00:00Alhamdulillah kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Judisial
00:05terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim DPN
00:11di Fikor Jakarta Pusat.
00:13Hadapun beberapa laporan kami kaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim,
00:20kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata.
00:25Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan
00:30dan persidangan ini dibuka untuk umum, jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut.
00:35Pertama, kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem.
00:41Bagi kami, putusan bersalah itu sah, itu pengundangan berilma jelis hakim.
00:48Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan.
00:53Jadi pertama, kami melaporkan tentang banyak sekali manipulasi-manipulasi fakta-fakta persidangan
00:59yang dilakukan oleh empat hakim tersebut.
01:02Sehingga kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di komisi edisial,
01:07sehingga komisi edisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak.
01:12Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut,
01:18tapi tidak disampaikan.
01:19Atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut, tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut.
01:24Itu hal yang pertama.
01:26Lalu kaitan dengan hal-hal yang teknis.
01:28Lanjutannya, terkait dengan kode etik.
01:31Pertama, hakim ketua majelis, yaitu hakim Purwanto,
01:36yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh komisi edisial dalam perkarannya Tom Lebok,
01:42malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Pakarim.
01:49Jadi, setelah non-palu itu adalah 8 Desember 2025,
01:54ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025.
01:58Hakimnya betul-betul menunjukkan pengabayan terhadap keputusan komisi edisial tersebut.
02:03Itu yang pertama.
02:04Lalu yang kedua, hakim Purwanto dan hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya
02:12tidak melakukan imparsial dalam proses peradilan ini.
02:16Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan perdakwa,
02:21malah seperti diabaikan, tetapi memberatkan malah dibalik sedibingan rupa.
02:26Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan.
02:30Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre,
02:34yang menguntungkan buat tertawa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya.
02:39Seakan-akan diabaikan.
02:40Tapi saksi-saksi yang dianggap memperatkan malah digali sedemikian rupa.
02:43Nah, hal-hal inilah yang menunjukkan tidak imparsial dalam proses peradilan.
02:47Dari awal, hakim Sunoto dan hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa
02:52seakan-akan sudah mau menghukum.
02:55Teman-teman juga ingat bahwa dalam proses persidangan ini
02:58terjadi juga ketidakadilan itu.
03:01Seperti misalnya, kami pernah melaporkan juga ke KAYE,
03:05Jaksa diberikan kesempatan sedemikian banyak untuk menghadirkan saksi,
03:08sampai 50-an.
03:09Kami baru 5 di batas, ini stop.
03:12Nah, inilah hal-hal ini sudah kami laporkan dulu ke KAYE,
03:14dan ini kita follow up-in kembali laporan ini.
03:17Kaitan dengan hal-hal itu.
03:18Lalu ada dua hakim,
03:20hakim Erusman dan hakim satu lagi itu,
03:22yang selama persidangan tidur di persidangan.
03:25Dan kami punya bukti rekamannya.
03:29Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan
03:32kalau mereka tidur.
03:33Dan ini, karena ini memang direkam,
03:36jadi mudah untuk dibuktikannya.
03:38Lalu hal-hal yang lain,
03:40tentang bagaimana keproposionalannya,
03:42hakim salah menggunakan teori-teori hukum,
03:45itu juga kami laporkan.
03:47Jadi kami membuat laporan itu lengkap dengan bukti-buktinya,
03:51kami juga siapkan PPT-nya,
03:53sehingga kami harapkan Komisi Yudisial bisa menggulapin laporan ini,
03:56dan tadi kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial,
04:00beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya.
04:03Mungkin itu darah saya tambahan dari Pak Dodi.
04:05Terima kasih.
04:10Dengan laporan ini,
04:12kita mengharapkan adanya perbaikan,
04:27laporan ini sangat dibutuhkan
04:30untuk melakukan penyempurnaan perbaikan
04:35dalam proses peradilan.
04:39Karena proses peradilan ini
04:40bukan hanya saja untuk mencari keadilan,
04:44tetapi harus bisa menemukan keadilan.
04:47Nah, apabila proses peradilan
04:50seperti yang tadi disampaikan rekan kami, Pak Ari,
04:54dilakukan seperti itu ya,
04:56tidak imparsial,
04:58kemudian tidak profesional,
05:01artinya majelis dimahami masalah-masalah
05:04yang sedang diperiksa,
05:06kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya,
05:09maka ini akan memberikan suatu image yang kurang baik
05:19dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum.
05:25Kita sudah melihat bahwa media-media internasional,
05:30reaksi dari internasional,
05:32dari Australia, dari Amerika,
05:34sudah memberikan komentar
05:36mengenai bagaimana jalannya persidangan
05:39seperti yang tadi disampaikan oleh rekan kami, Pak Ari.
05:42Nah, oleh karenanya,
05:43momentum ini harus dijadikan
05:46suatu titik untuk melakukan reformasi
05:52di dalam proses peradilan kita
05:54yang beberapa proses peradilan terakhir ini
05:59telah memberikan sesuatu hal yang
06:03tidak, yang kami nilai kurang baik.
06:07Bukti-bukti sangat jelas,
06:09karena era teknologi ini
06:13semua direkam,
06:14semua bisa diamati.
06:17Nah, apabila hal ini tidak
06:19direspon dengan baik
06:22antara komisi judicial
06:25dengan mahkamah agung,
06:26maka persoalan ini
06:28akan kembali berlarut-larut.
06:31Sebagaimana disampaikan tadi
06:32bahwa komisi judicial
06:34sebagai institusi yang diberikan
06:37kewenangan oleh undang-undang
06:39sudah memberikan rekomendasi.
06:41Komisi judicial
06:43diberikan kewenangan
06:45berdasarkan undang-undang dasar
06:46di dalam mengawasi
06:49pelaksanaan etik hakim.
06:51Tetapi,
06:53rekomendasi tersebut
06:55dinegasikan begitu saja.
06:57Dilawan oleh mahkamah agung
06:59dengan tetap menunjuk hakim
07:02yang sudah direkomendasikan
07:04sebagai
07:04sebagian
07:06telah menunjukkan
07:08hal-hal yang melanggar etik
07:09tidak profesional
07:11dan tidak imparsial.
07:13Nah, ini menjadi sangat penting.
07:15Apakah
07:16pengadilan ini
07:18bisa dijadikan
07:19harapan
07:21bagi seluruh
07:23masyarakat
07:24maupun pemerintah
07:25untuk memberikan
07:26rasa keadilan?
07:27Atau memang
07:28pengadilan
07:29menunggu
07:31harus selalu
07:32diintervensi oleh pemerintah?
07:33Nah, ini adalah
07:35pekerjaan rumah
07:36dan kita mengharapkan
07:38bahwa
07:38mahkamah agung
07:39juga bisa menerima
07:41apa yang
07:41direkomendasikan oleh
07:43komisi judicial
07:45untuk kemudian
07:47dipatuhi secara
07:48profesional
07:49sehingga
07:50perbaikan yang telah
07:51diberikan oleh
07:53pemerintah
07:53terutama di dalam
07:55masalah
07:56organisasi
07:57kesejahteraan hakim
07:58dapat ditindaklanjuti
08:00dengan
08:01pengadilan-pengadilan
08:03yang
08:03profesional
08:05dan memberikan
08:07rasa keadilan
08:08serta kepastian hukum.
08:09Terima kasih.
Komentar