Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum lemah, baik secara error in persona dan objecto.

Dokter Tifa sebut surat dakwaan dari jaksa penuntut umum ini mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama dirinya sebagai terdakwa tidak bisa dilanjutkan lagi.

Tifa menyampaikan hal ini usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu kekeliruan jaksa, yaitu objek dakwaan. Di mana dirinya dan Roy Suryo hanya melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politisi PSI, Dian Sandi, pada April 2025 lalu, bukan terhadap ijazah asli milik Jokowi.

#doktertifa #sidangijazah #jokowi

Baca Juga Polisi Akan Gelar Perkara soal Kasus 3 Santri yang Diduga Dibakar Senior | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/679623/polisi-akan-gelar-perkara-soal-kasus-3-santri-yang-diduga-dibakar-senior-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679624/dokter-tifa-sebut-surat-dakwaan-dari-jaksa-penuntut-umum-lemah-sapa-malam
Transkrip
00:00Beranjak ke arena peradilan, sodara terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi, Tifa Uziah Tiasuma
00:07atau Dr. Tifa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum lemah baik secara error in persona dan objekto.
00:15Dr. Tifa menyebut surat dakwaan dari jaksa penuntut umum ini mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama dirinya
00:23sebagai terdakwa tidak bisa dilanjutkan lagi.
00:26Dalam sidang eksepsi hari ini, Tifa menyampaikan hal itu dan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:34Salah satu kekeliruan jaksa menurutnya yakni objek dakwaan.
00:38Dirinya katanya bersama dengan Roy Suryo hanya melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politisi PSI Dian Sandi
00:48pada April 2025 lalu, bukan terhadap ijazah asli Jokowi.
00:54Terdakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama
01:07saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan.
01:10Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona.
01:15Apa artinya?
01:17Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek.
01:23Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki
01:39oleh Saudara Dian Sandi.
01:42Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Jokowi Dodo.
01:52Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Dian Sandi.
01:53Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Dian Sandi.
Komentar

Dianjurkan