Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai Undang-Undang baru dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan buruh, menghapus praktik outsourcing yang berkepanjangan, serta menjamin upah yang lebih layak.

Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh atau KSPPB menggelar konferensi pers untuk mendorong DPR dan pemerintah segera membahas rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Mereka menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 memerintahkan pembentukan Undang-Undang baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.

Dalam usulannya, KSPPB mengajukan 59 poin perbaikan dan 17 materi baru, termasuk penghapusan outsourcing, perlindungan pekerja platform digital, hingga jaminan upah layak.

Baca Juga Penasihat Presiden Said Iqbal Berdialog dengan Buruh Korban PHK PT Master Wovenindo | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/678771/penasihat-presiden-said-iqbal-berdialog-dengan-buruh-korban-phk-pt-master-wovenindo-kompas-petang

#buruh #dpr #undangundang

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679051/partai-buruh-desak-dpr-segera-sahkan-uu-ketenagakerjaan-baru-hapus-outsourcing-dan-jamin-upah-layak
Transkrip
00:00Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja menesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang Ketendaga Kerjaan yang baru
00:07sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
00:10Mereka menilai Undang-Undang baru dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan buruh, menghapus praktik outsourcing yang berkepanjangan, serta menjamin upah yang lebih
00:18layak.
00:22Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh atau KSPPB menggelar konferensi pers untuk mendorong DPR dan pemerintah segera membahas rancangan Undang
00:32-Undang Ketendaga Kerjaan yang baru.
00:34Mereka menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 tahun 2024, pemerintahkan pembentukan Undang-Undang baru bukan sekedar merevisi aturan lama.
00:44Dalam musulannya, KSPPB mengajukan 59 poin perbaikan dan 17 materi baru, termasuk penghapusan outsourcing perlindungan pekerja platform digital hingga jaminan
00:57upah layak.
01:02Perbedaannya adalah kalau Undang-Undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan Ketendaga Kerjaan.
01:12Undang-Undang 13, 2003, Ketendaga Kerjaan.
01:15Di Cipta Kerja waktu itu ada pengaturan klaster Ketendaga Kerjaan.
01:20Ada materi yang belum diatur di dua hal ini.
01:24Kalau dia berupa pembentukan Undang-Undang baru, maka dia boleh diusulkan.
01:28Itu bedanya.
01:30Sempat kita jelaskan beberapa komisi, anggota komisi dan balik seperti kurang nangkap awalnya.
01:37Tapi akhirnya pimpinan DPR menangkap itu.
01:40Dan usulan KSPPB tanggal 30 September langsung disetujui dan dijadikan kesimpulan rapat.
01:48Yaitu, DPR akan membentuk Undang-Undang baru, bukan revisi.
01:56Agenda yang ingin disampaikan dalam konferensi pers pada hari ini.
02:01Satu, meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas cara terbuka, melakukan public hearing, RDPU-RDPU, menyerap aspirasi-aspirasi,
02:18dan menyebarkan draft-draft yang berkenaan dengan RUU Ketenaga Kerjaan.
02:27Karena keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168 tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh,
02:38telah memerintahkan paling lambat Oktober 2026 sudah dibentuk Undang-Undang baru, bukan revisi Undang-Undang.
Komentar

Dianjurkan