- 21 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan kewenangannya dalam penanganan laporan sejumlah perusahaan pertambangan di Ombudsman RI.
Dalam persidangan, JPU menyatakan akan menghadirkan 32 saksi, dua ahli, dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan terdakwa untuk membuktikan dakwaan.
Hery Susanto melalui tim penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/677045/tak-melawan-full-sidang-hery-susanto-eks-ketua-ombudsman-didakwa-terima-suap-pengurusan-tambang
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan kewenangannya dalam penanganan laporan sejumlah perusahaan pertambangan di Ombudsman RI.
Dalam persidangan, JPU menyatakan akan menghadirkan 32 saksi, dua ahli, dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan terdakwa untuk membuktikan dakwaan.
Hery Susanto melalui tim penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/677045/tak-melawan-full-sidang-hery-susanto-eks-ketua-ombudsman-didakwa-terima-suap-pengurusan-tambang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00:00Silahkan kepada terdakwa untuk memasuki uang persidangan.
00:00:18Silahkan, duduk.
00:00:46Silahkan, duduk.
00:00:49Insya Allah, saya sudah satu tahun mengidap struk mata, jadi pandangan saya orang kalau melihat normal, tapi sebetulnya tidak normal
00:01:00pandangan saya, gelap, karena faktor diabetes.
00:01:06Tapi saudara hari ini bisa mengikuti persidangan?
00:01:09Nanti kalau ada keluhan kesehatan, misalkan tidak sanggup untuk lama duduk di situ, bisa disampaikan, ya?
00:01:17Ya, yang mulia.
00:01:20Usia 51 tahun, ya?
00:01:23Iya, betul.
00:01:23Jenis kelamin, laki-laki, agama?
00:01:25Islam.
00:01:26Warga negara?
00:01:28Indonesia.
00:01:29Indonesia.
00:01:30Alamat di mana?
00:01:31Alamat di Pulau Gebang Permain, Blok D11 nomor 6, Jakarta Timur.
00:01:38Kelurahan Pulau Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, betul?
00:01:42Betul, yang mulia.
00:01:43Pekerjaan?
00:01:45Saya sebelumnya Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
00:01:56Periode 2026 sampai dengan 2031?
00:02:00Periode 2026-2031.
00:02:01Sekarang masih?
00:02:03Sudah berhenti.
00:02:06Oke.
00:02:07Pendidikan?
00:02:08S3.
00:02:10Saudara terdakwa saat ini ditahan?
00:02:14Ditahan?
00:02:15Iya, mulia.
00:02:16Ditahan di mana?
00:02:18Di rutan Kejari Jakarta Selatan.
00:02:22Baik.
00:02:23Sejak kapan masih ingat?
00:02:25Saya ditangkap tanggal 16 April 19-2026.
00:02:33Sampai dengan sekarang?
00:02:35Sampai dengan sekarang.
00:02:35Pernah dibantarkan tidak?
00:02:38Pernah, satu kali.
00:02:39Pernah, satu kali.
00:02:41Masih ingat kapan?
00:02:42Saya lupa tapi cuma satu malam.
00:02:45Kapan?
00:02:45Cuma satu malam, yang mulia.
00:02:47Cuma satu malam.
00:02:48Iya.
00:02:49Baik.
00:02:51Saudara terdakwa dalam menghadapi proses persidangan ini, ada advokat yang mendampingi?
00:02:58Ada, yang mulia.
00:02:59Ini betul advokatnya?
00:03:00Iya, Pak Alex Chandra.
00:03:02Betul ya?
00:03:02Dan rekan.
00:03:03Silahkan diserahkan surat kuasa.
00:03:12Sudah daftarkan?
00:03:14Oke.
00:03:16Yang hadir siapa?
00:03:18Iya.
00:03:19Terus?
00:03:20Semua ada?
00:03:24Oke, satu-satunya lima ada semua ya.
00:03:28Oke.
00:03:29Baik.
00:03:312027.
00:03:34Alex Chandra.
00:03:36Sudah dilampirkan fotocopinya?
00:03:39Fotocopy, bus, dan...
00:03:42Hah?
00:03:43Toko.
00:03:45Semua dilampirkan ya, fotocopy, bus, dan KTA.
00:03:55Ini X-PIROT-nya di sebelah mana?
00:03:58Oh, 2027.
00:04:00Oke, balik.
00:04:04Balik.
00:04:05Balik.
00:04:08Balik.
00:04:09Tuan bakar.
00:04:11Hasilnya mana?
00:04:162027, oke.
00:04:18Kopinya?
00:04:19Oh, udah, udah kopinya.
00:04:20Yang satu lagi, satu lagi.
00:04:23Oke.
00:04:25Itu ya, aslinya ya.
00:04:27Ini yang aslinya Ridwan Bakar.
00:04:31Tadi Muhammad Anwar Sadat.
00:04:34Oh, iya sih.
00:04:34Oke, baik.
00:04:35Terus, ada lagi yang belum?
00:04:37Muhammad Yunus.
00:04:42Aslinya mana ini?
00:04:46Amun Yunus.
00:04:492007-2002.
00:04:53Oke.
00:05:00Ini juga aslinya belum ditunjukkan ya.
00:05:042027.
00:05:09Dari penuntut umum, mau lihat surat kuasa?
00:05:192027 ya, masih tahun depan.
00:05:26Yang hadir, satu sampai dengan empat.
00:05:29Kecuali yang lima masih di jalan ya, yang nomor lima ya.
00:05:34Cukup?
00:05:38Oke.
00:05:43Saudara terdakwa sudah menerima dakwaan dari penuntut umum?
00:05:47Sudah, yang mulia.
00:05:48Sudah, sudah dibaca ya?
00:05:50Saya sudah membaca.
00:05:51Ya, kita dengarkan penuntut umum membacakan dakwaannya lah ya.
00:05:55Silahkan penuntut umum.
00:06:01Baik, terima kasih kita menyelis.
00:06:03Kami akan membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Pak Heri Susanto.
00:06:09Bismillahirrah.
00:06:10Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan kutuhanan yang mahasiswa,
00:06:15surat dakwaan, nomor register perkara PDS strip 12-M.1.14-FT.1-06-2026
00:06:24atas nama terdakwa Heri Susanto.
00:06:27Identitas terdakwa sebagaimana tadi sudah dibacakan dan sudah dibenarkan oleh terdakwa.
00:06:32Kami tidak bacakan lagi.
00:06:35Berikutnya dakwaan ke-1.
00:06:38Bahwa terdakwa Heri Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara,
00:06:43yaitu sebagai anggota ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026
00:06:47berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 38-P tahun 2021
00:06:52tentang pengangkatan keanggotaan ombudsman Republik Indonesia
00:06:55masa jabatan tahun 2021 sampai dengan 2026 tanggal 19 Februari 2021
00:07:02dengan dibantu oleh Edy Sugandi dilakukan penutupan secara terpisah
00:07:06pada waktu di antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Februari 2026
00:07:13atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021
00:07:17sampai dengan tahun 2026 bertempat di Bukit Kimanggu, Siti.
00:07:22Mohon izin sebentar penutup umum untuk para pengunjung sidang ya,
00:07:25yang bukan wartawan ya, dan mohon sikapnya juga di ruang sidang ya, mohon ya.
00:07:29Jadi yang boleh merekam silahkan wartawan ya,
00:07:33yang bukan wartawan boleh minta izin dulu ke majelis ya.
00:07:36Itu ya, silahkan dilanjutkan.
00:07:38Ya baik yang mulia, sebelum kami lanjutkan juga mungkin tadi ada yang terlupakan
00:07:43ketua majelis apakah dimungkinkan karena ini dakwannya ada 4 pasal dakwaan secara alternatif
00:07:49apakah dimungkinkan kami membacakan dakwaan ke-1
00:07:53untuk dakwaan ke-2 dan seterusnya sampai dengan dakwaan ke-4
00:07:57dianggap dibacakan kira-kira seperti depan dikankan.
00:08:01Sudah terima ya surat dakwaan ya, sudah terima sama ya.
00:08:04Ya gimana, mau tidak keberatan dengan permohonan penutup umum?
00:08:10Di sini mulia, kiranya mungkin lebih kepada pokok-pokoknya saja
00:08:16untuk 4 dakwaan yang tadi akan dibacakan.
00:08:19Baik.
00:08:20Silahkan.
00:08:21Kami lanjutkan bertempat di Bukit Cimanggu City Blok G3 No. 8-9 RT-001 RW-011 Kelurahan Cibadak
00:08:31Kejamatan Serial Kota Bogor, Jawa Barat
00:08:34Plaza Festival Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan
00:08:38kemudian di Restoran Daking Mall Kota Kasablanca, Jakarta Selatan
00:08:43di Parkiran Cibubur Yangsen, Jakarta Timur
00:08:47kemudian di RM Soto Kudus Tebet, Jakarta Selatan
00:08:51di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said
00:08:57Kapileri C-19 Karet Kuningan Setiabudu, Jakarta Selatan
00:09:02Blok S Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
00:09:04Geraha Indika Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
00:09:08Jalan Duku Patra II No. 78 Menteng Dalam, Jakarta Timur
00:09:12Hotel Bidakara Jalan General Gatot Subroto Pancoran, Jakarta Selatan
00:09:16atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk
00:09:19dalam daerah hukum pengadilan tidak pidana korupsi
00:09:21pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
00:09:23yang berwenang, memeriksa dan memutus perkaranya
00:09:26telah menerima hadir atau janji
00:09:29berupa penerimaan sejumlah uang dan barang
00:09:32dengan rincian sebagai berikut
00:09:34Satu, dari Laude Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia
00:09:40sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanwang
00:09:45yang diberikan melalui Edi Sugandi
00:09:47Dua, dari Ca Peng Cuan alias Peng
00:09:49selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri
00:09:52sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanwang
00:09:56Tiga, dari Agung Winarno
00:09:58berupa rumah yang terletak di Pulau Gebang Permai Blok D
00:10:035 nomor 10 Kelurahan Pulau Gebang
00:10:06Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
00:10:08Provinsi Daerah Hus DKI Jakarta
00:10:10seharga Rp2.200 juta
00:10:12Empat, dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi
00:10:16sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta
00:10:20Tiga, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta
00:10:25Enam, dari Muhammad Rosal selaku Wakil PT Mitra Kumala Energi
00:10:29melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta
00:10:33Padahal diketahui atau patut diduga
00:10:36bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
00:10:38agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
00:10:42yaitu menggerakkan terdakwa Heri Susanto dalam jabatannya
00:10:45selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia
00:10:48agar dalam laporan hasil Ombudsman RI menyatakan
00:10:51Satu, penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP, PKH
00:10:56atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri
00:11:00oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
00:11:03sebagai perbuatan maladministrasi
00:11:05Dua, penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi
00:11:09menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi
00:11:12dan PT Gold, Thailand Ripper sebagai perbuatan maladministrasi
00:11:18yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa yaitu bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut
00:11:25Satu, Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999
00:11:30tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
00:11:34Dua, Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf B
00:11:39Pasal 40 Undang-Undang RI nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI
00:11:44Tiga, Pasal 8 huruf A Peraturan Ombudsman RI nomor 40 tahun 2019
00:11:49tentang Kode Etik dan Kode Perlaku Insan Ombudsman
00:11:53Empat, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI nomor 4 tahun 2024
00:11:58tentang petunjuk teknis pemeriksaan dokumen dan substantif
00:12:04Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
00:12:07Bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik
00:12:14mengawasi baik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara
00:12:17dan pemerintah pusat dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara
00:12:24badan usaha milik daerah dan badan hukum milik negara
00:12:27serta badan swasta atau persorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
00:12:32yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
00:12:36dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
00:12:39berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang RI nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI
00:12:43bahwa terdakwa Susanto, Heri Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI
00:12:48periode 2021 sampai dengan 2026
00:12:51berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 36 Garing P tahun 2021
00:12:56tentang pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2021 sampai 2026
00:13:02tanggal 19 Februari 2021
00:13:05berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI
00:13:11terdakwa Heri Susanto selaku anggota Ombudsman RI memiliki tugas dan kewenangan
00:13:17yang pertama tugas bagian A menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
00:13:25B melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
00:13:28C menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman
00:13:32D melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
00:13:39E melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lain
00:13:45yang serta lembaga kemasyarakatan dan persorangan
00:13:48F membangun jaringan kerja
00:13:50G melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
00:13:56dan H melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang
00:13:59yang kedua WN-Undang
00:14:02yang pertama meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pelapor
00:14:06terlapor atau pihak lain yang terkait dengan laporan yang disampaikan kepada Ombudsman
00:14:09B memeriksa keputusan surat menyurat
00:14:12atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan suatu laporan
00:14:18C meminta klarifikasi dan atau salinan atau potokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun
00:14:23untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor
00:14:27D melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak lain yang terkait dengan laporan
00:14:32E menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
00:14:37F membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan termasuk rekomendasi
00:14:42untuk membayar ganti rugi dan atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan
00:14:46G demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
00:14:51Terdakwa Heri Susanto sebagai anggota Ombudsman RI
00:14:55juga memiliki tugas sebagai pengampu keasistenan utama 5
00:14:58yang membidangi sektor kemaritiman dan investigasi
00:15:01yaitu pertambangan, antara lain pertambangan lingkungan hidup dan investasi
00:15:07bahwa terdakwa Heri Susanto yang telah mengenal Luqman Malanwang dan Agung Winarno sejak tahun 2019
00:15:15dimana setelah terdakwa Heri Susanto dilantik menjadi anggota komisioner
00:15:20menyampaikan tugas dan fungsinya selagi anggota komisioner Ombudsman
00:15:23yaitu sebagai pengampu masalah pertambangan
00:15:26dan terdakwa Heri Susanto yang akan menandatangani laporan hasil pemeriksaan atau LHP
00:15:31kegiatan pertambangan
00:15:33selanjutnya Luqman Malanwang dan Agung Winarno mengatakan kepada terdakwa Heri Susanto
00:15:37apabila ada dari Ombudsman RI diterima oleh SDM
00:15:42berarti kami sudah bisa ikut di kontraktor tambangnya
00:15:45dan saat itu terdakwa Heri Susanto mengatakan
00:15:47ya atur saja dengan perusahaan tambang
00:15:50bahwa dalam periode tahun 2021 sampai dengan 2025
00:15:53terdakwa Heri Susanto selaku anggota Ombudsman RI
00:15:56telah menerima sejumlah uang dan barang dari sejumlah perusahaan pertambangan
00:16:01terkait dengan pengkondisian laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman RI
00:16:06sesuai dengan permintaan perusahaan pertambangan sebagai berikut
00:16:10bagian pertama
00:16:12penerimaan uang terkait pengurusan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP
00:16:17PKH PT Tosida Indonesia
00:16:20bahwa Laude Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia
00:16:25yang selanjutnya disingkat dengan PT TI
00:16:27merupakan perusahaan pemegang izin usaha produksi operasi pertambangan
00:16:32atau IUOP
00:16:34nikel dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
00:16:37atau IPPKH di Sulawesi Tenggara
00:16:40berdasarkan surat keputusan Bupati Kolakar nomor 158 tahun 2010
00:16:45yang kedua surat keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK 708
00:16:49garing menhut strip angka romawi 2 garing 2009 tanggal 19 Oktober 2009
00:16:55bahwa pada tahun 2020 PT Tosida Indonesia selaku pemegang IPPKH
00:17:00memiliki tunggakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak
00:17:04atau PNBP
00:17:05terkait dengan penggunaan kawasan hutan atau PKH
00:17:08yang tidak dibayar sejumlah Rp151.901.763.535
00:17:17yang selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2020
00:17:21Direktur General Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
00:17:25atau Dirjen PKTL
00:17:26Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
00:17:28memberitahukan rencana pencabutan IPPKH
00:17:31kepada Direktur PT Tosida Indonesia
00:17:33apabila tidak melunasi tunggakan PNBP PKH
00:17:37dengan batas waktu paling lambat 30 hari kalender
00:17:39maka IPPKH PT TTI
00:17:41akan dicabut sebagaimana surat dirjen PKTL nomor S569
00:17:47garing PKTL garing REN garing PLA titik kosong garing 7 garing 2020
00:17:53tanggal 17 Juli 2020
00:17:55namun PT Tosida Indonesia tidak melunasi tunggakan PNBP PKH
00:17:59dengan batas waktu berakhir
00:18:01sehingga Kepala Badan Koronasi Penanaman Modal Republik Indonesia
00:18:05mencabut IPPKH PT Tosida Indonesia
00:18:07melalui surat keputusan
00:18:08Kepala Badan Koronasi Penanaman Modal
00:18:10nomor SK 432 garing 1 garing KLHK garing 2020
00:18:14tanggal 30 November 2020
00:18:16tentang pencabutan atas keputusan Menteri Kehutanan
00:18:20nomor SK 708 garing Menhut
00:18:23strip angka Romawi 2 garing 2009
00:18:26bahwa selanjutnya
00:18:28Laudi Sinarwan Oda selaku Direktur PT TI
00:18:30mengajukan gugatan tata usaha negara
00:18:33atas pencabutan IPPKH tersebut
00:18:35namun gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima oleh
00:18:39Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
00:18:41dengan putusan nomor 136 garing G
00:18:43garing 2021 garing PT UN
00:18:46strip JKT
00:18:48tanggal 13 September 2021
00:18:50kemudian di tingkat banding
00:18:52putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi
00:18:54Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan nomor 249 garing B
00:18:58garing 2021 garing PT TUN
00:19:02Jakarta tanggal 31 Desember 2021
00:19:05dan di tingkat kasasi putusan banding tersebut
00:19:09dikuatkan oleh Mahkam Agung dengan putusan nomor 293
00:19:13K garing TUN garing 2022 tanggal 21 Juni 2022
00:19:17sehingga memenangkan PT TI
00:19:20bahwa setelah Mahkam Agung memenangkan gugatan Laude Sinarwan Oda
00:19:24selaku Direktur PT TI di tingkat kasasi
00:19:26selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2023
00:19:28Laude Sinarwan Oda selaku Direktur PT TI Indonesia
00:19:31mengajukan permohonan peninjauan
00:19:33dan perhitungan kembali
00:19:35atas kewajiban pembayaran PNBP-PKH
00:19:38PT TI kepada Dirjen PKTL
00:19:40melalui surat nomor 018
00:19:41tanggal 26 Mei 2023
00:19:43dan ditanggapi melalui surat nomor S774
00:19:48tertanggal 30 Mei 2023
00:19:51yang pada pokoknya tetap meminta PT TI
00:19:53segera melakukan pelunasan terhadap
00:19:55PNBP-PKH yang belum diselesaikan
00:19:58Namun PT TI justru mengadukan
00:20:00Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
00:20:03dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
00:20:05kepada Ombudsman RI
00:20:06melalui surat PT TI nomor 028
00:20:09garing TSD, garing PUM, garing PNG
00:20:12garing Angka Romawi 6
00:20:13garing 2023 tanggal 14 Juni 2023
00:20:17atas permohonan peninjauan
00:20:20dan perhitungan kembali
00:20:21kewajiban pembayaran PNBP-PKH PT TI
00:20:25Berselang dua hari kemudian
00:20:27Ditika Pakasi SHMH
00:20:29selaku kuasa Menteri Investasi
00:20:30garing Kepala Badan Koronasi
00:20:32Pernama Modal Republik Indonesia
00:20:33mengajukan permohonan peninjauan kembali
00:20:35atas putusan Mahkamah Agung RI
00:20:37nomor 293 tanggal 21 Juni 2022
00:20:41sebagaimana Akta Permohonan
00:20:42Peninjauan Kembali atau PK nomor 136
00:20:45garing G garing 01 garing PT UN
00:20:47titik JKT
00:20:48sehingga putusan Mahkamah Agung
00:20:51yang memenangkan gugatan
00:20:52Laude Sinarwan Oda
00:20:53selaku Direktur PT TI
00:20:54di tingkat kasasi kembali
00:20:56menjadi objek pemeriksaan
00:20:57pada pengadilan tingkat peninjauan kembali
00:20:59di Mahkamah Agung
00:21:00yang pada tanggal 11 Januari 2022
00:21:03maaf saya ulangi
00:21:06yang mana pada tanggal 11 Januari 2024
00:21:08Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI
00:21:11memutuskan menolak gugatan penggugat
00:21:13untuk seluruhnya
00:21:15sehingga putusan MK nomor 225
00:21:18garing PK
00:21:19garing TUN garing 2023
00:21:23sehingga surat keputusan Kepala BPK PM
00:21:26nomor 432 garing 2020
00:21:29yang mencabut IPPKH PT TI Indonesia
00:21:32tetap berlaku
00:21:34bahwa selanjutnya
00:21:35pada tanggal
00:21:36pada bulan Juni 2023
00:21:38PT TI mengirimkan laporan
00:21:39kepada Umbu Semen RI
00:21:40dengan surat nomor 0228
00:21:42garing TSD
00:21:43garing PUM
00:21:44garing PENG
00:21:45garing Angkar Romawi 4
00:21:47garing 2023
00:21:48tertanggal 14 Juni 2023
00:21:50mengenai pengaduan terhadap
00:21:52Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
00:21:54dan Tata Lingkungan
00:21:55Kementerian Lingkungan Hidup
00:21:56dan Kementerian
00:21:57Kementerian Lingkungan Hidup
00:21:59dan Kehutanan RI
00:22:00atas permohonan peninjauan
00:22:01dan perhitungan kembali
00:22:02kewajiban pembayaran
00:22:03penerimaan negara
00:22:03bukan pajak
00:22:04atau PNBP
00:22:05atas penggunaan
00:22:06kawasan hutan
00:22:07PT TI
00:22:07dan pada saat itu
00:22:09ditindaklanjuti oleh
00:22:10Terdakwa Heri Susanto
00:22:11namun berdasarkan
00:22:12rapat Pleno Ombudsman
00:22:13tanggal 20 Juni 2024
00:22:15dan laporan hasil
00:22:16pemeriksaan
00:22:17nomor
00:22:18registrasi
00:22:190630
00:22:21tanggal 27 Juni 2024
00:22:23dan disampaikan
00:22:25kepada Umar
00:22:25selaku kuasa
00:22:26Direktur Utama
00:22:27PT TI
00:22:28melalui surat
00:22:29Ombudsman RI
00:22:29nomor
00:22:311258
00:22:321258-LM
00:22:34titik 06
00:22:35tanggal
00:22:363 Juli 2024
00:22:37Ombudsman RI
00:22:39menghantikan
00:22:39proses pemeriksaan
00:22:40laporan surat
00:22:41pengaduan PT TOSU
00:22:42dan Indonesia
00:22:43tersebut karena
00:22:44telah dan atau
00:22:45menjadi objek
00:22:46pemeriksaan pengadilan
00:22:48bahwa pada tanggal 27
00:22:50Agustus 2024
00:22:51PT TI
00:22:52dan Kementerian
00:22:53Lingkungan Hidup
00:22:53dan Kehutanan
00:22:54melakukan rapat
00:22:55dan menyebabkati
00:22:56skema penyelesaian
00:22:57permasalahan
00:22:58PNB-PPKH
00:22:59terutang yaitu
00:23:001. PT TI
00:23:01akan membayar
00:23:02kewajiban
00:23:02PNB-PPKH
00:23:03terutang minimal
00:23:04Rp30 miliar
00:23:05dan akan membayar
00:23:07sisanya dengan
00:23:07cara diangsur
00:23:08selama 12 kali
00:23:09mulai bulan
00:23:10Oktober 2024
00:23:11sampai dengan
00:23:11bulan
00:23:12September 2025
00:23:132. KLHK
00:23:14akan membatalkan
00:23:15SK Kepala BKPM
00:23:17nomor 432
00:23:18garing 2020
00:23:19melalui SK
00:23:20pembatalan
00:23:21setelah PT TI
00:23:22melakukan pembayaran
00:23:23angsuran pertama
00:23:24pada bulan
00:23:24Oktober 2024
00:23:263. Dalam hal
00:23:28PT TI tidak menepati
00:23:29janji atau komitmen
00:23:30maka Menteri Lingkungan
00:23:31Menteri LHK
00:23:32akan melakukan
00:23:33pembekuan
00:23:34dan mencabut
00:23:35SK pembatalan
00:23:35yang akan diberikan
00:23:364. PT TI
00:23:38akan melakukan
00:23:38review atas
00:23:39luas PKH
00:23:41dan mengembalikan
00:23:41sebagian areal
00:23:42yang tidak produktif
00:23:43pada KLHK
00:23:44pada KLHK
00:23:46hasil rapat tersebut
00:23:48tidak dituangkan
00:23:49dalam
00:23:49akta pernyataan
00:23:51notaril
00:23:51yang akan diserahkan
00:23:53kepada KLHK
00:23:54mohon izin dilanjutkan
00:23:55rekan kami
00:23:56yang mulia
00:23:59bahwa pada
00:24:00tanggal 29 Agustus
00:24:012024
00:24:02PT TI
00:24:03menidaklanjuti
00:24:04hasil kesepakatan
00:24:05tersebut
00:24:05dengan mengajukan
00:24:06permohonan
00:24:07pembatalan SK
00:24:07Kepala BKPM
00:24:08432
00:24:102020
00:24:10melalui
00:24:11surat
00:24:12nomor 028
00:24:13dengan melampirkan
00:24:14bukti pembayaran
00:24:14PNBP
00:24:15PKA
00:24:15terhutang
00:24:16sejumlah
00:24:1730 miliar
00:24:17sekian
00:24:18selanjutnya
00:24:19tanggal 2 September
00:24:202024
00:24:21PT TI
00:24:22kembali
00:24:22mengajukan
00:24:22permohonan
00:24:23pembatalan
00:24:23SK
00:24:24Kepala BKPM
00:24:25nomor 432
00:24:27melalui
00:24:27surat
00:24:28nomor 030
00:24:28dengan melampirkan
00:24:30akta penyataan
00:24:30komitmen
00:24:31nomor 02
00:24:31tanggal 2 September
00:24:322024
00:24:33yang dibuat
00:24:34notaris
00:24:34Lahilatul Hadiza
00:24:35yang tidak
00:24:36memasukkan
00:24:37kolosul
00:24:37bahwa PT TI
00:24:38akan melakukan
00:24:39review atas
00:24:40luas PPKH
00:24:41dan akan
00:24:41mengembalikan
00:24:42sebagian areal
00:24:43yang tidak produktif
00:24:44kepada KLHK
00:24:45sebagaimana
00:24:46kesepakatan
00:24:47tanggal 27
00:24:47Agustus
00:24:482024
00:24:49namun
00:24:50PT TI
00:24:50menyatakan
00:24:51komitmennya
00:24:52melunasi
00:24:52sisa
00:24:52kewajiban
00:24:53pembayaran
00:24:53PNBP
00:24:54terhutang
00:24:54atas
00:24:55nama
00:24:55PT TI
00:24:55sejumlah
00:24:56146
00:24:57miliar
00:24:58sekian
00:24:58dengan cara
00:24:59mengangsur
00:25:00selama 12
00:25:00bulan
00:25:01bahwa pada
00:25:02tanggal
00:25:0212 September
00:25:032024
00:25:03Laude Sinarwan Oda
00:25:05selaku
00:25:05Direktur
00:25:06PT TI
00:25:06kembali
00:25:07membuat
00:25:07penyataan
00:25:08janji
00:25:08atau komitmen
00:25:09melalui
00:25:10akta
00:25:10penyataan
00:25:10janji
00:25:11nomor
00:25:1246
00:25:12tanggal
00:25:1212
00:25:13September
00:25:132024
00:25:14yang
00:25:14dibuat
00:25:15notaris
00:25:15Lahilatul Hadiza
00:25:16yang tidak
00:25:17memasukkan
00:25:18kolosul
00:25:18bahwa PT TI
00:25:19akan melakukan
00:25:19review atas
00:25:20luas
00:25:21persetujuan
00:25:21penggunaan
00:25:22kawasan
00:25:23hutan
00:25:23dan akan
00:25:24mengembalikan
00:25:24sebagian areal
00:25:25yang tidak
00:25:25produktif
00:25:26kepada
00:25:26KLHK
00:25:27sebagaimana
00:25:28kesepakatan
00:25:28tanggal
00:25:2927
00:25:29Agustus
00:25:302024
00:25:33dalam melunasi
00:25:34sisa kewajiban
00:25:35pembayaran
00:25:36PNB PPK
00:25:36turtang
00:25:37atas menama
00:25:38PT TI
00:25:39sejumlah
00:25:39146
00:25:40miliar sekian
00:25:41dengan menambahkan
00:25:42syarat
00:25:42pembayaran
00:25:43angsuran
00:25:43dilakukan
00:25:44setelah
00:25:45surat
00:25:45keputusan
00:25:45penetapan
00:25:46area
00:25:46kerja
00:25:46PPK
00:25:47diterbitkan
00:25:48oleh
00:25:48Menteri
00:25:48Lingkungan
00:25:49Hidup
00:25:49dan
00:25:50Kehutanan
00:25:50Selanjutnya
00:25:52Laude Sinarwan
00:25:53Oda
00:25:53memberikan
00:25:54kuasa
00:25:54kepada
00:25:54Juliansa
00:25:55Rizki
00:25:55pertama
00:25:55melalui
00:25:55surat
00:25:56kuasa
00:25:56nomor
00:25:56034
00:25:57mengajukan
00:25:58permohonan
00:25:58persetujuan
00:25:59pengguna
00:25:59kawasan
00:26:00hutan
00:26:01kepada
00:26:01Menteri
00:26:02Lingkungan
00:26:02Hidup
00:26:02dan
00:26:03Kehutanan
00:26:03Sekir
00:26:04Dirijen
00:26:04Planologi
00:26:05Kota
00:26:05dan Tata
00:26:06Lingkungan
00:26:07melalui
00:26:07surat
00:26:08nomor
00:26:08033
00:26:08dengan
00:26:09melampirkan
00:26:09dokumen
00:26:10diantaranya
00:26:11akta
00:26:11penyataan
00:26:11janji
00:26:12nomor
00:26:1246
00:26:13tanggal
00:26:1412
00:26:15September
00:26:152024
00:26:16yang
00:26:16diterima
00:26:17oleh
00:26:17NOFI
00:26:17selaku
00:26:18verifikato
00:26:19tanggal
00:26:1913
00:26:19September
00:26:202024
00:26:20bahwa
00:26:21selanjutnya
00:26:22pada
00:26:23tanggal
00:26:2320
00:26:23September
00:26:242024
00:26:25Laude Sinar
00:26:26One
00:26:26Oda
00:26:27selaku
00:26:27Direktur
00:26:27PTTI
00:26:28membuat
00:26:29pernyataan
00:26:29komitmen
00:26:30terhadap
00:26:30pemenuhan
00:26:31kelengkapan
00:26:31peseratan
00:26:32pesetujuan
00:26:32penggunaan
00:26:33kawasan
00:26:33hutan
00:26:34melalui
00:26:34akta
00:26:35nomor
00:26:3556
00:26:35tanggal
00:26:3620
00:26:36September
00:26:362024
00:26:37yang dibuat
00:26:38oleh
00:26:39notaris
00:26:39Laylatul Hadiza
00:26:40bahwa
00:26:42atas
00:26:42permohonan
00:26:42pesetujuan
00:26:43penggunaan
00:26:43kawasan
00:26:43hutan
00:26:44PTTI
00:26:45serta
00:26:45penyataan
00:26:46sebagaimana
00:26:46akta
00:26:46nomor
00:26:4746
00:26:47dan
00:26:48akta
00:26:48nomor
00:26:4956
00:26:49tersebut
00:26:50selanjutnya
00:26:50Menteri
00:26:51Lingkungan
00:26:51Hidup
00:26:52dan
00:26:52Kehutanan
00:26:52menerbitkan
00:26:531.
00:26:54Surat
00:26:54Keputusan
00:26:55Menteri
00:26:55Nomor
00:26:561282
00:26:57tentang
00:26:58pembayaran
00:26:58penerimaan
00:26:59negara
00:26:59bukan
00:27:00pajak
00:27:01penggunaan
00:27:02kawasan
00:27:02hutan
00:27:02terhutang
00:27:03atas
00:27:03persetujuan
00:27:04Menteri
00:27:04Kehutanan
00:27:04RI
00:27:05nomor
00:27:05SK
00:27:05708
00:27:06tanggal
00:27:0719
00:27:07Oktober
00:27:082009
00:27:08tentang
00:27:09izin
00:27:10pinjam
00:27:10pakai
00:27:10kawasan
00:27:11hutan
00:27:11untuk
00:27:12eksploitasi
00:27:13nikel
00:27:14dan sarana
00:27:14penunjangan
00:27:15atas
00:27:15nama
00:27:15PT
00:27:16Tosida
00:27:16Indonesia
00:27:16seluas
00:27:175.265,70
00:27:19hektare
00:27:20di Kabupaten
00:27:21Kolaka
00:27:21Provinsi
00:27:21Sulawesi
00:27:22Tenggara
00:27:23dengan konsekuensi
00:27:24pemberian
00:27:25sanksi
00:27:25berupa
00:27:26tuguran
00:27:26tertulis
00:27:27pembekuan
00:27:28dan pencabutan
00:27:28apabila
00:27:29tidak memenuhi
00:27:30komitmen
00:27:31tentang
00:27:31angsuran
00:27:32pembayaran
00:27:322.
00:27:33Surat
00:27:34Keputusan
00:27:34Menteri
00:27:35Nomor
00:27:351338
00:27:36tahun
00:27:362024
00:27:37pada
00:27:38tanggal
00:27:3826
00:27:39September
00:27:392024
00:27:42tentang
00:27:42persetujuan
00:27:43penggunaan
00:27:44kawasan
00:27:44hutan
00:27:45untuk operasi
00:27:46produksi
00:27:46nikel
00:27:47dan sarana
00:27:47penunjangnya
00:27:48pada kawasan
00:27:49hutan
00:27:49produksi
00:27:49terbatas
00:27:50kawasan
00:27:51hutan
00:27:51produksi
00:27:52tetap
00:27:52dan kawasan
00:27:53hutan
00:27:53produksi
00:27:54yang dapat
00:27:54dikonversi
00:27:55atas
00:27:55nama
00:27:56PTTI
00:27:56di Kabupaten
00:27:57Kolaka
00:27:58Provinsi
00:27:58Sulawesi
00:27:59Tenggara
00:27:59seluas
00:28:004.846,28
00:28:02hektare
00:28:03dalam
00:28:04diktum
00:28:04keputusan
00:28:05ke-6
00:28:05menyatakan
00:28:06penetapan
00:28:07area kerja
00:28:08PPKH
00:28:08dilaksanakan
00:28:09dengan ketentuan
00:28:10pemenang
00:28:11PPKH
00:28:11menyampaikan
00:28:12permohonan
00:28:13kepada dirigen
00:28:14PKTL
00:28:14dengan melampirkan
00:28:15pembunuhan
00:28:16persyaratan
00:28:16diktum ke-4
00:28:17yakni
00:28:18pelaksanaan
00:28:19dan penyelesaian
00:28:19tata batas
00:28:20area perubahan
00:28:21PPKH
00:28:22B.
00:28:23penyampaian
00:28:24perubahan
00:28:24baseline
00:28:25penggunaan
00:28:25kawasan hutan
00:28:26dan peta
00:28:26baseline
00:28:26sesuai dengan
00:28:27hasil
00:28:27tata batas
00:28:28dan dokumen
00:28:29lingkungan
00:28:29C.
00:28:30penyampaian
00:28:31akta notarial
00:28:31tentang penyataan
00:28:32bersedia
00:28:33mengganti
00:28:33biaya
00:28:33investasi
00:28:34pengelolaan
00:28:35atau
00:28:35pemanfaatan
00:28:36hutan
00:28:36kepada
00:28:37pengelola
00:28:37atau
00:28:38pemegang
00:28:38periginan
00:28:39berusaha
00:28:39pemanfaatan
00:28:40bahwa
00:28:43penerbitan
00:28:43SK1338
00:28:45tersebut
00:28:45berdasarkan
00:28:46nota dinas
00:28:46nomor
00:28:471356
00:28:48dari
00:28:49dirijen PKTL
00:28:50kepada
00:28:50sekjen
00:28:50KLHK
00:28:51tanggal 17
00:28:51September
00:28:522024
00:28:53berhati
00:28:54LAA
00:28:54persetujuan
00:28:54penggunaan
00:28:55kawasan hutan
00:28:55untuk
00:28:56kegiatan
00:28:57operasi
00:28:57produksi
00:28:58nikel
00:28:58dan sarana
00:28:59penunjangnya
00:28:59atas nama
00:29:00PTTI
00:29:00di Kabupaten
00:29:01Kolaka
00:29:02Provinsi
00:29:02Sulawesi
00:29:03Tenggara
00:29:03bahwa
00:29:05Laude Sinarwan
00:29:05Oda
00:29:06selaku
00:29:06Direktur
00:29:06PTTI
00:29:07keberatan
00:29:07atas
00:29:08penetapan
00:29:08dari Kementerian
00:29:09KLHK
00:29:10perihal
00:29:11sisa nilai
00:29:11kewajiban
00:29:12pembayaran
00:29:12PMB
00:29:12PPK
00:29:13sebesar
00:29:13146
00:29:14miliar
00:29:14sekian
00:29:15Selanjutnya
00:29:16Laude Sinarwan
00:29:17yang sudah
00:29:17mengenal
00:29:18Lukman Malenuang
00:29:19sebagai
00:29:20konsultan
00:29:20tentang
00:29:20pertambangan
00:29:22atau
00:29:22lingkungan
00:29:23hidup
00:29:24melakukan
00:29:24pertemuan
00:29:25pada bulan
00:29:25Februari
00:29:262025
00:29:27dengan
00:29:28Lukman Malenuang
00:29:29di rumah
00:29:29Makan
00:29:29Sari Minang
00:29:30Jalan Jalan
00:29:31Jakarta
00:29:31untuk meminta
00:29:32tolong
00:29:33agar
00:29:33kewajiban
00:29:34PTTI
00:29:34bisa dikurangi
00:29:35nilainya
00:29:35dalam hal
00:29:36pembayaran
00:29:37kewajiban
00:29:37pembayaran
00:29:38PNB
00:29:39PPK
00:29:39dengan
00:29:40bantuan
00:29:40Ombudsman
00:29:41RI
00:29:41untuk
00:29:41menerbitkan
00:29:42laporan
00:29:43hasil
00:29:43pemeriksaan
00:29:44yang menyatakan
00:29:45adanya
00:29:46maladministrasi
00:29:47dalam penetapan
00:29:48nilai
00:29:48kewajiban
00:29:48pembayaran
00:29:49PNB
00:29:50PPK
00:29:50PTTI
00:29:51dan
00:29:51Laude Sinarwan
00:29:52Oda
00:29:53menyanggupi
00:29:53akan menyediakan
00:29:54uang
00:29:54senilai
00:29:551 miliar
00:29:55setengah
00:29:57Setelah itu
00:29:58Lukman Malenuang
00:29:59bertemu
00:29:59dengan
00:29:59terdawah
00:30:00Heri Susanto
00:30:00yang menjabat
00:30:01sebagai
00:30:01anggota
00:30:01Ombudsman
00:30:02di bidang
00:30:03pertambangan
00:30:04dengan membawa
00:30:04surat
00:30:04laporan
00:30:05pengaduan
00:30:05nomor
00:30:05071
00:30:06tanggal
00:30:0619
00:30:07Februari
00:30:082025
00:30:08perihal
00:30:09permohonan
00:30:10pengaduan
00:30:10perhitungan
00:30:11ulang
00:30:11kewajiban
00:30:12pembayaran
00:30:13PNB
00:30:13penggunaan
00:30:14kawasan
00:30:14hutan
00:30:15PTTI
00:30:15kepada
00:30:16region
00:30:16planologi
00:30:17dan
00:30:18menyampaikan
00:30:18permintaan
00:30:19dari
00:30:19Laude
00:30:19Sinarwan
00:30:21Oda
00:30:21agar
00:30:21Ombudsman
00:30:22dapat
00:30:22menerbitkan
00:30:23LHP
00:30:23yang menyatakan
00:30:24adanya
00:30:24maladministrasi
00:30:25dalam
00:30:25penetapan
00:30:26nilai
00:30:26kewajiban
00:30:26pembayaran
00:30:27PNB
00:30:32atau tidak
00:30:32dan
00:30:33dijawab oleh
00:30:34Lukman
00:30:34Malenuang
00:30:34PTTI
00:30:36akan
00:30:36menyediakan
00:30:36uang
00:30:37sekitar
00:30:37700 juta
00:30:38lupiah
00:30:38untuk
00:30:38pengurusan
00:30:39tersebut
00:30:39kemudian
00:30:40dijawab oleh
00:30:40terdakwa
00:30:41akan
00:30:41saya
00:30:42atensi
00:30:43ke kesesokan
00:30:45harinya
00:30:45pada tanggal
00:30:4620 Februari
00:30:472025
00:30:47terdakwa
00:30:48Heri
00:30:49Susanto
00:30:49menindaklanjuti
00:30:50kesepakatan
00:30:51tersebut
00:30:51dengan
00:30:52membawa
00:30:52surat
00:30:52yang diterima
00:30:53dari
00:30:53Lukman
00:30:54Malenuang
00:30:54yakni
00:30:55berupa
00:30:56surat
00:30:56laporan
00:30:56pengaduan
00:30:57nomor
00:30:57071
00:30:57tanggal
00:30:5819 Februari
00:30:592025
00:31:00perihal
00:31:01permohonan
00:31:02pengaduan
00:31:02perhitungan
00:31:03ulang
00:31:03kewajiban
00:31:03pembayaran
00:31:04PNBP
00:31:04penggunaan
00:31:05kawasan
00:31:05hutan
00:31:05PTTI
00:31:06kepada
00:31:07Dirjen
00:31:07Planologi
00:31:08Kehutanan
00:31:08Kementerian
00:31:09Kehutanan
00:31:09untuk
00:31:10diregister
00:31:10dengan
00:31:11nomor
00:31:11registrasi
00:31:110276
00:31:12tanpa
00:31:13adanya
00:31:13disposisi
00:31:15bahwa
00:31:15pada
00:31:16tanggal
00:31:1614
00:31:16April
00:31:172025
00:31:17diadakan
00:31:18rapat
00:31:18pelenu
00:31:18pimpinan
00:31:19ombudsman
00:31:19yang juga
00:31:20dihadiri oleh
00:31:20terdakwa
00:31:21pada saat
00:31:21itu
00:31:22hasil
00:31:22rapat
00:31:23pelenu
00:31:23adalah
00:31:23laporan
00:31:24dari
00:31:24PTTI
00:31:25dengan
00:31:25nomor
00:31:26registrasi
00:31:260276
00:31:27diterima
00:31:27dan diserahkan
00:31:28kepada
00:31:28keasisiranan
00:31:29utama
00:31:295
00:31:30pada
00:31:30tanggal
00:31:3115 April
00:31:312025
00:31:32melalui
00:31:33sekretaris
00:31:34terdakwa
00:31:34kemudian
00:31:35keasisiranan
00:31:36utama
00:31:375
00:31:37ombudsman
00:31:39mengirimkan
00:31:39surat
00:31:39nomor
00:31:40T1005
00:31:42tanggal
00:31:4229 April
00:31:432025
00:31:44yang ditanda tangannya
00:31:45oleh terdakwa
00:31:46ditujukan
00:31:47kepada
00:31:47Menteri
00:31:48Kehutanan
00:31:48dan juga
00:31:50kepada
00:31:50Julian
00:31:50Serizky
00:31:51pertama
00:31:51selaku
00:31:52kuasa
00:31:52Direktur
00:31:52utama
00:31:53PTTI
00:31:53terkait
00:31:54dengan
00:31:54undangan
00:31:54klarifikasi
00:31:55tanggal
00:31:558 Mei
00:31:562025
00:31:56kemudian
00:31:57dilaksanakan
00:31:58permintaan
00:31:58keterangan
00:31:59melalui
00:31:59zoom meeting
00:31:59kepada
00:32:00pelapor
00:32:00yaitu
00:32:01Julian
00:32:02Serizky
00:32:02pertama
00:32:03selaku
00:32:04pihak
00:32:04yang
00:32:04mawakil
00:32:04PTTI
00:32:05dan
00:32:05dari
00:32:06pihak
00:32:06Kementerian
00:32:07Kehutanan
00:32:07sebagai
00:32:07pihak
00:32:08terlapor
00:32:08diwakili oleh
00:32:09Wicaksono
00:32:10dan
00:32:10Ade Wahyu
00:32:11sedangkan
00:32:12dari pihak
00:32:13ombudsman
00:32:13saat itu
00:32:14yaitu
00:32:14Saputra Malik
00:32:15selaku
00:32:16kepala
00:32:16pemeriksa
00:32:17Muhammad
00:32:17Kotim
00:32:18selaku
00:32:18asisten
00:32:19KU5
00:32:19Ubaidila
00:32:20selaku
00:32:21asisten
00:32:21KU5
00:32:22yang mana
00:32:22pada saat itu
00:32:23pihak
00:32:24PTTI
00:32:24selaku
00:32:25pelapor
00:32:25dan pihak
00:32:26Kementerian
00:32:26Kehutanan
00:32:27selaku
00:32:27telapor
00:32:27tetap
00:32:28dengan
00:32:28pindirian
00:32:29atas
00:32:29penghitungan
00:32:30masing-masing
00:32:31pada
00:32:32bulan
00:32:32Mei
00:32:332025
00:32:33asisten
00:32:34pemeriksa
00:32:35atas
00:32:35nama
00:32:35Muhammad
00:32:35Kotim
00:32:36menyusun
00:32:36draft
00:32:36LHP
00:32:37berdasarkan
00:32:37hasil
00:32:38pemeriksaan
00:32:38dan
00:32:39pendapat
00:32:39ombudsman
00:32:40menyimpulkan
00:32:41tidak terdapat
00:32:42maladministrasi
00:32:43karena
00:32:44permintaan
00:32:45penghitungan
00:32:45ulang
00:32:45PNBP
00:32:46yang diajukan
00:32:46pelapor
00:32:47merupakan
00:32:47tindakan
00:32:47cedera janji
00:32:48atau
00:32:49prestasi
00:32:50terhadap
00:32:50komitmen
00:32:51yang dibuat
00:32:51pelapor
00:32:52tentang
00:32:52kesanggupan
00:32:53membayar
00:32:53PNBP
00:32:54terhutang
00:32:54sebesar
00:32:55Rp146
00:32:56miliar
00:32:56sekian
00:32:57mengingat
00:32:58sebelumnya
00:32:59pelapor
00:32:59telah
00:33:00menyatakan
00:33:01kesanggupan
00:33:01membayar
00:33:02PNBP
00:33:02terhutang
00:33:03sebesar
00:33:04Rp146
00:33:05miliar
00:33:05sekian
00:33:06tersebut
00:33:06secara
00:33:08bertahap
00:33:08sebagaimana
00:33:09tertuang
00:33:09dalam akta
00:33:09nomor 46
00:33:10selanjutnya
00:33:12ombudsman
00:33:12menyatakan
00:33:13laporan
00:33:13selesai
00:33:13dan ditutup
00:33:14berdasarkan
00:33:15pasal 36
00:33:15ayat 1
00:33:16huruf G
00:33:17undang-undang
00:33:17nomor 37
00:33:18tahun 2008
00:33:19tentang
00:33:19ombudsman
00:33:22junta
00:33:23pasal 66
00:33:23huruf E
00:33:24peraturan
00:33:24ombudsman
00:33:25nomor 58
00:33:26tahun
00:33:262023
00:33:27tentang
00:33:28tata cara
00:33:29pemeriksaan
00:33:29dan penyelesaian
00:33:30laporan
00:33:30yang menyebutkan
00:33:31bahwa
00:33:31laporan
00:33:32dinyatakan
00:33:32selesai
00:33:33apabila
00:33:34tidak ditemukan
00:33:35maladministrasi
00:33:36bahwa kemudian
00:33:37Muhammad Koti
00:33:38menyerahkan
00:33:38draft tersebut
00:33:39kepada
00:33:39terdakwa
00:33:40Heri
00:33:40melalui
00:33:41sekretarisnya
00:33:42kemudian
00:33:43terdakwa
00:33:43Heri Susanto
00:33:44meminta
00:33:44agar draft
00:33:45LHP tersebut
00:33:45ditelah kembali
00:33:46sebagaimana
00:33:47catatan
00:33:47tanggal
00:33:4816 Juni
00:33:492025
00:33:49dengan tulisan
00:33:51disposisi
00:33:51yaitu
00:33:52koreksi
00:33:53revisi
00:33:53detail
00:33:54dengan
00:33:55membubuhkan
00:33:55para pada
00:33:56draft tersebut
00:33:57selanjutnya
00:33:58terdakwa
00:33:58menandatangani
00:33:59surat
00:33:59nomor
00:34:00T
00:34:001376
00:34:01tanggal
00:34:0218 Juni
00:34:032025
00:34:03perihal
00:34:04pemintaan
00:34:04keterangan
00:34:05yang ditujukan
00:34:06kepada
00:34:07Menteri Kehutanan
00:34:07Dijemperanologi
00:34:08dan juga
00:34:09kepada
00:34:09Juliansa Rizki
00:34:10selaku
00:34:11puasa
00:34:11Direktur PTTI
00:34:12dan terdakwa
00:34:13Heri
00:34:14memerintahkan
00:34:15kepada tim
00:34:15untuk melakukan
00:34:16klarifikasi
00:34:17kembali
00:34:17dengan maksud
00:34:18agar di dalam
00:34:19kesimpulan
00:34:20LHP terdapat
00:34:21adanya
00:34:21maladministrasi
00:34:22sebagaimana
00:34:24permintaan
00:34:25laude
00:34:25selaku
00:34:26Direktur
00:34:26PTTI
00:34:27bahwa
00:34:28dengan
00:34:28perintah
00:34:29terdakwa
00:34:29tersebut
00:34:30tim
00:34:31klarifikasi
00:34:31yang melakukan
00:34:32pemeriksaan
00:34:32ulang
00:34:33dan membuat
00:34:33kesimpulan
00:34:34dengan menyatakan
00:34:35bahwa
00:34:35hasil
00:34:36pemeriksaan
00:34:36dan pendapat
00:34:37Ombudsman
00:34:37adanya
00:34:38maladministrasi
00:34:39sehingga
00:34:39Ombudsman
00:34:40menyimpulkan
00:34:41perlu dilakukan
00:34:41tindakan
00:34:42korektif
00:34:42sebagaimana
00:34:43laporan
00:34:44hasil
00:34:44pemeriksaan
00:34:45nomor
00:34:46registrasi
00:34:460276
00:34:47tanggal
00:34:4828
00:34:48November
00:34:492026
00:34:53perihal
00:34:54dugaan
00:34:55penyimpangan
00:34:55prosedur
00:34:56kelalaian
00:34:56atau
00:34:57pengabayan
00:34:57kewajiban
00:34:58hukum
00:34:58oleh
00:34:59Menteri Lingkungan
00:34:59Hidup dan
00:35:00Kehutanan
00:35:00Secu Dirjen
00:35:01Planologi
00:35:01Kehutanan
00:35:02dan Tata
00:35:02Lingkungan
00:35:03yang
00:35:03kewenangannya
00:35:04saat ini
00:35:04dilanjutkan
00:35:05oleh
00:35:05Menteri
00:35:05Kehutanan
00:35:06Secu Dirjen
00:35:07Planologi
00:35:08Kehutanan
00:35:08dalam pengaduan
00:35:09laporan
00:35:09masyarakat
00:35:10atas nama
00:35:10PT Tosida
00:35:11sebagai
00:35:12namanya
00:35:13surat
00:35:13nomor
00:35:13016
00:35:14tanggal
00:35:1524
00:35:15Maret
00:35:152024
00:35:16yang ditandatangani
00:35:17oleh
00:35:18Saputra Malik
00:35:19selaku
00:35:19Kepala
00:35:20Keasistenan
00:35:21Pemeriksa
00:35:21Laporan
00:35:22dan Irma
00:35:22Sarifa
00:35:23selaku
00:35:24Kepala
00:35:24Keasistenan
00:35:25Utama
00:35:255
00:35:26sebagai
00:35:26penyusun
00:35:27setah
00:35:28disetujui oleh
00:35:28terdakwa
00:35:29selaku
00:35:29anggota
00:35:30ombudsman
00:35:30bahwa
00:35:31penandatanganan
00:35:32LHP
00:35:32nomor
00:35:33register
00:35:330276
00:35:34pada
00:35:34tanggal
00:35:3428
00:35:35November
00:35:352025
00:35:36tersebut
00:35:37tidak sesuai
00:35:38dengan
00:35:38pasal
00:35:383
00:35:38ayat
00:35:392
00:35:40peraturan
00:35:40Ketua
00:35:41Ombudsman
00:35:41nomor
00:35:424
00:35:42tahun
00:35:422024
00:35:43tentang
00:35:43petunjuk
00:35:44teknis
00:35:44pemeriksaan
00:35:45dokumen
00:35:45dan
00:35:46subtantif
00:35:46yaitu
00:35:47Kepala
00:35:47Keasistenan
00:35:48Pemeriksa
00:35:49Laporan
00:35:49sebagai
00:35:51penyusun
00:35:51Kepala
00:35:52Keasistenan
00:35:53Utama
00:35:53yang
00:35:54menyetujui
00:35:54dan anggota
00:35:55ombudsman
00:35:55dalam hal ini
00:35:56terdakwa
00:35:57seharusnya
00:35:58hanya
00:35:58sebatas
00:35:59mengetahui
00:36:01dilanjutkan
00:36:01dilanjutkan
00:36:03dilanjutkan
00:36:04yang mulia
00:36:04bahwa hadiah
00:36:06atau janji
00:36:07dari kesepakaran
00:36:07awal antara
00:36:08Lukman
00:36:09Melanuang
00:36:10Melanuang
00:36:11dengan
00:36:11terdakwa
00:36:12Heri Susanto
00:36:12terkait penerbitan
00:36:14LHP Ombudsman
00:36:15RI
00:36:15yang menyatakan
00:36:16bahwa adanya
00:36:16maladministrasi
00:36:17yang dimohonkan
00:36:18oleh PT
00:36:18TI
00:36:19terdakwa
00:36:20Heri Susanto
00:36:20melalui
00:36:21Lukman
00:36:21Melanuang
00:36:22telah menerima
00:36:23uang dari
00:36:24Laode
00:36:24Sinarwan
00:36:25Oda
00:36:25selaku
00:36:26Direktur
00:36:27PT
00:36:27TI
00:36:27dengan proses
00:36:28sebagai berikut
00:36:28Laode
00:36:30Sinarwan
00:36:31Oda
00:36:31memberikan
00:36:31terlebih dahulu
00:36:32uang sebesar
00:36:33Rp1.500.000.000
00:36:35kepada
00:36:36Lukman
00:36:36Melanuang
00:36:37dengan rincian
00:36:38sebagai berikut
00:36:381.
00:36:39Pada tanggal
00:36:4015 Mei
00:36:402025
00:36:41senilai
00:36:42Rp283.500.000
00:36:44melalui
00:36:46transfer
00:36:46dari
00:36:47rekening
00:36:48PT
00:36:48Tosida
00:36:48Indonesia
00:36:49ke rekening
00:36:49Bank
00:36:49Mandiri
00:36:50atas nama
00:36:51Lukman
00:36:52Melanuang
00:36:532.
00:36:54Pada tanggal
00:36:5513 Juni
00:36:552025
00:36:57senilai
00:36:58Rp191.000.000.000
00:37:00melalui
00:37:00transfer dari
00:37:01rekening PT
00:37:02Tosida
00:37:02Indonesia
00:37:03ke rekening
00:37:04Bank
00:37:04Mandiri
00:37:05atas nama
00:37:05Lukman
00:37:06Melanuang
00:37:073.
00:37:08Pada tanggal
00:37:0811 September
00:37:092025
00:37:10senilai
00:37:11Rp253.000.000.000
00:37:14secara tunai
00:37:15di restoran
00:37:16Daking
00:37:16di Mal
00:37:17Kota
00:37:18Kasablanca
00:37:19Jakarta Selatan
00:37:204.
00:37:22Pada tanggal
00:37:2214 Oktober
00:37:232025
00:37:24senilai
00:37:25Rp150.000.000.000
00:37:26secara tunai
00:37:27di restoran
00:37:28Daking
00:37:28di Mal
00:37:29Kota
00:37:29Kasablanca
00:37:30Jakarta Selatan
00:37:315.
00:37:32Pada tanggal
00:37:3327 November
00:37:332025
00:37:34senilai
00:37:35Rp500.000.000.000
00:37:37secara tunai
00:37:38di parkiran
00:37:39Cibubur
00:37:40Jangsen
00:37:416.
00:37:41Pada bulan
00:37:42Desember
00:37:422025
00:37:43senilai
00:37:44Rp122.500.000.000.000
00:37:47secara tunai
00:37:47di rumah makan
00:37:48Soto Kudus Tebet
00:37:50Jakarta Selatan
00:37:50Setelah itu
00:37:52atas perintah
00:37:53Terdakwa
00:37:53Heri Susanto
00:37:54Lukman Malanuang
00:37:55menyerahkan uang
00:37:56sebesar
00:37:56Rp875.000.000.000.000
00:37:58secara bertahap
00:37:59kepada Edi Sugandi
00:38:00yang merupakan
00:38:01adik Terdakwa
00:38:02Heri Susanto
00:38:03dengan rincian
00:38:04sebagai berikut
00:38:041.
00:38:06Tahap pertama
00:38:06pada bulan
00:38:07Juni 2025
00:38:07sebesar
00:38:08Rp100.000.000.000.000.000
00:38:10bertempat
00:38:10di rumah
00:38:12Lukman Malanuang
00:38:13di Bukit
00:38:14Cimanggu
00:38:15Siti
00:38:16Blok
00:38:16G3
00:38:17nomor 8
00:38:18Rp9.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000
00:38:24.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000
00:38:33.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000
00:38:37.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000
00:38:37.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000
00:38:37.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000
00:38:45tahap ketiga pada bulan November 2025 sebesar Rp150 juta bertempat di halaman parkir kantor himpunan nelayan seluruh Indonesia
00:38:53yang beralamat di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
00:38:57Empat, tahap keempat pada bulan November 2025 sebesar Rp500 juta bertempat di halaman parkir kantor himpunan nelayan seluruh Indonesia.
00:39:06Sedangkan sisa uang sebesar Rp625 juta berada dalam penguasaan Lukman Malanuang.
00:39:13Bahwa keseluruhan jumlah uang yang diterima Edi Sugandi dari Lukman Malanuang atas perintah Terdakwa Heri Susanto adalah sebesar Rp875 juta.
00:39:22Kemudian diberikan kepada Terdakwa Heri Susanto di parkiran Plaza Festival Jakarta.
00:39:28Bahwa Terdakwa Heri Susanto yang dibantu oleh Edi Sugandi telah mengetahui dan menyadari
00:39:32bahwa penerimaan uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PTTI dan Lukman Malanuang sebesar Rp875 juta adalah untuk menggerakkan.
00:39:42Terdakwa Heri Susanto menerbitkan LHW Ombusmen RI yang menyatakan adanya mal administrasi dalam penerbitan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PTTI.
00:39:53B. Penerimaan uang terkait pengurusan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT. Dinamika Sejahtera Mandiri.
00:40:04Bahwa sekitar tahun 2022, Cia Peng Con alias Peng selaku Direktur PT. Dinamika Sejahtera Mandiri selanjutnya disingkat dengan PT. DSM
00:40:12yang bergerak di bidang pertambangan bauksit berlokasi di Sanggau, Kalimantan Barat.
00:40:18Merupakan perusahaan pemegang izin usaha produksi operasi pertambangan atau IUP-OP, bauksit dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau
00:40:26IPPKH di Kalimantan Barat.
00:40:28PT. DSM memiliki tunggakan kewajiban penetapan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar sejumlah.
00:40:3532.583.535.221,13 sen berdasarkan surat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 14 Garing Terinci
00:40:53tertanggal 13 Januari 2020 kepada Direktur Keuangan PT. DSM perihal konfirmasi piutang.
00:41:00Selanjutnya PT. DSM mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI berdasarkan surat nomor 115 tertanggal 23 Agustus 2021
00:41:09perihal pengaduan maladministrasi atas penetapan negara bukan pajak penggunaan kawasan
00:41:14di mana dalam surat pengaduan tersebut PT. DSM memohon kepada Ombudsman RI sebagai berikut
00:41:19A. Menyatakan bahwa Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
00:41:27telah melakukan maladministrasi dan tidak melakukan fungsi pelayanan publik sebagaimana mestinya
00:41:32B. Menyatakan rekomendasi dan desakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
00:41:37agar mengeluarkan penetapan pengurangan area IPPKH PT. DSM
00:41:42dengan menyesuaikan kondisi real mengacu pada keputusan Menteri yang lebih baru
00:41:47C. Menyatakan rekomendasi dan desakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
00:41:52dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Relang atau KPKNL
00:41:56agar melakukan perhitungan dan penetapan ulang nilai PNBP-PKH yang menjadi kewajiban PT. DSM
00:42:02dengan didasarkan pada area IPPKH yang telah dikurangi dan kondisi bukan real di lapangan
00:42:09bahwa terhadap permohonan pengaduan PT. DSM tersebut
00:42:12kemudian Cia Peng Chuan alias Peng menemui Lukman Malanuang
00:42:16yang telah dikenalnya sejak tahun 2015 untuk meminta bantuan terkait pelaporan PT. DSM tersebut
00:42:23karena Cia Peng Chuan alias Peng telah mengetahui
00:42:26banyak pengusaha tambang di Kalimantan Barat menggunakan laporan akhir hasil pemeriksaan
00:42:31selanjutnya disingkat LAHP Ombudsman RI
00:42:35yang membuat tindakan korektif kepada pelapor untuk melakukan perhitungan ulang PNBP-PKH
00:42:41dan Lukman Malanuang mempunyai akses dengan pihak Ombudsman RI
00:42:45dan mengenal terdakwa Heri Susanto
00:42:47bahwa atas permohonan bantuan tersebut selanjutnya Lukman Malanuang
00:42:51menyanggupi untuk memfasilitasi penerbitan LHP Ombudsman RI
00:42:56yang pada pokoknya dapat mengurangi kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak
00:43:01atau PNB PPT DSM kepada negara untuk kajian tata batas dan baseline
00:43:07kemudian atas kesepakatan antara Cian Peng Chuan alias Peng
00:43:11dengan Lukman Malanuang tersebut
00:43:14Cian Peng Chuan alias Peng mengirimkan uang sebesar 1 miliar rupiah
00:43:18secara bertahap kepada Lukman Malanuang dengan cara transfer ke rekening BCA
00:43:23nomor rekening 738-026-0241 atas nama Lukman Malanuang
00:43:30dengan rincian sebagai berikut
00:43:32A. Sebesar 500 juta rupiah sekitar bulan Agustus sampai dengan Desember 2021
00:43:37melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 738-026-0241
00:43:43atas nama Lukman Malanuang
00:43:45B. Sebesar 500 juta rupiah pada tanggal 14 Juli 2022
00:43:50melalui transfer bank BCA dengan nomor rekening 738-026-0241
00:43:55atas nama Lukman Malanuang
00:43:58Bahwa setelah menerima uang tersebut
00:44:01kemudian Lukman Malanuang menghubungi terdakwa Herisu Santo
00:44:04dan memberitahukan ada perusahaan bernama PT DSM meminta bantuan
00:44:08agar ditemukan maladministrasi dalam perhitungan luas kawasan hutan
00:44:13yang dilakukan planologi Kementerian Kehutanan
00:44:16yang selanjutnya disanggupi oleh terdakwa Herisu Santo
00:44:20selain itu, Lukman Malanuang memberitahukan kepada terdakwa
00:44:23bahwa PT DSM menyiapkan uang sebesar 200 juta rupiah
00:44:27dan terdakwa Herisu Santo menyetujui dan menerimanya
00:44:30sebagai imbalan penerbitan LHP Ombudsman RI yang menyatakan maladministrasi
00:44:37bahwa setelah komunikasi antara terdakwa Herisu Santo
00:44:40dan Lukman Malanuang
00:44:42selanjutnya terdakwa Herisu Santo
00:44:44memeritahkan Agung Winarno untuk berkomunikasi
00:44:46dengan Lukman Malanuang terkait pelaporan PT DSM
00:44:49terkait dengan perhitungan PNBP luas IPPKH tahun 2022
00:44:53PT DSM kepada Ombudsman RI
00:44:57bahwa pada tanggal 13 juri 2022
00:44:59terdakwa Herisu Santo melalui WhatsApp
00:45:01memeritahkan Agung Winarno untuk mengambil uang
00:45:04yang telah dijanjikan dari Lukman Malanuang
00:45:07di daerah Blok S Jakarta Selatan
00:45:09yang ditindaklanjuti oleh Agung Winarno
00:45:12dengan menemui Lukman Malanuang
00:45:14dimana pada saat itu Lukman Malanuang
00:45:16menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah
00:45:20bahwa sisa uang yang diberikan oleh
00:45:22Cia Peng Con alias Peng selaku direktur PT DSM
00:45:25sebesar 800 juta rupiah
00:45:27digunakan oleh Lukman Malanuang
00:45:29untuk keperluan pribadinya
00:45:31bahwa setelah terdakwa Herisu Santo menerima uang sebesar 200 juta rupiah
00:45:34dari Agung Winarno
00:45:35kemudian terdakwa Herisu Santo menindaklanjuti
00:45:38dengan menerbitkan LHP Ombudsman RI
00:45:41nomor 0959
00:45:43tertanggal 2 Juni 2022
00:45:45yang pada pokoknya sebagai berikut
00:45:49temuan terlapor melakukan maladministrasi
00:45:52dalam menanggapi dan menyelesaikan keberatan
00:45:54atas penetapan pendapatan negara bukan pajak
00:45:57penggunaan kawasan hutan
00:45:58PT. Dinamika Sejahtera Mandiri
00:46:00dan revisi areal IPPKH
00:46:02atas nama PT. Dinamika Sejahtera Mandiri
00:46:04bentuk maladministrasi
00:46:06penundaan berlalut dalam menindaklanjuti
00:46:08permohonan revisi areal IPPKH
00:46:10atas nama PT. Dinamika Sejahtera Mandiri
00:46:12yang disampaikan sejak tahun 2014
00:46:14pihak telapor baru menyampaikan tanggapan
00:46:16pada tahun 2016
00:46:18melalui surat Direktur
00:46:19Rencana Penggunaan dan Pembentukan
00:46:22Wilayah Pengelolaan Hutan
00:46:23nomor S. 168
00:46:26penundaan berlarut
00:46:29belum adanya penyelesaian
00:46:30atas keberatan penetapan pendapatan
00:46:32negara bukan pajak
00:46:34penggunaan kawasan hutan
00:46:35atau PNBPKH
00:46:37yang disampaikan oleh PT. Dinamika Sejahtera Mandiri
00:46:40dan perbuatan tidak patut
00:46:41karena tidak menindaklanjuti
00:46:43permohonan PT. Dinamika Sejahtera Mandiri
00:46:45mengenai pengembalian areal
00:46:47izin pinjam pakai kawasan hutan
00:46:49untuk kegiatan operasi produksi
00:46:51bauksit dan sarana penunjangnya
00:46:52tindakan korektif
00:46:54sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik
00:46:56dalam rangka perbaikan penyelenggaran pelayanan publik
00:46:59Ombus Meneeri meminta
00:47:00Direktur Gender Pernalogi Kehutan dan Tata Lingkungan
00:47:03Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
00:47:05untuk merevisi areal IPPKH PT. Dinamika Sejahtera Mandiri
00:47:09dan berkoordinasi dengan instansi terkait
00:47:12berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
00:47:15atau BPKP untuk melakukan audit
00:47:17PNBP-PKH terutang yang harus dibayarkan oleh PT. DSM
00:47:21menetapkan kembali keputusan PNBP-PKH tertuang
00:47:25berdasarkan hasil audit BPKP melakukan koordinasi dengan KPKNL
00:47:30Kementerian Keuangan atas hasil keputusan
00:47:32bahwa perbuatan terdakwa Heri Susanto yang telah menerima uang
00:47:35dari Cia Peng Chuan alias Peng
00:47:37selaku Direktur PT. DSM melalui Lukman Malanong sebesar 200 juta rupiah
00:47:42disadari dan diketahui bahwa penerimaan uang tersebut
00:47:44adalah untuk menggerakkan terdakwa Heri Susanto
00:47:46dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI
00:47:49yang menyatakan adanya maladministrasi
00:47:51dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran
00:47:54PNBP-PKH PT. DSM
00:47:56dilanjutkan ya mbak
00:48:01c. penerimaan uang dan rumah terkait pengurusan
00:48:06LHP Ombudsman RI oleh sejumlah perusahaan lainnya
00:48:11bahwa terdakwa Heri Susanto
00:48:13selaku anggota Ombudsman RI
00:48:15memerintahkan Agung Winarno untuk berkomunikasi
00:48:18dengan para pihak perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan
00:48:21maupun izin pinjam pakai kawasan hutannya
00:48:24dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah
00:48:26dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI
00:48:29terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan
00:48:34Agung Winarno juga diberikan tugas untuk menerima uang
00:48:37terkait dengan pengaduan kepada Ombudsman RI
00:48:40dari sejumlah perusahaan
00:48:41antara lain sebagai berikut
00:48:44PT. Mitra Kumala Energi
00:48:47bahwa sekira tahun 2021
00:48:49Andre selaku Direktur Utama PT. Mitra Kumala Energi
00:48:54selanjutnya disingkat PT. MKE
00:48:57yang memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi batu bara di Kalimantan Timur
00:49:01menemui Sandi Ardian yang merupakan konsultan pertambangan
00:49:06untuk membantu peningkatan IUP eksplorasi ke IUP produksi
00:49:09bahwa kemudian Andre dengan Sandi Andrian menandatangani kontrak yang pada intinya Sandi Ardian sebagai konsultan pertambangan membantu PT. MKE dalam
00:49:19hal
00:49:20A. Pengurusan izin usaha pertambangan operasi produksi
00:49:23B. Amdal
00:49:24C. Serta hal-hal lain yang mengenai peningkatan IUP operasi produksi PT. MKE
00:49:37melakukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara atau PT. MKE mengenai izin yang telah habis
00:49:42berdasarkan surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kertanegara
00:49:48yang menyatakan bahwa izin tersebut habis karena tidak mengajukan perpanjangan
00:49:53dan atas gugatan tersebut pihak PT. MKE telah memenangkan gugatan di PT. MKE
00:49:58karena terbukti bahwa PT. MKE telah memohonkan perpanjangan izin sebelum izin habis
00:50:04Setelah itu Sandi Ardian memasukkan permohonan peningkatan IUP eksplorasi ke IUP operasi produksi
00:50:10di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
00:50:16dengan dasar putusan PT. MKE tersebut
00:50:18Namun saat itu Sandi Ardian mendapat informasi bahwa Kepala Dinas DPMP TSP Kalimantan Timur
00:50:25telah mengeluarkan aturan untuk permohonan peningkatan IUP OP yang berdasarkan putusan PT. MKE
00:50:31harus menggunakan rekomendasi dari Ombudsman RI
00:50:35Dengan dasar itu kemudian Sandi Ardian melakukan pengurusan mengenai pengaduan ke Ombudsman RI
00:50:42bahwa terhadap penggunaan rekomendasi Ombudsman RI tersebut
00:50:45telah dilakukan pengurusan oleh Sandi Ardian
00:50:48dan untuk pengurusan tersebut diserahkan kepada Moh Rosai yang telah mengenal terdakwa Heri Susanto
00:50:55Selanjutnya Moh Rosai menghubungi terdakwa Heri Susanto melalui pesan singkat WhatsApp
00:51:00dan mendiskusikan dengan terdakwa Heri Susanto perihal permasalahan IUP PT. MKE
00:51:07Selanjutnya Moh Rosai menemui terdakwa Heri Susanto di Jakarta
00:51:12dan kembali menyampaikan permasalahan IUP PT. MKE
00:51:16Dalam pertemuan tersebut terdakwa Heri Susanto menyampaikan tata cara proses pengajuan laporan pengaduan di Ombudsman RI
00:51:23dan mengarahkan agar permasalahan PT. MKE disampaikan kepada Agung Winarno
00:51:29dengan memberikan nomor handphone Agung Winarno
00:51:32bahwa atas arahan dari terdakwa Heri Susanto
00:51:35kemudian Moh Rosai menghubungi Agung Winarno melalui pesan WhatsApp
00:51:39dan beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Agung Winarno di kantornya
00:51:43berhalamat di Geraha Indika Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
00:51:47dengan menyampaikan permasalahan PT. MKE
00:51:49dengan rikian sebagai berikut
00:51:511. Pertemuan pertama pada tanggal 9 Maret 2021
00:51:55Dalam pertemuan tersebut Agung Winarno meminta uang operasional
00:52:00untuk pengurusan PT. MKE di Ombudsman RI
00:52:03di mana permintaan awalnya adalah sebesar 100 juta rupiah
00:52:07tetapi hanya disanggupi sejumlah 50 juta rupiah
00:52:10dan setelah disepakati kemudian uang sejumlah 50 juta rupiah tersebut
00:52:15diserahkan secara tunai kepada Agung Winarno oleh Moh Rosai
00:52:192. Pertemuan kedua pada tanggal 2 Mei 2021
00:52:23Agung Winarno kembali meminta uang operasional untuk pengurusan laporan PT. MKE di Ombudsman RI sebesar 100 juta rupiah
00:52:30namun hanya disanggupi sebesar 30 juta rupiah
00:52:34dan kemudian uang tersebut diserahkan oleh Sarwono kepada Agung Winarno secara tunai di kantor Agung Winarno
00:52:413. Pertemuan ketiga pada tanggal 6 Juni 2021 bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta
00:52:49dalam pertemuan tersebut membahas terkait kelanjutan hasil laporan PT. MKE di Ombudsman RI yang belum keluar
00:52:55bahwa pada tanggal 14 Juli 2021
00:52:59Terdakwa Heri Susanto menginformasikan kepada Moh Rosai melalui pesan WhatsApp
00:53:04dengan memberitahukan bahwa sudah ada putusan final atas laporan PT. MKE
00:53:09dengan kesimpulan telah terjadi maladmistrasi oleh Gubernur Kalimantan Timur
00:53:15selaku terlapor 2 berupa pengabayan kewajiban hukum atas pelaksanaan putusan
00:53:20Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 12 tanggal 23 Juni 2020
00:53:25yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdampak pada kepastian dan keberlanjutan IUP PT. MKE
00:53:32bahwa dalam LHP Ombudsman No. 0143-LM-2-2021 tanggal 31 Juli 2021
00:53:41Ombudsman RI meminta kepada
00:53:441. Gubernur Kalimantan Timur selaku terlapor 2
00:53:48melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara selaku terlapor 1
00:53:53mengenai pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 12
00:53:58tanggal 23 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap
00:54:032. Berdasarkan hasil koordinasi pada angka 1
00:54:07Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESTM selaku terlapor 1
00:54:11dapat mengaktifkan kembali dan melakukan evaluasi terhadap IUP PT. Mitra Kumala Energi
00:54:17serta mencatatkan dalam database Presiden Direkturat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESTM
00:54:30nomor 2
00:54:31PT. Gold Talent River
00:54:34bahwa
00:54:34Syam Ani Rahman selaku Direktur Utama PT. Gold Talent River
00:54:39selanjutnya disingkat PT. GTR
00:54:40merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan
00:54:44Komoditas Mineral Emas atau AU
00:54:46yang didirikan berdasarkan Akte Pendidikan No. 20 tanggal 7 Juli 2008
00:54:52mengajukan laporan pengaduan keombudsman RI yang pada pokoknya melaporkan adanya
00:54:57dugaan tindak memberikan pelayanan atau maladministrasi oleh Direkturat Jenderal Mineral dan Batubara
00:55:03Kementerian Energi dan Superdaya Mineral RI
00:55:05dalam menindak lanjuti permohonan pendaftaran melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia atau Modi
00:55:11yang dimohonkan oleh PT. GTR
00:55:14bahwa laporan pengaduan keombudsman RI oleh PT. GTR
00:55:17diajukan terhadap permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP
00:55:21operasi produksi kepada Dinas SDM Provinsi Kalimantan Timur
00:55:25dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
00:55:31namun tidak direspon sampai dengan tanggal 11 Desember 2020
00:55:35keunangan pengelolaan pertambangan beralih ke pemerintahan pusat
00:55:39namun permohonan peningkatan IUP ditolak
00:55:42untuk diperbaiki dengan diberikan nomor tracking dan diminta untuk memeriksa permohonan izin dengan nomor tracking
00:55:48selanjutnya PT. GTR melakukan tracking namun status yang diterima adalah
00:55:52drafting permohonan dengan tidak ada alasan penolakan
00:55:56sehingga pada tanggal 18 Mei 2022
00:55:59PT. GTR bersurat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
00:56:03perihal permohonan kembali IUP yang pada intinya
00:56:06PT. GTR bermaksud mengajukan kembali dengan melampirkan dokumen perbaikan
00:56:11namun belum ada tindak lanjut kembali atas permohonan dimaksud
00:56:15sehingga PT. GTR melaporkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
00:56:19Kementerian SDM RI kepada Ombudsman RI
00:56:21bahwa atas laporan pengaduan PT. GTR kepada Ombudsman RI tersebut
00:56:26Terdakwa Heri Susanto melakukan pemanggilan kepada pihak PT. GTR
00:56:30untuk dilakukan klarifikasi atas laporan PT. GTR
00:56:33dan pada saat itu dilakukan klarifikasi
00:56:37Syam Ani Rahman menyampaikan kepada Terdakwa Heri Susanto
00:56:40agar laporan PT. GTR dapat ditindak lanjuti secara tertib dan cepat
00:56:45atas permintaan tersebut kemudian Terdakwa Heri Susanto
00:56:48menyampaikan agar menghubungi dan mendatangi Agung Winarno
00:56:53agar proses laporan pengaduan selesai cepat dan tertib
00:56:57bahwa atas arahan dan petunjuk dari Terdakwa Heri Susanto
00:57:00kemudian Syam Ani Rahman menghubungi dan bertemu dengan Agung Winarno
00:57:05di Hotel Amaris, Jakarta Selatan
00:57:07terkait laporan pengaduan PT. GTR
00:57:09saat itu Agung Winarno menawarkan kepada Syam Ani Rahman
00:57:13akan membantu peningkatan IUP-OP PT. GTR saat serta revisi amdal
00:57:19dan atas tawaran tersebut
00:57:21Syam Ani Rahman menjanjikan kepada Agung Winarno
00:57:24akan memberikan uang sebesar 3 miliar rupiah
00:57:27apabila 1. laporan pengaduan di Ombudsman Airi
00:57:32selesai dengan dikeluarkan rekomendasi
00:57:33untuk mengajukan peningkatan ke tahap operasi produksi
00:57:372. terbitnya IUP operasi produksi
00:57:403. revisi amdal
00:57:42namun kesepakatan tersebut tidak jadi diberikan kepada Agung Winarno
00:57:46dikarenakan sampai saat ini IUP operasi produksi dan revisi amdal PT. GTR
00:57:50belum terbit dan belum dilaksanakan
00:57:54tetapi Syam Ani Rahman tetap memberikan uang sebesar 25 juta rupiah
00:57:58kepada Agung Winarno atas biaya operasional mencari konsultan revisi amdal
00:58:02bahwa pada tanggal 14 April 2023
00:58:05Syam Ani Rahman mendapatkan laporan akhir hasil pemeriksaan
00:58:10LAHP nomor registrasi 0007-LM
00:58:15tanggal 14 April 2023
00:58:17yang dikirimkan melalui email PT. GTR dengan kesimpulan sebagai berikut
00:58:221. bahwa terdapat amal administrasi yang dilakukan oleh Direktur General Mineral dan Batubara
00:58:28dalam menindaklanjuti permohonan pelaporan
00:58:30mengenai peningkatan IUP eksplorasi ke tahap operasi produksi
00:58:342. bahwa terdapat amal administrasi yang dilakukan oleh Kepala DPM PTSP Provinsi Kalimantan Timur
00:58:49dalam menindaklanjuti permohonan pelaporan
00:58:52perpanjangan IUP eksplorasi PT. GTR
00:58:54sebagaimana Surat Direktur Utama PT. Gold Talent River
00:58:57kepada Kepala BPPMD nomor 03 tanggal 8 November 2016
00:59:02perihal permohonan perpanjangan IUP eksplorasi
00:59:05yang pada intinya mengajukan permohonan perpanjangan IUP eksplorasi
00:59:09tambang mineral logam komunitas emas
00:59:10di Desa Benhes Kecamatan Muara Wahau
00:59:13dan Desa Mara Halok Desa Long Melah Kecamatan Thailand
00:59:17Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
00:59:203. bahwa terdapat amal administrasi oleh Kepala DPM PTSP Provinsi Kalimantan Timur
00:59:29Provinsi Kalimantan Timur dalam menindaklanjuti Surat Direktur Utama PT. Gold Talent River
00:59:34nomor 23 garing GTR tanggal 15 Januari 2018
00:59:38perihal permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi
00:59:43yang pada intinya mengajukan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi
00:59:49seharusnya Kepala DPM PTSP menindaklanjuti terlebih dahulu permohonan perpanjangan IUP eksplorasi PT. GTR
00:59:56baru kemudian meminta PT. GTR mengajukan permohonan peningkatan ke IUP operasi produksi
01:00:02dimana bentuk kesimpulan mahal administrasi atas laporan atau penganduan PT. GTR antara lain
01:00:071. penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direkturat Jenderal Mineral Batubara
01:00:13dalam menindaklanjuti permohonan pelabuhan mengenai peningkatan IUP eksplorasi ke tahap operasi produksi
01:00:19sebagaimana Surat Direktur PT. GTR nomor 52 tanggal 18 Mei 2022
01:00:24perihal permohonan kembali peningkatan IUP
01:00:272. tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Badan Perisenan dan Penanaman Modal Daerah
01:00:33dalam menindaklanjuti permohonan perpanjangan IUP eksplorasi PT. Gold Talent River
01:00:37sebagai nasurat Direktur Utama PT. Gold Talent River
01:00:39kepada Kepala BPPMD nomor 03 tanggal 8 November 2016
01:00:46perihal permohonan perpanjangan IUP eksplorasi
01:00:48yang pada intinya mengajukan permohonan perpanjangan IUP eksplorasi
01:00:52tambang mineral logam komunitas emas di Desa Benhes, Kecamatan Muara Wahau
01:00:56dan Desa Marahalok, Desa Longmalah, Kecamatan Thailand
01:00:593. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tibur
01:01:04tidak kompeten dalam menindaklanjuti surat Direktur Utama PT. Gold Talent River
01:01:08kepada Kepala BPPMD Provinsi Kalimantan Timur
01:01:12nomor 23 tanggal 15 Januari 2018
01:01:15perihal permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi
01:01:20yang pada intinya mengajukan permohonan peningkatan IUP eksplorasi
01:01:23menjadi IUP operasi produksi
01:01:25seharusnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
01:01:30Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu menindaklanjuti permohonan perpanjangan
01:01:34IUP eksplorasi PTGTR
01:01:35baru kemudian dapat menindaklanjuti permohonan peningkatan IUP operasi produksi PTGTR
01:01:42berdasarkan hasil temuan dan pendapat
01:01:44dalam rangka perbaikan penyelenggaran pelayanan publik
01:01:47serta tata keluarga pemerintahan yang baik
01:01:49dan memperhatikan adanya peralihan kemenangan perizinan pertambangan
01:01:52sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
01:01:58sesuai dengan kemenangannya meminta Direktur General Mineral dan Batu Baram
01:02:03Kementerian SDM RI untuk satu
01:02:05memberikan tambahan jangka waktu
01:02:07kegiatan eksplorasi kepada PT Gold Talent River
01:02:10sebagaimana
01:02:11SK IUP eksplorasi nomor 540.1-K.285
01:02:16dan keputusan Bupati Kutai Timur nomor 541.33-K.1042
01:02:22tentang persetujuan revisi koordinat
01:02:25izin usaha pertambahan IUP eksplorasi kepada PT Gold Talent River
01:02:30sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
01:02:332. Memasukkan IUP PT Gold Talent River pada angka 1
01:02:37ke dalam database Modi
01:02:38apabila berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan teknis
01:02:42sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
01:02:453. Memberikan kesempatan PT Gold Talent River
01:02:50untuk mengajukan permohonan peningkatan ke tahap operasi produksi
01:02:54setelah IUP eksplorasi PT Gold Talent River terdaftar di Modi
01:02:58sebagaimana angka 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
01:03:073. Beberapa perusahaan lainnya
01:03:13bahwa selain perusahaan-perusahaan tersebut di atas
01:03:15sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025
01:03:18Terdakwa Heri Susanto melalui Agung Winarno
01:03:21telah melakukan pengurusan mengenai pengaduan keembus menari
01:03:25terhadap beberapa perusahaan pertambangan
01:03:28diantaranya
01:03:291. PT Potensi Bumi Karya
01:03:322. PT Tunas Kasih Adika Bakti
01:03:363. PT Delapan Inti Power
01:03:384. PT Sahabat Mulia Sakti
01:03:415. PT Anak Indonesia Mining
01:03:446. PT Forel Sahadai
01:03:47PT Forel Mega Mineral
01:03:50PT Mega Abadi Mining
01:03:52PT Arkana Marindo
01:03:54PT Chavez Mineral
01:03:56CV Borneo Prima Mas
01:03:58PT IKPM
01:04:00PT Rizky Pratiwi Mandiri
01:04:02PT Pola Andika Reaktor
01:04:04PT Inmas Abadi
01:04:06PT Alexis Perdana Mineral
01:04:09Bahwa dari perusahaan-perusahaan tersebut di atas
01:04:12Terdakwa Heri Susanto melalui Agung Winarno
01:04:14telah menerima sejumlah uang
01:04:16yang terkait penerbit LHP Ombudsman RI
01:04:19yang diminta oleh perusahaan-perusahaan tersebut
01:04:21uang yang diminta dari perusahaan tersebut dikelola oleh Agung Winarno
01:04:25yang penggunanya atas persetujuan dari Terdakwa Heri Susanto
01:04:31dan diantaranya telah menerima oleh Terdakwa Heri Susanto sebagai berikut
01:04:35A. Pada bulan Juli 2021 sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada keponakan Terdakwa Heri Susanto
01:04:44B. Pada tahun 2024 sebesar Rp250 juta di Hotel Bidakara
01:04:51C. Pada tahun 2025 sebesar Rp275 juta di Hotel Bidakara
01:04:58D. Selain itu, Terdakwa Heri Susanto juga menerima pemberian sebuah rumah
01:05:03yang beralamat di Pulau Gebang Permai Blok D 5 No. 10 Cakung, Jakarta Timur
01:05:08dari Agung Winarno senilai Rp2 miliar Rp200 juta
01:05:12di mana pemberian rumah tersebut di atas namakan Al-Kindi Akbar
01:05:16dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut
01:05:201. Pembayaran pertama uang muka dibayar pada tanggal 25 November 2025 sebesar Rp200 juta
01:05:25dengan cara Al-Kindi Akbar menyitor ke rekening Bank Mandiri
01:05:29dengan nomor 119007512435 atas nama Fietra Agung Aryan
01:05:372. Pembayaran ketiga atas tanggal 26 Januari 2026
01:06:04sebesar Rp150 juta sebesar Rp150 juta
01:06:07dari rekening BCA Kusuma Al-Rashid
01:06:11Akdar Maulana Putra Pamungkas
01:06:14di transfer ke rekening Bank Mandiri
01:06:17dengan nomor 119007512435
01:06:22atas nama Fietra Agung Aryan
01:06:254. Pembayaran keempat dilakukan pada 28 Januari 2026
01:06:31sebesar Rp300 juta
01:06:33dengan cara Al-Kindi Akbar menyitor ke rekening Bank Mandiri
01:06:36dengan nomor 119007512435 atas nama Fietra Agung Aryan
01:06:42Pembayaran kelima dilakukan pada 28 Januari 2026
01:06:47Pembayaran kelima dilakukan pada 28 Januari 2026
01:06:47sebesar Rp50 juta
01:06:48dengan cara Kusuma Al-Rashid Akdar Maulana Putra Pamungkas
01:06:55menyetor ke rekening Bank Mandiri
01:06:56dengan nomor rekening 119007512435 atas nama Fietra Agung Aryan
01:07:02Pembayaran ke enam dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026
01:07:07sebesar Rp200 juta
01:07:09dengan cara Kusuma Agdar menyetor ke rekening Bank BCA
01:07:13dengan nomor 0059333536 atas nama Ida Isanininda
01:07:197. Pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026
01:07:26sebesar Rp150 juta
01:07:27dari rekening BCA Kusuma Al-Rashid Akdar Maulana Putra Pamungkas
01:07:32ditransfer ke rekening Bank Mandiri
01:07:36dengan nomor rekening 119007512435 atas nama Fietra Agung Aryan
01:07:43Pembayaran ke delapan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026
01:07:47sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Mandiri
01:07:50Kusuma Al-Rashid Akdar Maulana Putra Pamungkas
01:07:53ditransfer ke rekening Bank Mandiri
01:07:55dengan nomor rekening 119007512435 atas nama Fietra Agung Aryan
01:08:01bahwa pada saat proses balik nama rumah dari penjual kepada Al-Kindi Akbar
01:08:07Terdakwa Heri Susanto bertemu dengan Agung Winarno
01:08:09di rumah yang beralamat di Jalan Duku Petra 2 nomor 78 Menteng
01:08:14dalam Jakarta Selatan
01:08:15dan saat itu Al-Kindi Akbar memberi kunci rumah Pulau Gebang
01:08:20Permai Blok D5 nomor 10 Cakung Jakarta Timur
01:08:24kepada Terdakwa Heri Susanto
01:08:25yang mana rumah tersebut akan dibalik namakan kepada Edi Sugandi
01:08:31bahwa sekitar bulan Februari 2026
01:08:33Agung Winarno meminta Al-Kindi Akbar
01:08:36untuk ke rumahnya di Jalan Duku Petra 2 nomor 78 Menteng
01:08:40dalam Jakarta Selatan
01:08:42dan menemui Edi Sugandi
01:08:44yang merupakan orang suruhan
01:08:45dari Terdakwa Heri Susanto
01:08:47untuk mengambil uang senilai Rp1 miliar
01:08:51di dalam plastik warna hitam
01:08:53dalam bagasi mobil support utility
01:08:55Vincet SUV berwarna putih
01:08:59setelah Al-Kindi Akbar bertemu dengan Edi Sugandi
01:09:01kemudian Al-Kindi Akbar langsung menyerahkan uang tersebut
01:09:04ke dalam bagasi mobil yang dikendari oleh Edi Sugandi
01:09:07selanjutnya oleh Edi Sugandi
01:09:10uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa Heri Susanto
01:09:13bahwa Terdakwa Heri Susanto
01:09:15berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp
01:09:18dengan Agung Winarno
01:09:20terkait pengurusan rekomendasi
01:09:22terhadap beberapa perusahaan pertambangan
01:09:24telah menggunakan beberapa nama samaran
01:09:26yaitu
01:09:27Heri HMI
01:09:28John Lennon 07
01:09:30Tul KM
01:09:33Komandate
01:09:34Edi Adikmas Heri HMI Cirebon
01:09:38Septian Heri HMI
01:09:40Ponakan Supir 2021
01:09:42Tul KM MM
01:09:43dengan nomor handphone
01:09:45antara lain
01:09:46sebagaimana terbuat dalam surat dakwaan
01:09:49bahwa perbuatan Terdakwa Heri Susanto
01:09:53yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan
01:09:55yang izin usaha operasi pertambangan
01:09:57maupun izin pemakai kawasan hutan
01:09:59dan pelepasan kawasan hutan
01:10:02yang bermasalah
01:10:03dan mengajukan laporan kepada Ombus Meneri
01:10:05terkait permohonan pengaktifan
01:10:07dan peranjangan izin usaha pertambangan
01:10:09didasari dan diketahui bahwa
01:10:11penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno
01:10:15adalah untuk menggerakkan Terdakwa Heri Susanto
01:10:18dalam menerbitkan LHP
01:10:20Ombus Meneri
01:10:21yang menyatakan
01:10:23adanya maladministrasi
01:10:25bahwa perbuatan Terdakwa Heri Susanto tersebut
01:10:28bertentangan dengan
01:10:291. Undang-Undang nomor 28 tahun 1999
01:10:39tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi
01:10:42Pasal 5, Angka 4, Angka 6
01:10:472. Undang-Undang RI nomor 37 tahun 2008
01:10:50tentang Ombus Meneri
01:10:51Pasal 23 ayat 2
01:10:53Pasal 29 ayat 1
01:10:55Pasal 36 ayat 1 huruf B
01:10:57Pasal 40
01:10:593. Peraturan Ombus Meneri
01:11:023. Peraturan Ombus Meneri nomor 40 tahun 2019
01:11:03tentang Kode Etik dan Kode Perlaku Insan Ombusmen
01:11:07Pasal 8
01:11:08A. Nilai Kejujuran
01:11:12Insan Ombusmen dilarang
01:11:142. Insan Ombusmen dilarang
01:11:154. Peraturan Ketua Ombusmen RI
01:11:18nomor 4 tahun 2024
01:11:20tentang Petunjuk Teknis
01:11:22Pemeriksaan dan Substantif
01:11:29Perbuatan Terdakwa tersebut
01:11:31sebagaimana diatur dan diancam
01:11:33Pidana Pasal 12 huruf A
01:11:35Junto Pasal 18
01:11:36Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
01:11:39Pemberantasan Tindak Pendana Korupsi
01:11:41sebagaimana diubah
01:11:42dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021
01:11:44tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
01:11:47tentang Pemberantasan Tindak Pendana Korupsi
01:11:49Junto Pasal 2 Ayat 8
01:11:52Lampiran Angka 1
01:11:53Lampiran 1 Angka 28
01:11:55Undang-Undang nomor 1 tahun 2021
01:11:57tentang Penyelesaian Pidana
01:11:59Dilanjutkan Majelis
01:12:01Mohon izin kami lanjutkan Yang Mulia
01:12:03untuk dakwaan kedua, ketiga, dan keempat
01:12:05kami bacakan pokok-pokoknya saja Yang Mulia
01:12:07Ya silahkan, gak keberatan ya
01:12:09silahkan
01:12:10Baik, terima kasih
01:12:12Atau dakwaan kedua
01:12:14bahwa terdakwa Heri Susanto
01:12:16selaku pegawai negeri
01:12:17atau penyelenggara negara
01:12:18dengan dibantu oleh Edi Sugandi
01:12:21telah menerima hadiah
01:12:22padahal diketahui atau patut diduga
01:12:25bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai
01:12:27akibat atau disebabkan
01:12:29karena telah melakukan
01:12:30atau tidak melakukan sesuatu
01:12:31dalam jabatannya
01:12:32yang bertentangan dengan kewajibannya
01:12:37bahwa perbuatan tersebut
01:12:39sebagaimana diatur dan diancam pidana
01:12:40dalam Pasal 12 huruf B
01:12:42Junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31
01:12:45tahun 1999
01:12:46tentang pemberantasan
01:12:47tindak pidana korupsi
01:12:49sebagaimana diubah dengan
01:12:50Undang-Undang nomor 20
01:12:52tahun 2021
01:12:54tentang perubahan atas
01:12:56Undang-Undang nomor 31
01:12:57tahun 1999
01:12:59tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
01:13:02Junto Pasal 2
01:13:03Ayat 8
01:13:04Lampiran 1
01:13:05angka 28
01:13:06Undang-Undang nomor 1
01:13:08tahun 2026
01:13:09tentang penyesuaian pidana
01:13:11atau ketiga
01:13:12bahwa terdakwa
01:13:14Heri Susanto
01:13:14selaku pegawai negeri
01:13:16atau penyelenggara negara
01:13:17dengan dibantu
01:13:18Edi Sugandi
01:13:19telah menerima
01:13:20pemberian
01:13:21atau janji
01:13:22karena
01:13:24atau berhubungan
01:13:25dengan sesuatu
01:13:26yang bertentangan
01:13:26dengan kewajiban
01:13:27dilakukan
01:13:28atau tidak dilakukan
01:13:29dalam jabatannya
01:13:35perbuatan terdakwa tersebut
01:13:37sebagaimana diatur
01:13:38dan diancam pidana
01:13:39dalam Pasal 5
01:13:41Ayat 2
01:13:41Junto Pasal 18
01:13:42Undang-Undang nomor 31
01:13:44tahun 1999
01:13:46tentang pemberantasan
01:13:47tindak pidana korupsi
01:13:48sebagaimana diubah
01:13:50dengan Undang-Undang nomor 20
01:13:51tahun 2001
01:13:52tentang perubahan
01:13:53atas Undang-Undang nomor 31
01:13:55tahun 1999
01:13:56tentang pemberantasan
01:13:58tindak pidana korupsi
01:13:59Junto Pasal 2
01:14:01Ayat 8
01:14:01Lampiran 1
01:14:02angka 28
01:14:03Undang-Undang nomor 1
01:14:05tahun 2026
01:14:06tentang penyesuaian pidana
01:14:08atau keempat
01:14:09bahwa terdakwa
01:14:11Heri Susanto
01:14:12sebagai pejabat
01:14:13dengan dibantu
01:14:14oleh Edi Sugandi
01:14:16yang menerima hadiah
01:14:17atau janji
01:14:18dengan mengingat
01:14:20kekuasaan
01:14:20atau wewenang
01:14:21yang melekat pada
01:14:22jabatan atau kedudukannya
01:14:23atau oleh pemberi hadiah
01:14:25atau janji
01:14:26dianggap melekat
01:14:26pada jabatan
01:14:27atau kedudukan tersebut
01:14:34perbuatan terdakwa tersebut
01:14:35sebagaimana diatur
01:14:36dan janjam pidana
01:14:37dalam Pasal 606
01:14:39Ayat 2
01:14:40Undang-Undang nomor 1
01:14:41tahun 2023
01:14:42tentang Kitab Undang-Undang
01:14:44Hukum Pidana
01:14:45Junto Pasal
01:14:457 Romawi
01:14:47angka 49
01:14:48Undang-Undang nomor 1
01:14:49tahun 2026
01:14:51tentang penyesuaian pidana
01:14:52Junto Pasal 18
01:14:53Undang-Undang nomor 31
01:14:55tahun 1999
01:14:57tentang pemberantasan
01:14:59tindak pidana korupsi
01:15:00sebagaimana diubah
01:15:01dengan Undang-Undang nomor
01:15:0320 tahun 2021
01:15:04tentang perubahan
01:15:06atas Undang-Undang nomor
01:15:0831 tahun 1999
01:15:10tentang pemberantasan
01:15:12tindak pidana korupsi
01:15:13Jakarta
01:15:1412 Juni 2026
01:15:17penuntut umum
01:15:17ditanda tangani
01:15:19Sekian
01:15:19Terima kasih penuntut umum
01:15:21Saudara terdakwa ya
01:15:23Saudara sudah mengerti
01:15:26surat dakwaan
01:15:26dari penuntut umum
01:15:27Sudah yang mulia
01:15:29Sudah mengerti
01:15:30Terhadap surat dakwaan itu
01:15:31apakah Saudara akan
01:15:32mengajukan perlawanan
01:15:34atau eksepsi
01:15:35silahkan
01:15:35dikonsultasikan
01:15:37silahkan
01:15:37Bisa Saudara datang ke
01:15:39Saya bertanya sama
01:15:41iya silahkan dikonsultasikan
01:15:43Apakah Saudara mengajukan
01:15:44perlawanan
01:15:50Terima kasih telah menonton!
01:15:56Terima kasih telah menonton!
01:16:04Terima kasih telah menonton!
01:16:14Terima kasih telah menonton!
01:16:39Terima kasih telah menonton!
01:16:45Dengan prinsipal, dengan terdakwah
01:16:47Buasanya terhadap dakwah yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum
01:16:52Kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun esepsi
01:16:56Dan untuk bisa langsung kepada masuk proses persidangan
01:17:00Tidak mengajukan perlawanan ya?
01:17:02Ya
01:17:02Begitu ya terdakwah ya, saudara tidak mengajukan perlawanan ya?
01:17:05Ya baik, berarti kita langsung ke lanjut ke pembuktian
01:17:09Namun sebelum pembuktian silahkan dari penuntut umum maupun advokat
01:17:14Untuk memberikan opening statement
01:17:16Silahkan
01:17:19Baik, terima kasih Yang Mulia
01:17:22Untuk pernyataan pembuka atau opening statement ya
01:17:26Tadi mengenai pasal dakwah sudah kami bacakan ya
01:17:32Kesatu pasal 12 huruf A dan seterusnya kedua dan sampai dakwah keempat
01:17:37Selanjutnya kami hanya ingin menyampaikan ya
01:17:40Terkait dengan alat bukti dan pembuktian nantinya
01:17:45Bahwa penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah
01:17:48Menurut pasal 235 S1 Undang-Undang RE
01:17:52Nomor 20 tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Kohab
01:17:57Yang dapat dibuktikan autentifikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum
01:18:02Nah untuk itu penuntut umum mohon kepada majelis hakim
01:18:07Agar memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwahan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku
01:18:14Dalam rangka pembuktian perkara ini kami akan menyampaikan kepada kutu menyelis akan mengajukan alat bukti sebagai berikut
01:18:21Yang pertama keterangan saksi sebanyak 32 orang
01:18:26Ahli sebanyak 2 orang
01:18:28Alat bukti surat antara lain laporan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang telah disita
01:18:35Kemudian keterangan terdakwah juga
01:18:37Barang bukti lainnya yang terlain beberapa dokumen yang kami tidak sebutkan satu persatu
01:18:45Kemudian bukti elektroniknya ada beberapa bukti elektronik yang diperoleh dari handphone
01:18:53Yang di dalamnya terdapat beberapa percakapan yang tadi sudah disampaikan juga dalam surat dakwahan
01:18:58Antara saksi dengan terdakwah dan lain-lainnya
01:19:02Untuk itu penuntut umum memohon kepada majelis hakim
01:19:07Untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama
01:19:11Adil dan objektif sesuai dengan persi persidangan yang jujur dan berimbang
01:19:16Demikian untuk pernyataan pembuka ini disampaikan
01:19:19Terima kasih kepada ketua majelis hakim
01:19:24Juni 2026
01:19:25Terima kasih
01:19:26Baik terima kasih penuntut umum dari Adhokat silahkan opening statement
01:19:29Terima kasih yang mulia
01:19:32Dalam rangka nanti untuk sidang berikutnya dalam konteks pembuktian
01:19:38Yaitu dengan pemeriksaan-pemeriksaan saksi
01:20:08Terima kasih
01:20:42Terima kasih
01:21:13Terima kasih
01:21:38Terima kasih
01:21:38Terima kasih
01:21:38Terima kasih
01:21:39Terima kasih
01:21:39Terima kasih
01:21:39Terima kasih
01:21:40Terima kasih
01:21:40Terima kasih
01:21:40Terima kasih
01:21:41Terima kasih
01:21:41Terima kasih
01:21:41Terima kasih
01:21:42Terima kasih
01:21:42Terima kasih
01:21:42Terima kasih
01:21:43Terima kasih
01:21:43Terima kasih
01:21:43Terima kasih
01:21:45Terima kasih
01:21:45Terima kasih
01:21:45Terima kasih
01:21:46Terima kasih
01:21:46Terima kasih
01:21:47Terima kasih
01:21:47Terima kasih
01:21:48Terima kasih
01:21:49Terima kasih
01:21:49Terima kasih
01:21:50Terima kasih
01:21:50Terima kasih
Komentar