00:00Beranjak ke arena peradilan, sodara terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi, Tifa Uziah Tiasuma
00:07atau Dr. Tifa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum lemah baik secara error in persona dan objekto.
00:15Dr. Tifa menyebut surat dakwaan dari jaksa penuntut umum ini mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama dirinya
00:23sebagai terdakwa tidak bisa dilanjutkan lagi.
00:26Dalam sidang eksepsi hari ini, Tifa menyampaikan hal itu dan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:34Salah satu kekeliruan jaksa menurutnya yakni objek dakwaan.
00:38Dirinya katanya bersama dengan Roy Suryo hanya melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politisi PSI Dian Sandi
00:48pada April 2025 lalu, bukan terhadap ijazah asli Jokowi.
00:54Terdakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama
01:07saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan.
01:10Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona.
01:15Apa artinya?
01:17Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek.
01:23Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki
01:39oleh Saudara Dian Sandi.
01:42Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Jokowi Dodo.
01:52Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Dian Sandi.
01:53Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Dian Sandi.
Komentar