Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya, tidak sah.

Hakim tunggal PN Jakarta menilai, upaya paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026 lalu melanggar ketentuan KUHAP.

Menurut hakim, penggeledahan rumah Roy Suryo, terbukti dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Namun, putusan praperadilan ini tak menggugurkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Merespons putusan ini, Roy Suryo menyatakan apresiasinya terhadap objektivitas hakim.

Sementara itu, Roy Suryo akan tetap bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan bergulir Jumat ini, khusus untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang ITE.

Praperadilan kedua ini tetap dilakukan karena putusan praperadilan pertama hanya membatalkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan rumah, tetapi belum menggugurkan status hukumnya sebagai tersangka.

Kubu Jokowi akan segera menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus ijazah sah secara hukum.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

"Ini nggak sah penangkapan, nggak sah penahanan. Kami sebagai penegak hukum dalam KUHAP yang baru, maka merupakan tugas kita semua untuk segera menyurati Mahkamah Agung agar penangkapan dan penahanan itu menjadi sah," ujar Ade.

Baca Juga [FULL] Komentar dr Tifa, Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum Usai Eksepsi: Singgung Legal Standing Jokowi di https://www.kompas.tv/video/679549/full-komentar-dr-tifa-roy-suryo-dan-tim-kuasa-hukum-usai-eksepsi-singgung-legal-standing-jokowi

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #kasusijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679604/roy-vs-jokowi-hakim-nyatakan-penggeledahan-penangkapan-oleh-polda-metro-jaya-tidak-sah
Transkrip
00:00Menimbang bahwa jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu
00:06atau misalnya telah ditentukan jadwal yang pasti pada tanggal 22 Juni 2026,
00:12termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut kepada termohon
00:16menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik
00:21sehingga pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.
00:25Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon
00:28tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
00:32menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang.
00:36Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan
00:41yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah.
00:48Ya, pertama-tama Alhamdulillah hari ini selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia.
00:57Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru
01:02meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini
01:06dan tentu saja sama seperti tadi yang Bang Refri sampaikan, kita yang pertama patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
01:13Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah dengan cercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk
01:22memperbaiki hukum ini.
01:23Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Surya dan tim kuasa hukum TOKHAM yang hari ini mendampingi saya, tetapi
01:30adalah untuk kita semuanya.
01:31Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dr. Tifa, yang ada untuk
01:38Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rostam, dan juga untuk Pak Rizal Padila.
01:41Ini adalah untuk kita semuanya.
01:43Yang kedua, kami ingin mengaturan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal.
01:49Ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut. Ya, kalau tidak salah. Terima kasih, Matur Suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang
01:56sangat luar biasa.
01:57Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya nggak perlu ngulangi lagi fakta persidangan yang ada.
02:02Ya, dan saya juga mengaturan terima kasih kepada keluarga saya, ya istri tercinta, dan juga para kuasa hukum.
02:08Di sini ada Mas Rifli Harun, ada Mas Abdul Gafur Sanghaji, ada Pak Yasena, ada Bu Soraya, ada Pak Ristan,
02:15dan ada semua dalam tim TOKHAM.
02:17Jadi tim TOKHAM adalah bukan hanya terbatas saja. Silahkan untuk teman-teman kuasa hukum yang lain, yang ingin bergabung, silahkan.
02:25Kita bersama-sama ingin menegakkan kebenaran. Dan insya Allah hari ini kita mulai dengan langkah kecil untuk suatu langkah yang
02:31lebih besar.
02:32Kawan-kawan semua, Assalamualaikum Wr. Wb.
02:35Ya, kita patut berbahagia dan berbangga hari ini. Tetapi yang saya ingin garisbawahi, perjuangan kita itu masih panjang.
02:42Masih ada nanti Jumat kita memulai pra-peradilan yang baru.
02:47Nah, pra-peradilan yang baru ini akan menentukan pokok perkara nanti.
02:51Karena kita akan mengajukan pasal 32 ayat 1 yang kami anggap itu adalah pasal selundupan
02:59hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan suatu waktu baik Mas Roy maupun Dr. Tifa.
03:07Karena itu kita akan ajukan, kita berusaha insya Allah rontokkan pasal ini.
03:12Karena pasal ini paling tidak menurut kami tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.
03:18Tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup.
03:20Itu perjuangan kita yang harus kita jalani berikutnya dan mohon dukungan.
03:27Dan sekali lagi bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara.
03:32Karena pra-peradilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka dan terbukti.
03:38Ternyata hari ini pra-peradilan itu paling tidak memulihkan harkat Mas Roy bahwa proses penggeledahan, penanganan, penangkapan dan penanganan itu
03:48tidak sah.
03:48Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai
03:59dengan perjanjian dengan penyidik agar tidak ditahan sebanyak 30 kali.
04:03Sehingga yang mencederai janji itu bukan Mas Roy, tetapi penyidik sendiri yang menangkap tiba-tiba, yang menahan tiba-tiba tanpa
04:11alasan yang bisa dibenarkan.
04:12Karena itu hakim secara substantif, secara adil menyatakan bahwa proses rangkaian penggeledahan, penangkapan dan penanganan itu tidak sah.
04:25Bagaimana dengan pokok perkara?
04:27At any time sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya, tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu.
04:36Tetapi berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru, kalau kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali
04:44lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus.
04:50Seandainya pasal-pasal 32 ayat 1, pasal 35 sudah dirontokkan di praperadilan, maka kita hanya menghadapi pasal-pasal yang ringan
04:58saja.
04:58Nah, ini adalah bagian dari strategi yang mohon kawan-kawan sekalian, termasuk lawyer-lawyer yang lain di medan manapun, menghargai
05:06hak kami untuk memperjuangkan bagaimana strategi ini bisa berjalan dengan baik,
05:10demi Mas Roy dan tentu demi pendegakan hukum itu sendiri.
05:16Itu saja yang ingin saya sampaikan, sekali lagi, terima kasih.
05:19Wassalamualaikum Wr. Wb.
05:22Sekarang kita bisa melihat ya, bahwa apa yang ditakutkan selama ini, bahwa hakim itu berat sebelah,
05:28ternyata tidak terbukti.
05:30Tadi kan Pak Roy Suryo meminta penggeledahannya dinyatakan tidak sah, penangkapannya dinyatakan tidak sah.
05:37Sebenarnya ada satu yang mungkin masyarakat tidak terlalu melihat, bahwa di malam hari di Rumah Sakit Polri Keramatjati itu ada
05:45upaya paksa untuk memindahkan.
05:48Untung nggak jadi, karena saya dan beberapa teman-teman langsung meluncur ke Rumah Sakit dan membatalkan keinginan Polri untuk melakukan
05:56itu.
05:57Kalau tidak, kalau tadinya itu jadi dilakukan, mungkin itu masuk juga.
06:02Penangkapannya saja nggak sah, penggeledahannya nggak sah, apalagi pemindahan yang tidak jadi itu.
06:07Nah, sekarang kita sudah melihat banyak cacat dalam proses ini.
06:10Kalau memang Polri dalam SOP-nya saja cacat, sudah dikatakan hakim loh, ini bukan kata saya lagi.
06:18Kenapa kita nggak mempermasalahkan pasal-pasalnya?
06:22Kenapa kita mempermasalahkan pasalnya?
06:25Nah, saya sebagai orang yang setiap hari bersama-sama dengan Pak Roy dan Dr. Tifa, saya tahu betul, Dr. Tifa
06:33itu tidak ada sama sekali memegang ataupun mengubah ataupun memanipulasi dokumen.
06:41Karena dia memang nggak ngerti melakukan itu.
06:43Mbak Friska, kalau dari saya melihatnya tentu pertama kita harus hormati putusan hakim.
06:47Apapun itu, putusan itu harus kita anggap benar.
06:49Karena sudah dikeluarkan oleh hakim tunggal dalam perkara ini.
06:52Nah, sejak awal mengenai peradilan kami selalu konsisten.
06:55Bahwa itu merupakan lembaga yang disediakan oleh KUHAP dan itu merupakan hak.
06:58Kami sama sekali tidak pernah mempermasalahkan mereka menggunakan ini.
07:02Jadi, kalau ini ternyata diputus demikian, ya baik ya kita ikuti, kita hormati.
07:08Walaupun juga memang ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
07:10Sama sekali tidak ada kaitannya.
07:12Jadi, tadi kalau kami cermati juga, tadi itu memang alasan-alasan yang diambil oleh yang mulia hakim juga
07:20bahwa ada kata yang ketidaksesuaian dalam permohonan ketika ke PN, ke KPN dengan surat perintah penangkapannya.
07:29Jadi, ini lebih hal administratif sebenarnya Mbak Friska.
07:31Jadi, kalau yang kami dengar tadi, tidak ada sama sekali urayan hakim mengenai penangkapannya brutal,
07:39seperti G30 SPKI, itu sama sekali tidak ada.
07:42Jadi, putusan perapit seperti ini memang hal yang sangat biasa saja dan itu sering terjadi di perkara-perkara lain.
07:47Jadi, kami sih tidak terlalu concern mengenai putusan ini dan kami ingin fokus ke pokok perkara.
07:53Nah, apakah dengan perapit ini kami jadi mempertanyakan pokok perkara?
07:57Sama sekali tidak, Mbak.
07:58Justru kami ingin segera fokus ke pokok perkara sehingga klien kami dapat mendapatkan kepastian hukum.
08:03Nah, pertanyaannya kan sebenarnya sekarang kubu masro ini mengambil perapit yang kedua.
08:09Nah, ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan.
08:11Pertama, kenapa nggak sekaligus kemarin?
08:14Sekalipun memang ini hak, perapit kembali lagi.
08:16Yang kedua, penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu.
08:19Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?
08:21Ya, tentu kan hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik.
08:23Jadi, dari kami sih pesannya memang sebisa mungkin mari kita jangan salah gunakan forum atau hak yang sudah diberikan oleh
08:30KUHAP
08:31untuk mengulur-ngulur waktu yang mungkin konsekuensinya bisa menjadi menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum.
08:40Putusan ini adalah kita sama-sama tahu bahwa ini adalah koreksi prosedural atau koreksi administrasi yang bukan pemeriksaan substansial satu
08:59perkara.
09:00Sekali lagi, highlight teman-teman, ini adalah koreksi prosedural, tapi bukan koreksi substansi pokok perkara.
09:18Terus ada satu lagi nih, ya kan?
09:21Ini kan enggak sah nih penangkapan, enggak sah penahanan.
09:25Kami sebagai penegah hukum, ya, di dalam kuat yang baru,
09:32maka merupakan tugas kita semua untuk segera menyurati, ya, menyurati makam agung
09:44agar penangkapan dan penahanan itu menjadi sah.
09:49Dengan cara apa?
09:50Bermohon kepada makam agung untuk dilakukan penahanan dan ditinjau penahanan yang kemarin.
09:57Karena sudah dikoreksi oleh pengadilan, maka pengadilan memiliki hak untuk melakukan penahanan,
10:03nah sebaiknya memang ditahan oleh pengadilan atau makam agung.
10:07Nah, jadi siap-siap kami akan juga tetap melakukan surat menyurat dengan mempertimbangkan berbagai hal tentunya menjadi rahasia kami.
10:17Suratnya isinya apa sih?
10:18Nah tentu dengan alasan-alasan hukum yang tepat.
10:21Nah itu juga akan kita layangkan segera, mengingat ada perapit kedua juga.
10:26Nah itu juga akan kita rangkaikan berkaitan dengan perapit yang akan dilakukan,
10:32yang saya anggap bahwa sudah tidak relevan.
10:36Ya, sudah tidak relevan.
10:43Sangkanya saja itu sudah dilakukan perapit.
10:46Tapi itu pertimbangan silakan monggo untuk balik pada pengadilan negeri Jakarta Selatan.
10:54Tapi apapun itu, maka kami akan membuat sesah satu penahanan nanti ya.
10:59Sabar aja Mas Roy, sabar ya.
11:03Kita tetap mengikuti Mas Roy kemanapun Mas Roy pergi.
11:06Karena Anda mengikuti Bapak Isinyur Jogowi Dodo yang merupakan anak bangsa,
11:10maka kami juga tidak akan memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum
11:14untuk melenggang kemana-mana gentayangan ya.
11:16Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan