Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Dalam laporannya, tim kuasa hukum menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, mulai dari manipulasi fakta-fakta persidangan, sikap yang dinilai tidak imparsial, hingga dugaan dua hakim tertidur saat persidangan berlangsung.

Seluruh tuduhan tersebut diklaim disertai bukti rekaman video dan dokumentasi yang telah diserahkan kepada Komisi Yudisial.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang disebut tetap menangani perkara Nadiem Makarim meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu oleh Komisi Yudisial.

Mereka berharap laporan ini menjadi momentum reformasi peradilan agar proses hukum berjalan profesional, independen, serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679059/4-hakim-dilaporkan-ke-ky-kuasa-hukum-nadiem-klaim-hakim-tidur-saat-sidang-dan-punya-rekamannya
Transkrip
00:00Alhamdulillah kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Judisial
00:05terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim DPN
00:11di Fikor Jakarta Pusat.
00:13Hadapun beberapa laporan kami kaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim,
00:20kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata.
00:25Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan
00:30dan persidangan ini dibuka untuk umum, jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut.
00:35Pertama, kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem.
00:41Bagi kami, putusan bersalah itu sah, itu pengundangan berilma jelis hakim.
00:48Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan.
00:53Jadi pertama, kami melaporkan tentang banyak sekali manipulasi-manipulasi fakta-fakta persidangan
00:59yang dilakukan oleh empat hakim tersebut.
01:02Sehingga kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di komisi edisial,
01:07sehingga komisi edisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak.
01:12Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut,
01:18tapi tidak disampaikan.
01:19Atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut, tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut.
01:24Itu hal yang pertama.
01:26Lalu kaitan dengan hal-hal yang teknis.
01:28Lanjutannya, terkait dengan kode etik.
01:31Pertama, hakim ketua majelis, yaitu hakim Purwanto,
01:36yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh komisi edisial dalam perkarannya Tom Lebok,
01:42malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Pakarim.
01:49Jadi, setelah non-palu itu adalah 8 Desember 2025,
01:54ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025.
01:58Hakimnya betul-betul menunjukkan pengabayan terhadap keputusan komisi edisial tersebut.
02:03Itu yang pertama.
02:04Lalu yang kedua, hakim Purwanto dan hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya
02:12tidak melakukan imparsial dalam proses peradilan ini.
02:16Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan perdakwa,
02:21malah seperti diabaikan, tetapi memberatkan malah dibalik sedibingan rupa.
02:26Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan.
02:30Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre,
02:34yang menguntungkan buat tertawa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya.
02:39Seakan-akan diabaikan.
02:40Tapi saksi-saksi yang dianggap memperatkan malah digali sedemikian rupa.
02:43Nah, hal-hal inilah yang menunjukkan tidak imparsial dalam proses peradilan.
02:47Dari awal, hakim Sunoto dan hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa
02:52seakan-akan sudah mau menghukum.
02:55Teman-teman juga ingat bahwa dalam proses persidangan ini
02:58terjadi juga ketidakadilan itu.
03:01Seperti misalnya, kami pernah melaporkan juga ke KAYE,
03:05Jaksa diberikan kesempatan sedemikian banyak untuk menghadirkan saksi,
03:08sampai 50-an.
03:09Kami baru 5 di batas, ini stop.
03:12Nah, inilah hal-hal ini sudah kami laporkan dulu ke KAYE,
03:14dan ini kita follow up-in kembali laporan ini.
03:17Kaitan dengan hal-hal itu.
03:18Lalu ada dua hakim,
03:20hakim Erusman dan hakim satu lagi itu,
03:22yang selama persidangan tidur di persidangan.
03:25Dan kami punya bukti rekamannya.
03:29Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan
03:32kalau mereka tidur.
03:33Dan ini, karena ini memang direkam,
03:36jadi mudah untuk dibuktikannya.
03:38Lalu hal-hal yang lain,
03:40tentang bagaimana keproposionalannya,
03:42hakim salah menggunakan teori-teori hukum,
03:45itu juga kami laporkan.
03:47Jadi kami membuat laporan itu lengkap dengan bukti-buktinya,
03:51kami juga siapkan PPT-nya,
03:53sehingga kami harapkan Komisi Yudisial bisa menggulapin laporan ini,
03:56dan tadi kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial,
04:00beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya.
04:03Mungkin itu darah saya tambahan dari Pak Dodi.
04:05Terima kasih.
04:10Dengan laporan ini,
04:12kita mengharapkan adanya perbaikan,
04:27laporan ini sangat dibutuhkan
04:30untuk melakukan penyempurnaan perbaikan
04:35dalam proses peradilan.
04:39Karena proses peradilan ini
04:40bukan hanya saja untuk mencari keadilan,
04:44tetapi harus bisa menemukan keadilan.
04:47Nah, apabila proses peradilan
04:50seperti yang tadi disampaikan rekan kami, Pak Ari,
04:54dilakukan seperti itu ya,
04:56tidak imparsial,
04:58kemudian tidak profesional,
05:01artinya majelis dimahami masalah-masalah
05:04yang sedang diperiksa,
05:06kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya,
05:09maka ini akan memberikan suatu image yang kurang baik
05:19dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum.
05:25Kita sudah melihat bahwa media-media internasional,
05:30reaksi dari internasional,
05:32dari Australia, dari Amerika,
05:34sudah memberikan komentar
05:36mengenai bagaimana jalannya persidangan
05:39seperti yang tadi disampaikan oleh rekan kami, Pak Ari.
05:42Nah, oleh karenanya,
05:43momentum ini harus dijadikan
05:46suatu titik untuk melakukan reformasi
05:52di dalam proses peradilan kita
05:54yang beberapa proses peradilan terakhir ini
05:59telah memberikan sesuatu hal yang
06:03tidak, yang kami nilai kurang baik.
06:07Bukti-bukti sangat jelas,
06:09karena era teknologi ini
06:13semua direkam,
06:14semua bisa diamati.
06:17Nah, apabila hal ini tidak
06:19direspon dengan baik
06:22antara komisi judicial
06:25dengan mahkamah agung,
06:26maka persoalan ini
06:28akan kembali berlarut-larut.
06:31Sebagaimana disampaikan tadi
06:32bahwa komisi judicial
06:34sebagai institusi yang diberikan
06:37kewenangan oleh undang-undang
06:39sudah memberikan rekomendasi.
06:41Komisi judicial
06:43diberikan kewenangan
06:45berdasarkan undang-undang dasar
06:46di dalam mengawasi
06:49pelaksanaan etik hakim.
06:51Tetapi,
06:53rekomendasi tersebut
06:55dinegasikan begitu saja.
06:57Dilawan oleh mahkamah agung
06:59dengan tetap menunjuk hakim
07:02yang sudah direkomendasikan
07:04sebagai
07:04sebagian
07:06telah menunjukkan
07:08hal-hal yang melanggar etik
07:09tidak profesional
07:11dan tidak imparsial.
07:13Nah, ini menjadi sangat penting.
07:15Apakah
07:16pengadilan ini
07:18bisa dijadikan
07:19harapan
07:21bagi seluruh
07:23masyarakat
07:24maupun pemerintah
07:25untuk memberikan
07:26rasa keadilan?
07:27Atau memang
07:28pengadilan
07:29menunggu
07:31harus selalu
07:32diintervensi oleh pemerintah?
07:33Nah, ini adalah
07:35pekerjaan rumah
07:36dan kita mengharapkan
07:38bahwa
07:38mahkamah agung
07:39juga bisa menerima
07:41apa yang
07:41direkomendasikan oleh
07:43komisi judicial
07:45untuk kemudian
07:47dipatuhi secara
07:48profesional
07:49sehingga
07:50perbaikan yang telah
07:51diberikan oleh
07:53pemerintah
07:53terutama di dalam
07:55masalah
07:56organisasi
07:57kesejahteraan hakim
07:58dapat ditindaklanjuti
08:00dengan
08:01pengadilan-pengadilan
08:03yang
08:03profesional
08:05dan memberikan
08:07rasa keadilan
08:08serta kepastian hukum.
08:09Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan