00:00Sorotan selanjutnya saudara, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan pra-peradilan untuk kedua kalinya
00:05untuk mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
00:10Langkah hukum ini dinilai oleh ketum militan Gibran Nusantara sebagai taktik mengulur waktu
00:17dan memanfaatkan celah hukum baru untuk mengintip strategi Jaksa.
00:41Membidik keabsahan status tersangka pada 7 November lalu,
00:45Roy Suryo kembali mengajukan pra-peradilan kedua terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
00:51Pihak Roy Suryo menilai penerapan pasal 32 dan pasal 35 Undang-Undang ITE oleh penyidik cacat substansi.
01:00Dakuan tersebut dianggap sama sekali tidak nyambung dengan tindakan yang dituduhkan.
01:04Kita yang mengulur waktu. Jangan-jangan bukan kita yang mengulur waktu tapi orang lain gitu loh.
01:09Tapi kita yang dituduh.
01:11Yang kedua mempermasalahkan pasal 32 dan 35.
01:14Itu sudah sering sekali dipermasalahkan karena 32 dan 35 itu tidak nyambung dengan apa yang dilakukan Pak Roy Suryo
01:22dan apalagi dokter Tifa. Dokter Tifa itu sama sekali tidak mengedit dokumen apa-apa ya.
01:28Tidak mengedit dokumen apa-apa bahkan dia tidak pegang dokumen apa-apa.
01:32Jadi ngaco sekali itu yang bikin pasal 32, 35 itu ya.
01:36Gitu.
01:37Oke.
01:39Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Aswan menuding langkah pra-peradilan kedua Roy Suryo ini
01:45sengaja memanfaatkan celah pasal 163 KUHAP baru untuk menunda sidang pokok di PN Jakarta Timur.
01:53Strategi ini dinilai bertujuan untuk mengintip persidangan dokter Tifa demi mempelajari arah dakwaan,
01:59alat bukti, dan mengantisipasi pertanyaan jaksa sebelum Roy Suryo sendiri disidang.
02:04Itu diajukan yang namanya pra-peradilan, kemudian ditolak, jalan tol langsung masuk di pokok perkara.
02:11Berarti maksudnya takut?
02:12Ya takut lah, pertama saya katakan itu adalah takut ya, karena mereka mencari celah dengan KUHAP baru.
02:18Ya strateginya begini, ketika Tifa tidak mengajukan yang namanya RJ, itu kan langsung ke pokok perkara.
02:26Sedangkan Roy Suryo mengajukan itu, karena dia ingin mengintip apa sih yang tidak akan dipertanyakan oleh JPU kepada terdakwa.
02:33Kemungkinan kalau itu tidak bisa dijawab oleh terdakwa, ataupun dari penasihat hukum, ini akan dia tambah sulap.
02:41Sebelumnya, Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan pra-peradilan kedua di PN Jakarta Selatan
02:45soal penetapannya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi pada 7 November 2025 lalu.
02:52Roy mempertanyakan alasan pemakaian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE
02:58oleh penyidik dan jaksa dalam perkara tersebut.
03:01Pra-peradilan yang kedua yang nanti akan mempertanyakan tentang bagaimana penetapan tersangka
03:09yang menggunakan Undang-Undang ITE.
03:11Yang sekarang terjadi siapa? Peng-upload data elektroniknya saja tidak disentuh sama sekali, namanya Dian Sandi Utama.
03:17Itu harus dikena dulu, karena dia jelas betul melanggar Pasal 32, melakukan transformasi, mentransmisikan.
03:24Itu adalah teknologi, teknologi ELA yang saya pakai, kemudian itu adalah error level assistance
03:29yang kemudian dibacakan di sidangnya Dr. Tifa, itu adalah hasil uji dari alat yang membaca sesuatu.
03:35Dan ini tidak mengubah sama sekali objek pokoknya.
03:38Ijazah Jokowi apa berubah? Tetap palsu. Nggak ada yang berubah.
03:44Sidang Perdana Gugatan Pra-peradilan kedua Roy Suryo dijatuhalkan berlangsung pada Jumat 10 Juli mendatang.
03:49Tercatat, sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon.
03:53Di antaranya Kapolda Metro Jaya, Direkskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta.
04:00Tim Liputan, Kompas TV
Komentar