Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya untuk mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Langkah hukum ini dinilai oleh Ketum Militan Gibran Nusantara, sebagai taktik mengulur waktu dan memanfaatkan celah hukum baru, untuk mengintip strategi jaksa.

Membidik keabsahan status tersangka pada 7 November lalu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Pihak Roy Suryo menilai, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE oleh penyidik cacat substansi.

Dakwaan tersebut dianggap sama sekali tidak nyambung dengan tindakan yang dituduhkan.

Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menuding langkah praperadilan kedua Roy Suryo ini sengaja memanfaatkan celah Pasal 163 KUHAP baru, untuk menunda sidang pokok di PN Jakarta Timur.

Strategi ini dinilai bertujuan untuk mengintip persidangan Dokter Tifa demi mempelajari arah dakwaan, alat bukti dan mengantisipasi pertanyaan jaksa sebelum Roy Suryo sendiri disidang.

Sebelumnya, Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, soal penetapannya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, pada 7 November 2025 lalu.

Roy mempertanyakan, alasan pemakaian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh penyidik dan jaksa dalam perkara tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Roy Suryo, dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) mendatang.

Tercatat, sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon. Di antaranya Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Baca Juga Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo-Tifa: Tidak Setiap Hari di https://www.kompas.tv/nasional/678850/kuasa-hukum-pastikan-jokowi-hadir-di-sidang-roy-suryo-tifa-tidak-setiap-hari

#roysuryo #ijazah #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678901/roy-suryo-ajukan-praperadilan-kedua-mikhael-penerapan-uu-ite-tidak-sesuai-dengan-perkara
Transkrip
00:00Sorotan selanjutnya saudara, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan pra-peradilan untuk kedua kalinya
00:05untuk mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
00:10Langkah hukum ini dinilai oleh ketum militan Gibran Nusantara sebagai taktik mengulur waktu
00:17dan memanfaatkan celah hukum baru untuk mengintip strategi Jaksa.
00:41Membidik keabsahan status tersangka pada 7 November lalu,
00:45Roy Suryo kembali mengajukan pra-peradilan kedua terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
00:51Pihak Roy Suryo menilai penerapan pasal 32 dan pasal 35 Undang-Undang ITE oleh penyidik cacat substansi.
01:00Dakuan tersebut dianggap sama sekali tidak nyambung dengan tindakan yang dituduhkan.
01:04Kita yang mengulur waktu. Jangan-jangan bukan kita yang mengulur waktu tapi orang lain gitu loh.
01:09Tapi kita yang dituduh.
01:11Yang kedua mempermasalahkan pasal 32 dan 35.
01:14Itu sudah sering sekali dipermasalahkan karena 32 dan 35 itu tidak nyambung dengan apa yang dilakukan Pak Roy Suryo
01:22dan apalagi dokter Tifa. Dokter Tifa itu sama sekali tidak mengedit dokumen apa-apa ya.
01:28Tidak mengedit dokumen apa-apa bahkan dia tidak pegang dokumen apa-apa.
01:32Jadi ngaco sekali itu yang bikin pasal 32, 35 itu ya.
01:36Gitu.
01:37Oke.
01:39Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Aswan menuding langkah pra-peradilan kedua Roy Suryo ini
01:45sengaja memanfaatkan celah pasal 163 KUHAP baru untuk menunda sidang pokok di PN Jakarta Timur.
01:53Strategi ini dinilai bertujuan untuk mengintip persidangan dokter Tifa demi mempelajari arah dakwaan,
01:59alat bukti, dan mengantisipasi pertanyaan jaksa sebelum Roy Suryo sendiri disidang.
02:04Itu diajukan yang namanya pra-peradilan, kemudian ditolak, jalan tol langsung masuk di pokok perkara.
02:11Berarti maksudnya takut?
02:12Ya takut lah, pertama saya katakan itu adalah takut ya, karena mereka mencari celah dengan KUHAP baru.
02:18Ya strateginya begini, ketika Tifa tidak mengajukan yang namanya RJ, itu kan langsung ke pokok perkara.
02:26Sedangkan Roy Suryo mengajukan itu, karena dia ingin mengintip apa sih yang tidak akan dipertanyakan oleh JPU kepada terdakwa.
02:33Kemungkinan kalau itu tidak bisa dijawab oleh terdakwa, ataupun dari penasihat hukum, ini akan dia tambah sulap.
02:41Sebelumnya, Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan pra-peradilan kedua di PN Jakarta Selatan
02:45soal penetapannya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi pada 7 November 2025 lalu.
02:52Roy mempertanyakan alasan pemakaian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE
02:58oleh penyidik dan jaksa dalam perkara tersebut.
03:01Pra-peradilan yang kedua yang nanti akan mempertanyakan tentang bagaimana penetapan tersangka
03:09yang menggunakan Undang-Undang ITE.
03:11Yang sekarang terjadi siapa? Peng-upload data elektroniknya saja tidak disentuh sama sekali, namanya Dian Sandi Utama.
03:17Itu harus dikena dulu, karena dia jelas betul melanggar Pasal 32, melakukan transformasi, mentransmisikan.
03:24Itu adalah teknologi, teknologi ELA yang saya pakai, kemudian itu adalah error level assistance
03:29yang kemudian dibacakan di sidangnya Dr. Tifa, itu adalah hasil uji dari alat yang membaca sesuatu.
03:35Dan ini tidak mengubah sama sekali objek pokoknya.
03:38Ijazah Jokowi apa berubah? Tetap palsu. Nggak ada yang berubah.
03:44Sidang Perdana Gugatan Pra-peradilan kedua Roy Suryo dijatuhalkan berlangsung pada Jumat 10 Juli mendatang.
03:49Tercatat, sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon.
03:53Di antaranya Kapolda Metro Jaya, Direkskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta.
04:00Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan