Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan mengenai penggeledahan yang melibatkan penjagaan personel TNI memunculkan beragam pandangan dari para narasumber.

Asfinawati menilai tidak boleh ada perlakuan istimewa di hadapan hukum dan mempertanyakan urgensi TNI berjaga di rumah pribadi yang menjadi objek penggeledahan.

Laksda (Purn) Soleman B. Ponto juga mempertanyakan dasar penugasan tersebut, sementara Maruarar Siahaan berpandangan tindakan aparat masih dapat dipertanggungjawabkan sepanjang berada dalam koridor hukum.

Di sisi lain, Said Didu, Komjen (Purn) Oegroseno, Yusuf Warsyim, dan Saut Situmorang menyoroti aspek transparansi proses penyidikan, mulai dari kejelasan status perkara, prosedur penggeledahan, hingga pentingnya kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679879/debat-panas-asfinawati-said-didu-oegroseno-saut-situmorang-kritik-penggeledahan-yang-libatkan-tni
Transkrip
00:02Oke Mbak Asfi, ini TNI berjaga di objek penggeledahan polisi.
00:08Kalau menurut Anda, apa urgensinya? Perlukah ada di sana?
00:13Ya, jadi di luar tadi ya, spekulasi soal politik dan lain-lain.
00:16Coba kalau kita tempatkan ini seperti pada orang biasa.
00:20Kalau yang digeledah itu bukan rumah pejabat, tapi pedagang sayur,
00:25bisa gak dia mendatangkan TNI?
00:27Kan gak mungkin. Di sini artinya sudah ada ketidakpersamaan di hadapan hukum.
00:32Tidak ada equality before the law.
00:34Apakah nanti salah atau enggak kan itu bisa dibuktingkan di pengadilan.
00:36Itu satu.
00:37Kedua tadi saya mau mengatakan yang soal ingkrah ya.
00:40Saya gak mau masuk ke kasusnya karena kita gak pegang dokumen,
00:43sama-sama gak pegang dokumen.
00:44Tapi apakah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa disidik lagi?
00:48Bisa kalau waktu itu ada tersangka lain yang belum diadili.
00:53Justru kan banyak nih perkara tindak pendidikan korupsi
00:55yang mastermindnya hilang atau dihilangkan atau tidak dimunculkan.
01:00Tidak dibawa ke pengadilan.
01:01Justru ketika dia dibuka lagi bisa saja ini sebetulnya keadilan
01:04untuk orang-orang yang tadinya mastermind yang bersembunyi
01:07atau bahasa hukumnya penggerak begitu ya
01:09atau turut serta melakukan tindak pidana.
01:12Tentu saja dalam kasus ini kita tidak tahu ya.
01:15Nah dan menurut saya kalau kita lihat lagi.
01:16Tapi sesuai aturan katanya sih.
01:18Iya kalau iya.
01:19Nomor 6 tahun 2025 gimana tuh?
01:21Ya kan begini ada yang namanya rule of law
01:24tapi ada yang namanya rule by law.
01:27Rule of law itu kita menaati hukum sebagai aturan yang tertinggi
01:31tapi rule by law kita memerintah dengan hukum.
01:33Hukum kita pakai dengan kekuasaan kita ya kan gampang.
01:36Zaman Orde Baru kan Soeharto begitu.
01:38Ngasih melakukan korupsi untuk anaknya
01:42tapi dengan in press.
01:44Apa bedanya gitu kan?
01:45Semua orang tahu itu korupsi.
01:47tapi dilegalisasi dengan in press.
01:48Karena dia yang punya kekuasaan.
01:50Jadi bisa aja.
01:50Meskipun sekarang masih tak penyidikan.
01:53Berarti kan apakah Anda tidak melihat bahwa
01:56ya tidak apa-apa sesuai dengan request jaksa minta dilindungi gitu.
02:01Gini kan dia kan dilindungi jaksa ini harusnya
02:04dilindungi untuk pekerjaannya.
02:07Iya benar.
02:07Ketika dia menyidik dalam kasus tindak pendidikan korupsi
02:10atau dia menuntut.
02:11Kalau dia kena kasus
02:13dia harusnya seperti warga negara yang lain
02:16dia tidak bisa mendapatkan keistimewaan-pengistimewaan itu.
02:20Kalau dia menggunakan posisi dia sebagai penegak hukum
02:24sebagai jaksa apalagi jaksa yang sudah tinggi
02:27maka dia sebetulnya sedang melakukan abuse of power.
02:30Kan kita sering dengar nih ya mahasiswa nih banyak disini sering dengar.
02:34Kalau ada mahasiswa ditangkap
02:35pasti polisi penyidik dan penuntut umum bilang
02:38bawa aja ke pengadilan.
02:40Pra-peradilan aja.
02:41Kenapa ketika dia yang kena dia tidak bilang begitu?
02:43Kenapa gak bawa aja ke pengadilan?
02:45Kenapa minta dijaga?
02:46Kan rakyat kecil sekarang yang kita bicarakan
02:49tadi kesannya ada institusi, polisi, dan kejaksaan.
02:52Ada aktor yang paling penting yang hilang
02:54dalam pembicaraan kita akhir-akhir ini.
02:56Dalam kasus ini siapa?
02:57Rakyat.
02:58Rakyat yang sudah bosan, sudah capek
03:00menjadi rugi karena korupsi.
03:02Dan rakyat hanya ingin agar
03:05tindak pendidikan korupsi diadili.
03:07Dan tidak pandang bulu.
03:09Baik, coba saya ke Pak Suleman.
03:11Jadi kalau disampaikan oleh Mbak Afi barusan
03:13bahwa harusnya kalau memang ada pelindungan
03:15dalam tugasnya sebagai jaksa.
03:17Tapi kali ini kan dia terjerat kasus.
03:20Jadi disampaikan barusan adalah abuse of power.
03:22Anda setuju gak dengan itu?
03:23Iya.
03:24Jadi saya juga bingung
03:25kenapa rumah pribadi dijaga tentara ada di sana.
03:28Tidak pikir mau main bola sama polisi di sana juga.
03:32Karena zaman bola sekarang ini.
03:35Karena setahu saya kan tugas tentara itu
03:38menenggakkan kedolatan menjaga kutuhan wilayah
03:41melindungi segala bangsa dalam menghadapi ancaman militer.
03:45Nah, apa ada ancaman militer?
03:46Itu pertanyaan pertama.
03:48Kalau enggak ada sudah enggak kena.
03:49Lalu kedua, ketika Presiden membuat perpres
03:52untuk melindungi jaksa,
03:55ya dalam hal ini jaksa sedang bertugas
03:58melaksanakan tugas kejaksaan
04:00dan instansi kejaksaan yang dalam hal ini
04:02masuk dalam bangunan strategis.
04:07Nah, saya enggak tahu
04:08kalau apakah rumah pribadi dimasukkan
04:11di dalam bangunan strategis.
04:13Enggak ngerti juga.
04:15Kenapa?
04:16Maka saya enggak heran kenapa juga ada di sana.
04:18Sepanjang pengadilan Tuhan saya
04:19sampai saya pensiun,
04:21kalau bicara bangunan strategis itu,
04:24itu kantor-kantor kejaksaan,
04:29lalu ketika kalau personilnya jaksa yang sedang bertugas,
04:33itu pun perpres tambahan.
04:36Tapi kalau kita melihat undang-undangnya,
04:38enggak masuk itu.
04:39Nah, tapi kalau perpres,
04:41silakan aja mungkin.
04:42Karena Presiden memegang kekuasaan tertinggi,
04:45kan, atas hangatan darat laut udara,
04:47dia menggunakan kekuasaan itu
04:49lindungi kejaksaan.
04:50Tapi dengan catatan,
04:53jaksa yang sedang bertugas,
04:54instansi kejaksaan yang resmi.
04:57Tapi tidak tahu kalau termasuk rumah pribadi,
05:00saya tidak tahu kalau itu.
05:02Baik, coba saya ke Pak Marwarar.
05:03Pak Marwarar, kalau dilihat dengan yang terjadi sekarang,
05:06apakah dalam PPRES tersebut,
05:09memberi perlindungan kepada jaksa
05:12dalam pelaksanaan tugasnya,
05:13itu bisa rawan berbenturan,
05:15begitu dengan konsep kesamaan di depan hukum?
05:19Ya, saya kira sebelum sampai ke sana,
05:23kalau bicara tentang rivalitas,
05:25kita sudah melihat secara fakta.
05:28Tetapi juga menjadi suatu keadaan yang objektif,
05:31bahwa kondisi korupsi di negara kita,
05:34begitu tinggi kondisinya untuk menimbulkan kerugian negara.
05:43Sehingga kalau dikatakan tadi,
05:45apa yang dikatakan Pak Said Didu,
05:47tentang adanya pertanyaan-pertanyaan,
05:50bahwa perkara-perkara yang sudah mendapat kekuatan,
05:53toh masih menjadi masuk di dalam jaringan
05:58yang akan diteliti oleh kepolisian tadi dikatakan itu,
06:02maka menjadi persoalan sekarang,
06:04ketika penggeledahan itu dilakukan,
06:07tentu saja ada suatu kondisi objektif,
06:10bahwa polisi sebagai penyidik,
06:12kalau sekarang dikatakan penyidik utama,
06:14Pak Uro ya, penyidik utama itu merupakan kondisi objektif,
06:19bahwa korupsi itu menjadi sesuatu yang kita hadapi bersama.
06:23Tetapi ketika di masa lalu,
06:25polisi dianggap tidak berdaya memberantas korupsi,
06:29kejaksaan juga dianggap lemah,
06:32muncul KPK sebagai suatu ekstraordinari kekuatan baru
06:37di dalam menangani ini,
06:39tetapi kemudian ketika kondisi sampai sekarang,
06:44ketika misalnya KPK telah dilucuti dalam banyak hal,
06:49tetapi kepolisian menjadi penyidik utama,
06:53menjadi pertanyaan,
06:54apakah kondisi semua yang kita lihat semrawit itu,
06:59adalah suatu akibat daripada regulasi atau kebijakan-kebijakan
07:04yang mungkin telah dibajak oleh pihak-pihak lain.
07:09Kalau dalam penelitian Bank Dunia dulu,
07:12dikatakan bahwa kebijakan-kebijakan dibajak oleh pihak-pihak swasta
07:19dengan cara-cara yang korup.
07:22Itu yang disekatakan bahagian lain kali,
07:24state corruption,
07:27saya baca dulu ya,
07:31state capture corruption.
07:33Jadi negara itu sudah terperangkap dia
07:37oleh korupsi
07:39yang dipergunakan oleh pihak-pihak non-negara
07:42untuk membajak kebijakan-kebijakan.
07:46Pertanyaan,
07:47sekarang ini apakah memang ini menjadi bagian
07:50dari apa yang pembajakan itu
07:53untuk kepentingan,
07:55bukan untuk kepentingan rakyat,
07:57karena terlihat bahwa
08:02kejaksaan meneliti,
08:04Pak Febri lah saya katakan beberapa tahun yang lalu,
08:08dikatakan diikuti dia
08:10dan juga barangkali di,
08:12saya kurang tahu istilah tepatnya itu,
08:15bahwa dia dipantau begitu.
08:16Dan kemudian sekarang ketika rumahnya
08:21diakuinya
08:22sebagai rumah yang digeledah itu,
08:25tetapi dia mengatakan bahwa
08:27yang ditemukan uang di sana
08:29ada pemiliknya.
08:31Ini kan menjadi pertanyaan-pertanyaan
08:33yang harus dijawab,
08:34oleh karena itu saya menganggap
08:36bahwa kebijakan regulasi
08:38tentang penempatan kewenangan-kewenangan penyidikan ini,
08:43maka Presiden sebagai atasan
08:46daripada Jaksa Agung dan Kapolri
08:48harusnya bisa melakukan
08:51Baik, terkait dengan penyidikan Pak Maruara,
08:54saya mau minta pandangan Anda,
08:56ketika ada tentara itu berjaga
08:58di objek penggeledahan polisi,
09:00apakah Anda melihat ada kemungkinan
09:02ini merupakan intervensi hukum
09:05atau menurut Anda masih sesuai
09:07dengan tujuan perpresinya?
09:09Ya saya kira masih di dalam koridor
09:11yang bisa dipertanggungjawabkan,
09:14kalau misalnya tentu saja
09:16kepolisian ketika menetapkan
09:19ada satu penggeledahan,
09:20indikator yang di dalam penyidikan ini
09:23tinggal hanya mencari
09:25siapa pelaku tindak pidanaan,
09:27tetapi tindak pidanaan itu
09:29sudah dikatakan ada,
09:31tetapi penggeledahan itu adalah
09:33dalam rangka mencari
09:34siapa yang akan ditetapkan
09:36sebagai pelaku atau orang
09:38yang akan dibawa
09:39untuk bertanggungjawab.
09:40Saya kira ini menjadi satu hal
09:43yang menjadi tugas presiden
09:45sebagai eksekutif tertinggi
09:47yang jaksa agung maupun kapolri
09:50adalah orang yang diangkat oleh beliau.
09:53Oke baik, Mbak Asfi disampaikan oleh Pak Marwarar
09:56bahwa ketika ada tentara berjaga
10:00di objek penyidikan,
10:02maka ini masih sesuai koridor.
10:03Bisa dipertanggungjawabkan katanya?
10:05Anda tadi punya pandangan yang sangat berbeda.
10:06Ya, gini, kalau misalnya ya
10:10lagi dalam orang ini sedang menyidik
10:13sebagai jaksa kan bisa menyidik juga kan
10:15dalam tindak pidanaan korupsi,
10:17kemudian ada masalah yang sangat besar,
10:21meskipun secara undang-undang
10:22dan menurut saya secara undang-undang
10:24itu tidak memenuhi kriteria,
10:25tapi mungkin berdasarkan
10:27perpres yang cacat,
10:28kita masih bisa paham.
10:29Perpres yang cacat?
10:37TNI kan patuh pada perpres.
10:40Tapi kalau dalam kasus ini,
10:42yang dijaga adalah rumah orang
10:45yang sedang mau diperiksa,
10:48yang mengakui ada uang yang sangat besar,
10:51yang mungkin ada pertanyaan,
10:53ini illicit enrichment nggak?
10:55Gajinya dia sebagai jaksa,
10:57bisa ngumpulin uang sebegitu nggak?
10:58Kalau itu bukan uang dia,
11:00uang siapa?
11:01Apakah itu uang tersangka?
11:02Masa uang tersangka disimpan di rumah?
11:04Kalau itu uang orang,
11:05nggak mungkin masuk sebanyak itu
11:06tanpa sepengetahuan dia.
11:08Jadi ada banyak pertanyaan-pertanyaan
11:09yang semakin lama tidak masuk akal,
11:11jawabannya itu akan aneh gitu ya.
11:13Nah, tapi kalau itu uang orang,
11:15dia perbolehkan uang itu melawan hukum nggak?
11:17Kalau melawan hukum,
11:18kalau nggak melawan hukum,
11:19kenapa nggak ditaruh di bank?
11:20Kalau melawan hukum,
11:21dia bantu,
11:21itu namanya pembantuan tindak pidana.
11:23Jadi semakin berkembang ini ya,
11:24ngelesi itu bisa jadi semakin berkembang.
11:26Nah, jadi pertanyaannya,
11:27kalau dalam situasi yang sumir begitu,
11:29kenapa kita memperalat TNI?
11:32Memperalat TNI?
11:33Iya dong, itu merendahkan TNI,
11:35menurut saya.
11:35TNI itu harusnya menjaga Indonesia
11:37dari kejahatan dari luar,
11:39mau mengambil harta kekayaan kita.
11:41Dari tempat yang terhormat,
11:42dia diperalat untuk menjaga
11:43orang yang sedang dalam suatu proses hukum.
11:46Ini saya katakan tadi,
11:48kenapa saya bolaliar?
11:49Karena ini kan sudah ada kesimpulan.
11:52Seakan-akan febri tersangka.
11:56Padahal belum ada pengumuman dari,
11:58apa namanya,
12:00dari polisi, penyidik.
12:01Tapi karena rumahnya di,
12:04ini terus sudah ada berkimpulan,
12:07febri tersangka.
12:08Nah, ini menurut saya menjadi bolaliar,
12:10karena pemahaman saya,
12:12mungkin dikoreksi nanti pak,
12:14penggeledahan itu,
12:15kalau kasusnya sudah jelas,
12:18itu yang disebutkan judul loh.
12:20Kasus Krakat Austil,
12:21kasus Jiwa Ceraya,
12:22kasus Sasabri,
12:23kasus Blackout.
12:26Ini judul,
12:28bukan kasus loh.
12:29Terus tidak ada tersangkanya.
12:31Tidak ada tersangkanya,
12:33menggeledah orang,
12:34rumah orang.
12:35Saya bisa menggeledah rumah pak Ogrewo,
12:37padahal tersangkanya saya ini dulu.
12:39Tapi Pak Said,
12:40saya dengan sangat sadar,
12:41tidak mengatakan pak febri itu tersangka.
12:44Mbak Kati mengatakan,
12:45orang tertutup kurus.
12:46Saya sedang mengikuti jalur pikiran,
12:48omongan pak febri sendiri,
12:49bahwa uang itu ada pemiliknya.
12:51Berarti kan ada orang lain.
12:52Orang lain itu siapa?
12:54Orang sedang disidik,
12:56dirindungi.
12:57Padahal yang,
12:58nah itu kan saya menyatakan,
13:00febri yang sekanan di jatah tentara,
13:02itu kesimpulan menurut saya,
13:04kesimpulan yang,
13:05karena polisi tidak menyampaikan
13:07siapa tersangkanya.
13:09Kalau memang pak febri tersangka,
13:10umumkan,
13:11supaya kita tidak menjadi bula liar,
13:13jangan seperti sekarang.
13:15Siapa tahu yang diantara kita ini
13:17ada yang tersangkanya,
13:18yang di rumahnya febri.
13:21Nah, ini menurut saya,
13:22bola liarnya begini.
13:23Nah, kalau bola liar ini
13:25tidak diakhiri segera,
13:26maka persepsi,
13:28bahwa terjadi,
13:29persaingan kembali
13:31antara kejaksaan dan kepolisian,
13:33itu yang mengemuka.
13:34Dan kita harus ingat,
13:36bahwa,
13:36febri ini,
13:38memegang dua jabatan loh.
13:40Jampitsus dan ketua pelaksana tim penertiban kawasan hutan.
13:46Penertiban kawasan hutan ini betul-betul menghadapi oligarki.
13:50Dan kita,
13:51saya berikan apresiasi tim penertiban kawasan hutan,
13:54dia sudah mengembalikan uang 50 triliun,
13:56cash.
13:57Mengambil lahan sawit 4,1 juta hektare.
14:01Mengambil lahan tambang 4,5 juta hektare.
14:04Nah,
14:05itu,
14:06saya berikan apresiasi,
14:07saya lepas bahwa,
14:08tapi kalau melakukan kooperis itu perkara lain.
14:11Nah,
14:12tapi menurut saya,
14:13ini saatnya presiden mengambil sikap,
14:15ini harus dijernihkan.
14:16Kalau memang terlibat,
14:18nyatakan terlibat,
14:19jangan orang,
14:21di geledah rumahnya tidak ada statusnya.
14:24Ya kan Pak,
14:25ini tidak ada statusnya,
14:26lupanya beri statusnya apa?
14:28Nah,
14:28kalau memang polis menyatakan dia ada bukti,
14:31ya umumkan,
14:32bahwa dia terlibat,
14:34maka jadi,
14:35nah,
14:35tapi menggeledah rumah orang,
14:38menggeledah ini orang,
14:39tidak ada saksi,
14:39tidak ada apa,
14:40itu,
14:41ya Pak Ugen menjelaskan nanti,
14:43apakah itu tidak melanggar sesuatu?
14:45jadi menurut saya sederhana kok,
14:47jelaskan kasusnya apa,
14:49jangan judul,
14:51jelaskan petersangkanya siapa,
14:53dan lakukan penindakan.
14:56Menggeledah,
14:57tanpa diketahui siapa tersangkanya,
14:59kata Pak Said Didu,
15:01apakah itu sudah sesuai,
15:02dengan prosedur yang ada,
15:04sesuai KUHAP gak?
15:05Ya,
15:05kalau hukum acara pidana,
15:08upaya-upaya paksa itu kan ada delapan,
15:12ya kan,
15:13kita jangan lupa itu,
15:14patahnya upaya paksa ada delapan,
15:16mulai dari penetapan tersangka,
15:17termasuk penggeledah di dalam.
15:19Nah,
15:19tapi ada kontrol untuk melaksan upaya paksa ini,
15:22sekarang pasal 158,
15:23hukum acara pidana,
15:24adalah pra-peradilan.
15:27Pra-peradilan kalau zaman KUHAP yang lama,
15:30itu hanya 4 item,
15:31masalah penangkapan,
15:33penahanan,
15:34penghentian penyidikan,
15:34penghentian penuntutan.
15:36Sekarang 14.
15:38Nah,
15:39makanya,
15:39supaya ini tidak rame,
15:41tidak dikatakan ada,
15:42apakah ini bola liar atau tidak liar,
15:44seharusnya proses dalam hukum acara pidana tadi,
15:47ditetapkan,
15:48ada laporan polisnya tidak.
15:50Kemudian,
15:51minimal ada gak dua alat bukti,
15:53untuk menetapkan tersangka.
15:55Nah,
15:56kalau itu sudah dilakukan,
15:57kemudian akan minta penetapan,
15:59tersangka sudah ada,
16:00baru akan minta penggelirahan.
16:02Nah,
16:03izin pengadilan,
16:04tadi saya katakan,
16:05ya kan,
16:06sesuai dengan pasal 112 sampai 117,
16:09itu harus dijelaskan seratuntas,
16:11urean peristiwanya apa,
16:13lokasi di mana,
16:14barang apa.
16:14Tapi kalau kata Pak Sedidu,
16:15barusan bahwa,
16:16ada tiga kasusnya sebenarnya sudah inkrah,
16:18apakah masih bisa dibuka lagi,
16:19lalu kemudian kita menentukan tersangka baru?
16:22Kasus yang sudah inkrah itu,
16:23kita lihat berkas perkaranya dulu.
16:26Ada berapa tersangka di situ.
16:27Kalau ada tersangka yang belum tertangkap,
16:30penyidiknya siapa dulu?
16:32Nah,
16:32penyidik itu yang harus melengkapi,
16:33kalau memang ada DPO.
16:34Kalau begitu tertangkap,
16:35ya kirim ke sindang pengadilan,
16:37seperti itu.
16:37Jadi,
16:38jangan membuat tersangka-tersangka baru,
16:40ini berkas perkara,
16:41tersangkanya 10,
16:42sudah selesai.
16:42Kita carikan,
16:44Anda nggak tersangkalain di situ.
16:45Jangan lagi.
16:46Karena sesuatu yang diatur dalam peraturan perundangan pidana,
16:51itu secara eksplisit harus ditulis seperti itu.
16:54Makanya dalam kasus yang Pak Jampisus ini,
16:57Pak Febri,
17:01Pak Febri ini,
17:03saya berharap,
17:05kalau Pak Febri merasa dirugikan,
17:08beliau kan pasti juga membaca KUHAB yang baru.
17:11Ah, juga Prapadilan.
17:12Jadi sekarang,
17:14Prapadilan itu,
17:15fungsi kontrol yang ketat sekali,
17:16terhadap penyidikan,
17:18sampai penuntutan.
17:19Problemnya, Pak,
17:20belum ditetapkan.
17:22Nah, di sini,
17:22makanya,
17:23di sini yang bisa Prapadilan,
17:25nanti yang nguji hakim.
17:26Jadi,
17:26lembaga Prapadilan ini, Pak,
17:28ini bisa nguji nanti,
17:29apakah penggelidahan ini sah.
17:31Karena tadi belum ada penetapan tersangka dan sebagainya.
17:33Karena menggelidah rumah orang itu tidak gampang.
17:35berita acaranya.
17:37Harus ditandangin,
17:38tanda tangin saya katakan tadi.
17:40Pemilik rumah,
17:40tersangka yang ada di dalam situ,
17:42kemudian ada,
17:43apa,
17:44pihak,
17:44kepala desa,
17:46ketua RT, RW,
17:47dan sebagainya.
17:48Ini sangat sudut,
17:49KUHAB yang sekarang ini sudah sempurna.
17:51Jadi,
17:51jangan dianggap KUHAB yang baru ini,
17:53masih bisa dilanggar lagi,
17:55cukup menggunakan KUHAB lama.
17:56Ini,
17:57ini saya baca sendiri,
17:58saya,
17:58saya amati,
18:00sesuai dengan kasus yang,
18:02sekarang sedang bergulir itu,
18:03masalah penjemaran nama,
18:04dan fitnah itu,
18:05seperti itu.
18:06Jadi,
18:06Pak Yusuf,
18:08penggeledahannya,
18:09ini sudah,
18:10dipertanyakan juga sama Pak Ugroseno.
18:12Jadi,
18:13menurut Anda,
18:13apakah sudah sesuai,
18:14dengan,
18:16apa,
18:16yang seharusnya,
18:17dan sekarang kita juga masih akan menunggu kompres,
18:19nanti tentu saja,
18:20ada Pekol Pusian,
18:20maupun juga KPK,
18:22rencananya.
18:23Baik,
18:24jadi kita kembali dulu,
18:25ke semangat pembentukan,
18:27Kortas Tipikor itu.
18:28Kortas Tipikor itu,
18:30singkatan dari,
18:31Kops,
18:32Pemberantasan,
18:33Tidak Pidana,
18:33Korupsi,
18:34Polri.
18:35Itu,
18:36dibentuk di lingkungan Polri.
18:39Semangatnya itu,
18:41dibentuk masa era,
18:42Pak Presiden Jokowi itu,
18:44adalah,
18:44untuk pemberantasan,
18:46korupsi berskala besar.
18:49Nah, berskala besar.
18:51Jadi,
18:53ketika,
18:54kita melihat yang kemarin itu,
18:57kan judulnya sudah,
18:58trilunan ini,
18:59kan berskala besar.
19:01Nah,
19:02hampir 500 miliar,
19:03itu sudah berskala besar.
19:04Tapi,
19:04ini pertanyaan oleh Pak Sedidu,
19:05tadi bahwa,
19:06kasus yang Anda maksud itu,
19:07adalah sudah ingkrah.
19:08Kenapa baru sekarang lagi,
19:10kita blow up lagi?
19:11Ya,
19:11itu kan di luar,
19:12apa namanya,
19:13proses,
19:14bagaimana,
19:15proses penyidikan itu dilakukan.
19:17Ini yang kita,
19:18kami kompulas tentu,
19:20dalam hal ini,
19:21karena,
19:22sebagai pengawas fungsional Polri,
19:25ya,
19:25penyidikan ini,
19:26sekali lagi,
19:26tadi sudah disampaikan oleh Pak Ugro,
19:29bahwa,
19:30penggeledahan itu,
19:30upaya paksa di KUHA baru kita.
19:33Tentu dilakukan,
19:35karena ini,
19:36Kortas Tipikor,
19:37memang semangatnya,
19:37untuk berskala besar,
19:38harus patut menurut etika dan hukum.
19:42Itu,
19:42tidak boleh,
19:43ada cacat,
19:45itu yang,
19:45kalau itu diragukan,
19:47apakah ini ada kasus?
19:49Ya,
19:49ditanya saja ke Jaksa,
19:51ada SPDP atau tidak?
19:53Polri kemana SPDP-nya?
19:55Pak Saud,
19:56kalau Polri,
19:57kan ke Jaksa.
19:59Ditanya saja,
20:00ada SPDP-nya atau tidak?
20:02Nah,
20:03itu,
20:03sangat penting.
20:04Nah,
20:05oleh karena itu,
20:06kita tunggu,
20:07kami sendiri,
20:08tentu,
20:09sangat mendorong,
20:10karena,
20:11semangat KUHP,
20:13baru kita,
20:14untuk,
20:15kaitannya dengan,
20:16tidak pidana korupsi itu,
20:17karena ada beberapa perubahan,
20:19yang itu,
20:20merubah,
20:21undang-undang tidak pidana korupsi.
20:23Semangat KUHP,
20:24baru kita ini adalah,
20:26integrasi,
20:27tidak pidana itu.
20:28Jadi,
20:28semangat,
20:29rejim KUHP,
20:30baru kita itu,
20:30seperti itu.
20:31Oleh karena itu,
20:32ya kita,
20:33barangkali ini,
20:34kita jadikan momentum,
20:35bahwa,
20:36ke depan,
20:37harus ada roadmap,
20:38pemberantasan korupsi,
20:39semua aparat penegak hukum,
20:41yang memiliki kemenangan,
20:42tindak pidana korupsi ini,
20:44bekerja sama.
20:45Repalitas,
20:46di dalam pencapaian kinerja,
20:47tidak ada masalah.
20:48Oleh karena itu,
20:50kami tentu,
20:51mendorong,
20:52mendukung,
20:53sepenuhnya,
20:54bekerja cepat,
20:56menuntaskan,
20:56proses penyidikan,
20:57yang sudah dilakukan saat ini,
20:59tapi tentu,
21:00kita juga mendorong,
21:01tetap ada koordinasi,
21:03dan supervisi.
21:05SPDP ada,
21:06tentu,
21:06pasti ada koordinasi,
21:07nanti dengan jaksa penuntut umum.
21:09Tapi,
21:10saya tetap meyakini,
21:11Bang Saud,
21:12bahwa,
21:12KPK itu,
21:13terkait dengan tugas,
21:15koordinator,
21:16dan supervisinya,
21:17masih tetap.
21:17Oke.
21:18Tapi,
21:18menurut saya gini loh,
21:19apa yang dilakukan?
21:20Sebelum Pak Saud menjawab,
21:23ini kita coba,
21:23update dulu,
21:25situasi di,
21:26Polda Metro Jaya,
21:28yang disampaikan,
21:29akan ada konferensi pers,
21:30dan nanti juga akan menampilkan,
21:32barang bukti itu,
21:32kalau di ladar kaca,
21:33itu terlihat ada,
21:34uang begitu ya,
21:35mungkin saja ada emas juga di sana.
21:37Jadi,
21:38bagaimana Pak Saud melihat,
21:39bahwa,
21:40barang bukti ini,
21:42bisa,
21:43barang bukti kejahatan ini,
21:45bisa membuktikan,
21:46bahwa memang ada kejahatan pidana di sana?
21:48Ya,
21:49pertama,
21:49lepas dari soal bagaimana,
21:51kita melakukan penggeledahan ya,
21:53di banyak-banyak negara,
21:55itu mesti ditentukan dulu,
21:56tersangkanya.
21:57Kasus-kasus besar di dunia ya,
21:591MDB,
22:00masuk kemana,
22:01ke Korea,
22:01di Tiongkok,
22:03di mana-mana negara,
22:04ketika Anda mengambil jumlah yang begini,
22:06besar,
22:07dan salah besar,
22:08kalau mereka tidak bisa menafsirkannya sejak awal.
22:10Sejak awal,
22:11mereka melakukan penyelidikan,
22:12mereka sudah pastikan,
22:14itu berangkas isinya gede.
22:15Itu sudah pasti.
22:17Artinya,
22:18dia harus menentukan dulu,
22:19menentukan dulu,
22:20ya sudah dipastikan,
22:22bahwa dia ada penyelidikan jalan,
22:24kalau penyelidikan jalan,
22:25kan orang harus disebut.
22:26Ya dong,
22:27kalau Anda melakukan penyelidikan,
22:28nama tidak disebut,
22:29itu yang disebut sebagai,
22:31Anda tidak transparan,
22:32tidak akuntabel,
22:33tidak bebas komplit kepentingan,
22:35Anda tidak fair dalam memaksanakan,
22:36pemberantasan korupsi.
22:37Tidak transparan,
22:38tidak akuntabel.
22:39Oh iya,
22:40itu harus,
22:40itu syarat utama.
22:41Itu syarat utama.
22:42Jadi saya katakan kembali lagi,
22:44itulah yang akhirnya,
22:45kita memberantas korupsi itu,
22:47kan hukum itu hanya tiga kata kuncinya.
22:50Anda itu menimbulkan kepastian,
22:52Anda itu menimbulkan keadilan,
22:54Anda menimbulkan kemanfaatan.
22:56Ini tidak ada.
22:57Tidak ada sama sekali,
22:58unsur-unsur tersebut.
22:59Minim, saya katakan minim lah gitu.
23:00Dan risikonya terlalu besar Pak,
23:02risikonya terlalu besar.
23:03Kompoknya selalu bicara.
23:04Tidak akuntabel,
23:05tidak transparan.
23:06Apa yang dilakukan kemarin?
23:07Kita kembalikan lagi,
23:08ke semangat tugas Kortas TVKOR itu,
23:11adalah pemberantasan tidak pidana korupsi,
23:13berskala besar.
23:15Artinya,
23:16bahwa penyelidik polri,
23:17tidak boleh bermain-main.
23:18Ini berskala besar.
23:19Dia baru bisa bekerja.
23:22Tapi kenapa tidak disebut namanya,
23:23seperti disampaikan oleh pasawat barusan?
23:24Itu beresiko.
23:26Kita punya kasus loh ya,
23:27itu rumah di Gleda.
23:28Orang itu sekarang jadi pengurus partai,
23:30dari pemerintah yang sebelumnya loh.
23:32Itu rumahnya di Gleda tuh.
23:34Jadi saya pikir,
23:34oh di Sanderaya.
23:37Aslin hafal tuh orangnya,
23:39siapa yang di Gleda rumahnya.
23:40Orang itu akhirnya jadi pimpinan partai.
23:42Ini modus yang sama gitu loh.
23:44Jadi saya katakan,
23:45saya tidak menyalahkan apa yang mereka lakukan,
23:47tapi salah besar kalau mereka tidak yakin,
23:50bahwa peristiwa pindahan yang terjadi,
23:52yang dilakukan oleh Jam Pitsus di sini,
23:56itu resiko besar.
23:57Karena ini yang dilihat oleh dunia luar,
24:00kok gini ya cara berantas korupsi,
24:02rumah diacak-acak.
24:04Anda belum tentukan bahwa dia,
24:06terus penyelidikannya apa dong?
24:08Jadi makanya saya katakan,
24:09kembali lagi,
24:10kita mau disebutnya,
24:11tidak bermanfaat,
24:12tidak adil,
24:13dan tidak menimbulkan kepastian.
24:15Dan itu yang paling ditakutkan oleh investor.
24:17Itu yang paling ditakutkan.
24:19Pak Yusuf, silahkan.
24:21Silahkan ditanggapi nih,
24:22ini apa namanya,
24:24bola panasnya,
24:25bola liarnya ke Anda ini soalnya.
24:26Yang menanggapi,
24:27yang menanggapi itu adalah,
24:28itu yang kita dorong.
24:30Kita juga punya pertanyaan,
24:33apakah ini ada pengaduan,
24:35dari siapa,
24:36Yona, kamu harus nanya ke penyelidik,
24:38bukan ke penyelidikannya.
24:40Mungkin juga nanti akan dijawab di,
24:42konvers,
24:44yang nanti kita akan saksikan bersama ya.
24:45Saya ke Pak Maruara.
24:46Pak Maruara,
24:47yang kita lihat bahwa sekarang ada penggeledahan,
24:50ada drama ya,
24:51rumahnya digeledah,
24:52kemudian ada berangkas,
24:53isinya uang,
24:55kemudian juga emas,
24:56yang cukup besar begitu,
24:58sampai orang nanya-nanya,
24:59itu segede apa tuh emasnya?
25:00Jadi di mana pertanggung jawabannya,
25:02kalau begini kasusnya?
25:05Ya saya kira,
25:07penyelidik kepolisian,
25:08tentu saja di dalam menentukan sikap ini,
25:11dia sudah memperhitungkan,
25:13suatu dampak besar,
25:14kalau terjadi kekeliruan seperti ini.
25:17Oleh karena itu,
25:19kita harus menunggu penjelasan dari kepolisian tentang ini.
25:23Karena menurut saya,
25:25bahwa sudah ada suatu penggeledahan,
25:27itu dalam rangka menetapkan,
25:30siapa tersangka yang akan ditunjuk nanti,
25:32kalau itu sudah jelas.
25:34Oleh karena itu,
25:36sampai sekarang,
25:37saya juga belum mendapat suatu gambaran,
25:40apa yang dilakukan kepolisian ini,
25:43tentu tidak sesuatu yang main-main,
25:45karena yang menjadi target ini adalah,
25:48seorang jaksa agung muda,
25:51tidak ada korupsi pula kan.
25:53Oleh karena itu,
25:54kita menunggu sebenarnya,
25:56ada suatu kekosongan informasi,
25:58yang harus sebenarnya,
26:00diberikan oleh kepolisian terlebih dahulu.
26:03Tetapi intinya,
26:05penggeledahan yang dilakukan di dalam kerangka penyidikan,
26:07adalah dalam proses untuk menentukan,
26:11siapa sebenarnya berlaku,
26:13satu tindak pidana korupsi,
26:15yang menjadi persoalan sekarang.
26:18Baik, Pak Selamat,
26:20bagaimana kita memisahkan soal penagakan hukum dengan aroma politik?
26:23Ya, tentu saya ingin meneruskan,
26:27apa yang tadi dikemukakan oleh Bang Said Didu,
26:31ini persoalan Satgas PKH,
26:34di mana kemudian,
26:36Jampitsus itu menjadi ketua Satgas,
26:41lalu wakilnya adalah Kasum TNI,
26:45yang wakil keduanya adalah Kabar Eskrim,
26:49Mabes Pori.
26:50Maka, misalnya,
26:53desas-desus,
26:54apakah kemudian,
26:56ada TNI menggeruduk Polda Metro Jaya?
27:01Menurut keyakinan saya,
27:03ini sebenarnya bentuk sebuah koordinasi,
27:06antara TNI dengan kepolisian.
27:10Kebetulan,
27:12semua pejabat atau Satgas PKH itu,
27:16baik itu dari Kejaksaan Agung,
27:20TNI maupun Polri,
27:22dan juga Kementerian dan Lembaga,
27:24semua dikawal oleh anggota TNI.
27:28Oke.
27:29Itu perintah dari Perpres.
27:31Oke, nanti lanjut Pak,
27:32selamat kita harus break sejenak,
27:33jangan kemana-mana saudara,
27:34boleh,
27:34selamat datang kembali.
27:35oke.
27:36Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan