00:00Menimbang bahwa jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu
00:06atau misalnya telah ditentukan jadwal yang pasti pada tanggal 22 Juni 2026,
00:12termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut kepada termohon
00:16menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik
00:21sehingga pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.
00:25Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon
00:28tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
00:32menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang.
00:36Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan
00:41yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah.
00:48Ya, pertama-tama Alhamdulillah hari ini selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia.
00:57Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru
01:02meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini
01:06dan tentu saja sama seperti tadi yang Bang Refri sampaikan, kita yang pertama patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
01:13Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah dengan cercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk
01:22memperbaiki hukum ini.
01:23Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Surya dan tim kuasa hukum TOKHAM yang hari ini mendampingi saya, tetapi
01:30adalah untuk kita semuanya.
01:31Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dr. Tifa, yang ada untuk
01:38Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rostam, dan juga untuk Pak Rizal Padila.
01:41Ini adalah untuk kita semuanya.
01:43Yang kedua, kami ingin mengaturan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal.
01:49Ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut. Ya, kalau tidak salah. Terima kasih, Matur Suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang
01:56sangat luar biasa.
01:57Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya nggak perlu ngulangi lagi fakta persidangan yang ada.
02:02Ya, dan saya juga mengaturan terima kasih kepada keluarga saya, ya istri tercinta, dan juga para kuasa hukum.
02:08Di sini ada Mas Rifli Harun, ada Mas Abdul Gafur Sanghaji, ada Pak Yasena, ada Bu Soraya, ada Pak Ristan,
02:15dan ada semua dalam tim TOKHAM.
02:17Jadi tim TOKHAM adalah bukan hanya terbatas saja. Silahkan untuk teman-teman kuasa hukum yang lain, yang ingin bergabung, silahkan.
02:25Kita bersama-sama ingin menegakkan kebenaran. Dan insya Allah hari ini kita mulai dengan langkah kecil untuk suatu langkah yang
02:31lebih besar.
02:32Kawan-kawan semua, Assalamualaikum Wr. Wb.
02:35Ya, kita patut berbahagia dan berbangga hari ini. Tetapi yang saya ingin garisbawahi, perjuangan kita itu masih panjang.
02:42Masih ada nanti Jumat kita memulai pra-peradilan yang baru.
02:47Nah, pra-peradilan yang baru ini akan menentukan pokok perkara nanti.
02:51Karena kita akan mengajukan pasal 32 ayat 1 yang kami anggap itu adalah pasal selundupan
02:59hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan suatu waktu baik Mas Roy maupun Dr. Tifa.
03:07Karena itu kita akan ajukan, kita berusaha insya Allah rontokkan pasal ini.
03:12Karena pasal ini paling tidak menurut kami tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.
03:18Tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup.
03:20Itu perjuangan kita yang harus kita jalani berikutnya dan mohon dukungan.
03:27Dan sekali lagi bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara.
03:32Karena pra-peradilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka dan terbukti.
03:38Ternyata hari ini pra-peradilan itu paling tidak memulihkan harkat Mas Roy bahwa proses penggeledahan, penanganan, penangkapan dan penanganan itu
03:48tidak sah.
03:48Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai
03:59dengan perjanjian dengan penyidik agar tidak ditahan sebanyak 30 kali.
04:03Sehingga yang mencederai janji itu bukan Mas Roy, tetapi penyidik sendiri yang menangkap tiba-tiba, yang menahan tiba-tiba tanpa
04:11alasan yang bisa dibenarkan.
04:12Karena itu hakim secara substantif, secara adil menyatakan bahwa proses rangkaian penggeledahan, penangkapan dan penanganan itu tidak sah.
04:25Bagaimana dengan pokok perkara?
04:27At any time sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya, tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu.
04:36Tetapi berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru, kalau kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali
04:44lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus.
04:50Seandainya pasal-pasal 32 ayat 1, pasal 35 sudah dirontokkan di praperadilan, maka kita hanya menghadapi pasal-pasal yang ringan
04:58saja.
04:58Nah, ini adalah bagian dari strategi yang mohon kawan-kawan sekalian, termasuk lawyer-lawyer yang lain di medan manapun, menghargai
05:06hak kami untuk memperjuangkan bagaimana strategi ini bisa berjalan dengan baik,
05:10demi Mas Roy dan tentu demi pendegakan hukum itu sendiri.
05:16Itu saja yang ingin saya sampaikan, sekali lagi, terima kasih.
05:19Wassalamualaikum Wr. Wb.
05:22Sekarang kita bisa melihat ya, bahwa apa yang ditakutkan selama ini, bahwa hakim itu berat sebelah,
05:28ternyata tidak terbukti.
05:30Tadi kan Pak Roy Suryo meminta penggeledahannya dinyatakan tidak sah, penangkapannya dinyatakan tidak sah.
05:37Sebenarnya ada satu yang mungkin masyarakat tidak terlalu melihat, bahwa di malam hari di Rumah Sakit Polri Keramatjati itu ada
05:45upaya paksa untuk memindahkan.
05:48Untung nggak jadi, karena saya dan beberapa teman-teman langsung meluncur ke Rumah Sakit dan membatalkan keinginan Polri untuk melakukan
05:56itu.
05:57Kalau tidak, kalau tadinya itu jadi dilakukan, mungkin itu masuk juga.
06:02Penangkapannya saja nggak sah, penggeledahannya nggak sah, apalagi pemindahan yang tidak jadi itu.
06:07Nah, sekarang kita sudah melihat banyak cacat dalam proses ini.
06:10Kalau memang Polri dalam SOP-nya saja cacat, sudah dikatakan hakim loh, ini bukan kata saya lagi.
06:18Kenapa kita nggak mempermasalahkan pasal-pasalnya?
06:22Kenapa kita mempermasalahkan pasalnya?
06:25Nah, saya sebagai orang yang setiap hari bersama-sama dengan Pak Roy dan Dr. Tifa, saya tahu betul, Dr. Tifa
06:33itu tidak ada sama sekali memegang ataupun mengubah ataupun memanipulasi dokumen.
06:41Karena dia memang nggak ngerti melakukan itu.
06:43Mbak Friska, kalau dari saya melihatnya tentu pertama kita harus hormati putusan hakim.
06:47Apapun itu, putusan itu harus kita anggap benar.
06:49Karena sudah dikeluarkan oleh hakim tunggal dalam perkara ini.
06:52Nah, sejak awal mengenai peradilan kami selalu konsisten.
06:55Bahwa itu merupakan lembaga yang disediakan oleh KUHAP dan itu merupakan hak.
06:58Kami sama sekali tidak pernah mempermasalahkan mereka menggunakan ini.
07:02Jadi, kalau ini ternyata diputus demikian, ya baik ya kita ikuti, kita hormati.
07:08Walaupun juga memang ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
07:10Sama sekali tidak ada kaitannya.
07:12Jadi, tadi kalau kami cermati juga, tadi itu memang alasan-alasan yang diambil oleh yang mulia hakim juga
07:20bahwa ada kata yang ketidaksesuaian dalam permohonan ketika ke PN, ke KPN dengan surat perintah penangkapannya.
07:29Jadi, ini lebih hal administratif sebenarnya Mbak Friska.
07:31Jadi, kalau yang kami dengar tadi, tidak ada sama sekali urayan hakim mengenai penangkapannya brutal,
07:39seperti G30 SPKI, itu sama sekali tidak ada.
07:42Jadi, putusan perapit seperti ini memang hal yang sangat biasa saja dan itu sering terjadi di perkara-perkara lain.
07:47Jadi, kami sih tidak terlalu concern mengenai putusan ini dan kami ingin fokus ke pokok perkara.
07:53Nah, apakah dengan perapit ini kami jadi mempertanyakan pokok perkara?
07:57Sama sekali tidak, Mbak.
07:58Justru kami ingin segera fokus ke pokok perkara sehingga klien kami dapat mendapatkan kepastian hukum.
08:03Nah, pertanyaannya kan sebenarnya sekarang kubu masro ini mengambil perapit yang kedua.
08:09Nah, ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan.
08:11Pertama, kenapa nggak sekaligus kemarin?
08:14Sekalipun memang ini hak, perapit kembali lagi.
08:16Yang kedua, penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu.
08:19Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?
08:21Ya, tentu kan hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik.
08:23Jadi, dari kami sih pesannya memang sebisa mungkin mari kita jangan salah gunakan forum atau hak yang sudah diberikan oleh
08:30KUHAP
08:31untuk mengulur-ngulur waktu yang mungkin konsekuensinya bisa menjadi menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum.
08:40Putusan ini adalah kita sama-sama tahu bahwa ini adalah koreksi prosedural atau koreksi administrasi yang bukan pemeriksaan substansial satu
08:59perkara.
09:00Sekali lagi, highlight teman-teman, ini adalah koreksi prosedural, tapi bukan koreksi substansi pokok perkara.
09:18Terus ada satu lagi nih, ya kan?
09:21Ini kan enggak sah nih penangkapan, enggak sah penahanan.
09:25Kami sebagai penegah hukum, ya, di dalam kuat yang baru,
09:32maka merupakan tugas kita semua untuk segera menyurati, ya, menyurati makam agung
09:44agar penangkapan dan penahanan itu menjadi sah.
09:49Dengan cara apa?
09:50Bermohon kepada makam agung untuk dilakukan penahanan dan ditinjau penahanan yang kemarin.
09:57Karena sudah dikoreksi oleh pengadilan, maka pengadilan memiliki hak untuk melakukan penahanan,
10:03nah sebaiknya memang ditahan oleh pengadilan atau makam agung.
10:07Nah, jadi siap-siap kami akan juga tetap melakukan surat menyurat dengan mempertimbangkan berbagai hal tentunya menjadi rahasia kami.
10:17Suratnya isinya apa sih?
10:18Nah tentu dengan alasan-alasan hukum yang tepat.
10:21Nah itu juga akan kita layangkan segera, mengingat ada perapit kedua juga.
10:26Nah itu juga akan kita rangkaikan berkaitan dengan perapit yang akan dilakukan,
10:32yang saya anggap bahwa sudah tidak relevan.
10:36Ya, sudah tidak relevan.
10:43Sangkanya saja itu sudah dilakukan perapit.
10:46Tapi itu pertimbangan silakan monggo untuk balik pada pengadilan negeri Jakarta Selatan.
10:54Tapi apapun itu, maka kami akan membuat sesah satu penahanan nanti ya.
10:59Sabar aja Mas Roy, sabar ya.
11:03Kita tetap mengikuti Mas Roy kemanapun Mas Roy pergi.
11:06Karena Anda mengikuti Bapak Isinyur Jogowi Dodo yang merupakan anak bangsa,
11:10maka kami juga tidak akan memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum
11:14untuk melenggang kemana-mana gentayangan ya.
11:16Terima kasih telah menonton!
Komentar