunduh
00:36:16Dan diterima oleh pelapor
00:36:19Bahwa uraian kronologi digital tersebut sangat esensial
00:36:24Mengingat pengguna internet yang atau viewer yang melihat atau yang mengunduh downloader secara pasif
00:36:32Tidak secara otomatis memindahkan lokus delikti perbuatan ke tempat
00:36:37Di mana mereka mengakses konten tersebut kecuali terdapat pembuktian unsur niat jahat atau mensrea dan tindakan aktif aktus reus untuk
00:36:48mentransmisikan ulang
00:36:56Penerapan hukum dan teori pada kasus konkret perkara aku
00:37:00Bahwa apabila teori lokus delikti siber melalui asas uploader dan downloader
00:37:06Di atas diterapkan secara objektif pada perkara terdakwa
00:37:09Dr. Tifauziat Yasuma
00:37:11Maka penentuan kompetensi relatif pengadilan wajib dikembalikan pada fakta
00:37:16Di mana kejadian mengakses, mengunggah atau di mana akibat materialnya secara nyata diterima oleh pelapor
00:37:23Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada
00:37:26Apabila pelapor saudara Joko Widodo melihat, mengunduh, download atau menerima informasi
00:37:33Konten yang dipersoalkan tersebut berada dalam radius wilayah teritorial hukum Jakarta Selatan
00:37:39Maka secara hukum lokus delikti sah dari peristiwa pidana ini mutlak berada di wilayah hukum Jakarta Selatan
00:37:46Bahwa konsekuensi yuridis dari penerapan asas ini
00:37:50Mengikat pada kewenangan relatif aparat penegak hukum
00:37:54Di mana laporan polisi sepatutnya diproses melalui kepolisian resor Jakarta
00:37:58Saya ulangi, kepolisian resor kota, Poresta, Jakarta Selatan
00:38:02Dan persidangannya berada di wilayah yuridiksi pengadilan negeri Jakarta Selatan
00:38:08Bahwa proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara akwo
00:38:12Tidak dapat ditarik atau dilimpahkan secara sepihak ke kepolisian daerah Polda Metro Jaya
00:38:18Atau dipaksakan ke pengadilan negeri Jakarta Timur
00:38:22Tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut pasal 84 KUHA
00:38:27Bahwa asas uploader dan downloader ini merupakan doktrin khusus
00:38:32Like specialist yang senantiasa menyertai konstruksi pasal-pasal cyber
00:38:36Dalam undang-undang ITA
00:38:38Demi menjamin asas kepastian hukum
00:38:40Negar certainty dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan
00:38:44Abus of power berupa pemilihan forum pengadilan secara sepihak
00:38:48Forum shopping oleh penuntut umum
00:38:53Bahwa berdasarkan seluruh urayan diatas
00:38:56Karena surat dakwaan penuntut umum terbukti gagal menguraikan perihal asas uploader dan downloader
00:39:01Secara jelas
00:39:02Guna menguji teori lokus delikti
00:39:05Maka surat dakwaan tersebut cacat formil
00:39:07Kabur dan pengadilan negeri Jakarta Timur secara relatif
00:39:11Tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aku
00:39:154.4
00:39:17Pencampuran perbuatan pihak ketiga ke dalam dakwaan terdakwa
00:39:21Bahwa dari 28 unggahan media sosial yang dijadikan dalil dalam surat dakwaan
00:39:26Oleh saudara penuntut umum
00:39:28Sendiri mengakui dalam dakwaannya bahwa
00:39:30Hanya 5 unggahan yang merupakan perbuatan terdakwa
00:39:33Sementara 23 unggahan lainnya adalah milik pihak ketiga
00:39:37Seperti akun at EG Sujana Channel
00:39:40At Siani Parismon
00:39:42At Abraham Samad
00:39:44Speak Up
00:39:44Dan lain-lain
00:39:45Yang tidak ada hubungan hukumnya dengan terdakwa
00:39:48Memasukkan perbuatan orang lain ke dalam dakwaan terdakwa
00:39:52Melanggar asas pertanggung jawaban pidana yang bersifat individual
00:39:56In Straff Sonder School
00:39:58Dan membuat dakwaan menjadi menyesatkan atau misleading
00:40:01Bahwa surat dakwaan harus menjelaskan apakah unggahan pihak ketiga tersebut
00:40:06Ditempatkan sebagai perbuatan terdakwa
00:40:08Alat bukti konteks
00:40:10Rangkaian perbuatan bersama
00:40:12Atau bentuk penyertaan
00:40:15Jika dimaksudkan sebagai rangkaian perbuatan bersama
00:40:18Surat dakwaan wajib menguraikan bentuk kontribusi terdakwa
00:40:22Hubungan kehendak
00:40:23Hubungan kausal
00:40:25Dan dasar pertanggung jawaban pidana individual terdakwa
00:40:28Tanpa uraian tersebut
00:40:30Dakwaan menjadi tidak cermat
00:40:32Tidak jelas
00:40:33Dan tidak lengkap
00:40:34Dan karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima
00:40:37Empat poin lima
00:40:39Mencapur adukan dua rezim hukum pidana materil berbeda
00:40:44Bahwa bukan semata-mata penggunaan KUHP lama dan KUHP baru dalam satu berkas
00:40:51Melainkan tidak jelas dasar lextemporis delicti
00:40:55Untuk setiap dakwaan
00:40:56Untuk peristiwa yang didalikan terjadi pada tahun 2025
00:41:00Pendentuk umum wajib menunjukkan dasar hukum pidana materil yang telah berlaku
00:41:06Yang telah berlaku pada saat perbuatan dilakukan
00:41:08Bukan norma yang baru berlaku pada 2 Januari 2026
00:41:12Bahwa dalam satu berkas dakwaan yang sama
00:41:15Saudara penentuk umum menggunakan undang-undang nomor 1 tahun 2023
00:41:18KUHP baru pada dakwaan pertama
00:41:21Dan ketiga
00:41:22Namun menggunakan pasal 310 ayat 1 KUHP lama
00:41:25Pada dakwaan kedua subsidir untuk peristiwa yang beririsan
00:41:31Pencampuran dua poros hukum materil yang berbeda sifat
00:41:35Dan masa berlakunya ini merugikan hak terdakwa
00:41:38Hal ini menunjukkan ketidak konsistenan penuntut umum
00:41:41Dalam menentukan hukum pidana materil yang berlaku
00:41:44Terhadap tempus delicti yang sama
00:41:46Bahwa apabila penuntut umum hendak menggunakan KUHP 2023
00:41:52Setelah 2 Januari 2026 terhadap perbuatan tahun 2025
00:41:57Penuntut umum wajib menguraikan dasar hukum transisional
00:42:01Asas leg meteor dan hubungan antara undang-undang ITE 2024
00:42:06Dengan KUHP 2023 secara cermat
00:42:09Bahwa ketiadaan kurang transisional tersebut
00:42:12Membuat dakwaan melanggar asas legalitas
00:42:15Dan menimbulkan ketidakjelasan hukum yang merugikan hak
00:42:18Pembelaan terdakwa
00:42:19Bahwa penggunaan pasal 126 ayat 1 KUHP baru
00:42:24Mengenai perbuatan berlanjut
00:42:25Tidak cukup hanya dicantumkan dalam rumusan pasal dakwaan saja
00:42:29Surat dakwaan wajib menguraikan
00:42:31Mengapa perbuatan-perbuatan yang didalilkan
00:42:34Yang terdiri dari berbagai unggahan lintas akun
00:42:37Lintas platform, lintas tanggal dan lintas konteks
00:42:40Dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
00:42:43Tanpa uraian tersebut dakwaan kabur
00:42:46Karena tidak menjelaskan dasar penghubung antara perbuatan yang dijadikan satu rangkaian dakwaan
00:42:524.6
00:42:54Cacat hukum akibat rekayasa prosedural
00:42:57Overcharging dan ketiadaan hasil audit digital forensik
00:43:01Cacat uraian unsur pasal 32 dan pasal 35 undang-undang ITE
00:43:08Bahwa sodara penuntut umum telah melakukan kekeliruan fatal
00:43:12Overqualifikasi
00:43:13Dengan mencapur adukan antara delik aduan absolut dengan delik biasa
00:43:17Pasal 32 dan pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2028
00:43:22Tentang ITE
00:43:23Menyebutkan
00:43:24Satu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
00:43:28Dengan cara apapun
00:43:29Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi
00:43:33Merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
00:43:39Dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
00:43:43Dua, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
00:43:47Dengan cara apapun memindahkan
00:43:49Atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
00:43:53Kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak
00:43:56Tiga, terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
00:44:00Yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik
00:44:03Dan atau dokumen elektronik
00:44:05Yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
00:44:08Dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya
00:44:12Pasal 35
00:44:14Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
00:44:17Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan
00:44:21Pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
00:44:25Dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
00:44:29Sebut dianggap seolah-olah data yang otentik
00:44:32Ijin dilanjutkan
00:44:35Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurami
00:44:39Kemudian melakukan transmisi
00:44:41Sebagaimana diatur di pasal 32
00:44:44Dan dalam tanda kutip
00:44:45Membuat informasi elektronik seolah-olah otentik
00:44:48Sebagaimana diatur di pasal 35
00:44:51Undang-Undang Informasi dan Karaksi Eropik
00:44:54Adalah dilek formal material
00:44:56Yang mensyaratkan pembuktian ilmiah
00:44:59Atau secara scientific crime
00:45:01Bahwa penuntut umum telah gugur
00:45:05Di dalam mendalihkan unsur ini
00:45:07Karena tidak melampirkan berita acara pemeriksaan
00:45:11Atau BAP ahli
00:45:12BAP ahli forensik digital
00:45:14Dari Bariskin Polri
00:45:16Ataupun laboratorium yang teragreditasi
00:45:19Baik berupa print screen
00:45:21Atau tangkap penayar
00:45:23Dan tidak memiliki nilai pembuktian forensik
00:45:26Untuk membuktikan adanya manipulasi
00:45:29Source Code, metadata, dan digital footprint
00:45:34Ketidakhadiran alat bukti ilmiah ini
00:45:37Membuat dakwaan pasal 32 dan pasal 35
00:45:41Undang-Undang Informasi dan Trak Caksi Elektronik
00:45:44Menjadi kabur, spekulatif, dan tidak cermat
00:45:48Atau obscur level
00:45:49Bahwa pengenaan pasal yang berlebihan
00:45:53Atau overcharging
00:45:54Adalah bentuk rekayasa prosedural
00:45:57Atau procedural engineering
00:45:59Atau abuse of process
00:46:01Yang sengaja dipasang
00:46:03Dengan ancaman hukuman tinggi
00:46:05Semata-mata untuk merampas kemedikian terdakwa
00:46:08Dalam artian agar dapat menahan
00:46:10Dan melompati kewajiban mediasi keadilan restoratif
00:46:15Atau yang kita mengenalnya sebagai restoratif justice
00:46:19Tindakan ini tentu saja menabrak semangat hukum pidana
00:46:23Sebagai upaya terakhir
00:46:24Atau kita mengenalnya sebagai
00:46:26Ultimum remedium
00:46:27Pengenaan pasal 32 dan pasal 35
00:46:32Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
00:46:35Harus diikuti
00:46:36Harus diikuti orian konkret
00:46:37Mengenai perbuatan teknis yang didakwakan kepada terdakwa
00:46:41Tanpa orian tersebut
00:46:43Surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat
00:46:47Jelas dan lengkap
00:46:49Sebagaimana pasal 75 ayat 2
00:46:51Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
00:46:57Bahwa
00:46:58Dakwaan mengenai pasal 32 dan pasal 35
00:47:02Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
00:47:04Adalah memanipulasi mengubah dokumen elektronik
00:47:08Kabur dan prematur secara material
00:47:12Hal ini mengingat
00:47:14Segala perbuatan yang diadakan dalam surat dakwaan
00:47:17Merupakan perbuatan penyampaian pendapat
00:47:20Bahwa
00:47:22Saudara penuntut mom
00:47:23Tidak melampirkan atau mendasarkan dakwaannya
00:47:26Pada alat bukti ilmiah dasar
00:47:28Yang secara sah berupa
00:47:30Hasil audit forensik digital
00:47:32Dari laboratorium yang sudah bersertifikasi
00:47:36Yang membuktikan adanya jejak digital
00:47:39Atau digital footprint
00:47:40Manipulasi data primer oleh terdakwa
00:47:43Tanpa bukti ilmiah konkret tersebut
00:47:46Berlaku asas
00:47:47Kondisius sine qua non
00:47:49Bahwa dakwaan ini kehilangan
00:47:51Landasan hukum yang objektif
00:47:53Bahwa
00:47:55Alat bukti laboratoris
00:47:57Atau forensik digital
00:47:59Yang dirujuk dalam surat dakwaan
00:48:01Tidak diurekan secara
00:48:03Konkret sebagai pembuktian
00:48:05Perbuatan teknis
00:48:07Terdakwa
00:48:08Berupa memubah
00:48:10Apa yang dimaksudkan
00:48:11Mengubah
00:48:12Menambah
00:48:12Mengurangi
00:48:13Mentransmisikan
00:48:14Merusak
00:48:15Menghilangkan
00:48:16Memindahkan
00:48:16Atau menyembunyikan informasi elektronik
00:48:19Dan
00:48:20Atau dokumen elektronik
00:48:22Sebagai mana unsur pasal
00:48:2332 undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:48:49Surat dakwaan seharusnya menggorekan secara konkret dokumen elektronik
00:48:53Tindakan teknis apa yang menjadi objekt
00:48:54Siapa pemilik atau penguasa sah dokumen tersebut
00:48:58Tindakan teknis apa yang telah dilakukan terdakwa
00:49:01Kapan tindakan teknis itu dilakukan
00:49:04Perangkat atau akun apa yang digunakan
00:49:07Kemudian perubahan data
00:49:09Atau metadata apa yang terjadi
00:49:11Dan bagaimana tindakan tersebut
00:49:13Memenuhi unsur pasal 32
00:49:16Atau pasal 35 undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:49:21Orien berupa unggahan
00:49:23Komentar
00:49:24Atau penyampaian pendapat
00:49:25Tidak otomatis
00:49:27Sama dengan perbuatan teknis
00:49:29Memanipulasi
00:49:30Atau melakukan perubahan dokumen elektronik
00:49:35Ketiadaan legal standing pelapor
00:49:37Dan kekeliruan nyata
00:49:39Atas objek dakwaan
00:49:41Error in object to
00:49:43Di dalam penerapan pasal 32
00:49:45Ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:49:48Satu
00:49:50Bahwa saudara penut umum
00:49:52Di dalam surat dakwaannya
00:49:53Mendakpa terdewa dengan pasal 32 ayat 1
00:49:57Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:50:00Secara dogmatis
00:50:02Esensi filosofis dan juridis
00:50:04Pasal 32 ayat 1
00:50:06Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
00:50:09Adalah untuk melindungi integritas
00:50:12Kerahsiaan
00:50:13Dan kedaulatan atas informasi elektronik
00:50:16Dan atau dokumen elektronik
00:50:18Dari tindakan-tindakan yang melawan hukum
00:50:21Seperti
00:50:22Mengubah
00:50:23Menambah
00:50:24Mengurangi
00:50:25Melakukan transmisi
00:50:26Merusak
00:50:27Menghilangkan
00:50:28Memindahkan
00:50:29Atau menyembunyikan
00:50:30Yang mana objek tersebut merupakan
00:50:32Dalam tanda kutip
00:50:33Milik orang lain
00:50:34Atau milik publik
00:50:36Dua
00:50:37Dua
00:50:37Bahwa di dalam doktri hukum pidana cyber
00:50:40Sifat mutlaka pemilikan
00:50:42Atau ownership
00:50:43Processory right
00:50:45Atas suatu informasi
00:50:47Atau dokumen elektronik
00:50:48Ditentukan oleh karakteristik digitalnya
00:50:51Yang mengalami dematerialisasi
00:50:53Atau dematerialisasi
00:50:55Berbeda dengan dokumen analog
00:50:58Atau fisik
00:50:59Yang pembuktian kemimilikannya
00:51:01Bersandar pada penguasaan fisik
00:51:04Secara nyata
00:51:05Atau korpus
00:51:06Dokumen elektronik
00:51:09Dinilai berdasarkan hak
00:51:10Akses legal
00:51:12Metadata
00:51:12Otentikasi sistem
00:51:15Dan hak kekayaan digital
00:51:16Yang melekat pada kreator
00:51:18Atau pemaka akun
00:51:19Yang memproduksi dokumen tersebut
00:51:21Secara elektronik
00:51:22Dilanjutkan rekan kami
00:51:36Tiga
00:51:37Bahwa dalam perkara akwo
00:51:39Objek informasi elektronik
00:51:41Dan atau dokumen elektronik
00:51:43Yang dipersoalkan
00:51:44Dan dijadikan basis dakwaan
00:51:46Oleh saudara penuntut umum
00:51:47Secara nyata dan sah
00:51:49Merupakan milik saudara Dian Sandi
00:51:51Bukan milik saudara Joko Widodo
00:51:54Berdasarkan prinsip kedaulatan digital
00:51:57Digital sovereignty
00:51:58Hak eklusif untuk merasa diriwikan
00:52:01Mempertahankan integritas dokumen
00:52:03Atau melakukan tuntutan hukum
00:52:06Atas manipulasi data elektronik
00:52:08Atau data interference
00:52:10Berdasarkan pasal 32
00:52:12Undang-undang TE mutlak
00:52:13Berada pada sujek hukum
00:52:16Yang memiliki hubungan langsung
00:52:18Sebagai pemilik
00:52:18Atau pengendali sah
00:52:20Dari dokumen elektronik tersebut
00:52:22Delectimate data controller
00:52:24Yaitu saudara Dian Sandi
00:52:27Empat
00:52:28Bahwa
00:52:29Dengan demikian
00:52:30Konstruksi dakwaan
00:52:32Saudara penuntut umum
00:52:33Telah terjebak
00:52:34Kedalam kekeliruan
00:52:36Yang sangat mendasar
00:52:37Mengenai objek perkara
00:52:39Error in objecto
00:52:40Saudara penuntut umum
00:52:42Telah menyamakan kedudukan
00:52:43Antara orang yang disebut
00:52:45Namanya di dalam dokumen
00:52:47Analog
00:52:48Dengan pemilik sah
00:52:49Dari entitas dokumen elektronik
00:52:51Itu sendiri
00:52:52Cyber
00:52:52Kekeliruan konseptual ini
00:52:55Melanggar asas
00:52:56Leg spesialis
00:52:57Derogat leg generali
00:52:58Dimana
00:52:59Karakteristik hukum cyber
00:53:01Yang berbasis pada data ownership
00:53:03Diabaikan demi memaksakan
00:53:06Kepentingan pelaporan
00:53:07Lima
00:53:08Bahwa karena dokumen elektronik tersebut
00:53:11Secara juridis
00:53:12Teknologis
00:53:13Bukan merupakan milik
00:53:15Saudara Jokowi Dodo
00:53:16Maka dengan hukum
00:53:18Maka demi hukum
00:53:19Saudara Jokowi Dodo
00:53:21Tidak memiliki kapasitas
00:53:23Atau persona standing in judicio
00:53:25Maupun legal standing
00:53:27Hak gugat
00:53:28Atau hak lapor
00:53:29Untuk bertindak
00:53:30Sebagai korban langsung
00:53:31Ataupun pelapor yang sah
00:53:33Dalam menggerakkan
00:53:34Ketentuan pidana pasal
00:53:3632
00:53:37Ayat 1
00:53:38Undang-Undang ITE
00:53:39Terhadap berdakwa
00:53:40Enam
00:53:41Bahwa ketiadaan legal standing
00:53:44Pada pelapor
00:53:45Dan adanya cacat error in objecto
00:53:48Pada surat dakwaan
00:53:49Mengakibatkan hak menuntut
00:53:51Dari saudara penuntut umum
00:53:53Menjadi gugur
00:53:54Karena tidak didasarkan
00:53:55Pada subjek hukum korban yang valid
00:53:58Legitimate victim
00:54:01Akibat hukumnya
00:54:03Surat dakwaan
00:54:05Saudara penuntut umum
00:54:07Harus dinyatakan cacat formil
00:54:09Tidak dapat diterima
00:54:11Need out for the legal
00:54:12Dan batal demi hukum
00:54:14Catatan atau anotasi
00:54:17Esensi akademis dari argumen diatas
00:54:20Didasarkan pada konsep bahwa
00:54:22Pasal 32
00:54:23Undang-Undang ITE
00:54:24Adalah bentuk perlindungan terhadap
00:54:26Data integrity
00:54:27Integritas data
00:54:28Bukan perlindungan terhadap
00:54:31Nama baik
00:54:31Atau penghinaan
00:54:32Atau fitnah
00:54:33Karena yang dilindungi
00:54:35Adalah datanya
00:54:36Maka yang berhak melapor
00:54:38Hanyalah pemilik data tersebut
00:54:40Saudara Dian Sandi
00:54:41Saudara Joko Widodo
00:54:43Tidak bisa menggunakan
00:54:45Pasal 32
00:54:46Karena dia bukan
00:54:47Pemilik data
00:54:48Atau dokumen tersebut
00:54:50Sehingga terjadi
00:54:51Error in objecto
00:54:534.7
00:54:55Pelanggaran terhadap
00:54:57Hak imunitas hukum
00:54:59Bahwa Undang-Undang
00:55:00Nomor 31
00:55:01Tahun 2014
00:55:03Memberikan perlindungan
00:55:05Kepada saksi
00:55:05Korban
00:55:06Saksi pelaku
00:55:07Dan atau pelapor
00:55:08Agar tidak ditutup
00:55:10Secara pidana
00:55:10Maupun berdata
00:55:12Atas kesaksian
00:55:13Dan atau laporan
00:55:15Yang akan
00:55:15Sedang
00:55:16Atau telah diberikan
00:55:17Kecuali kesaksian
00:55:19Atau laporan tersebut
00:55:21Diberikan
00:55:22Tidak dengan
00:55:23Etiket baik
00:55:23Bahwa
00:55:24Pasal 5
00:55:25Ayat 3
00:55:26Undang-Undang
00:55:26Nomor 31
00:55:27Tahun 2024
00:55:28Juga
00:55:29Memperluas
00:55:30Hak perlindungan
00:55:31Dalam kasus
00:55:32Tertentu
00:55:33Kepada ahli
00:55:34Termasuk
00:55:35Orang yang
00:55:35Memberikan keterangan
00:55:36Yang berhubungan
00:55:37Dengan suatu
00:55:38Perkara pidana
00:55:39Mau
00:55:39Meskipun
00:55:40Tidak ia
00:55:41Dengar sendiri
00:55:42Lihat sendiri
00:55:43Atau alami sendiri
00:55:44Sepanjang
00:55:45Keterangannya
00:55:46Berhubungan
00:55:47Dengan tindak pidana
00:55:48Bahwa
00:55:49Sepanjang
00:55:50Pernyataan
00:55:51Terdakwa
00:55:52Diberikan
00:55:52Dalam kapasitas
00:55:53Sebagai saksi
00:55:54Pelapor
00:55:55Ahli
00:55:56Atau pihak
00:55:57Yang memberikan
00:55:57Keterangan
00:55:58Atau analisis
00:55:59Untuk kepentingan
00:56:01Projustisia
00:56:02Secara
00:56:02Berdiket baik
00:56:03Penuntut umum
00:56:05Wajib menguraikan
00:56:06Mengapa
00:56:07Pernyataan tersebut
00:56:08Tidak termasuk
00:56:09Aktivitas yang
00:56:09Dilindungi hukum
00:56:10Bahwa
00:56:12Kegagalan
00:56:13Menguraikan
00:56:14Konteks
00:56:15Projustisia
00:56:15Tersebut
00:56:16Menjadikan
00:56:17Dakwan
00:56:17Prematur
00:56:18Tidak
00:56:18Cermat
00:56:19Dan
00:56:19Tidak
00:56:19Lengkap
00:56:20Bahwa
00:56:21Surat dakwan
00:56:22Cacat
00:56:22Formil
00:56:22Karena
00:56:23Penuntut umum
00:56:24Gagal
00:56:24Mendalilkan
00:56:25Unsur
00:56:25Melawan
00:56:25Hukum
00:56:27Berdasarkan
00:56:28Fakta
00:56:29Yang
00:56:29Diuraikan
00:56:30Penuntut umum
00:56:31Sendiri
00:56:33Terdakwa
00:56:34Memberikan
00:56:34Keterangan
00:56:35Dalam
00:56:35Gelar
00:56:36Perkara
00:56:36Khusus
00:56:37Baris
00:56:37Krim Polri
00:56:38Pada
00:56:38Tanggal
00:56:389 Juli
00:56:392025
00:56:40Bahwa
00:56:41Pasal
00:56:4110
00:56:42Ayat
00:56:421
00:56:43Undang
00:56:43Undang
00:56:44Nomor
00:56:4413
00:56:44Tahun
00:56:452006
00:56:45Junto
00:56:46Undang
00:56:47Undang
00:56:47Nomor
00:56:4731
00:56:48Tahun
00:56:482014
00:56:49Memberikan
00:56:51Imunitas
00:56:51Absolut
00:56:52Bagi
00:56:52Saksi
00:56:53Atau
00:56:53Ahli
00:56:53Tindakan
00:56:54Penuntut umum
00:56:55Mendakwakan
00:56:56Perbuatan
00:56:56Yang
00:56:57Secara
00:56:57Ex-leg
00:56:57Berdasarkan
00:56:58Undang
00:56:59Dilindungi
00:57:00Dan
00:57:00Diperintahkan
00:57:01Oleh
00:57:01Hukum
00:57:02Acara
00:57:02Pidana
00:57:02Membuktikan
00:57:04Bahwa
00:57:04Penuntut umum
00:57:05Salah
00:57:06Sasaran
00:57:06Error
00:57:07In
00:57:07Persona
00:57:08Error
00:57:08In
00:57:08Objectum
00:57:09Dan
00:57:10Dakwaan
00:57:10Harus
00:57:10Dikesampikan
00:57:11Demi
00:57:11Hukum
00:57:12Atau
00:57:12NO
00:57:12Bahwa
00:57:14Surat dakwaan
00:57:15Saudara
00:57:15Penuntut umum
00:57:16Telah
00:57:16Mengabaikan
00:57:17Fakta
00:57:17Hukum
00:57:18Primer
00:57:18Mengenai
00:57:19Status
00:57:19Kedudukan
00:57:20Hukum
00:57:20Terdakwa
00:57:21Dokter
00:57:21Tipauzia
00:57:22Tiasuma
00:57:23Yang
00:57:23Memicu
00:57:24Pelaporan
00:57:25Pidana
00:57:25Ini
00:57:25Satu
00:57:26Kedudukan
00:57:27Terdakwa
00:57:28Sebagai
00:57:29Saksi
00:57:29Fakta
00:57:29Bahwa
00:57:30Pada
00:57:30Tanggal
00:57:3130
00:57:31Juni
00:57:322025
00:57:32Terdakwa
00:57:33Diajukan
00:57:34Secara
00:57:34Sah
00:57:35Sebagai
00:57:35Saksi
00:57:35Fakta
00:57:36Dalam
00:57:36Pengaduan
00:57:37Dugaan
00:57:38Penggunaan
00:57:38Rejasa
00:57:38Falsu
00:57:39Oleh
00:57:39TPWA
00:57:40Tim
00:57:40Pembela
00:57:41Ulama
00:57:41Dan
00:57:41Aktifis
00:57:42Surat
00:57:43Dakwaan
00:57:43Mendalilkan
00:57:44Tempus
00:57:44Delikti
00:57:45Maret
00:57:45Sampai
00:57:46Mei
00:57:50Harus
00:57:50Ditempatkan
00:57:51Secara
00:57:51Hati-hati
00:57:52Perlindungan
00:57:53Pasal
00:57:5310
00:57:53Undang
00:57:54Undang
00:57:54Nomor
00:57:5431
00:57:55Tahun
00:57:552014
00:57:56Terutama
00:57:57Relevan
00:57:58Terhadap
00:57:58Pelaporan
00:57:59Keterangan
00:58:00Dan
00:58:01Partisipasi
00:58:02Terdakwa
00:58:02Dalam
00:58:03Proses
00:58:03Projustisia
00:58:04Bukan
00:58:05Otomatis
00:58:05Terhadap
00:58:06Seluruh
00:58:06Pernyataan
00:58:07Publik
00:58:07Sebelum
00:58:07Forum
00:58:08Projustia
00:58:09Tersebut
00:58:10Dua
00:58:10Perlindungan
00:58:12Hukum
00:58:12Pasal
00:58:1210
00:58:13Undang
00:58:13Undang
00:58:13Nomor
00:58:1431
00:58:15Tahun
00:58:152014
00:58:16Bahwa
00:58:17Setiap
00:58:18Menyampaikan
00:58:19Pendapat
00:58:19Hasil
00:58:20Analisis
00:58:20Keilumuan
00:58:21Dan
00:58:22Observasi
00:58:22Dihadapan
00:58:23Penyidik
00:58:24Polri
00:58:24Yang
00:58:25Bersifat
00:58:25Projustisia
00:58:26Dilindungi
00:58:27Secara
00:58:28Absolut
00:58:28Oleh
00:58:29Pasal
00:58:2910
00:58:29Ayat
00:58:301
00:58:30Dan
00:58:31Ayat
00:58:312
00:58:31Undang
00:58:32Undang
00:58:32Nomor
00:58:3231
00:58:33Tahun
00:58:332014
00:58:34Tentang
00:58:35Perubahan
00:58:36Atas
00:58:36Undang
00:58:37Undang
00:58:37Nomor
00:58:3713
00:58:38Tahun
00:58:382006
00:58:39Tentang
00:58:40Perlindungan
00:58:41Saksi
00:58:41Dan
00:58:42Korban
00:58:42Undang
00:58:44Undang
00:58:44Menegaskan
00:58:44Bahwa
00:58:45Saksi
00:58:46Dan
00:58:46Ahli
00:58:46Tidak
00:58:47Dapat
00:58:47Ditutut
00:58:47Secara
00:58:48Hukum
00:58:48Baik
00:58:49Pidana
00:58:49Maupun
00:58:50Berdata
00:58:50Atas
00:58:51Keterangan
00:58:51Atau
00:58:53Kesaksian
00:58:54Atau
00:58:54Keterangan
00:58:55Yang
00:58:55Diberikannya
00:58:57Keterangan
00:58:58Yang
00:58:58Diberikan
00:58:59Oleh
00:58:59Saksi
00:58:59Dan
00:59:00Atau
00:59:00Ahli
00:59:01Dalam
00:59:01Korum
00:59:01Projustisia
00:59:02Memperoleh
00:59:04Perlindungan
00:59:04Hukum
00:59:05Berdasarkan
00:59:05Pasal
00:59:0610
00:59:06Undang
00:59:07Undang
00:59:07Nomor
00:59:0731
00:59:08Tahun
00:59:092014
00:59:09Oleh
00:59:11Karena
00:59:11Itu
00:59:11Sepanjang
00:59:12Pernyataan
00:59:13Atau
00:59:13Analisis
00:59:14Terdakwa
00:59:14Diberikan
00:59:15Dalam
00:59:15Kapasitas
00:59:16Sebagai
00:59:16Saksi
00:59:17Pendumas
00:59:18Atau
00:59:19Ahli
00:59:19Dalam
00:59:19Proses
00:59:20Hukum
00:59:20Yang
00:59:20Sah
00:59:20Tindakan
00:59:21Penuntutan
00:59:22Terhadapnya
00:59:23Harus
00:59:24Dujui
00:59:24Secara
00:59:24Ketat
00:59:24Agar
00:59:25Tidak
00:59:25Berubah
00:59:26Menjadi
00:59:27Intimidasi
00:59:28Hukum
00:59:28Terhadap
00:59:28Saksi
00:59:29Atau
00:59:29Ahli
00:59:29Tiga
00:59:30Miscarriage
00:59:31Objustic
00:59:32Radilan
00:59:33Sesat
00:59:33Risiko
00:59:34Intimidasi
00:59:35Hukum
00:59:35Terhadap
00:59:35Saksi
00:59:37Mengkriminalisasi
00:59:38Metode
00:59:39Keilmuan
00:59:39Dan
00:59:40Kesimpulan
00:59:40Analitik
00:59:41Seorang
00:59:41Ahli
00:59:41Di
00:59:42Dalam
00:59:42Forum
00:59:42Resip
00:59:43Kepolisian
00:59:43Merupakan
00:59:45Pelanggaran
00:59:45Rad
00:59:45Terhadap
00:59:46Asas
00:59:46Kebebasan
00:59:47Akademik
00:59:48Dan
00:59:48Hak
00:59:48Imunitas
00:59:49Ahli
00:59:49Dakwaan
00:59:51Yang
00:59:51Lahir
00:59:51Dari
00:59:51Pengabayan
00:59:52Hak
00:59:52Imunitas
00:59:53Ini
00:59:53Cacat
00:59:54Hukum
00:59:54Sejak
00:59:55Dalam
00:59:55Kandungan
00:59:56Netsit
00:59:56Pan
00:59:57Reh
00:59:57Apabila
00:59:59Penututan
00:59:59Ini
01:00:00Pada
01:00:00Substansinya
01:00:01Merupakan
01:00:01Respon
01:00:02Terhadap
01:00:02Keterangan
01:00:03Laporan
01:00:06Dalam
01:00:06Proses
01:00:06Projustisia
01:00:07Maka
01:00:08Penuntutan
01:00:09Tersebut
01:00:10Patut
01:00:10Dinilai
01:00:11Sebagai
01:00:11Penuntutan
01:00:12Yang
01:00:12Prematur
01:00:12Atau
01:00:13Setidak
01:00:14Tidaknya
01:00:14Tidak
01:00:15Dapat
01:00:15Diterima
01:00:16Sampai
01:00:16Terdapat
01:00:17Kejelasan
01:00:18Mengenai
01:00:18Pokok
01:00:19Perkara
01:00:19Yang
01:00:20Dilaporkan
01:00:204.8
01:00:22Dakwaan
01:00:23Gagal
01:00:23Membedakan
01:00:24Kritik
01:00:25Atau
01:00:25Penilaian
01:00:26Kepentingan
01:00:26Umum
01:00:26Dari
01:00:27Serangan
01:00:27Kehormatan
01:00:28Pribadi
01:00:28Bahwa
01:00:30Pasal
01:00:3045
01:00:31Ayat
01:00:317
01:00:31Undang
01:00:32ITE
01:00:322024
01:00:33Menyatakan
01:00:34Perbuatan
01:00:35Pasal
01:00:3545
01:00:36Ayat
01:00:364
01:00:36Tidak
01:00:37Dipidana
01:00:38Apabila
01:00:39Dilakukan
01:00:40Untuk
01:00:40Kepentingan
01:00:40Umum
01:00:41Atau
01:00:41Karena
01:00:42Terpaksa
01:00:42Membiala
01:00:43Diri
01:00:43Bahwa
01:00:44Penjelasan
01:00:45Pasal
01:00:4545
01:00:46Ayat
01:00:477
01:00:47Undang
01:00:47Undang
01:00:47ITE
01:00:482024
01:00:48Menyatakan
01:00:49Kepentingan
01:00:50Umum
01:00:51Mencakup
01:00:52Perlindungan
01:00:53Kepentingan
01:00:53Masyarakat
01:00:54Yang
01:00:54Dungkapkan
01:00:55Melalui
01:00:55Hak
01:00:55Berkresi
01:00:56Dan
01:00:57Hak
01:00:57Berdemokrasi
01:00:58Termasuk
01:01:00Kritik
01:01:00Sebagai
01:01:01Pengawasan
01:01:02Koreksi
01:01:03Dan
01:01:04Saran
01:01:04Terhadap
01:01:05Hal-Hal
01:01:05Yang
01:01:05Berkaitan
01:01:06Dengan
01:01:06Kepentingan
01:01:07Masyarakat
01:01:08Bahwa
01:01:08Pasal
01:01:09433
01:01:10Ayat
01:01:113
01:01:11KUHP
01:01:11Baru
01:01:12Juga
01:01:12Menyatakan
01:01:13Perbuatan
01:01:14Pencemaran
01:01:15Tidak
01:01:15Dipidana
01:01:16Apabila
01:01:17Dilakukan
01:01:18Untuk
01:01:18Kepentingan
01:01:18Umum
01:01:19Atau
01:01:19Karena
01:01:19Terpaksa
01:01:20Membela
01:01:20Diri
01:01:21Bahwa
01:01:22Pedoman
01:01:23Implementasi
01:01:24Undang-Undang
01:01:24ITE
01:01:25Menegaskan
01:01:26Kritik
01:01:26Penilaian
01:01:27Dan
01:01:27Hasil
01:01:28Evaluasi
01:01:28Tidak
01:01:29Semestinya
01:01:30Diartikan
01:01:30Sebagai
01:01:31Perbuatan
01:01:31Menyerang
01:01:32Kehormatan
01:01:33Atau
01:01:33Mencemarkan
01:01:34Nama
01:01:34Seseorang
01:01:34Bahwa
01:01:36Isu
01:01:38Kehasilan
01:01:38Ijazah
01:01:39Seorang
01:01:39Mantan
01:01:39Presiden
01:01:40Merupakan
01:01:41Isu
01:01:41Yang
01:01:41Berkaitan
01:01:42Dengan
01:01:42Kepentingan
01:01:43Publik
01:01:43Sehingga
01:01:44Penuntut
01:01:45Umum
01:01:45Wajib
01:01:46Menguraikan
01:01:46Secara
01:01:47Spesifik
01:01:47Mengapa
01:01:48Pernyataan
01:01:49Terdakwa
01:01:50Merupakan
01:01:51Serangan
01:01:51Kehormatan
01:01:52Pribadi
01:01:52Bukan
01:01:53Kritik
01:01:54Penilaian
01:01:55Pertanyaan
01:01:55Atau
01:01:56Hasil
01:01:56Evaluasi
01:01:57Dalam
01:01:57Ruang
01:01:57Kepentingan
01:01:58Umum
01:01:59Bahwa
01:02:00Dengan
01:02:00Demikian
01:02:01Keberatan
01:02:02Terdakwa
01:02:02Tidak
01:02:03Hanya
01:02:03Menyangkut
01:02:03Pembuktian
01:02:04Pokok
01:02:04Perkara
01:02:05Melainkan
01:02:06Terutama
01:02:07Menyangkut
01:02:07Kewenangan
01:02:08Mengadili
01:02:08Dasar
01:02:09Hukum
01:02:10Penuntutan
01:02:10Asas
01:02:11Legalitas
01:02:12Serta
01:02:12Kecermatan
01:02:13Dan
01:02:14Kejelasan
01:02:15Surat
01:02:15Dakwaan
01:02:15Keseluruhan
01:02:17Caca
01:02:18Tersebut
01:02:18Berada
01:02:18Dalam
01:02:19Ruang
01:02:19Likup
01:02:19Perlawanan
01:02:20Sebagaimana
01:02:21Pasal
01:02:21206
01:02:22Ayat 1
01:02:23Undang-Undang
01:02:24Nomor
01:02:2420
01:02:24Tahun
01:02:252025
01:02:415.1
01:02:44Perlawanan
01:02:45Atas
01:02:45Dakwaan
01:02:46Penuntut
01:02:46Umum
01:02:46Yang
01:02:47Menjadikan
01:02:47Produk
01:02:48Jurnalistik
01:02:48Sebagai
01:02:49Objek
01:02:49Pidana
01:02:495.1
01:02:51Kekeliruan
01:02:51Mendasar
01:02:52Pencampuran
01:02:53Rezim
01:02:53Hukum
01:02:54Concurrence
01:02:54Of
01:02:55Legal
01:02:55Regimes
01:02:56Penuntut
01:02:57Umum
01:02:57Telah
01:02:57Melakukan
01:02:58Kekeliruan
01:02:58Fundamental
01:02:59Dengan
01:03:00Mencampur
01:03:00Adukan
01:03:01Rezim
01:03:01Hukum
01:03:01Pidana
01:03:02Umum
01:03:02Atau
01:03:03KUHP
01:03:03Dan
01:03:04Hukum
01:03:05Cyber
01:03:05Undang-Undang
01:03:06ITE
01:03:06Untuk
01:03:07Mengadili
01:03:07Produk
01:03:08Jurnalistik
01:03:09Berdasarkan
01:03:10Asas
01:03:11Specialist
01:03:12Derogate
01:03:12Legi
01:03:13Generali
01:03:13Hukum
01:03:14Yang
01:03:14Khusus
01:03:15Mengesampingkan
01:03:15Hukum
01:03:16Yang
01:03:17Umum
01:03:17Produk
01:03:19Penduk
01:03:20Pada Undang-Undang
01:03:20No.40
01:03:21Tahun
01:03:221999
01:03:23Tentang
01:03:24Pers
01:03:24Dan Undang-Undang
01:03:26Penyiaran
01:03:26Tidak dapat
01:03:27Ditarik
01:03:27Kerana
01:03:28Pidana
01:03:28Umum
01:03:30Ketika
01:03:30Penuntut
01:03:31Umum
01:03:31Mengabaikan
01:03:32Batasan
01:03:32Sektoral
01:03:33Ini
01:03:33Dakwaan
01:03:34Yang
01:03:34Dihasilkan
01:03:35Secara
01:03:35Otomatis
01:03:36Menjadi
01:03:36Cacat
01:03:37Hukum
01:03:37Atau
01:03:38Fatal
01:03:38Flow
01:03:395.2
01:03:40Hakikat
01:03:41Produk
01:03:41Jurnalistik
01:03:42Realitas
01:03:43Publik
01:03:44Bukan
01:03:44Realitas
01:03:45Pidana
01:03:45Tayangan
01:03:46Televisi
01:03:47Seperti
01:03:47Talkshow
01:03:48Atau
01:03:48Berita
01:03:48Cetak
01:03:49Digital
01:03:49Bukanlah
01:03:50Sebuah
01:03:51Kejahatan
01:03:51Melainkan
01:03:52Manifestasi
01:03:53Dari
01:03:53Kebebasan
01:03:54Pers
01:03:54Yang
01:03:54Dilindungi
01:03:55Konstitusi
01:03:56Produk
01:03:57Jurnalistik
01:03:58Memiliki
01:03:58Karakteristik
01:03:59Khusus
01:03:59Satu
01:04:00Diproduksi
01:04:01Melalui
01:04:01Mekanisme
01:04:02Sensor
01:04:03Internal
01:04:03Atau
01:04:03Proses
01:04:04Redaksional
01:04:05Yang
01:04:05Ketat
01:04:05Dua
01:04:06Tunduk
01:04:07Sepenuhnya
01:04:08Pada
01:04:08Kode
01:04:08Etik
01:04:08Jurnalistik
01:04:09Tiga
01:04:10Berfungsi
01:04:11Sebagai
01:04:11Instrumen
01:04:12Pemenuhan
01:04:12Hak
01:04:12Atas
01:04:13Informasi
01:04:13Publik
01:04:14Public
01:04:14Rights
01:04:15To
01:04:15No
01:04:16Secara
01:04:17Akademis
01:04:18Pers
01:04:19Bertindak
01:04:19Sebagai
01:04:20The
01:04:20Fourth
01:04:20Estate
01:04:20Atau
01:04:21Pilar
01:04:21Keempat
01:04:22Demokrasi
01:04:22Oleh
01:04:23Karena
01:04:23Itu
01:04:24Sebuah
01:04:24Produk
01:04:25Jurnalistik
01:04:25Harus
01:04:26Dinilai
01:04:26Dengan
01:04:27Parameter
01:04:27Etik
01:04:27Dan
01:04:28Jurnalisme
01:04:28Bukan
01:04:29Dengan
01:04:29Kacamata
01:04:30Hukum
01:04:30Pidana
01:04:31Normatif
01:04:31Lima
01:04:32Tiga
01:04:33Pelanggaran
01:04:34Due
01:04:34Process
01:04:34Of
01:04:35Law
01:04:35Dan
01:04:35Mekanisme
01:04:36Penyelesaian
01:04:36Sengketa
01:04:37Undang-Undang
01:04:38Pers
01:04:39Telah
01:04:39Menyediakan
01:04:40Jalur
01:04:40Khusus
01:04:40Restorative
01:04:42Justice
01:04:45Oleh
01:04:45Pemberitaan
01:04:46Yaitu
01:04:47Melalui
01:04:48Hak
01:04:48Jawab
01:04:49Dan
01:04:49Hak
01:04:49Koreksi
01:04:50Pasal
01:04:51Lima
01:04:51Ayat
01:04:51Dua
01:04:51Dan
01:04:52Ayat
01:04:52Tiga
01:04:52Undang-Undang
01:04:53Pers
01:04:53Dan
01:04:54Mediasi
01:04:54Di
01:04:55Dewan
01:04:55Pers
01:04:55Pasal
01:04:56Lima
01:04:56Ayat
01:04:57D
01:04:57Undang-Undang
01:04:59Pers
01:05:01Dalam
01:05:01Doktrin
01:05:02Hukum
01:05:02Pers
01:05:02Hak
01:05:03Jawab
01:05:03Adalah
01:05:04Filter
01:05:04Pidana
01:05:05Jika
01:05:06Mekanisme
01:05:06Ini
01:05:06Belum
01:05:07Ditempuh
01:05:07Maka
01:05:08Tindakan
01:05:09Penuntut
01:05:09Umum
01:05:09Yang
01:05:09Langsung
01:05:10Memidan
01:05:10Produk
01:05:11Jurnalistik
01:05:12Adalah
01:05:13Tindakan
01:05:13Yang
01:05:14Prematur
01:05:14Dan
01:05:15Tidak
01:05:15Sah
01:05:22Penguat
01:05:23Referensi
01:05:24Hukum
01:05:24Positif
01:05:25Hal
01:05:26Ini
01:05:26Dipertegas
01:05:27Oleh
01:05:27Nota
01:05:27Kesepahaman
01:05:28Atau
01:05:29MOU
01:05:29Antara
01:05:30Dewan
01:05:30Pers
01:05:30Dengan
01:05:31Polri
01:05:31Dan
01:05:32Kejaksaan
01:05:32Agung
01:05:33Yang
01:05:33Berlaku
01:05:34Yang
01:05:34Menyatakan
01:05:35Bahwa
01:05:36Setiap
01:05:36Laporan
01:05:37Masyarakat
01:05:37Terkait
01:05:38Produk
01:05:38Jurnalistik
01:05:39Harus
01:05:40Dilimpahkan
01:05:40Terlebih
01:05:41Dahulu
01:05:41Kedewan
01:05:41Pers
01:05:42Untuk
01:05:43Dinilai
01:05:43Secara
01:05:43Etik
01:05:44Bukan
01:05:45Langsung
01:05:45Disidik
01:05:46Secara
01:05:46Pidana
01:05:48Penuntut
01:05:48Umum
01:05:49Jelas
01:05:49Telah
01:05:49Melanggar
01:05:50Asas
01:05:50Due
01:05:50Process
01:05:51Of
01:05:51Law
01:05:51Yang
01:05:52Disepakati
01:05:52Antar
01:05:53Lembaga
01:05:53Negara
01:05:53Ini
01:05:545.4
01:05:55Batasan
01:05:56Konstitusional
01:05:57Dan
01:05:57Yurisprudensi
01:05:58Mahkamah
01:05:58Agung
01:05:59Langkah
01:06:00Mempidanakan
01:06:01Pers
01:06:01Ini
01:06:01Secara
01:06:02Nyata
01:06:02Menabrak
01:06:03Benteng
01:06:03Putusan
01:06:03Hukum
01:06:04Tertinggi
01:06:04Di
01:06:04Indonesia
01:06:05Yaitu
01:06:06Putusan
01:06:07Mahkamah
01:06:07Konstitusi
01:06:08Nomor
01:06:0813
01:06:08Garing
01:06:09PUU
01:06:09Strip
01:06:1021
01:06:11Garing
01:06:112023
01:06:12Menegaskan
01:06:13Secara
01:06:13Konstitusional
01:06:14Bahwa
01:06:15Seluruh
01:06:15Sengketa
01:06:16Yang
01:06:16Lahir
01:06:16Dari
01:06:16Pemberitaan
01:06:17Pers
01:06:17Wajib
01:06:18Diselesaikan
01:06:19Menggunakan
01:06:20Mekanisme
01:06:20Undang
01:06:21Undang
01:06:21Pers
01:06:22Kriminalisasi
01:06:23Langsung
01:06:24Terhadap
01:06:24Pers
01:06:24Dinilai
01:06:25Bertentangan
01:06:26Dengan
01:06:26Undang
01:06:26Undang
01:06:26Dasar
01:06:271945
01:06:30Berikutnya
01:06:31Juris
01:06:31Prudensi
01:06:32Mahkamah
01:06:32Agung
01:06:32Atau
01:06:33Putusan
01:06:33MA
01:06:341608
01:06:35K
01:06:36Garing
01:06:36PIT
01:06:36Garing
01:06:372005
01:06:37Dalam
01:06:38Perkara
01:06:38Majalah
01:06:39Tempo
01:06:39Versus
01:06:40Tommy
01:06:41Winata
01:06:43Mahkamah
01:06:44Agung
01:06:44Menegaskan
01:06:44Bahwa
01:06:45Karya
01:06:45Jurnalistik
01:06:46Melekat
01:06:46Prinsip
01:06:47Itikat
01:06:47Baik
01:06:47Atau
01:06:48Good
01:06:48Faith
01:06:48Untuk
01:06:49Kepentingan
01:06:49Publik
01:06:50Oleh
01:06:51Karena
01:06:51Itu
01:06:52Karya
01:06:52Pers
01:06:53Tidak
01:06:53Dapat
01:06:53Dinilai
01:06:54Secara
01:06:54Kaku
01:06:54Dengan
01:06:55Hukum
01:06:55Pidana
01:06:55Dan
01:06:56Undang
01:06:57Undang
01:06:57Pers
01:06:57Harus
01:06:58Diposisikan
01:06:58Sebagai
01:06:59Payung
01:06:59Hukum
01:07:00Utama
01:07:00Lima
01:07:01Lima
01:07:02Dampak
01:07:03Akademis
01:07:03Dan
01:07:03Sosial
01:07:04Ancaman
01:07:05Chilling
01:07:05Effect
01:07:06Bagi
01:07:06Demokrasi
01:07:08Secara
01:07:08Wawasan
01:07:09Ilmiah
01:07:09Hukum
01:07:10Dan
01:07:10Komunikasi
01:07:11Membiarkan
01:07:12Dakwan
01:07:12Ini
01:07:12Lolos
01:07:13Akan
01:07:13Menciptakan
01:07:14Apa
01:07:14Yang
01:07:15Disebut
01:07:15Sebagai
01:07:15Chilling
01:07:16Effect
01:07:17Atau
01:07:17Efek
01:07:18Gentar
01:07:18Jika
01:07:19Setiap
01:07:20Produk
01:07:21Kritis
01:07:21Jurnalistik
01:07:22Diancam
01:07:23Dengan
01:07:23Pasal
01:07:23Karet
01:07:24KUHP
01:07:24Atau
01:07:25Undang
01:07:26Undang
01:07:26ITE
01:07:27Maka
01:07:27Akan
01:07:28Terjadi
01:07:29Sebagai
01:07:30Berikut
01:07:35Satu
01:07:37Kriminalisasi
01:07:38Masal
01:07:38Terhadap
01:07:38Profesi
01:07:39Jurnalis
01:07:40Dua
01:07:41Sponsorship
01:07:41Mandiri
01:07:42Atau
01:07:42Self
01:07:43Censorship
01:07:44Yang
01:07:44Berlebihan
01:07:45Karena
01:07:46Ketakutan
01:07:47Sehingga
01:07:47Pers
01:07:47Kehilangan
01:07:48Fungsi
01:07:48Kontrol
01:07:49Sosialnya
01:07:49Tiga
01:07:50Kemunduran
01:07:51Ruang
01:07:51Demokrasi
01:07:52Dimana
01:07:53Hukum
01:07:53Digunakan
01:07:53Sebagai
01:07:54Alat
01:07:54Pembungkaman
01:07:55Atau
01:07:55Legal
01:07:56Harassment
01:07:56Kesimpulan
01:07:57Menarik
01:07:59Realitas
01:07:59Jurnalistik
01:08:00Kedalam
01:08:00Realitas
01:08:01Pidana
01:08:01Adalah
01:08:02Langkah
01:08:02Mundur
01:08:03Dalam
01:08:03Negara
01:08:03Hukum
01:08:04Karena
01:08:05Pentut
01:08:05Umum
01:08:05Melompati
01:08:06Mekanisme
01:08:07Wajib
01:08:07Undang
01:08:07Undang
01:08:08Pers
01:08:08Dan
01:08:09Melanggar
01:08:09Asas
01:08:10Lex
01:08:10Specialist
01:08:11Maka
01:08:11Dakwaan
01:08:12Ini
01:08:12Sudah
01:08:13Sepatutnya
01:08:13Dinyatakan
01:08:14Tidak
01:08:14Dapat
01:08:15Diterima
01:08:15C
01:08:17Gugurnya
01:08:18Unsur
01:08:18Pidana
01:08:18Secara
01:08:19Keseluruhan
01:08:20Bahwa
01:08:21Karena
01:08:23Atau
01:08:24Tindak
01:08:24Pidana
01:08:25Yang
01:08:25Dilakukan
01:08:25Oleh
01:08:26Terdakwa
01:08:26Maka
01:08:27Surat
01:08:28Dakwaan
01:08:28Dari
01:08:28Saudara
01:08:29Penut
01:08:29Umum
01:08:29Menjadi
01:08:30Kehilangan
01:08:31Pijakan
01:08:31Materialnya
01:08:32Cacat
01:08:33Substansi
01:08:33Dan
01:08:34Harus
01:08:34Dibatalkan
01:08:35Demi
01:08:35Hukum
01:08:36Null
01:08:37And
01:08:37Void
01:08:37Selanjutnya
01:08:38Dilanjutkan
01:08:42Terima kasih
01:08:43Majelis
01:08:44Melanjutkan
01:08:45Enam
01:08:47Surat
01:08:48Dakwaan
01:08:49Tidak
01:08:49Saka
01:08:49Bukan
01:08:50Untuk
01:08:50Kepentingan
01:08:50Penegakan
01:08:51Hukum
01:08:51Perkara
01:08:52Yang
01:08:53Saat
01:08:53Ini
01:08:53Menenduk
01:08:53Mendudukan
01:08:54Seorang
01:08:55Dokter
01:08:55Tifauzia
01:08:56Tiasuma
01:08:57Menjadi
01:08:58Terdakwa
01:08:59Memunculkan
01:09:00Pertanyaan
01:09:00Besar
01:09:01Mengenai
01:09:02Supremasi
01:09:02Hukum
01:09:03Dan
01:09:03Kebebasan
01:09:04Berpendapat
01:09:05Di Indonesia
01:09:05Mengkritisi
01:09:07Dan
01:09:07Mempertanyakan
01:09:08Keabsahan
01:09:08Dokumen
01:09:09Persyaratan
01:09:09Penjabat
01:09:10Publik
01:09:10Berujung
01:09:11Pada
01:09:12Proses
01:09:12Hukum
01:09:12Yang
01:09:12Sarat
01:09:13Akan
01:09:13Pelenggaran
01:09:14Konstitusi
01:09:15Undang-Undang
01:09:16Hingga
01:09:16Persyaratan
01:09:17Internal
01:09:18Kepulisian
01:09:18A
01:09:19Mempermasalahkan
01:09:21Dokumen
01:09:21Publik
01:09:22Adalah
01:09:22Hak
01:09:22Konstitusional
01:09:23Bahwa
01:09:25Bendasarkan
01:09:25Pada
01:09:25Pasal
01:09:2628F
01:09:27Undang-Undang
01:09:27Dasar
01:09:271945
01:09:28Yang
01:09:29Berbunyi
01:09:33Setiap
01:09:34Orang
01:09:35Berhak
01:09:35Untuk
01:09:36Berkomunikasi
01:09:36Dan
01:09:37Memperoleh
01:09:37Informasi
01:09:38Untuk
01:09:38Mengembangkan
01:09:39Untuk
01:09:39Pengembangan
01:09:40Pribadi
01:09:40Dan
01:09:40Lingkungan
01:09:41Sosialnya
01:09:41Serta
01:09:42Berhak
01:09:43Untuk
01:09:43Mencari
01:09:43Memperoleh
01:09:44Memiliki
01:09:45Menyimpan
01:09:46Mengolah
01:09:47Dan
01:09:48Menyampaikan
01:09:48Informasi
01:09:49Dengan
01:09:49Menggunakan
01:09:49Segala
01:09:50Jenis
01:09:50Saluran
01:09:51Tersedia
01:09:51Satu
01:09:52Tindakan
01:09:54Terdakun
01:09:54Dalam
01:09:54Membaca
01:09:55Mengkaji
01:09:56Dan
01:09:56Menganalisa
01:09:56Dokumen
01:09:57Digital
01:09:57Yang
01:09:57Dimuat
01:09:58Oleh
01:09:58Dian
01:09:59Sandi
01:09:59Merupakan
01:10:00Bentuk
01:10:01Pengejauan
01:10:01Tahan
01:10:02Dari
01:10:02Hak
01:10:02Konstitusional
01:10:03Untuk
01:10:03Mencari
01:10:04Memperoleh
01:10:05Dan
01:10:05Mengolah
01:10:06Informasi
01:10:07Secara
01:10:43Terdakun
01:10:44Terdakun
01:10:44Terdakun
01:10:45Tidakun
01:10:47Terdakun
01:10:48Melakukan
01:10:49Penyampaian
01:10:51Hasil tersebut
01:10:51Dapat
01:10:52Dipersamakan
01:10:53Sebagai upaya
01:10:53Diskursus
01:10:54Publik
01:10:55Dalam iklim demokrasi, kritik, analisis atau penyampaian temuan ke publik adalah secara warga negara berkontribusi pada pengembangan lingkungan sosial dan
01:11:07pengawasan sipil
01:11:08Dengan demikian, tindakan terdakwa ini bersesuai dengan frasa dalam undang-undang dasar yang berbunyi
01:11:14Dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
01:11:20Selain daripada itu juga bersesuai dengan frasa untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
01:11:26Jika penuntut umum berargumentasi sebaliknya bahwa Pasar 28F Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku bagi terdakwa
01:11:37Karena mengandung niat jahat atau mensreah untuk mencemarkan nama baik pemilik dokumen ijazah
01:11:45Maka penuntut umum wajib menguraikan secara terperinsi niat terdakwa ini
01:11:50Artinya, surat dakwaan harus mengubah hal yang abstrak, niat di dalam pikiran
01:11:56Menjadi suatu yang konkret melalui urayan rangkaian perbuatan terdakwa
01:12:01Urayan ini harus disampaikan dengan cermat bagaimana pengkajian tersebut dilandasi oleh intikat buruk
01:12:11Dan kesenganjaan untuk menyerang kehormatan secara spesifik
01:12:14Karena urayan seperti ini tidak ada dalam surat dakwaan
01:12:17Maka surat dakwaan tersebut harus dianggap kabur atau obscurable dan harus dibatalkan
01:12:23B. Tentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
01:12:31Setiap warga negara berhak mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi
01:12:36Termasuk perihal ijazahnya Joko Widodo
01:12:38Dalam konteks inilah terdakwa melakukan pengkajian itu
01:12:43Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP
01:12:50B. Bila penuntut umum mendakwa bahwa perbuatan terdakwa adalah bukan dalam rangka kepentingan publik
01:12:56Maka hal ini harus diuraikan secara jelas, tepat dan cermat dalam surat dakwaannya
01:13:01Kami, tim advokat terdakwa berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah demi kepentingan publik
01:13:07Karena tiga hal sebagai berikut
01:13:09Satu, status badan publik
01:13:12Bahwa Universitas Kejahmada, UGM dan Komisi Pemilihan Umum KPU
01:13:17Adalah badan publik yang menerima dana dari APBN
01:13:21Dua, status dokumen
01:13:24Bahwa ijazah yang digunakan sebagai persyaratan administrasi seorang pejabat publik
01:13:29Bukan lagi dokumen frifat
01:13:31Melainkan dokumen publik
01:13:32Yang sifatnya terbuka dan diuji keabsahannya oleh masyarakat
01:13:36Tiga, pelenggaran KIP
01:13:39Bahwa penolakan institusi terkait untuk membuka informasi ijazah tersebut
01:13:44Padahal sudah diminta secara resmi oleh masyarakat
01:13:47Merupakan pelenggaran langsung terhadap Undang-Undang KIP
01:13:51Pasal 2 dan Pasal 4
01:13:52Menyeberluaskan dan mempertanyakan informasi publik
01:13:56Adalah hak yang dilindungi
01:13:58Bukan sebuah kejahatan
01:13:59C. Pengabayan hak kekebalan hukum terhadap terdakwa sebagai saksi
01:14:06Terdakwa dalam perkara ini sebetulnya berposisi sebagai saksi
01:14:09Atas laporan pendumas TPUA
01:14:12Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 31 tahun 2014
01:14:16Tentang perlindungan saksi dan korban
01:14:19Terdakwa sebagai saksi memiliki kekebalan hukum
01:14:26Sebagai saksi
01:14:28Seharusnya terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana
01:14:31Maupun berdata atas kesaksiannya
01:14:33Menurut Undang-Undang aku
01:14:35Jika ada tuntutan hukum terhadap terdakwa sebagai saksi
01:14:38Maka proses hukum tersebut wajib ditunda
01:14:41Hingga kasus yang dia saksikan mendapat putusan pengadilan berkekuatan
01:14:45Hukum tetap atau inkrah
01:14:46Tiga
01:14:48Faktanya
01:14:49Penegak hukum dalam hal ini
01:14:52Polda Mentor Jaya telah mengabaikan pasal ini
01:14:54Dengan tetap memproses terdakwa
01:14:56Adalah batal demi hukum
01:14:58Yang mencerminkan adanya cacat prosedur
01:15:00Atas dasar argumen dan fakta di atas
01:15:04Seharusnya penuntut umum menguraikan dalam surat dakwaan
01:15:07Mengapa pengabaian hak kekebalan hukum ini
01:15:10Tidak berlang
01:15:11Bagi terdakwa
01:15:13Absennya uran ini dalam surat dakwaan
01:15:15Maka surat dakwaan tersebut harus dianggap kabur
01:15:18Abskur liberal dan harus dibatalkan
01:15:21D
01:15:21Cacat formil pada prosedur
01:15:25Laboratorium Forensik
01:15:26Bahwa salah satu alasan mengaham perkara ini
01:15:29Bisa dinyatakan lengkap atau P21
01:15:31Hingga bisa diserahkan untuk ditutup ke pengenalan ini adalah
01:15:34Karena laporan dari Laboratorium Forensik
01:15:36Baris Kedepolri
01:15:36Atas barang bukti jasa yang telah menabrak
01:15:39Aturan internal kepolisian
01:15:41Yang di perkap nomor 10 tahun 2009
01:15:43Syarat formal pemeriksaan laboratorium
01:15:46Pasal 84 ayat 1 perkap 10 tahun 2009
01:15:51Mewajibkan adanya kelengkapan administratif
01:15:55Namun proses ini dinilai cacat
01:15:57Karena
01:15:58Satu
01:15:58Tidak ada laporan polisi
01:16:00LP
01:16:01Pemeriksaan dilakukan saat kasus masih berstatus pengaduan masyarakat
01:16:05Bukan penyidikan
01:16:07Dua
01:16:08Tidak ada BAP tersangka
01:16:10Pemeriksaan terdakwa atau saksi belum rampung
01:16:12Padahal BAP adalah syarat wajib sebelum uji lapor
01:16:16Tiga
01:16:17Tidak ada berita acara penyitaan
01:16:19Sesuai pasal 1 butir 16 kuhak
01:16:22Kuhak lama dan pasal 1 butir 35 kuhak baru
01:16:25Penyitaan hanya bisa dilakukan dalam tahap penyidikan
01:16:29Penuntutan persidangan untuk pembuktian pro justisia
01:16:33Faktanya
01:16:34Ijazah tersebut diuji tanpa mempertimbangkan ketentuan di atas
01:16:42Bahkan dokumen dikembalikan sebelum hasil diumumkan oleh Dirti Pidu
01:16:46Bares Geri Polri pada tanggal 22 Mei 2025
01:16:50Dilanjikan oleh Rekam
01:16:59Kami lanjutkan ya mulia
01:17:02Bahwa
01:17:03Tanpa pemenuhan syarat formil dan administrasi secara ketat
01:17:07Pihak lapor Polri memiliki kewajiban hukum
01:17:10Untuk menolak dan mengembalikan permohonan pemeriksaan
01:17:15Terlepas dari subtansi hasil uji lab tersebut
01:17:18Baik berkesimpulan identik maupun non-identik adalah batal demi hukum
01:17:24Berdasarkan rejim kuhak baru
01:17:27Yakni undang-undang nomor 20 tahun 2025
01:17:31Sistem pembuktian pidana tunduk secara ketat pada doktrin actionary rule
01:17:37Merujuk pada pembatasan legalitas bukti yang termaktub dalam pasal 235
01:17:44Undang-undang nomor 20 tahun 2025
01:17:48Alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum
01:17:51Secara otomatis kehilangan nilai pembuktiannya dan dianggap tidak ada
01:17:57Kami ulangi
01:17:58Alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum
01:18:01Secara otomatis kehilangan nilai pembuktiannya dan dianggap tidak sah
01:18:09Konsekuensi logis dari gugurnya kehilangan alat bukti forensik tersebut
01:18:13Adalah ketidak terpenuhinya carat material pada berkat perkara
01:18:19Oleh karena itu perkara ini secara yuridis tidak layak untuk dinyatakan lengkap atau P21
01:18:27Memaksakan perkara ini berlanjut ke tahap persidangan bukan sekedar cacat formal
01:18:32Melainkan sebuah pelanggaran fatal terhadap azad due process of law
01:18:37Yang menjadi fondasi para stigma peradilan dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
01:18:45Pemisahan proses dari hasil root of the postional tree
01:18:49Argumen kami di atas menegaskan bahwa
01:18:52Kebenaran material dari bukti fisik tidak ada artinya
01:18:56Jika cara mendapatkan buktinya saja sudah melanggar hukum
01:19:00Jika pohonnya beracun
01:19:03Prosedur ilegal
01:19:05Maka buahnya hasil lapor pun ikut beracun
01:19:09Dan tidak boleh dihidangkan di persidangan ini
01:19:13Penerapan exclusionary rule
01:19:15Pasal 235
01:19:16QHAP 2025
01:19:18Pasal ini merupakan jantung filter hukum
01:19:22Dalam sistem pembuktian kita yang baru
01:19:25Bukti lahir dari tindakan mahal hukum
01:19:28Seperti penangkapan penggeledahan atau penyitaan cacat hukum
01:19:34Seperti dalam perkara pra-peradilan Roy Suryo
01:19:38Nomor 99
01:19:38Garing Bidana
01:19:40Titik pra
01:19:42Garing 2026
01:19:44PN Jakarta Selatan
01:19:48Hingga
01:19:48Uji volentik yang melanggar hukum
01:19:51Dijamin melumpuhkan
01:19:53Lewat pasal ini
01:19:54Kelumpuhannya lewat pasal ini
01:19:58Gugurnya status B21
01:20:00Beruntut umum tidak bisa menerbitkan status
01:20:02Berkas lengkap secara material
01:20:05Jika bukti krusial di dalamnya
01:20:06Didapat secara tidak sah
01:20:11Menyeret kasus ini kebersidangan
01:20:13Bermodal bukti tidak sah
01:20:15Seharusnya
01:20:16Tidak bisa diterima oleh pengadilan ini
01:20:20Need on one click
01:20:22Fed plan
01:20:23Fed plan
01:20:26Sorry
01:20:28Fondasi due process of law
01:20:30Pasal 1
01:20:31KUHAP 2025
01:20:32Pasal pertama dalam undang-undang
01:20:34Nomor 20 tahun 2025 ini
01:20:36Secara pragmatik
01:20:38Mengatur bahwa
01:20:39Hukum acara bidana
01:20:40Diciptakan
01:20:41Untuk
01:20:42Membatasi keselunangan aparat
01:20:44Secara konstitusional
01:20:45Dan memastikan
01:20:46Seluruh tahapan hukum
01:20:47Berjalan
01:20:48Adil dan prosedural
01:20:50Kami baca kan
01:20:52Kedelapan
01:20:53Kesimpulan
01:20:54Dan permohonan
01:20:58Berdasarkan
01:20:59Keseluruhan urean
01:21:00Analisi juridik di atas
01:21:02Tim advokasi
01:21:03Atas nama terdakwa
01:21:04Memohon
01:21:05Kepada
01:21:06Majelis Hakim Peradilan
01:21:07Negeri Jakarta Timur
01:21:08Yang mulia
01:21:09Untuk berkenan
01:21:10Menjatuhkan
01:21:12Kutusan telah
01:21:13Dengan amal
01:21:14Kutusan
01:21:15Sebagai berikut
01:21:16Satu
01:21:19Menerima
01:21:20Dan
01:21:21Mengabulkan
01:21:22Nota kelawanan
01:21:23Dari tim advokasi
01:21:24Terdakwa
01:21:24Dr. T. Fauzia
01:21:26Tiasuma
01:21:27Untuk seluruhnya
01:21:29Kedua
01:21:30Menyatakan
01:21:31Pengadilan negeri
01:21:32Jakarta Timur
01:21:32Tidak berwenang
01:21:33Secara relatif
01:21:34Untuk memeriksa
01:21:35Mengadili
01:21:36Dan memutus
01:21:37Perkara pidana
01:21:38Nomor Rek
01:21:38PDM
01:22:04Tidak dapat diterima
01:22:06Atau need on
01:22:08Part click
01:22:08Part click
01:22:09Part land
01:22:09Karena
01:22:11Gugurnya
01:22:13Hak menuntut
01:22:14Akibat
01:22:14Penjabutan
01:22:15Pengaduan
01:22:15Dan
01:22:16Pelanggaran
01:22:17Imunitas
01:22:18Saksi
01:22:26Menyatakan
01:22:27Menyatakan
01:22:27Surat
01:22:27Dakwan
01:22:27Jaksa
01:22:27Penutup
01:22:28Batal
01:22:29Demi
01:22:30Hukum
01:22:30Null
01:22:31And
01:22:31Void
01:22:32Dikarenakan
01:22:33Kabur
01:22:33Tidak
01:22:34Cermat
01:22:35Dan
01:22:35Melanggar
01:22:36Asas
01:22:36Legalitas
01:22:37Obscur
01:22:37Libung
01:22:38Lima
01:22:39Memerintahkan
01:22:42Agar
01:22:43Pemeriksa
01:22:44Perkara terhadap
01:22:44Terdakwa
01:22:45Dr. T. Fauzia
01:22:46Tia Suma
01:22:47Dihentikan
01:22:48Enam
01:22:49Memulihkan
01:22:50Nama baik
01:22:51Kemampuan
01:22:52Kedudukan
01:22:52Serta
01:22:53Harkat
01:22:53Dan
01:22:53Martabat
01:22:54Terdakwa
01:22:54Dr.
01:22:55Tia Suma
01:22:56Pada
01:22:57Keadaan
01:22:57Semula
01:22:58Tujuh
01:22:59Membebankan
01:23:00Biaya
01:23:01Perkara
01:23:01Yang
01:23:01Timbul
01:23:02Kepada
01:23:03Negara
01:23:03Atau
01:23:05Apabila
01:23:05Majulis Hakim
01:23:06Yang Mulia
01:23:06Berpendapat
01:23:07Lain
01:23:07Mohon
01:23:08Menjatuhkan
01:23:09Putusan
01:23:09Yang
01:23:09Seadil
01:23:10Adilnya
01:23:11Ek
01:23:11Aku
01:23:12Et
01:23:12Bono
01:23:13Jakarta
01:23:149 Juli
01:23:162006
01:23:17Tim
01:23:17Advokat
01:23:18Dr. Tifa
01:23:19Dr. Randas
01:23:20Abdullah
01:23:20Al-Kateri
01:23:21SHMBE
01:23:22Dan
01:23:23Kawan-kawan
01:23:23Terima kasih
01:23:25Itu ya
01:23:27Sudah dibacakan
01:23:28Lengkap
01:23:29Untuk
01:23:30Perlawanan
01:23:30Dari
01:23:31Terdakwa
01:23:31Melalui
01:23:32Tim
01:23:32Advokat
01:23:34Bapak
01:23:35Ada
01:23:35Soft
01:23:36Copy
01:23:36Ada
01:23:48Email
01:23:50Email
01:23:51Bidanya
01:23:54Bisa
01:23:55Dilever
01:23:55One
01:23:56Over
01:23:56Wet
01:23:56H
01:23:57Bina
01:23:57Nen dolles
01:23:58Tân
01:23:58Terima kasih.
Komentar