- 4 jam yang lalu
- #roysuryo
- #praperadilan
- #ijazahjokowi
- #doktertifa
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai penahanannya ditangguhkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penangkapannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo telah didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026.
Tercatat ada termohon, yakni Tim Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bilang gugatan praperadilan sudah menjadi opsi dalam menghadapi pelimpahan tahap 2 perkara ijazah atas Roy Suryo. Menurut Refly, pihaknya sudah menjamin akan menyerahkan Roy dan Tifa ke Kejari Jakarta Selatan sehingga tak perlu ditangkap. Namun faktanya, polisi tetap menangkap Roy dan Tifa.
Sementara di Solo, Jokowi mengaku menerima keputusan Kejari Jaksel yang menangguhkan penahanan Roy-Tifa. Jokowi bahkan mengaku akan terus mengikuti proses hukum kasus ijazah sampai ke pengadilan.
Senin depan, menurut kuasa hukum Roy Suryo, sidang gugatan praperadilan atas penangkapannya akan dimulai.
Sementara Dokter Tifa juga bersiap menghadapi sidang perdana kasus fitnah ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli mendatang.
Lantas, benarkah gugatan praperadilan kubu Roy ini adalah upaya mengulur-ulur persidangan?
Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, dan lewat Zoom ada Sekjen Projo, Freddy Damanik.
Baca Juga Kuasa Hukum Beberkan Tujuan Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Singgung Harkat dan Martabat di https://www.kompas.tv/nasional/677129/kuasa-hukum-beberkan-tujuan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-singgung-harkat-dan-martabat
#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi #doktertifa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/677150/full-abdul-gafur-freddy-damanik-soal-roy-ajukan-praperadilan-upaya-ulur-persidangan-ijazah
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo telah didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026.
Tercatat ada termohon, yakni Tim Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bilang gugatan praperadilan sudah menjadi opsi dalam menghadapi pelimpahan tahap 2 perkara ijazah atas Roy Suryo. Menurut Refly, pihaknya sudah menjamin akan menyerahkan Roy dan Tifa ke Kejari Jakarta Selatan sehingga tak perlu ditangkap. Namun faktanya, polisi tetap menangkap Roy dan Tifa.
Sementara di Solo, Jokowi mengaku menerima keputusan Kejari Jaksel yang menangguhkan penahanan Roy-Tifa. Jokowi bahkan mengaku akan terus mengikuti proses hukum kasus ijazah sampai ke pengadilan.
Senin depan, menurut kuasa hukum Roy Suryo, sidang gugatan praperadilan atas penangkapannya akan dimulai.
Sementara Dokter Tifa juga bersiap menghadapi sidang perdana kasus fitnah ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli mendatang.
Lantas, benarkah gugatan praperadilan kubu Roy ini adalah upaya mengulur-ulur persidangan?
Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, dan lewat Zoom ada Sekjen Projo, Freddy Damanik.
Baca Juga Kuasa Hukum Beberkan Tujuan Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Singgung Harkat dan Martabat di https://www.kompas.tv/nasional/677129/kuasa-hukum-beberkan-tujuan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-singgung-harkat-dan-martabat
#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi #doktertifa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/677150/full-abdul-gafur-freddy-damanik-soal-roy-ajukan-praperadilan-upaya-ulur-persidangan-ijazah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim
00:01Insya Allah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat
00:05Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan
00:18Usai penahanannya ditangguhkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:22Roy Suryo melanjutkan langkah hukumnya
00:25Dengan mengajukan gugatan pra-peradilan atas penggeledahan dan penangkapannya
00:29Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:32Mengutip sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel
00:36Gugatan Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 99
00:39Garis miring PITPRA, garis miring 2026 PN Jakarta Selatan
00:44Dan telah didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026
00:49Tercatat, ada dua termohon yakni tim penyidik di Reskrimumpolda Metro Jaya
00:54Dan Kajati DKI Jakarta
00:58Sebelumnya puasa hukum Roy Suryo, Refli Harun bilang
01:01Gugatan pra-peradilan sudah menjadi opsi dalam menghadapi pelimpahan tahap 2 perkara ijasa atas Roy Suryo
01:07Menurut Refli, pihaknya sudah menjamin akan menyerahkan Roy dan Tifa ke Kejari Jakarta Selatan
01:13Sehingga tak perlu ditangkap
01:15Namun faktanya, polisi tetap menangkap Roy dan Tifa
01:19Pra-peradilan ini adalah salah satu opsi yang memang kita sudah pertimbangkan dari awal
01:27Terutama ketika dokter Tifa dan Mas Roy ditangkap atau ditahan
01:33Karena penahanan ini kan penahanan dari pihak penyidik dalam rangka pelimpahan
01:37Walaupun aneh sesungguhnya
01:39Karena kita sudah berkomitmen kalau memang nanti ada pelimpahan
01:42Kami akan antar Roy dan Tifa ke Kejari Jakarta Selatan
01:47Tidak perlu ditangkap
01:48Sementara di Solo, Jokowi mengaku menerima keputusan Kejari Jakse
01:53Yang menangguhkan penahanan Roy Tifa
01:55Jokowi bahkan mengaku akan terus mengikuti proses hukum kasus ijasa
02:00Sampai ke pengadilan
02:01Itu kewenangan penuh dari kejaksaan
02:06Kita harus menghargai itu
02:08Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan
02:15Senin depan menurut kuasa hukum Roy Suryo
02:18Sidang gugatan pra-peradilan atas penangkapannya akan dimulai
02:22Sementara dokter Tifa juga bersiap menghadapi sidang perdana kasus fitna ijasa Jokowi
02:27Di pengadilan negeri Jakarta Timur pada 2 Juli mendatang
02:32Tim Liputan, Kompas TV
02:40Tak terima tindakan penangkapan dan pengledahannya
02:44Roy Suryo resmi mengajukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
02:49Akibatnya sidang perdana kasus fitna ijasa dengan tersangka Roy Suryo
02:53Harus menunggu hasil dari sidang pra-peradilan tersebut
02:57Lantas benarkah gugatan pra-peradilan kubur Roy ini adalah upaya mengulur-ngulur persidangan
03:04Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo Abdul Gafur Sanghaji
03:08Dan juga melalui Zoom sudah ada Sekjen Projo Freddy Damanik
03:12Selamat petang Bang Gafur yang sudah bergabung melalui studi-studio
03:17Dan juga Bang Freddy Damanik selamat petang
03:19Selamat petang Mbak Sindi
03:20Selamat petang
03:22Selamat petang
03:23Bang Gafur ini kan klien Anda sudah dilepaskan bersama-sama dengan dokter Tifa
03:29Tapi kenapa saat ini masih mengajukan pra-peradilan apa sebenarnya yang mau dikejar
03:35Jadi Mbak Sindi, pra-peradilan ini adalah ini hak bisa digunakan bisa juga tidak
03:41Dan kami memilih untuk menggunakan hak itu
03:44Karena yang kami persoalkan dalam permohonan pra-peradilan ini
03:50Bukan berkaitan dengan pokok perkara
03:54Tetapi berkaitan dengan empat hal
03:57Hal pertama adalah untuk menguji bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya
04:02Melakukan penangkapan pada tanggal 19 Juni 2026
04:07Kemudian juga melakukan penahanan, penggeledahan
04:10Itu tentu melanggar ketentuan hukum acara pidana kita yang baru maupun hukum acara pidana yang lama
04:16Kemudian yang terakhir adalah
04:18Kami minta juga supaya ada pernyataan dari pengadilan atau putusan pengadilan
04:24Terkait dengan status pencekalan Mas Roy
04:27Karena selama ini setelah berkas perkara dilimpah kepada jaksa penuntut umum
04:34Pihak Polda tidak pernah memberikan kejelasan terkait dengan status pencekalan
04:40Padahal ini kan berkas perkaranya kan sudah menjadi ranah jaksa
04:43Gini, kalau tadi Anda menyebutkan ini tidak ada kaitannya dengan substansinya
04:47Lalu misalkan memang nanti hasil dari sidang gogatan pra-peradilan ini dikabulkan
04:53Yang menyatakan penangkapan Roy tidak sah
04:55Apa yang, apakah ini bisa mempengaruhi dari substansi kasus ini sendiri?
05:01Ada dua hal yang menjadi goals daripada permohonan pra-peradilan ini
05:08Yang pertama adalah kami ingin mengembalikan harkat dan martabat
05:11Seorang warga negara yang saat itu memang di Polda Metro Jaya
05:17Masih statusnya sebagai tersangka dan kemudian
05:20Segera lagi ya sebentar lagi akan berstatus sebagai terdakwa
05:24Kalau berkas limpa kepada pengadilan negeri Jakarta Timur
05:27Tetapi harkat dan martabat itu kan harus tetap dilindungi oleh undang-undang
05:32Kami ingin mengembalikan itu, kemudian yang kedua ini juga bisa menjadi satu edukasi hukum
05:38Supaya cara-cara penangkapan penahanan yang menurut kami itu sangat tidak layak dan tidak manusiawi
05:46Hanya untuk jenis delik, pencemaran nama baik, fitnah ini kan bukan tindak-tindak teroris
05:52Bang Freddy, bagaimana Anda membaca dari upaya yang dilakukan kubunya Roy Suryo
05:57Untuk mengujukan gugatan pra-peradilan
06:00Apakah Anda membacanya ada hal lain untuk mengulur-ngulur waktu?
06:05Ya terima kasih
06:06Seperti yang disampaikan Bung Sang Haji tadi
06:10Memang itu merupakan hak tersangka ya
06:13Tentu melalui kuasa hukumnya juga kan
06:15Nah yang kedua, kami tentu sebagai pendukung Pak Jokowi dan tentunya Pak Jokowi juga sudah berulang menyampaikan
06:22Menghargai proses hukum
06:24Ya termasuk proses hukum, mekanisme hukum yang ditempu pra-peradilan ini oleh Roy Suryo
06:29Ya itu yang kedua
06:31Yang ketiga, memang
06:34Apa ya, sebagai strategi pembelaan
06:36Ya biasa, kuasa hukum melakukan itu biasa
06:39Apakah, tentu mereka yang paling tahu strategi pembelaannya untuk apa
06:44Kan begitu
06:45Nah yang berikutnya, yang kami lihat memang
06:47Memang kan
06:48Ya, kuasa hukum
06:51Pasti juga sebetulnya tahu
06:53Misalnya tadi sudah disebutkan sah atau tidaknya penangkapan
06:56Kan begitu
06:57Kan putusannya kan nanti putusan hakim kan
07:00Hakim pra-peradilan pasti menyatakan tidak sah penangkapan
07:04Contoh ini misalnya
07:05Maka
07:06Apa
07:07Tersangka
07:09Dibebaskan penangkapan penahanan
07:12Maka
07:14Memerintahkan kepada penyidik untuk membebaskan tersangka
07:17Kan udah gak ditahan lagi
07:18Udah gak ditangkep lagi
07:19Kan itu yang pertama
07:21Sama juga misalnya penggeledahan
07:23Contoh
07:24Oke, kalau penggeledahan saya gak tahu
07:26Ada gak yang diambil atau disita atau digeledakan
07:28Tetapi kan putusan penggeledahan memang
07:30Kalau ada barang bukti yang digleda
07:32Tentu nanti
07:33Majelis hakim bisa menyatakan memang
07:36Bahwa penyitaan barang bukti itu tidak sah
07:38Misalnya waktu itu digeledah disita
07:41Bang Freddy
07:42Ada
07:43Tapi terlepas dari upaya hukum yang dilakukan kubur Roy ini saat ini
07:47Di sisi lain kan dokter Tifa akan masuk ke persidangan 2 Juli
07:51Lalu Anda membaca bagaimana ini
07:54Seharusnya Roy bisa bersama-sama masuk ke pengadilan
07:58Kalau tidak ada gugatan
07:59Harusnya bisa cepat kan
08:00Ya susi jasanya
08:01Iya, jadi memang
08:03Kalau Pak Jokowi pengen ini cepat
08:04Ya Pak Jokowi justru sudah tidak sabar
08:08Oke, kita coba dengarkan
08:09Gimana Bang Gover
08:10Ya, jadi begini
08:13Di dalam ketentuan hukum acara pidana kita yang baru
08:15Karena ini proses peradilannya menggunakan KUHAP yang baru ya
08:18Yaitu Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
08:21Terhadap permohonan pra-peradilan
08:23Maka pelimpahan berkas kepada pengadilan oleh penuntut umum
08:32Itu persidangannya memang harus di-hold dulu
08:35Tapi gini, maaf saya potong ya Bang ya
08:37Ini kan saat ini yang menjadi fokus dari publik juga ingin membacanya adalah
08:42Kasus fitnah ijasa Jokowi
08:45Bukankah akan lebih baik jika langsung bersama-sama
08:48Jalanin sidang secara bersama-sama
08:50Tanggal 2 Juli mendatang
08:52Dibanding supaya kita cepat gitu loh
08:54Pembuktiannya juga cepat
08:56Baik dari pihak Pak Jokowi dan juga dari Mas Roy dan Dr. Tifa
08:59Oh iya, kami tetap akan mengikuti proses persidangan untuk pokok perkara ya
09:04Yaitu
09:05Tapi kan pasti akan tertunda menunggu hasil dari pra-peradilan
09:07Iya, kalaupun menunggu hasil pra-peradilan
09:09Pra-peradilan itu kan tidak bisa lama
09:11Karena kan ketentuan hukum acara pidana-nya kan sudah mengatur
09:14Paling lama 7 hari ketika mulai dilakukan proses pemeriksaan terhadap pra-peradilan
09:21Yang akan membuat lama atau tidak itu ya kecuali termohon dalam hal ini adalah
09:26Polda Metro Jaya tidak menghadiri persidangan pra-peradilan
09:31Dan kemudian tidak siap untuk menyampaikan jawaban ke dalam proses pra-peradilan itu
09:36Itu yang biasanya membuat lama gitu
09:38Kami sih siap aja
09:39Kami juga ingin cepat gitu loh
09:40Inti daripada permohonan pra-peradilan ini adalah
09:43Supaya kami ingin mengembalikan secara hukum
09:48Harkat dan martabat klien kami yaitu Mas Roy
09:51Pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan
09:54Yang setelah kami kaji dan kemudian kami lihat bukti-bukti
09:57Itu sesungguhnya tidak mencerminkan penegakan hukum yang proper
10:00Tapi dari Mas Roy sendiri ingin tidak kasus ijasa ini betul-betul segera diselesaikan
10:05Dan juga dibuktikan di pengadilan
10:06Kami sudah siap untuk masuk di dalam persidangan pokok perkara
10:12Tapi karena kami tujuan pertama adalah kami ingin kembalikan dulu harkat dan martabat klien kami
10:17Kemudian yang kedua kami ingin mengirim pesan juga kepada Polda Metro Jaya
10:21Jangan jenis delik yang seperti ini yang kemudian harus dilakukan penangkapan dan penahanan
10:25Seolah-olah ini tindak pidana yang luar biasa gitu
10:28Bang Freddy coba kita menangkap pesan yang ingin disampaikan Bang Gofur
10:33Mungkin kita bisa berandai-andai jika memang nanti peradilannya diajukan
10:37Eh dikabulkan
10:39Atau tidak dikabulkan apakah ini akan mempengaruhi substansi dari perkara hukum ini sendiri
10:46Ya sebelum kesitu memang ini sandanya pun ditunda
10:50Memang gak lama ya tujuh dua kali tunda
10:53Ya paling lama satu bulan kan begitu ya paling lama itu
10:56Ya nah itu yang pertama yang kedua
10:58Saya juga melihat
11:00Saya juga melihat secara dampak hukum
11:03Atau akibat hukumnya tidak begitu ada substansinya
11:06Ya karena memang sudah lewat
11:09Tidak begitu ada
11:09Tapi terlepas itu
11:11Itu strategi pembelaan itu biasa
11:14Ya saya gak tahu apa kepentingan mereka
11:16Misalnya begini
11:17Biasa saja misalnya strategi pembelaan
11:20Di dalam menyiapkan berkas-berkas
11:23Di dalam menyiapkan menjawab
11:25Tanggap apa namanya
11:27Pembelaan segala macam itu biasa
11:29Nah tetapi sekali lagi akibat hukumnya tidak begitu ada
11:32Toh memang sidang ini nanti di dokter Tifa juga sudah berjalan
11:38Mungkin bisa juga strateginya supaya mereka
11:40Tapi gini Bang Freddy
11:42Bang Freddy
11:43Menurut Anda sendiri siapa sebenarnya yang disasar?
11:46Dari gugatan pra-peradilan yang diajukan Roy Suryo?
11:50Tentu kalau pra-peradilan memang
11:53Itu kan upaya paksa ya
11:55Upaya paksa itu kan banyak tadi udah disebutkan
11:57Tentu yang melakukan upaya paksa itu kan penegak hukum
12:00Tentu yang disasar penegak hukum
12:02Tetapi sekali lagi
12:04Saya tidak melihat akibat hukum
12:06Atau dampak
12:07Ya yang akan
12:09Katakanlah putusan ini pra-peradilan memenangkan Roy Suryo
12:13Katakanlah tapi tidak begitu ada
12:15Karena perkara pokoknya akan disidangkan
12:17Dan kalau tadi berbicara martabat
12:19Saya lebih melihat martabatnya akan di uji di persekitaran perkara
12:22Oke kami tangkap
12:23Bang Gofur
12:24Apakah ini seperti yang tadi dibilang ada udugaan upaya paksa itu
12:28Apakah ini seperti yang disebutkan oleh tim kuasa hukum Roy
12:31Bahwa upaya paksa itu dilakukan oleh tim Solo?
12:34Pesanan Solo?
12:35Ya artinya kan kita bisa baca pada akhirnya bahwa
12:38Cara-cara penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
12:41Itu berbeda kualitasnya dengan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ya
12:45Yang dilakukan oleh Polda itu tiga hari sebelum pelimpahan berkas perkara
12:49Kepada penuntut umum termasuk juga penyerahan tersangka
12:53Itu kenapa menjadi pertanyaan kami juga
12:57Apa urgensinya dilakukan penangkapan pagi-pagi jam tujuh gitu
13:00Langsung saja yang disasar siapa?
13:02Ya yang kami sasar adalah
13:03Kami hanya ingin mengembalikan hak dan martabat klien kami
13:07Yang diperlakukan secara tidak manusiawi
13:10Secara tidak adil
13:11Kemudian harus ditunjukkan kepada publik proses penangkapan dan penahanan itu gitu
13:15Seolah-olah ini
13:17Tapi kalau ini bagian dari proses hukum, proses penangkapan bukannya sudah wajar?
13:21Ya, kalaupun dianggap wajar
13:23Wajar itu kan satu
13:25Harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana
13:27Kemudian yang kedua
13:29Harus dilihat dulu
13:30Apa urgensi daripada tahapan penangkapan itu gitu
13:34Dan penahanan gitu
13:35Kami melihat tidak ada urgensi hukum
13:37Tetapi
13:38Kenapa menjelang penyerahan tersangka dan barang bukti
13:41Itu kemudian Polda Metro Jaya harus melakukan penangkapan yang tidak manusiawi
13:45Dan bukti-bukti itu akan kami gerar
13:46Kenapa Anda membaca sampai hal sedemikian rupa
13:49Sampai Anda menyatakan bahwa tidak manusiawi
13:52Ya, mungkin untuk
13:53Ya, mungkin akhirnya kan publik membaca bahwa
13:55Ini tidak lagi murni proses penegakan hukum gitu loh
13:58Dari Polda Metro Jaya
13:59Melainkan?
14:00Melainkan?
14:01Ya, melainkan mungkin ini mengakomodir
14:03Kepentingan daripada pelapor gitu ya
14:05Karena setiap pelapor itu
14:06Mengakomodir pelapor
14:07Gimana Bang Freddy?
14:09Kita tahu bahwa pelapornya adalah Pak Jokowi
14:12Ya, sejauh ini ya
14:14Kami
14:15Pertama memang
14:17Menghargai
14:18Sekali lagi menghargai mekanisme hukum
14:20Proses hukum
14:21Ya, termasuk penangkapan kemarin
14:22Kami melihat itu memang
14:23Mewenang penyidik
14:24Ya, tidak ada sama sekali
14:26Sekali lagi
14:27Tidak ada sama sekali
14:28Kepentingan Pak Jokowi
14:30Untuk menangkap
14:31Menahan
14:31Roy Suryo ini
14:33Kepentingan Pak Jokowi
14:34Sekali lagi adalah
14:35Perkara ini
14:36Secara cepat
14:38Sampai proses
14:39Pokok perkaranya disidangkan
14:41Pak Jokowi hadir
14:42Menyampaikan
14:43Menunjukkan
14:44Keaslian dijajahnya
14:47Itulah kepentingannya
14:48Sekali lagi
14:49Tidak ada kepentingan
14:50Pak Jokowi
14:50Untuk menangkap dan menahan
14:52Roy Suryo dan
14:53Kawan-kawan
14:54Tapi gini
14:55Bang Fredy
14:57Itu diserahkan kepada
14:58Proses hukum
14:59Bang Fredy mungkin
15:00Kalau kita bangun
15:01Kita runut
15:01Seperti yang disampaikan oleh
15:03Bang Gofur adalah
15:04Ada penangkapan yang tidak wajar
15:05Ada tindakan yang tidak manusiawi
15:08Dan disebutkan juga
15:09Mengakomodir
15:09Dari pelapor
15:11Ya kan tadi dulu saya sampaikan
15:15Mengakomodir
15:15Ya ini kan narasi-narasi
15:17Yang seperti ini
15:18Itu yang saya
15:18Saya sampaikan tadi
15:20Ya sudah kita fokus saja
15:22Terhadap pembelaan perkara
15:24Ya misalnya dari
15:25Pia Roy Suryo
15:26Tidak ada kepentingan
15:27Pak Jokowi
15:28Untuk menangkap
15:29Roy Suryo ini
15:30Kepentingannya
15:31Hanyalah
15:32Supaya perkara ini
15:33Cepat disidangkan
15:35Itu yang pertama
15:35Kalau dikatakan
15:36Ada kepentingan
15:37Justru kami
15:38Ya seperti sudah
15:39Beberapa kali saya sampaikan
15:40Justru kami yang
15:42Yang melihat
15:43Ada upaya-upaya
15:44Ya sedang kami pelajari
15:45Ada upaya-upaya
15:46Di reskrimum
15:47Sudah ngomong
15:48Ya ada
15:49Mantan pejabat
15:50Yang mengintervensi
15:52Atau menghalang-halangi
15:53Penyidikan
15:54Siapa pejabatnya
15:55Siapa pejabatnya
15:58Kalau kami dilihat
16:00Kalau kami melihat
16:01Dari video-video
16:01Beliau
16:03Kami lihat
16:03General Ugro Seno
16:05Sangat aktif
16:06Tapi ini masih kami
16:07Kaji
16:08Apakah itu termasuk
16:09Menghalang-halangi penyidikan
16:10Tapi kan Pak Ugro itu
16:11Mantan
16:12Pak Ugro itu kan mantan
16:14Iya emang
16:16Kalau mantan
16:17Bebas
16:18Begitu kan
16:19Artinya kan
16:20Tidak punya kewenangan
16:21Secara langsung mungkin
16:22Ya tidak bisa dong
16:24Oke
16:25Saya ini
16:26Gimana Bang Ugro
16:26Saya ini
16:27Betul ada
16:28Ada pihak-pihak
16:29Dan juga
16:30Intervensi
16:31Ya gini Mbak Sindi
16:33Mbak Sintia
16:34Kalau mereka katakan
16:35Bahwa tidak ada tendensi
16:37Untuk melakukan penangkapan
16:38Dan penahanan
16:38Kenapa Pradi Bersatu
16:40Beberapa hari
16:42Sebelum dilakukan penangkapan
16:43Dan penahanan itu
16:44Menyerahkan surat
16:45Permohonan penangkapan
16:46Dan penahanan
16:47Kepada Dirik Rimung
16:47Polda Metro Jaya
16:48Dan itu kan mereka
16:49Komprehensi pers
16:50Dan mereka sampaikan
16:51Secara terbuka
16:52Dan ingat loh
16:53Jadi Anda lihat
16:53Ada korelasi
16:54Iya dong
16:55Pradi Bersatu itu kan
16:56Adalah bagian dari pelapor
16:57Ya
16:58Yang kemudian
17:01Laporannya itu kan
17:02Digugurkan
17:02Oleh Jaksa Penuntut Umum
17:03Pada saat
17:04Jaksa meneliti
17:05Berkas perkara
17:06Secara material
17:07Itu ternyata
17:08LP dari Pradi Bersatu
17:09Itu kan dianggap
17:10Ya kalau saya bilang
17:11Code and Code
17:12Ya laporannya
17:13Laporan palsu
17:14Dan pasalnya kan
17:14Pasal sampah gitu loh
17:16Kenapa kemudian
17:17Terhadap laporan-laporan
17:18Yang tidak relevan
17:18Yang selama ini
17:20Mereka menuduhkan
17:20Klien kami
17:22Atau menuduh klien kami
17:23Melakukan fitna
17:24Sorry
17:25Melakukan
17:25Ujaran kebencian
17:27Membuat kegaduhan
17:27Ini kan selama ini
17:28Yang mereka glorifikasikan
17:29Sehingga atas dasar
17:31Laporan-laporan tersebut
17:32Beberapa hari
17:33Sebelum
17:34Diserahkan kepada
17:35Jaksa Penuntut Umum
17:36Mereka mendekan
17:37Mereka mendekan
17:38Polda Metro Jaya
17:39Dan
17:40Banyak sekali
17:41Relawan-relawan
17:42Pak Jokowi
17:42Yang selalu meminta bahwa
17:44Ini Roy Surya
17:45Harus ditangkap
17:46Ini
17:46Dokter Tifa
17:47Harus ditangkap
17:48Oke
17:48Akhirnya yang terjadi kan
17:49Kita lihat adalah
17:50Keinginan-keinginan itu
17:51Memang pada akhirnya
17:52Kan diakumundir oleh
17:53Diri Krimum gitu loh
17:54Dengan memerintahkan
17:55Anabuanya
17:56Atau penyidik-penyidik
17:57Untuk melakukan penangkapan
17:58Dan oleh karena itu
17:59Anda
18:00Mewakili klien Anda
18:01Mengajukan
18:02Para peradilan
18:03Untuk menguatkan
18:04Narasi
18:04Bahwa ada penangkapan
18:05Yang tidak manusiawi
18:06Dan juga
18:07Tidak wajar
18:08Ya itu sebenarnya
18:09Sasaran dari kami
18:10Jadi kami tidak dalam
18:11Maksud
18:12Untuk menunda
18:13Perkara pidana ini
18:14Kami juga tidak dalam
18:15Maksud
18:16Untuk menghindari
18:17Proses peradilan ini
18:18Tetapi
18:18Sebelum kita masuk
18:19Kepada pokok perkara
18:21Semua harus
18:22Clear and clean
18:23Bahwa
18:24Proses penangkapan
18:25Dan penahanan
18:25Yang terjadi
18:26Pada tanggal 19 Juni itu
18:27Publik Indonesia
18:29Harus tahu
18:29Melalui satu peradilan
18:31Yang terbuka untuk umum
18:32Pada tanggal 29 Juni nanti
18:34Hari Senin
18:35Kami akan gelar
18:36Sidang perdana
18:37Untuk peradilan
18:37Dan kami akan buktikan
18:38Dengan bukti-bukti video
18:39Yang selama ini
18:40Tidak pernah beredar
18:41Bahwa penyidik
18:42Pada Metro Jaya itu
18:42Banyak sekali melakukan
18:43Pelanggaran-pelanggaran
18:44Hak asasi manusia
18:45Melanggar KUHAP
18:46Ya untuk kepentingan siapa
18:47Ya kalau bukan lagi
18:47Mengakomodir
18:48Kepentingan dari pelapor
18:50Dan para pendukung-pendukung
18:51Oke
18:52Bang Freddy
18:53Singkat saja
18:54Tanggal 2 Juli
18:55Pak Jokowi hadir
18:56Dalam sidang
18:57Perdana Dr. Tifa
18:59Tanggal 2 Juli kan
19:00Belum ada disitu
19:02Pemanggilan Pak Jokowi
19:03Bukan
19:03Mungkin sebagai
19:05Melihat
19:05Ataupun menyaksikan
19:07Ya mungkin
19:08Cukuplah
19:09Orang-orangnya
19:10Pendukungnya saja
19:11Misalnya kayak saya ini
19:12Relawan-relawannya
19:13Cukup
19:13Memantau
19:14Pak Jokowi
19:15Nanti hadir di persidangan
19:16Pasti setelah beliau
19:17Dipanggil
19:18Oleh Majelis Hakim
19:20Ataupun oleh
19:20Jaksa Penuntur
19:21Oke
19:21Demikian
19:22Baik
19:23Terima kasih Bang Freddy
19:24Damanik
19:25Terima kasih Bang Gokur
19:26Sudah di studio
19:27Terima kasih
19:28Terima kasih
19:29Selamat sore
19:30Terima kasih
19:30Terima kasih
Komentar