Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya, tidak sah.

Hakim tunggal PN Jakarta menilai, upaya paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026 lalu melanggar ketentuan KUHAP.

Menurut hakim, penggeledahan rumah Roy Suryo, terbukti dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Namun, putusan praperadilan ini tak menggugurkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Merespons putusan ini, Roy Suryo menyatakan apresiasinya terhadap objektivitas hakim.

Sementara itu, Roy Suryo akan tetap bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan bergulir Jumat ini, khusus untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang ITE.

Praperadilan kedua ini tetap dilakukan karena putusan praperadilan pertama hanya membatalkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan rumah, tetapi belum menggugurkan status hukumnya sebagai tersangka.

Kita bahas kelanjutan praperadilan Roy Suryo selanjutnya, bersama Simpatisan Roy Suryo, Michael Sinaga dan bagaimana sikap pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk mengantisipasi putusan hakim nanti, bersama Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan.

Baca Juga Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tetap Berlaku | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/679311/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-status-tersangka-tetap-berlaku-kompas-malam

#roysuryo #praperadilan #ijazah #jokowi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679313/full-debat-yakup-hasibuan-vs-mikhael-sinaga-soal-roy-ajukan-praperadilan-kedua-sapa-malam
Transkrip
00:00Selamat malam bersama saya Friska Klarissa.
00:02Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan pra-peradilan Roy Suryo.
00:06Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
00:11Hakim Tunggal, PN Jakarta Selatan menilai upaya paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumah Roy Suryo
00:17pada 19 Juni 2026 lalu melanggar ketentuan KUHAP.
00:22Menurut Hakim, penggeledahan rumah Roy terbukti dilakukan tanpa mengantongi izin resmi
00:27dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
00:30Namun, putusan pra-peradilan ini tidak menggugurkan status hukum Roy Suryo
00:34sebagai tersangka kasus lugaan fitnah ijasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
00:39Maka kami nyatakan persidangan pra-peradilan nomor 99 selesai dan ditutup.
00:45Satu, mengabulkan permohonan pra-peradilan pemohon untuk sebagian.
00:48Dua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah
00:54dan tempat tertutup lainnya nomor SP Dah Rumah TAP 373-6 Romawi Res.124-2026
01:03Ditres Krimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.
01:08Tiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP KAP 7036-1.14-2026
01:20Ditres Krimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
01:43Merespon seputusan ini, Roy Suryo menyatakan apresiasinya terhadap objektivitas hakim.
01:48Sementara itu, Roy akan tetap bersiap menghadapi sidang pra-peradilan kedua yang dijadwalkan bergulir pada Jumat nanti.
01:55Khusus untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan undang-undang ITE.
02:01Pra-peradilan kedua ini tetap dilakukan karena putusan pra-peradilan pertama hanya membatalkan terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan
02:08tetapi belum menggugurkan status hukumnya sebagai tersangka.
02:15Kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada pra-peradilan yang kedua.
02:23Pra-peradilan kedua itu ada hari Jumat dan itu apa isinya nanti akan disampaikan.
02:28Dan saya juga ingin sampaikan, hari ini kita menyelesaikan pra-peradilan di Jakarta Selatan.
02:32Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokoknya itu di Jakarta Timur.
02:36Tapi kemarin kita mengajukan tugatan PMH itu apa sih?
02:43Perbuatan laluan laluan di Jakarta Utara.
02:47Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo kembali menegaskan siap hadir ke persidangan Roy Suryo.
02:53Jokowi memastikan akan membawa seluruh ijazah pendidikannya.
02:57Selasa siang Jokowi bilang akan hadir di persidangan jika sudah ada panggilan dari Majelis Hakim.
03:01Jokowi juga kembali menyatakan tetap menghormati proses hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa
03:07untuk kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya.
03:14Kalau saya diuntang oleh yang mulia Majelis Hakim untuk hadir di forum persidangan ya saya akan hadir.
03:23Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang
03:37saya miliki.
03:38Baik untuk persidangan Roy Suryo dan Tifa ya Pak?
03:41Ya mestinya seperti itu.
03:43Kita bahas kelanjutan praperadilan Roy Suryo selanjutnya bersama simpatisan Roy Suryo Michael Sinaga
03:49dan juga kita akan membahas bagaimana sikap Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
03:54untuk mengantisipasi putusan hakim nanti bersama pengacara Jokowi Yaakub Hasibuan.
03:59Selamat malam, Bung Yaakub, juga Bung Michael.
04:02Selamat malam, Bung.
04:03Kita ketemu lagi saya ke Bung Michael dulu.
04:05Meskipun putusan praperadilan ini kan tidak mengubah status tersangka karena itu beda lagi di praperadilan kedua.
04:10Tapi apa maknanya untuk kubur Roy Suryo?
04:12Ya, sekarang kita bisa melihat ya bahwa apa yang ditakutkan selama ini bahwa hakim itu berat sebelah
04:18ternyata tidak terbukti.
04:20Ya, tadi kan Pak Roy Suryo meminta penggeledahannya dinyatakan tidak sah.
04:26Penangkapannya dinyatakan tidak sah.
04:28Sebenarnya ada satu yang mungkin masyarakat tidak terlalu melihat
04:31bahwa di malam hari di rumah sakit Polri Keramatjati itu ada upaya paksa untuk memindahkan.
04:38Untung nggak jadi.
04:39Karena saya dan beberapa teman-teman langsung meluncur ke rumah sakit dan membatalkan keinginan Polri untuk melakukan itu.
04:48Kalau tidak, kalau tadinya itu jadi dilakukan, mungkin itu masuk juga.
04:52Penangkapannya saja nggak sah, penggeledahannya nggak sah, apalagi pemindahan yang tidak jadi itu.
04:57Nah, sekarang kita sudah melihat banyak cacat dalam proses ini.
05:00Kalau memang Polri dalam SOP-nya saja cacat, sudah dikatakan hakim loh, ini bukan kata saya lagi.
05:09Kenapa kita nggak mempermasalahkan pasal-pasalnya?
05:13Kenapa kita mempermasalahkan pasalnya?
05:15Nah, saya sebagai orang yang setiap hari bersama-sama dengan Pak Roy dan Dr. Tifa,
05:22saya tahu betul, Dr. Tifa itu tidak ada sama sekali memegang ataupun mengubah ataupun memanipulasi dokumen.
05:31Karena dia memang nggak ngerti melakukan itu.
05:34Dia itu hanya seorang dokter yang mempunyai keahlian untuk menilai.
05:38Apakah ini foto Pak Jokowi Dodo yang presiden atau bukan?
05:42Bum Michael, artinya walaupun para peradilan ini tidak bicara soal pokok perkara,
05:45tapi Anda juga meragukan isi dari pokok perkaranya?
05:48Ya, itu. Jadi, kan dari awal, ini ada beberapa pasal yang kesannya dipaksakan.
05:55Sepertinya 12 orang yang dilaporkan, semuanya melakukan pasal 310, 311, 27, 32, dan 35.
06:02Termasuk saya yang dilaporkan juga kan, salah satunya.
06:05Ya, tapi 10 dari kami sama sekali tidak mengetahui soal pengubahan dokumen atau manipulasi dokumen atau dokumen pun.
06:15Saya mau tanyakan ke Bung Yaakob, apakah soal tadi penggeledahan, penangkapan, ini jadi ada keraguan juga soal materi penyidikan?
06:22Mbak Friska, kalau dari saya melihatnya tentu pertama kita harus hormati putusan hakim.
06:27Apapun itu, putusan itu harus kita anggap benar.
06:28Karena sudah dikeluarkan oleh hakim tunggal dalam perkara ini.
06:32Nah, sejak awal mengenai para peradilan, kami selalu konsisten.
06:34Bahwa itu merupakan lembaga yang disediakan oleh KUHAP dan itu merupakan hak.
06:38Kami sama sekali tidak pernah mempermasalahkan mereka menggunakan ini.
06:42Jadi, kalau ini ternyata diputus demikian, ya baik ya kita ikuti, kita hormati.
06:47Walaupun juga memang ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
06:50Sama sekali tidak ada kaitannya.
06:51Jadi, tadi kalau kami cermati juga, tadi itu memang alasan-alasan yang diambil oleh yang mulia hakim juga bahwa ada
07:00katanya ketidaksesuaian dalam permohonan ketika ke PN, ke KPN dengan surat perintah penangkapannya.
07:08Jadi, ini lebih hal administratif sebenarnya Mbak Friska.
07:11Jadi, kalau yang kami dengar tadi, tidak ada sama sekali urayan hakim mengenai penangkapannya brutal, seperti G30 SPKI.
07:20Itu sama sekali tidak ada.
07:21Jadi, putusan perapit seperti ini memang hal yang sangat biasa saja dan itu sering terjadi di perkara-perkara lain.
07:27Jadi, kami sih tidak terlalu concern mengenai putusan ini dan kami ingin fokus ke pokok perkara.
07:32Nah, apakah dengan perapit ini kami jadi mempertanyakan pokok perkara?
07:36Sama sekali tidak, Mbak.
07:38Justru kami ingin segera fokus ke pokok perkara sehingga klien kami dapat mendapatkan kepastian hukum.
07:43Nah, pertanyaannya kan sebenarnya sekarang kubu Masro ini mengambil perapit yang kedua.
07:48Nah, ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan.
07:51Pertama, kenapa tidak sekaligus kemarin?
07:53Sekalipun memang ini hak, perapit kembali lagi.
07:56Yang kedua, penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu.
07:59Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?
08:01Ya, tentu kan hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik.
08:03Jadi, dari kami sih pesannya memang sebisa mungkin mari kita jangan salah gunakan forum atau hak yang sudah diberikan oleh
08:10KUHAP
08:11untuk mengulur-ngulur waktu yang mungkin konsekuensinya bisa menjadi menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum.
08:20Silahkan dijawab, apakah ini upaya untuk mengulur waktu?
08:22Nah, ini...
08:22Dua pertanyaan tadi seperti apa?
08:24Ini narasi yang selalu diutarakan oleh pihak mereka ya, bahwa ini mengulur-ulur waktu.
08:29Tapi saya jawab begini, dari awal banyak sekali pakar-pakar hukum yang beberapanya tergabung di kami yang tidak yakin ini
08:37akan sampai ke persidangan.
08:38Kenapa begitu?
08:39Karena kasusnya sangat lemah.
08:41Ya kan?
08:41Pasal-pasalnya dipaksakan, orang-orangnya dipaksakan.
08:4512 orang ini tidak pernah berada di satu tempat yang sama, di waktu yang sama, melakukan hal yang sama.
08:52Bagaimana? Misalkan Mbak mencuri dompet, saya mencuri HP.
08:55Mbak mencurinya Senin, saya mencurinya Selasa.
08:58Kita dilaporkan bersama-sama kan nggak boleh.
09:00Jadi memang kasus seperti ini, dari awal kami sudah yakin tidak sampai ke persidangan.
09:05Meskipun dokter Tifa sudah masuk ke persidangan?
09:07Iya, kan dari awalnya yakin seperti itu.
09:09Tapi karena sekarang sudah sampai ke persidangan, oh berarti benar, jaksa dan hakim ingin memeriksa pokok perkara ini.
09:18Barulah diluncurkan pra-peradilan.
09:21Jadi jangan dibilang kenapa nggak dari September, nggak dari apa.
09:24Sekarang saya tanya aja, kenapa dari April baru November penetapan tersangka?
09:28Kenapa dari November baru Juni P21?
09:32Itu kan pertanyaan yang agak percuma ya menurut saya.
09:35Karena ini sudah sampai di sini, nggak usah kita cari-cari lagi ke belakang.
09:39Ya, kita hadapin aja.
09:41Toh tadi hakimnya saya lihat netral kok.
09:44Sangat netral dan sangat objektif.
09:46Kalau memang permintaannya Pak Roy itu tidak masuk akal, akan ditolak kok.
09:50Emang kenapa sih Bung Yaakub yang dikhawatirkan kalau misalnya ada proses pra-peradilan,
09:54meskipun tadi hak ya, tapi dengan nantinya persidangan pokok perkara,
09:58apakah ini bisa menghambat itu?
09:59Atau seperti apa?
10:00Ya tentu dengan kuap yang baru ini kan pemeriksaan pokok perkara jadi harus ditangguhkan terlebih dahulu.
10:04Jadi kita harus menunggu perapit ini diputus terlebih dahulu.
10:07Jadi secara tidak langsung tentu kan ini berimplikasi kepada waktu penanganan perkara
10:11yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara Ibu Tifa.
10:15Tapi sekarang perkara Mas Roy ini jadi harus menunggu perapit dulu.
10:19Sekalipun kembali lagi itu hak silahkan dilakukan.
10:21Nah kembali tadi kan yang seperti disampaikan Bang Michael juga bahwa banyak keraguan menurut versi Bang Michael dan pihaknya.
10:32Tapi kembali lagi kalau memang banyak keraguan mengenai substansi perkara,
10:37ya forum pemeriksaan di mana?
10:38Ya di persidangan di pokok perkara itu.
10:40Jadi daripada kita berdiskusi di luar, kemudian membangun narasi,
10:44kemudian ada juga memicu perpecahan, perpecahan antar kubu maupun internal juga.
10:50Saya dengar ada perpecahan internal juga.
10:52Nggak lah itu, nggak ada hubungan.
10:53Daripada sampai terjadi hal seperti itu yang tidak kita inginkan,
10:56tentu kita juga menyayangi.
10:57Kita kan seorang avokat juga, jangan sampai sesama rekan sejawat juga ada permasalahan seperti itu.
11:01Ya daripada itu terjadi, mari kita masuk secepatnya ke pokok perkara,
11:05sehingga hak pelapor kami, Pak Jokowi, selaku korban,
11:09maupun terdakwa, yaitu Mas Roy dan juga Ibu Tifa,
11:12juga bisa dilindungi. Karena kedua, bukan hanya hak kami loh,
11:16hak mereka pun juga akan bergantung dengan hasil pemeriksaan pokok perkara itu.
11:20Untuk pra-peradilan yang kedua, soal status tersangka ini apakah ada upaya
11:23untuk tidak sampai ke persidangan pokok perkara?
11:26Jawabnya nanti usah jadi tadi sampai Indonesia malam, kami segera kembali.
11:31Kita masih membahas kelanjutan pra-peradilan Troy Suryo
11:34bersama simpatisan Troy Suryo, Michael Sinaga,
11:36dan juga pengacara Jokowi, Yaakub Hasibuan.
11:39Saya masih membahas lagi tadi, soal, kan nanti Jumat itu soal pra-peradilan status tersangka,
11:45apakah ini jadi upaya untuk menghindari pokok perkara?
11:49Bagaimana menjelaskan ini, Pak Michael?
11:50Jangan dibilang menghindari pokok perkara.
11:53Kita ini semua ingin tahu, rakyat semua ingin tahu,
11:56ijazahnya Pak Jokowi itu ada apa enggak sih?
11:59Kan selama ini nggak pernah kelihatan.
12:01Itu nanti di pokok perkara.
12:03Jadi Pak Rory dan Ibu Tifa itu komit, ingin tahu soal ijazah itu.
12:08Jadi supaya, ini juga bagus untuk Pak Jokowi loh,
12:11supaya hal ini tidak pernah lagi dibicarakan ke depannya.
12:15Stop sampai di sini saja.
12:16Kita buktikan benar atau tidak, ada apa tidak,
12:20asli atau tidak asli, dan seterusnya.
12:22Gitu loh, otentik atau tidak otentik.
12:25Jadi nggak ada tuh yang ingin membatalkan pokok perkara yang nggak ada.
12:30Kalau untuk status tersangka ini, apa yang mau diuji lagi dari status tersangkanya, Bu Rory?
12:33Kalau yang mau diuji itu, kan tadi sudah dibilang,
12:36yang ingin diuji itu pasal 32 dan 35.
12:39Mengubah, memanipulasi, dan lalala,
12:41nah ini mungkin Bang Yaakub lah yang lebih hafal.
12:43Di undang-undang ITE itu.
12:43Di undang-undang ITE itu.
12:45Padahal Dr. Tifa sendiri tidak pernah memegang,
12:48apalagi memanipulasi dokumen yang dari awal.
12:50Kalaupun bisa dibilang manipulasi,
12:53karena menganalisis sebuah dokumen, itu Rismon.
12:56Rismon Siani Pari itu yang sudah dimaafkan itu.
12:59Jadi kenapa?
13:00Itu malah dituduhkan ke Dr. Tifa.
13:02Saya sih bingung.
13:03Dr. Tifa itu seorang dokter yang melihat anatomi tubuh,
13:07anatomi wajah seseorang.
13:09Nggak ada hubungannya dengan dokumen atau undang-undang ITE.
13:12Tapi status tersangkanya nanti hari Jumat itu status tersangkanya, Bu Rory kan?
13:15Iya, Pak Rory.
13:16Dan itu juga kita periksa.
13:18Apa sih yang dilakukan Pak Rory Suryo mengenai itu?
13:21Apa benar dia pernah memanipulasi dokumennya Pak Jokowi?
13:25Kita tes aja dengan para peradilan.
13:27Oke.
13:27Bung Yaakub, apa implikasinya kalau Anda melihat
13:30perapit yang diajukan oleh Bung Rory Suryo untuk nanti Jumat?
13:33Itu memang pertanyaan besarnya, Mbak Friska.
13:34Kalau dari kami melihatnya,
13:35kalau selama ini narasi yang dibangunkan,
13:37bahwa beliau ingin mendapatkan keadilan,
13:39Pak Jokowi harus hadir,
13:41mereka mencurigai Pak Jokowi tidak akan hadir, dan sebagainya.
13:43Ya kalau itu narasinya, ya berarti mari kita masuk ke pokok perkara.
13:47Tapi kan sekarang tidak beliau menggunakan,
13:50masuk lagi, menggunakan lembaga pra-peradilan lagi
13:52untuk objek yang berbeda menurut mereka.
13:54Saya sendiri belum lihat seperti apa permohonannya.
13:56Dan kami pun bukan pihak di situ,
13:58karena termohonnya tentunya penyidik kalau dalam hal ini.
14:00Ya tapi kami juga melihat,
14:03karena ini ada dua argumen atau narasi yang saling kontradiktif,
14:07jadi kami melihat,
14:08kok ini patut diduga bahwa ada upaya untuk menurut-murut waktu,
14:11sekalipun, ya silahkan saja,
14:13bahwa kalau mau menggunakan hak ini, silahkan.
14:16Tapi kembali lagi,
14:17kan tujuan utama kita bersama-sama untuk mencari kebenaran materi,
14:21loh bukan?
14:21Kalau memang itu masih tujuan utamanya,
14:23mari kita cepat-cepat masuk ke pokok perkara.
14:25Jadi kembali lagi,
14:28menurut saya sih,
14:30prapid ini walaupun kembali lagi mau objeknya katanya berbeda,
14:34tapi tidak sesuai dengan narasi yang dibangun,
14:37yaitu mari cepat-cepat tunjukkan ijasa,
14:41mau Pak Jokowi katanya mau ditanya-tanya di persidunan dan sebagainya.
14:44Jadi itu sedikit kontradiktifnya di situ.
14:46Oke, Bang Michael.
14:47Yang membuat ini lama, kan penyidiknya,
14:50kan penyidiknya memakan waktu dari 30 April 2025
14:54sampai sekarang,
14:56satu tahun lebih.
14:57Jadi jangan gara-gara Pak Roy membuat pra-peradilan yang hanya tujuh hari,
15:02pra-peradilan kedua juga hanya tujuh hari.
15:05Bagaimana?
15:06Mau berapa kali pra-peradilan, Bang Yaakob,
15:08kalau mau setahun seperti yang dilakukan penyidik?
15:11Nggak mungkin dong,
15:12kita membuat 52 kali pra-peradilan.
15:16Jadi kalau namanya mengulur waktu,
15:17itu nonsens menurut saya.
15:19Mau diulur pun berapa sih waktu yang diulur?
15:22Jadi ini hanya karena kita awalnya tidak yakin ini sampai ke persidangan,
15:27ternyata sampai.
15:28Oke, kalau memang sampai,
15:30karena begini, Pak,
15:31beberapa kali pengadilan yang lain,
15:32seperti di Solo dan di mana,
15:34itu NO semua.
15:36Berarti tidak sampai ke pokok perkara.
15:39Jadi kami pun mengira dari awal,
15:40oh, ini tidak sampai ke pokok perkara.
15:43Tapi karena sampai,
15:45ayo kita pra-peradilankan dulu
15:46supaya pokok perkaranya jelas.
15:48Benar nggak ada 3235
15:50mengubah dokumen itu?
15:51Karena saya pun waktu di BAP,
15:54saya sebagai terlapor,
15:56ditanyakan soal itu.
15:57Mengubah dokumen,
15:59memanipulasi dokumen,
16:00malah nggak ada.
16:01Pak Roy aja tidak tahu itu apa yang dimanipulasi dokumennya,
16:04apalagi saya.
16:05Soal pertanyaan ini apakah tepat untuk di pra-peradilan?
16:08Nah, itu sebenarnya good question, Mbak Friska.
16:11Justru kalau kita mau mengecek
16:12apakah ini sudah sesuai pasalnya,
16:15kekuatan pembuktian,
16:16dan sebagainya,
16:17itu adanya di pokok perkara.
16:18Jadi forumnya menurut kami tidak tepat
16:20kalau itu di pra-peradilan.
16:20Karena di pra-peradilan itu
16:21akan diperiksa mengenai formilnya.
16:23Apakah contoh penetama tersangkanya
16:25sudah ada dua alat bukti.
16:26Dua alat bukti ini kan sangat subjektif.
16:28Apa yang dilihat dua alat bukti?
16:29Kalau menurut penyidik sudah cukup,
16:31ya silahkan aja.
16:32Lanjut.
16:32Dan faktanya apa?
16:33Faktanya seluruh alat bukti yang sah
16:35dan berkas perkara
16:37sudah diterima oleh kejaksaan.
16:39Berarti kejaksaan sudah sepakat dengan kami nih
16:40bahwa ada tindak bidana di sini
16:42yang terdakwanya ada dua orang ini.
16:45Mari kita sidangkan,
16:46kita cari kebenaran material,
16:47kami sekitar serahkan pada majelis hakim.
16:49Kan itu sebenarnya stansnya sekarang.
16:51Tapi kalau sekarang mundur lagi,
16:53mengatakan bahwa tunggu dulu,
16:54kita cek dulu kekuatan alat bukti ini
16:56di pra-peradilan loh.
16:57Kok jadi kesalah kamar?
16:58Oh bukan alat buktinya.
16:59Jadi kalau kekuatan pembuktian ini
17:02dan persesuaian pasal,
17:03itu adanya di pokok perkara.
17:06Walaupun di dakwaan nanti,
17:07seperti Ibu Tifa,
17:09kan majukan eksepsi.
17:10Itu forumnya silahkan.
17:11Boleh ada perlawanan diatur di situ.
17:14Kalau begitu caranya mbak,
17:16enak aja nanti polisi,
17:18misalnya dia mau menyidik seseorang,
17:23masukin aja pasal sebanyak-banyaknya.
17:25Masukin aja 20 pasal.
17:27Mana yang kena deh.
17:28Kan gak boleh begitu penegakan hukum.
17:31Kita harus melihat pasalnya benar dulu,
17:33baru masuk ke persidangan.
17:35Bahkan seperti yang kemarin terjadi,
17:37tiga orang pelapor gugur loh.
17:39Yang namanya Andi Kurniawan,
17:42Le Cumanan,
17:42dan Maret Samuel Sweiken,
17:44itu gugur ya bang ya.
17:45Yang tersisa hanya Pak Jokowi Dodo.
17:47Berarti kan tidak terbukti.
17:49Berarti kan bisa saja,
17:51yang dilakukan penyidik selama ini
17:52sampai ke tanggal P21 itu,
17:56ada yang salah.
17:57Dan itu tersaring oleh Jaksa.
18:01Tiga orang itu tersaring oleh Jaksa.
18:03Mungkin kalau di Jaksa tidak melihat
18:06bahwa itu bisa disaring,
18:08yaudah kita coba saring lewat peradilan.
18:10Siapa tahu tersaring juga pasalnya.
18:12Ini upaya men-challenge status tersangkanya itu,
18:14Bung Yaakob.
18:15Ya, tadi menarik juga bahwa
18:17Bung Maekal juga mengatakan
18:18sebelumnya ada empat laporan,
18:19kemudian perfilter dan sebagainya.
18:21Justru kalau dari kami,
18:22angle-nya kita putar nih.
18:23Justru itu membuktikan
18:24bahwa sebenarnya sudah ada proses check and balance
18:27termasuk gelar pakar khusus, Mbak.
18:29Di gelar pakar khusus itu kan dilihat
18:30semua proses penyidikannya seperti apa,
18:32pasal-pasalnya dijabarkan,
18:34dan waktu itu summary-nya
18:36dari gelar pakar khusus adalah kesimpulannya
18:38penyidikan sudah dijalankan
18:40dengan semua prosedur yang sesuai.
18:42Jadi tidak ada kesalahan pelanggaran dan sebagainya,
18:44termasuk ketepatan pasal di situ.
18:46Nah, kemudian di check and balance lagi
18:48oleh Kejaksaan dalam proses pelimpahan.
18:51Ternyata diterima juga,
18:52Kejaksaan meyakini sudah sesuai pasal-pasalnya,
18:54terakhir nih check and balance terakhir ada di persidangan.
18:57Nanti majelis yang menilai.
18:59Jadi prosesnya menurut kami sudah berjalan dengan baik,
19:01tinggal kita tunggu saja seperti apa.
19:03Nah, terakhir voice-nya ada di siapa?
19:05Voice-nya ada di majelis hakim.
19:07Jadi itu yang kita tunggu, Mbak.
19:08Nah, permohonan nanti hari Jumat
19:10apakah sudah cermat disusun
19:12bahwa itu tidak akan berselisihan
19:14dengan pokok perkara yang harusnya nanti
19:16dibahas pada persidangan?
19:17Iya, kan tidak apa-apa dong.
19:19Kan tadi Bang Yaakub juga sudah bilang,
19:21sekali digelar perkara khusus,
19:24kedua kali dijaksa,
19:25kenapa tidak di peradilan juga?
19:27Tidak ada yang perlu ditakutkan oleh Pak Jokowi
19:29kalau memang itu sudah benar dong.
19:31Tapi kalau itu memang tidak benar
19:33seperti cara penangkapan dan penahanan
19:35yang dilakukan oleh polisi,
19:37ya akan gugur di peradilan.
19:39Ya sudah kita terima aja
19:40bahwa itu sudah terjadi,
19:42kita fight di peradilan
19:44apakah pasal itu sudah diterapkan dengan benar.
19:46Gitu aja.
19:47Memang ada yang ketakutan dari pihak Pak Jokowi
19:48soal ini?
19:49Sama sekali tidak, Mbak.
19:50Dari awal sama sekali
19:51ketika perapit yang pertama pun
19:52kami selalu konsisten.
19:54Kami sampaikan itu merupakan hak,
19:56silahkan saja.
19:57Kami mempercayai bahwa
19:58Majelis Hakim dalam hal ini,
20:00lembaga peradilan kita itu
20:02lembaga peradilan yang independen,
20:05kuat dan terpercaya.
20:06Jadi menurut kami,
20:08ya kalau itu memang mau diserahkan
20:10ujung-ujungnya kepada Majelis,
20:11kepada yang mulia,
20:12ya silahkan.
20:13Tapi kembali lagi,
20:14kita kan mau melihat
20:15bagaimana kita menggunakan
20:18pasal-pasal
20:19ataupun lembaga-lembaga
20:20yang sudah diatur oleh
20:21ketentuan hukum yang ada
20:22dengan sebaik mungkin
20:24dan dengan etikat baik.
20:25Nah ini kan sekarang masyarakat
20:26menjadi menilai.
20:27Kok dua kali?
20:28Kok nggak bersamaan kemarin?
20:30Kok nggak dari November?
20:31Ya ini pertanyaan-pertanyaan
20:32yang wajar saja keluar.
20:33Kalau dari kami,
20:34biasa saja karena kami pelapor.
20:35Jadi kami meyakini bahwa
20:37apapun ini
20:38tidak akan mempengaruhi
20:39pokok perkara.
20:40Kami ingin ini segera disidangkan
20:42dan Pak Jokowi mendapatkan
20:43pasien hukum.
20:44Apa sih sebenarnya
20:45yang dikejar Bung Roy sekarang
20:46di tahap raperadilan
20:47untuk status tersangkanya
20:49juga nanti menuju ke pokok perkara?
20:50Ya begini Mbak,
20:51kan lebih enak
20:52kalau kita
20:53pertanyakan satu persatu.
20:54Ini hanya ada
20:55waktu tujuh hari.
20:57Kemarin juga
20:57persidangannya itu
20:58mungkin Bung Yaakob
20:59tahu banget
21:00kalau raperadilan itu
21:01diburu-buru sekali
21:02sidangnya.
21:03Saksi yang bisa diajukan
21:05juga terbatas sekali.
21:06Bukti yang bisa diajukan
21:08juga terbatas waktunya
21:09loh yang terbatas.
21:09Jadi kan lebih baik
21:11kalau kita tanyakan
21:12penangkapannya dulu.
21:14Kalau kita tanyakan
21:14penangkapannya,
21:16pasalnya,
21:16ininya,
21:17itunya,
21:17sekaligus semua.
21:18Apa cukup tujuh hari?
21:21Hakimnya juga bingung kali.
21:22Kapan waktu saya
21:23untuk menimbang ini?
21:24Maka kita berikanlah
21:26yang masuk akal.
21:28Permohonan yang masuk akal.
21:30Ini masyarakat juga menilai
21:31bahwa permohonannya Pak Roy
21:33itu masuk akal.
21:34Dia baru saja
21:36diperlakukan seperti itu
21:37oleh penyidik
21:38oleh Polda Metro Jaya.
21:40Wajar.
21:41Dia masih tidak terima
21:42atas perlakuan itu.
21:43Dan ternyata benar.
21:44Ternyata benar
21:45Hakim Tunggal
21:46juga setuju
21:48bahwa perlakuan itu
21:49tidak benar
21:49dan itu tidak sah
21:50cara memperlakukan seperti itu.
21:52Nah sekarang kita move
21:53ke yang kedua.
21:54Status tersangka.
21:55Yang kedua itu
21:55status tersangka
21:56dan pasal-pasalnya.
21:58Karena gini,
21:58kalau seandainya
21:59yang dianggap
22:01masuk akal
22:02oleh Hakim
22:02hanya pasal 310-311
22:04tidak boleh ditahan
22:05di bawah 5 tahun ya Bang ya.
22:07Saya tahu begini
22:07karena sering meliput-liput
22:09berita hukum saja.
22:10Artinya gini,
22:11kasus hukum di Indonesia ini
22:12kriminalisasi sudah sangat banyak.
22:14Bukan ini yang pertama
22:16dan bukan ini yang terakhir
22:17menurut saya.
22:18Jadi apa salahnya
22:19kalau memang ini sudah
22:20mata publik
22:21sudah tertuju ke sini.
22:22Mari kita jadikan ini
22:23pembelajaran.
22:25Bahwa tidak boleh
22:26seorang terdakwa
22:26diperlakukan seperti itu.
22:28Mau digeser dari rumah sakit
22:30mau dijemput dari rumah sakit
22:31jam 12 malam.
22:32Apa itu benar?
22:33Apa itu manusiawi?
22:35Ya kan?
22:35Dan apakah itu manusiawi
22:37mengatakan seorang dokter
22:39yang keahliannya
22:40menilai anatomi
22:41dibilang
22:43memanipulasi dokumen.
22:44Itu kan dua hal
22:45yang jauh berbeda.
22:46Gitu loh.
22:47Jadi kalau memang
22:47pasalnya salah
22:48katakan saja salah.
22:50Gitu.
22:51Nah kalau dari
22:52Bung Yaakub
22:53apa yang
22:53saat ini pihak Anda
22:55tunggu sebenarnya?
22:56Apakah memang
22:57status tersangka
22:58yang diuji
22:59di peradilan nanti
23:00ini salah satu yang dikhawatirkan?
23:01Karena kan kalau
23:02permohonannya dikabulkan
23:03status tersangka
23:03juga akan dicabut.
23:04Saya mungkin mau
23:06saya mencoba untuk
23:07mengambil pola pikir
23:09Bang Michael juga
23:10bahwa pengen menjadi
23:11pembelajaran hukum kan?
23:12Sama juga
23:13kami ingin ini cepat
23:14masuk pola perkara
23:15agar menjadi
23:15pembelajaran hukum
23:16bahwa negara ini
23:17memiliki
23:18hukum positif yang berlaku.
23:20Kita tidak boleh
23:20menebar
23:21berita-berita bohong
23:22fitnah itu tidak boleh
23:24orang-orang tidak bisa
23:25dengan
23:25saya anaknya
23:26tanpa data
23:26tanpa hak
23:27bisa memfitnah orang
23:29itu semua memiliki
23:30konsekuensi hukum.
23:31Jadi itu juga
23:32merupakan pembelajaran
23:33yang ingin kita tunggu juga
23:34jangan sampai semua orang
23:35nanti di era post-ruth ini
23:37bisa dengan
23:37mudah memfitnah orang
23:40bahwa
23:40ijazahnya palsu
23:42padahal tidak.
23:43Bertahun-tahun
23:44melalui proses
23:45akademik
23:46yang sah
23:47dan semua ini
23:49bisa akan dibuktikan
23:50dan akan dibuktikan
23:50nanti di persidangan
23:51tapi dikatakan palsu.
23:53Itu kan sungguh
23:54tidak melambangkan
23:55negara hukum.
23:56itu yang kami tunggu juga
23:57maka poin pembelajaran
23:58penting itu
23:59juga bagi kami
24:01menjadi hal yang penting
24:02Mbak Friska.
24:03Kita nantikan
24:04next chapter-nya
24:05hari Jumat
24:05untuk sidang
24:07pra-peradilan yang kedua
24:08yang diuji adalah
24:09status tersangka
24:10dari guru.
24:10Boleh sedikit Mbak?
24:11Singkat saja?
24:12Ya, singkat saja
24:13sebenarnya yang saya tunggu
24:13saya setuju dengan
24:14Bang Yaakob
24:15saya ingin cepat-cepat
24:16ke pokok perkara
24:17dan mungkin nanti
24:19di pokok perkara ya
24:19Dr. Tifa
24:20dua orang yang saya tunggu
24:21Dian Sandi Utama
24:23yang sebenarnya
24:24mengupload ijazah itu
24:25ke Twitter alias X
24:26dan kedua Kas Mujo
24:28yang sudah mengaku
24:29bahwa dia bukan
24:30dosen pembimbing skripsinya
24:31Pak Jokowi
24:32kalau dua orang ini
24:33bersaksi di pengadilan
24:34saya yakin
24:35kebenaran akan terungkap
24:37relevan kah dua orang ini
24:38akan dibawa ke pengadilan
24:39nanti untuk pokok perkara?
24:40Saya sangat setuju
24:41bahwa kita mencari
24:42kebenaran material
24:42bahwa saya meyakini
24:44juga Pak Kas Mujo
24:45juga akan mengatakan
24:46yang kesebenarnya
24:47bahwa beliau juga
24:48merupakan dosen
24:48pemimbing Pak Jokowi
24:50jadi ya
24:51mari kita lihat Mbak
24:52The sooner the better ya
24:53harusnya ini
24:55segera berlangsung
24:56persidangannya
24:57agar dibuka
24:58seterang mungkin
24:59kepada publik
24:59terima kasih Mbak
25:01Kuasa Hukum Pak Jokowi
25:02terima kasih juga
25:03Mbak Michael Sinaga
25:04Sipati Sentra Isorio
25:05Terima kasih

Dianjurkan